HSBC Corporate Card Service - Terms and Conditions
Layanan Kartu Korporat HSBC - Syarat dan Ketentuan
HSBC Corporate Card Service - Terms and Conditions
Syarat dan Ketentuan Layanan Kartu Korporat HBSC ini (“Syarat dan Ketentuan”) menetapkan syarat-syarat penggunaan program Kartu Korporat HSBC oleh Nasabah yang merinci masing-masing hak dan kewajiban Nasabah dan PT Bank HSBC Indonesia (“Bank”) dan memberikan pedoman kepada Nasabah dan Orang-Orang yang Ditunjuk mengenai penggunaan Kartu Korporat dan layanan lainnya dalam program Kartu Korporat HSBC secara benar dan aman.
This HBSC Corporate Cards Service Terms and Conditions (“Terms and Conditions”) set forth the terms for use of HSBC Corporate Card programme by the Customer which details the respective rights and obligations of the Customer and PT Bank HSBC Indonesia (“Bank”) and offers guidance to the Customer and Nominated Persons on the proper and safe use of Corporate Cards and other services under the HSBC Corporate Card programme.
1. Penerbitan dan pembaharuan Kartu Korporat 1. Corporate Card issue and renewal
1.1. Bank akan menerbitkan Kartu Korporat dan memperbaharui dan mengganti Kartu Korporat kecuali dibatalkan dan, jika diminta dan sesuai untuk jenis Kartu Korporat terkait, mengeluarkan sebuah PIN kepada masing-masing Pemegang Kartu, kecuali Bank secara lain keberatan atau menolak, yang keberatan atau penolakannya dapat dilakukan atas dasar kebijakan mutlak Bank. Penerbitan Kartu(-Kartu) Korporat tunduk pada:
1.1. The Bank will issue Corporate Cards and renew and replace them unless cancelled and, if requested and appropriate for the relevant Corporate Card type, issue a PIN to each Cardholder, unless the Bank otherwise objects or refuses, which it may do in its absolute discretion. Issuance of Corporate Card(s) is subject to:
1.1.1. Xxxxxxx memberikan kewenangan kepada setiap Pemegang Kartu yang ditunjuknya untuk menerima dan menggunakan Kartu Korporat;
1.1.1. the Customer authorising each of its nominated Cardholder to receive and use a Corporate Card;
1.1.2. kepatuhan terhadap prosedur pembukaan rekening Bank yang berlaku dari waktu ke waktu untuk produk terkait.
1.1.2. compliance with the Bank’s account opening procedures in effect from time to time for the relevant product.
1.2. Nasabah telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan ini sebelum mengajukan permohonan penggunaan layanan Kartu Korporat HSBC dan lebih lanjut menyatakan tunduk dan terikat pada, dan harus memastikan setiap Orang yang Ditunjuk juga membaca, memahami, menerima dan mematuhi, Syarat dan Ketentuan ini (termasuk Ketentuan Penggunaan).
1.2. The Customer has read and understood this Terms and Conditions before submitting the application for the use of HSBC Corporate Card service and further represents that it is subject to and bound by, and must ensure each Nominated Person reads, understands, accepts and comply with, this Terms and Conditions (including the Conditions of Use).
1.3. Bank tidak bertanggungjawab kepada Nasabah untuk: 1.3. The Bank shall be under no responsibility to the Customer
to:
1.3.1. memastikan bahwa setiap Orang yang Ditunjuk mematuhi Syarat dan Ketentuan ini dan setiap perubahan atau pelengkapnya;
1.3.1. ensure that each Nominated Person comply with this Terms and Conditions, and any variation of or supplement to them;
1.3.2. mengambil langkah atau proses hukum apapun terhadap Orang yang Ditunjuk;
1.3.2. take any legal action or proceedings against any Nominated Person;
1.3.3. memastikan bahwa Kartu Korporat digunakan untuk tujuan usaha Nasabah; atau
1.3.3. ensure that a Corporate Card is used for the
purposes of the Customer’s business; or
1.3.4. meninjau, memantau atau menyidik penggunaan setiap Kartu Korporat.
1.3.4. review, monitor or investigate the use of each Corporate Cards.
2. Administrasi Kartu dan Visa Spend Clarity 2. Card and Visa Spend Clarity Administration
2.1. Xxxxxxx menyatakan dan menjamin bahwa: 2.1. The Customer represents and warrants that:
2.1.1. masing-masing Orang yang Ditunjuk adalah karyawan dari Nasabah atau sebagaimana dapat terjadi dan apabila disetujui oleh Bank, karyawan dari anak(-anak) perusahaan Nasabah. Terkait dengan hal ini dan sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank tidak melakukan validasi apapun terhadap status dari setiap Orang yang Ditunjuk sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat ini;
2.1.2. Nasabah telah menominasikan Pemegang Kartu agar suatu Kartu Korporat, dengan Limit Kartu yang telah ditentukan, diterbitkan kepada Pemegang Kartu tersebut sebagaimana yang diidentifikasi dalam Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC;
2.1.1. Any Nominated Persons are respectively employee of the Customer or, as the maybe and if consented by the Bank, the Customer’s subsidiary(ies). In this respect and to the extent not regulated otherwise under applicable laws and regulations, the Bank will not perform any validation to the status of the respective Nominated Persons as stated in this paragraph;
2.1.2. The Customer has nominated a Cardholder that a Corporate Card, with the specified Card Limit, be issued to such Cardholder as identified in the relevant HSBC Corporate Card Application Form;
2.1.3. setiap Pemegang Kartu telah memahami dan menerima bahwa Bank dapat mengirimkan semua informasi terkait dengan Kartu Korporat berikut Lembar Tagihan langsung kepada Nasabah;
2.1.3. each Cardholder understand and accept that the Bank may send all information regarding the Corporate Card, including the Statements directly to the Customer;
2.1.4. menegaskan bahwa informasi apapun yang diberikan dalam Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC atau dokumen apapun yang diserahkan kepada Bank adalah lengkap, benar dan akurat. Jika salah satu dari informasi yang diberikan dalam formular atau atau dokumen tersebut berubah atau menjadi tidak akurat, Nasabah atau Orang yang Ditunjuknya akan segera memberitahu Bank tanpa penundaan apapun juga.
2.1.4. confirm that any information provided in the Customer’s HSBC Corporate Card Application Form or any document delivered to the Bank is complete, true and accurate. If any of the information provided in any such application form or any document changes or becomes in accurate, the Customer or the relevant Nominated Person will notify the Bank immediately without delay.
2.1.5. Bank telah memberikan informasi mengenai layanan/produk yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada Nasabah dan setiap Orang yang Ditunjuk dan lebih lanjut menjamin bahwa Nasabah dan orang-orang tersebut telah memahami dan menerima semua akibat yang timbul dari penggunaan layanan Kartu Korporat HSBC, Kartu Korporat dan layanan Spend Clarity, yang termasuk manfaat, risiko dan setiap biaya yang berkaitan dengannya.
2.1.5. the Bank has provided information on the service/product set out in this Terms and Condition to the Customer and each of the Nominated Person and further warrant that the Customer and any such persons understands and accepts all consequences arising from the use of HSBC Corporate Cards service, the Corporate Cards and/or the Spend Clarity service, including the benefit, the risks and any charges associated with any of the same.
2.1.6. bertanggung jawab atas semua transaksi dan beban yang dikeluarkan karena dan sehubungan dengan penggunaan setiap Kartu Korporat.
2.1.6. will be liable for all transactions and charges incurred by and in relation to the use of the Corporate Cards.
2.1.7. bahwa Nasabah wajib melengkapi seluruh informasi yang diwajibkan di setiap formulir atau dokumen dan informasi tersebut akan diverifikasi sebelum suatu rekening dapat dibuka. Informasi yang tidak memadai dapat menyebabkan keterlambatan yang tidak perlu dalam pemrosesan permohonan Nasabah.
2.1.7. that the Customer must complete all information required in any form or document and such information is subject to verification before an account can be established. Insufficient information may cause unnecessary delay in the processing of Customer application.
2.2. Dengan tunduk pada persetujuan Bank terhadap permohonan Nasabah untuk dapat menggunakan layanan Kartu Korporat HSBC, Bank akan membuka suatu rekening Kartu Korporat HSBC bagi Nasabah. Dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, Bank akan menerbitkan Kartu(- Kartu) Korporat atas nama Nasabah dan setiap Pemegang Kartu yang dinominasikan yang ditentukan dalam Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC Nasabah.
2.2. Subject to the Bank’s agreement to the Customer’s application to use the HSBC Corporate Card service, the Bank will establish an HSBC Corporate Card account for the Customer. Subject to the terms herein, the Bank will issue Corporate Card(s) in the name of the Customer and each nominated Cardholders named in the Customer’s HSBC Corporate Card Application Form.
2.3. Kartu(-Kartu) Korporat dapat digunakan sebagai sarana pembayaran barang, jasa dan/atau manfaat dan jika berlaku penarikan uang tunai untuk tujuan usaha Nasabah (dan semua anak perusahaannya jika berlaku). Bank akan memberikan layanan administrasi rekening dalam hubungannya dengan transaksi-transaksi tersebut.
2.3. Corporate Cards may be used as a method of payment for goods, services and/or benefits and where applicable cash withdrawals for the purposes of the Customer’s business (and its subsidiaries where applicable). The Bank will provide account administration in connection with such transactions.
2.4. Seorang Administrator Kartu berwenang bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx untuk:
2.4. A Card Administrator is authorised to act for and on behalf of the Customer to:
(a) berkomunikasi secara umum dengan Bank; (a) to communicate generally with the Bank;
(b) memberi instruksi kepada Bank mengenai penerbitan, pembaharuan dan penggantian Kartu Korporat dan PIN dan perubahan rekening Kartu Korporat berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang termasuk menyetujui Pemegang Kartu baru dan mengatur dan melakukan perubahan terhadap informasi rekening dan/atau Pemegang Kartu;
(b) provide instructions to the Bank regarding the issuance, renewal and replacement of Corporate Cards and PINs and any amendments to Corporate Card accounts under this Terms and Conditions including to approve new Cardholders and administer and make changes to the account and/or Cardholder details;
(c) menyetujui penunjukan Administrator Kartu baru; (c) approve the appointment of new Card
Administrators;
(d) melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini. (d) implement this Terms and Conditions.
