BAB I PENDAHULUAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
RENCANA STRATEGIS
TAHUN 2020 - 2024
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. | i |
DAFTAR ISI .......................................................................................................... | ii |
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... | 1 |
l.1 Xxxxx dan Fungsi Unit Kerja .......................................................... | 1 |
I.2 Struktur Organisasi ......................................................................... | 5 |
I.3 Dasar Penyusunan Rencana Strategis ........................................... | 10 |
I.4 Tujuan Penyusunan Rencana Strategis ......................................... | 11 |
I.5 Capaian Kinerja Periode Sebelumnya ............................................. | 11 |
BAB II TARGET KINERJA, TANTANGAN, DAN STRATEGI .......................... | 23 |
II.1 Program dan Sasaran Program ..................................................... | 28 |
II.2 Alur Logika Renstra ....................................................................... . | 31 |
II.3 Kegiatan dan Sasaran Kegiatan ...................................................... | 32 |
II.4 Tantangan dan Permasalahan dalam Pencapaian Sasaran Kegiatan | 66 |
II.5 Strategi dalam Pencapaian Sasaran Kegiatan ................................ | 70 |
BAB III MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN ........................................... | 73 |
III.1 Kegiatan Pengawasan ................................................................... | 75 |
III.2 Kegiatan Dukungan Pengawasan (Enabler) ................................... | 83 |
BAB IV PENUTUP ............................................................................................. | 86 |
ii
EKSIS-WASKITA-KOLABORATIF
BAB I PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 15 ayat (1), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) BPKP sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020. Renstra tersebut memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPKP yang disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Berdasarkan Renstra BPKP Tahun 2020 – 2024 Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 – 2024 sebagai upaya untuk mengefektifkan dan mengarahkan sumber daya yang ada untuk mendukung pencapaian visi dan misi BPKP, baik dalam melaksanakan arah pengawasan yang telah digariskan di tingkat pusat maupun pengawasan bernuansa regional atas pengawasan program pembangunan yang dilakukan daerah yang mendukung kebijakan pembangunan Pemerintah RI.
l.1 Tugas dan Fungsi Unit Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),BPKP melakukan (a) pengawasan intern atas akuntabilitas keuangan negara dalam kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kegiatan berdasarkan penugasan oleh presiden, serta (b) melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Sesuai dengan kondisi umum penyelenggaraan pemerintahan, sejauh ini pelaksanaan tugas BPKP terfokus pada akuntabilitas pelaporan keuangan baik dari sudut pengawasan intern maupun dalam pembinaan SPIP untuk peningkatan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, BPKP menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu fungsi pengarahan dan pengoordinasian pengawasan intern dan fungsi pengawasan intern.
Fungsi pertama meliputi (a) fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan (b) fungsi pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
Fungsi kedua berupa pengawasan intern yang terdiri dari (a) pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
(b) pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah; (c) pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis; (d) pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi; (e) pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat; dan (f) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera
Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
d. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada wilayah kerjanya; dan
e. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi:
a. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah;
b. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
c. Pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Evaluasi terhadap pelaksanaan tata Kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksana audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah
serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
f. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan asset negara/daerah;
g. Pemberian konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata Kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
h. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
i. Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
j. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
k. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
l. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
m. Pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
n. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi Perwakilan BPKP.
Penyelenggaraan fungsi di atas, menekankan efektivitas dan efisiensi sebagai dasar pencapaian tujuan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui proses internal kegiatan pengawasan yang berbasis risiko, terbangunnya pola kemitraan
yang efektif dengan stakeholders, serta terpenuhinya kepatuhan terhadap kebijakan dan aturan.
Stakeholders Perwakilan BPKP terdiri dari stakeholders internal, serta eksternal yaitu pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota), masyarakat (beneficiaries), pelaksana kebijakan (Pemda, Instansi Vertikal, BUMN/D, Universitas Negeri), komunitas profesi, Badan Pemeriksa Keuangan-RI , DPRD, dan para mitra kerja (Inspektorat, Polri, Kejaksaan, dan KPK). Pada perspektif stakeholders, kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan harus menghasilkan laporan/dokumen yang bermanfaat dan tepat waktu bagi stakeholders dan mendorong terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik.
I.2 Struktur Organisasi
Sesuai Pasal 6 Peraturan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan, struktur organisasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas:
a. Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi pemerintah Pusat (IPP) yang dipimpin oleh dua orang Koordinator Pengawasan;
b. Kelompok JFA Bidang Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) yang dipimpin oleh dua orang Koordinator Pengawasan;
c. Kelompok JFA Bidang Akuntan Negara (AN) yang dipimpin oleh dua orang Koordinator Pengawasan;
d. Kelompok JFA Bidang Investigasi yang dipimpin oleh dua orang Koordinator Pengawasan;
e. Kelompok JFA Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (P3A) yang dipimpin oleh satu orang Koordinator Pengawasan.
Tugas masing-masing bagian dan bidang kelompok JFA adalah sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program bagian tata usaha, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan, dan penyusunan laporan bagian tata usaha dan laporan Program Pelatihan Mandiri (PPM) perwakilan.
Kelompok JFA Bidang IPP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat.
Kelompok JFA Bidang APD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah.
Kelompok JFA Bidang AN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan.
Kelompok JFA Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keinvestigasian.
Kelompok JFA Bidang P3A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelaporan perwakilan serta kegiatan pembinaan APIP.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Secara grafis, struktur organisasi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan tersaji sebagai berikut:
Struktur Organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
Gambar 1.
Struktur Organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
Pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan per 30 Juli 2020 berjumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) orang yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jabatan, golongan kepangkatan, dan jenjang pendidikan sebagai berikut:
1) Komposisi Pegawai Menurut Jabatan
Komposisi pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan per 30 Juli 2020 menurut jabatan tercermin pada tabel berikut:
Tabel I.1 Komposisi Pegawai Menurut Jabatan Per 30 Juli 2020
No. | Jenjang Jabatan | Jumlah (Orang) |
I. | Struktural | 5 |
1. Eselon II | 1 | |
2. Eselon III | 1 | |
3. Eselon IV | 3 | |
II. | Fungsional Tertentu | 157 |
A. | Fungsional Auditor | 147 |
1. Auditor Madya (Korwas) | 9 | |
2. Auditor Madya | 17 | |
3. Auditor Muda | 47 | |
4. Auditor Pertama | 44 | |
5. Auditor Penyelia | 13 | |
6. Auditor Pelaksana Lanjutan | 2 | |
7. Auditor Pelaksana | 15 | |
B. | Fungsional Tertentu Lainnya | 10 |
1. Analis Kepegawaian Muda | 3 | |
2. Analis Kepegawaian Penyelia | 1 | |
3. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan | 1 | |
4. Arsiparis Pelaksana Lanjutan | 2 | |
5. Arsiparis Pelaksana | 1 | |
6. Pranata Komputer Pertama | 1 | |
7. Pranata Komputer Pelaksana | 1 | |
III. | Fungsional Umum | 21 |
1. Fungsional Umum | 21 | |
Jumlah | 183 |
Gambar 2
Komposisi Pegawai Berdasarkan Jabatan
Gambar 3
Komposisi Pejabat Fungsional Auditor
2) Komposisi Pegawai Menurut Golongan
Komposisi pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan per 30 Juli 2020 menurut golongan sebagaimana tertuang dalam tabel berikut:
Tabel I.2
Komposisi Pegawai Menurut Golongan Per 30 Juli 2020
No. | Uraian | Jumlah (Orang) |
1. | Golongan IV | 28 |
2. | Golongan III | 136 |
3. | Golongan II | 19 |
4. | Golongan I | - |
Jumlah | 183 |
Gambar 4
Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan
3) Komposisi Pegawai Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Komposisi pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan per 30 Juli 2020 menurut berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Tabel I.3 Komposisi Pegawai Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
No. | Uraian | Jumlah (Orang) |
1. | Strata 3 | 1 |
2. | Strata 2 | 10 |
3. | Strata 1/Diploma IV | 117 |
4. | Diploma III | 40 |
5. | Lainnya | 15 |
Jumlah | 183 |
Gambar 5
Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan
I.3 Dasar Penyusunan Rencana Strategis
Dasar penyusunan Rencana Strategis Perwakilan BPKP Periode Tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
f. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat;
g. Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024;
h. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
i. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024.
I.4 Tujuan Penyusunan Rencana Strategis
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Unit Kerja Tahun 2020-2024 di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah:
a. Dasar pelaksanaan operasional atas Renstra BPKP Tahun 2020-2024;
b. Pendalaman sasaran program/kegiatan BPKP;
c. Penuangan strategi/kebijakan khusus/spesifik sesuai dengan kebutuhan unit kerja.
I.5 Capaian Kinerja Periode Sebelumnya
Pada periode Renstra Tahun 2015-2019, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tiga Sasaran Strategis, yaitu:
a. Meningkatnya kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional di wilayah Sulawesi Selatan;
b. Meningkatnya maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, Korporasi, dan Program Prioritas Pembangunan Nasional di wilayah Sulawesi Selatan;
c. Meningkatkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan korporasi di wilayah Sulawesi Selatan;
Sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam Renstra BPKP Tahun 2015-2019 dan Perjanjian Kinerja periode Tahun 2015 s.d. Tahun 2019, target kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
Tabel I.4 Target Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2019
No | Indikator Kinerja Utama | Target Kinerja Tahun (%) | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
1 | Perbaikan pengelolaan program prioritas nasional dan pengelolaan keuangan negara/korporasi | |||||
1.1 | Persentase Perbaikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern pengelolaan program nasional | 40 | 45 | 55 | N/A | N/A |
1.2 | Persentase tindak lanjut rekomendasi tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern pengelolaan korporasi | N/A | 100 | 55 | N/A | N/A |
No | Indikator Kinerja Utama | Target Kinerja Tahun (%) | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
1.3 | Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan | 40 | 45 | N/A | 60 | 70 |
1.4 | Persentase BUMN/anak perusahaan dengan skor GCG baik *) | 60 | 50 | 0 | 70 | 75 |
1.5 | Persentase BUMN/anak perusahaan yang kinerjanya berpredikat minimal A (baik) *) | 52 | 0 | 0 | 54 | 0 |
1.6 | Persentase BUMD yang kinerjanya minimal baik dari BUMD yang dievaluasi | 52 | 12,5 | 16,67 | 55 | 56 |
1.7 | Persentase BLUD yang kinerjanya minimal baik dari BLUD yang dievaluasi | 0 | 67 | 60 | 54 | 62 |
2 | Meningkatnya efektifitas hasil pengawasan keinvestigasian | |||||
2.1 | Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan di persidangan | 0 | 0 | 40 | 50 | 60 |
2.2 | Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh APH | 0 | 60 | 70 | 72 | 75 |
2.3 | Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K | 0 | 0 | 0 | 65 | 70 |
2.4 | Persentase hasil audit penyesuaian harga yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K | 0 | 0 | 70 | 75 | 80 |
2.5 | Persentase hasil audit klaim yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K | 0 | 0 | 0 | 75 | N/A |
3 | Meningkatnya penyelesaian hambatan pelaksanaan pembangunan nasional | |||||
3.1 | Persentase penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan | 0 | 0 | 70 | 75 | 80 |
4 | Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintah dan korporasi dalam pencegahan korupsi | |||||
4.1 | Persentase K/L/P/K yang mengimplementasikan FCP (termasuk FRA) | 0 | 0 | 50 | 52 | 55 |
5 | Meningkatnya kepedulian K/L/P/K dan masyarakat terhadap korupsi | |||||
5.1 | Persentase Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KPAK) yang mengimplementasikan sistem pengaduan masyarakat | 0 | 0 | 60 | 65 | 70 |
6 | Meningkatnya Kualitas Penerapan SPIP Pemda | |||||
6.1 | Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP Level 3 | 0 | 0 | 100 | 100 | 100 |
6.2 | Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP Level 2 | 0 | 100 | N/A | N/A | N/A |
6.3 | Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 3 | 0 | 10 | 42 | 71 | 83,33 |
6.4 | Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 2 | 0 | 90 | 25 | 29 | 16,67 |
6.5 | Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 1 | 0 | 0 | 33 | 0 | 0 |
No | Indikator Kinerja Utama | Target Kinerja Tahun (%) | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
7 | Meningkatnya Kapabilitas Pengawasan Intern Pemda | |||||
7.1 | Persentase APIP Pemerintah Provinsi dengan Kapabilitas Level 3 | 0 | 0 | 0 | 100 | 100 |
7.2 | Persentase APIP Pemerintah Provinsi dengan Kapabilitas Level 2 | 0 | 100 | 100 | N/A | N/A |
7.3 | Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 3 | 0 | 0 | 37,50 | 62,50 | 62,50 |
7.4 | Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 2 | 0 | 45 | 41,67 | 37,50 | 37,50 |
7.5 | Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 1 | 0 | 55 | 20,83 | 0 | 0 |
8 | Meningkatnya kualitas pelayanan dukungan teknis dalam pengawasan BPKP | |||||
8.1 | Persepsi kepuasan layanan kesesmaan (skala likert 1 -10) | 7 | 7 | 7 | 7 | 8 |
Realisasi capaian kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
Tabel I.5 Realisasi Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2019
No | Indikator Kinerja Utama | Capaian Kinerja Tahun (%) | Rasio Capaian Kinerja Tahun (%) | ||||||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
1 | Perbaikan pengelolaan program prioritas nasional dan pengelolaan keuangan negara/korporasi | ||||||||||
1.1 | Persentase Perbaikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern pengelolaan program nasional | 41,38 | 40,94 | 54,38 | N/A | N/A | 103,45 | 90,98 | 98,87 | N/A | N/A |
