PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Tanggal Efektif: 24 Feb 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 01 Jun 2016
REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
(selanjutnya disebut “PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan berinvestasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT Principal Asset Management selaku salah satu Pihak
Penerbit Daftar Efek Syariah, serta memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Principal Asset Management Standard Chartered Bank, Jakarta
Revenue Tower, District 8, Lt. 5, Menara Standard Chartered,
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53, Jl. Xxxx. XX. Xxxxxx Xx. 164,Jakarta 12930
Jakarta 12190 Telp. 021 – 25550200
Telp :. (000) 0000 0000 Fax. 021 - 0000 0000/0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) tidak termasuk produk
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan
menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan 20 Mei 2022 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2021.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 (“FATCA”), Manajer
Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA. “
BAB XIX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan dengan Pembelian Unit Penyertaan | 44 |
BAB XX | Zakat | 44 |
BAB XXI | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 45 |
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I BAB II | Istilah dan Definisi Keterangan Mengenai PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) | 5 12 |
BAB III | Manajer Investasi | 15 |
BAB IV | Bank Kustodian | 17 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Tindakan Manajer | |
Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan, Dana Yang Tidak Dapat | ||
Diakui dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 18 | |
BAB VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam | |
Portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY | ||
SYARIAH (USD) | 22 | |
BAB VII | Perpajakan | 23 |
BAB VIII | Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko yang Utama | 24 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 26 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 28 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 29 |
BAB XII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 32 |
BAB XIII | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) | |
Unit Penyertaan | 35 | |
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 38 |
BAB XV | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 40 |
BAB XVI | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit | |
Penyertaan serta Pengalihan Investasi | 41 | |
BAB XVII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 42 |
BAB XVIII | Penyelesaian Sengketa | 43 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 Nopember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, kupon/imbal hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK dan/atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management atau DPS Principal Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Principal Asset Management, sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI dengan surat nomor U-290/DSN-MUI/VIII/2013, tanggal 28 Agustus 2013, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek-Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(x) Hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx dalam hal Reksa Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, Reksa Dana Syariah hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan, dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara, dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah luar negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit
Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali di
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.23. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.25. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang
diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, di mana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.33. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ini.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.37. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.43. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.44. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.46. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JADA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Principal Asset Management.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.50. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) di mana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA
PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 59 tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian, yang kemudian diubah berturut-turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 42
tanggal 10 Agustus 2018;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 94 tanggal 27
September 2019;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 91 tertanggal 29
Maret 2021;
Ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi
kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa
yang bersangkutan.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal
2.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.6. PENGELOLA PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Ni Made Muliartini - Direktur PT Principal Asset Management
Ni Made memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal. Xxxxxxxxx dengan PT Principal Asset Management sebagai Deputy Chief Investment Officer / Head of Equity mulai Juni 2019 dan saat ini menjabat sebagai Direktur, Chief Investment Officer (CIO). Sebelumnya Ni Made merupakan Head of Equity pada PT First State Investment Indonesia (masa bekerja 8.5 tahun) dan Manajer Investasi di PT Schroder Investment Management Indonesia (masa bekerja 7 tahun). Ni Made memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-531/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx –Direktur PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-43/PM-211/PJ-WMI/2019 tanggal 21 Februari 2019.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income Xxxxx memperoleh gelar Bachelors Degree jurusan Business Administration, International Business dari Helsinki School of Economics , Finlandia. Bergabung dengan Principal Asset Management Berhad pada tahun 2018 sebagai Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income dengan beberapa penghargaan di bidang Investment Management, yaitu pada instrumen pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan Principal Asset Management Xxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director (Najmah) dan Head of Global Sukuk (Najmah) pada BNP Paribas Asset Management, Malaysia.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer -ASEAN Equities
Xxxxxxx memperoleh gelar MSc Finance dari City University Business School dan BSc Accounting & Financial Analysis dari University of Warwick, United Kingdom. Berpengalaman lebih dari 19 tahun dalam bidang Investment
Management dan bergabung dengan Principal Asset Management Berhad sebagai Chief Investment Officer- ASEAN Equities. Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN Equities pada BNP Paribas Investment Partners, Malaysia, Senior Vice President pada CIMB-Principal Asset Management Berhad serta sebagai portofolio manajer dengan spesialisasi pada pengelolaan portofolio Global ETF pada Xxxxx and Co International Private Banking, London.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing, Anggota Tim Pengelola Investasi Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP-71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-377/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer
Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-290/DSN- MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, yaitu Bapak Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA dan telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi melalui surat No. 088/GA/CIMB-P/VI/2016 tanggal 01-06-2016 (satu Juni dua ribu enam belas) perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Tuan Xxxx X. Xxxxxxx yang telah menyampaikan pelaporan kepada OJK melalui Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah tanggal 04 Mei 2016 dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-05/PM.22/ASPM-P/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasal Modal kepada Iggi Haruman Xxxxxxx, yang berlaku sampai dengan 10 Oktober 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.8. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 2 (dua) orang - yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor : U-676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13-11-2017 (tiga Nopember dua ribu tujuh belas) dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor : 020/TB-
WB/2017 tertanggal 31-10-2017 (tiga puluh satu Oktober dua ribu tujuh belas) perihal penetapan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MA (ketua) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-29/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 26-10-2016 (dua puluh enak Oktober dua ribu enam belas) dan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (anggota) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP- 07/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10-10-2017 (sepuluh Oktober dua ribu tujuh belas).
Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan Syariah.
2.9. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | (6.05) | (6.05) | 33.33 | (99.87) | (6.05) | 23.58 | 15.59 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | (9.73) | (9.73) | 28.10 | (99.88) | (9.73) | 18.74 | 11.06 |
Biaya Operasi (%) | 4.22 | 4.22 | 4.02 | 3.68 | 4.22 | 4.49 | 3.83 |
Perputaran Portofolio | 1.46 | 1.46 | 1.16 | 1.27 | 1.46 | 1.50 | 0.22 |
Persentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | 14,773.07 | 14,773.07 | 1.23 | 2.30 | 14,773.07 | 81.73 | 46.66 |
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) periode 31 Desember 2021 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ni Made Muliartini
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Cheong Wee Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sendy
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga- tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 20 Mei 2022 mengelola 32 (tiga puluh dua) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RD Principal Cash Fund 2
3. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
4. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
5. RD Principal Dollar Bond
6. RD Principal Strategic USD Fixed Income
7. RD Principal Strategic IDR Fixed Income
8. RD Principal ITB-Niaga
9. RD Principal Total Return Bond Fund
10. RD Principal Bond
11. RD Principal Prime Income Fund
12. RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund
13. RD Principal Prime Income Fund 4
14. RD Principal Prime Income Fund 5
15. RDS Principal Income Fund Syariah
16. RDS Principal Sukuk Syariah 2
17. RDS Principal Sukuk Syariah 3
18. RD Principal Balanced Strategic Plus
19. RD Principal Balanced Focus II
20. RDI Principal Index IDX30
21. RDI Principal Index IDX30 II
22. RD Principal Total Return Equity Fund
23. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
24. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
25. RD Principal SMART Equity Fund
26. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
27. RDT Principal CPF XIV
28. RDT Principal CPF XIX
29. RDT Principal CPF XX
30. RDT Principal CPF CB XXIX
31. RDT Principal CPF CB XXXII
32. RDT Principal CPF CB XXXVI
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended,
• Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN, DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Tindakan Manajer Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan, Dana Yang TIdak Dapat Diakui dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bertujuan untuk
memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan melakukan
investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. Komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah.
- maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan berinvestasi minimum 51% (lima puluh satu persen)
dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT Principal Asset Management selaku salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memerhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi
dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD):
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah
berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah
Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
(xxii) membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat Efek atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dimiliki Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC
EQUITY SYARIAH (USD) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat Efek dan/atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dimiliki Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mengikuti ketentuan Pasal 58 POJK tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 POJK tentang Reksa Dana Syariah maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.5. DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI
5.5.1. Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2 diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
5.5.2. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
5.5.3. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
5.5.4. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
5.5.5. Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5.1 di atas dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Dengan tetap memerhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus bersih dari unsur non-halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat kupon/imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah Berpendapatan Tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat kupon/imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Berpendapatan Tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh |
b. Kupon/imbal hasil Sukuk | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | |
c. Capital Gain/Diskonto Obligasi | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | |
d. Kupon/imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara di mana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan, termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara negara Republik Indonesia dengan negara tersebut (jika ada), dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan memercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan menjadi tempat konsultasi
bagi Xxx Xxngelola Investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) atas aspek investasi sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) melakukan investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya yang dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan berakibat
pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan peraturan perundangan-udanganan dan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
7. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 5% (lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
j. Biaya jasa konsultan pajak di dalam dan/atau luar negeri yang berhubungan dengan kebutuhan Reksa Dana;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, dan iklan dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dimilikinya.
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau pihak-pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 5,00% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,00% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
c. Biaya S-invest | Jika ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2,00% Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
JENIS | % | KETERANGAN |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), setiap Pemegang Unit
Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mempunyai hak- hak sebagai berikut:
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9.6. Sehubungan dengan kewajiban pembayaran imbalan jasa (fee) dalam mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka seluruh imbalan jasa dan pendapatan lain (fee) yang diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah, dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang
dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
f. Memperoleh Laporan Bulanan
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dibubarkan
dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal yang Menyebabkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Wajib Dibubarkan
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku sejak
ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) .
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK..
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil
likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus terlebih dahulu
mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Pembelian Unit Penyertaan oleh
calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 10,000.- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 100.- (seratus Dolar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam denominasi
Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan fotokopi identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan
pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chatered Bank, Cabang Jakarta Rekening : RDS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY
SYARIAH (USD)
Nomor : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka atas
permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan disampaikan
kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa kupon/imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Manajer
Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
12.8. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada
butir 12.2 Prospektus yaitu formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC | ASIA | ||
PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali (pembelian awal). | 13.1. | PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | |
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. | |||
13.2. | PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | ||
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | |||
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi |
menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 50,- (lima puluh Dolar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY
SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam 1 (satu) Hari
Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa
diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang
permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bahwa permohonan penjualan kembali Unit PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat tetap
diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan sesegera
mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan
diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan
diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan)
Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD),
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan
dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh
Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang tersisa kurang
dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total
permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Uang
Formulir
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi)
Formulir
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
Surat Konfirmasi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Uang
Uang
Formulir
Agen Penjual Efek reksa Xxxx
Formulir
Formulir
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Bank Kustodian
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi)
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Agen Penjual Efek reksa Xxxx
Nasabah
Formulir
Formulir
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Formulir
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
i. Dengan tunduk pada butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email, atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVII (Penyelesaian Sengketa).
17.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia, dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan di mana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XX ZAKAT
20.1. Manajer Investasi tidak akan melakukan pemotongan zakat atas kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
20.2. Dalam hal dikemudian hari Manajer Investasi akan melakukan pemotongan zakat, maka akan dilakukan perubahan pada Prospektus ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai zakat.
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
[Terlampir]
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930 Telp. : (000) 00000000
Fax : (000) 0000 0000/ 0000 00000
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah
(USD)
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Statements of Sources and Distribution of
Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Kebajikan 6
Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx
Xxxxx Funds
Catatan atas Laporan Keuangan 7- 44 Notes to the Financial Statements
No : 00267/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/III/2022
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal
Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal
Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Tanggung jawab auditor (lanjutan) Auditors’ responsibility (continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
11 Maret 2022/ March 11, 2022
Per 31 Desember 2021 As of December 31,2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/ | ||||
2021 | Notes | 2020 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat ekuitas | Equity instruments | |||
(harga perolehan USD 14,041,248.42 | (cost of USD 14,041,248.42 | |||
pada tahun 2021 dan | in 2021 and | |||
USD 13,295,181.84 pada tahun 2020) | 15,374,718.71 | 2c,2d,3,10 | 17,327,122.81 | USD 13,295,181.84 in 2020) |
Total portofolio efek | 15,374,718.71 | 17,327,122.81 | Total investment portfolios | |
Kas | 1,376,219.11 | 2d,4 | 2,963,092.79 | Cash |
Piutang dividen | 43,430.83 | 2d,2f,5 | 60,158.90 | Dividend receivables |
Piutang lain-lain | 31,878.68 | 2d | 113,388.71 | Other receivables |
Security transaction | ||||
Piutang transaksi efek | 48,216.64 | 6 | - | receivables |
Aset lain-lain | 375,517.40 | 2g,11b | 375,517.40 | Other assets |
TOTAL ASET | 17,249,981.37 | 20,839,280.61 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit | Advance for investment | |||
penyertaan | - | 7 | 567,250.90 | units subscription |
Liabilitas atas pembelian | Redemption of investment | |||