2.5. Seorang Administrator Visa Spend Clarity berwenang bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx untuk:
2.5. A Visa Spend Clarity Administrator is authorised to act for and on behalf of the Customer to:
(a) mengakses dashboard Visa Spend Clarity untuk melihat transaksi-transaksi pada level korporasi dan/atau masing-masing Pemegang Kartu; dan
(a) acces Visa Spend Clarity dashbord to view transactions at corporate level and/or each Cardholder’s; and
(b) mengelola akses ke dashboard Visa Spend Clarity(termasuk untuk menentukan pengguna baru, mengubah dan mencabut pengguna Visa Spend Clarity yang ada saat ini).
(b) manage user access to Visa Spend Clarity dashboard (including to nominate new user, amend and revoke existing user to Visa Spend Clarity).
2.6. Nasabah memahami bahwa Bank dapat menolak permohonan layanan Kartu Korporat HSBC dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah, sepanjang secara wajar dapat dilakukan dan tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2.6. The Customer understands that the Bank may decline the application to the HSBC Corporate Card service by giving, so far as is reasonably practicable and subject to the prevailing laws and regulations, notification to the Customer.
3. Pembukuan dan penagihan 3. Accounting and billing
3.1. Bank akan menerbitkan Kartu Korporat untuk digunakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing dengan Limit Kartu yang tidak lebih dari Jumlah Limit Kredit Nasabah yang berlaku pada waktu yang terkait. Jika Kartu Korporat diterbitkan kepada seorang Pemegang Kartu, Xxxxxxx harus memastikan bahwa Pemegang Kartu tersebut diberitahu mengenai Limit Kartu.
3.1. The Bank will open Corporate Cards for use under this Terms and Conditions, each having a Card Limit not exceeding the Customer’s Credit Limit Amount applicable at any relevant time. When a Corporate Card is issued to a Cardholder, the Customer must ensure that the Cardholder is notified of the Card Limit.
3.2. Saldo gabungan yang belum diselesaikan atas semua Kartu Korporat tidak boleh melebihi Jumlah Limit Kredit Nasabah yang berlaku pada waktu yang terkait.
3.2. The aggregate of balances outstanding on all Corporate Cards shall not exceed the Customer’s Credit Limit Amount applicable at any relevant time.
3.3. Jumlah Limit Kredit Nasabah atau Limit Kartu tidak boleh dilampaui tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank. Bank dapat menolak untuk mengotorisasi transaksi atas Kartu Korporat manapun yang akan membuat Jumlah Limit Kredit Nasabah atau Limit Kartu terkait terlampaui. Jika karena alasan apapun Jumlah Limit Kredit Nasabah atau
3.3. The Customer’s Credit Limit Amount or Card Limit must not be exceeded without the Banks’ written prior agreement. The Bank may decline to authorise any transactions on any Corporate Cards which would cause the the Customer’s Credit Limit Amount or Card Limit to be exceeded. If for any reasons the the Customer’s Credit
Limit Kartu terlampaui, termasuk yang tanpa persetujuan Bank, Xxxxxxx harus segera membayar kelebihan jumlah tersebut sewaktu diminta.
Limit Amount or Card Limit is exceeded including without the Bank’s approval, the Customer shall immediately repay the excess upon demand.
3.4. Bank berwenang untuk mendebet masing-masing Kartu Korporat sebesar nilai seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Korporat tersebut (apakah dengan atau tanpa menggunakan PIN atau sarana identifikasi lain) atau ditransaksikan melalui suatu Kartu Korporat, apakah yang telah diotorisasi sebagaimana mestinya atau tidak oleh Pemegang Kartu atau Nasabah, yang termasuk (namun tidak terbatas pada) semua transaksi yang untuk keperluan tersebut penjual tidak memerlukan otorisasi langsung dari Bank dan setiap transaksi yang dapat melampaui Limit Kartu atau Jumlah Limit Kredit dari Nasabah.
3.4. The Bank is authorised to debit each Corporate Card with the value of all transactions made by use of the Corporate Card (whether with or without use of a PIN or other identifier) or transacted via a Corporate Card whether or not properly authorised by the Cardholder or the Customer, including (without limitation) all transactions for which a merchant does not require express authorisation from the Bank and any transactions which may exceed the Card Limit or the Customer’s Credit Limit Amount.
3.5. Ketika diminta untuk memberikan otorisasi terhadap suatu transaksi, Bank akan mempertimbangkan transaksi lain yang sudah didebet ke Kartu Korporat yang bersangkutan atau yang untuk keperluan tersebut telah diotorisasi, apakah transaksi tersebut telah selesai maupun belum. Hal ini dapat membuat transaksi tersebut tertunda atau ditolak. Bank dapat menolak untuk memberikan otorisasi penggunaan sebuah Kartu Korporat jika Bank menganggap bahwa Kartu Korporat tersebut telah atau kemungkinan telah disalahgunakan atau jika Bank tidak dapat memberikan otorisasi atas suatu transaksi karena pembatasan menurut peraturan atau hukum. Sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan Bank dan dalam upaya memperkecil penyalahgunaan Kartu Korporat, Bank dapat mengembalikan permintaan otorisasi kepada pedagang ritel atau pemasok terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Hal ini dapat mengakibatkan Pemegang Kartu diminta untuk memperlihatkan kartu identitas atau informasi lain.
3.5. When asked to authorise a transaction, the Bank will take into account any other transactions already debited to the relevant Corporate Card or for which authorisation has been given, whether that transaction has been completed or not. This may lead to the transaction being delayed or declined. The Bank may refuse to authorise use of a Corporate Card if the Bank considers that the Corporate Card has been or is likely to be misused or where the Bank cannot authorise a transaction due to regulatory or legal restrictions. As part of the Bank’s decision making process and in an effort to minimise the misuse of Corporate Cards, the Bank may refer an authorisation request back to the retailer or supplier for further information. This may result in the Cardholder being asked to produce further means of identification or other information.
3.6. Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Korporat atau ditransaksikan atas suatu Kartu Korporat tidak dapat dihentikan. Jika suatu pedagang ritel atau pemasok setuju untuk melakukan pengembalian dana, Bank hanya akan mengkredit rekening terkait setelah menerima instruksi tertulis dalam bentuk yang dapat diterima oleh Bank dari pedagang ritel atau pemasok tersebut. Bank tidak ber-tanggungjawab atas keterlambatan penerimaan instruksi demikian.
3.6. A payment made by use of a Corporate Card or transacted on a Corporate Card cannot be stopped. If a retailer or supplier agrees to make a refund, the Bank will credit the relevant account only upon receipt of a written instruction in a form acceptable to the Bank from the retailer or supplier. The Bank cannot be held responsible for any delay in the receipt of such instructions.
4. Pelaksanaan 4. Performance
4.1. Bank dapat menggunakan sub-kontraktor, agen atau pihak ketiga untuk melaksanakan dan/atau dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatannya sehubungan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau untuk tujuan pemberian layanan Kartu Korporat HSBC kepada Nasabah.
4.1. The Bank may use sub-contractors, agents or third parties to perform and/or in connection with the performance of any of its activities in terms of its obligations under this Terms and Conditions or for the purpose of rendering the HSBC Corporate Card service to the Customer.
4.2. Bank dapat mengambil, dan dapat menginstruksikan para anggota HSBC Group untuk mengambil, langkah apapun yang dianggap tepat oleh Bank atas dasar kebijakan mutlaknya untuk mencegah atau menyidik tindak pidana atau ke-mungkinan pelanggaran aturan-aturan sanksi atau bertindak sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan sanksi, pedoman inter-nasional dan nasional terkait dan/atau arahan dari badan publik, pengatur atau bidang
4.2. The Bank may take, and may instruct members of HSBC Group to take, any action which the Bank in its sole discretion considers appropriate to prevent or investigate crime or the potential breach of sanctions regimes or to act in accordance with relevant laws, regulations, sanctions regimes, international and national guidance, relevant group procedures and/or the direction of any public, regulatory or industry body relevant to any
usaha yang terkait dengan anggota group. Ini termasuk intersepsi atau penyidikan suatu pembayaran, komunikasi atau instruksi, dan penyelidikan lebih jauh mengenai orang atau entitas tunduk pada suatu aturan sanksi.
member of the group. This includes the interception and investigation of any payment, communication or instruction, and the making of further enquiries as to whether a person or entity is subject to any sanctions regime.
5. Pembayaran 5. Payment
5.1. Bank akan memberikan Xxxxxx Tagihan kepada Nasabah, dan ketika berlaku kepada para Pemegang Kartu, sesuai data kontak yang terakhir diketahui yang diberikan oleh Xxxxxxx. Nasabah harus menyelesaikan saldo terhutang pada rekening Kartu-Kartu Korporat sewaktu pembayarannya jatuh tempo.
5.1. The Bank will make a Statement available to the Customer, and where applicable, the Cardholders, at the last known contact details provided by the Customer. The Customer shall settle the outstanding balance of the Corporate Cards account as they fall due.
5.2. Nasabah akan bertanggungjawab atas dan menyelesaikan semua transaksi atas seluruh Kartu Korporat dan setuju untuk membayar kepada Bank sesuai Lembar Tagihan dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
5.2. The Customer shall be liable for and settle all transactions on all Corporate Cards and agrees to pay the Bank according to the Statements and the terms of this Terms and Conditions.
5.3. Nasabah berjanji untuk membayar sesuai perintah Bank, dengan dana yang langsung tersedia dalam mata uang denominasi Kartu Korporat terkait:
5.3. The Customer undertakes to pay to the order of the Bank, in immediately available funds in the currency in which the Corporate Card is denominated:
5.3.1. pembayaran (pembayaran-pembayaran) sebesar seluruh saldo dari masing-masing Kartu Korporat; dan
5.3.1. a payment(s) equal to the entire balance of each Corporate Card; and
5.3.2. semua bunga, biaya dan provisi yang berlaku untuk Kartu(-Kartu) Korporat yang berlaku, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini atau sesuai kesepakatan antara Bank dan Nasabah yang dibuat secara tertulis dari waktu ke waktu, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lembar Tagihan pada Tanggal Pembayaran. Hal ini dapat termasuk (namun tidak terbatas pada) biaya yang harus dibayar jika Bank belum menerima pembayaran penuh pada Tanggal Pembayaran atau jika saldo yang terhutang melampaui Jumlah Limit Kredit Nasabah atau Limit Kartu.