1.2 | Persentase tindak lanjut rekomendasi tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern pengelolaan korporasi | N/A | 100 | 55 | N/A | N/A | N/A | 100,00 | 100,00 | N/A | N/A |
1.3 | Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan | 41,38 | 40,94 | N/A | 58,65 | 70,21 | 103,45 | 90,98 | N/A | 97,75 | 100,30 |
1.4 | Persentase BUMN/anak perusahaan dengan skor GCG baik *) | 0 | 50 | 0 | 50,00 | 0 | 0 | 100,00 | 0 | 71,43 | 0 |
No | Indikator Kinerja Utama | Capaian Kinerja Tahun (%) | Rasio Capaian Kinerja Tahun (%) | ||||||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
1.5 | Persentase BUMN/anak perusahaan yang kinerjanya berpredikat minimal A (baik) * | 0 | 0 | 0 | 0 | N/A | 0 | 0 | 0 | 0 | N/A |
1.6 | Persentase BUMD yang kinerjanya minimal baik dari BUMD yang dievaluasi | 0 | 12,5 | 17,39 | 50,00 | 45,45 | 0 | 100,00 | 104,32 | 90,91 | 81,16 |
1.7 | Persentase BLUD yang kinerjanya minimal baik dari BLUD yang dievaluasi | 0 | 66,67 | 100 | 100 | 67,00 | 0 | 99,51 | 166,67 | 185,19 | 108,06 |
2 | Meningkatnya efektifitas hasil pengawasan keinvestigasian | ||||||||||
2.1 | Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan di persidangan | 0 | 100 | 59,22 | 28,45 | 32,48 | 0 | 0 | 148,05 | 56,90 | 54,13 |
2.2 | Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh APH | 0 | 100 | 100 | 100 | 100 | 0 | 166,67 | 142,86 | 138,89 | 133,33 |
2.3 | Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K | 0 | 0 | 0 | 100 | 100 | 0 | 0 | 0 | 153,85 | 142,86 |
2.4 | Persentase hasil audit penyesuaian harga yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K | 0 | 0 | 100 | 100 | 100 | 0 | 0 | 142,86 | 133,33 | 125,00 |
2.5 | Persentase hasil audit klaim yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K | 0 | 0 | 0 | 0 | N/A | 0 | 0 | 0 | 0 | N/A |
3 | Meningkatnya penyelesaian hambatan pelaksanaan pembangunan nasional | ||||||||||
3.1 | Persentase penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan | 0 | 0 | 100 | 100 | 100 | - | - | 142,86 | 133,33 | 125,00 |
4 | Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintah dan korporasi dalam pencegahan korupsi | ||||||||||
4.1 | Persentase K/L/P/K yang mengimplementasikan FCP (termasuk FRA) | 0 | 0 | 100 | 71,43 | 100 | - | - | 200,00 | 137,37 | 181,82 |
5 | Meningkatnya kepedulian K/L/P/K dan masyarakat terhadap korupsi | ||||||||||
5.1 | Persentase Komunitas Pembelajar Anti Korupsi | 0 | 0 | 100 | 100 | 100 | - | - | 166,67 | 153,85 | 142,86 |
No | Indikator Kinerja Utama | Capaian Kinerja Tahun (%) | Rasio Capaian Kinerja Tahun (%) | ||||||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
(KPAK) yang mengimplementasikan sistem pengaduan masyarakat | |||||||||||
6 | Meningkatnya Kualitas Penerapan SPIP Pemda | ||||||||||
6.1 | Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP Level 3 | 0 | 100 | 100 | 100 | 100 | 0 | 0 | 100,00 | 100,00 | 100,00 |
6.2 | Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP Level 2 | 0 | 100 | N/A | N/A | N/A | 0 | 100,00 | N/A | N/A | N/A |
6.3 | Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 3 | 0 | 4,17 | 29,16 | 66,67 | 70,83 | 0 | 41,70 | 69,43 | 93,90 | 85,00 |
6.4 | Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 2 | 0 | 0 | 62,5 | 33,33 | 29,16 | 0 | 0 | 250,00 | 114,93 | 174,93 |
6.5 | Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 1 | 0 | 95,83 | 8,33 | 0 | 0 | 0 | 0 | 25,24 | N/A | N/A |
7 | Meningkatnya Kapabilitas Pengawasan Intern Pemda | ||||||||||
7.1 | Persentase APIP Pemerintah Provinsi dengan Kapabilitas Level 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
7.2 | Persentase APIP Pemerintah Provinsi dengan Kapabilitas Level 2 | 0 | 0 | 100 | 100 | 100 | 0 | 0 | 100,00 | N/A | N/A |
7.3 | Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 3 | 0 | 0 | 20,83 | 58,33 | 62,5 | 0 | 0 | 55,55 | 93,33 | 100,00 |
7.4 | Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 2 | 32 | 41,67 | 41,67 | 4,17 | 20,83 | 0 | 92,60 | 100,00 | 11,12 | 55,55 |
7.5 | Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 1 | 68 | 58,33 | 37,5 | 37,5 | 16,67 | 0 | 106,05 | 180,03 | 0 | 0 |
8 | Meningkatnya kualitas pelayanan dukungan teknis dalam pengawasan BPKP | ||||||||||
8.1 | Persepsi kepuasan layanan kesesmaan (skala likert 1 - 10) | 7,2 | 7,18 | 7,39 | 7,73 | 7,68 | 102,86 | 102,57 | 105,57 | 110,43 | 96,00 |
Pengukuran capaian kinerja masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) didasari oleh output yang dihasilkan dari pengawasan yang dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2019. Uraian lebih lanjut atas 18 (delapan belas) indikator kinerja utama pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan
Realisasi IKU “Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan” Tahun 2019 adalah sebesar 70,21% atau tercapai 100,30% dari target sebesar 70% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan 681 (enam ratus delapan puluh satu) rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dari 970 (Sembilan ratus tujuh puluh) rekomendasi yang disampaikan pada Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen mitra kerja untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
2. Persentase BLUD yang kinerjanya minimal baik dari BLUD yang dievaluasi Realisasi IKU “Persentase BLUD yang kinerjanya berpredikat minimal baik dari BLUD yang dievaluasi” Tahun 2019 adalah sebesar 67% atau tercapai 108,06% dari target sebesar 62% dengan kategori “Sangat Berhasil”, dengan perhitungan sebanyak dua BLUD yang kinerjanya berpredikat minimal Baik Tahun 2019 dari tiga BLUD yang dievaluasi Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen BLUD untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya.
3. Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh APH Realisasi IKU “Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh APH” Tahun 2019 adalah sebesar 100% atau tercapai 133,33% dari target sebesar 75% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut hasil perhitungan dari 3 Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) yang ditindaklanjuti dan dimanfaatkan oleh APH pada Tahun 2019 dibandingkan dengan 3 LHAI yang diterbitkan pada Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kepercayaan APH untuk memanfaatkan hasil pengawasan keinvestigasian yang dilakukan oleh BPKP.
4. Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K Realisasi IKU “Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K” Tahun 2019 adalah sebesar 100% atau tercapai 142,86% dari target sebesar 70% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut hasil
perhitungan dari dua Laporan Hasil Pengawasan keinvestigasian (LHAI) yang
ditindaklanjuti dan dimanfaatkan oleh K/L/P/K pada Tahun 2019 dibandingkan dengan dua laporan hasil pengawasan keinvestigasian yang diterbitkan pada Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kepercayaan K/L/P/K untuk memanfaatkan hasil pengawasan keinvestigasian yang dilakukan oleh BPKP.
5. Persentase hasil audit penyesuaian harga yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K Realisasi IKU “Persentase hasil audit penyesuaian harga yang dimanfaatkan oleh K/L/P/K” Tahun 2019 adalah sebesar 100% atau tercapai 125,00% dari target sebesar 80% dengan kategori“Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut hasil perhitungan atas satu laporan hasil audit penyesuaian harga yang ditindaklanjuti oleh penanggung jawab kegiatan atau pengguna barang/jasa pada Tahun 2019 dibandingkan dengan satu laporan audit penyesuaian harga pada Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kepercayaan K/L/P/K untuk memanfaatkan hasil pengawasan berupa audit penyesuaian harga.
6. Persentase penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan
Realisasi IKU “Persentase penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan” Tahun 2019 adalah sebesar 100% atau tercapai 125,00% dari target sebesar 80% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut hasil perhitungan dari satu Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (EHKP) yang ditindaklanjuti kesepakatannya oleh para pihak pada Tahun 2019 dibandingkan dengan satu Laporan EHKP pada Tahun 2019, yaitu Laporan Hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan atas Penyelesaian Pembayaran BPHTB PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Xxxxxx Xxxxxxxxxx. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong para pihak terkait dalam penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan.
7. Persentase K/L/P/K yang mengimplementasikan FCP (termasuk FRA)
Realisasi IKU “Persentase K/L/P/K yang mengimplementasikan FCP (termasuk FRA)” tahun 2019 adalah sebesar 100,00% atau tercapai 181,82% dari target sebesar 55% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut hasil perhitungan atas tujuh K/L/P/K yang mengimplementasikan FCP termasuk FRA pada Tahun 2019 dibandingkan dengan tujuh penugasan yang telah dilakukan FCP termasuk FRA pada Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen K/L/P/K untuk mengimplementasikan FCP (termasuk FRA)
8. Persentase Anggota Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KPAK) yang mengimplementasikan sistem pengaduan masyarakat
Realisasi IKU “Persentase K/L/P/K Anggota Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KPAK) yang mengimplementasikan sistem pengaduan masyarakat” Tahun 2019 adalah sebesar 100% atau tercapai 142,86% dari target sebesar 65% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut merupakan hasil perhitungan dari dua K/L/P/K yang memenuhi tiga unsur kriteria dibandingkan dengan dua K/L/P/K yang telah menjadi anggota dari Komunitas Pembelajar Anti Korupsi. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KPAK) untuk mengimplementasikan sistem pengaduan masyarakat.
9. Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP Level 3
Realisasi IKU “Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP level 3” tahun 2019 adalah sebesar 100% atau tercapai 100% dari target sebesar 100% dengan kategori “Sangat Berhasil”.Persentase Pemerintah Provinsi dengan Maturitas SPIP Level 3 yang berasal dari nilai maturitas SPIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 3,023. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh Maturitas SPIP Level 3.
10. Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas Level 3
Realisasi IKU “Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 3” tahun 2019 adalah sebesar 70,83% atau mencapai 85% dari target sebesar 83,33% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut merupakan
perhitungan 17 (tujuh belas) pemerintah kabupaten/kota dengan maturitas SPIP minimal level 3 dibandingkan dengan 24 (dua puluh empat) pemerintah kabupaten/kota yang menjadi mitra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh Maturitas SPIP Level 3.
11. Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas Level 2
Realisasi IKU “Persentase Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP Level 2” tahun 2019 adalah sebesar 29,16% atau mencapai 174,92% dari target sebesar 16,67% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut merupakan hasil perhitungan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota dengan maturitas SPIP minimal level 2 dibandingkan dengan 24 (dua puluh empat) pemerintah kabupaten/kota yang menjadi mitra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai maturitas SPIP minimal level 2.
12. Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Kapabilitas Level 3 Realisasi IKU “Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas Level 3” Tahun 2019 adalah sebesar 62,50% atau tercapai100,00% dari target
sebesar 62,50% dengan kategori “Sangat Berhasil”. Realisasi tersebut merupakan hasil perhitungan 15 (lima belas) pemerintah kabupaten/kota dengan kapabilitas minimal level 3 APIP dibandingkan dengan 24 (dua puluh empat) APIP Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi mitra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai kapabilitas APIP level 3.
13. Persepsi kepuasan layanan kesesmaan (skala likert 1 -10)
Realisasi IKU “Persepsi kepuasan layanan Tata Usaha” sebesar 7,68 atau mencapai 96% dari target tahun 2019 sebesar 8 dengan kategori “Sangat Berhasil”. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen pegawai ketatausahaan untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dalam mendukung kegiatan pengawasan.
14. Persentase BUMD yang kinerjanya minimal baik dari BUMD yang dievaluasi Realisasi IKU “Persentase BUMD yang kinerjanya minimal berpredikat baik dari BUMD yang dievaluasi” Tahun 2019 adalah sebesar 45,45% atau tercapai 81,16% dari target sebesar 56% dengan kategori “Berhasil”. Realisasi tersebut merupakan hasil perbandingan 10 (sepuluh) BUMD berpredikat “Baik/Sehat” dari 22 (dua puluh dua) BUMD yang dibina Tahun 2019. Hal ini menunjukan keberhasilan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong komitmen manajemen BUMD untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya.
15. Persentase APIP Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Kapabilitas Level 2
Realisasi IKU “Persentase APIP pemerintah kabupaten/kota dengan kapabilitas Level 2” Tahun 2019 adalah sebesar 20,83% dari target sebesar 37,5% dengan kategori “Cukup Berhasil”. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan lima APIP pemerintah kabupaten/kota dengan kapabilitas minimal level 2 dibandingkan dengan 24(dua puluh empat) APIP pemerintah kabupaten/kota. Pencapaian indikator tersebut disebabkan masih kurangnya komitmen APIP dalam upaya peningkatan kapabilitasnya, antara lain kurangnya kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, belum melakukan audit kinerja dengan kriteria penilaian ekonomis, efisiensi, efektifitas (3E), belum menyusun perencanaan pengawasan berbasis risiko.
16. Persentase BUMN/anak perusahaan dengan skor GCG baik
Realisasi IKU “Persentase BUMN/anak perusahaan dengan skor GCG baik” Tahun 2019 sebesar 0% atau tercapai 0% dari target sebesar 75% dengan kategori “Tidak Berhasil”. Ketidakberhasilan pencapaian indikator ini karena berdasarkan penilaian atas enam aspek penerapan GCG, hanya aspek Pemegang Saham dan RUPS yang mendapatkan predikat “Baik”, dimana dari bobot 9% memperoleh skor capaian 7,36 atau 81,82%. Sedangkan 5 (lima) aspek penerapan GCG lainnya hanya memperoleh predikat “Cukup Baik”.
Saran dan rekomendasi strategis yang telah disampaikan dalam rangka peningkatan skor penerapan GCG antara lain:
a. Melakukan peninjauan dan pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code), aturan perilaku secara berkala;
b. Menyusun rencana kerja yang diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
c. Menetapkan kebijakan penerapan GCG dan petunjuk pelaksanaan teknis seperti SOP menjadi materi dalam orientasi penerimaan karyawan baru;
d. Menyampaikan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mengenai pencapaian kinerja masing-masing direktorat berdasarkan target-target dalam kontrak manajemen sebagai kinerja masing-masing Direksi;
e. Menetapkan kebijakan/metode penilaian untuk mengukur kepuasan karyawan;
f. Menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan atau Rencana Audit Tahunan melalui pendekatan risiko (risk based auditing), dan disampaikan dan/atau dikomunikasikan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit;
g. Melakukan assessment atas kualitas SPI secara berkala oleh assessor
independen.
17. Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan di persidangan Realisasi IKU “Persentase hasil pengawasan keinvestigasian yang dimanfaatkan di persidangan” tahun 2019 adalah sebesar 32,48% atau tercapai sebesar 54,13% dari target sebesar 60% dengan kategori “Tidak Berhasil”. Ketidakberhasilan pencapaian indikator ini karena hanya terdapat 38 (tiga puluh delapan) kali permintaan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) di sidang Pengadilan Tipikor pada Tahun 2019 dibandingkan dengan 117 (seratus tujuh belas) laporan hasil pengawasan keinvestigasian yaitu Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dalam tiga tahun terakhir (2016, 2017, 2018). Capaian tersebut antara lain disebabkan proses persidangan tipikor yang memakan waktu lama, sehingga pemanfaatan laporan pengawasan keinvestigasian belum optimal dan/atau prioritas APH untuk menaikan kasus dalam tahap pengadilan tipikor.
