KATA PENGANTAR................................................................. ............................. i
1
LAPORAN KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN 2021
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
2
3
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL.................................................................................................... iii
DAFTAR GRAFIK... .............................................................................................. iv
DAFTAR GAMBAR............................................................................................... v
RINGKASAN EKSEKUTIF....................................................................................... vi
I. PENDAHULUAN 1
X. Xxxxx Belakang.................................................................................. 2
B. Penjelasan Umum Organisasi........................................................... 3
C. Aspek Strategis Organisasi................................................................ 11
D. Sistematika Penulisan Laporan Kinerja............................................. 12
II. PERENCANAAN KINERJA 13
X. Xxxxxxxx Rencana Strategis Tahun 2020-2024................................... 14
B. Ikhtisar Perjanjian Kinerja Tahun 2021............................................. 17
C. Anggaran Ditjen Bimas Kristen 2021................................................ 21
III. AKUNTABILITAS KINERJA 22
A. Capaian Kinerja Organisasi............................................................... 23
B. Capaian Kinerja Lainnya................................................................... 52
C. Realisasi Anggaran............................................................................ 54
IV. PENUTUP 62
A. Kesimpulan....................................................................................... 63
B. Kendala............................................................................................. 64
C. Xxxxx................................................................................................. 65
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Realisasi Anggaran Tahun 2021
Tabel 1. 1 Data Pegawai Negeri Sipil Bimas Xxxxxxx xx-Indonesia Tahun 2021 7
Tabel 1. 2 Daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Institut Agama Xxxxxxx Xxxxxx dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Prostestan Negeri Tahun 2021 10
Tabel 2. 1 Perjanjian Kinerja Tahun 2021 17
Tabel 2. 2 Anggaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Tahun 2020 21
Tabel 3. 1 Kategori Hasil Pengukuran Capaian Kinerja 23
Tabel 3. 2 CAPAIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN TAHUN 2020 24
Tabel 3. 3 Data Akreditasi SDTK, SMPTK, SMTK, dan SMAK 42
Grafik 1. 1 Data PNS Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021 6
Grafik 1. 2 Data PNS Pensiun Tahun 2021 6
Grafik 1. 3 Data Kenaikan Pangkat PNS Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021 7
Grafik 3. 1 Rerata Nilai UASBN SDTK/ SMPTK/ SMAK/ SMTK yang Bermuatan Moderasi Beragama 31
Grafik 3. 2 Rerata Nilai Asesmen Kompetensi Minimum Dalam Bidang Literasi dan Numerasi
................................................................................................................................................ 33
Grafik 3. 3 Rerata Nilai Asesmen Siswa Dalam Kemampuan Berpikir di Bidang Membaca, Matematika, Sains dalam PISA 34
Grafik 3. 4 Persentase Guru Bersertifikat Pendidik 35
Grafik 3. 5 Persentase Peningkatan Siswa pada SDTK. SMPTK/ SMAK/ SMTK 40
Grafik 3. 6 Persentase Provinsi yang Jumlah Gurunya Memenuhi SNP per Jenjang 41
Grafik 3. 7 Persentase SDTK/ SMPTK/ SMAK/ SMTK yang Memenuhi SNP 42
Grafik 3. 8 Persentase SDTK/ SMPTK/ SMAK/ SMTK yang Melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan 43
Grafik 3. 9 Persentase Siswa yang Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxx Minimal Baik 45
Grafik 3. 10 Realisasi Anggaran Tahun 2019 - 2021 56
Grafik 3. 11 Realisasi Anggaran Tahun 2021 57
Grafik 3. 12 Realisasi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana 57
Grafik 3. 13 Realisasi Anggaran Berdasarkan Fungsi 58
Grafik 3. 14 Realisasi Anggaran Berdasarkan Jenis Belanja 58
Grafik 3. 15 Realisasi Anggaran Berdasarkan Program 59
Grafik 3. 16 Realisasi Anggaran Berdasarkan Kewenangan 59
Gambar 1. 1 Bagan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Xxxxxxx Xxxxx 4
Gambar 1. 2 Penyederhanaan Struktur Organisasi 5
Gambar 3. 1 Pesparawi Nasional XII 2018 di Pontianak 29
Gambar 3. 2 Peningkatan Persentase Dosen Bersertifikat 36
Gambar 3. 3 Dosen Berkualifikasi S3 37
Gambar 3. 4 Jumlah Program Studi yang Terakreditasi 44
Gambar 3. 5 Perubahan Anggaran Tahun 2021 54
RINGKASAN EKSEKUTIF
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen memiliki peran dalam pembangunan bidang agama dan pendidikan Kristen di seluruh jenjang sebagai bagian pendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Kementerian Agama.
Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Bimas Kristen 2020-2024 disusun mengacu pada Renstra Kementerian Agama 2020-2024 dan didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Renstra Ditjen Bimas Kristen 2020-2024 menjelaskan bahwa dari 6 (enam) tujuan Kementerian Agama, terdapat 4 (empat) tujuan yang difokuskan oleh Ditjen Bimas Kristen yang dimana terdapat 6 (enam) Sasaran Strategis (SS) dengan 17 Sasaran Program (SP) yang merupakan sasaran yang mendukung pencapaian visi Kementerian Agama, khususnya di bidang agama dan pendidikan Kristen.
Ditjen Bimas Kristen dalam menjalankan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya, berupaya untuk meningkatkan kinerjanya secara profesional dan proporsional. Salah satu upaya peningkatan yang dilakukan adalah melalui penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2021 antara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dengan Menteri Agama, dengan pembiayaan pagu anggaran program Bimas Kristen sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Tahun Anggaran 2021. Pagu anggaran awal tahun 2021 sebesar Rp1.870.028.494.000,00 (Satu triliun delapan ratus tujuh puluh miliar dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), kemudian terdapat penambahan anggaran sebesar Rp10.875.393.000,00 (sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), dan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dilakukan refocussing anggaran sebesar Rp55.955.391.000,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk mengatasi kekurangan anggaran belanja pegawai, Ditjen Bimas Kristen menerima pergeseran anggaran dari Ditjen Bimas Islam sebesar Rp19.983.075.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga total anggaran akhir Ditjen Bimas Kristen menjadi 1.844.931.571.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk mencapai 17 sasaran program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang dilaksanakan melalui 5 (lima) program anggaran Ditjen Bimas Kristen.
Kinerja Ditjen Bimas Kristen tahun 2021 diukur melalui beberapa perspektif yang meliputi pencapaian Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP). Nilai rata-rata capaian kinerja Ditjen Bimas Kristen berdasarkan pencapaian sasaran program sebesar 100,03 persen, dengan realisasi anggaran berdasarkan aplikasi Ompsan Kementerian Keuangan sebesar 99,49 persen atau Rp1.835.557.885.093,00,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh tiga rupiah).
Capaian kinerja terendah pada tahun 2021 sebesar 80 persen, terdapat pada sasaran program Meningkatnya Kualitas Asesmen dan Kemampuan Berpikir Siswa. Sedangkan capaian kinerja tertinggi terdapat pada 6 (enam)) sasaran program yaitu (1) Meningkatnya Kualitas Bimbingan dan Penyuluhan Agama Kristen, (2) Meningkatnya Kualitas Tenaga Pendidik pada Satuan Pendidikan, (3) Meningkatnya Kualitas Standar dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, (4) Menguatnya Pendidikan Karakter Siswa, (5) Meningkatnya Kualitas PTK yang Bereputasi Internasional, dan (6) Meningkatnya Tata Kelola Organisasi Ditjen Bimas Kristen yang Efektif dan Akuntabel.
Adapun capaian kinerja Direktorat Jenderal Xxxxx Xxxxxxx yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja 2020 adalah sebagai berikut:
1. Sasaran Program 1 : Meningkatnya kualitas bimbingan dan penyuluhan
agama Kristen
Indikator Kinerja : x. Xxxxx Penyuluh Agama dengan kelompok sasaran
yang mendapatkan bimbingan agama Kristen (tercapai 100%)
b. Persentase frekuensi penyuluhan agama kepada kelompok binaan yang memenuhi standar minimal (tercapai 120%)
2. Sasaran Program 2 : Meningkatnya intensitas penyelesaian konflik intra umat
beragama Kristen melalui pendekatan moderasi beragama
Indikator Kinerja : Presentase kasus konflik intra umat beragama yang
diselesaikan (tercapai 100%)
3. Sasaran Program 3 : Meningkatnya kualitas pembinaan moderasi beragama Indikator Kinerja : Tingkat moderasi beragama kelompok sasaran
penyuluhan agama (tercapai 90%)
4. Sasaran Program 4 : Menurunnya aksi konfrontatif terhadap tradisi dan ritual
budaya dengan mengatasnamakan agama
Indikator Kinerja : Persentase kasus konflik budaya dan agama yang diselesaikan (tercapai 100%)
5. Sasaran Program 5 : Meningkatnya kualitas layanan administrasi dan literatur
keagamaan
Indikator Kinerja : a. Persentase layanan administrasi keagamaan secara digital (tercapai 100%)
b. Persentase kitab suci dan buku keagamaan terdistribusi sesuai dengan sasaran (tercapai 100%)
6. Sasaran Program 6 : Meningkatnya kualitas penerimaan sumbangan
keagamaan
Indikator Kinerja : Persentase partisipasi umat beragama dalam sumbangan keagamaan (tercapai 100%)
7. Sasaran Program 7 : Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif
moderat
Indikator Kinerja : a. Rerata nilai USBN SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang
bermuatan moderasi beragama (tercapai 114,29%)
b. Rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada PTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama (tercapai 100%)
8. Sasaran Program 8 : Meningkatnya kualitas asesmen dan kemampuan
berpikir siswa
Indikator Kinerja a. Rerata nilai asesmen kompetensi minimum dalam
bidang literasi dan numerasi (bidang literasi tercapai 80% dan bidang numerasi tercapai 80%)
b. Rerata nilai asesmen siswa dalam kemampuan berpikir di bidang membaca, matematika, sains dalam PISA (bidang membaca tercapai 80%, Matematika tercapai 80% dan sains tercapai 80%)
9. Sasaran Program 9 : Meningkatnya kualitas tenaga pendidik pada satuan
pendidikan
Indikator Kinerja a. Persentase guru bersertifikat pendidik (tercapai
85,54%)
b. Persentase dosen bersertifikat (tercapai 120%)
c. Persentase dosen berkualifikasi S3 (tercapai 100%)
10. Sasaran Program 10 : Meningkatnya partisipasi peserta didik pada satuan
pendidikan
Indikator Kinerja a. Persentase peningkatan siswa pada SDTK (tercapai
100%)
b. Persentase peningkatan siswa pada SMPTK (tercapai 100%)
c. Persentase peningkatan siswa pada SMAK/SMTK (tercapai 100%)
d. Persentase peningkatan mahasiswa pada PTK (tercapai 100%)
11. Sasaran Program 11 : Meningkatnya jumlah guru yang memenuhi SNP
Indikator Kinerja
Indikator Kinerja : Persentase provinsi yang jumlah gurunya memenuhi SNP per jenjang (tercapai 100%)
12. Sasaran Program 12 : Meningkatnya kualitas standar dan sistem penjaminan
mutu pendidikan
Indikator Kinerja a. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang
memenuhi SNP (tercapai 100%)
b. Persentase prodi yang terakreditasi A/ Unggul (tercapai 90%)
c. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan (tercapai 120%)
d. Persentase PTK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan (tercapai 100%)
13. Sasaran Program 13 : Menguatnya pendidikan karakter siswa
Indikator Kinerja : Persentase siswa yang memperoleh nilai karakter minimal baik (tercapai 120%)
14. Sasaran Program 14 : Meningkatnya kualitas PTK yang bereputasi internasional Indikator Kinerja a. Persentase PTK yang memperoleh peringkat reputasi
internasional (tercapai 83,33%)
b. Persentase peningkatan mahasiswa asing di PTK (tercapai 120%)
15. Sasaran Program 15 : Meningkatnya kualitas lulusan PTK yang diterima di
dunia kerja
Indikator Kinerja a. Persentase PTK yang bekerjasama dengan dunia
kerja/ industri dalam seleksi dan penempatan lulusan (tercapai 100%)
b. Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S1: (tercapai 107,55%); S2: (tercapai (93,75%), S3: (tercapai (94,12%)
x. Xxxxxx xxxx tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan (tercapai 100%)
16. Sasaran Program 16 : Meningkatnya kualitas pemanfaatan penelitian
Indikator Kinerja : Persentase jurnal ilmiah terakreditasi nasional (tercapai
81,32%)
17. Sasaran Program 17 : Meningkatnya tata kelola organisasi Ditjen Bimbingan
Masyarakat Kristen yang efektif dan akuntabel
Indikator Kinerja a. Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP)
yang diselesaikan (tercapai 94,31%)
b. Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB (tercapai 93,52%)
c. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) (tercapai 100,92%)
d. Nilai Maturitas SPIP (tercapai 92,31%)
e. Indeks Profesionalitas ASN (tercapai 120%)
Harapan kami informasi yang disajikan dalam laporan ini berguna untuk perbaikan perencanaan kinerja yang akan datang, sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan bagi pimpinan dan untuk peningkatan kualitas manajemen kinerja di lingkungan Ditjen Bimas Kristen.
Jakarta, Februari 2022 Plt. Dirjen Bimas Kristen,
Xxxxxx Xxxxxxx
1
A. LATAR BELAKANG
Menteri Agama mengemban mandat untuk melaksanakan pembangunan agama dalam rangka pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Terdapat enam aspek pembangunan agama yang menjadi fokus Kementerian Agama, yaitu antara lain: peningkatan kualitas kesalehan umat beragama, penguatan moderasi dan kerukunan umat beragama, penyediaan layanan keagamaan yang adil dan merata, peningkatan dan pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya ekonomi umat, peningkatan kualitas pengelolaan dan mutu pendidikan agama dan keagamaan, serta peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan akuntabel. Salah satu program besar Kementerian Agama yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 adalah membangun moderasi beragama di seluruh Indonesia. Moderasi agama bukan untuk mengubah ajaran-ajaran agama melainkan mengubah Cara beragama kita dalam menghadapi sesama yang berbeda pandangan, aliran, mazhab dan agama dengan sikap terbuka, dan toleran. Moderasi beragama sangat penting dalam rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera mengingat kemajemukan bangsa Indonesia. Sebagai upaya untuk memperkuat moderasi beragama, maka Kementerian Agama memiliki 5 (lima) agenda prioritas, yaitu (1) pemberantasan korupsi, (2) peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah, (3) pembenahan pendidikan agama dan keagamaan, (4) deradikalisasi dan (5) sertifikasi halal.
Ditjen Bimas Kristen merupakan unit kerja eselon I pada Kementerian Agama yang melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Dalam rangka pertanggungjawaban pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran, serta untuk mewujudkan tata kelola pemeritahan yang baik (good governance) pada Kementerian Agama, maka Ditjen Bimas Kristen sebagai instansi pemerintah wajib membuat laporan kinerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Laporan Kinerja Ditjen Bimas Kristen merupakan laporan yang disusun setiap tahun sebagai wujud petanggungjawaban dan akuntabilitas kepada seluruh stakeholder. Penyusunan laporan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri Agama Nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020 - 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama
Nomor 18 Tahun 2020 dan Rencana Strategis Ditjen Bimas Kristen Tahun 2020 - 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Bimas Xxxxxxx Xxxxx 297 Tahun 2020.
B. PENJELASAN UMUM ORGANISASI
Ditjen Bimas Kristen merupakan unit kerja di bawah Kementerian Agama Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI pasal 496, Ditjen Bimas Kristen memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi Ditjen Bimas Kristen tercantum pada pasal 497, sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
c. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
x. Xxlaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Direktorat Urusan Agama Kristen; dan
c. Direktorat Pendidikan Kristen.
Susunan Organisasi pada Direktorat Urusan Agama Kristen adalah sebagai berikut:
a. Sub direktorat Kelembagaan;
b. Sub direktorat Penyuluhan;
c. Sub direktorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya; dan
d. Sub bagian Tata Usaha Direktorat Urusan Agama Kristen.