5.3.2. all applicable interest, fees and charges which apply for the relevant Corporate Card(s), in accordance with this Terms and Conditions or on such basis as agreed between the Bank and the Customer in writing from time to time, as specified in the Statement by the Payment Date. This may include (without limitation) charges payable if the Bank does not receive a payment in full by the Payment Date or if an outstanding balance exceeds an applicable The Customer’s Credit Limit Amount or Card Limit.
5.4. Jika pembayaran penuh atas jumlah yang tertera pada Lembar Tagihan belum diterima oleh Bank pada Tanggal Pembayaran yang berlaku, Nasabah wajib membayar biaya- biaya finansial atas jumlah yang belum dibayar tersebut, yang termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut ini:
5.4. If full payment of the amount shown on any Statement is not received by the Bank by the applicable Payment Date, the Customer shall be liable to pay any finance charges on the amounts unpaid, including but not limited to the following:
5.4.1. Bunga yang akan didebet dengan merujuk pada pos-pos yang terhutang pada masing-masing rekening yang akan dihitung atas saldo terhutang harian sejak tanggal imbalan transaksi dan provisi/biaya didebet ke masing-masing rekening, dan dihitung majemuk secara bulanan, sampai jumlah pembayaran penuh diterima, dan
5.4.1. Interest which will be debited by reference to the outstanding items on each account which will be calculated on the daily outstanding balance from the date the transactions fees and charges are debited to each account, and compounded monthly, until full payment is received, and
5.4.2. biaya keterlambatan pembayaran. 5.4.2. a late payment charge.
5.5. Bank, menurut kebijakannya sendiri, berhak untuk menggunakan pembayaran-pembayaran atas Kartu-Kartu Korporat dalam urutan yang dapat ditentukan oleh Bank.
5.5. The Bank, in its sole discretion, has the right to apply payments to the Corporate Cards in such order as the Bank may determine.
5.6. Apabila Hold Cover diberlakukan, Nasabah berkewajiban untuk dari waktu ke waktu menjaga jumlah Hold Cover
5.6. If Hold Cover is applied, the Customer is obliged from time to time to maintain the Hold Cover such that the said amount
sehingga jumlah tersebut dapat melunasi seluruh jumlah yang harus dibayar sehubungan dengan penggunaan seluruh Kartu Korporat Nasabah, pada setiap tanggal jatuh tempo dari kewajiban pembayaran tersebut.
can settle all amount payable with respect to the use of all Corporate Cards of the Customer, on each due date of such payment obligations.
5.7. Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas, Nasabah mengakui dan menerima bahwa apabila Bank terus gagal (setelah 3x percobaan debit sejak Tanggal Pembayaran terkait) untuk mendapatkan/memperoleh pembayaran penuh jumlah yang harus dibayarkan oleh Nasabah terkait penggunaan Kartu-Kartu Korporat, maka kegagalan tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap rating kredit Nasabah yang lazimnya akan ditentukan sesuai kebijakan dan prosedur pada Bank menurut peraturan Pihak Berwenang terkait yang berlaku.
5.7. Without prejudice to any of the terms set our above, the Customer acknowledges and accepts that if the Bank continue to fail (after 3x debit attempts as of the applicable Payment Date) in receiving/obtaining full payment of all amounts payable by the Customer with respect to the use of the Corporate Cards, such failure may negatively effect the Customer’s credit rating which will be typically determined in accordance with the Bank’s policy and procedures pursuant to the relevant applicable Authorities’ regulations.
6. Pertanggungjawaban atas Transaksi 6. Liability for Transactions
6.1. Dengan tunduk pada Klausul 6.3, dengan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat, Nasabah membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Bank dari dan terhadap semua tindakan hukum, proses peradilan, kerugian karena kerusakan, biaya, (yang termasuk biaya pengacara dengan penggantian penuh) klaim, tuntutan, ongkos dan kerugian yang mungkin diderita atau dipikul Bank dalam hubungannya dengan penerbitan Kartu Korporat atau penggunaan Kartu Korporat tersebut, apakah sesuai dengan Ketentuan Penggunaan atau tidak dan apakah dengan otorisasi atau tidak, termasuk namun tidak terbatas pada nilai semua transaksi Kartu Korporat dan kerugian atau pertanggung-jawaban yang diderita atau dipikul oleh Bank setelah Pemegang Kartu tidak lagi menjadi pejabat atau dipekerjakan/dikontrak oleh Nasabah atau anak perusahaan Nasabah.
6.1. Subject to Clause 6.3, the Customer irrevocably and unconditionally save harmless and indemnifies the Bank from and against all actions, proceedings, damages, costs, (including legal costs on a full indemnity basis) claims, demands, expenses and losses that the Bank may suffer or sustain in connection with the issue of any Corporate Cards or the use of them, whether within the terms of any Conditions of Use and whether authorised or not, including but not limited to the value of all Corporate Card transactions and any losses or liabilities suffered or incurred by the Bank after a Cardholder ceases to be an officer of or employed/contracted by the Customer or any subsidiary company of the Customer.
6.2. Dengan tunduk pada Klausul 6.3, Nasabah yang semata- mata bertanggungjawab terhadap Bank atas pembayaran semua nilai transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Korporat, apakah transaksi tersebut dilakukan untuk kepentingan usaha Nasabah atau dengan otoritas Pemegang Kartu atau Nasabah, atau tidak, berikut setiap beban, biaya dan bunga yang terhutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan. Hal ini mencakup (namun tidak terbatas pada) setiap transaksi yang dilakukan setelah dibatalkannya suatu Kartu Korporat, dengan tunduk pada kegagalan Bank dalam memenuhi Klausul 12.
6.2. Subject to Clause 6.3, the Customer shall be solely liable to the Bank for payment of the value of all transactions made by use of the Corporate Card whether or not that transaction has been made for the purposes of the Customer business or with the authority of the Cardholder or Customer, together with any charges, fees and interest payable under the Terms and Conditions. This will include (without limitation) any transactions made after the cancellation of a Corporate Card subject to the Bank’s failure to comply with Clause 12.
6.3. Dengan tunduk pada Klausul 6.4, Nasabah tidak bertanggungjawab atas setiap transaksi tanpa otorisasi dari Nasabah atau Pemegang Kartu yang menggunakan suatu Kartu Korporat setelah dilaporkan kepada Bank (sesuai dengan Ketentuan Penggunaan) bahwa Kartu Korporat tersebut telah hilang atau dicuri atau bahwa informasi terkait Kartu Korporat tersebut telah diketahui oleh pihak ketiga atau dicurigai adanya penggunaan tanpa otorisasi atau penipuan. Nilai dari apapun transaksi tersebut yang dapat telah didebet dalam keadaan- keadaan ini akan dikreditkan sementara ke Kartu Korporat yang bersangkutan, termasuk (namun tidak terbatas pada) bunga atau biaya terkait. Bank tidak mempunyai tanggung jawab lebih jauh apapun juga terhadap Nasabah. Bank dapat mensyaratkan adanya
6.3. Subject to Clause 6.4, the Customer shall have no liability for any transactions not authorised by the Customer or otherwise the Cardholder using a Corporate Card after it has been reported to the Bank (in accordance with any Conditions of Use) that the Corporate Card has been lost or stolen or that the Corporate Card details may be known by a third party or that unauthorised or fraudulent use is suspected. The amount of any such transactions that may have been debited in these circumstances will be provisionally credited to the relevant Corporate Card, including (without limitation) any related interest or charges. The Bank shall have no further liability to the Customer whatsoever. The Bank may require written notification that an item on the Customer’s Statement is not a recognised transaction of the Corporate Card before
pemberitahuan tertulis bahwa suatu pos dalam Lembar Tagihan Nasabah bukan merupakan transaksi Kartu Korporat yang diakui sebelum Bank dapat memproses pengembalian dana yang dapat menjadi hak Nasabah.
the Bank can process any refund to which the Customer may be entitled.
6.4. Atas dasar laporan yang dibuat berdasarkan Klausul 6.3, Bank akan menempuh prosedur lazimnya untuk membatalkan atau menghalangi penggunaan Kartu Korporat tersebut, namun jika terjadi kehilangan, pencurian, penipuan atau penggunaan tidak sah atas suatu Kartu Korporat atau terungkapnya informasi terkait Kartu Korporat tersebut disebabkan oleh penipuan atau kelalaian suatu Pemegang Kartu atau Nasabah (atau kelalaian agen, kontraktor, wakil, karyawan atau pejabat Nasabah) Nasabah akan tetap bertanggungjawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Korporat tersebut. Untuk tujuan sub-Klausul ini, “kelalaian” akan termasuk (namun tidak terbatas pada) kegagalan Pemegang Kartu atau Nasabah untuk mematuhi Ketentuan Penggunaan.
6.4. Upon a report being made under Clause 6.3, the Bank will follow its usual procedures to cancel or block use of the Corporate Card, but if any loss, theft, fraudulent or unauthorised use of a Corporate Card or the disclosure of the Corporate Card details is attributable to the fraud or negligence of a Cardholder or the Customer (or the negligence of any agent, contractor, representative, employee or officer of the Customer) the Customer shall remain liable for any transactions made by use of the Corporate Card. For the purpose of this sub-Clause, “negligence” shall include (without limitation) any relevant failure by the Cardholder or Customer to observe any Conditions of Use.
6.5. Bank dapat mewajibkan Nasabah bekerjasama dengannya dan juga Pihak Berwenang terkait dalam upaya Bank memperoleh kembali Kartu Korporat atau dana. Bank juga dapat mengungkapkan kepada para pihak ketiga setiap informasi mengenai Nasabah, Pemegang Kartu dan rekening Kartu Korporat yang menurut Bank akan membantu menghindari atau memulihkan kerugian.
6.5. The Bank may require the Customer to cooperate with it and relevant Authorities in the Bank’s efforts to recover any Corporate Card or funds. The Bank may also disclose to third parties any information about the Customer, any Cardholder and any Corporate Card account if it thinks it will help to avoid or recover loss.
6.6. Dalam hal apapun, Pemegang Kartu tidak bertanggungjawab kepada Bank atas transaksi Kartu Korporat, dan setiap kredit yang disediakan diberikan semata-mata untuk Nasabah.