kembali unit penyertaan | - | 2d,8 | 62,643.70 | unit payables |
Beban akrual | 42,541.88 | 2d,2f,9 | 62,593.92 | Accrued expenses |
Utang pajak | 330,194.36 | 2g,11d | 571,569.01 | Tax payables |
TOTAL LIABILITAS | 372,736.24 | 1,264,057.53 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total kenaikan Nilai Aset | Total increase Net Assets | |||
Bersih | 16,877,245.13 | 19,575,223.08 | Value | |
TOTAL NILAI ASET |
|
| TOTAL NET ASSETS | |
BERSIH | 16,877,245.13 | 19,575,223.08 | VALUE | |
JUMLAH UNIT |
PENYERTAAN
BEREDAR 13,159,337.6217 12 14,339,809.6055
TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NILAI ASET BERSIH PER NET ASSETS VALUE PER
UNIT PENYERTAAN 1.28 1.37 INVESTMENT UNIT
KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Dividen | 345,862.56 | 2f | 361,448.50 | Dividend | |
Keuntungan investasi yang | Realized gain on | ||||
telah direalisasi | 3,191,048.42 | 2d,2e,2f | 1,982,069.66 | invesments | |
(Kerugian) keuntungan | |||||
investasi yang belum | Unrealized (loss) gain on | ||||
direalisasi | (2,696,007.25) | 2d,2e,2f | 2,662,775.77 | investments | |
TOTAL PENDAPATAN | 840,903.73 | 5,006,293.93 | TOTAL INCOME | ||
BEBAN | EXPENSES | ||||
Beban Investasi | Investment Expenses | ||||
Investment management | |||||
Beban pengelolaan investasi | (503,918.64) | 2f,13,16 | (410,110.71) | fees | |
Beban kustodian | (28,219.44) | 2f,14 | (22,966.19) | Custodian fees | |
Beban lain-lain | (280,494.90) | 2f,15 | (270,119.72) | Other expenses | |
TOTAL BEBAN | (812,632.98) | (703,196.62) | TOTAL EXPENSES | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 28,270.75 | 4,303,097.31 | PROFIT BEFORE TAX | ||
BEBAN PAJAK | |||||
PENGHASILAN | (975,046.80) | 2g,11c | (833,965.11) | INCOME TAX EXPENSE | |
(RUGI) LABA |
|
| (LOSS) PROFIT | ||
TAHUN BERJALAN | (946,776.05) | 3,469,132.20 | CURRENT YEAR | ||
PENGHASILAN | OTHER | ||||
KOMPREHENSIF LAIN | COMPREHENSIVE | ||||
TAHUN BERJALAN |
|
| INCOME CURRENT | ||
SETELAH PAJAK | - | - | YEAR AFTER TAX | ||
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | ||||
KOMPREHENSIF |
|
| INCOME CURRENT | ||
TAHUN BERJALAN | (946,776.05) | 3,469,132.20 | YEAR |
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Unit Holders
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/Total Increase (Decrease) in Net Assets
Value
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Asset Value
Saldo per 1 Januari Amount as of
2020 19,628,746.74 (1,243,685.74) 18,385,061.00 January 1, 2020
Perubahan aset bersih pada tahun 2020
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 3,469,132.20 3,469,132.20
Transaksi dengan
Changes in net assets
in 2020
Comprehensive income
current year
Pemegang Unit penyertaan | Transaction with Unit Holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 17,787,265.05 | - | 17,787,265.05 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (20,066,235.17) | - | (20,066,235.17) | Redemption of investment units |
Saldo per 31 Desember |
|
|
| Xxxxxx as of |
2020 | 17,349,776.62 | 2,225,446.46 | 19,575,223.08 | December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets In 2021 |
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - (946,776.05) (946,776.05)
Transaksi dengan
Comprehensive income
current year
Pemegang Unit Penyertaan | Transaction with Unit Holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 16,121,404.00 | - | 16,121,404.00 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (17,872,605.90) | - | (17,872,605.90) | Redemption of investment units |
Saldo per 31 Desember |
|
| Xxxxxx as of | |
2021 | 15,598,574.72 1,278,670.41 | 16,877,245.13 | December 31, 2021 |
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in United States Dollar, unless otherwise stated) | ||
2021 | 2020 | ||
Cash flows from operating | |||
Arus kas dari aktivitas operasi | activities | ||
Pembelian efek bersifat ekuitas | (26,741,163.56) | (22,331,124.74) | Purchases of equity instruments |
Proceeds from sale of | |||
Penjualan efek bersifat ekuitas | 29,140,392.19 | 26,472,481.80 | equity instruments |
Penerimaan dividen | 362,590.63 | 304,290.50 | Receipts of dividend |
Penerimaan (pembayaran) | Receipts (payment) of | ||
lain-lain | 81,510.03 | (113,388.71) | other income |
Pembayaran jasa pengelolaan | Payments of investment | ||
investasi | (505,746.71) | (414,980.13) | management fees |
Pembayaran jasa kustodian | (28,321.76) | (23,238.89) | Payments of custody fees |
Pembayaran beban lain-lain | (298,616.55) | (257,891.43) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | Payments of current tax income | ||
(capital gain) | (1,216,421.45) | (836,945.71) | (capital gain) |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
| Net cash provided by |
aktivitas operasi | 794,222.82 | 2,799,202.69 | operating activities |
Cash flows from financing | |||
Arus kas dari aktivitas pendanaan | activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 15,554,153.10 18,329,515.95 | Proceeds from subscription for unit holders | |
Pembelian kembali unit | Payments on redemption of | ||
penyertaan | (17,935,249.60) (20,050,726.16) | unit holders | |
Kas digunakan untuk aktivitas |
| Net cash used in financing | |
pendanaan | (2,381,096.50) (1,721,210.21) | activities | |
(Penurunan) kenaikan kas | (Decrease) increase in cash and |
dan setara kas (1,586,873.68) 1,077,992.48 cash equivalent
Kas dan setara kas
pada awal tahun 2,963,092.79 1,885,100.31
Cash and cash equivalent at the beginning of the year
Kas dan setara kas |
| Cash and cash equivalent at the |
pada akhir tahun | 1,376,219.11 2,963,092.79 | end of the year |
Kas dan setara kas terdiri dari:
Cash and cash equivalent is
consist of:
Kas 1,376,219.11 2,963,092.79 Cash
Kas dan setara kas 1,376,219.11 2,963,092.79 Total cash and cash equivalent
ZAKAT
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
DISTRIBUTION OF ZAKAT
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2021 2020
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa Dana
Syariah - - Zakat of the Sharia Mutual Fund
Zakat dari pihak luar Reksa
Xxxx Xxxxxxx - -
Zakat from outside the Sharia
Mutual Fund
Sumber dana zakat - - Total sources of zakat
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT
DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY MANAGEMENT ZAKAT
KENAIKAN (PENURUNAN) INCREASE (DECREASE) ZAKAT
BERSIH DANA ZAKAT - - FUNDS NET
XXXX ZAKAT ZAKAT FUNDS AT THE
AWAL TAHUN - - BEGINNING OF THE YEAR
XXXX ZAKAT ZAKAT FUNDS AT THE
AKHIR TAHUN - - END OF THE YEAR
KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
XXXXXXX XXXXX FUNDS
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2021 2020
SUMBER DANA KEBAJIKAN
Pendapatan non halal – jasa giro - -
SOURCES OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
Non halal income – current
account
Total sources of xxxxxxx xxxxx
Sumber dana kebajikan - - funds
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
UTILIZATION OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
Sumbangan - - Donation
Penggunaan lainnya untuk
kepentingan umum - - Other uses for the common good
Total penggunaan dana kebajikan Total uses of xxxxxxx xxxxx funds
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA
KEBAJIKAN - -
INCREASE (DECREASE) OF XXXXXXX XXXXX FUNDS
DANA KEBAJIKAN
AWAL TAHUN - -
XXXXXXX XXXXX FUNDS AT THE BEGINNING OF
THE YEAR
XXXXXXX XXXXX FUNDS
XXXX XXXXXXKAN AT THE END OF
AKHIR TAHUN - - THE YEAR
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pasific Equity Syariah (USD) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) (“the Mutual Fund”) is Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8 year 1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated Januayr 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and the Financial Services Authority Decree No. 33/POJK.04/2019 dated December 13, 2019 of “The Publishing and Regulation of Sharia Mutual Fund”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 59 tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus- menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, setiap Unit Penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat)/Unit Penyertaan.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Principal Asset Management (formerly PT CIMB-Principal Asset Management) as Investment Manager and Standard Chartered Bank, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No. 59 dated December 21, 2015 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The number of units offered accordance with the Collective Investment Contract continuously with a maximum amount of 1,000,000,000 (one billion) each Investment Units has initial Net Asset Value amounted USD 1 (one United States Dollar)/Investment Units.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT CIMB- Principal Asset Management” menjadi “PT Principal Asset Management”. Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Xxxx Xxxxxxx XXXX-Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) menjadi Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) yang dituangkan dalam Akta No. 94 tanggal 27 September 2019 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Based on Declaration of Shareholders Decision PT Principal Asset Management (No. 23 dated April 16, 2019 of Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta, decided and approved the change of the company’s name from “PT CIMB-Principal Asset Management” to “PT Principal Asset Management”. This replacement is valid from April 22, 2019. As well as the change in name of Xxxxx Xxxx from Xxxxx Xxxx XXXX- Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) to Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) in deed No. 94 dated September 27, 2019 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PT Principal Asset Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Anggota : Xxxx Xxxxxxx : Xxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with Investment Committee. Investment Management consist of:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx Chairman : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing
Members : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Tobing
Trizar Rizqiawan Trizar Rizqiawan
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada efek syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
The investments objective of the Mutual Fund is to obtain a return on investment that attractive and optimal in long term but still provide the sufficient income through investments in Sharia equity instrument that issued by corporations and sold in public offering and/or traded on the Stock Exchange either domestic as well as abroad at the other sharia securities in accordance with Sharia Principles in Capital Market.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah.
- Minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- A minimum of 80% (eighty percent) of Net Asset Value in sharia equity instrument contained in list of sharia securities.
- A Maximum of 20% (twenty percent) of Net Asset Value in sharia fixed income securities and/or sukuk and/or sharia money market instruments in domestic and/or other sharia securities and/or sharia deposits.
- A Minimum 51% (fifty one percent) of the Net Asset Value in abroad sharia securities based on the laws and regulations applicable.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-71/D.04/2016 pada tanggal 24 Februari 2016. Xxxxx Xxxx mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2016.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman Financial Services Authority No. S-71/D.04/2016 dated February 24, 2016. The Mutual Fund has been started to operate on June 1, 2016.
Pada tanggal 27 April 2021, Xxxxx Xxxx memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
On April 27, 2021, the Mutual Fund obtained a Declaration of Conformity Sharia which states that the structure and documentation of the issuance of Mutual Funds in general does not conflict with the fatwa-fatwa of the National Sharia Council – Majelis Ulama Indonesia and Sharia Principles in the Capital Market.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan KIK Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KIK Reksa Dana.
Agreement (“Akad”) between the Investment Manager and the holders of investment unit under the CIC of the Fund is conducted under Wakalah contract, in which the holders of investment unit give mandate to the Investment Manager to make investments for the benefit of holders of investment units in accordance with the provisions of the Fund’s CIC.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing
adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Participation unit transaction and Net Asset Value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse on December 2021 and 2020 were December 30,
2021 and 2020 respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2021 and 2020 respectively.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 11 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 11, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party’s duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund and the prevailing laws regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2016), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian- penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
Based on SFAS 101 (Revised 2016), sharia entities, including Sharia Mutual Funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Mutual Funds are presented as follows:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
3. Laporan Perubahan Aset Bersih
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lain.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
1. Statement of Financial Position
2. Statement of Profit or Loss and Others Comprehensive Income;
3. Statement of Changes in Net Assets
4. Statement of Cash Flows
5. Statement of Sources and Distribution of Zakat
6. Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
7. Notes to the Financial Statements
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss and other comprehensive income.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with matured of three months or less.
Statements of Sources and Distribution of Zakat Funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as of zakat funds which have not been distributed on a certain date.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds is a report that shows the sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for a certain period and xxxxxxx xxxxx fund balance at a certain date. Source of xxxxxxx xxxxx comes from the income current account from conventional bank (non-kosher income). The xxxxxxx xxxxx funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Dolar Amerika Serikat penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of United State Dollar unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes, and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per Investment Unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding Investment Units.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas.
Investment portfolios is consist of equity instrument.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Pengakuan Recognition
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments.
A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognized.
Pengukuran Measurement
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value.
In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas asset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements offinancial position date to determine whether there is objective evidence of impairment.
Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a “loss event”) and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan Derecognition
Xxxxx Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
The Mutual Fund derecognizes a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition.
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata- rata tertimbang dalam menentukan keuntungan (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains (losses) on derecognition.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan, atau kadaluarsa.
A financial liability is derecognized when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled, or expired.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial positions date is based on their quoted market price traded in active markets.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar di mana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Transaksi dan Saldo e. Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan kedalam Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan ke Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan.
Transactions in currencies other than US Dollar are converted to US Dollar with the exchange rates of transactions. Financial assets and liabilities in currencies other than US Dollar are converted into US Dollar using exchange rates prevailing at the date report issuance.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing diakui dalam laporan laba rugi selisih kurs disajikan pada laporan laba rugi sebagai “keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih”.
Foreign exchange gains or losses resulting from the settlement of such transactions and from the translation at period-end exchange rate of financial assets and liabilities denominated in foreign currencies are recognized in the settlement of profit or loss. Foreign exchange gains and losses are presented in the statement of profit or loss within “Foreign exchange gains or losses - net”.
Selisih penjabaran aset dan liabitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi sebagai bagian keuntungan atau kerugian nilai wajar.
Translation differences on financial asset and liabilities measured at fair value through profit or loss are recognized in statement of profit or loss as part of the fair value gains or losses.
f. Pendapatan dan Beban f. Income and Expenses
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN- MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people.
Profit sharing income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related profit sharing rate. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current account.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pendapatan dan Beban (lanjutan) f. Income and Expenses (continued)
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi.
Expenses are recognized on the accrual basis. Expenses related to investment management services, custodial services and other expenses are calculated and recognized on an accrual basis on a daily basis based on the Net Asset Value of the Mutual Fund. Meanwhile, other expenses are expenses that are not related to investment activities and finance costs, including expenses on final income tax from interest income on demand deposits arising from activities outside of investment.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method.