18. Persentase APIP Pemerintah Provinsi dengan Kapabilitas Level 3
Realisasi IKU “Persentase APIP Pemerintah Provinsi dengan Kapabilitas Level 3” Tahun 2019 adalah sebesar 0% atau 0% dari target sebesar 100% dengan kategori “Tidak Berhasil”. Belum tercapainya kapabilitas APIP Level 3 Inspektorat Provinsi antara lain karena APIP belum menggunakan risk register OPD sebagai dasar
penyusunan PKPT berbasis risiko, APIP belum melaksanakan audit kinerja, dan Xxx Xxxxawasan Manajemen atas Kinerja APIP belum melaksanakan tugasnya.
Adapun solusi atas permasalahan peningkatan kapabilitas APIP yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, adalah:
a. Mendorong Inspektorat membuat surat pernyataan komitmen peningkatan kapabilitas APIP menuju level 3;
b. Menyampaikan atensi kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan tentang hasil Self Asssessment kapabilitas APIP pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan Area-area of Improvement yang memerlukan perbaikan untuk pencapaian target level 3;
c. Merekomendasikan kepada Inspektur agar meningkatkan peran satuan tugas peningkatan kapabilitas APIP di Inspektorat Provinsi.
BAB II
TARGET KINERJA, TANTANGAN, DAN STRATEGI
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu fungsi pengarahan dan pengoordinasian pengawasan intern serta fungsi pengawasan intern. Fungsi tersebut diformulasikan ke dalam visi, misi, dan tujuan BPKP dalam rangka mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan sesuai Visi dan Misi Presiden dalam RPJMN 2020-2024.
Untuk melaksanakan amanah tersebut dan dengan mempertimbangkan capaian kegiatan pengawasan periode sebelumnya, potensi dan permasalahan, serta aspirasi masyarakat, maka BPKP selama periode 2020-2024 mengusung visi berupa:
‘Menjadi Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah untuk Meningkatkan Good Governance Sektor Publik dalam rangka Mewujudkan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong’.
Untuk mewujudkan visi tersebut, BPKP melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan mensinergikan pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan, dengan:
▪ Misi I: Melaksanakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional; dan
▪ Misi II: Membangun Sumber Daya Pengawasan yang Berkualitas.
Untuk menyelenggarakan dua misi tersebut, maka ditetapkan tujuan untuk masing-masing misi tersebut, yaitu kondisi yang ingin dicapai oleh BPKP pada tahun 2024 yaitu:
▪ Tujuan Strategis I: Terwujudnya Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Nasional;
▪ Tujuan Strategis II: Terwujudnya Tata Kelola Pengawasan yang Unggul, Akuntabel dan Sehat.
Selanjutnya, masing-masing tujuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam enam sasaran strategis dan 39 (tiga puluh sembilan) Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai gambaran target outcome yang akan dicapai. Penjabaran kedua Tujuan Strategis ke dalam Sasaran Strategis beserta indikator-indikatornya masing-masing adalah sebagai berikut:
Tujuan Strategis I: Terwujudnya Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Nasional Tujuan ini dijabarkan menjadi lima Sasaran Strategis dan 36 (tiga puluh enam) Indikator Kinerja Utama, yaitu:
a. Sasaran Strategis I: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah
Sesuai tugas, fungsi dan perannya, BPKP melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah. Untuk itu ditetapkan sasaran strategis pertama yaitu “Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah”.
Sasaran tersebut merupakan respon atas kondisi yang akan dicapai/diwujudkan oleh BPKP pada setiap tahun pada periode tahun 2020-2024 yang mencerminkan anggaran negara dan daerah yang dikelola memiliki manfaat terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan bebas dari penyimpangan keuangan. Sasaran strategis ini diukur dengan enam indikator berupa:
1) Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah yang Terealisasi
2) Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi
3) Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah
4) Nilai Penyelamatan Keuangan Negara.
5) Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer
6) Nilai Penyelamatan Pembiayaan Daerah
b. Sasaran Strategis II: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional
Sesuai tugas, fungsi dan perannya, BPKP melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai
oleh anggaran negara/daerah. Untuk itu ditetapkan sasaran strategis kedua yaitu “Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional”.
Sasaran tersebut merupakan kondisi yang akan dicapai/diwujudkan oleh BPKP pada setiap tahun pada periode tahun 2020-2024 yang mencerminkan tingkat ketercapaian sasaran pembangunan, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas strategis dan proyek strategis nasional melalui tugas pengawasan pembangunan. Sasaran Strategis ini diukur dengan tujuh indikator berupa:
1) Jumlah Proyek Prioritas (PP) yang Tercapai Sesuai Target
2) Jumlah Kegiatan Prioritas (KP) yang Diawasi
3) Jumlah Kegiatan Prioritas (KP) yang Tercapai Sesuai Target
4) Jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Tercapai Sesuai Target
5) Jumlah Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target
6) Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Xxxxx Xxxx
7) Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan
c. Sasaran Strategis III: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha
Berdasarkan tugas, fungsi dan perannya, BPKP melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran keuangan serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Untuk itu ditetapkan sasaran strategis ketiga yaitu “Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha”.
Sasaran tersebut merupakan respon atas kondisi yang akan dicapai/diwujudkan oleh BPKP pada setiap tahun pada periode tahun 2020-2024 yang mencerminkan tingkat kontribusi Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada negara/daerah baik sebagai pelaksana tugas pembangunan maupun dalam upaya menambah ruang
fiskal negara/daerah melalui pendampingan dan pengawasan BPKP. Sasaran Strategis ini diukur dengan lima indikator berupa:
1) Jumlah BUMN dengan Pengelolaan Korporasinya Baik
2) Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik
3) Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat
4) Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat
5) Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan
d. Sasaran Strategis IV: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi
Berdasarkan mandat tugas, fungsi dan perannya, BPKP melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, ditetapkan sasaran strategis keempat yaitu “Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi”. Sasaran ini berkaitan dengan peran BPKP sebagai Pembina Penyelenggaraan SPIP, dimana salah satu tujuan pelaksanaan SPIP adalah memastikan tujuan organisasi tercapai dan salah satu risiko terbesar dalam pencapaian tujuan organisasi adalah risiko terjadinya penyimpangan dan korupsi.
Sasaran ini merupakan respon atas kondisi yang akan dicapai/diwujudkan oleh BPKP pada setiap tahun pada periode tahun 2020-2024 yang mencerminkan sejauh mana upaya dan keberhasilan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Sasaran Strategis ini diukur dengan empat indikator berupa:
1) Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti
2) Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti
3) Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik
4) Jumlah Badan Usaha dengan efektivitas pengendalian korupsi baik
e. Sasaran Strategis V: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU
Sesuai tugas, fungsi dan perannya, BPKP dalam melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP, serta melakukan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor. Untuk itu ditetapkan sasaran strategis kelima yaitu “Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU”.
Sasaran ini merupakan respon atas kondisi yang akan dicapai/diwujudkan melalui pendampingan dan pengawasan BPKP pada setiap tahun pada periode tahun 2020-2024 yang mencerminkan sejauh mana tingkat kematangan pelaksanaan pengendalian internal pemerintah dan tingkat kemampuan/kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN/D dan BLU/D. Sasaran Strategis ini diukur dengan 14 (empat belas) indikator berupa:
1) Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3
2) Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3
3) Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3
4) Jumlah Pemda Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3
5) Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel Dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah
6) Tersedianya Rekomendasi Strategis (Policy Brief) kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota
7) Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
8) Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai
9) Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes
10) Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3
11) Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3
12) Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3
13) Jumlah BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3
14) Jumlah BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3
Tujuan Strategis II : Terwujudnya Tata Kelola Pengawasan yang Unggul, Sehat dan Akuntabel
Tujuan ini dijabarkan dalam Sasaran Strategis VI: Meningkatnya Tata Kelola Pengawasan yang Berkualitas, sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi serta mampu mendukung BPKP dalam mencapai kinerjanya, maka perlu ditetapkan sasaran kinerja yang bersifat “enablers”, yaitu Meningkatnya Tata Kelola Pengawasan yang Berkualitasdengan tiga Indikator Kinerja Utama.
Sasaran ini merupakan respon atas kondisi yang akan dicapai/diwujudkan oleh BPKP pada setiap tahun pada periode tahun 2020-2024 yang mencerminkan kemampuan sumber daya internal BPKP mendukung pencapaian visi, misi dan kinerja BPKP.
Sasaran Strategis ini diukur dengan tiga indikator berupa:
1) IA-CM (Internal Audit Capability Models) BPKP;
2) Indeks kesehatan organisasi (IKO); dan
3) Indikator Nilai Reformasi Birokrasi.
II.1 Program dan Sasaran Program
Di dalam Renstra BPKP Tahun 2020-2024, Tujuan dan Sasaran Strategis dijabarkan ke dalam Program dan Sasaran Program. Terdapat dua program yang dimiliki BPKP yaitu Program 01: Program Dukungan Manajemen Internal. Program ini merupakan penjabaran dari Tujuan Strategis Kedua dan Sasaran Strategis VI. Tanggungjawab program ini diberikan kepada Unit Kerja Kebiroan yaitu Biro MKOT, Biro SDM, Biro Keuangan, Biro Hukum dan Komunikasi dan Biro Hukum. Program kedua adalah Program 06: Program Pengawasan Pembangunan. Program ini merupakan penjabaran dari Tujuan Strategis Pertama dan lima Sasaran Strategisnya. Tanggungjawab program ini diberikan kepada Unit Kerja Kedeputian, Unit Kerja Perwakilan, Unit Kerja Inspektorat dan Unit Kerja Pusat-pusat.
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan atas pencapaian Program 06 melalui dukungan pencapaian13 (tiga belas) sasaran program. Penjabaran dari sasaran strategis kedalam sasaran program adalah sebagai berikut:
1. Sasaran Strategis I: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan atas pencapaian Sasaran Strategis I melalui dukungan pencapaian pada tiga sasaran program, yaitu:
a. Sasaran Program 1.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
b. Sasaran Program 1.3: Meningkatnya Pengawasan atas Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Daerah;
c. Sasaran Program 1.5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi.
2. Sasaran Strategis II: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan atas pencapaian Sasaran Strategis II melalui dukungan pencapaian pada empatsasaran program, yaitu:
a. Sasaran Program 2.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
b. Sasaran Program 2.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional;
c. Sasaran Program 2.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Dukungan Badan Usaha terhadap Pembangunan Nasional;
d. Sasaran Program 2.5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional.
3. Sasaran Strategis III: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan atas pencapaian Sasaran Strategis III melalui dukungan pencapaian satu sasaran program, yaitu:
Sasaran Program 3.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Tata Kelola BUMN/D/ BLUD.
4. Sasaran Strategis IV: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan atas pencapaian Sasaran Strategis IV melalui dukungan pencapaian pada tiga sasaran program, yaitu:
a. Sasaran Program 4.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian;
b. Sasaran Program 4.2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi;
c. Sasaran Program 4.5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Badan Usaha.
5. Sasaran Strategis V: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan atas pencapaian Sasaran Strategis V melalui dukungan pencapaian padadua sasaran program, yaitu:
a. Sasaran Program 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;
b. Sasaran Program 5.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha.
II.2 Alur Logika Renstra
TUJUAN:
Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Nasional
PERKIN
IKK:
1. Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah yang Terealisasi
2. Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi
3. Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah
4. Nilai Penyelamatan Keuangan Negara
5. Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer
6. Nilai Penyelamatan Pembiayaan Daerah
7. Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target
8. Jumlah KP yang Diawasi
9. Jumlah KP yang tercapai sesuai target
10. Jumlah PSNyang tercapai sesuai target
11. Jumlah Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target
12. Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Xxxxx Xxxx
13. Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan
14. Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik
15. Jumlah BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik
16. Jumlah BUMD dengan kinerja sehat
17. Jumlah BLUD dengan kinerja sehat
18. Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan
19. Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti
20. Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti
21. Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi baik
22. Jumlah badanusaha dengan efektivitas pengendalian korupsi baik
23. Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP≥ Level 3
24. Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3
25. Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI≥ Level 3
26. Jumlah Pemda Kab/Kota dengan MRI≥ Level 3
27. Persentase jumlah Pemda yang Akuntabel Dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah
28. Tersedianya Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota
29. Persentase Jumlah desa yang Menyusun laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
30. Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai
31. Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes
32. Jumlah BUMN dengan MRI≥ Level 3
33. Jumlah BUMD dengan MRI≥ Level 3
34. Jumlah BLUD dengan MRI≥ Level 3
35. Jumlah BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3
36. Jumlah BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern≥ Level
3
SASARAN STRATEGIS:
1. Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah
2. Akuntabilitas Pembangunan Nasional
3. Akuntabilitas Badan Usaha
4. Efektivitas Pengendalian Korupsi
5. Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU
KEGIATAN PENGAWASAN:
1. Bimbingan Teknis
2. Pendampingan
3. Coaching
4. Workshop
5. Sosialisasi
6. Monitoring
7. Reviu
8. Evaluasi
9. Audit
10. Keterangan Ahli
11. PKKN
12. HKP
13. Pemberian
Keterangan Ahli
SASARAN PROGRAM:
1. Akuntabilitas Keuangan Negara Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
2. Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Daerah
3. Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi
4. Akuntabilitas Pembangunan Nasional Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
5. Akuntabilitas Pembangunan Nasional
6. Dukungan Badan Usaha terhadap Pembangunan Nasional
7. Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional
8. Kualitas Tata Kelola BUMN/D/ BLUD
9. Efektivitas Xxxxx Xxxxawasan Keinvestigasian
10. Efektivitas Pengendalian Korupsi
11. Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Badan Usaha
12. Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
13. Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha
PROGRAM PENGAWASAN:
1. Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah
2. Potensi Penerimaan Negara/Daerah
3. Efisiensi pengeluaran Negara/Daerah
4. Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah
5. Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer
6. Penyelamatan Pembiayaan Daerah
7. Proyek Prioritas Pembangunan
8. Kegiatan Prioritas Pembangunan
9. Proyek Strategis Nasional
10. ProgramLinsek Pembangunan Daerah
11. Kinerja Desa
12. Hambatan Kelancaran Pembangunan
13. Pengelolaan BUMN/D
14. Kinerja BUMD dan BLUD
15. Penyusunan LK BUMDes
16. Laporan Keuangan dan Aset Daerah
17. Implementasi Siswaskeudes
18. Efektivitas pengendalian korupsi pemda & BU
19. Kapabilitas APIP/SPI
20. Maturitas SPIP
21. Manajemen Risiko Indeks
II.3 Kegiatan dan Sasaran Kegiatan
Untuk mewujudkan lima sasaran strategis pengawasan, ditetapkan sepuluh sasaran program Kegiatan yang selanjutnya dituangkan dalam program kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat Eselon II yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Program kegiatan pengawasan dilakukan dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis, Pendampingan, Coaching, Workshop, Sosialisasi, Monitoring, Reviu, Evaluasi, Audit, Pemberian Keterangan Ahli, dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Merujuk pada Renstra BPKP Tahun 2020-2024, Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kegiatan 6: Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan. Terdapat 21 (dua puluh satu) program pengawasan dengan 36 (tiga puluh enam) indikator kinerja kegiatan sebagai berikut:
1. Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah
2. Potensi Penerimaan Negara/Daerah
3. Efisiensi pengeluaran Negara/Daerah
4. Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah
5. Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer
6. Penyelamatan Pembiayaan Daerah
7. Proyek Prioritas Pembangunan
8. Kegiatan Prioritas Pembangunan
9. Proyek Strategis Nasional
10. Program Linsek Pembangunan Daerah
11. Kinerja Desa
12. Hambatan Kelancaran Pembangunan
13. Pengelolaan BUMN/D
14. Kinerja BUMD dan BLUD
15. Penyusunan LK BUMDes
16. Laporan Keuangan dan Aset Daerah
17. Implementasi Siswaskeudes
18. Efektivitas pengendalian korupsi pemda & BU
19. Kapabilitas APIP/SPI
20. Maturitas SPIP
21. Manajemen Risiko Indeks
Penjelasan masing-masing program kegiatan di atas adalah sebagai berikut:
1) Pengawasan atas Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah kurang bayar atas penerimaan negara/daerah yang sudah disetor/ditetapkan, sebagai berikut:
- Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan bukti setor;
- Untuk Pajak/Bea dan Cukai berdasarkan surat ketetapan;
- Untuk Penerimaan Asli Daerah berdasarkan bukti setor.
Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal pemerintah dan pemerintah daerah untuk merealisasikan penerimaan negara/daerah secara optimal, lengkap, tepat nilai dan bebas dari penyimpangan melalui kegiatan pengawasan yang dilaksanakan. Indikator tersebut diukur dengan menjumlah nilai rupiah kurang bayar atas penerimaan negara/daerah yang sudah disetor/ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1), penerimaan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut: Table II.1 Target Pengawasan atas Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan | |||
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp158.000.000 |
2 | 2021 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp530.000.000 |
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
3 | 2022 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp758.000.000 |
4 | 2023 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp758.000.000 |
5 | 2024 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp758.000.000 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program: ▪ SP1.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; ▪ SP1.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Daerah. Kedua sasaran program tersebut akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah. |
2) Pengawasan atas Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi (Pengawasan atas Potensi Penerimaan Negara)
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah nilai selisih dari potensi penerimaan negara/daerah dari hasil kegiatan pengawasan BPKP dengan target yang dianggarkan oleh K/L/D. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendorong potensi penerimaan daerah melalui kegiatan pengawasan yang dilaksanakan. Indikator tersebut diukur dengan menjumlah nilai rupiah selisih dari potensi penerimaan daerah dari hasil kegiatan pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dengan target yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1), penerimaan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.2
Target Pengawasan atas Potensi Penerimaan Negara/Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp 316.000.000 |
2 | 2021 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp 884.000.000 |
3 | 2022 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp1.263.000.000 |
4 | 2023 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp1.263.000.000 |
5 | 2024 | Jumlah Kurang Bayar atas Penerimaan Negara/Daerah yang Sudah Disetor/Ditetapkan. | Rp1.263.000.000 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program:
▪ SP1.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
▪ SP1.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Daerah.
Kedua sasaran program tersebut akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah.
3) Pengawasan atas Efisiensi Pengeluaran Negara/Daerah Sasaran kegiatan Pengawasan atas Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara/Daerah diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupanilai pengurangan/pengalihan rencana belanja proyek/kegiatan/program yang tidak tepat berdasarkan hasil pengawasan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawasi efisiensi belanja pemerintah pusat/daerah.Yang dimaksud dengan perencanaan tidak tepat, antara lain tidak berorientasi hasil, tidak jelas ukuran keberhasilannya, tidak memiliki dampak langsung terhadap pencapaian sasaran dan proses bisnis kegiatan tidak selaras dengan sasaran Indikator tersebut diukur dengan mengukur nilai koreksi audit yang diperoleh dari nilai klaim hasil evaluasi pemilik kerja dikurangi dengan nilai klaim hasil audit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Pasal 11, pengeluaran negara/daerah terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial dan belanja tak terduga. Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.3
Target Pengawasan atas Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara/Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Nilai Pengurangan/Pengalihan Rencana Belanja dan Nilai Koreksi Audit/Klaim | Rp 2.246.000.000 |
2 | 2021 | Nilai Pengurangan/Pengalihan Rencana Belanja dan Nilai Koreksi Audit/Klaim | Rp 188.130.000.000 |
3 | 2022 | Nilai Pengurangan/Pengalihan Rencana Belanja dan Nilai Koreksi Audit/Klaim | Rp 155.978.000.000 |
4 | 2023 | Nilai Pengurangan/Pengalihan Rencana Belanja dan Nilai Koreksi Audit/Klaim | Rp 137.919.000.000 |
5 | 2024 | Nilai Pengurangan/Pengalihan Rencana Belanja dan Nilai Koreksi Audit/Klaim | Rp 144.817.000.000 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program:
▪ SP 1.3: Meningkatnya Pengawasan atas Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Daerah;
▪ SP 1.5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi.
Kedua sasaran program tersebut akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah
4) Pengawasan atas Penyelamatan Keuangan Negara
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Nilai Penyelamatan Keuangan Negara diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyelamatkan uang
negara/daerah melalui pengawasan atas kesesuaian belanja dengan kriteria dan perundangan yang berlaku, serta pengamanan dan pemulihan aset negara. Nilai penyelamatan keuangan negara adalah nilai yang menunjukkan besarnya jumlah temuan pengembalian ke kas negara atas belanja yang sudah direalisasikan dan/atau pemulihan hak negara atas aset negara. Indikator tersebut diukur dengan menjumlah nilai temuan kerugian keuangan negara yang dilaporkan dalam laporan hasil audit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 Angka 22 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.4
Target Pengawasan atas Nilai Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Nilai Temuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilaporkan | Rp 27.124.000.000 |
2 | 2021 | Nilai Temuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilaporkan | Rp 00.000.000.000 |
3 | 2022 | Nilai Temuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilaporkan | Rp 00.000.000.000 |
4 | 2023 | Nilai Temuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilaporkan | Rp 00.000.000.000 |
5 | 2024 | Nilai Temuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilaporkan | Rp 00.000.000.000 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian sasaran program 1.5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi. Pencapaian Sasaran Program
1.5 tersebut akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah.
5) Pengawasan atas Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer Sasaran kegiatan Pengawasan atas Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa nilai penyelamatan dana transfer berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana transfer.
Dana transfer atau dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang
berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah
dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, terutama peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Dana perimbangan
meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk membiayai proyek-
proyek pemerintah, Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membiayai
gaji pegawai, dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang digunakan untuk
mengatasi masalah ketimpangan vertikal (antara Pusat dan Daerah). Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal pengelolaan dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat termasuk penggunaannya.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.5
Target Pengawasan atas Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Nilai Temuan Penyelamatan Dana Transfer | Rp - |
2 | 2021 | Nilai Temuan Penyelamatan Dana Transfer | Rp 118.000.000 |
3 | 2022 | Nilai Temuan Penyelamatan Dana Transfer | Rp 120.000.000 |
4 | 2023 | Nilai Temuan Penyelamatan Dana Transfer | Rp 122.000.000 |
5 | 2024 | Nilai Temuan Penyelamatan Dana Transfer | Rp 125.000.000 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran SP 1.3: Meningkatnya Pengawasan atas Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Daerah, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah.
6) Pengawasan atas Penyelamatan Pembiayaan Daerah
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Penyelamatan Pembiayaan Daerahdiukur
dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa nilai penyelamatan pembiayaan berdasarkan pengawasan yang dilakukan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pengawalan atas penyelamatan pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah adalah pembiayaan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur layanan publik yang dapat bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang dilakukan berdasarkan Persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.6
Target Pengawasan atas Nilai Penyelamatan Pembiayan Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Nilai Temuan Penyelamatan Pembiayaan Daerah | Rp - |
2 | 2021 | Nilai Temuan Penyelamatan Pembiayaan Daerah | Rp 59.000.000 |
3 | 2022 | Nilai Temuan Penyelamatan Pembiayaan Daerah | Rp 60.000.000 |
4 | 2023 | Nilai Temuan Penyelamatan Pembiayaan Daerah | Rp 61.000.000 |
5 | 2024 | Nilai Temuan Penyelamatan Pembiayaan Daerah | Rp 62.000.000 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran SP 1.3: Meningkatnya Pengawasan atas Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Daerah, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah.
7) Pengawasan Proyek Prioritas Pembangunan
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Proyek Prioritas (PP) Pembangunan diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah PP yang tercapai target atas total jumlah PP yang diawasi secara komprehensif melalui konvergensi pengawasan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal keberhasilan proyek prioritas pembangunan.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.7
Target Pengawasan atas Proyek Prioritas Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target | 0 |
2 | 2021 | Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target | 2 |
3 | 2022 | Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target | 0 |
4 | 2023 | Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target | 0 |
5 | 2024 | Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target | 0 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian sasaran program SP 2.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional bidang Perekonomian dan Kemaritiman, yang akan mendukung tercapainya SS 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional.
8) Pengawasan atas Kegiatan Prioritas Nasional
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Kegiatan Prioritas (KP) Nasional yang
ditargetkan diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah KP yang tercapai target atas jumlah KP yang diawasi secara komprehensif melalui konvergensi pengawasan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal keberhasilan kegiatan prioritas nasional.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.8
Target Pengawasan atas Kegiatan Prioritas Nasional Diawasi dan Sesuai Target Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah KP yang Diawasi | 8 |
Jumlah KP yang Tercapai Sesuai Target | 11 | ||
2 | 2021 | Jumlah KP yang Diawasi | 7 |
Jumlah KP yang Tercapai Sesuai Target | 13 | ||
3 | 2022 | Jumlah KP yang Diawasi | 7 |
Jumlah KP yang Tercapai Sesuai Target | 13 |
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
4 | 2023 | Jumlah KP yang Diawasi | 7 |
Jumlah KP yang Tercapai Sesuai Target | 13 | ||
5 | 2024 | Jumlah KP yang Diawasi | 7 |
Jumlah KP yang Tercapai Sesuai Target | 14 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 2.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional.
9) Pengawasan atas Proyek Prioritas Strategis (PPS)
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Proyek Prioritas Strategis (PPS) yang
ditargetkan diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah PPS yang tercapai target atas total jumlah PPS yang dilakukan pengawasan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal keberhasilan proyek prioritas strategis
Table II.9
Target Pengawasan atas Proyek Prioritas Strategis Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah PPS yang tercapai sesyau target | 4 |
2 | 2021 | Jumlah PPS yang tercapai sesyau target | 3 |
3 | 2022 | Jumlah PPS yang tercapai sesyau target | 3 |
4 | 2023 | Jumlah PPS yang tercapai sesyau target | 3 |
5 | 2024 | Jumlah PPS yang tercapai sesyau target | 3 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung dua pencapaian Sasaran Program SP 2.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas dukungan Badan Usaha Terhadap Pembangunan Nasional, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional.
10) Pengawasan atas Proyek Strategis Nasional (PSN)
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah proyek yang progres fisiknya mencapai atau melebihi target fisik yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal keberhasilan proyek strategis nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.10
Target Pengawasan atas Proyek Prioritas Nasional (PSN) Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Proyek yang Progres Fisiknya Mencapai atau Melebihi Target Fisik | 1 |
2 | 2021 | Jumlah Proyek yang Progres Fisiknya Mencapai atau Melebihi Target Fisik | 1 |
3 | 2022 | Jumlah Proyek yang Progres Fisiknya Mencapai atau Melebihi Target Fisik | 1 |
4 | 2023 | Jumlah Proyek yang Progres Fisiknya Mencapai atau Melebihi Target Fisik | 1 |
5 | 2024 | Jumlah Proyek yang Progres Fisiknya Mencapai atau Melebihi Target Fisik | 1 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung dua pencapaian Sasaran Program SP 2.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas dukungan Badan Usaha Terhadap Pembangunan Nasional, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional.
11) Pengawasan atas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah pengawasan program lintas sektoral pembangunan daerah yang tercapai sesuai target. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawalan atas keberhasilan program lintas sektoral pembangunan daerah.
Program lintas sektoral dari sudut pandang pengawasan dapat diartikan sebagai sekumpulan rencana kerja yang melibatkan dua atau lebih kementerian negara/ lembaga atau pemerintah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasannya oleh APIP selain BPKP karena keterbatasan kewenangan.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun
2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.11
Target Pengawasan atas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | 0 |
2 | 2021 | Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | 1 |
3 | 2022 | Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | 1 |
4 | 2023 | Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | 1 |
5 | 2024 | Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | 1 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 2.3 : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional.
12) Pengawasan atas Kinerja Desa
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Kinerja Desa diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa perbandingan antara jumlah desa yang berkinerja baik
dibandingkan jumlah seluruh desa yang diaudit kinerja. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawalan untuk mendorong peningkatan kinerja desa.
Target yang harus dicapai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun
2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.12
Target Pengawasan atas Kinerja Desa Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | 0% |
2 | 2021 | Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | 16,67% |
3 | 2022 | Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | 25% |
4 | 2023 | Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | 29,17% |
5 | 2024 | Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | 33,33% |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 2.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS.2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional.
13) Pengawasan atas Hambatan Pelaksanaan Pembangunan Sasaran kegiatan Pengawasan atas Hambatan Pelaksanaan Pembangunan diukur dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) berupa jumlah hambatan pelaksanaan pembangunan yang dapat diselesaikan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan kelancaran pembangunan melalui proses mediasi terhadap pihak-pihak terkait. Indikator tersebut diukur berdasarkan jumlah Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (EHKP) yang kesepakatannya terlaksana/ditindaklanjuti dibagi total penugasan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (EHKP) yang diterbitkan.
Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) dimana HKP adalah kondisi dimana proses pembangunan tidak dapat mencapai keluaran (output), hasil (outcome) dan manfaat (benefit) yang telah ditetapkan karena adanya masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan kewenangan para pihak terkait.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.13
Target Pengawasan atas Hambatan Pelaksanaan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Persentase LEHKP yang Kesepakatannya Terlaksana | 75% |
2 | 2021 | Persentase LEHKP yang Kesepakatannya Terlaksana | 80% |
3 | 2022 | Persentase LEHKP yang Kesepakatannya Terlaksana | 85% |
4 | 2023 | Persentase LEHKP yang Kesepakatannya Terlaksana | 85% |
5 | 2024 | Persentase LEHKP yang Kesepakatannya Terlaksana | 85% |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP2.5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah.
14) Pengawasan atas Pengelolaan BUMN
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Pengelolaan BUMN diukur dengan indikator
persentase BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan kinerja pengelolaan BUMN.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.14
Target Pengawasan atas Pengelolaan BUMN Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | 0 |
2 | 2021 | Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | 0 |
3 | 2022 | Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | 0 |
4 | 2023 | Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | 1 |
5 | 2024 | Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | 1 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program 3.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Tata Kelola BUMN/D/BLUD, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS3 : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha.