6.6. In no event shall a Cardholder be liable to the Bank for Corporate Card transactions, and any credit made available is extended solely to the Customer.
7. Perjumpaan Utang (Set-off) 7. Set-off
Bank berhak, tapi tidak berkewajiban, untuk menggunakan setiap saldo kredit pada rekening manapun dari Nasabah pada Bank, termasuk rekening yang memiliki Hold Cover (jika ada), untuk mengurangi atau membayar kewajiban Nasabah yang terhutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Jika Bank mengambil langkah demikian Bank akan memberitahu Nasabah. Jika saldo kredit didenominasi dalam suatu mata uang selain mata uang kewajiban yang terhutang, Bank akan mengkonversikan saldo kredit tersebut ke mata uang dari kewajiban yang terhutang dengan nilai tukar yang berlaku pada Bank pada tanggal konversi.
The Bank shall be entitled, but not under any obligation, to use any credit balances on any account held by the Customer with the Bank, including account with Hold Cover applied to it (if any), to reduce or repay any liability of the Customer outstanding under this Terms and Conditions. If the Bank takes such action it will advise the Customer. Where the credit balance is denominated in a currency other than the currency of the outstanding liability, the Bank will convert the credit balances to the currency of the outstanding liability at the Bank's exchange rate applicable on the day of conversion.
8. Pajak 8. Tax
Jika diberlakukan suatu undang-undang atau peraturan atau jika terjadi perubahan penafsiran terhadap suatu undang-undang atau peraturan yang menimbulkan biaya dan/atau beban menjadi dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau pajak lain, atau apakah ada pajak lain yang sekarang ada di jurisdiksi tempat tinggal Nasabah, maka pajak tersebut menjadi terhutang oleh Nasabah.
In the event that any law or regulation is introduced or there is achange in interpretation of any law or regulation which renders fees and/or charges liable to payment of Value Added Tax or other tax, or whether any tax currently exists in a jurisdiction that the Customer resides in, then such tax shall become payable by the Customer.
9. Transaksi yang diperselisihkan 9. Disputed transactions
9.1. Nasabah harus tetap membayar kepada Bank setiap jumlah yang belum terselesaikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemotongan, perjumpaan hutang atau penahanan apapun dan Nasabah tetap ber- tanggungjawab untuk melakukan pembayaran- pembayaran yang diwajibkan berdasarkan Syarat dan
9.1. The Customer must continue to pay the Bank any money outstanding under this Terms and Conditions without any deduction, set-off or withholding and the Customer shall remain liable to make payments required under the Terms and Conditions even if the Customer is in dispute with or
Ketentuan ini bahkan jika Nasabah berselisih dengan atau mempunyai klaim terhadap penjual ritel, pemasok atau bank atas suatu transaksi yang dilakukan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
has a claim against a retailer, supplier or bank over a transaction made under this Terms and Conditions.
9.2. Nasabah akan memberitahu Bank secara tertulis mengenai transaksi-transaksi yang diperselisihkan Nasabah dalam waktu 60 hari kerja bank sejak tanggal Lembar Tagihan yang menunjukkan transaksi tersebut. Bank akan mengambil langkah-langkah yang tersedia dalam sistem pembayaran terkait untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Jika langkah-langkah yang diambil tersebut tidak menyelesaikan perselisihan yang ada maka hal tersebut akan menjadi urusan antara Nasabah dan penjual ritel, pemasok atau bank terkait. Klausul ini tetap berlaku setelah diakhirinya Syarat dan Ketentuan tersebut, apapun penyebabnya.
9.2. The Customer shall notify the Bank in writing of any transactions which the Customer disputes within 60 banking days of the date of the Statement showing the transaction. The Bankwill take such steps as are available under the relevant payment system to resolve the dispute. If taking such steps does not resolve the dispute it will be a matter between the Customer and the retailer, supplier or relevant bank. This Clause will continue to apply after any termination of this Terms and Conditions, however caused.
9.3. Jika Bank mencurigai suatu pembayaran ke rekening Kartu Korporat sebagai hasil penipuan, Bank akan menghapusnya. Jika Bank melakukan pembayaran ke rekening Kartu Korporat tersebut secara salah atau akibat suatu error, Bank akan mendebet jumlah tersebut dari rekening Kartu Korporat terkait. Dalam semua hal lain, Bank akan memberitahu Nasabah mengenai hal tersebut dan, bergantung pada sudah berapa lama pembayaran dilakukan ke rekening Kartu Korporat tersebut, Bank akan memberi Nasabah waktu untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan dengan benar sebelum pembayaran tersebut dikembalikan atau Bank akan mengembalikan pembayaran tersebut dengan persetujuan Nasabah. Selama jangka waktu ini Bank akan membatasi akses ke pembayaran (Bank dapat melakukan hal ini dengan mendebet rekening Kartu Korporat atau dengan membatasi akses jumlah pada rekening Kartu Korporat).
9.3. If the Bank suspects a payment into a Corporate Card account was the result of fraud, the Bank will remove it. If the Bank makes a payment into the Corporate Card account by mistake or as a result of an error, the Bank will debit the amount from the Corporate Card account. In all other cases, the Bank will tell the Customer about it and, depending on how long ago the payment was made into the Corporate Card account, the Bank will either give the Customer time to provide evidence that the payment was correctly made before the payment is returned or the Bank will return the payment with the Customer's consent. During this time the Bank will restrict access to the payment (the Bank might do this by debiting the Corporate Card account or by limiting access to the amount on the Corporate Card account).
10. Pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini 10. Termination of this Terms and Conditions
10.1. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini:
10.1. Notwithstanding the terms of this Terms and Conditions:
10.1.1. Salah satu pihak dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini, berlaku segera, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain setelah atau kapanpun setelah terjadinya salah satu dari kejadian berikut ini:
10.1.1. Either party may terminate this Terms and Conditions with immediate effect by written notice to the other upon or at any time after the occurrence of anyof the following events:
(a) Jika pihak lain melakukan pelanggaran apapun terhadap kewajiban-nya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan, jika dapat diperbaiki menurut pendapat wajar dari pihak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut, tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 30 hari takwim sejak ada-nya pem beritahuan tentang keharusan pihak lain melakukan hal tersebut;
(a) If the other party commits anysuch breach of its obligations under this Terms and Conditions and if remediable in the reasonable opinion of the notifying party, fail to remedy such breach within 30 calendar days of notice of requiring it to do so;
(b) Jika pihak lain mengadakan suatu kesepakatan perdamaian apapun dengan para krediturnya, atau jika ada ketetapan pengadilan mengenai penunjukan kurator terhadapnya, atau jika ada ketetapan
(b) If the other party enters into any deed of arrangement whatsoever with its creditors, or if a receiving order is made against it, or if an order is made or a resolution is passed for the winding up of the other party, or an order is
pengadilan atau resolusi pembubaran pihak lainnya, atau terdapat ketetapan pengadilan mengenai penunjukan seorang administrator untuk mengelola urusan, usaha atau harta benda pihak lainnya, atau jika telah ditunjuk kurator untuk mengendalikan harta benda atau usaha pihak lainnya, atau jika pihak lainnya dibubarkan, atau jika timbul keadaan yang membuat pengadilan atau kreditur berhak menunjuk kurator atau pengurus, atau yang membuat pengadilan berhak mengeluarkan ketetapan pembubaran, atau jika pihak lainya mengalami proses hukum yang sama atau sejenis sebagai akibat dari hutang;
made for the appointment of an administrator to manage the other party’s affairs, business or property, or if a receiver is appointed to control any of the other party’s assets or undertakings, or if the other party is dissolved, or if circumstances arise which entitle acourt or acreditor to appoint a receiver or manager, or which entitle acourt to make awinding up order, or if the other party suffers any similar or analogous action in consequence of debt;
(c) Jika salah satu pihak mendapatkan bahwa pernyataan, representasi atau jaminan yang diberikan oleh pihak lain selama perundingan yang mengarah ke Syarat dan Ketentuan ini, dalam Syarat dan Ketentuan ini sendiri, atau dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, tidak benar dalam hal material apapun juga ketika disampaikan.
(c) If it becomes apparent to either party that any statement, representation or warranty made by the other party during the negotiations leading to this Terms and Conditions, in this Terms and Conditions itself, or in the performance of this Terms and Conditions , was untrue in any material respect when made.
10.1.2. Bank dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini yang langsung berlaku dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx setelah atau kapanpun setelah terjadinya salah satu dari hal-hal berikut:
10.1.2. The Bank may terminate this Terms and Conditions with immediate effect by written notice to the Customer upon or at any time after either of the following:
(a) terjadinya perubahan pada keadaan keuangan Nasabah, yang menurut pendapat wajar Bank bersifat merugikan dan materil;
(a) the occurrence of any change in the financial condition of the Customer, which in the reasonable opinion of the Bank is adverse and material;
(b) setelah dilakukannya peninjauan risiko dan kredit internal yang wajib dilakukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
(b) following an internal credit and risk review which the Bank is obliged to undertake from time to time.
10.2. Setelah diakhiri, Bank; 10.2. Upon termination, the Bank:
10.2.1. akan menjalankan prosedur lazimnya untuk membatalkan semua Kartu Korporat dan menghentikan akses ke rekening-rekening; dan
10.2.1. will take its usual procedures to cancel all Corporate Cards and stop access to accounts; and
10.2.2. dapat mengajukan permintaan atau permintaan- permintaan untuk segera dilakukannya pembayaran kembali atas semua jumlah terhutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ubu, apakah dikeluarkan sebelum atau setelah pengakhiran.
10.2.2. may make demand or demands for immediate repayment of all sums outstanding under the Terms and Conditions, whether incurred before or after termination.
10.3. Bunga atas setiap jumlah yang diminta berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan timbul sejak tanggal permintaan sampai dengan tanggal pembayaran dengan suku bunga yang dinyatakan dalam bagian pemilihan produk pada Syarat dan Ketentuan, baik sebelum maupun setelah adanya putusan, yang akan dihitung atas saldo terhutang harian dan dimajemukkan sampai pelunasan diterima.
10.3. Interest on any sums demanded under this Terms and Conditions shall accrue from the date of demand until the date of payment at the interest rate stated in the product selection section in the Terms and Conditions , both before and after any judgment, which will be calculated on the daily outstanding balance and compounded monthly until full payment is received.