g. Pajak Penghasilan g. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the statements of profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
g. Pajak Penghasilan (lanjutan) g. Income Tax (continued)
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on any taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
g. Pajak Penghasilan (lanjutan) g. Income Tax (continued)
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
h. Transaksi dengan Pihak Berelasi h. Transactions with Related Party
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
i. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
i. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, di antaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2021, are as follows:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendment SFAS No. 55: Financial instrument: recognition and measurement
- Amendment SFAS No. 60: Disclosures
- Amendment SFAS No. 71: Financial instrument
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Balance of investment portfolios as of December 31, 2021 and 2020 are as follows:
31 Desember 2021/December 31, 2021
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Amerika/United States:
ASML Holding N.V. New York Registry
Shares | 800 | 497,121.48 | 636,912.00 | 1 | 4.14 | ||
Alphabet Inc. | 200 | 564,669.00 | 579,408.00 | 1 | 3.77 | ||
Linde PLC | 1,200 | 369,210.00 | 415,716.00 | 1 | 2.70 | ||
Nio Inc Class A ADR | 5,000 | 187,034.32 | 158,400.00 | 1 | 1.03 | ||
Total Amerika/Total United States | 7,200 | 1,618,034.80 | 1,790,436.00 | 11.64 |
Australia/Australia:
CSL Limited | 1,478 | 327,816.50 | 311,478.19 | 1 | 2.03 | ||
OZ Minerals Ltd | 9,865 | 196,156.70 | 201,805.22 | 1 | 1.31 | ||
Bluescope Steel Ltd | 10,853 | 187,790.60 | 164,427.47 | 1 | 1.07 | ||
Total Australia/Total Australia | 22,196 | 711,763.80 | 677,710.88 | 4.41 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2021/December 31, 2021
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
China/China:
Longi Green Energy Technology Co Ltd | 24,500 | 326,946.16 | 331,242.89 | 1 | 2.15 | ||
Shenzhen Inovance Technology Co Ltd | 22,950 | 220,229.41 | 246,933.51 | 1 | 1.61 | ||
Skshu Paint Co Ltd | 20 | 343.07 | 436.50 | 1 | 0.00 | ||
Total China/Total China | 47,470 | 547,518.64 | 578,612.90 | 3.76 | |||
Hongkong/Hongkong: | |||||||
Tencent Holdings Ltd | 8,400 | 580,694.97 | 492,067.66 | 1 | 3.20 | ||
Techtronic Industries Co Ltd Shenzhou International Group Holdings Ltd | 16,500 16,000 | 272,357.81 302,861.96 | 328,393.92 307,567.94 | 1 1 | 2.14 2.00 | ||
Alibaba Group Holdings Ltd | 18,300 | 526,837.36 | 279,030.96 | 1 | 1.81 | ||
Li Ning Co Ltd | 22,000 | 153,937.10 | 240,793.99 | 1 | 1.57 | ||
Kingboard Laminates Holdings Ltd | 98,000 | 161,027.02 | 166,643.75 | 1 | 1.08 | ||
BYD Co Ltd-H | 4,500 | 148,261.63 | 153,848.09 | 1.00 | |||
Total Hongkong/Total Hongkong (dipindahkan/carried forward) |
183,700 |
2,145,977.85 |
1,968,346.31 |
12.80 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2021/December 31, 2021
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Hongkong/Hongkong:
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Total Hongkong/Total Hongkong | |||||||
(pindahan/brought forward) | 183,700 | 2,145,977.85 | 1,968,346.31 | 12.80 | |||
Brilliance China Automotive Holdings Ltd | 134,000 | 122,202.57 | 125,443.19 | 1 | 0.82 | ||
China Overseas Land & Investment Ltd | 1,700 | 6,208.23 | 4,024.39 | 1 | 0.03 | ||
Xxxxxxxxx Land Development | 100 | 562.45 | 425.75 | 1 | 0.00 | ||
Sun Art Retail Group Ltd | 100 | 122.54 | 40.14 | 1 | 0.00 | ||
Total Hongkong/Total Hongkong | 319,600 | 2,275,073.64 | 2,098,279.78 | 13.65 | |||
India/India: | |||||||
Reliance Industries Ltd | 29,386 | 607,363.59 | 936,582.97 | 1 | 6.09 | ||
Titan Company Ltd | 10,831 | 141,620.61 | 367,687.69 | 1 | 2.39 | ||
Asian Paints Ltd | 8,032 | 350,762.39 | 365,692.33 | 1 | 2.38 | ||
Container Corporation Of India Ltd | 40,000 | 351,828.49 | 330,836.78 | 1 | 2.15 | ||
Tata Consultancy Services Ltd | 3,548 | 106,060.11 | 178,509.01 | 1.16 | |||
Dabur India Ltd | 20,098 | 142,820.41 | 156,897.07 | 1.02 | |||
Apollo Hospitals Enterprises Ltd | 1,150 | 83,863.25 | 77,593.76 | 1 | 0.51 | ||
Reliance Industries Partly Paid Up Fv 5 | 2,466 | 49,348.43 | 62,089.33 | 1 | 0.40 | ||
Total India/Total India | 115,511 | 1,833,667.28 | 2,475,888.94 | 16.10 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2021/December 31, 2021
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Indonesia/Indonesia:
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 619,900 | 165,796.28 | 175,513.01 | 1 | 1.14 | ||
Total Indonesia/Total Indonesia | 619,900 | 165,796.28 | 175,513.01 | 1.14 | |||
Korea/Korea: | |||||||
Samsung Electronics Co Ltd | 24,421 | 1,514,650.91 | 1,608,098.92 | 1 | 10.46 | ||
SK Hynix Inc | 12,874 | 1,329,481.80 | 1,418,313.89 | 1 | 9.22 | ||
Samsung Electronics Co Pref | 15,043 | 890,123.49 | 900,745.30 | 1 | 5.86 | ||
LG Chemical Ltd | 552 | 382,012.17 | 285,497.13 | 1 | 1.86 | ||
Total Korea/Total Korea: | 52,890 | 4,116,268.37 | 4,212,655.24 | 27.40 | |||
Singapura/Singapore | |||||||
NetLink NBN Trust | 280,300 | 204,174.85 | 206,925.01 | 1 | 1.35 | ||
Singapore Telecommunications Ltd | 90,600 | 164,038.50 | 155,169.40 | 1 | 1.01 | ||
Total Singapura/Total Singapore | 370,900 | 368,213.35 | 362,094.41 | 2.36 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2021/December 31, 2021
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Taiwan/Taiwan:
Taiwan Semiconductor Manufacturing | 73,900 | 1,266,517.52 | 1,643,172.20 | 1 | 10.69 | ||
Mediatek Incorporation | 10,000 | 245,175.17 | 430,239.71 | 1 | 2.80 | ||
E Ink Holdings | 71,000 | 316,691.90 | 387,613.44 | 1 | 2.52 | ||
Airtac International Group | 5,000 | 180,237.93 | 184,388.45 | 1 | 1.20 | ||
Total Taiwan/Total Taiwan | 159,900 | 2,008,622.52 | 2,645,413.8 | 17.21 | |||
Thailand/Thailand: | |||||||
Airports Of Thailand | 107,500 | 227,762.57 | 196,685.87 | 1 | 1.28 | ||
Bangkok Dusit Medical Services | 234,000 | 168,527.17 | 161,427.88 | 1 | 1.05 | ||
Total Thailand/Total Thailand | 341,500 | 396,289.74 | 358,113.75 | 2.33 | |||
Total efek bersifat ekuitas/Total equity | 2,057,067 | 14,041,248.42 | 15,374,718.71 | 100,00 |
instruments
Total portofolio efek/Total investment
portfolios 15,374,718.71 100,00
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Amerika/United States:
Sea Ltd. ADR | 2,600 | 369,344.14 | 517,530.00 | 1 | 2.99 | ||
ASML Holding N.V. New York Registry | |||||||
Shares | 700 | 263,095.00 | 341,404.00 | 1 | 1.97 | ||
Total Amerika/Total United States | 3,300.00 | 632,439.14 | 858,934.00 | 4.96 |
Australia/Australia:
Beach Energy Ltd | 256,317 | 344,313.66 | 353,304.46 | 1 | 2.04 | ||
BHP Billiton Ltd | 8,688 | 228,615.45 | 281,505.80 | 1 | 1.62 | ||
ALS Limited | 20,518 | 118,679.23 | 150,575.01 | 1 | 0.87 | ||