15) Pengawasan atas Pengelolaan BUMD Sasaran kegiatan Pengawasan atas Pengelolaan BUMD diukur dengan indikator persentase BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik dan sehat. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan kinerja pengelolaan BUMD.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.15
Target Pengawasan atas Pengelolaan BUMD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | 0 |
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | 9 | ||
2 | 2021 | Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | 0 |
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | 10 | ||
3 | 2022 | Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | 0 |
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | 10 | ||
4 | 2023 | Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | 2 |
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | 11 | ||
5 | 2024 | Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | 3 |
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | 11 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP3.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Tata Kelola BUMN/D/BLUD, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha.
16) Pengawasan atas Pengelolaan BLUD Sasaran kegiatan Pengawasan atas Pengelolaan BLUD diukur dengan indikator jumlah BLUD dengan kinerja minimal "Sehat" dibagi jumlah total BLUD. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong kinerja pengelolaan BLUD.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.16
Target Pengawasan atas Pengelolaan BLUD-Sehat Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | 3 |
2 | 2021 | Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | 4 |
3 | 2022 | Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | 4 |
4 | 2023 | Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | 4 |
5 | 2024 | Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | 4 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program 3.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Tata Kelola BUMN/D/BLUD, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha.
17) Pengawasan atas Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Penyusunan Laporan Keuangan BumDes diukur
dengan indikator jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan keuangan setelah adanya pendampingan oleh BPKP. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong BUMDes untuk dapat membuat laporan keuangan sesuai standar.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.17
Target Pengawasan atas Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | 36 |
2 | 2021 | Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | 45 |
3 | 2022 | Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | 55 |
4 | 2023 | Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | 69 |
5 | 2024 | Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | 77 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 3.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Tata Kelola BUMN/D/BLUD, yang akan mendukung tercapainya Sasaran Strategis SS.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha.
18) Pengawasan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian Sasaran kegiatan Pengawasan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian diukur dengan dua Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu:
(a) Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti. Indikator kinerja kegiatan ini diukur berdasarkan jumlah Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Aparat Penegak Hukum (KLPBU/APH) yang menindaklanjuti rekomendasi dibagi dengan jumlah penugasan pengawasan represif.
(b) Persentase hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti. Indikator kinerja kegiatan ini diukur berdasarkan jumlah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Aparat Penegak Hukum (KLPBU/APH) yang menindaklanjuti rekomendasi dibagi dengan jumlah penugasan pengawasan preventif/edukatif.
Kedua IKK tersebut digunakan untuk mengukur sejauh mana efektivitas rekomendasi yang telah diberikan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan atas pengawasan keinvestigasian.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.18
Target Pengawasan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 100% |
Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 70% | ||
2 | 2021 | Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 100% |
Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 75% |
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
3 | 2022 | Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 100% |
Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 80% | ||
4 | 2023 | Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 100% |
Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 85% | ||
5 | 2024 | Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 100% |
Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 90% |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 4.1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas efektivitas hasil pengawasan keinvestigasian, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi.
19) Pengawasan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Pemerintahan Daerah Sasaran kegiatan Pengawasan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Pemerintahan Daerah diukur dengan indikator skor indeks efektivitas pengendalian korupsi yang merupakan komposit skor atas tiga pilar kapabilitas, keberterapan (implementedness) strategi pencegahan, dan penanganan keterjadian. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pembinaan terhadap pengendalian korupsi pada pemerintahan daerah.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.19
Target Pengawasan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Pemerintahan Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 0 |
2 | 2021 | Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 0 |
3 | 2022 | Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 2 |
4 | 2023 | Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 3 |
5 | 2024 | Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 4 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 4.2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi.
20) Pengawasan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Badan Usaha
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Badan
Usaha diukur dengan skor indeks efektivitas pengendalian korupsi yang merupakan komposit skor atas tiga pilar: kapabilitas, keberterapan (implementedness) strategi pencegahan, dan penanganan keterjadian. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pengawalan terhadap pengendalian korupsi pada badan usaha.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.20
Target Pengawasan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Badan Usaha Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Badan Usaha dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 0 |
2 | 2021 | Jumlah Badan Usaha dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 0 |
3 | 2022 | Jumlah Badan Usaha dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 2 |
4 | 2023 | Jumlah Badan Usaha dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 1 |
5 | 2024 | Jumlah Badan Usaha dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | 2 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 4.2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi.
21) Pengawasan atas Tingkat Kapabilitas APIP pada K/L/ Pemda Sasaran kegiatan Pengawasan atas Tingkat Kapabilitas pada APIP K/L/Pemda diukur dengan APIP K/L/Pemda dengan level kapabilitas APIP ≥ Level 3 dibandingkan dengan jumlah total APIP K/L/Pemda. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kapabilitas APIP K/L/Pemda.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.21
Target Pengawasan atas Kapabilitas APIP K/L/Pemda Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP≥ Level 3 | 12 |
2 | 2021 | Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP≥ Level 3 | 14 |
3 | 2022 | Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | 17 |
4 | 2023 | Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP≥ Level 3 | 19 |
5 | 2024 | Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | 21 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
22) Pengawasan atas Tingkat Maturitas SPIP pada K/L/ Pemda Sasaran kegiatan Pengawasan atas Tingkat Maturitas SPIP pada K/L/ Pemda diukur dengan K/L/Pemda dengan level maturitas penyelenggaraan SPIP ≥ Level 3; dibandingkan dengan jumlah K/L/D. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan tingkat maturitas SPIP K/L/Pemda.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.22
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | 16 |
2 | 2021 | Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | 18 |
3 | 2022 | Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | 19 |
4 | 2023 | Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | 21 |
5 | 2024 | Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | 21 |
Target Pengawasan atas Tingkat Maturitas SPIP pada K/L/Pemda Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
23) Pengawasan atas MRI pada Pemerintah Provinsi
Sasaran kegiatan Pengawasan atas MRI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan diukur dengan APIP K/L/Pemprov yang menetapkan Kapabilitas APIP Level 3 sebagai IKU dibandingkan dengan total APIP K/L/D. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan MRI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.23
Target Pengawasan atas MRI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
2 | 2021 | Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
3 | 2022 | Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
4 | 2023 | Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | 1 |
5 | 2024 | Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | 1 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
24) Pengawasan atas MRI pada Pemerintah Kabupaten/Kota
Sasaran kegiatan Pengawasan atas MRI pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan diukur dengan saran perbaikan terkait Peningkatan
Kapabilitas APIP yang ditindaklanjuti oleh APIP Kabupaten/Kota dibandingkan dengan total saran perbaikan yang diberikan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan MRI dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.24
Target Pengawasan atas MRI pada Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Pemda Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | 1 |
2 | 2021 | Jumlah Pemda Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | 2 |
3 | 2022 | Jumlah Pemda Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | 3 |
4 | 2023 | Jumlah Pemda Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | 4 |
5 | 2024 | Jumlah Pemda Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | 9 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
25) Pengawasan atas Akuntabel Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Akuntabel Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah diukur dengan indikator jumlah pemda dengan Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dan nilai evaluasi SAKIP minimal BB dibandingkan dengan jumlah pemda di Indonesia. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja daerah.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.25
Target Pengawasan atas Akuntabel Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah | 0% |
2 | 2021 | Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah | 0,18% |
3 | 2022 | Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah | 0,37% |
4 | 2023 | Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah | 1,48% |
5 | 2024 | Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah | 2,40% |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
26) Penyusunan Rekomendasi Strategis
Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan yang dilaksanakan dalam satu tahun di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan rekomendasi strategis (Policy Brief) kepada Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota. Indikator kegiatan ini adalah jumlah rekomendasi strategis yang bisa dihasilkan kepada para stakeholders terkait. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peningkatan Governance, Risk Management, and Control (GRC) pada stakeholders.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada
tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.26 Rekomendasi Strategis (Policy Brief )
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | 1 |
2 | 2021 | Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | 1 |
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
3 | 2022 | Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | 1 |
4 | 2023 | Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | 1 |
5 | 2024 | Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | 1 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
27) Pengawasan atas Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Pertanggungjawaban Keuangan Desa diukur dengan indikator jumlah desa yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan dibandingkan dengan total jumlah desa. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong ketaatan pemerintah desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai ketentuan.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada
tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.27
Target Pengawasan atas Pertanggungjawaban Keuangan Desa Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | 35% |
2 | 2021 | Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | 40,01% |
3 | 2022 | Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | 45,02% |
4 | 2023 | Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | 50,02% |
5 | 2024 | Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | 54,98% |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
28) Pengawasan atas Pengelolaan Aset Desa
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Pengelolaan Aset Desa diukur dengan indikator jumlah desa yang telah menerapkan pengelolaan aset desa sesuai ketentuan. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong pengelolaan aset desa secara memadai.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.28
Target Pengawasan atas Pengelolaan Aset Desa Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai | 0 |
2 | 2021 | Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai | 45 |
3 | 2022 | Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai | 111 |
4 | 2023 | Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai | 246 |
5 | 2024 | Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai | 506 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
29) Pengawasan atas Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa
Sasaran kegiatan Pengawasan atas Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) diukur dengan indikator jumlah APIP yang telah menerapkan aplikasi Siswaskeudes sebagai alat untuk melakukan pengawasan keuangan desa. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong implementasi aplikasi Siswaskeudes oleh APIP.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.29
Target Pengawasan atas Implementasi Siswaskeudes Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | 1 |
2 | 2021 | Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | 5 |
3 | 2022 | Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | 8 |
4 | 2023 | Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | 10 |
5 | 2024 | Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | 12 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP 5.3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
30) Pengawasan atas MRI pada Badan Usaha Milik Negara
Sasaran kegiatan pengawasan atas MRI pada Badan Usaha Milik Negara diukur dengan efektivitas pengendalian korupsi yang merupakan komposit skor atas tiga pilar: kapabilitas, keberterapan (implementedness) strategi pencegahan, dan penanganan keterjadian. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan MRI pada BUMN.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.30
Target Pengawasan atas MRI pada BUMN Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
2 | 2021 | Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
3 | 2022 | Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | 1 |
4 | 2023 | Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | 2 |
5 | 2024 | Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | 4 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP-5.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS-5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
31) Pengawasan atas MRI pada Badan Usaha Milik Daerah
Sasaran kegiatan pengawasan atas MRI pada Badan Usaha Milik Daerah diukur dengan efektivitas pengendalian korupsi yang merupakan komposit skor atas tiga pilar: kapabilitas, keberterapan (implementedness) strategi pencegahan, dan penanganan keterjadian. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan MRI pada BUMD.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.31
Target Pengawasan atas MRI pada BUMD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
2 | 2021 | Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
3 | 2022 | Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
4 | 2023 | Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | 2 |
5 | 2024 | Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | 2 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP-5.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS-5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
32) Pengawasan atas MRI pada Badan Layanan Umum Daerah
Sasaran kegiatan pengawasan atas MRI pada Badan Layanan Umum Daerah diukur dengan efektivitas pengendalian korupsi yang merupakan komposit skor atas tiga pilar: kapabilitas, keberterapan (implementedness) strategi pencegahan, dan penanganan keterjadian. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan MRI pada BLUD.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.32
Target Pengawasan atas MRI pada BLUD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | 0 |
2 | 2021 | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | 3 |
3 | 2022 | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | 6 |
4 | 2023 | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | 8 |
5 | 2024 | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | 11 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP-5.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS-5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
33) Pengawasan atas Kapabilitas Satuan pada Badan Usaha Milik Daerah
Sasaran kegiatan pengawasan atas Kapabilitas Satuan pada Badan Usaha Milik Daerah diukur dengan indikator jumlah BUMD yang memilikiKapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internpada BUMD.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.33
Target Pengawasan atas Kapabilitas SPI pada BUMD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BUMD dengan Kapabilitas SPI≥ Level 3 | 0 |
2 | 2021 | Jumlah BUMD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 0 |
3 | 2022 | Jumlah BUMD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 0 |
4 | 2023 | Jumlah BUMD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 2 |
5 | 2024 | Jumlah BUMD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 3 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP-5.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS-5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
34) Pengawasan atas Kapabilitas Satuan pada Badan Layanan Umum Daerah
Sasaran kegiatan pengawasan atas Kapabilitas Satuan pada Badan Layanan Umum Daerah diukur dengan indikator jumlah BLUD yang memiliki Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana peran pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern pada BLUD.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Table II.34
Target Pengawasan atas Kapabilitas SPI pada BLUD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Jumlah BLUD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 0 |
2 | 2021 | Jumlah BLUD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 0 |
3 | 2022 | Jumlah BLUD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 1 |
4 | 2023 | Jumlah BLUD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 2 |
5 | 2024 | Jumlah BLUD dengan Kapabilitas SPI ≥ Level 3 | 3 |
Pencapaian atas sasaran kegiatan ini akan mendukung pencapaian Sasaran Program SP-5.4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Badan Usaha, yang akan mendukung Sasaran Strategis SS-5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU.
Baseline dan Target Indikator Kinerja Kegiatan secara lengkap terdapat dalam Bab III Matriks Kinerja dan Pendanaan.
Untuk mendukung capaian program pengawasan (06), Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program dukungan manajemen internal (01), sebagai berikut:
1. Meningkatnya Tata Kelola Unit Kerja
Meningkatnya tata kelola unit kerja diukur dengan penerapan Zona Integritas di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.35
Target Penerapan Zona Integritas Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Penerapan Zona Integritas si Lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan | 75 |
2 | 2021 | Penerapan Zona Integritas si Lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan | 76 |
3 | 2022 | Penerapan Zona Integritas si Lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan | 77 |
4 | 2023 | Penerapan Zona Integritas si Lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan | 78 |
5 | 2024 | Penerapan Zona Integritas si Lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan | 79 |
2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Indeks Merit)
Pengelolaan sumber daya manusia (indeks merit) diukur dengan:
a. Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.36
Target Pegawai Mengikuti Peningkatan Kompetensi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | 100% |
2 | 2021 | Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | 100% |
3 | 2022 | Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | 100% |
4 | 2023 | Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | 100% |
5 | 2024 | Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | 100% |
b. Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu.