10.4. Setelah diakhiri, ketentuan-ketentuan Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dalam hubungannya
10.4. After termination, the provisions of this Terms and Conditions shall continue to apply in relation to all sums due
dengan semua jumlah yang jatuh tempo dari salah satu pihak kepada pihak lain sampai semua jumlah dibayar penuh.
from either party to the other until they have been paid in full.
10.5. Para pihak setuju untuk mengesampingkan bagian Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang secara lain dapat mewajibkan para pihak meminta ketetapan pengadilan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan tersebut dan oleh karena itu para pihak dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan tesebut sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam dokumen ini.
10.5. The parties agree to waive that portion of Article 1266 of the Indonesia Civil Code which could otherwise require the parties to obtain a court order to terminate this Terms and Conditions and the parties may therefore terminate this Terms and Conditions in accordance with the terms specified herein.
11. Pembatasan tanggung jawab 11. Limitation of liability
11.1. Kegagalan atau kelalaian apapun oleh salah satu pihak untuk melaksanakan atau mematuhi syarat atau ketentuan apapun dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menimbulkan hak klaim terhadap pihak lain atau dianggap sebagai pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini atau membatasi pertanggungjawaban Nasabah kepada Bank apabila kegagalan atau kelalaian tersebut timbul dari penyebab yang sewajarnya berada di luar kendali pihak tersebut.
11.1. Any failure or omission by either party to carry out or observe any of the terms or conditions of the Terms and Conditions shall not give rise to any claim against the other party or be deemed abreachof the Terms and Conditions or limit the liability of the Customer to the Bankif such failure or omission arises from any cause reasonably beyond the control of that party.
11.2. Masing-masing pihak tidak bertanggungjawab kepada pihak lain atas kerugian, cedera atau kerusakan yang diakibatkan, khusus, sekunder atau tidak langsung terhadap, muhibah (goodwill), peluang, laba atau penghematan yang diharapkan bagaimanapun juga timbulnya.
11.2. Neither party shall be liable to the other for any consequential, special, secondary or indirect loss, injury or damage or any loss of, or damage to, goodwill, opportunity, profits or anticipated savings howsoever caused.
11.3. Bank tidak bertanggungjawab jika pedagang ritel, pemasok, anjungan tunai mandiri, terminal atau bank manapun menolak atau tidak dapat menerima suatu transaksi karena alasan apapun, kecuali jika, dengan tunduk pada Klausul 11.2, ketidakmampuan untuk menerima suatu transaksi semata-mata karena transaksi tersebut tidak diproses karena kelalaian Bank, atau karena bagaimana cara penolakan tersebut dikomunikasikan.
Nasabah akan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa Pemegang Kartu mematuhi persyaratan yang dibebankan pada Pemegang Kartu dalam Syarat dan Ketentuan ini (termasuk Ketentuan Penggunaan).
11.3. The Bank shall have no liability if any retailer, supplier, cash machine, terminal or bank refuses to or cannot accept a transaction for any reason, except, subject to Clause 11.2, where their inability to accept a transaction is solely the result of the transaction not being processed because of the Bank's negligence, or for the way in which such refusal is communicated.
The Customer shall be responsible for ensuring that the Cardholder complies with the requirements imposed on a Cardholder in this Terms and Conditions (including the Conditions of Use).
12. Pembatalan dan penyerahan Kartu Korporat 12. Cancellation and surrenderof Corporate Cards
12.1. Kartu Korporat tetap menjadi milik Bank dan Bank, atas dasar alasan wajar yang berkaitan dengan keamanan, kecurigaan penyalahgunaan atau pengawasan kredit, dapat membekukan atau membatalkan suatu Kartu Korporat sewaktu-waktu. Bank akan menggunakan upaya terbaiknya untuk memberitahu Xxxxxxx sebelum pembekuan atau pembatalan tersebut dilakukan, namun bagaimanapun juga akan memberitahu Nasabah mengenai pembekuan atau pembatalan tersebut, segera setelah dapat dilakukan.
12.1. Corporate Cards remain the property of the Bank and the Bank, upon reasonable grounds relating to security, suspected misuse or credit control, may suspend or cancel a Corporate Card at any time. The Bank will use best endeavoursto notify the Customer prior to such suspension or cancellation, but in any event shall inform the Customer of such suspension or cancellationas soon as practicable.
12.2. Bank akan membatalkan suatu Kartu Korporat setelah adanya permintaan tertulis dari Xxxxxxx.
12.2. The Bankwill cancela Corporate Cardupon receipt of awritten request from the Customer.
12.3. Jika diminta oleh Xxxxxxx untuk membatalkan suatu Kartu Korporat atau dengan adanya pemberitahuan
12.3. Upon a request by the Customer to cancel a Corporate Card or on notice that the Bankhas cancelleda Corporate Cardor
bahwa Bank telah membatalkan suatu Kartu Korporat atau dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan mengembalikan kepada Bank Kartu (Kartu- Kartu) Korporat yang terkait yang telah dipotong dua secara vertikal, atau memusnahkan Kartu Korporat tersebut dan memberikan konfirmasi tertulis kepada Bank bahwa hal ini telah dilakukan.
on termination of this Terms and Conditions, the Customer shall return to the Bank the relevant Corporate Card(s) cut in half vertically, or destroy such Corporate Cards and give written confirmation to the Bankthat this has occurred.
12.4. Jika Nasabah tidak dapat mengembalikan suatu Kartu Korporat, Bank akan menempuh prosedur lazimnya untuk memperoleh kembali Kartu Korporat tersebut sewaktu Kartu Korporat tersebut dicoba untuk digunakan namun tidak berkewajiban untuk menempuh prosedur khusus untuk memperoleh kembali Kartu Korporat tersebut, kecuali telah disepakati pengaturan khusus secara tertulis antara Bank dan Nasabah.
12.4. If the Customer is unable to return a Corporate Card, the Bank will take its usual procedures to recover possession of it at the time of its attempted use but shall not be under any obligation to take any special procedures to recover possession, unless a specific arrangement has been agreed in writing between the Bankand the Customer.
12.5. Dalam membatalkan sebuah Kartu Korporat, Bank akan menempuh prosedur lazimnya untuk menghalangi penggunaan Kartu Korporat tersebut (apakah dikembalikan atau tidak kepada Bank) namun jika dilakukan transaksi dengan menggunakan suatu Kartu Korporat setelah dibatalkan, Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dalam hubungannya dengan Kartu Korporat tersebut dan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Korporat tersebut sampai Bank menerima semua jumlah yang terhutang dalam hubungannya dengan Kartu Korporat tersebut.
12.5. In cancelling a Corporate Card, the Bankwill take its usual procedures to block use of the Corporate Card (whether or not returned to the Bank) but if transactions are made by use of a Corporate Card after cancellation, the Terms and Conditions shall continue to apply in relation to that Corporate Card and transactions made under it until the receipt by the Bankof all sums outstanding in respect of the Corporate Card.
13. Informasi 13. Information
13.1. Kerahasiaan 13.1. Confidentiality
13.1.1. Dengan tunduk pada Klausul 13.1.2, 13.1.3 dan 13.3, para pihak setuju bahwa Informasi Rahasia akan dijaga kerahasiaannya.
13.1.1. Subject to Clauses 13.1.2, 13.1.3 and 13.3, the parties agree that Confidential Information shall be kept confidential.
13.1.2. Bank dapat mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang diijinkan (termasuk anggota HSBC Group) dan dengan tujuan yang ditentukan dalam syarat dan ketentuan umum yang mengatur keseluruhan hubungan perbankan antara Bank dan Nasabah.
13.1.2. The Bank may disclose such Confidential Information to permitted parties (including members to HSBC Group) and with such purposes as set ou in the general terms and conditions governing the overall banking relationship between the Bank and the Customer.
13.1.3. Xxxxxxx dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada para karyawan atau agennya dengan kewajiban kerahasiaan sampai sejauh benar-benar perlu untuk menerima layanan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
13.1.3. The Customer may disclose Confidential Information to its employees or agents on a confidential basis to the extent strictly necessary for the receipt of the services under this Terms and Conditions.
13.2. Perlindungan Data dan Data Nasabah 13.2. Data protection and Customer Data
13.2.1. Nasabah mengakui bahwa Informasi Pribadi dapat disimpan, diungkapkan, diproses dan dipindahtangankan oleh Bank dan para anggota HSBC Group, atau sub-kontraktor, agen atau pihak ketiga dari group-nya di seluruh dunia untuk melaksanakan dan/atau dalam hubungannya dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya menurut Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data. Nasabah menyetujui, dan akan mengambil langkah-langkah sebagaimana diperlukan menurut peraturan perundang-
13.2.1. The Customer acknowledges that Personal Information may be stored, disclosed, processed and transferred by the Bank and members of the HSBC Group, or its group’s sub-contractors, agents or third parties on a worldwide basis to perform and/or in connection with the performance of any of its activities under this Terms and Conditions in accordance with applicable data protection legislation. The Customer consents, and shall take such steps as are required under any applicable data protection legislation, to permit the Bank to store, disclose,
undangan perlindungan data yang berlaku, untuk mengijinkan Bank menyimpan, mengungkapkan, memproses dan memindahtangankan semua Informasi Pribadi tentang individual-individual yang terkait dengan cara sebagaimana diuraikan di atas.
process and transfer all Personal Information about relevant individuals in the manner described above.
13.2.2. Nasabah dengan tegas menyetujui Bank untuk mengakses, memproses, dan menyimpan informasi apapun yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank, untuk tujuan memberikan layanan Kartu Korporat HSBC kepada Nasabah. Hal ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban apapun berdasarkan peraturan perundang-undangan perlindungan data. Nasabah dapat menarik persetujuan ini dengan mengakhiri layanan Kartu Korporat HSBC sesuai Syarat dan Ketentuan ini. Jika Nasabah melakukannya, Bank akan berhenti menggunakan data tersebut untuk tujuan ini, namun dapat terus memproses data tersebut untuk tujuan lain yang sah.