Susunan Organisasi pada Direktorat Pendidikan Kristen adalah sebagai berikut:
a. Sub direktorat Pendidikan Dasar;
b. Sub direktorat Pendidikan Menengah;
c. Sub direktorat Pendidikan Tinggi; dan
d. Sub bagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Kristen.
Susunan Organisasi pada Sekretariat Ditjen Bimas Kristen adalah sebagai berikut:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Hukum; dan
d. Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN).
Gambar 1. 1 Bagan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Xxxxxxx Xxxxx
4
Ditjen Bimas Kristen secara struktur merupakan eselon I pelaksana di bawah Kementerian Agama yang memiliki 3 (tiga) unit eselon II, 10 unit eselon III dan 31 eselon IV, namun pada tahun 2020 Untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Ditjen Bimas Kristen mengusulkan penyederhanaan organisasi melalui penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan tahap pertama, telah direalisasikan penyetaraan jabatan sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat struktural eselon III disetarakan dalam jabatan Ahli Madya dan 7 (tujuh) orang pejabat eselon IV disetarakan dalam jabatan Ahli Muda.
Sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Ditjen Bimas Kristen kembali mengusulkan penyederhanaan organisasi melalui penyetaraan jabatan tahap kedua dengan rincian 5 (lima) orang pejabat struktural eselon III disetarakan menjadi Ahli Madya dan 18 (delapan belas) orang pejabat struktural eselon IV disetarakan menjadi Ahli Muda.
Sehingga struktur Ditjen Bimas Kristen hasil penyederhanaan adalah sebagai berikut:
Gambar 1. 2 Penyederhanaan Struktur Organisasi
SEMULA
5
MENJADI
Berikut grafik data PNS pusat Ditjen Bimas Kristen berdasarkan jenjang pendidikan, Golongan dan Jenis Kelamin:
Grafik 1. 1 Data PNS Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021
109
63
59
46
48
Pria
Wanita
1
SLTA
S1
S2
1
s3
Jumlah PNS
Sumber data: Subbag Kepegawaian Ditjen Bimas Krsiten
Grafik 1. 2 Data PNS Pensiun Tahun 2021
3
3
3
2
2
2
1
1
1
Pria
Wanita Gol III/b Gol III/d Gol IV/a Gol IV/b
SLTA
S1
S2
Sumber data: Subbag Kepegawaian Ditjen Bimas Kristen
Grafik 1. 3 Data Kenaikan Pangkat PNS Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021
10
7
7
Pria
Wanita
1
Gol III/c
Gol III/d
2
Goll IV/a
1
Goll IV/b
Sumber data: Subbag Kepegawaian Ditjen Bimas Krsiten
Dalam menjalankan fungsi bimbingan masyarakat Kristen di setiap provinsi dan kabupaten/kota, Ditjen Bimas Kristen dibantu oleh para pejabat eselon III dan IV pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Di wilayah provinsi fungsi Bimas Kristen dilaksanakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bimas Kristen. Kabid Urusan Agama Kristen, Kabid Pendidikan Kristen dan jajaran eselon IV dibawahnya pada tipologi daerah dengan mayoritas umat Kristen dan atau Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen pada tipologi daerah dengan minoritas umat Kristen.
Tabel 1. 1 Data Pegawai Negeri Sipil Bimas Xxxxxxx xx-Indonesia Tahun 2021
NO | Kemenag Kanwil/ Kab/Kota | Pembimas Kristen pada Kanwil Kemenag Provinsi | Kabid Bimas Kristen/ Kabid Urusan Agama Kristen/ Kabid Pendidikan Kristen pada Kanwil Kemenag Provinsi | Kasi Bimas Kristen pada Kemenag Provinsi | Penyelen ggara Bimas Kristen pada Kemenag Provinsi dan Kab/Kota | Kasi Bimas Kristen pada Kemenag Kab/Kota | Pegawai | Total | |||
Pelaka sana/ JFU | Penyuluh Agama Xxxxxxx | Xxxx Pendidikan Xxxxxxx | Xxxxxxxx Pendidikan Agama Kristen | ||||||||
1 | DKI JAKARTA | 1 | 5 | 7 | 3 | 88 | 14 | 118 | |||
2 | JAWA BARAT | 1 | 3 | 6 | 7 | 12 | 4 | 33 | |||
3 | JAWA TENGAH | 1 | 9 | 4 | 1 | 25 | 4 | 44 | |||
4 | DI YOGYAKARTA | 1 | 5 | 6 | 14 | 6 | 32 | ||||
5 | JAWA TIMUR | 1 | 4 | 4 | 56 | 1 | 66 | ||||
6 | ACEH | 1 | 1 | 2 |
7 | SUMATERA UTARA | 1 | 5 | 11 | 30 | 3 | 55 | 334 | 51 | 490 | |
8 | SUMATERA BARAT | 1 | 1 | 6 | 1 | 17 | 26 | ||||
9 | RIAU | 1 | 8 | 2 | 43 | 54 | |||||
10 | JAMBI | 1 | 2 | 10 | 1 | 14 | |||||
11 | SUMATERA SELATAN | 1 | 2 | 2 | 5 | 14 | 24 | ||||
12 | LAMPUNG | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | |||||
13 | KALIMANTAN BARAT | 1 | 8 | 13 | 13 | 365 | 23 | 423 | |||
14 | KALIMANTAN TENGAH | 1 | 6 | 4 | 6 | 2 | 19 | ||||
15 | KALIMANTAN SELATAN | 1 | 2 | 1 | 5 | 1 | 10 | ||||
16 | KALIMANTAN TIMUR | 1 | 4 | 5 | 5 | 5 | 92 | 14 | 126 | ||
17 | SULAWESI UTARA | 2 | 6 | 3 | 16 | 28 | 15 | 179 | 43 | 292 | |
18 | SULAWESI TENGAH | 1 | 5 | 7 | 5 | 8 | 7 | 2 | 10 | 45 | |
19 | SULAWESI SELATAN | 1 | 9 | 214 | 224 | ||||||
20 | SULAWESI TENGGARA | 1 | 1 | 1 | 3 | ||||||
21 | MALUKU | 1 | 5 | 1 | 18 | 32 | 10 | 96 | 38 | 201 | |
22 | BALI | 1 | 2 | 4 | 2 | 9 | |||||
23 | NTB | 1 | 1 | 2 | 3 | 2 | 1 | 10 | |||
24 | NTT | 1 | 6 | 12 | 32 | 11 | 20 | 440 | 2 | 524 | |
25 | PAPUA | 2 | 4 | 4 | 26 | 36 | 25 | 27 | 6 | 130 | |
26 | BENGKULU | 1 | 2 | 1 | 1 | 2 | 7 | ||||
27 | MALUKU UTARA | 1 | 5 | 3 | 3 | 2 | 7 | 21 | |||
28 | BANTEN | 1 | 3 | 1 | 3 | 5 | 2 | 15 | |||
29 | BABEL | 1 | 1 | 3 | 5 | ||||||
30 | GORONTALO | 1 | 3 | 1 | 5 | ||||||
31 | KEPULAUAN RIAU | 1 | 2 | 1 | 1 | 1 | 5 | 11 | |||
32 | PAPUA BARAT | 2 | 8 | 2 | 19 | 13 | 124 | 7 | 175 | ||
33 | SULAWESI BARAT | 1 | 2 | 2 | 14 | 31 | 109 | 10 | 169 | ||
34 | KALIMANTAN UTARA | 1 | 3 | 3 | 1 | 3 | 1 | 3 | 3 | 18 | |
JUMLAH | 24 | 13 | 52 | 108 | 158 | 192 | 259 | 2296 | 247 | 3349 |
Sedangkan di wilayah kabupaten/kota, fungsi Bimas Kristen dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Kristen/Kasi Urusan Agama Kristen/Kasi Pendidikan Kristen dan atau Penyelenggara Kristen yang penentuan jabatannya juga diatur berdasarkan tipologi umat. Struktur vertikal Kementerian Agama ini diatur dengan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Terdapat 13 (tiga belas) Bidang Bimas Kristen pada Kanwil Kementerian Agama provinsi yang dipimpin oleh Kabid Bimas Kristen yaitu pada provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, dan 3 (tiga) provinsi dipimpin oleh masing-masing 2 (dua)
Kabid yaitu Kabid Urusan Agama Kristen dan Kabid Pendidikan Kristen yaitu pada provinsi Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat yang dibantu oleh 52 orang Kepala Seksi (Kasi) dan 24 Pembimas Kristen pada Provinsi lainnya.
Pejabat Bimas Xxxxxxx xxxxxxxxx/ kota di Indonesia sebanyak 108 orang pejabat Penyelenggara dan 158 Kepala Seksi, 192 Pelaksana/ JFU dan 259 Penyuluh Agama Kristen, Guru pendidikan Kristen 2296 dan 247 Pengawas Pendidik Agama Kristen sebanyak 247, sedangkan terdapat 514 kabupaten/ kota di Indonesia, hal tersebut menunjukkan masih terdapat banyak kabupaten/kota yang belum dapat melaksanakan fungsi Bimas Kristen secara optimal. Berdasarkan data di atas, maka Ditjen Bimas Kristen telah melakukan beberapa upaya yaitu pengusulan peningkatan status Pembimas menjadi Kabid pada beberapa provinsi serta pengusulan pejabat penyelenggara pada kabupaten/ Kota berdasarkan data umat pada derah-daerah tersebut.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx juga membawahi 7 (tujuh) Perguruan Tinggi Keagamaan Xxxxxxx Xxxxxx (PTKKN) yaitu: 6 (enam) PTKKN berbentuk Institut diantaranya Institut Agama Xxxxxxx Xxxxxx (IAKN) Tarutung, IAKN Manado, IAKN Ambon, IAKN Kupang, IAKN Toraja, IAKN Palangkaraya yang dipimpin oleh rektor dan dibantu para wakil rektor terkait. Selain itu terdapat 1 (satu) Sekolah Tinggi Keagamaan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Negeri (STKPN-Sentani) yang di pimpin oleh Ketua yang dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua yang sementara berproses transformasi menjadi IAKN. Sedangkan dibidang administrasi Khususnya IAKN dipimpin oleh Seorang Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) yang dibantu oleh Kepala Bagian Adiminstrasi Umum dan Keuangan (AUK) dan Kepala Bagian Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AKK) serta didukung oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu UPT Pengembangan Bahasa, UPT Perpustakaan dan UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD); dan 2 (dua) lembaga yaitu Lembaga Penjaminan Mutu dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan seluruh proses pelaksanaan aktivitas pada IAKN diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan pada pasal 5 ayat 1 maka sebuah institusi harus memiliki kualifikasi pendidikan dosen, kualifikasi kepangkatan akademik dosen, jumlah dan jenis program studi dan/atau Fakultas, rasio jumlah dosen dan mahasiswa, kualifikasi jumlah tenaga kependidikan, sarana dan prasarana. Untuk sebuah sekolah tinggi yang akan mentransformasi menjadi Institut wajib memiliki 60 orang magister 12 doktor, dengan kualifikasi kepangkatan akademik 60 orang asisten ahli, 12 Lektor dan 6 Lektor Kepala. Rasio jumlah dosen dan mahasiswa khusus ilmu agama adalah 1: 45. Jumlah dan jenis program studi/ fakultas adalah 6 program studi, jumlah tenaga kependidikan sebanyak 45 orang.
Tabel 1. 2 Daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Institut Agama Xxxxxxx Xxxxxx dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Prostestan Negeri Tahun 2021
NO | JABATAN | IAKN TARUTUNG | IAKN PALANGKARAYA | IAKN AMBON | IAKN TORAJA | IAKN MANADO | IAKN KUPANG | STAKPN SENTANI |
1 | Kepala Biro | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - |
2 | Rektor/ Ketua | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
3 | Wakil Rektor | 3 | 2 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 |
4 | Direktur | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
5 | Wakil Direktur | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - | |
6 | Dekan | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | - |
7 | Wakil Dekan | 6 | 5 | 6 | 4 | 6 | 5 | - |
8 | Ketua Lembaga | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 1 |
9 | Sekretaris Lembaga | 2 | 2 | - | 2 | 2 | 2 | - |
10 | Kepala Satuan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - |
11 | Sekretaris Satuan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | - |
12 | Ketua Jurusan | 0 | 6 | - | 1 | - | 6 | 4 |
13 | Sekertaris Jurusan | 0 | 6 | - | - | - | 6 | 4 |
14 | Ketua Prodi | 13 | - | 12 | - | 10 | - | 1 |
15 | Sekretaris Prodi | 11 | - | 12 | - | 10 | - | - |
16 | Koordinator Prodi | 0 | 14 | - | 11 | - | 15 | - |
17 | Kepala UPT/Laboratorium | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 2 |
18 | Kepala Pusat | 6 | - | - | - | 6 | 1 | 2 |
19 | Jabatan Struktural | 6 | 4 | 5 | 5 | 4 | 5 | 3 |
20 | Dosen | 67 | 63 | 53 | 60 | 38 | 81 | 48 |
21 | JFT | 22 | 6 | 21 | 6 | 20 | 6 | 6 |
22 | JFU/Pelaksana | 14 | 18 | 16 | 15 | 8 | 3 | 27 |
Total | 164 | 140 | 141 | 121 | 121 | 147 | 103 | |
Total keseluruhan PNS IAKAN dan STAKPN 937 orang |
Sumber data: Subbag Kepegawaian 6 IAKN dan STAKPN Tahun 2021
Sebagaimana tabel di atas ketika disesuaikan dengan PMA 20 Tahun 2020 maka ke enam Institut Agama Xxxxxxx Xxxxxx dan satu Sekolah Tinggi Agama Xxxxxxx Xxxxxxxxx Negeri masih sangat membutuhkan penambahan tenaga pendidikan dan kependidikan. Jika di perhatikan dengan seksama maka akan terlihat tedapat kekurangan dosen dan tenaga kependidikan. Hal ini disebabkan dosen tidak hanya mengajar tetapi juga mendapatkan tugas tambahan untuk mengisi kekosongan struktur pada IAKN dan STAKPN. Maka rekomendasinya adalah perlu adanya penambahan dosen dan tenaga kependidikan untuk mendukung peningkatan kulitas dan sumber daya pada institut dan sekolah tinggi Keagamaan Xxxxxxx Xxxxxx di bawah binaan Ditjen Bimas Kristen.
C. ASPEK STRATEGIS ORGANISASI
Aspek strategis Ditjen Bimas Kristen dituangkan dalam Renstra Ditjen Bimas Kristen tahun 2020-2024 yang memuat enam target kinerja dan tiga belas sasaran strategis.
Enam strategi pelaksanaan kebijakan tersebut yaitu:
1. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah, dapat dicirikan dengan tercapainya sasaran strategis yaitu meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
2. Peningkatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama dalam mencapai hal tersebut, Bimas Kristen memiliki sasaran strategis sebagai berikut:
1). Meningkatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; 2). Meningkatnya keselarasan relasi agama dan budaya.
3. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan. Dalam hal ini Bimas Kristen mempunyai sasaran strategis meningkatnya pemanfaatan ekonomi keagamaan umat.
4. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan berkualitas, dapat dicirikan dengan tercapainya sasaran strategis.
Dalam mencapai hal tersebut, Bimas Kristen memiliki sasaran strategis sebagai berikut:
1). Meningkatnya kualitas pembelajaran dan pengajaran; 2). Meningkatnya kualitas pemerataan akses pendidikan; 3). Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pendidik; 4). Meningkatnya kualitas penjaminan mutu pendidikan;
5). Meningkatnya kualitas pendidikan tata kelola pendidikan; 6). Meningkatnya kualitas mental/karakter siswa.
5. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif, dapat dicirikan dengan tercapainya sasaran strategis.
Dalam mencapai hal tersebut, Bimas Kristen memiliki sasaran strategis sebagai berikut:
1). Meningkatnya kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi; 2). Menguatnya pendidikan tinggi yang berkualitas.
6. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsive. Dalam hal ini Bimas Kristen mempunyai capaian target meningkatnya kualitas tata kelola kepemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
D. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN KINERJA
Laporan Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I: Pendahuluan
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issues) yang sedang dihadapi organisasi.
