MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN INDIVIDUAL PUBLISH JURNAL SECARA ONLINE
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ...
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Jawa Timur Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama : ………………………………………...
Jabatan : Dosen/Mahasiswa
Institusi : ………………………………………….
Alamat : …………………………………………
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat Melakukan Kerjasama Pendampingan Individual Publish Jurnal Secara Online dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan review via email semua dokumen pendampingan yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
3. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Mengikuti kegiatan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Menyiapkan manuskrip sesuai dengan Template Jurnal Sasaran.
3. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
4. Membayar biaya pendampingan via BNI Norek. an. sesuai pasal 3. Biaya pendampingan tersebut belum termasuk biaya pendaftaran publish jurnal dan biaya translate untuk publish jurnal internasional. Besarnya biaya pendampingan adalah sebagai berikut.
No | Target Publish Jurnal | Biaya Pendampingan | Contreng Yang Dipilih (V) |
1 | Publish Jurnal Sinta 3-6 | Rp. 1 juta | |
2 | Publish Prosiding Seminar Nasional | Rp. 1 juta | |
3 | Publish Jurnal Sinta 1,2 | Rp. 2 juta | |
4 | Publish Prosiding Seminar Internasi- onal Terindeks Scopus | Rp. 2 juta | |
5 | Pulish Jurnal Internasional Q4 | Rp. 3 juta | |
6 | Pulish Jurnal Internasional Q3 | Rp. 5 juta | |
7 | Pulish Jurnal Internasional Q2 | Rp. 7 juta | |
8 | Pulish Jurnal Internasional Q1 | Rp. 10 juta |
Pasal 3:
Pendampingan Individual Publish Jurnal dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
Minggu Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
I | Penetapan Jurnal Sasaran | Tracer URL Jurnal Sasaran dan Unduh Template. Konsul Via WA Staf Ahli GBF | Pembayaran 30% dari nilai Kontrak |
II – dan seterusnya | 1. Penyusunan Manuskrip Sesuai Template Jurnal. 2. Fasilitasi Publish Jurnal Sesuai Target Klas Jurnal | Konsultasi/Review/Pemberian Advice Manuskrip sampai dengan Accepted Jurnal (via Email: xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx @xxxxx.xxx) | - |
Tentatif (Sesuai Target Klas Jurnal) | Finalisasi Publish Jurnal Sesuai Target Klas Jurnal | Tracer URL Jurnal: Publish Jurnal Sesuai Target Klas Jurnal | Pembayaran 70% dari nilai Kontrak |
Pasal 4:
Dalam kerangka meningkatkan “NILAI PUBLISH” maka selain penulis dari Institusi Xxxxx juga akan ditambahkan penulis dari Instutusi Lain dengan bidang kepakaran yang relevan dan memiliki kontribusi terhadap lahirnya manuskrip (sebagai Reviewer Ahli).
Pasal 5:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program Pendampingan Individual Publish Jurnal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk biaya pendaftaran publish jurnal dan biaya translate untuk publish jurnal internasional.
Ayat 3. Jika TARGET TIDAK TERCAPAI (TIDAK ADA YANG PUBLISH JURNAL) maka mItra tidak perlu membayar 70% sisa biaya pendampingan.
Pasal 6:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 7:
Program Pendampingan Individual Publish Jurnal ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak produkif, tidak efektif, tidak efisien, atau melanggar etika profesi. Jika terjadi penghentian program pendampingan ini maka Pihak Pertama TIDAK BERKEWAJIBAN untuk mengembalikan 30 % dana pendampingan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 8:
Program Pendampingan Individual Publish Jurnal berlangsung selama 3 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama TANPA ADA PEMBIYAAN PENDAMPINGAN LAGI.
Pasal 9:
Kekayaan intelektual hasil Pendampingan Individual Publish Jurnal menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 10:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 11:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Pertama
Direktur GBF,
Pihak Kedua
Dosen, Mahasiswa S1/S2/S3 Mitra