Northern Star Resources Ltd | 10,550 | 117,432.36 | 102,237.11 | 1 | 0.59 | ||
Total Australia/Total Australia | 296,073 | 809,040.70 | 887,622.38 | 5.12 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
China/China:
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
China International Travel Service Ltd | 11,005 | 165,168.38 | 476,334.07 | 1 | 2.75 | ||
Shenzhen Airport Co | 293,700 | 344,180.72 | 367,710.49 | 1 | 2.12 | ||
Midea Group Co Ltd | 24,188 | 231,568.26 | 364,881.28 | 1 | 2.11 | ||
Shenzhen Inovance Technology Co Ltd | 13,900 | 188,263.29 | 198,735.96 | 1 | 1.15 | ||
Skshu Paint Co Ltd | 6,200 | 139,071.38 | 143,940.94 | 1 | 0.83 | ||
Total China/Total China | 348,993 | 1,068,252.03 | 1,551,602.74 | 4.96 | |||
Hongkong/Hongkong: | |||||||
Alibaba Group Holding Ltd | 39,200 | 1,209,275.43 | 1,176,078.78 | 1 | 6.79 | ||
Tencent Holdings Ltd | 10,000 | 618,075.59 | 727,477.79 | 1 | 4.20 | ||
Wuxi Apptec Co Ltd New Oriental Education & Technology Group Inc | 24,900 2,030 | 386,128.92 329,577.04 | 487,541.68 364,481.85 | 1 1 | 2.81 2.10 | ||
Kingboard Laminates Holding Ltd | 194,500 | 232,699.79 | 317,609.84 | 1 | 1.83 | ||
Meituan Dianping | 8,300 | 206,147.23 | 315,392.58 | 1 | 1.82 | ||
Shenzhou International Group Holding Ltd | 14,800 | 231,508.91 | 290,165.61 | 1.68 | |||
Total Hongkong/Total Hongkong (dipindahkan/carried forward) |
293,730 |
3,213,412.91 |
3,678,748.13 |
21.23 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Hongkong/Hongkong:
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Total Hongkong/Total Hongkong | |||||||
(pindahan/brought forward) | 293,730 | 3,213,412.91 | 3,678,748.13 | 21.23 | |||
China Resources Gas Group Ltd | 52,000 | 262,138.12 | 276,673.73 | 1 | 1.60 | ||
Anhui Conch Cement Company Limited | 43,000 | 267,198.14 | 269,276.42 | 1 | 1.55 | ||
Sun Art Retail Group Ltd | 149,100 | 182,699.71 | 151,546.01 | 1 | 0.87 | ||
China Resources Land Limited | 33,400 | 134,077.46 | 137,859.62 | 1 | 0.80 | ||
Brilliance China Automotive Holding Ltd | 122,000 | 111,471.85 | 111,097.73 | 0.64 | |||
China Overseas Land & Investment Ltd | 1,700 | 6,208.23 | 3,696.98 | 0.02 | |||
Xxxxxxxxx Land Development | 100 | 562.45 | 390.18 | 0.00 | |||
Total Hongkong/Total Hongkong | 695,030 | 4,177,768.87 | 4,629,288.80 | 26.71 | |||
India/India: | |||||||
Reliance Industries Ltd | 26,793 | 478,266.37 | 728,124.87 | 1 | 4.20 | ||
Apollo Hospitals Enterprises Ltd | 9,704 | 174,480.72 | 320,501.81 | 1 | 1.85 | ||
Titan Company Ltd | 14,835 | 193,974.86 | 318,241.27 | 1 | 1.84 | ||
Tata Consultancy Services Ltd | 7,516 | 224,675.26 | 294,529.35 | 1 | 1.70 | ||
Dabur India Ltd | 17,686 | 107,979.33 | 129,279.38 | 1 | 0.75 | ||
Reliance Industries Partly Paid Up Fv2 | 2,466 | 40,150.36 | 37,719.00 | 1 | 0.22 | ||
Total India/Total India | 79,000 | 1,219,526.90 | 1,828,395.68 | 10.56 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Indonesia/Indonesia:
PT United Tractors Tbk | 150,700 | 217,994.73 | 284,198.41 | 1 | 1.64 | ||
1 |
| ||||||
Total Indonesia/Total Indonesia | 150,700 | 217,994.73 | 284,198.41 | 1.64 | |||
Korea/Korea: | |||||||
Samsung Electronics Co Ltd | 33,386 | 1,715,544.18 | 2,485,699.84 | 1 | 14.35 | ||
Samsung Electronics Co Pref | 11,907 | 526,552.42 | 805,525.78 | 1 | 4.65 | ||
Sk Hynix Inc Ltd | 4,294 | 332,646.84 | 467,713.24 | 1 | 2.70 | ||
LG Chemical | 547 | 307,790.29 | 414,298.93 | 1 | 2.39 | ||
Posco | 1,170 | 225,939.70 | 292,518.97 | 1 | 1.69 | ||
Hyundai Mobis | 732 | 154,262.64 | 171,910.05 | 1 | 0.99 | ||
Total Korea/Total Korea | 52,036 | 3,262,736.07 | 4,637,666.81 | 26.77 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/
Total shares
rata-rata/
Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Level hierarki/
Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Taiwan/Taiwan:
Taiwan Semiconductor Manufacturing | 94,900 | 1,153,034.42 | 1,773,484.50 | 1 | 10.24 | ||
Mediatek Incorporation | 16,000 | 355,339.42 | 425,444.06 | 1 | 2.45 | ||
Airtac International Group | 9,000 | 227,398.02 | 288,328.05 | 1 | 1.65 | ||
Total Taiwan/Total Taiwan | 119,900 | 1,735,771.86 | 2,487,256.61 | 14.34 | |||
Thailand/Thailand: Airports Of Thailand | 78,200 | 171,651.54 | 162,157.38 | 1 | 0.94 | ||
Total Thailand/Total Thailand | 78,200 | 171,651.54 | 162,157.38 | 0.94 | |||
Total efek bersifat ekuitas/Total equity | 1,823,232 | 13,295,181.84 | 17,327,122.81 | 100,00 |
instruments
Total portofolio efek/Total investment
portfolios 17,327,122.81 100,00
4. KAS | 4. CASH | |||
2021 | 2020 | |||
Standard Chartered Bank, | Standard Chartered Bank, | |||
cabang Jakarta | 853,533.58 | 148,417.49 | branch Jakarta | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 497,264.08 | 2,789,403.85 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
PT Bank Central Asia Tbk | 25,221.45 | 25,071.45 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 200.00 | 200.00 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
Total | 1,376,219.11 | 2,963,092.79 | Total |
5. PIUTANG DIVIDEN 5. DIVIDEND RECEIVABLES
Piutang dividen atas distribusi dividen dari emiten yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang lain-lain tersebut dapat ditagih.
Dividend receivables on dividend distribution from the issuer which have not been settled at the statements of financial position date.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest receivable since the Investment Manager believes that the whole interest receivables are collectible.
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK 6. SECURITY TRANSACTION RECEIVABLE
Akun ini merupakan piutang yang timbul atas penjualan efek ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo piutang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2020 adalah nihil dan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar USD 48,216.64.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
This account represents receivables from sale of equity securities, which have not been settled at the statements of financial position date. Balance security transaction receivable as of December 31, 2020 is nil and on December 31, 2021 was amounted to
USD 48,216.64.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for security transaction receivable since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
7. ADVANCE OF INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
This account represents advance for unit subscriptions. On the statements of financial positions, the Mutual Fund has not been issued and distributed the units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscription has been presented as liabilities.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN (Lanjutan)
7. ADVANCE OF INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION
(Continued)
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah nihil dan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD 567,250.90 yang semuanya diterima dari agen penjual.