BAB II: Perencanaan Kinerja
Pada bab ini diuraikan perjanjian kinerja dan alokasi anggaran tahun 2021.
Bab III: Akuntabilitas Kinerja
A. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap sasaran kinerja Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi dan Kinerja Lainnya.
B. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk dalam rangka mewujudkan mendukung kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.
Bab IV : Penutup
Pada bab ini diuraikan kesimpulan umum atas capaian kinerja organisasi, hambatan dan kendala dalam pencapaian kinerja serta upaya yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
13
A. IKHTISAR RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024
Sesuai dengan PMA Nomor 42 Tahun 2016, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen sebagai unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
c. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
x. Xxlaksanaan administrasi direktorat jenderal dan;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas haruslah juga diselaraskan dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 yang hulunya bersumber pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Agama 2020-2024 termaktub 6 (enam) tujuan Kementerian Agama sebagai berikut:
a. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial;
b. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
c. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan;
d. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas;
e. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif; dan
f. Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disiapkan langkah dan 13 (tiga belas) sasaran strategis yang terukur dengan rincian sebagai berikut:
1. Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2. Meningkatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. Meningkatnya keselarasan relasi agama dan budaya;
4. Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama;
5. Meningkatnya pemanfaatan ekonomi keagamaan umat;
6. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan pengajaran;
7. Meningkatnya kualitas pemerataan akses pendidikan;
8. Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pendidik;
9. Meningkatnya kualitas penjaminan mutu pendidikan;
10. Meningkatnya kualitas mental/ karakter siswa;
11. Menguatnya pendidikan tinggi yang berkualitas;
12. Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel; dan
13. Meningkatnya kualitas penelitian pengembangan dan kebijakan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen ikut ambil bagian sebagai penanggung jawab dalam 11 (sebelas) sasaran strategis tersebut, diantaranya adalah:
1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2. Peningkatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. Peningkatan keselarasan relasi agama dan budaya;
4. Peningkatan pemanfaatan ekonomi keagamaan umat;
5. Peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran;
6. Peningkatan kualitas pemerataan akses pendidikan;
7. Peningkatan pengelolaan dan penempatan pendidik;
8. Peningkatan kualitas penjaminan mutu pendidikan;
9. Peningkatan kualitas mental/ karakter siswa;
10. Penguatan pendidikan tinggi yang berkualitas; dan
11. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Untuk dapat menjawab tantangan dan memenuhi target/ sasaran-sasaran strategis tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen memiliki kiat atau cara yang diterjemahkan dalam bentuk kebijakan dan strategi sebagai berikut:
a. Peningkatan kualitas pemahaman umat beragama dan pengamalan ajaran beragama.
Dalam setiap kesempatan Bimas Kristen selalu menekankan pentingnya pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh/ Penyiar Agama Kristen karena mereka adalah suluh/ penerang bagi Umat agar melalui mereka tersampaikan pesan-pesan yang baik, bermakna dan kontemplatif sehingga umat memiliki pemahaman yang benar tentang nilai-nilai Kekristenan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
b. Peningkatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
Upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama antara lain, peningkatan peran penyuluh agama dan lembaga keagamaan, penguatan literasi terkait wacana nilai-nilai keagamaan yang moderat, inklusif dan
toleran, pelibatan unsur-unsur masyarakat lintas agama, suku dan ras dalam bentuk dialog tentang kerukunan umat beragama, mensosialisasikan peran rumah ibadah sebagai corong moderasi beragama, dan sebagainya.
c. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka sudah menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Bimas Kristen untuk memberikan pelayanan keagamaan dalam bentuk digital, informative dan accessable. Saat ini proses tersebut sedang dan masih berjalan meskipun belum optimal/ sempurna. Langkah-langkah lain diantaranya adalah, pengembangan layanan keagamaan terpadu satu pintu pusat dan daerah, penyediaan dan distribusi kitab suci yang tepat sasaran dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana layanan peribadatan serta meningkatkan mutu layanan.
d. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Upaya-upaya tersebut di atas dapat diwujudkan antara lain, melalui meningkatkan pemerataan akses pendidikan, kualitas pembelajaran dan pengajaran, pengelolaan dan penempatan pendidik yang tepat, pembangunan kualitas mental/ karakter siswa, penataan tata kelola pendidikan serta penjaminan mutu pendidikan.
e. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif.
Untuk mencapai hal tersebut di atas, Bimas Kristen berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi serta menciptakan pendidikan tinggi yang berkualitas. Pastinya melalui peningkatan kualitas kurikulum keagamaan dan vokasi siap kerja, sarana dan prasarana lembaga pendidikan serta menghadirkan pengajar yang mumpuni dan handal.
f. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan reponsif.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diantaranya adalah Bimas Kristen melalui kegiatan pojok Reformasi Birokrasi (RB), Bimas Kristen mensosialisasikan dan berupaya mentransfer nilai-nilai budaya birokrasi yang bersih, displin, melayani, dan responsive terhadap perkembangan zaman. Xxxxx Xxxxxxx juga melakukan peninjauan kembali serta peningkatan koordinasi untuk harmonisasi, sinkronisasi produk-produk hukum.
B. IKHTISAR PERJANJIAN KINERJA 2021
Perjanjian Kinerja adalah dokumen/ lembar yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian kinerja Direktorat Jenderal Xxxxx Xxxxxxx dapat disajikan dalam tabel berikut ini:
Tabel 2. 1 Perjanjian Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya kualitas bimbingan dan penyuluhan agama Kristen | a. Rasio penyuluh agama dengan kelompok sasaran yang mendapatkan bimbingan agama Kristen | 1:3 |
b. Persentase frekuensi penyuluhan agama kepada kelompok sasaran yang memenuhi standar minimal | 34,52 | ||
2 | Meningkatnya instensitas penyelesaian konflik intra umat beragama Kristen melalui pendekatan moderasi beragama | Persentase kasus konflik intra umat beragama yang diselesaikan | 5,00 |
3 | Meningkatnya kualitas pembinaan moderasi beragama | Tingkat moderasi beragama kelompok sasaran penyuluhan agama | 80,00 |
4 | Menurunnya aksi konfrontatif terhadap tradisi dan ritual budaya dengan mengatasnamakan agama | Persentase kasus konflik budaya dan agama yang diselesaikan | 5,00 |
5 | Meningkatnya kualitas layanan administrasi dan literatur keagamaan | a. Persentase layanan administrasi keagamaan secara digital | 20,00 |
b. Persentase kitab suci dan buku keagamaan terdistribusi sesuai dengan sasaran | 100,00 |
6 | Meningkatnya kualitas penerimaan sumbangan keagamaan Kristen | Persentase partisipasi umat beragama dalam sumbangan keagamaan Kristen | 30,00 |
7 | Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif moderat | a. Rerata Nilai UASBN SDTK/ SMPTK/SMAK/SMTK yang bermuatan moderasi beragama | 70,00 |
b. Rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada OTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama | 80,00 | ||
8 | Meningkatnya kualitas asesmen dan kemampuan berpikir siswa | a. Rerata nilai asesmen kompetensi minimum dalam bidang literasi dan numerasi | Literasi: 40,32 |
Numerasi: 39,03 | |||
b. Rerata nilai asesmen siswa dalam kemampuan berpikir di bidang membaca, matematika, sains dalam PISA | NA | ||
9 | Meningkatnya kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan | a. Persentase guru bersertifikat pendidik | 48,00 |
b. Persentase dosen bersertifikat | 50,00 | ||
c. Persentase dosen berkualifikasi S3 | 35,00 | ||
10 | Meningkatnya partisipasi peserta didik pada satuan pendidikan | a. Persentase peningkatan siswa pada SDTK | 48,00 |
b. Persentase peningkatan siswa pada SMPTK | 50,00 | ||
c. Persentase peningkatan siswa pada SMAK/SMTK | 60,00 |
d. persentase peningkatan mahasiswa pada PTK | 80,00 | ||
11 | Meningkatnya jumlah guru yang memnuhi SNP | Persentase provinsi yang jumlah gurunya memenuhi SNP per jenjang | 45,00 |
12 | Meningkatnya kualitas standar dan sistem penjaminan muti pendidikan | a. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang memenuhi SNP | 65,00 |
b. Persentase prodi yang terakreditasi A/ Unggul | 10,00 | ||
c. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan | 35,00 | ||
d. Persentase PTK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan | 45,00 | ||
13 | Menguatnya pendidikan karakter siswa | Persentase siswa yang memperoleh nilai karakter minimal baik | 80,00 |
14 | Meningkatnya kualitas PTK yang bereputasi internasional | a. Persentase PTK yang memperoleh peringkat reputasi internasional | 18,00 |
b. Persentase peningkatan mahasiswa asing di PTK | 1,00 |
15 | Meningkatnya kualitas lulusan PTK yang diterima di dunia kerja | a. Persentase PTK yang bekerjasama dengan dunia kerja/ industri dalam seleksi dan penempatan lulusan | 55,00 |
b Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK a). S1 | 2,65 | ||
b). S2 | 3,20 | ||
c). S3 | 3,40 | ||
x. Xxxxxx masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan | 6,00 | ||
16 | Meningkatnya kualitas pemanfaatan penelitian | Persentase jurnal ilmiah terakreditasi nasional | 50,00 |
17 | Meningkatnya tata kelola organisasi Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen yang efektif dan akuntabel | a. Persentase tindak lanjut hasil pemerikasaan (TLHP) yang diselesaikan | 90,00 |
b. Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) | 83,00 | ||
c. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) | 77,98 | ||
d. Nilai Maturitas SPIP | 3,25 | ||
e. Indeks Profesionalitas ASN | 60,00 |
C. ANGGARAN DITJEN BIMAS KRISTEN 2021
Untuk mewujudkan kinerja tersebut, Ditjen Bimas Kristen mendapat dukungan anggaran dari APBN sampai dengan akhir tahun 2021 sebesar Rp.1.844.931.571.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang digunakan untuk melaksanakan 5 program Bimbingan Masyarakat Kristen dan 6 Kegiatan Ditjen Bimas Kristen. Uraiannya sebagai berikut:
Tabel 2. 2 Anggaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Tahun 2020
No | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) |
1 | Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama/ Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Kristen | 176,605,128,000 |
2 | Program PAUD dan Wajar 12 Tahun Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Kristen | 41,702,932,000 |
3 | Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran/ Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Kristen | 58,306,420,000 |
4 | Program Pendidikan Tinggi/ Peningkatan Akses Mutu Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Kristen | 218,119,441,000 |
Dukungan Manajemen/ | 75,776,541,000 | |
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya | ||
5 | Bimas Kristen | 1,274,421,109,000 |
Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas | ||
Kristen | ||
TOTAL | 1,844,931,571,000 |
Sumber: Direktorat Jenderal Xxxxx Xxxxxxx, 2021
Anggaran tersebut mengalami kenaikan pagu anggaran dari tahun sebelumnya. Pada Tabel menunjukan bahwa anggaran terbesar terdapat pada Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Kristen sebesar Rp1.274.421.109.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta seratus sembilan rupiah) dan anggaran terendah terdapat pada Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Kristen sebesar Rp 00.000.000.000 (delapan puluh delapan milyar delapan ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
22
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Untuk mengukur tingkat pencapaian target indikator kinerja dari sasaran strategis yang tercantum dalam perjanjian kinerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2020 dilakukan dengan membandingkan target kinerja dengan realisasi kinerja. Pencapaian target kinerja tersebut merupakan informasi kinerja yang terukur yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen kepada Menteri Agama sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kinerja yang didukung dengan anggaran. Selain itu pencapaian tersebut merupakan bentuk evaluasi untuk upaya perbaikan yang berkesinambungan.
Perhitungan pencapaian kinerja yang membandingkan antara target kinerja dan capaian diformulasikan sebagai berikut:
Indeks Capaian IKU = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐾𝑖𝑛𝑒𝑟j𝑎 × 100%
𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑖𝑛𝑒𝑟j𝑎
Perhitungan pencapaian indikator kinerja menggunakan asumsi: Jika semakin tinggi realisasi, menunjukan pencapaian kinerja yang semakin baik, atau sebaliknya realisasi makin rendah pencapaian kinerja semakin rendah. Sedangkan kriteria pengukuran kinerja adalah:
Tabel 3. 1 Kategori Hasil Pengukuran Capaian Kinerja
No | Kategori | Rentang Nilai | Kode |
1. | Sangat Baik | >100 | Biru |
2. | Baik | 80–100 | Hijau |
3. | Cukup | 50–79 | Kuning |
4. | Kurang | <50 | Merah |
Berikut hasil capaian kinerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen:
Tabel 3. 2 CAPAIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN TAHUN 2020
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target | Capaian | % |
1 | Meningkatnya kualitas bimbingan dan penyuluhan agama Kristen | a. Rasio penyuluh agama dengan kelompok sasaran yang mendapatkan bimbingan agama Kristen | 1:3 | 1:3 | 100 |
b. Persentase frekuensi penyuluhan agama kepada kelompok sasaran yang memenuhi standar minimal | 34,52 | 45,91 | 120 | ||
2 | Meningkatnya instensitas penyelesaian konflik intra umat beragama Kristen melalui pendekatan moderasi beragama | Persentase kasus konflik intra umat beragama yang diselesaikan | 5,00 | 5,00 | 100 |
3 | Meningkatnya kualitas pembinaan moderasi beragama | Tingkat moderasi beragama kelompok sasaran penyuluhan agama | 80,00 | 72,00 | 90 |
4 | Menurunnya aksi konfrontatif terhadap tradisi dan ritual budaya dengan mengatasnamakan agama | Persentase kasus konflik budaya dan agama yang diselesaikan | 5,00 | 5,00 | 100 |
5 | Meningkatnya kualitas layanan administrasi dan literatur keagamaan | a. Persentase layanan administrasi keagamaan secara digital | 20,00 | 20,00 | 100 |
b. Persentase kitab suci dan buku keagamaan terdistribusi sesuai dengan sasaran | 100,00 | 100,00 | 100 | ||
6 | Meningkatnya kualitas penerimaan sumbangan keagamaan Kristen | Persentase partisipasi umat beragama dalam sumbangan keagamaan Kristen | 30,00 | 30,00 | 100 |
7 | Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif moderat | a. Rerata Nilai UASBN SDTK/ SMPTK/SMAK/SMTK yang bermuatan moderasi beragama | 70,00 | 80,00 | 114,29 |
b. Rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada OTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama | 80,00 | 80,00 | 100,00 | ||
8 | Meningkatnya kualitas asesmen dan kemampuan berpikir siswa | a. Rerata nilai asesmen kompetensi minimum dalam bidang literasi dan numerasi | Literasi: 403,24 | Literasi: 322,60 | 80 |
Numerasi: 390,32 | Numerasi: 312,00 | ||||
b. Rerata nilai asesmen siswa dalam kemampuan berpikir di bidang membaca, matematika, sains dalam PISA | Membaca: 403,24 | Membaca: 322,60 | 80 |
Matematika: 390,32 | Matematika: 312,00 | ||||
Sains: 392,00 | Sains: 313,60 | ||||
9 | Meningkatnya kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan | a. Persentase guru bersertifikat pendidik | 48,00 | 41,06 | 85,54 |
b. Persentase dosen bersertifikat | 50,00 | 66,21 | 120 | ||
c. Persentase dosen berkualifikasi S3 | 35,00 | 35,00 | 100 | ||
10 | Meningkatnya partisipasi peserta didik pada satuan pendidikan | a. Persentase peningkatan siswa pada SDTK | 48,00 | 48,00 | 100 |
b. Persentase peningkatan siswa pada SMPTK | 50,00 | 50,00 | 100 | ||
c. Persentase peningkatan siswa pada SMAK/SMTK | 60,00 | 60,00 | 100 | ||
d. Persentase peningkatan mahasiswa pada PTK | 80,00 | 80,00 | 100 | ||
11 | Meningkatnya jumlah guru yang memnuhi SNP | Persentase provinsi yang jumlah gurunya memenuhi SNP per jenjang | 45,00 | 45,00 | 100 |
12 | Meningkatnya kualitas standar dan sistem penjaminan mutu pendidikan | a. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang memenuhi SNP | 65,00 | 65,00 | 100 |
b. Persentase prodi yang terakreditasi A/ Unggul | 10,00 | 9,00 | 90 | ||
c. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan | 35,00 | 58,33 | 120 | ||
d. Persentase PTK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan | 45,00 | 45,00 | 100 | ||
13 | Menguatnya pendidikan karakter siswa | Persentase siswa yang memperoleh nilai karakter minimal baik | 80,00 | 100 | 120 |
14 | Meningkatnya kualitas PTK yang bereputasi internasional | a. Persentase PTK yang memperoleh peringkat reputasi internasional | 18,00 | 15,00 | 83,33 |
b. Persentase peningkatan mahasiswa asing di PTK | 1,00 | 5,00 | 120 |
15 | Meningkatnya kualitas lulusan PTK yang diterima di dunia kerja | a. Persentase PTK yang bekerjasama dengan dunia kerja/ industri dalam seleksi dan penempatan lulusan | 55,00 | 55,00 | 100 |
b Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK a). S1 | 2,65 | 2,85 | 107,55 | ||
b). S2 | 3,20 | 3,00 | 93,75 | ||
c). S3 | 3,40 | 3,20 | 94,12 | ||
x. Xxxxxx masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan | 6,00 | 6,00 | 100 | ||
16 | Meningkatnya kualitas pemanfaatan penelitian | Persentase jurnal ilmiah terakreditasi nasional | 50,00 | 40,66 | 81,32 |
17 | Meningkatnya tata kelola organisasi Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen yang efektif dan akuntabel | a. Persentase tindak lanjut hasil pemerikasaan (TLHP) yang diselesaikan | 90,00 | 84,88 | 94,31 |
b. Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) | 83,00 | 77,62 | 93,52 | ||
c. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) | 77,98 | 78,70 | 100,92 | ||
d. Nilai Maturitas SPIP | 3,25 | 3,00 | 92,31 | ||
e. Indeks Profesionalitas ASN | 60,00 | 72,00 | 120 | ||
RATA-RATA | 100,03 |
Berikut penjelasan dari capaian kinerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang diukur dari pencapaian IKU pada masing-masing sasaran:
1. Sasaran Program 1: Meningkatnya kualitas bimbingan dan penyuluhan agama Kristen
a. Rasio penyuluh agama dengan kelompok sasaran yang mendapatkan bimbingan agama Kristen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Xxxxxxx Xxxxx 458 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyuluh Agama Non PNS, dalam rangka penyuluhan seorang penyuluh agama paling sedikit melayani 10 orang dalam 1 (satu) kelompok binaan dan setiap penyuluh agama membawahi paling sedikit 2 (dua) kelompok binaan.
Tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen menetapkan target Rasio penyuluh agama dengan kelompok sasaran yang mendapatkan bimbingan agama Kristen sebesar 1:3 dan tercapai sesuai target. Jumlah penyuluh agama tahun 2021 sebanyak 9.270 orang
yang terdiri dari 9.000 orang penyuluh non PNS dan 270 orang penyuluh PNS. Dengan jumlah umat Kristen sebanyak 20.224.247 orang yang dikelompokkan dalam
37.080 kelompok binaan, maka dalam mencapai target kinerja tahun 2021, 1 (satu) orang penyuluh agama melakukan tugas bimbingan kepada 320 orang dengan harapan masyarakat mendapatkan bimbingan keagamaan secara maksimal.
b. Persentase frekuensi penyuluhan agama kepada kelompok sasaran yang memenuhi standar minimal.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Xxxxxxx Xxxxx 458 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyuluh Agama Non PNS, penyuluh agama dalam melaksanakan tugas bimbingan agama dan penyuluhan pembangunan serta melakukan konsultasi, melaksanakan pembinaan paling sedikit dua kali dalam seminggu atau 104 kali selama satu tahun. Target dalam perjanjian kinerja 2021 dan Renstra 2020-2024 terkait frekuensi penyuluhan agama kepada kelompok sasaran yang memenuhi standar minimal yang dilakukan oleh 1 (satu) orang penyuluh agama, ditetapkan sebesar 34,52 persen atau 36 kali dalam setahun. Target ini tercapai sebesar 120 persen atau 45,91 persen yaitu sebanyak 48 kali dalam setahun. Capaian kinerja ini meningkat sebesar 23,99 persen dari tahun sebelumnya.
Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, namun terjadi peningkatan kinerja penyuluh agama tahun 2021. Peningkatan kinerja ini merupakan upaya para penyuluh dalam menjangkau umat yang dilakukan melalui metode dan media penyuluhan yang berbasis online.
2. Sasaran Program 2: Meningkatnya instensitas penyelesaian konflik intra umat beragama Kristen melalui pendekatan moderasi beragama
Dalam kehidupan beragama Kristen tidak lepas dari adanya konflik internal. Konflik intra umat ini salah satunya disebabkan oleh adanya konflik kepentingan, perbedaan pendapat, kebutuhan dan perbedaan paham dan tujuan. Ditjen Bimas Xxxxxxx xxxxx dan terpanggil untuk memberi jawab dalam mewujudkan perannya sebagai mediator dalam penyelesaian konflik intra umat beragama Kristen.
Tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen menetapkan target penyelesaian kasus konflik intra umat beragama pada Perjanjian Kinerja 2021 dan Renstra 2020-2024 sebesar 5 persen dan terealisasi sesuai target. Terdapat 20 konflik intra umat beragama yang terjadi pada tahun 2021, namun yang diselesaikan sebanyak 5 persen atau 1 konflik. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak yang bertikai belum menemukan titik temu kesepakatan walaupun telah dilakukan mediasi.
3. Sasaran Program 3: Meningkatnya kualitas pembinaan moderasi beragama tingkat moderasi kelompok sasaran penyuluh agama
Indonesia adalah negara dengan keragaman etnis, suku, budaya, bahasa, dan agama. Selain enam agama yang paling banyak dipeluk oleh masyarakat, ada ratusan bahkan ribuan suku, bahasa dan aksara daerah, serta kepercayaan lokal di Indonesia. Dengan kenyataan tersebut seringkali muncul gesekan karena keberagaman pendapat, pandangan, keyakinan, dan kepentingan masing-masing, termasuk dalam beragama.
Moderasi beragama merupakan usaha yang merujuk pada sikap mengurangi kekerasan atau menghindari keekstreman dalam praktik agama. Komitmen utama moderasi beragama terhadap toleransi menjadikannya sebagai cara terbaik untuk menghadapi radikalisme agama yang mengancam kehidupan beragama itu sendiri yang mempengaruhi kehidupan persatuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, pembinaan moderasi beragama kepada penyuluh wajib dilakukan guna memberikan pembinaan yang benar kepada umat Kristen agar dapat bersikap moderat terhadap perbedaan yang ada.
Kualitas pembinaan bagi penyuluh di Ditjen Bimas Kristen pada tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berhasil mencapai target sebesar 114.29%. Berdasarkan perolehan data, persentase penyuluh yang mendapatkan pembinaan terkait moderasi beragama pada tahun 2021 adalah sebesar 90.00%.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 menyebutkan target Ditjen Bimas Kristen pada tahun 2021 mencapai 80.00, namun realisasinya hanya dapat mencapai 72.00. Diklat atau pembinaan moderasi beragama bagi penyuluh di tahun 2021 tidak dapat maksimal karena sebagian besar dana di realokasi untuk kebutuhan pembayaran honor penyuluh non-PNS. 270 orang penyuluh PNS telah mengikuti diklat atau pembinaan moderasi beragama, sedangkan bagi penyuluh non- PNS belum seluruhnya mendapatkan diklat/pembinaan moderasi beragama.
4. Sasaran Program 4: Menurunnya aksi konfrontatif terhadap tradisi dan ritual budaya dengan mengatasnamakan agama
Pada tahun 2020 tidak ada laporan mengenai konflik terkait aksi konfrontatif terhadap tradisi dan ritual budaya dengan mengatasnamakan agama kepada Ditjen Bimas Kristen. Sampai di penghujung tahun 2021 pun, Ditjen Bimas Kristen tidak menerima laporan terkait masalah tersebut. Untuk itu, pencapaian indikator ini mencapai persentase 100,00%.
Ditjen Bimas Kristen turut berpartisipasi dalam meningkatkan kerukunan dan pelestarian tradisi serta ritual budaya yang mengatasnamakan agama melalui program PESPARAWI. PESPARAWI merupakan Pesta Paduan Suara Gerejawi yang diadakan setiap dua tahun sekali secara Nasional dengan peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, para peserta turut memeriahkan dengan membawa tradisi dan budaya dari daerah masing-masing, seperti menggunakan baju adat daerah, penggunaan bahasa ibu dari wilayah masing-masing dalam kegiatan sehari-hari, dan sebagainya. Meskipun demikian, para peserta yang bertemu dalam satu kegiatan tersebut memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap perbedaan yang ada dan saling menghargai satu sama lain.
Gambar 3. 1 Pesparawi Nasional XII 2018 di Pontianak
5. Sasaran Program 5 : Meningkatnya kualitas layanan administrasi dan literatur keagamaan
a. Persentase layanan administrasi keagamaan secara digital
Pembangunan layanan berbasis digital menjadi sebuah tuntutan dalam pemberian pelayanan administrasi keagamaan. Salah satu upaya untuk menjawab tuntutan tersebut, Ditjen Bimas Kristen mengembangkan beberapa aplikasi seperti Sistem Informasi Data Kristen (SINDAK), elektronik Penyuluh Agama Kristen (e- PAKris), Sistem Informasi Data Perizinan (SINDI) dan Direktori Digital Lembaga Keagamaan Kristen.
Ditjen Bimas Kristen menetapkan target perjanjian kinerja Tahun 2021 dan Renstra 2020-2024 terkait layanan administrasi keagamaan secara digital sebesar 20 persen yang terealisasi sesuai target, yaitu dari 3 (tiga) layanan administrasi keagamaan yang direncanakan akan digitalisasi pada tahun 2021, seluruhnya berhasil dibangun dan dikembangkan sehingga capaian kinerjanya menjadi 100 persen. Berdasarkan perbandingan capaian kinerja tahun 2020 dengan 2021 terdapat peningkatan capaian kinerja sebesar 25 persen. Peningkatan tersebut bisa tercapai melalui pengembangan aplikasi Direktori Digital Lembaga Keagamaan Kristen, pelatihan dan sosialisasi Aplikasi SINDI dan E-Pakris kepada tenaga penyuluh Non-PNS di beberapa wilayah Indonesia.
b. Persentase kitab suci dan buku keagamaan terdistribusi sesuai dengan sasaran
Distribusi alkitab dan buku keagamaan yang tepat sasaran merupakan salah satu bagian penting dalam peningkatan kualitas iman umat Kristen. Oleh karena itu, Ditjen Bimas Kristen sebagai perwakilan pemerintah dalam hal pembinaan umat Kristen, berupaya memfasilitasi pendistribusian kitab suci dan buku keagamaan.
Untuk menjalankan peran ini, Ditjen Xxxxx Xxxxxxx telah menetapkan target kinerja melalui perjanjian kinerja 2020 dan Renstra 2020-2024 sebesar 100 persen, yang terealisasi sesuai target. Distribusi kitab suci dan buku keagamaan Kristen yang didistribusikan pada tahun 2021 sebanyak 11.200 eksemplar. Jika dibandingkan
dengan capaian kinerja dari tahun 2020, capaian kinerja tahun 2021 sama yaitu sebesar 100 persen. Pengadaan Kitab suci dan buku keagamaan telah direncanakan dan ditetapkan sejak awal melalui aplikasi SIRUP (Sistim Rencana Umum Pengadaan), sehingga pengadaan dan pendistribusiannya terlaksana dengan baik. Pengadaan dan distribusi kitab suci dan buku keagamaan selanjutnya dapat ditingkatkan kualitasnya melalui digitalisasi kitab suci sehingga dapat menjangkau umat Kristen secara lebih luas.
6. Sasaran Program 6: Meningkatnya kualitas penerimaan sumbangan keagamaan Kristen
Persentase partisipasi umat beragama dalam sumbangan keagamaan Kristen
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-11/PJ/2018 menjelaskan bahwa sumbangan keagamaan merupakan sumbangan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan yang disahkan oleh pemerintah. Dalam upayanya mengumpulkan sumbangan keagamaan, Ditjen Bimas Kristen telah membentuk lembaga penerima sumbangan yaitu LEMSAKTI (Lembaga Sumbangan Agama Xxxxxxx Xxxxxxxxx), YASKI (Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Xxxxxxx Xxxxxxxxx) dan Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa (KARSA) melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen yang didaftarkan ke Kementerian Keuangan. Dengan terbitnya SK tersebut, Ditjen Bimas Kristen telah melakukan upaya mendorong partisipasi umat beragama dalam sumbangan keagamaan Kristen, sehingga capaian kinerja indikator ini tercapai 100 persen.
7. Sasaran Program 7: Menguatnya Sistem Pendidikan Yang Berprespektif Moderat
a. Penguatan Moderasi Beragama pada masyarakat Indonesia merupakan program strategis Kementerian Agama mengingat kondisi kemajemukan bangsa Indonesia yang tinggi.
Upaya untuk merajut dan meningkatkan penerapan nilai-nilai Moderasi Beragama terus dilaksanakan dalam berbagai sektor termasuk bidang pendidikan. Program ini juga merupakan salah satu kegiatan penting yang telah dimuat dalam sistem pendidikan pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) pada SDTK, SMPTK, SMTK dan SMAK melalui Kurikulum yang bermuatan Moderasi Beragama secara khusus pada Mata Pelajaran Keagamaan pada struktur kurikulum.
Salah satu indikator capaian penerapan kurikulum bermuatan Moderasi Beragama dapat dilihat melalui nilai rerata Ujian Sekolah (US) pada mata pelajaran bermuatan Moderasi Beragama. Ditjen Bimas Kristen belum secara khusus mengatur kurikulum moderasi beragama sebagai mata pelajaran, namun materi moderasi beragama dimuat dalam mata pelajaran pendidikan karakter Kristen pada pendidikan tingkat dasar dan pada mata pelajaran keagamaan Xxxxxxx xxxxxxxxxx tingkat menengah.
Pada tahun 2021 Ditjen Bimas Kristen membuat target indikator kinerja ini, baik target tahunan yang dimuat dalam perjanjian kinerja Dirjen Bimas Kristen tahun
2021 maupun target lima tahunan yang dimuat pada Renstra 2020-2024, nilai rerata Ujian Sekolah pada SPKK sebesar 70. Dari hasil pelaksanaan Ujian Sekolah pada tahun 2021 diperoleh nilai rerata Ujian Sekolah sebesar 80, dimana pencapaian ini lebih tinggi dari nilai yang ditargetkan dengan persentase capaian sebesar 114,29%. Pencapaian target ini mengalami peningkatan sebesar 6% apabila dibandingkan dengan sasaran program dan indikator kinerja yang serupa pada tahun 2020 (rerata nilai 75).
Peningkatan capaian kinerja Ditjen Bimas Xxxxxxx xxxxxxx pelaksanaan Kurikulum Muatan Moderasi Beragama ini sejalan dan memiliki nilai yang equivalen dengan Pencapaian Kinerja pada Renstra Kementerian Agama tahun 2021. Berdasarkan data pada Renstra Kemenag RI pada Lampiran III Tentang Matriks Kinerja dan Pendanaan 5 (lima) Program tentang Sasaran Program (SP.9.7) yaitu Sasaran Menguatnya Sistem Pendidikan Berperspetif Moderat dimana Nilai Rerata UASBN/UMBN atau Ujian Satuan Pendidikan yang bermuatan Moderasi Beragama yang ditargetkan pada tahun 2021 adalah 70. Jika dibandingkan dengan nilai capaian Ditjen Bimas Kristen pada sasaran program yang sama (nilai 80), maka persentase capaiannya adalah 99%.