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.37
Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu | 100% |
2 | 2021 | Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu | 100% |
3 | 2022 | Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu | 100% |
4 | 2023 | Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu | 100% |
5 | 2024 | Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu | 100% |
3. Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Unit Kerja Meningkatnya akuntabilitas keuangan dan kinerja unit kerja diukur dengan:
a. Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.38 Penyusunan RKA Tepat Waktu
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Penyusunan RKA Tepat Waktu | 100% |
2 | 2021 | Penyusunan RKA Tepat Waktu | 100% |
3 | 2022 | Penyusunan RKA Tepat Waktu | 100% |
4 | 2023 | Penyusunan RKA Tepat Waktu | 100% |
5 | 2024 | Penyusunan RKA Tepat Waktu | 100% |
b. Skor IKPA Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.39 Skor IKPA Unit Kerja
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Skor IKPA Unit Kerja | 86 |
2 | 2021 | Skor IKPA Unit Kerja | 87 |
3 | 2022 | Skor IKPA Unit Kerja | 88 |
4 | 2023 | Skor IKPA Unit Kerja | 89 |
5 | 2024 | Skor IKPA Unit Kerja | 90 |
c. Persentase SPM yang Terbit Tepat Waktu
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.40
SPM yang Terbit Tepat Waktu Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | SPM yang Terbit Tepat Waktu | 90% |
2 | 2021 | SPM yang Terbit Tepat Waktu | 91% |
3 | 2022 | SPM yang Terbit Tepat Waktu | 92% |
4 | 2023 | SPM yang Terbit Tepat Waktu | 93% |
5 | 2024 | SPM yang Terbit Tepat Waktu | 95% |
d. Persentase Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.41
Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP | 1 |
2 | 2021 | Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP | 1 |
3 | 2022 | Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP | 1 |
4 | 2023 | Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP | 1 |
5 | 2024 | Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP | 1 |
e. Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.42 Pengelolaan BMN Unit Kerja
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Pengelolaan BMN Unit Kerja | Baik |
2 | 2021 | Pengelolaan BMN Unit Kerja | Baik |
3 | 2022 | Pengelolaan BMN Unit Kerja | Baik |
4 | 2023 | Pengelolaan BMN Unit Kerja | Baik |
5 | 2024 | Pengelolaan BMN Unit Kerja | Baik |
f. Nilai SAKIP Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.43
Nilai SAKIP Unit Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | SAKIP Unit Kerja | 80 |
2 | 2021 | SAKIP Unit Kerja | 81 |
3 | 2022 | SAKIP Unit Kerja | 82 |
4 | 2023 | SAKIP Unit Kerja | 83 |
5 | 2024 | SAKIP Unit Kerja | 84 |
g. Maturitas SPIP Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.44 Maturitas SPIP Unit Kerja
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Maturitas SPIP | Level 3 |
2 | 2021 | Maturitas SPIP | Level 3 |
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
3 | 2022 | Maturitas SPIP | Level 3 |
4 | 2023 | Maturitas SPIP | Level 3 |
5 | 2024 | Maturitas SPIP | Level 4 |
h. Indeks Manajemen Risiko Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.45 Maturitas SPIP Unit Kerja
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Indeks Manajemen Risiko | Level 3 |
2 | 2021 | Indeks Manajemen Risiko | Level 3 |
3 | 2022 | Indeks Manajemen Risiko | Level 3 |
4 | 2023 | Indeks Manajemen Risiko | Level 3 |
5 | 2024 | Indeks Manajemen Risiko | Level 4 |
i. Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.46
Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan | 70 |
2 | 2021 | Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan | 76 |
3 | 2022 | Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan | 80 |
4 | 2023 | Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan | 81 |
5 | 2024 | Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan | 82 |
j. Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja
Target yang harus dicapai oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel II.47
Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
No | Tahun | Indikator Kegiatan | Target Indikator Kegiatan |
1 | 2020 | Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja | 70 |
2 | 2021 | Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja | 73 |
3 | 2022 | Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja | 76 |
4 | 2023 | Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja | 80 |
5 | 2024 | Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja | 81 |
II.4 Tantangan dan Permasalahan dalam Pencapaian Sasaran Kegiatan
Peran pengawasan ke depan semakin kondusif jika dilihat dari tujuh arahan Presiden diawal masa jabatan keduanya, berkenaan dengan pengawasan yaitu:
a. Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi;
b. Tidak ada visi misi menteri, yang ada visi misi presiden – wakil presiden;
c. Kerja cepat, kerja keras, kerja produktif;
d. Jangan terjebak rutinitas yang monoton;
e. Kerja berorientasi pada hasil nyata. Tugas kita tidak hanya menjamin
sent, tapi delivered;
f. Selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusinya; dan
g. Semuanya harus serius dalam bekerja.
Selain tujuh arahan Presiden tersebut, gagasan Bappenas untuk melibatkan BPKP dalam pengendalian pembangunan membuka peluang sekaligus tantangan bagi BPKP untuk lebih aktif mengawasi dengan orientasi pada hasil makro pembangunan program nasional dan turunannya berupa program prioritas dan kegiatan prioritas yang menjadi orientasi Kabinet, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain hal tersebut, di tengah isu pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, serta kondisi keuangan negara yang belum membaik terdapat tantangan untuk melakukan pengawasan secara optimal dan memberikan nilai tambah, dengan tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan.
Secara khusus, dalam usaha pencapaian sasaran kegiatan pada Renstra 2020- 2024, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menghadapi tantangan dan permasalahan sebagai berikut:
1) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah
Permasalahan/risiko yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategi meningkatnya pengawasan pembangunan atas akuntabilitas keuangan negara/daerah adalah sebagai berikut:
▪ Terhadap penerimaan negara/daerah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belum ada penetapan potensi sebagai dasar dalam menetapkan target penerimaan;
▪ Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah masih terbatas pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib bayar;
▪ Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah masih belum optimal, hal ini disebabkan pengawasan dilakukan hanya ketika ada permintaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga;
▪ Rendahnya permintaan Audit Klaim baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
▪ Keterbatasan pemahaman SDM dalam melakukan Audit Penyesuaian Harga;
▪ Gugatan atas kewenangan BPKP dalam pelaksanaan penugasan;
▪ Resistensi dari auditan;
▪ Keterbatasan/hambatan auditor dalam perolehan dan pengumpulan bukti audit pada saat melaksanakan penugasan.
2) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional
Permasalahan/risiko yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategi meningkatnya pengawasan pembangunan atas akuntabilitas pembangunan nasional adalah sebagai berikut:
▪
▪
▪
Komitmen pimpinan badan usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan BPKP masih rendah;
Keterlambatan pedoman pengawasan dari rendal.
Terbatasnya SDM yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam
melakukan pengawasan atas badan usaha (Assessment/Bimtek Good Corporate Governance, Penerapan PPK BLU/D, Evaluasi Kinerja PDAM, dll);
▪ Terbatasnya pengetahuan dan pemahaman mitra kerja/auditan terhadap
indikator/parameter pengukuran implementasi GCG, infrastruktur dan persyaratan penerapan PPK BLU/D dan parameter pengukuran kinerja PDAM.
▪ Kekurangmampuan auditor mengungkap permasalahan penugasan lintas sektoral secara holistik;
▪ Kurangnya komitmen para pihak menindaklanjuti kesepakatan hasil evaluasi HKP;
▪ Tidak tercapainya kesepakatan antara pihak yang di mediasi dalam evaluasi HKP;
▪ Keterbatasan pengetahuan dan pengalaman auditor dalam melakukan mediasi (sebagai mediator) pihak terkait dalam evaluasi HKP.
3) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha Permasalahan/risiko yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategi meningkatnya pengawasan pembangunan atas Badan Usaha adalah sebagai berikut:
4) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi Permasalahan/risiko yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategi meningkatnya pengawasan atas efektivitas pengendalian korupsi antara lain:
▪ Lamanya proses pemanggilan ahli untuk melaksanakan persidangan dari sejak terbitnya laporan PKKN;
▪ Minimnya pengetahuan dan pengalaman PFA untuk menjalani persidangan dan/atau mendampingi ahli di persidangan;
▪ Terbatasnya akses PFA untuk mendapatkan informasi, permasalahan dan risiko fraud pada objek penugasan;
▪ Minimnya pengetahuan pemerintah daerah tentang fraud dan pencegahannya;
▪ Keengganan OPD untuk menyampaikan informasi, permasalahan dan risiko fraud;
▪ Komitmen OPD untuk menindaklanjuti RTP masih rendah;
▪ Minimnya pengetahuan dan pengalaman auditor di bidang jasa konsultansi;
▪ Pemahaman PFA mengenai proses dan tahapan kegiatan IEPK belum cukup memadai.
5) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU
Permasalahan/risiko yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategi meningkatnya pengawasan pembangunan atas kualitas pengendalian intern K/L/P/BU antara lain:
▪ Penilaian risiko masih bersifat formalitas dan belum menjadi pertimbangan dalam perencanaan pengawasan;
▪ Pejabat strategis belum dilibatkan dalam penilaian risiko;
▪ Belum terdapat kegiatan monitoring atas proses penilaian risiko;
▪ Kurangnya komitmen pimpinan daerah untuk menerapkan SPIP dan peningkatan kapabilitas APIP;
▪ Kurangnya pemahaman pimpinan dan para pejabat didaerah terkait manfaat dan pentingnya penerapan SPIP dan kapabilitas APIP;
▪ Perencanaan audit intern belum mengacu pada risiko strategis yang mendukung pencapai tujuan organisasi;
▪ Perputaran/rotasi pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah pusat/ pemerintah daerah;
▪ Minimnya anggaran peningkatan kompetensi SDM pada APIP;
▪ Terbatasnya SDM yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penugasan di bidang jasa konsultansi, khususnya terkait maturitas SPIP dan kapabilitas APIP.
6) Meningkatnya Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja
Permasalahan/risiko yang dihadapi dalam peningkatan kualitas pelayanan ketatausahaan dalam mendukung program pengawasan, antara lain:
▪ Komposisi dan formasi pegawai ketatausahaan yang sudah tidak ideal karena sudah banyak pegawai ketatausahaan yang telah memasuki masa purnabhakti;
▪ Kompetensi pegawai ketatausahaan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan;
▪ Sarana dan prasarana perkantoran yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perubahan lingkungan.
II.5 Strategi dalam Pencapaian Sasaran Kegiatan
1) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah
Untuk mengatasi permasalahan dan risiko Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, strategi yang harus dirancang antara lain:
▪ Berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan atas optimalisasi dan potensi penerimaan negara/daerah menggunakan instrument pengawasan yang ada untuk dapat mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi;
▪ Meningkatkan koordinasi dengan Pemda dan Satker vertikal mengenai peran dan fungsi BPKP dalam hal penanganan penugasan terkait;
▪ Melakukan kerja sama dengan APIP daerah untuk mendapatkan informasi awal, permasalahan dan risiko fraud pada OPD terkait;
▪ Meningkatkan peran aktif PFA yang ditunjuk sebagai liaison officer untuk berkoordinasi atas informasi dan/atau penanganan kasus dengan APH;
▪ Peningkatan kompetensi auditor melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, Program Pelatihan Mandiri, dsb.
▪ Mendapatkan dan melengkapi bukti audit yang dibutuhkan untuk memperoleh 5W + 2H pada tahap pra perencanaan (ekspose dan telaah);
2) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional
Untuk mengatasi permasalahan dan risiko atas Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, perlu dirancang strategi sebagai berikut:
▪ Koordinasi dengan rendal terkait pedoman pengawasan atas program lintas sektoral pembangunan;
▪ Melaksanakan kegiatan PPM sebelum auditor mengawali penugasan;
▪ Pelaksanaan supervisi dan reviu berjenjang pada setiap penugasan;
▪ Penguatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar bidang melalui kegiatan ekspose bersama hasil pelaksanaan penugasan untuk meningkatkan kualitas pengawasan lintas sektoral;
▪ Koordinasi dan sinergi dengan APIP serta pengawasan yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran untuk mengawal pencapaian sasaran program pembangunan yang bersifat lintas sektoral;
▪ Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal mengenai peran dan fungsi BPKP dalam hal penanganan HKP;
▪ Peningkatan kompetensi auditor spesifik pada keahlian melakukan mediasi (sebagai mediator).
3) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha
Untuk mengatasi permasalahan dan risiko atas Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha, perlu dirancang strategi sebagai berikut:
▪ Meningkatkan kepercayaan stakeholders Badan Usaha melalui pemberian rekomendasi hasil pengawasan yang bersifat strategis dan bernilai tambah;
▪ Koordinasi dan komunikasi secara intens dengan rendal terkait pedoman pengawasan badan usaha;
▪ Peningkatan kompetensi auditor melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, Program Pelatihan Mandiri, dsb terkait pengawasan badan usaha;
▪ Pemberian layanan coaching clinic.
4) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi Untuk mengatasi permasalahan dan risiko atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, strategi yang harus dirancang antara lain:
▪ Menambah jumlah pendamping ahli/membentuk tim pendamping dalam persidangan;
▪ Melakukan simulasi persidangan sebelum pelaksanaan sidang sesungguhnya;
▪ Pelaksanaan penugasan preventif dan edukatif yang berkelanjutan (sosialisasi, bimbingan teknis dan evaluasi);
▪ Meningkatkan koordinasi dengan pimpinan OPD dan Inspektorat untuk mendapatkan informasi awal, permasalahan dan risiko fraud pada OPD terkait;
▪ Meningkatkan koordinasi dengan pimpinan OPD dan Inspektorat untuk melaksanakan RTP yang telah disepakati;
▪ Peningkatan kompetensi auditor melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, Program Pelatihan Mandiri, dsb terkait pencegahan dan pengendalian korupsi;
5) Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU
Untuk mengatasi permasalahan dan risiko Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU perlu dirancang strategi sebagai berikut:
▪ Melaksanakan workshop di tingkat pimpinan dan manajemen tingkat menengah terkait penyelenggaraan SPIP dan kapabilitas APIP;
▪ Membangun komitmen pemerintah/pemerintah daerah untuk menerapkan SPIP dengan menetapkan level maturitas SPIP dan level kapabilitas APIP sebagai indikator kinerja utama;
▪ Peningkatan kompetensi auditor melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, Program Pelatihan Mandiri, dsb terkait maturitas SPIP dan kapabilitas APIP.
6) Meningkatnya Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja
Untuk mengatasi permasalahan dan risiko layanan ketatausahaan perlu dirancang strategi sebagai berikut:
▪ Memanfaatkan/ merekrut pegawai non pegawai negeri sipil/ tenaga harian lepas;
▪ Mengikutsertakan pegawai pada program pendidikan dan pelatihan secara berkala maupun melalui program pelatihan mandiri;
▪ Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana perkantoran yang ada dan merancang program penyesuaian secara berkala.