13.2.2. The Customer explicitly consents to the Bank accessing, processing, and retaining any information the Customer provides to the Bank, for the purposes of providing the HSBC Corporate Card services to the Customer. This does not affect any rights and obligations under data protection legislation. The Customer may withdraw this consent by terminating the HSBC Corporate Card service in accordance with this Terms and Conditions. If the Customer does this, the Bank will stop using the data for this purpose, but may continue to process the data for other legitimate purposes.
13.2.3. Bank tidak akan dibatasi untuk melakukan pengungkapan berdasarkan Klausul 13 ini Ketika Bank melakukan pengelolaan kejahatan keuangan dan kegiatan kepatuhan hukum menurut kewajibannya sesuai peraturan perundang- undangan.
13.2.3. The Bank shall not be restricted from making any disclosures under this Clause 13 where the Bank undertakes financial crime management and compliance activity under its regulatory obligations.
14. Perubahan 14. Variation
14.1. Atas kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu Bank dapat mengubah, mengganti atau menambah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling tidak 60 hari kalender kepada Nasabah. Nasabah akan memberitahukan kepada semua Pemegang Kartu mengenai perubahan apapun terhadap Ketentuan Penggunaan segera setelah adanya pemberitahuan mengenai tersebut dari Bank.
14.1. The Bank may, at its discretion from time to time, amend, vary or supplement any terms in this Terms and Conditions by giving at least 60 calendar days’ notice in writing to the Customer. The Customer shall inform each of all Cardholders of any amendments to the Conditions of Use promptly after notice of the same from the Bank.
14.2. Menyimpang dari ketentuan Klausul 14.1, Bank dapat, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx, sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan untuk memenuhi ketentuan peraturan undang-undang apapun, yang akan menjadi berlaku sesuai dengan ketentuan dalam pemberitahuan tersebut. Bank akan berupaya secara wajar untuk memberi Nasabah pemberitahuan jauh sebelumnya selama dimungkinkan dalam kondisi tersebut.
14.2. Notwithstanding the provisions of Clause 14.1, the Bank may, by written notice to the Customer, make amendments to the Terms and Conditions at any time in order to comply with any law or regulation, which will become effective in accordance with the terms of such notice. The Bank will use reasonable efforts to give the Customer as much advance notice as possible in such circumstances.
15. Pemberitahuan dan permintaan 15. Notices and demands
15.1. Jika Bank menyampaikan pemberitahuan atau permintaan kepada Nasabah, pemberitahuan atau permintaan tersebut akan dianggap telah disampaikan sebagaimana mestinya jika disampaikan kepada Nasabah di alamat yang paling terakhir diberitahukan oleh Nasabah kepada Bank.
15.1. Where the Bank gives any notice to or makes any demand on the Customer such notice or demand shall be deemed properly served if served upon the Customer at the address of the Customer last notified to the Bank.
15.2. Jika Bank perlu menghubungi Nasabah mengenai adanya penipuan atau kecurigaan atas suatu penipuan atau ancaman keamanan, Bank akan melakukan hal ini dengan menggunakan cara yang paling cepat dan aman (misalnya, Bank dapat lebih mencoba untuk mengirimkan pesan tertulis daripada meng-hubungi melalui telepon).
15.2. If the Bank needs to contact the Customer about any actual or suspected fraud or security threats, the Bank will do this using the fastest and most secure way (for example, the Bank may try to send a text message rather than telephone).
15.3. Nasabah harus memberikan Bank dan setiap anggota lain dari HSBC Group penggantian terhadap kerugian yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan Bank atau anggota lain HSBC Group memproses suatu instruksi atau melakukan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini ketika Bank atau anggota lain HSBC Group telah melakukannya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
15.3. The Customer shall indemnify the Bank and any other member of HSBC Group against any loss arising from or in connection with the Bank or other member of the HSBC Group processing an instruction or otherwise performing its obligations hereunder where the Bank or any other member of the HSBC Group has done so in accordance with this Terms and Conditions.
16. Delegasi kewenangan 16. Delegation of Authority
16.1. Dalam memberikan layanan Kartu Korporat HSBC (serta layanan tambahannya) Bank, (para) anggota HSBC Group yang relevan, dan para agen, sub-kontraktor dan pemasoknya yang relevan, berhak (namun tidak wajib) atas kebijakannya sendiri untuk mempercayai dan bertindak atas dasar permintaan, instruksi dan komunikasi lain , baik yang disampaikan secara tertulis, melalui surel atau sarana lain, yang atas kebijakannya sendiri diyakini oleh Bank atau pihak-pihak tersebut sebagai berasal dari Nasabah atau Orang yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx (apakah secara tertulis, pribadi atau secara lain dan apakah benar atau dengan atau tanpa persetujuan atau otorisasi Nasabah), dan oleh karenanya setiap tindakan yang diambil oleh Bank, dan/atau pihak-pihak tersebut, sesuai dengan permintaan, instruksi dan komunikasi tersebut akan mengikat Nasabah.
16.1. In providing HSBC Corporate Card service (including its ancillary services), the Bank, its relevant HSBC Group member(s) and their respective relevant agents, sub- contractors and suppliers shall be entitled (but not obliged) at its discretion to rely and act on any requests, instructions and other communications, given either in writing, email or other means, which the Bank or any of the aforementioned party, in its or their sole opinion believes emanates from the Customer or any Nominated Person of the Customer (whether in writing, in person or otherwise and whether genuine or with or without the Customer’s consent or authority), and accordingly any action taken by the Bank, and/or any of the aforementioned party, pursuant thereto shall bind the Customer.
16.2. Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank dan/atau para wakilnya untuk menghubungi bank-bank dari Nasabah atau sumber lainnya untuk memperoleh informasi yang diperlukan oleh Bank untuk membuka rekening Kartu Korporat HSBC untuk kepentingan Nasabah.
16.2. The Customer hereby authorises the Bank and/or its representatives to contact Customer’s banks or any source to obtain any information Bank requires to establish a HSBC Corporate Card account for the Customer.
17. Hukum yang berlaku 17. Governing law
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia dan para pihak setuju untuk memilih tempat kedudukan tetap dan hukum mereka di kantor Panitera Pengadilan Negeri yang mempunyai jurisdiksi atas Bank.
This Terms and Conditions is governed by the laws of Republic of Indonesia and the parties agree to choose permanent and legal domicile at the office of the Registrar of the District Court having jurisdiction over the Bank.
18. Bahasa 18. Language
Syarat dan Ketentuan ini (berikut Formular Permohonan Kartu Korporat HSBC terkait) dibuat dalam naskah bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris, dan kedua versi tersebut sama-sama otentik. Jika terjadi perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, versi bahasa Indonesialah yang akan berlaku dan naskah Bahasa Inggris yang berkenaan akan dianggap diubah agar sesuai dan konsisten dengan versi Bahasa Indonesia yang terkait.
This Terms and Conditions (including the relevant HSBC Corporate Card Application Form) have been drawn in both Indonesian and English texts, and both version shall be equally authentic. In the event of inconsistency between the Indonesia version and the English version, the Indonesia version shall prevail and the relevant English text will be deemed to be amended to conform with and be consistent with the relevant Indonesia version.
19. Umum 19. General
19.1. Ketidakmampuan suatu pihak melaksanakan atau memberlakukan suatu hak yang diberikan kepadanya oleh Syarat dan Ketentuan tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atas hak tersebut atau berlaku sebagai menghambat pelaksanaan atau pemberlakuan hak tersebut kapan saja setelah terjadinya ketidakmampuan tersebut.
19.1. The failure of a party to exercise or enforce any right conferred upon it by the Terms and Conditions shall not be deemed to be a waiver of any such right or operate so as to bar the exercise or enforcement of it any time or times after the failure.
19.2. Jika suatu ketentuan Syarat dan Ketentuan adalah atau terbukti menjdi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan, apakah secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan pemberlakuan atau aturan hukum, ketentuan
19.2. If any provision of the Terms and Conditions is or proves to be or becomes illegal, invalid or unenforceable, in whole or in part, under any enactment or rule of law, such provision or part shall to that extent be deemed deleted
atau bagian tersebut sampai sejauh itu akan dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan ini dan keabsahan, keberlakuan dan daya berlaku dari ketentuan-ketentuan selebihnya dari Syarat dan Ketentuan tersebut tidak akan terpengaruh.
from this Terms and Conditions and the legality, validity and enforceability of the remaining provisions of the Terms and Conditions shall not be in any way affected.
19.3. Bank dapat memindahtangankan atau mengalihkan hak, tanggung jawab atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau bagian manapun darinya dan Nasabah akan membebaskan Bank dari semua tanggungjawab dan kewajiban itu jika terjadi pemindahtanganan atau pengalihan tersebut. Setelah pemindahtanganan atau pengalihan, rujukan pada Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dibaca sebagai rujukan pada penerima pemindahtanganan atau pengalihan sampai sejauh yang dipindahtangankan atau dialihkan tersebut.
19.3. The Bankmay transfer or assign any of its rights, liabilities or obligations under the Terms and Conditions or any part of it and the Customer shall release the Bank from all such liabilities and obligations in the event of any such transfer or assignment. Following any transfer or assignment, references to the Bank in the Terms and Conditions shall read as references to the transferee to the extent of the transfer.
19.4. Bank dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah, Orang yang Ditunjuk-nya dan Syarat dan Ketentuan ini dalam rangka kontrak pemindahtanganan atau pengalihan yang direncanakan atau yang telah dilakukan atas hak, tanggungjawaban dan kewajiban Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan bahwa Bank akan membebani penerima terkait kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, dengan tunduk pada pembatasan apapun yang ditetapkan oleh hukum nasional negara tempat Nasabah berada.
19.4. The Bank may disclose information about the Customer, any of its Nominated Person and the Terms and Conditions in relation to an actual or a proposed contract for the transfer or assignment of the Bank’s rights, liabilities and obligations under this Terms and Conditions, provided that the Bank shall impose an obligation on the recipient to keep such information confidential, subject to any restrictions imposed by national laws of the country in which the Customer is situated.
19.5. Untuk produk/ layanan tertentu jika pihak ketiga yang ditujuk oleh Bank memberikan bagian dari atau layanan tambahan, misalnya penyediaan Visa Commercial Format (VCF), Bank dapat mewajibkan Nasabah untuk mengadakan perjanjian tersendiri secara langsung dengan pihak ketiga tersebut atas penyediaan produk/layanan tersebut. Bagaimanapun juga Bank tidak bertanggungjawab kepada Nasabah atau pihak lain manapun atas kerugian dan kerusakan yang berkaitan dengan penyediaan produk/ layanan tersebut kepada Nasabah.