Pada dasarnya Ditjen Xxxxx Xxxxxxx telah berhasil meningkatkan capaian kinerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun faktor-faktor penunjang keberhasilan ini dikarenakan upaya-upaya dari Ditjen Bimas Kristen melalui Subdit Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melaksanakan sosialisasi tentang Penguatan Kurikulum yang bermuatan Moderasi Beragama pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SDTK, SMPTK, SMTK dan SMAK). Partisipasi Tenaga Pendidik dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran di kelas juga memiliki peranan penting sehingga terjadi peningkatan kompetensi yang menghasilkan siswa yang memiliki jiwa moderat.
Grafik 3. 1 Rerata Nilai UASBN SDTK/ SMPTK/ SMAK/ SMTK yang Bermuatan Moderasi Beragama
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10
70
70
75
80
70
70
TARGET REALXXXXX XXXXXXX
2020 2021
Grafik di atas menjelaskan bahwa terjadi peningkatan nilai UASBN SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK pada mata pelajaran yang bermuatan moderasi beragama dibandingkan tahun sebelumnya.
b. Rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada PTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama
Moderasi beragama merupakan suatu proses untuk memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang agar terhindar dari perilaku ekstrim atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya. Xxxxxxxx juga dalam mengajarkan mata kuliah pendidikan agama Kristen di PTK/PTU seorang dosen harus mempunyai cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multicultural seperti Indonesia, karena hanya dengan cara itulah keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Dengan melakukan hal ini maka mahasiswa sebagai penerima pengajaran pendidikan agama Kristen yang bermuatan moderasi beragama maka nilai yang diperoleh tentunya akan lebih bagus.
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase Rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada PTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama ditargetkan sebesar 80 persen dan terealisasi sesuai target.
8. Sasaran Program 8: Meningkatnya kualitas asesmen dan kemampuan berpikir siswa
a. Rerata nilai asesmen kompetensi minimum dalam bidang literasi dan numerasi
Assessmen Kompetensi Minimun (AKM) merupakan salah satu program pemerintah secara nasional yang juga diterapkan pada SDTK, SMPTK, SMTK dan SMAK. Asesmen Kompetensi Minimum adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua siswa untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM yakni literasi membaca dan numerasi. Baik pada literasi maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.
AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh siswa pada sekolah keagamaan Kristen menggunakan kompetensi literasi dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaaan konten. Literasi didefenisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia.
Sasaran Program terkait hal ini adalah meningkatnya kualitas asesmen dan kemampuan berpikir siswa dengan indikator sasaran rerata nilai AKM. Pada tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen membuat target rerata nilai Literasi sebesar 403,24 dan Numerasi sebesar 390,32. Adapun capaian target nilai rerata setelah AKM dilaksanakan adalah nilai rerata Literasi sebesar 323,60 sedangkan Numerasi sebesar 312,0. Berdasarkan data tersebut, persentase capaian pada program Literasi dan Numerasi ini adalah sebesar 80% dengan kategori nilai baik. Meskipun capaian kinerja pada tahun 2021 belum bisa mencapai tingkat maksimal, namun apabila dibandingkan dengan capaian kinerja pada tahun 2020 dimana rerata nilai Literasi adalah 300,5 dan Numerasi adalah 257,62, maka ada peningkatan nilai sebesar 26,1 pada Literasi dan 54,38 pada numerasi.
Capaian kinerja Ditjen Bimas Xxxxxxx xxxxxxx asesmen dan kemampuan berpikir siswa ini juga belum bisa mencapai rerata nilai maksimal dimana pada tahun 2021, rerata nilai yang ditargetkan dalam Renstra Kemenag sama dengan target yang ada dalam Perjanjian Kinerja Dirjen Bimas Kristen tahun 2021 dengan nilai 403,24 untuk Literasi dan 390,32 untuk Numerasi. Apabila ditinjau dari persentase capaian, maka tingkat persentase capaian kinerja program Ditjen Bimas Kristen ini dibandingkan dengan target yang tercantum dalam Renstra adalah 80% dengan kategori nilai baik.
Keberhasilan dalam memperoleh nilai AKM yang baik tidak terlepas dari Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam kelas. Kualitas pembelajaran harus ditingkatkan sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku. Untuk dapat menunjang peningkatan capaian rerata nilai AKM ini, maka diperlukan dukungan terhadap kualitas pembelajaran melalui pembinaan dan peningkatan kompetensi yang dilakukan terhadap satuan pendidikan maupuan Tenaga Pendidik/Kependidikan.
Grafik 3. 2 Rerata Nilai Asesmen Kompetensi Minimum Dalam Bidang Literasi dan Numerasi
450
400
350
300
250
200
150
100
50
0
390,32
390,32
403,24 403,24
381,6
388,1
401,2 400,12
312
323,6
300,5
257,62
NUMERASI TAHUN 2021 LITERASI TAHUN 2021 NUMERASI TAHUN 2020 LITERASI TAHUN 2020
TARGET REALXXXXX XXXXXXX
b. Rerata nilai asesmen siswa dalam kemampuan berpikir di bidang membaca,matematika, sains dalam PISA (Programme for International Student Assessment)
PISA adalah suatu studi internasional di bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang merupakan organisasi internasional bidang kerja sama dan pembangunan ekonomi. PISA bertujuan untuk mendorong negara-negara saling belajar satu sama lain mengenai sistem pendidikan sehingga mampu membangun sistem persekolahan yang lebih baik dan inklusif secara efektif. Indonesia ikut serta dalam pelaksanaan PISA yang diselenggarakan pada tahun 2018 dan berada pada peringkat 62 dari 70 negara dengan posisi berada di bawah beberapa negara seperti Thailand, Malaysia dan Singapura.
Pada tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen tahun 2021 membuat target Rerata nilai asesmen kompetensi minimum dalam kemampuan berpikir di bidang membaca sebesar 403,24, matematika sebesar 390,32, sains sebesar 392,0 dalam PISA. Besaran nilai ini juga sama dengan target rerata nilai yang ada pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024. Adapun yang menjadi capaian kinerja terkait rerata nilai ini pada tahun 2021 adalah membaca: 322,6, matematika: 312 dan sains: 313,6 dengan persentase capaian sebesar 80%. Sedangkan pada tahun 2020 tidak diselenggarakan PISA mengingat program ini dilaksanakan sekali dalam tiga tahun.
Sama halnya dengan AKM, keberhasilan PISA ini bergantung pada kualitas pembelajaran yang diselenggarakan di kelas.
Grafik 3. 3 Rerata Nilai Asesmen Siswa Dalam Kemampuan Berpikir di Bidang Membaca, Matematika, Sains dalam PISA
450
400
350
300
250
200
150
100
50
0
403,24
390,32
392
322,6
312
313,6
0
0
0
0
0
0
MEMBACA
MATEMATIKA
2020
SAINS
MEMBACA
MATEMATIKA
2021
SAINS
TARGET REALISASI
9. Sasaran Program 9: Meningkatnya kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan
a. Persentase guru bersertifikat pendidik
Sertifikasi guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sertifikat ini juga tidak langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi. Sertifikasi guru menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik (guru) dan diatur oleh pemerintah itu sendiri.
Target guru yang tersertifikasi pada perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra Tahun 2020-2024 sebanyak 18.023 orang atau sejumlah 48 persen dari jumlah seluruh guru Mapel PAK di Indonesia. Berdasarkan data pada hasil pelaksanaan capaian kinerja pada tahun 2021, adapun guru yang bersertifikasi adalah sebanyak
15.416 orang atau sebesar 41 persen, dengan pertambahan guru yang bersertifikat tahun 2021 sebanyak 563 orang. Apabila dibandingkan dengan target tahun sebelumnya, capaian kinerja terhadap program ini adalah sebesar 85,54 persen atau meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
Tingkat pencapaian yang masih berada di bawah target tidak bisa terlepas dari ketersediaan anggaran yang terbatas dan juga tingkat kelulusan pada saat UMKPGG dilaksanakan. Pada tahun 2021 sendiri, adapun jumlah guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru di IAKN Ambon adalah sebanyak 634 orang dengan tingkat kelulusan sebesar 563 orang.
Upaya yang dapat dilakukan untuk dapat meningkatkan kelulusan Ujian Kompetensi Mahasiwa Program Profesi Guru (UKMPPG) salah satunya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan pembinaan peningkatan kompetensi kepada para peserta yang akan mengikuti PPG, sehingga nantinya dapat membantu para peserta dalam mengikuti pelaksanaan PPG sampai UKMPPG berlangsung.
Grafik 3. 4 Persentase Guru Bersertifikat Pendidik
90
80
70
60
50
40
30
20
10
0
85,54
78,48
48
40
37,67
41,06
TARGET REALXXXXX XXXXXXXXXX
2020 2021
b. Persentase dosen bersertifikat
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen, melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional untuk pelaksanaan ujian sertifikasi dilaksanakan setiap setahun sekali. Target indikator kinerja ini berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024 sebesar 50 persen dari jumlah dosen yang diusulkan untuk mengikuti sertifikasi dosen, sedangkan yang lulus sertifikasi dosen tahun 2021 sebanyak 66 orang, sehingga realisasinya melebihi target yaitu sebesar 66 persen, sehingga capaian kinerjanya maksimal sebesar 120 persen. Dibandingkan tahun 2020, capaian kinerja indikator ini meningkat sebesar 48,92 persen. Keberhasilan Sertifikasi Dosen Ditjen Bimas Kristen dilakukan dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis online.
Gambar 3. 2 Peningkatan Persentase Dosen Bersertifikat
MENINGKAT
48,92 %
Target : 50%
Realisasi: 35,54%
Target : 50%
Realisasi: 60%
Meningkatnya kualitas tenaga pendidik pada satuan Pendidikan dengan persentase dosen bersertifikat tahun 2020-2021.
c. Persentase dosen berkualifikasi S3
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Oleh karena itu, dosen sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis untuk memenuhi hak yang sama bagi warga negara dalam memperoleh Xxxdidikan yang bermutu. Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya dosen, lembaga perguruan tinggi mewajibkan kualifikasi pendidikan S3.
Persentase dosen berkualifikasi S3 ditargetkan pada perjanjian kinerja 2021 dan Renstra 2020-2024 sebesar 35 persen atau 1.900 orang dosen dari jumlah dosen PTKK sebanyak 5.429 orang. Target tersebut terealisasi seluruhnya dengan capaian
kinerja sebesar 100 persen. Dibandingkan capaian kinerja tahun 2020 lalu, capaian tahun ini meningkat sebesar 23 persen. Peningkatan tersebut antara lain didukung dengan adanya program beasiswa S3 baik program skema sandwich maupun beasiswa S3 luar negeri dari Ditjen Bimas Kristen, dan bahwa seorang dosen harus berkualifikasi S3 merupakan persyaratan untuk peningkatan akreditasi PTKK dan prodi dan peningkatan jabatan akademik.
Gambar 3. 3 Dosen Berkualifikasi S3
MENINGKAT
23 %
10. Sasaran Program 10: Meningkatnya partisipasi peserta didik pada satuan pendidikan
a. Persentase peningkatan siswa pada SDTK
Keberhasilan sekolah dalam peningkatan pengelolaan operasional Lembaga pendidikan adalah dengan meningkatnya persentase partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan peserta didik ke suatu lembaga satuan pendidikan. Dalam tahun ajaran baru penambahan jumlah siswa pada lembaga satuan pedidikan setiap tahun mengalami fluktuasi. Direktorat Pendidikan Kristen, dalam hal ini subdirektorat pendidikan dasar terus melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan peserta didik pada lembaga satuan pendidikan (SDTK).
Pada tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen melalui Subdit Pendidikan Dasar, menargetkan penambahan peserta didik pada jenjang SDTK sebesar 48 persen, dimana jumlah yang sama juga tercantum dalam Renstra 2020-2024. Terjadi penambahan jumlah siswa dari tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 1.173 siswa dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya, yaitu jumlah siswa SDTK tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 2.441 siswa, sedangkan tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 3.614 siswa. Penambahan jumlah siswa tersebut sesuai dengan target sebesar 48 persen, sehingga capaian kinerja indikator ini sebesar 100 persen. Peningkatan capaian kinerja juga terjadi secara signifikan yaitu sebesar 54,56 persen dibandingkan capaian kinerja pada tahun 2020.
Nilai pencapaian dengan kategori baik adalah sebuah indikator yang menggambarkan bahwa kondisi satuan pendidikan jenjang SDTK pada level yang baik. Namun demikian, untuk menjaga stabilitas dan peningkatan kuantitas, harus tetap diupayakan langkah-langkah pengembangan, antara lain:
• Meningkatkan mutu dan kualitas layanan pendidikan demi terlaksananya proses pendidikan sesuai dengan SNP.
• Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui penyusunan profil secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat banyak yang ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan SDTK.
• Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pada lembaga satuan pendidikan yang menunjang pemenuhan 8 (delapan) standar pendidikan nasional.
b. Persentase peningkatan siswa pada SMPTK
Peningkatan persentase siswa pada SMPTK pada umumnya merupakan lanjutan kelulusan dari siswa SDTK dan tidak tertutup kemungkinan lulusan dari sekolah – sekolah umum swasta maupun sekolah negeri yang tertarik atau berminat untuk melanjutkan jenjang pendidikannya. Peningkatan mutu layanan merupakan suatu strategi dan daya tarik tersendiri bagi sekolah SMPTK sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam meningkatkan persentase siswa dalam SMPTK.
Pada tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen melalui Subdit Pendidikan Dasar, menargetkan penambahan peserta didik pada jenjang SMPTK sebesar 50 persen, dimana jumlah yang sama juga tercantum dalam Renstra 2020-2024. Terjadi penambahan jumlah siswa dari tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 1.353 siswa dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya, yaitu jumlah siswa SDTK tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 2.706 siswa, sedangkan tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 4.059 siswa. Penambahan jumlah siswa tersebut sesuai dengan target sebesar 50 persen, sehingga capaian kinerja indikator ini sebesar 100 persen. Peningkatan capaian kinerja juga terjadi secara signifikan yaitu sebesar 35,62 persen dibandingkan capaian kinerja pada tahun 2020.
Nilai pencapaian dengan kategori baik adalah sebuah indikator yang menggambarkan bahwa kondisi satuan pendidikan jenjang SMPTK pada level yang baik. Namun demikian, untuk menjaga stabilitas dan peningkatan kuantitas, harus tetap diupayakan langkah-langkah pengembangan, antara lain:
1. Meningkatkan mutu dan kualitas layanan pendidikan demi terlaksananya proses pendidikan sesuai dengan SNP
2. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui sertifikasi guru dan seminar (workshop);
3. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui website direktorat pendidikan, melalui penyusunan profil secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat banyak yang ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan (visi dan misi) SMPTK;
4. Melaksanakan sosialisasi dan pengenalan di Gereja – gereja;
5. Perlunya peningkatan kolaborasi antara SDTK, SMPTK dengan SMTK dan SMAK agar nantinya siswa yang menyelesaikan pendidikan dari SMPTK melanjutkan pendidikan peminatan keagamaan di SMTK atau SMAK.
c. Persentase peningkatan siswa pada SMAK/SMTK
Peningkatan persentase siswa pada SMTK/SMAK pada umumnya merupakan lanjutan kelulusan dari siswa SMPTK dan tidak tertutup kemungkinan lulusan dari sekolah – sekolah umum swasta maupun sekolah negeri yang tertarik atau berminat untuk melanjutkan jenjang pendidikannya. Pningkatan mutu layanan merupakan suatu strategi daya tarik tersendiri bagi sekolah SMTK/SMAK sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam meningkatkan persentase siswa dalam SMTK/SMAK.
Pada tahun 2021, Ditjen Bimas Kristen melalui Subdit Pendidikan Dasar, menargetkan penambahan peserta didik pada jenjang SMTK sebesar 60 persen, dimana jumlah yang sama juga tercantum dalam Renstra 2020-2024. Terjadi penambahan jumlah siswa dari tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 3.849 siswa dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya, yaitu jumlah siswa SMTK tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 6.415 siswa, sedangkan tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 10.264 siswa. Penambahan jumlah siswa tersebut sesuai dengan target sebesar 60 persen, sehingga capaian kinerja indikator ini sebesar 100 persen. Peningkatan capaian kinerja juga terjadi secara signifikan yaitu sebesar 16,67 persen dibandingkan capaian kinerja pada tahun 2020.
