PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
XXXXXXXXXXX INTERNATIONAL UNIVERSITY OF TOURISM EXCELLENCE AND BUSINESS MANAGEMENT (LITEBM)
DENGAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA
TENTANG PENGABDIAN MASYARAKAT
Nomor: 832/LITEBM/VIII/2014
Nomor: 691/MoA/UUI/VII/2014
Pada hari ini rabu tanggal Tiga puluh satu bulan juli tahun dua ribu empat belas (30-07-2014), bertempat di Zambia, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx : Xxxxxxxxxxx International University Of
Tourism Excellence And Business Management (Litebm) yang beralamat di Lusaka, Zambia untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. X. Xxxx Xxxxxx, X.Xxx., M.MSI
: Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ubduiyah Indonesia yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxx – Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxx.Xxxxx Xxxxx, Banda Aceh untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Xxxxxxxxxxx International University Of Tourism Excellence And Business Management (Litebm) Salah satu Universitas di Lasaka, Zambia.
Halaman 1 dari 5
PARAF PIHAK I: ……………………… PARAF PIHAK II: ………………………
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi Pengabdian Masyarakat yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan seminar dan workshop, dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Pengabdian Masyarakat
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat
b. Memberikan informasi mengenai Pengabdian Masyarakat kepada
PIHAK KEDUA;
c. Menanggapi dan memberikan respon apabila ada keluhan dari peserta Pengabdian Masyarakat
(2) Hak PIHAK PERTAMA:
d. Menerima dukungan penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat dari
PIHAK KEDUA;
e. Menerima daftar nama mahasiswa dan/atau dosen yang mengikuti Pengabdian Masyarakat dari PIHAK KEDUA;
a. Menerima surat rekomendasi mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA dari PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat
b. mengirimkan mahasiswa dan/atau dosen untuk Pengabdian Masyarakat
c. memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA.
(4) Hak PIHAK KEDUA:
a. Menerima fasilitas dan menjadi guest penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat
b. Menerima informasi mengenai Pengabdian Masyarakat dari PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan tanggapan respon dari PIHAK PERTAMA apabila ada keluhan Pengabdian Masyarakat.
Pasal 4 KORESPONDENSI
PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA
Xxxxxxxxxxx International University Of Tourism Excellence And Business Management (Litebm)
Alamat : Lusaka, Zambia.
Telepon : x000 00 0000000
b. PIHAK KEDUA
Universitas Ubudiyah Indonesia
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxx- Xxxxxx, Xxxxxx, Xxx,Xxxxx Xxxxx , Xxxxx Xxxx.
Nomor Telepon : (0651) – 7555566
E-mail : xxxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 2 (Dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak lainnya dan atau memutuskan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA XXXXXXXXXXX INTERNATIONAL UNIVERSITY OF TOURISM EXCELLENCE AND BUSINESS MANAGEMENT (LITEBM), | PIHAK KEDUA DEKAN FAKULTAS SAINS DAN TEKONLOGI UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA, |
XX. XXXXXXX XXXXXXXXXX | X. XXXX XXXXXX, X.Xxx., M.MSI |