Balance of advance of investment unit subscription as of December 31, 2021 is nil and on December 31, 2020 was amounted to USD 567,250.90 all of which are received from the selling agent.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
8. REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT PAYABLES
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents payable from redemption of unit, which have not been settled at the statements of financial position date.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah nihil dan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD 62,643.70.
Balance of payable from redemption of unit as of December 31, 2021 is nil and on December 31, 2020 was amounted to
USD 62,643.70.
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2021 | 2020 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fees | |||
(catatan 13) | 37,592.90 | 39,420.97 | (note 13) | |
Jasa kustodian (catatan 14) | 2,105.23 | 2,207.55 | Custodian fees (note 14) | |
Lain-lain | 2,843.75 | 20,965.40 | Others | |
Total | 42,541.88 | 62,593.92 | Total |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR 10. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang ter*sedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobesrvasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 1.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 1 hierarchy.
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR
(Lanjutan)
10. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
(Continued)
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 15,374,718.71 dan USD 17,327,122.81.
Measurement of the fair value of the Investment Fund portfolio for the years 2021 and 2020 are as follows USD 15,374,718.71 and USD 17,327,122.81 respectively.
11. PERPAJAKAN 11. TAXATION
a. Pajak penghasilan a. Income tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014
hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.1 pada tanggal 31 Maret 2020 yang salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, while income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards.
Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax.
The government also has ratified the Government Regulation in lieu of Law No. 1 on March 31, 2020, one of which contains a reduction in the rate of Article 17 paragraph
(1) letter b of the Law on Income Tax to as much as 22% (twenty two percent) which is valid in the 2020 Fiscal Year and 2021 Fiscal Year.
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Income tax (continued)
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23.
On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the profit (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
2021 2020
Laba sebelum pajak 28,270.75 4,303,097.31 Profit before tax
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 150,133.31 119,810.04 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final - Pendapatan dividen onshore | (4,506.62) | Income subject to final tax - Dividend income onshore - | |
- Kerugian yang telah | |||
direalisasi atas efek bersifat ekuitas onshore | 12,274.83 | 42,977.30 | Realized loss on - equity onshore |
- Kerugian yang telah | Realized loss on - | ||
direalisasi (offshore) - Kerugian (keuntungan) yang | 1,294,277.36 | 1,713,615.00 | (offshore) |
belum direalisasi atas efek | Unrealized loss (gain) - | ||
bersifat ekuitas onshore - Kerugian (keuntungan) yang | 56,588.26 | (49,529.66) | on equity onshore Unrealized loss (gain) - |
belum direalisasi (offshore) | 2,639,418.99 | (2,613,246.11) | (offshore) |
Laba kena pajak (dipindahkan) 4,176,456.88 3,516,723.88 Taxable profit (carried forward)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Income tax (continued)
2021 2020
Laba kena pajak (pindahan) 4,176,456.88 3,516,723.88 Taxable profit (brought forward)
Pajak penghasilan | 918,820.50 | 773,679.25 | Income tax |
Pajak dibayar dimuka pasal 25 | (652,863.30 ) | (224,186.58 ) | Prepaid taxes art 25 |
Pajak dibayar dimuka pasal 23 | - | (2,833.28 ) | Prepaid taxes art 23 |
Kurang bayar pajak |
| Tax under payment | |
tahun berjalan | 265,957.20 546,659.39 | current year |
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on a preliminary calculation, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Aset lain-lain b. Other assets
Akun ini merupakan lebih bayar pajak penghasilan tahun 2018 sebesar USD 104,197.08 dan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun 2018 sebesar USD 271,320.32.
This account represents a tax overpayment in 2018 which was amounted to USD 104,197.08 and payment for Under Payment of Tax Assesment Letter corporate income tax in 2018 amounted to USD 271,320.32.
Pada tanggal 17 Juli 2020 Xxxxxxx Xxxxxxxxx mengajukan surat dengan No. 094/RHS/XXX.XX/XXX/0000 kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai Keberatan atas SKPKB pajak penghasilan tahun pajak 2018.
On July 17, 2020, Investment Manager submitted a letter as No. 094/RHS/XXX.XX/XXX/0000 to Director General of Taxes regarding objection against Under Payment of Tax Assesment Letter corporate income tax in 2018.
Atas surat keberatan tersebut Manajer Investasi berasumsi bahwa kewajiban pajak yang sudah dibayarkan beserta denda pajak dapat direstitusi sebesar 100%.
Regarding the objection letter, the Investment Manager assumes that the paid tax liability and tax penalties are 100% refundable.
c. Beban pajak c. Tax expenses
2021 | 2020 | |||
Pajak kini | 918,820.50 | 773,679.25 | Current tax | |
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 56,226.30 - | 60,285.86 - | Current tax (capital gain) Deffered tax | |
Total | 975,046.80 | 833,965.11 | Total |
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
d. Utang pajak d. Tax payable
2021 2020
Pajak penghasilan Pasal 29 265,957.20 546,659.39 Tax article 29
Pajak penghasilan Pasal 25 64,237.16 24,909.62 Tax article 25
Total 330,194.36 571,569.01 Total
e. Administrasi e. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due.
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Investment units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2021 and 2020 are as follows:
2021
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal 13,159,337.6217 100,00 Investors
Xxxxxxx Xxxxxxxxx - - Investment Manager
Total 13,159,337.6217 100,00 Total
2020
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal 14,339,809.6055 100.00 Investors
Xxxxxxx Xxxxxxxxx - - Investment Manager
Total 14,339,809.6055 100.00 Total
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 13. INVESTASI MANAGEMENT FEES
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 45,810.79 dan USD 37,282.79.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 5% (five percent) per annum which calculated daily basis of the net asset value based on 365 calendar days per year or 366 calendar days per year leap and be paid monthly.This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from management fees for the years 2021 and 2020 amounted USD 45,810.79 and USD 37,282.79 respectively.
14. BEBAN JASA KUSTODIAN 14. CUSTODIAN FEES
Beban ini merupakan imbalan kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing- masing adalah sebesar USD 2,565.40 dan USD 2,087.84.
This expense represents the fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 1% (one percent) per annum which calculated daily basis of the net asset value based on 365 calendar days per year or 366 calendar days per year leap and be paid monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from custodian fees for the years 2021 and 2020 amounted USD 2,565.40 and USD 2,087.84 respectively.
15. BEBAN LAIN-LAIN 15. OTHER EXPENSES
2021 | 2020 | |||
Biaya transaksi | 166,179.75 | 144,700.09 | Transaction fees | |
Pajak final | 40,341.29 | 33,062.30 | Final tax | |
Lain-lain | 73,973.86 | 92,357.33 | Others | |
Total | 280,494.90 | 270,119.72 | Total |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu CGS-CIMB Securities India, CGS-CIMB Securities Limited (Taiwan), CGS-CIMB Securities Limited Korea Branch, dan PT CGS- CIMB Securities Indonesia. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
The Mutual Fund, in its operations, has purchase and sale transactions of securities with its related parties are CGS-CIMB Securities India, CGS-CIMB Securities Limited (Taiwan), CGS-CIMB Securities Limited Korea Branch, dan PT CGS-CIMB Securities Indonesia. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 adalah nihil dan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2021 is nil and on December 31, 2020 are as follows:
2020
Persentase (%) terhadap total pembelian/penjualan portofolio efek/Percentage (%) of total
Total/Total purchase/sales of portfolio
Pembelian 1,631,205.68 7.30 Purchase
Penjualan 2,755,608.19 10.41 Sale
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows :
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
(lanjutan)
Transactions with Related Parties
(continued)
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
2021
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/ Total
amount Total/Total
fee (%)
transactions other income
- 503,918.64 5,00 - -
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
2020
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/ Total
amount Total/Total
fee (%)
transactions other income
- 410,110.71 5,00 - -
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
17. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions tahat affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
(Lanjutan)
17. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant judgement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Investment Manager manages its financial instruments in accordance with the composition presented in the investment policy. Investing activities in mutual fund is affected by various types of risks associated with financial instruments and market risk in which the fund invests.