Nilai pencapaian dengan kategori baik adalah sebuah indikator yang menggambarkan bahwa kondisi satuan pendidikan jenjang SMTK pada level yang bagus. Namun demikian, untuk menjaga stabilitas dan peningkatan kuantitas, harus tetap diupayakan langkah-langkah pengembangan,antara lain:
1. Meningkatkan mutu dan kualitas layanan pendidikan demi terlaksananya proses pendidikan sesuai dengan SNP.
2. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui sertifikasi guru dan seminar (workshop);
3. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui website direktorat pendidikan, melalui penyusunan profil secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat banyak yang ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan SMTK;
4. Melaksanakan sosialisasi dan pengenalan di gereja – gereja;
5. Perlunya peningkatan kolaborasi antara SDTK, SMPTK dengan SMTK dan SMAK agar nantinya siswa yang menyelesaikan pendidikan dari SMPTK melanjutkan pendidikan peminatan keagamaan di SMTK atau SMAK.
120
100
80
60
40
20
0
SD T K
SM P T K
2020
SM A K /SM T K
SD T K
SM P T K
2021
SM A K /SM T K
TARGET REALXXXXX XXXXXXXXXX
48
45,44
50
64,38
60
50
83,33
48
48
100
50
50
100
60
60
100
Grafik 3. 5 Persentase Peningkatan Siswa pada SDTK. SMPTK/ SMAK/ SMTK
21,81
32,19
d. Persentase peningkatan mahasiswa pada PTKK
Dalam memasuki dunia kemahasiswaan ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan seorang lulusan SMA/SMK/SMTK/SMAK dalam memilih salah satu PTKK. Adapun faktor yang mempengaruhi mahasiswa diantaranya faktor biaya, latar belakang sosial, ekonomi, motivasi, fasilitas, referensi, lokasi, promosi, reputasi, dan alumni.
Peningkatan mahasiswa pada PTKK ditargetkan sebesar 80 persen pada perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024. Jumlah mahasiswa tahun akademik 2019/2020 sebanyak 42.641 orang dan tahun 2020/2021 sebanyak 46.496 orang hal tersebut menunjukkan peningkatan jumlah mahasiswa sebesar 80 persen. Sehingga capaian kinerja indikator ini mencapai 100 persen. Jika dibandingkan dengan capaian kinerja tahun 2020, capaian tahun ini mengalami peningkatan sebesar 25 persen atau sebanyak 3.855 orang. Keberhasilan penyelenggara PTKK dalam menarik calon mahasiswa diantaranya melakukan sosialisasi pada SMA/SMK/SMTK/SMAK dan gereja-gereja.
11. Sasaran Program 11: Meningkatnya jumlah guru yang memenuhi SNP. Persentase provinsi yang jumlah gurunya memenuhi SNP per jenjang
Peningkatan potensi guru berkualitas harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Data pada target kinerja Ditjen Bimas Kristen, baik pada perjanjian kinerja tahun 2021 maupun Renstra 2020-2024 tentang persentase provinsi yang jumlah gurunya memenuhi SNP per jenjang adalah sebesar 45 persen. Target 45 persen ini adalah 15 provinsi dengan jumlah sekolah keagamaan Xxxxxxx xxxxxxxxx yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Pembinaan bagi guru agama Kristen pada seluruh jenjang pendidikan keagamaan Kristen secara intensif diberikan bagi guru-guru pada daerah tersebut. Pencapaian target indikator kinerja ini mencapai 100 persen, yaitu sebanyak 15 provinsi memiliki guru-guru agama Kristen yang memenuhi SNP. Namun demikian, pencapaian pada tahun 2021 mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 15,56 persen.
Grafik 3. 6 Persentase Provinsi yang Jumlah Gurunya Memenuhi SNP per Jenjang
140
120
115,56
100
100
80
60
52
45 45 45
40
20
0
TARGET
REALISASI
PERSENTASE
2020 2021
12. Sasaran Program 12: Meningkatnya kualitas standar dan sistem penjaminan muti pendidikan
a. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang memenuhi SNP
Akreditasi satuan lembaga pendidikan merupakan suatu kegiatan penilaian uji kelayakan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah. Hasil penelitian
menunjukkan adanya hubungan erat antara akreditasi sekolah dengan penjaminan mutu pendidikan, baik secara langsung maupun tidak. Semua komponen sekolah akan berbenah menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan dari kedelapan standar pada SNP. Alur proses akreditasi menghasilkan penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada program Ditjen Bimas Kristen tahun 2021, target capaian kinerja persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang memenuhi SNP adalah sebesar 65 persen atau sebanyak 250 sekolah yang memenuhi SNP atau telah akreditasi minimal
C. Berdasarkan data capaian kinerja pada tahun 2021, target tersebut tercapai dengan persentase capaian sebesar 100 persen. Data jumlah sekolah yang memenuhi SNP tercantum pada Grafik 3.7
Tercapainya target persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang memenuhi SNP pada tahun 2021 merupakan hasil dari upaya Ditjen Bimas Xxxxxxx xxxxxxx pihak sekolah yang berkomitmen meningkatkan standar nasional pendidikan. Hal ini juga selalu menjadi tugas yang senantiasa dilakukan oleh Ditjen Bimas Kristen dalam setiap kunjungan ke SPKK.
Tabel 3. 3 Data Akreditasi SDTK, SMPTK, SMTK, dan SMAK
NO | JENJANG SEKOLAH | JUMLAH SEKOLAH | TERAKREDITASI | PREDIKAT AKREDITASI | BELUM TERAKREDITASI | ||
A | B | C | |||||
1 | SDTK | 56 | 35 | 3 | 20 | 12 | 21 |
2 | SMPTK | 90 | 50 | - | 15 | 35 | 40 |
3 | SMTK | 188 | 140 | 3 | 38 | 99 | 48 |
4 | SMAK | 51 | 25 | 1 | 5 | 19 | 26 |
TOTAL | 385 | 250 | 7 | 78 | 165 | 135 |
Grafik 3. 7 Persentase SDTK/ SMPTK/ SMAK/ SMTK yang Memenuhi SNP
120
100
100
80
76,92
65 65 65
60
50
40
20
0
TARGET
REALISASI
PERSENTASE
2020 2021
b. Persentase SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) di Indonesia ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016. Disana dijelaskan bahwa SPMP adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. SPMP berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan sehingga terwujud pendidikan yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Target yang disusun oleh Ditjen Bimas Kristen sebagaimana tercantum pada Renstra 2020-2024 untuk sistem penjaminan mutu pendidikan adalah sebesar 35 persen dari jumlah SPKK Tingkat Dasar dan Menengah yaitu sebanyak 135 sekolah. Capaian kinerja indikator ini sebesar 58,33 persen atau sebanyak 225 sekolah. Berdasarkan data ini, persentase capaian kinerja Ditjen Bimas Kristen untuk tahun 2021 terkait program ini adalah 120 persen dengan kategori nilai sangat baik. Persentase capaian kinerja indikator ini pada tahun 2021 sama dengan capaian tahun sebelumnya.
Langkah-langkah Penjaminan Mutu Pendidikan pada sekolah keagamaan tingkat dasar dan menengah diupayakan melalui pembinaan baik dalam bentuk kegiatan maupun visitasi ke satuan pendidikan secara langsung.
Grafik 3. 8 Persentase SDTK/ SMPTK/ SMAK/ SMTK yang Melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan
180 171,43
160
140
120
120
100
80
60
60
58,33
40
35 35
20
TARGET
REALISASI
PERSENTASE
2020 2021
c. Persentase prodi yang terakreditasi A unggul
Program studi merupakan penataan program akademik bagi bidang studi tertentu yang didedikasikan untuk menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan IPTEK, serta mempelajari dan mengklarifikasikan budaya yang berkaitan dengan bidang studi tertentu. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu telah dilaksanakan dengan baik dan benar, program studi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal.
Prodi yang terakreditasi A / Unggul, ditargetkan melalui perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024 sebesar 10 persen dan terealisasi sebesar 9 persen sehingga capaian kinerjanya sebesar 90 persen. Pada tahun 2021 ditargetkan sebanyak 2 prodi yang terakreditasi A / unggul, dari target tersebut terealisasi sebanyak 2 prodi. Rinciannya sebagai berikut:
Gambar 3. 4 Jumlah Program Studi yang Terakreditasi
d. Persentase PTK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan
PTKK dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif) dan memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), dan kebutuhan profesional (professional needs). Mutu perguruan tinggi didasarkan pada jati diri, visi, misi, sasaran, tujuan, kurikulum, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan lainnya), kemahasiswaan, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, pendanaan/keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong (governance), pengelolaan/manajemen lembaga (institutional management), sistem informasi, kerja sama, sistem jaminan mutu, serta lulusan dan alumni. Untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, secara internal perguruan tinggi harus menyelenggarakan sistem penjaminan mutu dan secara eksternal akan dievaluasi oleh lembaga eksternal yang terkait.
Persentase PTKK yang melaksanakan Prosedur Sistem Penjaminan Mutu dan Manajemen Kelembagaan, ditargetkan melalui perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024 sebesar 45 persen dan terealisasi sesuai target yaitu sebanyak 172 lembaga dari jumlah PTKK sebanyak 384 lembaga, sehingga capaian kinerjanya menjadi 100 persen. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 44,44 persen.
13. Sasaran Program 13: Menguatnya pendidikan karakter siswa Persentase siswa yang memperoleh nilai karakter minimal baik
Pada dasarnya tujuan utama pendidikan karakter adalah untuk membangun bangsa yang tangguh, dimana masyarakatnya berakhlak mulia, bermoral, bertoleransi, dan bergotong-royong. Untuk mencapai tujuan tersebut maka di dalam diri peserta didik harus ditanamkan nilai-nilai pembentuk karakter yang bersumber dari Agama, Pancasila, dan Budaya. Seperti kita ketahui bahwa proses globalisasi secara terus-menerus akan berdampak pada perubahan karakter masyarakat Indonesia. Kurangnya pendidikan karakter akan menimbulkan krisis moral yang berakibat pada perilaku negatif di masyarakat, misalnya pergaulan bebas, penyalahgunaan obat-obat terlarang, pencurian, kekerasan terhadap anak, dan lain sebagainya.
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan salah satu program kinerja pada Ditjen Bimas Kristen, dimana pada tahun 2021 persentase target yang dibuat sama dengan persentase yang tercantum pada Renstra yakni sebesar 80 persen atau sebanyak 14.350 orang dan tercapai sebesar 100 persen, sehingga capaian kinerja indikator ini sebesar 120 persen. Jika dibandingkan dengan capaian kinerja pada tahun 2020 sebesar 112,5 persen maka tahun ini terjadi peningkatan persentase capaian kinerja sebesar 7,5 persen.
Keberhasilan pencapaian dengan kategori sangat baik ini tidak terlepas dari upaya serta langkah-langkah yang diterapkan pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen tingkat dasar dan menengah. Proses Pembelajaran melalui Mata Pelajaran Keagamaan Kristen yang memiliki subtansi tentang ajaran etika dan moral dari sudut pandang Kekristenan, memiliki pengaruh yang cukup besar dalam membina dan membangun karakter siswa. Kondisi ini harus tetap dijaga, dilestarikan dan ditingkatkan mengingat bahwa salah satu keunggulan dan ciri khas sekolah keagamaan merupakan karakter peserta didik yang unggul.
Grafik 3. 9 Persentase Siswa yang Memperoleh Nilai Karakter Minimal Baik
140
120
112,5
120
100
100
90
80
80
80
60
40
20
0
TARGET
REALISASI
PERSENTASE
2020 2021
14. Sasaran Program 14: Meningkatnya kualitas PTK yang bereputasi internasional
a. Persentase PTK yang memperoleh peringkat reputasi internasional
Dalam memperoleh peringkat reputasi internasional, sebuah perguruan tinggi harus bisa memenuhi sejumlah kriteria yang menjadi standar penilaian, antara lain riset, pengajaran, kemampuan kerja, internasionalisasi, fasilitas, online atau jarak pembelajaran tanggungjawab sosial, inovasi, seni dan budaya, inklusifitas, dan kriteria spesialis. Terdapat 15 PTKK di bawah binaan Ditjen Bimas Kristen yang memenuhi kriteria tersebut yaitu Institut Agama Xxxxxxx Xxxxxx (IAKN) Ambon, IAKN Tarutung, IAKN Toraja, IAKN Manado, IAKN Palangkaraya, IAKN Kupang, Sekolah Tinggi Teologi (STT) I3 Malang, STT SAAT Malang, STT ATI Anjungan, STT Harvest Tangerang, STT Reformed Injili Internasional Jakarta, STT HKBP Pematang Siantar, STT Baptis Semarang, STT Kadesi Yogyakarta, dan STT Bethel Jakarta.
Persentase PTKK yang memperoleh peringkat reputasi internasional, ditargetkan melalui perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024 sebesar 18 persen dan terealisasi sebesar 15 persen, yaitu sebanyak 15 lembaga seperti yang tercantum diatas, sehingga capaian kinerjanya menjadi 83,33 persen. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 83,33 persen.
b. Persentase peningkatan mahasiswa asing di PTK
Dalam konsep World Class University (Sistem yang berlaku untuk menilai peringkat kampus di dunia), perkembangan jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi di perguruan tinggi merupakan salah satu aspek yang digunakan untuk mengukur kesiapan dan mencerminkan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan program internasional untuk menghadapi persaingan global pendidikan tinggi. Kehadiran mahasiswa asing selain memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia, juga berkontribusi pada bidang ekonomi dan daya saing Indonesia pada tingkat global. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Word Intellectual Property Organization (WPO) Indonesia berada di peringkat 70 dari 120 negara untuk kategori knowledge and technologi output masih tertinggal dengan Negara Asean lainnya seperti Singapore, Malaysa, Vietnam dan Thailand. Melihat pentingnya manfaat kehadiran mahasiswa asing pada PTK seperti yang diuraikan di atas, maka Perguruan Tinggi Kristen juga harus berbenah untuk meningkatkan standar mutu pendidikan demi menghasilkan daya tarik bagi masyarakat internasional.
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, persentase peningkatan mahasiswa asing di PTKK ditargetkan sebesar 1 persen dan terealisasi sebesar 5 persen, yaitu sebanyak 5 orang. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 120 persen.
15. Sasaran Program 15: Meningkatnya kualitas lulusan PTK yang diterima di dunia kerja.
a. Persentase PTK yang bekerjasama dengan dunia kerja/ industri dalam seleksi dan penempatan lulusan.
Persentase PTK yang bekerjasama dengan dunia kerja/ industri dalam seleksi dan penempatan lulusan. Kolaborasi antara dunia Industri dan Perguruan Tinggi mutlak diperlukan sebagai sarana seleksi mahasiswa dan garansi penempatan lulusan pada dunia usaha. Di sisi lain kebutuhan serta tantangan dunia Industri untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas dan pengembangan teknologi diharapkan dapat dijawab melalui kerjasama yang baik antara dunia usaha dengan perguruan tinggi, mengingat bahwa kampus merupakan tempat potensial pelaksanaan beragam riset pengembangan dunia usaha. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021 tentang tingkat pengangguran terbuka berdasarkan status pendidikan, menerangkan bahwa persentase pengangguran lulusan universitas adalah sebesar 5,98% atau hampir berjumlah 1 juta orang. Melihat tingginya jumlah lulusan universitas yang masuk dalam kategori pengangguran, maka salah satu upaya strategis untuk memberantas tingkat pengangguran ini adalah menjalin kerjasama yang baik dengan dunia usaha/industri.