19.5. For certain products/services where the Bank’s nominated third party provides part of the or additional service, for example the provision of Visa Commercial Format (VCF), the Bank may require the Customer to enter into a separate agreement directly with such third party for the provision of the product/services. The Bank shall not be liable in any way whatsoever to the Customer or to any other party for any losses and damages related the provision of such products/services to the Customer.
19.6. Kecuali ditentukan lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, semua permintaan, instruksi dan komunikasi lain dari Nasabah atau Orang yang Ditunjuk-nya harus dibuat secara tertulis, atau tunduk pada kebijakan dan disetujuinya sarana penyampaian komunikasi, instruksi dan komunikasi lainnya oleh Bank, dan semua harus memenuhi prosedur yang ditentukan Bank yang berlaku saat itu.
19.6. Unless otherwise provided under this Terms and Conditions, all requests, instructions and other communications from the Customer or its Nominated Person shall be in writing, or subject to the Bank’s discretion and acceptance other means of communication, and all shall comply with the Bank’s prescribed procedure then prevailing.
19.7. Jika instruksi Nasabah dan/atau Orang yang Ditunjuk manapun tidak diberikan secara tertulis, Bank berhak untuk menerima dan melaksanakannya jika instruksi tersebut telah ditegaskan dengan prosedur keamanan yan ditentukan Bank. Nasabah mengakui bahwa Nasabah telah mempertimbangkan dan menerima sepenuhnya risiko yang melekat pada penyampaian Instruksi melalui sarana elektronik apapun. Masing-masing Nasabah dan Orang yang Ditunjuk-nya secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui Bank untuk merekam percakapan telepon dengan Orang yang Ditunjuk Nasabah atau (sesuai dengan keadaannya) Nasabah apakah dengan atau tanpa menggunakan suatu alat peringatan dan rekaman atau transkrip rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti jika dalam sengketa manapun.
19.8. Syarat dan Ketentuan ini (berikut Formular Permohonan Kartu Korporat HSBC terkait) telah memenuhi peraturan
19.7. Where the Customer’s and/or any Nominated Person’s instructions are not in writing, the Bank is entitled to accept and act on them if they have been confirmed by the use of the security procedures prescribed by the Bank. The Customer acknowledges that it has considered and accepted fully the risks inherent in the giving of Instructions by way of any electronic means. Each of the Customer and its Nominated Person irrevocably consents to the Bank recording any telephone conversation with its Nominated Person or (as the case may be) the Customer whether with or without the use of a tone warning device and such recordings or transcripts thereof may be used as evidence in any disputes.
19.8. This Terms and Conditions (including the relevant HSBC Corporate Card Application Form) are in compliance with the
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan termasuk peraturan pelaksanaannya.
prevailing laws and regulations, including the requirements of the Indonesian Financial Services Authority on Financial Services Consumer Protection including its implementing regulations.
20. Definisi | 20. Definitions |
Pihak Berwenang berarti badan peradilan, administratif atau pengatur, pemerintah, atau instansi publik atau pemerintah, aparat atau otoritas, instansi pajak, bursa sekuritas atau perdagangan berjangka, organisasi mandiri, repositori per-dagangan, pengadilan, bank sentral atau badan penegakan hukum, atau setiap agen darinya, yang mempunyai jurisdiksi atas bagian manapun dari HSBC Group. | Authorities means any judicial, administrative or regulatory body, any government, or public or government agency, instrumentality or authority, any tax authority, securities or futures exchange, self- regulatory organisation, trade repositories, court, central bank or law enforcement body, or any agents thereof, having jurisdiction over any part of HSBC Group. |
Kartu Korporat berarti setiap kartu dalam bentuk fisik dan pengganti atau pembaharuannya yang diterbitkan oleh Bank untuk Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. | Corporate Card means any card in physical form and any replacement or renewal thereof issued by the Bank to the Customer under this Terms and Conditions. |
Administrator Kartu berarti siapapun yang diidentifikasi kepada Bank dan diberi kewenangan oleh Nasabah untuk bertindak sebagai Administrator Kartu sebagaimana disebutkan dalam Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC. | Card Administrator means any person identified to the Bank and authorised by the Customer to act as a Card Administrator as named in the relevant HSBC Corporate Card Application Form. |
Limit Kartu berarti batas tertinggi kredit yang berlaku untuk sebuah Kartu Korporat. | Card Limit means a credit limit applicable to a Corporate Card. |
Pemegang Kartu berarti siapapun yang disetujui oleh Bank untuk diberikan Kartu Korporat berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang namanya disebutkan di dalam Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC. | Cardholder means any person to whom the Bank has agreed to issue a Corporate Card under the Terms and Conditions named in the HSBC Corporate Card Application Form. |
Ketentuan Penggunaan berarti syarat atau ketentuan yang mengatur penggunaan Kartu Korporat oleh Pemegang Kartu sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. | Conditions of Use means terms or conditions governing the use by the Cardholder of the Corporate Card as stipulated herein. |
Informasi Rahasia berarti setiap informasi non-publik materil, tentang atau yang berkaitan dengan salah satu pihak atau para anggota groupnya, yang dibagikan antara masing-masing pihak selama mereka ada hubungannya. | Confidential Information means any material non-public information, about or relating to either party or members of its group, shared between each party in the course of their relationship. |
Nasabah berarti pemohon yang namanya disebutkan dalam Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC. | Customer means the applicant named in the Customer’s HSBC Corporate Card Application Form. |
Jumlah Limit Kredit berarti saldo terhutang maksimum yang dapat diijinkan atas semua Kartu Korporat yang diberikan atau akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam rangka layanan Kartu Korporat HSBC Nasabah. | Credit Limit Amount means the maximum allowable outstanding balance on all Corporate Cards assigned or to be assigned by the Bank to the Customer from time to time with respect to the Customer’s HSBC Corporate Card service. |
Hold Cover berarti sejumlah dana yang diinstruksikan oleh Nasabah untuk dipertahankan (hold cover) dalam satu atau lebih rekening Debitur pada Bank, yang khusus diperuntukkan untuk membayar jumlah yang harus dibayar terkait penggunaan Kartu-Kartu Korporat dan dengan jumlah minimal yang dari waktu ke waktu sama dengan Jumlah Limit Kredit dari Nasabah. | Hold Cover means an amount instructed by the Customer to be subject to a hold cover in one or more account of the Customer with the Bank, the amount of which is specifically dedicated to pay any amount payable with respect to the use of all Corporate Cards and in such minimum amount that from time to time equal to the Customer’s Credit Limit Amount. |
Formulir Permohonan Kartu Korporat HSBC berarti formulir yang ditentukan dan/atau bentuk permohonan lain yang disetujui oleh Bank, untuk tujuan pengajuan layanan Kartu Korporat HSBC. | HSBC Corporate Card Application Form means any form specify and/or other form of application agreed by the Bank, for the purpose of applying for the HSBC Corporate Card service. |
HSBC Group berarti HSBC Holdings plc, semua anak perusahaan, korporasi badan terkait, entitas dan usaha terkaitnya dan setiap cabangnya dan, “anggota HSBC Group” mempunyai arti yang sama. | HSBC Group means HSBC Holdings plc, its subsidiaries, related bodies corporate, associated entities and undertakings and any of their branches, and “any member of the HSBC Group” has the same meaning. |
Orang yang Ditunjuk adalah setiap Pemegang Kartu, Administrasi Kartu dan/atau Administrator Visa Spend Clarity yang ditentukan oleh Nasabah, dan diterima oleh Bank menurut Syarat dan Ketentuan ini, dalam rangka layanan Kartu Korporat HSBC dari Nasabah. | Nominated Person means each of the Cardholders, Card Administor and/or Spend Clarity Administrator nominated by the Customer, and accepted by the Bank under this Terms and Conditions, for the purpose of the Customer’s HSBC Corporate Card service. |
Tanggal Pembayaran berarti tanggal yang ditetapkan dalam Lembar Tagihan yang pembayaran saldonya akan diterima oleh Bank. | Payment Date means the date specified in the Statement which payment of the balance is to be received by the Bank. |
PIN berarti personal identification number (nomor identifikasi pribadi) yang digunakan bersama dengan Kartu Korporat. | PIN means personal identification number used in conjunction with the Corporate Card. |
Informasi Pribadi berarti setiap informasi dan data mengenai suatu individu dan memungkinkan pengidentifikasian individu tersebut, berikut data lainnya yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan data lokal. | Personal Information means any information and data concerning an individual and allowing the identification of that individual, and such other data which is protected by local data protection legislation. |
Lembar Tagihan berarti lembar tagihan berkala yang disediakan oleh Bank yang menyebutkan rincian transaksi dan saldo rekening yang termasuk bunga, provisi dan biaya. | Statement means the periodic statement made available by the Bank which sets out details of the transactions and account balance including any interest, fees and charges. |
Syarat dan Ketentuan berarti syarat dan ketentuan ini, berikut Ketentuan Penggunaan, sebagaimana dapat diganti atau diubah dari waktu ke waktu. | Terms and Conditions means this terms and condition, including the Conditions of Use, as may from time to time be varied or amended. |
Visa Commercial Format (VCF) berarti fungsi alih arsip yang, ketika telah berlangganan, membuat Nasabah dapat secara langsung dan otomatis meng-impor transaksi-transaksi Kartu Korporat dari masing- masing berkas Kartu Korporat ke piranti lunak sistem akuntansi Nasabah sendiri melalui Visa Spend Clarity (suatu portal pelaporan yang disediakan oleh Visa untuk nasabah). | Visa Commercial Format (VCF) means is a file transfer function that upon subscription enables the Customers to directly and automatically import Corporate Cards transactions from the respective Corporate Cards’ files into the Customer’s own accounting system software through Visa Spend Clarity (a customer-facing Visa Reporting Portal provided by Visa). |
Ketentuan Penggunaan
Conditions of Use
1. Nasabah dan setiap Pemegang Kartu harus mengambil semua langkah pengamanan yang sewajarnya untuk mencegah penggunaan tidak sah yang termasuk hal-hal berikut ini:
1. The Customer and each Cardholders must take all reasonable precautions to prevent fraudulent use including the following:
(a) langsung menandatangani Kartu Korporat sewaktu diterima, termasuk Kartu Korporat baru;
(a) sign the Corporate Card immediately on receipt, including its renewal;
(b) jangan meminjamkan Kartu Korporat kepada orang lain; (b) do not allow any other person to use the Corporate Card;
(c) menjaga Kartu Korporat sebagaimana menjaga uang tunai; jangan meletakkannya sembarangan;
(c) treat the Corporate Card like cash; never leave it unattended;
(d) ketika Kartu Korporat digunakan untuk membayar barang dan jasa melalui internet, rincian Kartu Korporat harus dikirimkan dalam bentuk terenkripsi dengan menggunakan fitur “sesi aman” yang disertakan dalam browser internet terkemuka versi dewasa ini. Penggunaan Kartu Korporat untuk melakukan pemesanan atau melakukan pembayaran melalui internet secara lain tidak diijinkan dan rincian Kartu Korporat tidak boleh dikirimkan dalam bentuk tidak tersandikan di internet;
(d) If the Corporate Card is used to pay for goods and services through the internet, Corporate Card details must be sent in encrypted form using the “secure session” features which are included in the current versions of leading internet browsers. The use of the Corporate Card to place orders or make payments through the internet is otherwise not permitted and Corporate Card details must never be sent in un-encoded form on the internet.