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dilakukan pengelolaan modified duration efek utang sesuai perkiraan arah pergerakan tingkat suku bunga di masa mendatang.
Market risk is the risk that the fair value or the contractual cash flows in the future of a financial instrument or securities will be affected by the changes in the price of securities and / or in market rates. It is done by doing evaluation and selection proper securities including investment grade category, liquid and having good fundamentals. To minimize interest rate risk, modified duration is used to adjust future interest rate change in the future.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
b. Economic and Political Changes Risk
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
Changes or worsening economic and political conditions inside and outside the country or regulatory changes may affect revenue perspective that can also affect the performance of listed companies. This will also affect the performance of the Fund. This risk is minimized by always updating information about the development of social, economic and political well inside or outside the country, to be used as consideration in investment management.
c. Analisis Sensitivitas c. Sensitivity Analysis
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
The sensitivity analysis is applied in market risk variables that affect the performance of the Fund, ie prices and interest rates. Price sensitivity shows the impact of reasonable changes of the market price of securities in the portfolio of the Fund to the amount of net assets attributable to holders of units, the assets and liabilities. Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the securities in the portfolio of the Fund, the amount of net assets attributable to holders of units, assets and liabilities.
In accordance with the policy of the Fund, the Investment Manager analyzes and monitors the sensitivity of prices and interest rates on a regular basis.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
d. Risiko Kredit d. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrument investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam daftar efek investasi (investment universe) dan daftar pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola risiko.
Credit risk is the risk that the Fund suffered losses resulting from the issuer or other party fails to fulfill its contractual obligations. Credit risk is minimized by the Investment Manager through the process of evaluating the risks of issuers that their securities will be the Fund portfolio as well as implementing an investment policy to only invest in securities are worth the investment, as well as limiting the investment on the one hand and/or business group that risks are not concentrated on the parties in accordance with the rules and regulations, and only conduct transactions with counterparties that have been selected carefully. Selection of an investment instrument and counterparty is done through a process of risk evaluation which is then factored in the list of investment securities (investment universe) and the list of brokers (counterparty/broker universe) approved by the committee.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
The maximum exposure to credit risk at the statement of financial position date is the carrying value of financial assets classified as loans and receivables.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
The following table provides the maximum exposure to credit risk for financial assets in the statement of financial position:
2021 | 2020 | |||
Efek bersifat ekuitas | 15,374,718.71 | 17,327,122.81 | Equity instruments | |
Kas | 1,376,219.11 | 2,963,092.79 | Cash | |
Piutang dividen | 43,430.83 | 60,158.90 | Dividend receivables | |
Piutang lain-lain | 31,878.68 | 113,388.71 | Other receivable | |
Security transaction | ||||
Piutang transaksi efek | 48,216.64 | - | receivables | |
Total | 16,874,463.97 | 20,463,763.21 | Total |
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
d. Risiko Kredit (lanjutan) d. Credit Risk (continued)
Kualitas kredit Credit quality
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
As of December 31, 2021 and 2020 Mutual Fund financial assets are categorized as not due and not impaired.
e. Risiko Likuiditas e. Liquidity Risk
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diasosiasikan dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus. Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas setidaknya 2% dari total nilai aset bersih, dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari komite pengelola risiko.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Liquidity risk is defined as the risk which the Fund will find it difficult to meet its obligations associated with financial liabilities that are settled with cash. Liquidity risk arises due to the possibility that the Fund cannot meet the payment obligations due in normal circumstances or special conditions. This risk is mitigated by maintaining the composition of cash and cash equivalents at least 2% of the total net asset value, and investing in liquid securities and that have been through the process of evaluation of the committee.
The maturity schedule for securities portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 year.
The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
Kurang dari 1
2021
Lebih dari 3
bulan/less
1-3 bulan/
bulan/more
Total/Total
than 1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Accrued
Beban akrual 42,541.88 - - 42,541.88 expenses
Total liabilitas |
|
| Total financial |
keuangan | 42,541.88 - - | 42,541.88 | liabilities |
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
e. Risiko Likuiditas (lanjutan) e. Liquidity Risk (continued)
Kurang dari 1
2020
Lebih dari 3
bulan/less
1-3 bulan/
bulan/more
Total/Total
than 1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima atas pemesanan
unit penyertaan 567,250.90 - - 567,250.90 Liabilitas atas
pembelian kembali unit
penyertaan 62,643.70 - - 62,643.70
Beban akrual 62,593.92 - - 62,593.92
Advance for investment units
subscription
Redemption of investment unit payable
Accrued expenses
Total liabilitas Total financial
keuangan 692,488.52 - - 692,488.52 liabilities
f. Risiko nilai tukar mata uang asing f. Foreign Exchange Risk
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul karena denominasi mata uang yang digunakan oleh Reksa Dana, yaitu mata uang Dolar Amerika Serikat, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aset Bersih (NAB). Hal ini mempengaruhi kinerja imbal hasil karena terpapar eksposur 1) Dolar Amerika Serikat; 2) mata uang lain yang digunakan di negara tujuan investasi. Untuk meminimalkan risiko nilai tukar mata uang asing tersebut dilakukan analisa terhadap mata uang yang digunakan di negara tujuan investasi, sebagai pertimbangan dalam mengelola investasi.
Foreign exchange risk arises from the foreign currency denomination of the currency used by the Fund, namely United States Dollar, may affect the Net Asset Value (NAV). This affects the performance of the yield due to exposure to 1) United States Dollars; 2) other currency that is used for an investment in other countries. To minimize the foreign exchange risk, the analysis of foreign currency is used as a consideration in managing investments.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN 19. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) 19. FINANCIAL RATIOS (Continued)
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
Financial ratios for the years ended December 31, 2021 and 2020 (xxxxxxxxx) is as follows:
2021 2020
Total hasil investasi (%) (6.05) 23.58 Total investment return (%)
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban
pemasaran (%) (9.73) 18.74
Investment return after taking into account marketing
expenses (%)
Beban operasi (%) 4.22 4.49 Operating expenses (%)
Perputaran portofolio 1.46 1.50 Portfolio turnover
Penghasilan kena pajak (%) 14,773.07 81.73 Taxable income (%)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.
19. STANDAR AKUNTANSI BARU 19. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif yang dimulai pada 1 Januari 2022.
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen keuangan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK-IAI”) has issued revision and interpretations which will be effective on January 1, 2022.
Annual improvement 2020 SFAS 71: Financial instruments.
As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund's financial statements.
20. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA 20. EVENT AFTER BALANCED SHEET DATES
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.
Regarding Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization of Law (HPP Law), the Government cancelled the plan to reduce the corporate income tax rate to 20% which was previously planned to effective from the 2022 tax year.