BAB III
KEGIATAN DAN KEBUTUHAN PENDANAAN
Dalam rangka mewujudkan sasaran kegiatan dan mendukung tercapainya sasaran program dan sasaran strategis BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan sasaran kegiatan dan masing-masing indikatornya. Sasaran kegiatan tersebut merupakan kondisi yang ingin dicapai secara nyata oleh BPKP dan mencerminkan pengaruh atas ditimbulkannya hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaiannya, setiap sasaran kegiatan diukur dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Rincian sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan, beserta target dan rencana pendanaannya tersaji pada tabel matriks kinerja dan pendanaan berikut:
Tabel III.1 Matriks Kinerja dan Prakiraan Pendanaan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
Sasaran Program(Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator | Target | Prakiraan Alokasi (dalamjutaan) | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
A. KEGIATAN PENGAWASAN | ||||||||||
1. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah | ||||||||||
IKK1: Nilai Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah yang Terealisasi | 158 | 530 | 758 | 758 | 758 | 34 | 35,70 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
IKK2: Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi | 316 | 884 | 1.263 | 1.263 | 1.263 | 34 | 35,70 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
IKK3: Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah | 2.246 | 188.13 | 155,98 | 137,92 | 114,82 | 686,72 | 724 | 697,62 | 708,56 | 687,34 |
IKK4: Nilai penyelamatan keuangan Negara dan Daerah | 27.124 | 40.679 | 49.715 | 56.500 | 51.982 | 150,16 | 186,19 | 212,25 | 234,30 | 233,91 |
IKK5: Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer | - | 118 | 120 | 122 | 125 | 34 | 35,70 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
IKK6: Nilai Penyelamatan Pembiayaan Daerah | - | 59 | 60 | 61 | 62 | 34 | 35,70 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
2. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional | ||||||||||
IKK7: Jumlah PP yang tercapai sesuai target | 0 | 2 | 0 | 0 | 0 | 63.47 | 32,48 | 0 | 0 | 0 |
IKK8: Jumlah KP yang diawasi | 8 | 7 | 7 | 7 | 7 | 153 | 160,65 | 168,68 | 177,12 | 185,97 |
IKK9: Jumlah KP yang tercapai sesuai target | 11 | 13 | 13 | 13 | 14 | 204 | 214,20 | 224,91 | 236,16 | 247.96 |
IKK10: Jumlah PPS yang tercapai sesuai target | 4 | 3 | 3 | 3 | 3 | 301,31 | 331,44 | 364,58 | 401,03 | 441,15 |
IKK11: Jumlah PSN yang tercapai sesuai target | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 801,36 | 819,61 | 839,68 | 861,76 | 886,05 |
Sasaran Program(Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator | Target | Prakiraan Alokasi (dalamjutaan) | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
IKK12: Jumlah Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | 34 | 35,7 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
IKK13: Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | 0,00% | 16,67% | 25,00% | 29,17% | 33,33% | 272 | 285.60 | 299.88 | 314.87 | 330.62 |
IKK14: Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan | 75,00% | 80,00% | 85,00% | 85,00% | 85,00% | 415,68 | 402,28 | 404,29 | 405,52 | 406,80 |
3. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha | ||||||||||
IKK15: Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
IKK16: Jumlah BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik | 0 | 0 | 0 | 2 | 3 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
IKK17: Jumlah BUMD dengan kinerja sehat | 9 | 10 | 10 | 11 | 11 | 229,89 | 252,88 | 278,17 | 305,98 | 336,58 |
IKK18: Jumlah BLUD dengan kinerja sehat | 3 | 4 | 4 | 4 | 4 | 904,37 | 63,72 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
IKK19: Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan | 36 | 45 | 55 | 69 | 77 | 34,53 | 37,98 | 41,78 | 45,96 | 50,56 |
4. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi | ||||||||||
IKK20: Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 262,78 | 273,30 | 284,23 | 295,60 | 307,42 |
IKK21: Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | 70% | 75% | 80% | 85% | 90% | 106,88 | 114,84 | 123,13 | 131,79 | 140,83 |
IKK22: Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik | 0 | 0 | 2 | 3 | 4 | 26,72 | 27,79 | 56,69 | 40,06 | 55,01 |
IKK23: Jumlah badan usaha dengan efektivitas pengendalian korupsi baik | 0 | 0 | 2 | 1 | 2 | 26,72 | 27,79 | 56,69 | 70,29 | 83,15 |
5. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU | ||||||||||
IKK24: Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP≥ Level 3 | 12 | 14 | 17 | 19 | 21 | 848,50 | 852,45 | 856,67 | 860,36 | 863,56 |
IKK25: Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | 16 | 18 | 19 | 20 | 21 | 289 | 303,45 | 318,62 | 334,55 | 351,28 |
IKK26: Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 34 | 35,70 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
IKK27: Jumlah Pemda Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | 1 | 2 | 3 | 4 | 9 | 204 | 214,20 | 224,91 | 236,16 | 247,96 |
IKK28: Persentase jumlah pemda yang akuntabel dalampengelolaan keuangan dan kinerja daerah | 0,00% | 0,18% | 0,37% | 1,48% | 2,40% | 34 | 35,70 | 37,49 | 39,36 | 41,33 |
IKK29: Tersedianya Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 17 | 17,85 | 18,74 | 19,68 | 20,66 |
IKK30: Persentase Jumlah desa yang Menyusun laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | 35,00% | 40,01% | 45,02% | 50,02% | 54,98% | 340 | 357 | 374,85 | 393,60 | 413,27 |
Sasaran Program(Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator | Target | Prakiraan Alokasi (dalamjutaan) | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
IKK31: Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai | 0 | 45 | 111 | 246 | 506 | 170 | 178,50 | 187,43 | 196.80 | 206,64 |
IKK32: Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | 1 | 5 | 8 | 10 | 12 | 68 | 71,4 | 74,97 | 78,72 | 82,65 |
IKK33: Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | 0 | 0 | 1 | 2 | 4 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
IKK34: Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
IKK35: Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | 0 | 3 | 6 | 8 | 11 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
KK36: Jumlah BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern≥ Level 3 | 0 | 0 | 0 | 2 | 3 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
IKK37: Jumlah BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern≥ Level 3 | 0 | 0 | 1 | 2 | 3 | 57,92 | 63,70 | 70,09 | 77,10 | 84,81 |
B. KEGIATAN DUKUNGAN-ENABLER | ||||||||||
IKK1 :Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 45 | 45 | 50 | 50 | 60 |
IKK2: Persentase Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 40 | 40 | 45 | 45 | 50 |
IKK3: Persentase administrasi SDM yang diselesaikan tepat waktu | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100 | 100 | 101 | 101,50 | 102 |
IKK4: Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 60 | 60 | 61 | 61 | 62 |
IKK5: Skor IKPA Unit Kerja (khusus Unit Kerja Mandiri) | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 60 | 60 | 61 | 61 | 62 |
IKK6: Persentase SPM yang terbit tepat waktu | 90% | 91% | 92% | 93% | 95% | 3,75 | 3,75 | 4 | 4 | 4,25 |
IKK7: Persentase Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAP (khusus Unit Kerja Mandiri) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 60,65 | 60,65 | 61,65 | 61,65 | 62,55 |
IKK8: Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja (khusus Unit Kerja Mandiri) | Baik | Baik | Baik | Baik | Baik | 185,20 | 185,20 | 186 | 186 | 187 |
IKK9: Nilai SAKIP Unit Kerja | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 45 | 45 | 50 | 50 | 60 |
IKK10: Maturitas SPIP Unit Kerja | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 4 | 45 | 45 | 50 | 50 | 60 |
IKK 11: Indeks MR Unit Kerja | - | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 4 | 45 | 45 | 50 | 50 | 60 |
IKK12: Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja | 70 | 76 | 80 | 81 | 82 | 90 | 90 | 100 | 100 | 110 |
IKK13: Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja (khusus Unit Kerja Perwakilan) | 70 | 73 | 76 | 80 | 81 | 20 | 20 | 30 | 30 | 35 |
Sub Total Anggaran Pengawasan | 7.219,53 | 6.645,39 | 6.931,88 | 7.241,14 | 7.547,10 | |||||
Sub Total Anggaran Enabler | 799.60 | 799.60 | 849.65 | 850.15 | 914.80 | |||||
Sub Total Anggaran Dukungan Ketatausahaan Lainnya | 35.613,59 | 35.613,59 | 35.613,59 | 35.613,59 | 35.613,59 | |||||
Total Anggaran | 43.632,72 | 43.058,58 | 43.395,12 | 43.704,88 | 44.075,49 |
Penjelasan untuk masing-masing sasaran kegiatan dan IKK adalah sebagai berikut:
III.1 Kegiatan Pengawasan
1. Sasaran kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, dengan IKK 1: Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah
yang Terealisasi, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp2.962.000.000,00 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00.
2. Sasaran kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, dengan IKK 2: Potensi Pendapatan Asli Daerah yang Dioptimalisasi, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp4.989.000.000,00 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00.
3. Sasaran kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah dengan IKK 3: Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp599.089.000.000,00 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp3.504.236.000,00.
4. Sasaran kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, dengan IKK 4: Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp226.000.000.000,00 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.016.800.000,00;
5. Sasaran kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, dengan IKK 5: Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp485.000.000,00 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00.
6. Sasaran kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, dengan IKK 6: Nilai Penyelamatan Pembiayaan Daerah, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp242.000.000,00 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00.
7. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 7: Jumlah Proyek Prioritas (PP) yang Tercapai Sesuai Target, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak dua PP memenuhi target, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp95.954.000,00.
8. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 8: Jumlah KP yang diawasi dan IKK 9: Jumlah KP yang tercapai sesuai target, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah masing-masing sebesar 36 (tiga puluh enam) dan 64 (enam puluh empat) KP yang diawasi dan tercapai sesuai target, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah masing-masing sebesar Rp845.422.000,00; dan Rp1.127.229.000,00.
9. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 10: Jumlah PPS yang tercapai sesuai target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 16 (enam belas) PPS yang tercapai sesuai target dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.839.497.000,00.
10. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 11: Jumlah PSN yang Tercapai Sesuai Target, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak lima PSN memenuhi target, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp4.208.460.000,00.
11. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 12: Jumlah Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak empat lintas sektoral yang memenuhi target, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00.
12. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 13: Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 33% desa yang diaudit dengan hasil baik, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.502.972.000,00.
13. Sasaran kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 14: Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar 85% hambatan pelaksanaan pembangunan dapat diselesaikan, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp2.034.569.000,00.
14. Sasaran kegiatan 3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 15: Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak dua BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp353.612.000,00.
15. Sasaran kegiatan 3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 16: Jumlah BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak lima BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp353.612.000,00.
16. Sasaran kegiatan 3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 17: Jumlah BUMD dengan kinerja sehat, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) BUMD dengan kinerja sehat, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.403.502.000,00.
17. Sasaran kegiatan 3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 18: Jumlah BLUD dengan kinerja sehat, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 19 (sembilan belas) BLUD dengan kinerja sehat, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.200.090.000,00.
18. Sasaran kegiatan 3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional, dengan IKK 19: Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) BUMDes yang mampu menyusun laporan, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp210.808.000,00.
19. Sasaran kegiatan 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, dengan IKK 20: Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 100% hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.423.322.000,00.
20. Sasaran kegiatan 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, dengan IKK 21: Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 90% hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp617.465.000,00.
21. Sasaran kegiatan 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, dengan IKK 22: Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi baik, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak sembilan pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp206.267.000,00.
22. Sasaran kegiatan 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi, dengan IKK 23: Jumlah badan usaha dengan efektivitas pengendalian korupsi baik, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak lima badan usaha dengan efektivitas pengendalian korupsi baik, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp264.631.000,00.
23. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 24: Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp4.281.540.000,00.
24. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 25: Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) APIP K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.596.908.000,00.
25. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 26: Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak satu Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00;
26. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 27: Jumlah Pemda Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak sembilan Pemda kabupaten/kota dengan MRI ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.127.229.000,00.
27. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 28: Persentase jumlah pemda yang
akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 2,40% pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerahnya, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp187.871.000,00.
28. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 29: Tersedianya Rekomendasi Strategis (Policy Brief) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak satu Rekomendasi Strategis (Policy Brief) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp93.937.000,00.
29. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 30: Persentase Jumlah desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 54,98% Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp1.878.715.000,00.
30. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 31: Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 506 (lima ratus enam) desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp939.357.000,00.
31. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 32: Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 12 (dua belas) APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 375.740.000,00.
32. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 33: Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak empat BUMN dengan MRI ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp353.612.000,00.
33. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 34: Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak dua BUMD dengan MRI ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp353.612.000,00
34. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 35: Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak sebelas BLUD dengan MRI ≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 353.612.000,00.
35. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 36: Jumlah BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak tiga BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern
≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp353.612.000,00.
36. Sasaran kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU, dengan IKK 37: Jumlah BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak tiga BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern
≥ Level 3, dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp353.612.000,00.
III.2 Kegiatan Dukungan Pengawasan (Enabler)
1. Nilai Skor Zona Integritas
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Nilai Skor Zona Integritas, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah nilai skor 79 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp250.000.000,00.
2. Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah 100% dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp220.000.000,00.
3. Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah 100% dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp504.500.000,00.
4. Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah 100% dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp304.000.000,00.
5. Skor IKPA Unit Kerja
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Skor IKPA Unit Kerja, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah 90 dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp304.000.000,00.
6. Persentase SPM yang Terbit Tepat Waktu
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Persentase SPM yang Terbit Tepat Waktu, target yang ditentukan sampai dengan
tahun 2024 adalah 95% dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp19.750.000,00.
7. Persentase Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Persentase Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah 5 laporan keuangan dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp307.142.000,00.
8. Nilai Pengelolaan BMN
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Nilai Pengelolaan BMN, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah “Baik” dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp929.408.000,00.
9. Nilai SAKIP
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Nilai SAKIP, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah “Skor Capaian SAKIP 84” dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp250.000.000,00.
10. Maturitas SPIP
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Maturitas SPIP, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah “Capaian Maturitas SPIP Level 4” dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp250.000.000,00.
11. Indeks MR
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Indeks MR, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah “Capaian Indeks MR Level 4” dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp250.000.000,00.
12. Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah “Skor Capaian 82” dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp490.000.000,00.
13. Indeks Kepuasan Layanan
Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan ketatausahaan dengan IKK Indeks Kepuasan Layanan, target yang ditentukan sampai dengan tahun 2024 adalah “Skor Capaian 81” dan prakiraan biaya total yang dibutuhkan selama lima tahun untuk memenuhi sasaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp135.000.000,00.
Agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan baik diperlukan adanya komitmen menyeluruh dari pimpinan tertinggi sampai dengan pelaksana, sarana- prasarana, regulasi serta tentunya pendanaan yang mencukupi. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pendanaan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan didukung oleh APBN yang terdiri dari Xxxxxx Xxxxx (RM). Prakiraan maju anggaran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menurut sumber pendanaan baik pengawasan maupun dukungan pengawasan adalah sebagai berikut:
Tabel III.2 Prakiraan Maju Anggaran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sampai dengan 2024 Per Sumber Pendanaan
Program | Nilai Anggaran (Rp) | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
Rupiah Murni (RM) | |||||
- Pengawasan | 7.129.525.000 | 6.645.386.000 | 6.931.880.000 | 7.241.138.000 | 7.547.102.000 |
- Dukungan Pengawasan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
BAB IV PENUTUP
Rencana strategis (Renstra) Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan disusun sebagai upaya untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis BPKP. Penyusunan Renstra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan ini mengacu pada Renstra BPKP. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagai unit kerja BPKP mendapat amanat untuk mengawalmengawal akuntabilitas keuangan negara dan daerah, pembangunan nasional, badan usaha, efektivitas pengendalian korupsi, dan kualitas pengendalian intern K/L/P/BU
Amanat tersebut menjadi landasan bagi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam merumuskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan. Renstra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2024 merupakan bentuk komitmen bersama seluruh jajaran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Renstra ini merupakan panduan bagi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyusun perencanaan kegiatan pengawasan tahunan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dokumen ini juga merupakan acuan dalam pelaksanaan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan pencapaian kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberhasilan pelaksanaan Renstra tahun 2020-2024 akan dipengaruhi oleh berbagai factor, baik internal maupun eksternal, di antaranya kesiapan kelembagaan, proses bisnis internal unit kerja dan hubungan dengan mitra kerja. Oleh karena itu, dukungan dan komitmen seluruh jajaran pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, pengembangan kompetensi SDM berkelanjutan, sinergi dan koordinasi dengan mitra kerja, pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan berbasis teknologi informasi, serta pengembangan dan perbaikan metodologi pengawasan sangat diperlukan untuk membentuk ekosistem yang mendukung keberhasilan pencapaian sasaran Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, yang pada akhirnya akan mendukung keberhasilan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional.