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase PTK yang bekerjasama dengan dunia kerja/ industri dalam seleksi dan penempatan lulusan ditargetkan sebesar 55 persen sebanyak 211 lembaga dan terealisasi sesuai target. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 1,82 persen.
b. Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK
i. Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S1
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S1 ditargetkan sebesar 2,65 dan terealisasi sebesar 2,85, sehingga capaian kinerjanya menjadi 107,55 persen. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi penurunan sebesar 5,66 persen. Hal yang mempengaruhi penurunan rerata nilai IPK ini antara lain terjadinya pandemi Covid-19 yang menuntut adanya adaptasi terhadap kebiasaan baru seperti pembelajaran jarak jauh yang dianggap kurang maksimal dibandingkan dengan pembelajaran tatap muka.
ii. Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S2
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S2 ditargetkan sebesar 3,20 dan terealisasi sebesar 3,00, sehingga capaian kinerjanya menjadi 93,75 persen. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi penurunan sebesar 17,36 persen. Sama halnya dengan rerata nilai IPK kelulusan mahasiswa S1, penyebab terjadinya penurunan rerata IPK yaitu
terjadinya pandemi Covid-19 yang menuntut adanya adaptasi terhadap kebiasaan baru seperti pembelajaran jarak jauh yang dianggap kurang maksimal dibandingkan dengan pembelajaran tatap muka.
iii. Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S3
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase Rerata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan mahasiswa PTK S3 ditargetkan sebesar 3,40 dan terealisasi sebesar 3,20, sehingga capaian kinerjanya menjadi 94,12 persen. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi penurunan sebesar 8,82 persen. Sama halnya dengan rerata nilai IPK kelulusan mahasiswa S1 dan S2, penyebab terjadinya penurunan rerata IPK yaitu terjadinya pandemi Covid-19 yang menuntut adanya adaptasi terhadap kebiasaan baru seperti pembelajaran jarak jauh yang dianggap kurang maksimal dibandingkan dengan pembelajaran tatap muka.
x. Xxxxxx xxxx tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan
Lulusan yang bekerja merupakan tolak ukur suatu PTKK dapat mencetak dan menjadikan suatu keberhasilan dalam bidang pendidikan. Setiap PTKK memiliki cara dan sistem tersendiri untuk membentuk lulusan yang berkualitas. Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase Rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan ditargetkan sebesar 6 persen dan terealisasi sesuai target. Persentase capaian kinerja indikator ini sebesar 100 persen. Perbandingan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 33,33 persen.
16. Sasaran Program 16: Meningkatnya kualitas pemanfaatan penelitian.
Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dijelaskan bahwa Jurnal Nasional dikatakan terakreditasi apabila proses akreditasi jurnal ilmiah dilakukan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, semua jurnal yang diterbitkan harus tersedia dalam bentuk daring atau memiliki E-ISSN (elektronik-ISSN) agar artikel dapat ditelusuri, secara transparan dapat diperiksa terutama terkait dengan plagiarisme atau agar tidak terjadi tumpang tindih pengembangan keilmuan, dan meningkatkan daya tarik untuk dibaca. Dosen pada PTKK dituntut untuk menghasilkan jurnal ilmiah terakreditasi nasional, dimana hal ini merupakan salah satu kewajiban bagi profesi dosen serta membuka peluang untuk meraih jabatan akademik yang tentu saja berkontribusi pada peningkatan status akreditasi PTKK.
Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2021 dan Renstra 2020-2024, Persentase meningkatnya kualitas pemanfaatan penelitian ditargetkan sebesar 50 persen dan terealisasi sebesar 40,66 persen. Dibandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 38,46 persen.
17. Sasaran Program 17: Meningkatnya Tata Kelola Organisasi Ditjen Bimas Kristen yang Efektif dan Akuntabel.
a. Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang diselesaikan.
Salah satu indikator yang menjadi rujukan suatu organisasi atau Kementerian/Lembaga berhasil dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah minimnya/ rendahnya nilai temuan yang terjadi. Direktorat Jenderal Xxxxx Xxxxxxx xxxxxxxx untuk meminimalisir temuan-temuan dikemudian hari melalui identifikasi risiko tingkat program dan kegiatan dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan, serta berupaya semaksimal mungkin dalam penyelesaian temuan yang masih belum diselesaikan.
Pada Tahun 2021 ini terjadi peningkatan kinerja dalam realisasi penyelesaian temuan dibandingkan pada tahun sebelumnya (dari kategori cukup menjadi baik). Ini dapat tergambar dari nilai penyelesaian tahun sebelumnya sebesar 61,20 persen yaitu 68, menjadi 84,88 persen sehingga peningkatannya sebesar 23,68 persen. Tahun 2021 target penyelesaian temuan sebesar 90 persen atau sebanyak 6 temuan yang harus ditindaklanjuti, dan diselesaikan sebanyak 5 temuan atau 84,88 persen, sehingga capaian kinerjanya menjadi 94,31 persen.
Peningkatan kinerja ini merupakan wujud komitmen pimpinan untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meskipun demikian, masih banyak hambatan yang muncul dalam proses penyelesaian temuan, diantaranya adalah pegawai yang pensiun, meninggal dunia dan pindah tugas. Selain itu penyelesaian temuan yang tidak segera ditindaklanjuti mengakibatkan akumulasi temuan yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan temuan tersebut, dibutuhkan kesadaran, komitmen dari semua pihak serta terobosan yang aplikatif, misalnya dalam bentuk kebijakan pimpinan yang pelaksanaannya harus konsisten, tegas dan berkelanjutan.
b. Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Sesuai aturan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang mencabut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah beserta perubahannya yaitu Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 (perubahan pertama) dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2019 (perubahan kedua), maka terdapat perubahan metode dalam pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi pada Instansi Pemerintah. Pada komponen pengungkit bertambah menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Aspek Pemenuhan, Aspek Hasil Antara Area Perubahan dan Aspek Reform. Perubahan metode penilaian tersebut menyebabkan nilai PMPRB Ditjen Bimas Kristen mengalami penurunan dari sebelumnya 85,57 (tanpa penilaian aspek reform) menjadi 77,62 (dengan penilaian aspek reform). Hal ini terutama
dikarenakan evidence/ bukti dukung pada aspek tersebut belum terpenuhi, meskipun dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pada Ditjen Bimas Kristen telah dilakukan berbagai upaya secara maksimal diantaranya, adalah:
⏵ Pelaksanaan pemilihan agen perubahan dilaksanakan secara polling melalui aplikasi SIAPe dan sudah ditetapkan hasilnya melalui SK Dirjen Nomor 136 Tahun 2021 Tentang Penetapan Agen Perubahan Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021;
⏵ Pelaksanaan Deregulasi Kebijakan salah satunya melalui Road Map Deregulasi kebijakan Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021 dan harmonisasi produk hukum;
⏵ Pengusulan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional meliputi 2 tahap. Tahap 1 (satu) terdiri dari 15 Jabatan Administrasi yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional. Tahap 2 (dua) terdiri dari 20 Jabatan Administrasi yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional;
⏵ Partisipan dalam pembuatan Peta Proses Bisnis Kementerian Agama;
⏵ Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Learning dengan KPK dalam diseminasi Pengendalian Gratifikasi pada lingkungan Ditjen Bimas Kristen;
⏵ Pendampingan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada IAKN Manado dan IAKN Ambon.
Untuk peningkatan penilaian reformasi birokrasi pada Ditjen Bimas Kristen yang akan datang, maka strategi yang akan digunakan adalah intensifikasi pemenuhan kuantitas dan kualitas evidence pada setiap aspek, terutama aspek reform.
c. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa definisi SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Pelaksanaan SAKIP dilakukan secara terintegrasi mulai dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan. SAKIP dapat digunakan juga sebagai alat ukur setiap kinerja yang telah dilakukan satuan kerja. Selain itu, SAKIP dapat dijadikan pedoman untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan satuan kerja.
Nilai SAKIP Ditjen Bimas Kristen yang diukur tahun ini menggunakan nilai tahun sebelumnya yaitu sebesar 77,98 karena nilai tahun 2021 belum dirilis. Ditjen Bimas Kristen telah melakukan berbagai upaya terkait peningkatan kinerja diantaranya adalah; Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dan Clearing Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
d. Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Dasar hukum dalam pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) pada Kementerian dan Lembaga merujuk pada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah maka dijelaskan bahwa kematangan pelaksanaan SPIP dinilai secara berjenjang, mulai dari penilaian mandiri oleh manajemen K/L berlanjut penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan berakhir pada evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.
Mengingat keberadaan peraturan ini masih terhitung baru maka Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi dan penilaian Maturitas SPIP pada Ditjen Bimas Kristen dengan nilai 3,00. Jika dibandingkan dengan hasil tahun lalu (2,77) maka terdapat peningkatan nilai sebesar 0,23.
Dengan hasil ini maka dapat diartikan bahwa Ditjen Bimas Kristen berada pada level tingkat maturitas yang terdefinisi dengan penjelasan bahwa organisasi telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik dan mampu menyusun strategi pencapaian kinerja berupa program dan kegiatan. Namun belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) tersebut sehingga berdampak pada belum efektifnya tugas dan fungsi organisasi, masih adanya permasalahan dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan asset, masih adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan cukup tingginya risiko terjadinya korupsi.
e. Indeks Profesionalitas ASN.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Profesionalitas Aparatur Sipil Negara mendefinisikan bahwa Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (terutama untuk mengakomodir ketentuan pasal 17 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018).
Penilaian yang dilakukan meliputi 4 (empat) dimensi yaitu: Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja dan Displin.
Tahun 2021 ini Indeks Profesionalitas ASN pada Ditjen Bimas Kristen memiliki nilai sebesar 72,00 yang dapat dimaknai memiliki tingkat profesionalitas sedang (rentang nilai 71-80). Ditjen Bimas Xxxxxxx xxxxxxxx untuk melaksanakan evaluasi
rutin pelaksanaan pengembangan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin guna meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN.
B. CAPAIAN KINERJA LAINNYA
1. PERUBAHAN BENTUK SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Proses perubahan bentuk satuan pendidikan Keagamaan Kristen tingkat dasar, menengah dan tinggi, yaitu pada Perguruan Tinggi: Perubahan bentuk Institut Agama Xxxxxxx Xxxxxx (IAKN) Tarutung, IAKN Ambon dan IAKN Manado menjadi Universitas Xxxxxxx Xxxxxx (UKN), penegerian Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Xxxxxx Xxxxxx Papua Barat dan STAK Teruna Bakti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan pada pendidikan keagamaan Kristen tingkat dasar dan menengah yaitu penegerian Sekolah Menengah Telogi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua dan Papua Barat.
2. PENGUATAN PERSPEKTIF MODERASI BERAGAMA
Implementasi Moderasi Beragama yang dilaksanakan oleh Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx yaitu:
1. Menyusun dan menerbitkan buku Mozaik Moderasi dalam Perspektif Kristen tahun 2019 dan tahun 2021 disusun naskah kajian akademik terkait Moderasi Beragama dari perspektif agama Kristen;
2. Internalisasi nilai-nilai moderasi beragama ke dalam kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen dan Xxxx Xxxxxxx pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi;
3. Penyelenggaraan Dialog Kerukunan dan Konsultasi Kerukunan di kalangan pimpinan gereja dan rohaniwan Kristen, pemuda dan perempuan Kristen, penyuluh serta guru dan dosen;
4. Diklat ASN terakit Moderasi Beragama;
5. Penyelenggaraan event keagamaan berskala nasional “Pesparawi Nasional’’ yang melibatkan umat lintas agama termasuk penyelenggaraan Pesparawi Nasional tahun 2022 di Yogyakarta.
3. PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA (TUKIN) GURU
Terdapat selisih pembayaran Tukin Guru Agama Kristen dari bulan November 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp175.091.672.000,00. Hal ini disebabkan karena kurangnya anggaran pada Ditjen Bimas Kristen. Upaya yang telah dilakukan Ditjen Bimas Kristen adalah mengusulkan reviu atas tunggakan tersebut.
4. TRANSFORMASI DIGITAL
Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government di seluruh jajaran pemerintahan secara menyeluruh, diikuti dengan PMA No. 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis elektronik pada Kementerian Agama. Penerapan e- government sangat berperan strategis dalam kondisi pemerintahan di tengah semakin berkembangnya era industri 4.0. Transformasi digital yang merupakan salah satu program prioritas Menteri Agama ini sudah dilakukan beberapa langkah maju. Pembangunan grand design transformasi digital ini telah melibatkan pihak profesional dalam mewujudkannya, Ditjen Bimas Kristen mendukung pelaksanaan Transformasi Digital yang bertujuan untuk terwujudnya Kementerian Agama sebagai pusat pelayanan pendidikan dan keagamaan yang cepat, tepat, akurat dan terintegrasi sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Bentuk digitalisasi layanan yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Kristen antara lain berupa pembangunan aplikasi Sistem Data Kristen (SINDAK) yaitu pengelolaan data Kristen berbasis online, elektronik penyuluh Agama Kristen (e-PAKRIS) yaitu aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kinerja penyuluh agama Kristen, Sistem Informasi Digital Terintegrasi (SINDI) yaitu aplikasi yang digunakan bersama pada Kementerian Agama terkait perizinan, elektronik produk hukum (e-prokum) yang digunakan untuk penyusunan produk hukum bagi stakeholder, e Jabatan Fungsional (e-Jafung) yang digunakan untuk penilaian angka kredit dan penetapan jabatan fungsional dosen, e- Beban Kerja Dosen (e-BKD) yang digunakan untuk menilai Beban Kerja Dosen sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi, Aplikasi SIMPATIKA Bimas Kristen yang digunakan untuk pendataan guru dan penilaian beban kerja guru sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi.
5. AFIRMASI MAHASISWA ORANG ASLI PAPUA
Dalam rangka mendukung Inpres No.9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ditjen Bimas Kristen meresponnya melalui Program Afirmasi Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) berupa pemberian beasiswa bagi Putra Putri OAP pada 7 (tujuh) PTKKN di seluruh Indonesia, dan Tahun 2021 merupakan angkatan ke 2 (dua) program tersebut.
C. REALISASI ANGGARAN
1. POSTUR ANGGARAN TAHUN 2021
Dalam rangka melaksanakan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, Ditjen Bimas Kristen mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.870.028.494.000,00 (Satu triliun delapan ratus tujuh puluh miliar dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) berdasarkan surat Menteri Agama Nomor B-419/MA/ KU.00.2/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020 Tentang Penyampaian Alokasi Anggaran Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.
Dalam perjalanannya selama tahun 2021, besaran anggaran ini mengalami perubahan sesuai dinamika kebijakan APBN. Perubahan terjadi sepanjang tahun 2021 baik karena adanya penyesuaian anggaran belanja, penambahan, maupun karena adanya penghematan anggaran.
Perubahan berupa penyesuaian terjadi akibat adanya perubahan target anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Xxxxxxx Xxxxxx, Hibah Pemerintah Daerah serta perubahan berupa penambahan anggaran diakibatkan adanya tambahan anggaran untuk pemberian kuota internet Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Adapun perubahan berupa penghematan anggaran belanja terjadi dikarenakan adanya kebijakan Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang diambil oleh Pemerintah mulai dari tahap I sampai IV. Refocusing dan realokasi ini dimaksudkan untuk menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
Dinamika sebagaimana tersebut di atas telah mengubah besaran pagu awal tahun 2021 Ditjen Bimas Kristen dari Rp1.870.028.494.000,00 (Satu triliun delapan ratus tujuh puluh miliar dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), baik berupa penambahan maupun penghematan anggaran Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021, dengan total pagu akhir sebesar Rp1.844.931.571.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)sebagaimana dalam
Gambar 3. 5 Perubahan Anggaran Tahun 2021
Berdasarkan gambar di atas, Pagu Akhir Ditjen Bimas Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Agama Tahun 2021 sebesar Rp1.844.931.571.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Perubahan jumlah anggaran ini dikarenakan adanya tambahan anggaran untuk pembiayaan Pembelajaran Jarak Jauh sebesar Rp4.210.393.000,00 (Empat miliar dua ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), PNBP sebesar Rp1.746.925.000,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), hibah pemerintah daerah sebesar Rp4.918.075.000,00 (empat miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pergeseran anggaran dari Ditjen Bimas Islam untuk mengatasi pagu minus belanja pegawai sebesar Rp19.983.075.000,00 (Sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah), serta adanya kebijakan pemerintah berupa refocusing anggaran belanja pada RKA-K/L Ditjen Bimas Kristen Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahap I sampai IV dengan total refocusing anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Refocusing anggaran tersebut dipergunakan untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan antara lain mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan refocusing belanja tahun 2021 dilaksanakan dengan melakukan penghematan anggaran belanja yang terdapat pada RKA-K/L Ditjen Bimas Kristen TA 2021 dengan kriteria-kriteria tertentu sebagaimana ditentukan dalam surat Menteri Keuangan tentang Refocusing dan Realokasi Belanja K/L TA 2021. Namun pengurangan jumlah anggaran tersebut, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan dalam koordinasi dan pengawasan DPR RI.
2. REALISASI ANGGARAN 2021
Pagu Anggaran dari tahun 2019 sampai dengan 2021 mengalami fluktuasi, sedangkan realisasi anggaran Ditjen Bimas Kristen mengalami peningkatan setiap tahunnya, seperti ditunjukan pada grafik berikut ini:
Grafik 3. 10 Realisasi Anggaran Tahun 2019 - 2021
2.000.000.000.000
1.950.000.000.000
1.900.000.000.000
1.850.000.000.000
1.800.000.000.000
1.750.000.000.000
1.700.000.000.000
1.650.000.000.000
1.600.000.000.000
1.550.000.000.000
1.933.008.243.000
1.844.931.571.000
1.851.568.884.364
1.835.557.885.093
1.747.440.937.000
1.695.098.286.095
2019
PAGU
2020
REALISASI
2021
Sumber: OM-SPAN, 2019, 2020, 2021
Realisasi anggaran Ditjen Bimas Kristen pada Tahun 2019 sebesar 95,79% dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.008.243.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp1.851.568.884.364,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Tahun 2020 Ditjen Bimas Kristen memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.747.440.937.000 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang terealisasi sebesar Rp1.695.098.286.095,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan puluh lima rupiah) atau sebesar 97%.
Anggaran Ditjen Bimas Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Agama TA 2021 sebesar Rp1.844.931.571.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) telah direalisasikan sebesar Rp1.835.557.885.093,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh tiga rupiah) atau 99,49%.
Berikut grafik realisasi APBN Ditjen Bimas Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Agama Tahun 2021 berdasarkan OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) Kementerian Keuangan per 13 Februari 2022.
Grafik 3. 11 Realisasi Anggaran Tahun 2021
1.844.931.571.000
1.835.557.885.093
Pagu
Real
Sumber: OMSPAN, 2021
Adapun realisasi anggaran Ditjen Bimas Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Agama berdasarkan sumber dana, fungsi, jenis belanja, program dan kewenangan dapat dilihat pada tabel-tabel berikut:
a. Realisasi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana
Grafik 3. 12 Realisasi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana
2.000.000.000.000
1.800.000.000.000
1.600.000.000.000
1.400.000.000.000
1.200.000.000.000
1.000.000.000.000
800.000.000.000
600.000.000.000
400.000.000.000
200.000.000.000
-
1.806.809.198.000
1.798.995.125.769
33.221.223.000
00.000.000.000
(A) RUPIAH MURNI (D) PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
4.901.150.000
4.892.750.000
(J) HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI
Pagu Real
Sumber: OM-SPAN, 2021
Dalam tabel di atas, Rupiah Murni (RM) merupakan sumber dana dengan realisasi tertinggi, yaitu sebesar 99,57%, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 95,33% dan Hibah Langsung Dalam Negeri sebesar 99,83%.
b. Realisasi Anggaran Berdasarkan Fungsi
Grafik 3. 13 Realisasi Anggaran Berdasarkan Fungsi
1.800.000.000.000
1.600.000.000.000
1.400.000.000.000
1.200.000.000.000
1.000.000.000.000
800.000.000.000
600.000.000.000
400.000.000.000
200.000.000.000
-
1.592.549.902.000
1.585.186.443.494
252.381.669.000
250.371.441.599
PAGU REALISASI
FUNGSI AGAMA
FUNGSI PENDIDIKAN
Sumber: OM-SPAN, 2021
Gambar di atas menunjukkan realisasi anggaran Ditjen Bimas Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Agama TA 2021 baik fungsi Pendidikan maupun fungsi Agama berkategori Sangat Baik berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 huruf a, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 Tahun 2017 tentang pengukuran dan evaluasi anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, dimana dinyatakan bahwa nilai kinerja anggaran di atas 90% dikategorikan Sangat Baik.
c. Realisasi Anggaran Berdasarkan Jenis Belanja
1.412.581.239.000
1.408.041.581.499,00
Pegawai
Barang
Modal
Bantuan Sosial
Pagu Real
Grafik 3. 14 Realisasi Anggaran Berdasarkan Jenis Belanja
276.019.583.000 | ||
272.255.714.671,00 90.503.776.000 00.000.000.000 | ||
00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 | ||
Sumber: OM-SPAN, 2021
Berdasarkan Gambar di atas menunjukkan bahwa realisasi tertinggi terdapat pada jenis Belanja Pegawai, yaitu sebesar 99,68%, dan belanja lainnya berada di atas 90% yang menunjukkan kinerja anggaran sangat baik.
d. Realisasi Anggaran Berdasarkan Program
Grafik 3. 15 Realisasi Anggaran Berdasarkan Program
Dukungan Manajemen
1.345.701.882.069
1.350.197.650.000
Pendidikan Tinggi
216.244.547.192
218.119.441.000
99,11%
Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran
00.000.000.000
00.000.000.000
9999,52
PAUD dan Wajar 12 Tahun
00.000.000.000
00.000.000.000
96,08%
REALISASI PAGU
Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama
175.752.272.718
176.605.128.000
99,52%
-
500.000.000.000 1.000.000.000.000 1.500.000.000.000
99,67%
Sumber: OM-SPAN, 2021
Gambar di atas menunjukkan bahwa realisasi tertinggi terdapat pada program Dukungan Manajemen, yaitu sebesar 99,67%, dan program lainnya berada di atas 90% yang menunjukkan kinerja anggaran sangat baik.
e. Realisasi Anggaran Berdasarkan Kewenangan
Grafik 3. 16 Realisasi Anggaran Berdasarkan Kewenangan
2.000.000.000.000
1.800.000.000.000 1.728.776.980.000 1.720.813.145.897
1.600.000.000.000
1.400.000.000.000
1.200.000.000.000
1.000.000.000.000
800.000.000.000
99,54%
600.000.000.000
98,79%
400.000.000.000
200.000.000.000 116.154.591.000 114.744.739.196
-
PUSAT DAERAH
PAGU REALISASI
Sumber: OM-SPAN, 2021
Berdasarkan jenis kewenangannya, proporsi anggaran sebesar Rp116.154.591.000,00 (seratus enam belas miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau sebesar 6,30% berada di Satker Pusat dengan realisasi anggaran sebesar Rp114.744.739.196,00 (seratus empat belas miliar tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) atau sebesar 98,79% dan sebesar Rp1.728.776.980.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau 93,70% berada di Satker Daerah atau instansi vertikal, yang terdiri atas 34 Satker Kanwil, 314 Satker Kab/Kota dan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi Keagamaan Xxxxxxx Xxxxxx (PTKKN), 3 (tiga) Sekolah Menengah Teologi Xxxxxxx Xxxxxx (SMTKN) yang terealisasi sebesar Rp1.720.813.145.897,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh miliar delapan ratus tiga belas juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau 99,54%.
Dalam pelaksanaan program dan anggaran TA. 2021, Ditjen Bimas Kristen mengalami beberapa tantangan dan kendala, yaitu:
1. Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemberlakuan PPKM Darurat sehingga terjadi penundaan pelaksanaan program dan kegiatan;
2. Adanya anggaran belanja modal yang diblokir, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belanja pada Ditjen Bimas Kristen berdasarkan arahan Menteri Keuangan yang dilakukan sebanyak 4 (empat) tahap;
3. Pelaksanaan refocusing dan realokasi untuk mempertahankan capaian target dan sasaran Ditjen Bimas Kristen mengakibatkan revisi anggaran belanja internal yang mempengaruhi proses pelaksanaan anggaran;
4. Terdapat kekurangan pembayaran belanja pegawai mengakibatkan pagu minus yang penyelesaiannya membutuhkan proses yang panjang.
Upaya untuk mengatasi tantangan dan kendala tersebut, yaitu:
1. Melakukan adaptasi terhadap Pandemi Covid-19 berupa perubahan dan penyesuaian melalui akselerasi transformasi digital, perubahan pola kerja, inovasi berkelanjutan dan koordinasi serta kolaborasi dengan berbagai pihak;
2. Melakukan proses buka blokir sesuai dengan aturan;
3. Melakukan revisi anggaran dan belanja internal yang mempengaruhi proses pelaksanaan anggaran;
4. Melakukan proses penyelesaian pagu minus melalui pergeseran anggaran antar unit eselon I.
Agar permasalahan yang terjadi pada tahun 2021 tidak terulang kembali maka Ditjen Bimas Kristen melakukan berbagai strategi antara lain:
1. Menyusun jadwal pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 serta menyelaraskan dengan rencana penarikan dana setiap bulan;
2. Menggunakan data yang valid dalam perencanaan penyusunan anggaran sehingga tidak terjadi pagu minus khususnya pada belanja pegawai dan meminimalisir revisi anggaran;
3. Melakukan percepatan penyusunan juknis yang baru jika terdapat perubahan juknis;
4. Melaksanakan program dan kegiatan sesuai juknis yang berlaku.
62
A. KESIMPULAN
Laporan kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas Ditjen Bimas Kristen terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan anggaran tahun 2021 yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini ini disusun berpedoman pada RPJMN 2020-2024, Renstra Kementerian Agama 2020-2024, Renstra Ditjen Bimas Kristen 2020-2024, dan Perjanjian Kinerja Ditjen Bimas Kristen tahun 2021.
Berdasarkan pengukuran terhadap setiap indikator kinerja sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kinerja Ditjen Bimas Kristen tahun 2021, menunjukkan bahwa capaian rerata sasaran program Ditjen Bimas Kristen sebesar 100,03% atau kategori Sangat Baik. Pencapaian target kinerja Ditjen Bimas Kristen pada tahun 2021 berada di rentang nilai antara 80 persen sampai dengan lebih besar dari 120 persen, yaitu terdapat 9 (sembilan) indikator kinerja dengan kategori sangat baik (>100) dan 29 indikator kinerja dengan kategori baik (80-100).
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari capaian kinerja Ditjen Bimas Kristen pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Program 1: Meningkatnya kualitas bimbingan dan penyuluhan agama Kristen menunjukkan rerata 110 persen dengan kategori sangat baik;
b. Sasaran Program 2: Meningkatnya instensitas penyelesaian konflik intra umat beragama Kristen melalui pendekatan moderasi beragama menunjukkan rerata 100 persen dengan kategori baik;
c. Sasaran Program 3: Meningkatnya kualitas pembinaan moderasi beragama menunjukkan rerata 90 persen dengan kategori baik;
d. Sasaran Program 4: Menurunnya aksi konfrontatif terhadap tradisi dan ritual budaya dengan mengatasnamakan agama menunjukkan rerata 100 persen dengan kategori baik;
e. Sasaran Program 5: Meningkatnya kualitas layanan administrasi dan literatur keagamaan menunjukkan rerata 100 persen dengan kategori baik;
x. Xxxxxan Program 6: Meningkatnya kualitas penerimaan sumbangan keagamaan Kristen menunjukkan rerata 100 persen dengan kategori baik;
g. Sasaran Program 7: Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif moderat menunjukkan rerata 107,15 persen dengan kategori sangat baik;
x. Xxxxxan Program 8: Meningkatnya kualitas asesmen dan kemampuan berpikir siswa menunjukkan rerata 80 persen dengan kategori baik;
i. Sasaran Program 9 : Meningkatnya kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan menunjukkan rerata 101,85 persen dengan kategori sangat baik;
x. Xxxxxan Program 10: Meningkatnya partisipasi peserta didik pada satuan pendidikan menunjukkan rerata 100 persen dengan kategori baik;
x. Xxxxxan Program 11: Meningkatnya jumlah guru yang memenuhi SNP menunjukkan rerata 100 persen dengan kategori baik;
l. Sasaran Program 12: Meningkatnya kualitas standar dan sistem penjaminan mutu pendidikan menunjukkan rerata 102,5 persen dengan kategori sangat baik;
x. Xxxxxan Program 13: Menguatnya pendidikan karakter siswa menunjukkan rerata 120 persen dengan kategori sangat baik;
x. Xxxxxan Program 14: Meningkatnya kualitas PTK yang bereputasi internasional menunjukkan rerata 101,6 persen dengan kategori sangat baik;
o. Sasaran Program 15: Meningkatnya kualitas lulusan PTK yang diterima di dunia kerja menunjukkan rerata 99,08 persen dengan kategori baik;
x. Xxxxxan Program 16: Meningkatnya kualitas pemanfaatan penelitian menunjukkan rerata 81,32 persen dengan kategori baik;
q. Sasaran Program 17: Meningkatnya tata kelola organisasi Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen yang efektif dan akuntabel menunjukkan rerata 100,21 persen dengan kategori sangat baik.
B. KENDALA
Secara umum beberapa kendala yang muncul pada tahun 2021, yaitu:
a. Pemahaman pegawai Ditjen Bimas Kristen tentang maturitas SPIP masih rendah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Ditjen Bimas Kristen belum menerapkan manajemen risiko;
b. Masih terdapat permasalahan terkait rumah ibadah sehingga peninjauan kembali regulasi tentang Pendirian rumah ibadah (persyaratan pendirian rumah ibadah) perlu ditinjau kembali;
x. Xxxxxxx dalam pemberian pelayanan prima berupa: 1) Sistem Layanan pada Bimas Kristen belum melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan 2) Sistem layanan Bimas Kristen berbasis online belum terintegrasi;
d. Sistem pengumpulan data yang belum tersedia, sehingga tidak menjamin ketersediaan dan keakuratan data pada Ditjen Bimas Kristen;
e. Belum terdapat sistem evaluasi dan monitoring proses bisnis dan kinerja secara internal yang efektif dan efisien;
f. Struktur Ditjen Bimas Xxxxxxx Xxxxx dan Daerah yang tidak linier;
g. Kendala situasi global pandemi Covid-19 menjadi hambatan dalam realisasi anggaran program dan kegiatan.
C. SARAN
Strategi yang akan ditempuh oleh Ditjen Bimas Kristen dalam rangka meningkatkan capaian kinerja, pada tahun mendatang adalah:
1. Upaya perbaikan pada manajemen Ditjen Bimas Kristen melalui:
a. Pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan UPT dibawahnya;
b. Penyusunan dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Layanan pada Ditjen Bimas Kristen;
c. Monitoring dan evaluasi atas layanan yang diberikan kepada masyarakat;
d. Pengusulan jabatan Pembimas dan Penyelenggara pada beberapa wilayah berdasarkan data umat yang akan dilayani;
e. Melakukan sosialisasi secara intensif terkait maturitas SPIP.
2. Upaya perbaikan dan peningkatan layanan Keagamaan Kristen melalui:
a. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk peninjauan kembali regulasi tentang Pendirian Rumah Ibadah dalam rangka meminimalisir konflik;
b. Digitalisasi layanan keagamaan Kristen.
3. Upaya perbaikan dan peningkatan layanan Pendidikan Keagamaan Kristen melalui:
a. Mendorong peningkatan nilai akreditasi pendidikan keagamaan Kristen
tingkat dasar, menengah dan tinggi;
b. Penyempurnaan kurikulum pada sekolah keagamaan Kristen dengan memuat konsep moderasi beragama dan nilai-nilai Pancasila;
c. Mendorong dan memfasilitasi peningkatan status dan perubahan struktur institusi pendidikan keagamaan Kristen.
Demikian Laporan Kinerja Ditjen Bimas Kristen tahun 2021 ini disusun, dengan harapan dapat memberikan informasi kinerja yang terukur atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada Ditjen Bimas Kristen, dan dijadikan salah satu acuan dalam proses perencanaan selanjutnya sebagai upaya perbaikan berkesinambungan dalam meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
66
1
2
3
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
2
3