2. Pemegang Kartu hanya boleh menggunakan Kartu Korporat dalam masa berlaku Kartu Korporat yang tertera sebesar jumlah yang tidak menyebabkan terlampauinya batas kredit dan untuk kepentingan usaha Nasabah.
3. Setiap Kartu Korporat baru yang diterima harus langsung ditandatangani dan disimpan dengan aman sampai awal jangka waktu masa berlakunya, yang pada saat yang sama Kartu Korporat lama harus langsung dimusnahkan dengan menggunting menjadi dua secara vertikal.
4. Kartu Korporat tidak boleh digunakan jika dibatalkan atau ditangguhkan oleh Bank. Kartu Korporat tetap menjadi milik Bank dan harus dikembalikan jika diminta. Pada setiap saat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bank dapat membatalkan atau menangguhkan penggunaan Kartu Korporat jika Bank mempunyai dasar untuk melakukannya, misalnya, namun tanpa terbatas pada, jika Pemegang Kartu melanggar syarat-syarat ini atau Bank mencurigai adanya penipuan atau Bank diwajibkan, diminta atau berhak untuk melakukannya sesuai dengan pengaturan yang Bank adakan dengan Nasabah. Jika Bank melakukan hal ini, Bank akan memberitahu Pemegang Kartu dan meminta Pemegang Kartu mengembalikan Kartu Korporat.
2. The Cardholder must only use the Corporate Cards during the validity period shown for amounts which will not cause the credit limit to be exceeded and for the purposes of the Customer’s business.
3. Any renewal Corporate Card received must be signed immediately and kept safe until the start of the period of its validity at which time any existing Corporate Card shall be immediately destroyed by cutting it in half vertically.
4. The Corporate Card must not be used if cancelled or suspended by the Bank. The Corporate Card remains Bank’s property and must be returned upon request. The Bank may at any time, without prior notice, cancel or suspend the use of the Corporate Card if the Bank has a reason for doing so, e.g., without limitation, if the Cardholder(s) are in breach of these terms or the Bank suspects fraud or the Bank is required, requested or entitled to do so pursuant to the arrangements the Bank has with the Customer. If the Bank do this, the Bank will notify the Cardholder and request the return of the Corporate Card.
5. Jika Kartu Korporat hilang atau dicuri, atau Pemegang Kartu mencurigai adanya penipuan dalam penggunaannya, Pemegang Kartu atau Nasabah harus memberitahu Bank secepatnya setelah diketahui terjadinya kehilangan, pencurian atau penipuan dalam penggunaan dengan menghubungi pusat layanan (call center) kami yang nomornya tertera di laman Bank dari waktu ke waktu.
5. If the Corporate Card is lost or stolen, or the Cardholder suspects fraudulent use, the Cardholder or the Customer must notify the Bank as soon as the loss, theft or fraudulent use has been discovered by contacting our call center which number available from time to time in our website.
6. Bank akan meminta 17Nasabah dan/atau Pemegang Kartu terkait untuk bekerjasa dengan Bank dan polisi dalam upaya Bank memperoleh kembali Kartu Korporat. Bank akan mengungkapkan kepada para pihak ketiga setiap informasi yang relevan mengenai rekening dalam kaitannya dengan kehilangan atau pencurian tersebut. Jika Pemegang Kartu mendapatkan kembali Kartu Korporat setelah dilaporkan hilang atau dicuri,
6. The Bank will ask the Customer and/or the Cardholder to co- operate with the Bank and the police in Bank’s efforts to recover the Corporate Card. The Bank will disclose to third parties any such information that is relevant concerning the account in connection with such loss or theft. Should the Cardholder retrieve the Corporate Card after it has been reported lost or stolen, it must not be used but forwarded to the Bank cut in half vertically. The Bank
Kartu Korporat tersebut tidak boleh digunakan tetapi dikirimkan kepada Bank dalam keadaan terpotong separuh secara v18ertical. Atas dasar kebijakan Bank sendiri Bank dapat menerbitkan Kartu Korporat pengganti dan/atau mengharuskan Pemegang Kartu untuk membuat Nomor Pengenal Pribadi (“PIN”) baru berdasarkan syarat dan ketentuan yang Bank anggap sesuai.
may in our discretion issue a replacement Corporate Card and/or require the Cardholder to set up a new Personal Identification Number (“PIN”) upon such terms and condition as the Bank may deem fit.
7. Bank akan menerbitkan suatu PIN kepada Pemegang Kartu. Bank tidak akan memberitahukan PIN Pemegang Kartu kepada siapapun kecuali Pemegang Kartu. Pemegang Kartu dapat menggunakan PIN Pemegang Kartu dengan Kartu Korporat Pemegang Kartu untuk menarik uang, jika Nasabah telah memberikan fasilitas ini kepada Pemegang Kartu, dan menggunakan jasa lainnya yang tersedia dari mesin swalayanan. Pemegang Kartu juga dapat diminta oleh suatu pengecer atau pemasok lain untuk memasukkan PIN Pemegang Kartu ke suatu secure PIN pad ketika Pemegang Kartu membayar langsung barang dan jasa dengan menggunakan Kartu Korporat.
7. The Bank will issue the Cardholder with a PIN. The Bank will not reveal Cardholder’s PIN to anyone but the Cardholder. The Cardholder can use the Cardholder’s PIN with Cardholder’s Corporate Card for withdrawing money, if the Customer has authorized this facility for the Cardholder, and using other services available from self-service machines. The Cardholder may also be asked by a retailer or other supplier to enter the Cardholder’s PIN into a secure PIN pad when the Cardholder pay in person for goods and services with the Corporate Card.
8. Harap diperhatikan bahwa jika Pemegang Kartu salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut di tempat pengecer atau pemasok lain, PIN akan “terkunci” sehingga tidak dapat digunakan pada pengecer dan pemasok lain. Untuk membukanya Pemegang Kartu harus menghubungi pusat layanan Bank yang nomornya tertera di laman Bank dari waktu ke waktu.
8. Please note that if the Cardholder enter an incorrect PIN three times consecutively on the premises of a retailer or other supplier, PIN will “lock” for use with retailers and other suppliers. To unlock the Cardholder is required to contact Bank’s call center which number available from time to time in Bank’s website.
9. Pemegang Kartu dapat mengganti PIN Pemegang Kartu jika Pemegang Kartu menghendakinya, namun Pemegang Kartu harus mematuhi Klausul 7, 8, dan 10.
9. The Cardholder can change PIN if the Cardholder wish, but the Cardholder must comply with Clauses 7, 8, and 10.
10. Semua langkah pengamanan untuk mencegah penggunaan secara curang suatu PIN yang diterbitkan untuk Kartu Korporat yang termasuk hal-hal berikut ini:
10. All reasonable precautions must be taken to prevent fraudulent use of any PIN issued for use with the Corporate Card including the following:
(a) Xxxxan pernah menuliskan PIN di Kartu Korporat atau pada barang lain yang biasanya Pemegang Kartu simpan bersama Kartu Korporat.
(a) Never write the PIN on the Corporate Card or on any other item normally kept with the Corporate Card.
(b) Jangan pernah mencatat PIN sedemikian rupa sehingga mudah difahami oleh orang lain.
(b) Never record the PIN in such a way that can be easily understood by someone else.
(c) Xxxxan pernah memberitahukan PIN kepada orang lain. (c) Never tell the PIN to someone else.
(d) Langsung beritahu Bank jika Pemegang Kartu mencurigain ada orang lain yang mengetahui PIN (lihat Klausul 5 di atas).
(d) Inform the Bank immediately if the Cardholder suspect someone else knows the PIN (refer to Clause 5 above).
(e) Langsung musnahkan surat pemberitahuan PIN setelah menerimanya.
(e) Destroy the PIN advice promptly after receipt.
(f) Jika Pemegang Kartu mengganti PIN, jangan gunakan angka yang mudah diduga, misalnya, 1234, 4444, tanggal lahir Pemegang Kartu atau nomor telepon.
(f) If the Cardholder change the PIN, do not use a number which may be easy to guess, eg, 1234, 4444, Cardholder’s date of birth or telephone number.
11. Jika Bank telah sepakat dengan Nasabah, Bank akan mengirimkan laporan tagihan kepada Pemegang Kartu setiap bulan jika ada transaksi yang perlu dibayar kembali.
11. Where the Bank has agreed with the Customer to do so, the Bank will send the statements each month where there are transactions to be repaid.
12. Bank dapat mengubah Ketentuan Penggunaan ini sesuai kebijakan Bank dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu dan/atau Nasabah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
12. The Bank may vary these Conditions of Use at the Bank’s discretion by giving notice in writing to the Cardholder and/or to the Customer in accordance with prevailing laws and regulations.
PT Bank HSBC Indonesia, suatu institusi perbankan yang berijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. PT Bank HSBC Indonesia merupakan peserta garansi LPS
PT Bank HSBC Indonesia, a banking institution licenced and supervised by the Indonesian Financial Services Authority. PT Bank HSBC Indonesia is an LPS guarantee participant.