TARGET OUTCOME TAHUN 2020-2024 PERWAKILAN BPKP PROVINSI SULAWESI SELATAN
No | Sasaran Strategis (BPKP) | Sasaran Kegiatan (Eselon II) | Indikator Kinerja Kegiatan | Sifat Target | Target | Alokasi Anggaran | Total | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||||
SS1 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah | 1. Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah | IKK1: Nilai Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah yang Terealisasi | Tidak Kumulatif | 158 | 530 | 758 | 758 | 758 | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 |
Nilai Optimalisasi Penerimaan Negara yang Terealisasi | Tidak Kumulatif | - | - | - | - | - | |||||||||
Pengawasan atas Optimalisasi Penerimaan PAD | Tidak Kumulatif | 158 | 530 | 758 | 758 | 758 | |||||||||
IKK2: Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi | Tidak Kumulatif | 316 | 884 | 1.263 | 1.263 | 1.263 | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 | |||
Potensi Penerimaan Negara yang Dioptimalisasi | Tidak Kumulatif | - | - | - | - | - | |||||||||
Pengawasan atas Potensi Pendapatan Asli Daerah | Tidak Kumulatif | 316 | 884 | 1.263 | 1.263 | 1.263 | |||||||||
IKK3: Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah | Tidak Kumulatif | 2.246 | 188.130 | 155.978 | 137.919 | 114.817 | 686.724.000 | 723.998.000 | 697.616.000 | 708.560.000 | 687.338.000 | 3.504.236.000 | |||
Nilai efisiensi pengeluaran Pemerintah Daerah | Tidak Kumulatif | - | 185.428 | 152.978 | 134.621 | 111.062 | |||||||||
Nilai efisiensi pengeluaran negara dan daerah | Tidak Kumulatif | 2.246 | 2.702 | 3.000 | 3.298 | 3.754 | |||||||||
IKK4: Nilai penyelamatan keuangan Negara | Tidak Kumulatif | 27.124 | 40.679 | 49.715 | 56.500 | 51.982 | 150.162.000 | 186.187.000 | 212.247.000 | 234.295.000 | 233.909.000 | 1.016.800.000 | |||
IKK5: Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer | Tidak Kumulatif | - | 118 | 120 | 122 | 125 | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 | |||
IKK6: Nilai Penyelamatan Pembiayaan Daerah | Tidak Kumulatif | - | 59 | 60 | 61 | 62 | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 | |||
SS2 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional | 2. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional | IKK7: Jumlah PP yang tercapai sesuai target | Tidak Kumulatif | 0 | 2 | 0 | 0 | 0 | 63.467.000 | 32.487.000 | - | - | - | 95.954.000 |
IKK8: Jumlah KP yang diawasi | Tidak Kumulatif | 8 | 7 | 7 | 7 | 7 | 153.000.000 | 160.650.000 | 168.683.000 | 177.117.000 | 185.972.000 | 845.422.000 | |||
IKK9: Jumlah KP yang tercapai sesuai target | Tidak Kumulatif | 11 | 13 | 13 | 13 | 14 | 204.000.000 | 214.200.000 | 224.910.000 | 236.156.000 | 247.963.000 | 1.127.229.000 | |||
IKK10:Jumlah PPS yang tercapai sesuai target | Tidak Kumulatif | 4 | 3 | 3 | 3 | 3 | 301.305.000 | 331.435.000 | 364.581.000 | 401.031.000 | 441.145.000 | 1.839.497.000 | |||
IKK11: Jumlah PSN yang tercapai sesuai target | Tidak Kumulatif | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 801.360.000 | 819.610.000 | 839.680.000 | 861.760.000 | 886.050.000 | 4.208.460.000 | |||
IKK12: Jumlah Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | Tidak Kumulatif | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 | |||
IKK13: Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | Tidak Kumulatif | 0,00% | 16,67% | 25,00% | 29,17% | 33,33% | 272.000.000 | 285.600.000 | 299.880.000 | 314.874.000 | 330.618.000 | 1.502.972.000 | |||
IKK14: Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan | Tidak Kumulatif | 75,00% | 80,00% | 85,00% | 85,00% | 85,00% | 415.679.000 | 402.280.000 | 404.294.000 | 405.520.000 | 406.796.000 | 2.034.569.000 | |||
- | |||||||||||||||
SS3 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha | 3. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha | IKK15: Jumlah BUMN dengan pengelolaan korporasinya baik | Kumulatif | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 |
Persentase BUMNdengan pengelolaan korporasinya baik | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 50,00% | 50,00% | |||||||||
IKK16: Jumlah BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik | Kumulatif | 0 | 0 | 0 | 2 | 3 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 | |||
Persentase BUMDdengan pengelolaan korporasinya baik | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 12,50% | 18,75% | |||||||||
IKK17: Jumlah BUMD dengan kinerja sehat | Tidak Kumulatif | 9 | 10 | 10 | 11 | 11 | 229.890.000 | 252.879.000 | 278.167.000 | 305.984.000 | 336.582.000 | 1.403.502.000 | |||
Persentase BUMDdengan kinerja sehat | Tidak Kumulatif | 30,00% | 33,33% | 33,33% | 36,67% | 36,67% | |||||||||
IKK18: Jumlah BLUD dengan kinerja sehat | Tidak Kumulatif | 3 | 4 | 4 | 4 | 4 | 904.370.000 | 63.720.000 | 70.090.000 | 77.100.000 | 84.810.000 | 1.200.090.000 | |||
Persentase BLUD dengan kinerja sehat | Tidak Kumulatif | 4,69% | 6,25% | 6,25% | 6,25% | 6,25% | |||||||||
IKK19: Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan | Kumulatif | 36 | 45 | 55 | 69 | 77 | 34.530.000 | 37.983.000 | 41.781.000 | 45.959.000 | 50.555.000 | 210.808.000 | |||
SS4 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi | 4. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi | IKK20: Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti | Tidak Kumulatif | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 262.784.000 | 273.295.000 | 284.227.000 | 295.596.000 | 307.420.000 | 1.423.322.000 |
IKK21: Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | Kumulatif | 70,00% | 75,00% | 80,00% | 85,00% | 90,00% | 106.876.000 | 114.836.000 | 123.134.000 | 131.791.000 | 140.828.000 | 617.465.000 | |||
IKK22: Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik | Tidak Kumulatif | 0 | 0 | 2 | 3 | 4 | 26.719.000 | 27.788.000 | 56.687.000 | 40.059.000 | 55.014.000 | 206.267.000 | |||
IKK23: Jumlah badan usaha dengan efektivitas pengendalian korupsi baik | Tidak Kumulatif | 0 | 0 | 2 | 1 | 2 | 26.719.000 | 27.788.000 | 56.687.000 | 70.292.000 | 83.145.000 | 264.631.000 |
No | Sasaran Strategis (BPKP) | Sasaran Kegiatan (Eselon II) | Indikator Kinerja Kegiatan | Sifat Target | Target | Alokasi Anggaran | Total | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||||
SS5 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/Pemda/BU | 5. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU | IKK24: Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | Kumulatif | 12 | 14 | 17 | 19 | 21 | 848.500.000 | 852.450.000 | 856.670.000 | 860.360.000 | 863.560.000 | 4.281.540.000 |
Persentase APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP≥ Level 3 | Kumulatif | 48,00% | 56% | 68% | 76% | 84% | |||||||||
IKK25: Jumlah K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 | Kumulatif | 16 | 18 | 19 | 20 | 21 | 289.000.000 | 303.450.000 | 318.623.000 | 334.554.000 | 351.281.000 | 1.596.908.000 | |||
Persentase K/L/Pemda dengan Maturitas SPIP≥ Level 3 | Kumulatif | 64,00% | 72,00% | 76,00% | 80,00% | 84,00% | |||||||||
IKK26: Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 | |||
Persentase Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 100,00% | 100,00% | |||||||||
IKK27: Jumlah Pemda Kab/Kota dengan MRI≥ Level 3 | Kumulatif | 1 | 2 | 3 | 4 | 9 | 204.000.000 | 214.200.000 | 224.910.000 | 236.156.000 | 247.963.000 | 1.127.229.000 | |||
Persentase Pemda Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 4,17% | 8,33% | 12,50% | 16,67% | 37,50% | |||||||||
IKK28: Persentase jumlah pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah | Kumulatif | 0,00% | 0,18% | 0,37% | 1,48% | 2,40% | 34.000.000 | 35.700.000 | 37.485.000 | 39.359.000 | 41.327.000 | 187.871.000 | |||
IKK29: Tersedianya Rekomendasi Strategis (Policy Brief ) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota | Kumulatif | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 17.000.000 | 17.850.000 | 18.743.000 | 19.680.000 | 20.664.000 | 93.937.000 | |||
IKK30: Persentase Jumlah desa yang Menyusun laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | Kumulatif | 35,00% | 40,01% | 45,02% | 50,02% | 54,98% | 340.000.000 | 357.000.000 | 374.850.000 | 393.593.000 | 413.272.000 | 1.878.715.000 | |||
IKK31: Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai | Kumulatif | 0 | 45 | 111 | 246 | 506 | 170.000.000 | 178.500.000 | 187.425.000 | 196.796.000 | 206.636.000 | 939.357.000 | |||
IKK32: Jumlah APIP yang Mengimplementasikan Siswaskeudes | Kumulatif | 1 | 5 | 8 | 10 | 12 | 68.000.000 | 71.400.000 | 74.970.000 | 78.720.000 | 82.650.000 | 375.740.000 | |||
IKK33: Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 0 | 0 | 1 | 2 | 4 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 | |||
Persentase BUMNdengan MRI≥ Level 3 | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 16,67% | 33,33% | 66,67% | |||||||||
IKK34: Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 | |||
Persentase BUMDdengan MRI≥ Level 3 | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 12,50% | 12,50% | |||||||||
IKK35: Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 0 | 3 | 6 | 8 | 11 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 | |||
Persentase BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | Kumulatif | 0,00% | 7,50% | 15,00% | 20,00% | 27,50% | |||||||||
IKK36: Jumlah BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3 | Kumulatif | 0 | 0 | 0 | 2 | 3 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 | |||
Persentase BUMDdengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern≥ Level 3 | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 12,50% | 18,75% | |||||||||
IKK37: Jumlah BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3 | Kumulatif | 0 | 0 | 1 | 2 | 3 | 57.920.000 | 63.700.000 | 70.090.000 | 77.096.000 | 84.806.000 | 353.612.000 | |||
Persentase BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern≥ Level 3 | Kumulatif | 0,00% | 0,00% | 7,69% | 15,38% | 23,08% | |||||||||
Meningkatnya Kualitas Layanan "Ketatausahaan" Unit Kerja | Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja | Skor Capaian | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 45.000.000 | 45.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | 60.000.000 | 250.000.000 | ||
Persentase Pegawai yang mengikuti peningkatan Kompetensi | % Pengembangan Kompetensi SDM | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 40.000.000 | 40.000.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | 50.000.000 | 220.000.000 | |||
Persentase administrasi SDMyang diselesaikan tepat waktu | % administrasi SDM | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100.000.000 | 100.000.000 | 101.000.000 | 101.500.000 | 102.000.000 | 504.500.000 | |||
Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja | % Ketepatan Waktu Penyusunan RKA | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 60.000.000 | 60.000.000 | 61.000.000 | 61.000.000 | 62.000.000 | 304.000.000 | |||
Skor IKPA Unit Kerja (khusus Unit Kerja Mandiri) | Skor Capaian | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 60.000.000 | 60.000.000 | 61.000.000 | 61.000.000 | 62.000.000 | 304.000.000 | |||
Persentase SPMyang terbit tepat waktu | % Ketepatan Waktu Penerbitan SPM | 90% | 91% | 92% | 93% | 95% | 3.750.000 | 3.750.000 | 4.000.000 | 4.000.000 | 4.250.000 | 19.750.000 | |||
Persentase Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAP | % Kesesuaian LK | 60.646.000 | 60.646.000 | 61.650.000 | 61.650.000 | 62.550.000 | 307.142.000 |
No | Sasaran Strategis (BPKP) | Sasaran Kegiatan (Eselon II) | Indikator Kinerja Kegiatan | Sifat Target | Target | Alokasi Anggaran | Total | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||||
Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja (khusus Unit Kerja Mandiri) | Predikat Pengelolaan BMN | Baik | Baik | Baik | Baik | Baik | 185.204.000 | 185.204.000 | 186.000.000 | 186.000.000 | 187.000.000 | 929.408.000 | |||
Nilai SAKIP Unit Kerja | Skor Capaian | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 45.000.000 | 45.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | 60.000.000 | 250.000.000 | |||
Maturitas SPIP Unit Kerja | Capaian Level Maturitas | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 4 | 45.000.000 | 45.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | 60.000.000 | 250.000.000 | |||
Indeks MRUnit Kerja | Capaian Indeks MR | - | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 4 | 45.000.000 | 45.000.000 | 50.000.000 | 50.000.000 | 60.000.000 | 250.000.000 | |||
Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja | Skor Capaian | 70 | 76 | 80 | 81 | 82 | 90.000.000 | 90.000.000 | 100.000.000 | 100.000.000 | 110.000.000 | 490.000.000 | |||
Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja (khusus Unit Kerja | Skor Capaian | 70 | 73 | 76 | 80 | 81 | 20.000.000 | 20.000.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | 35.000.000 | 135.000.000 | |||
Sub Total Anggaran Pengawasan | 7.219.525.000 | 6.645.386.000 | 6.931.880.000 | 7.241.138.000 | 7.547.102.000 | 00.000.000.000 | |||||||||
Sub Total Anggaran Enabler | 799.600.000 | 799.600.000 | 849.650.000 | 850.150.000 | 914.800.000 | 4.213.800.000 | |||||||||
Sub Total Anggaran Dukungan Ketatausahaan Lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||||||||
Total Anggaran | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |