TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN TURUNANNYA
TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN TURUNANNYA
TESIS
oleh:
TRIASTARINA XXXXXXX XXXXX NPM: 22002022001
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2022
TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN TURUNANNYA
XXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX
ABSTRAK
Berkaitan dengan perseroan terbatas ditafsirkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbtas yang kemudian di ubah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang mana dalam perjalanannya perlu menganalisa terkait Pengaturan Prosedur Pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas Usaha Mikro Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Serta Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif membahas tentang Pengaturan Prosedur Pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas Usaha Mikro Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah melalui pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta analisa bahan hukum digunakan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah Untuk mendirikan Perseroan Terbatas usaha mikro dan kecil, atau perusahaan perorangan, harus ada satu pendiri dan surat pernyataan Pendirian yang diformat dalam bahasa Indonesia yang kemudian diterbitkannya sertifikat pendirian oleh kementerian Hukum dan hak asasi manusia. regulasi tentang perubahan status dari perseroan terbatas usaha mikro dan kecil sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 dan juga telah diperjelas dalam permenkumham nomor 21 tahun 2021. Peran notaris memastikan bahwa hanya pihak asli yang mengirim dokumen kepada pemerintah secara online untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Hanya dengan cara-cara tertentu pengaturan perseroan terbatas usaha Mikro dan kecil lebih sederhana daripada pengaturan perseroan terbatas. Perubahan pernyataan pendirian perusahaan perseorangan terkadang dapat dilakukan sepanjang keberadaannya sesuai dengan apa yang telah diatur. Peran Notaris diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen yang hanya dikirimkan secara digital kepada pemerintah aadalah benar dikirimkan oleh pihak yang sah. Ini akan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas Usaha Mikro kecil, akta, Notaris
XXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX
ABSTRACT
In relation to limited liability companies, it is interpreted in Article 1 Number 1 of Law No. 40 of 2007 concerning limited liability companies which are then amended through Law No. 11 of 2020 concerning job creation, which in its course needs to analyze related to the regulation on the procedure for establishing and changing Limited Liability Companies for micro and small businesses without a deed of establishment from a notary in terms of Government Regulation No. 8 of 2021 regarding the Authorized Capital of the company as well as registration of the Establishment, Amendment, and dissolution of companies that meet the criteria for micro and small businesses. As Well As The Role Of Notaries In The Establishment Of Limited Liability Companies After The Issuance Of Law Number 11 Of 2020 On Job Creation.
The research method used is normative juridical research discussing the regulation of establishment procedures and changes in Micro Small Business Limited Liability Companies without a deed of establishment from a notary which is associated with Law Number 11 of 2020 on job creation and government regulations through a statutory research approach (statute approach) and also using a conceptual approach (conceptual approach) while the legal, and tertiary legal materials and legal materials analysis used descriptive qualitative.
The result of this study is to establish a Limited Liability Company of micro and small enterprises, or individual companies, there must be one founder and a statement of Incorporation formatted in Indonesian which is then issued a certificate of incorporation by the Ministry of Law and Human Rights. the regulation on changing the status of a micro and small business limited liability company has been regulated in government regulation number 8 of 2021 and has also been clarified in permenkumham number 21 2021. The role of the notary ensures that only the original party sends documents to the government online to avoid abuse of authority.
Only in certain ways are micro and small business limited liability arrangements simpler than limited liability arrangements. Changes to the statement of incorporation of an individual company can sometimes be made throughout its existence in accordance with what has been regulated. The role of a notary is necessary to ensure that documents that are only digitally transmitted to the government are properly transmitted by legitimate parties. This will ensure that no abuse of authority occurs.
Keywords: Limited Liability Company, deed, notary
Xxxx dan Xxxxxxx sepakat bahwa suatu kegiatan harus ditujukan untuk mencapai kebahagiaan, dan bahwa suatu tindakan salah jika
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki dampak yang signifikan terhadap pendapatan dan daya beli masyarakat dalam pandemi saat ini, sehingga banyak orang lebih memilih untuk melakukan pembelian secara online daripada secara langsung, dan mereka cenderung melihat lebih banyak produk eksternal langsung daripada produk domestik, yang dianggap masyarakat lebih berkualitas dan lebih mudah tersedia. Namun, kualitas barang yang diproduksi di dalam negeri setara dengan barang impor. Karena kurangnya akses ke kredit bank, banyak usaha Mikro-Kecil berinovasi untuk menumbuhkan operasi mereka, tetapi melakukannya dengan mengorbankan kualitas dan pertumbuhan basis pelanggan mereka.
Bisnis perdagangan dengan modal kecil dan fokus pada perdagangan dan perdagangan dapat ditemukan di organisasi mikro, kecil, dan menengah. Selain pajak mobil dan pungutan lainnya, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah Indonesia. Meskipun relatif mudah untuk memulai bisnis mikro, kecil, atau menengah, lebih sulit bagi mereka yang sudah memiliki perusahaan seperti itu untuk mengembangkannya karena kurangnya struktur bisnis dan sumber daya keuangan yang tepat untuk mencapai tujuan ini.
1
Perseroan Terbatas adalah pilihan yang layak bagi banyak perusahaan mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan melakukan kegiatan hukum lainnya yang hanya dapat dilakukan jika bentuk bisnis diubah menjadi perseroan terbatas. Ada persyaratan khusus bagi perusahaan untuk dibentuk jika terlibat dalam operasi ekonomi dan ingin menjadi perseroan terbatas. Ketika datang untuk melakukan bisnis di lingkungan bisnis yang serba cepat dan selalu berubah saat ini, pengusaha membutuhkan platform yang memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan hukum dan melakukan transaksi bisnis. Badan hukum, seperti Perseroan Terbatas, adalah jenis fasilitas bisnis yang paling umum digunakan dalam aktivitas perusahaan saat ini. Karena sifat dan karakteristik unik dari Perseroan Terbatas, yang tidak dimiliki oleh jenis badan usaha lain yang diatur dalam UUPT. Kekayaan pribadi pendirinya terpisah dari modal perusahaan dan pemegang sahamnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban apa pun. Pemegang saham memiliki kewajiban terbatas serta Direksi dan Komisaris tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan yang dilakukan oleh sesama anggota dewan atau Komisaris. PT didefinisikan dalam UUPT pada Pasal 1 ayat (1), yang menunjukkan bahwa itu didirikan berdasarkan perjanjian dan bahwa konsep perjanjian muncul karena dua pihak atau lebih bersedia untuk melakukan perjanjian.1
Ketika membahas bisnis perseroan terbatas, kata tersebut sering mengacu pada istilah-istilah seperti Xxxxxxx Xxxxx Union (SDN BHD), yang mengacu
1Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, “Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Di Indonesia”, Lex Privatum Vol. I April-Juni 2013, hlm.72.
pada modal PT dan hak dan kewajiban pemegang saham dibatasi pada apa yang mereka sertakan dalam perseroan terbatas mereka.
Secara hukum, Perseroan Terbatas didefinisikan dalam Pasal 1 Undang- Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang merupakan kemitraan modal yang didirikan dengan persetujuan para pendirinya, melakukan bisnis dengan anggaran dasar yang dibagi menjadi saham dan memenuhi persyaratan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas memberikan landasan hukum bagi status badan hukum PT. Bahwa PT adalah badan hukum yang sebenarnya, seperti halnya seseorang, jelas dari ketentuan yang dikutip (orang perseorangan). Kekayaan atau modal pribadi terpisah dari properti pribadi, memiliki kepentingannya sendiri, dan diatur untuk tujuan tertentu. PT memiliki kualitas ini. Akta Notaris dalam bahasa Indonesia berisi Anggaran Dasar dan informasi lain yang diperlukan untuk membentuk perseroan terbatas, sesuai dengan prosedur yang diuraikan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas untuk pembentukan Perseroan Terbatas baru yang diatur dalam Pasal 7 dan 8.
Perseroan Terbatas diatur oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan bahwa minimal dua (dua) pendiri harus membentuk perseroan sebelum dapat dibentuk. Aturan ini sering diperdebatkan di kalangan pengusaha karena dianggap tidak fleksibel dan ketinggalan zaman, dan juga mempersulit proses pembentukan perseroan terbatas. Karena mempermudah melakukan bisnis sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, banyak pihak mendorong opsi untuk membentuk perseroan
terbatas tanpa harus memasukkan minimal satu anggota pendiri lainnya dalam pembentukan perusahaan.
Undang-undang cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui oleh Presiden, juga telah dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245 yang memuat sedikitnya 82 undang-undang yang telah berubah dan dicabut undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan dan Staatsblad Tahun 1926 No. 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 No. 45 tentang undang- undang campur tangan (undang-undang cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020).) Undang-undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta RUU no. 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta UU UMKM, keduanya diubah sebagai akibat dari pengesahan UU cipta kerja oleh DPR dan Presiden. Tujuan revisi UU cipta kerja terhadap UUPT adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perusahaan mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum mereka sendiri. Perseroan terbatas perorangan dikecualikan dari Pasal 7 ayat (7) UUPT, yang diperluas dalam pasal 109 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk memasukkan pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, UU cipta Kerja dalam mengatur Pasal-Pasal baru untuk UUPT, termasuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) pasal yang membahas Persyaratan Pendirian PT dan mengatur organisasi hukum perorangan pada khususnya.
Jika salah satu ketentuan UUPT telah diganti dengan Statuta cipta kerja dalam pasal 109. Dari jumlah tersebut, seseorang berkaitan dengan bagaimana perseroan terbatas ditafsirkan dalam Pasal 1 kalimat 1 badan hukum yang dikenal sebagai Perseroan Terbatas menggambarkan Asosiasi Modal yang dibentuk atas
dasar perjanjian dan digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis dengan modal yang dibagi menjadi saham dan badan hukum individu yang memenuhi persyaratan administrasi usaha mikro dan kecil (UMK).
Pembatasan dalam Pasal 7 ayat (7) UU PT diganti dalam pasal 109 angka 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga PT yang memenuhi standar sebagai UMKM dibebaskan dari ketentuan yang mewajibkan PT dibuat oleh minimal dua orang. Pasal 153A ayat (1) telah diubah untuk memastikan bahwa PT yang memenuhi persyaratan UMKM dapat dibuat oleh satu (satu) orang, dan ini telah dikonfirmasi sekali lagi.
Bisnis Formal dan lembaga perizinan sering diabaikan oleh mereka yang menjalankan inisiatif UMKM. Usaha perorangan lebih disukai oleh pelaksana usaha UMKM karena mudah diatur, tidak memerlukan jumlah inisiator minimum, dan tidak memerlukan jumlah uang minimum yang harus dibayarkan. Hal ini membuat jenis bisnis ideal untuk implementasi UMKM. Sebagian besar pelaku bisnis UMKM lebih mementingkan bisnis mereka sendiri daripada mengoordinasikan tindakan mereka dengan perusahaan lain. Topik ini didasarkan pada demonstrasi aplikasi dalam menyatakan Ketentuan Bisnis Perdagangan (decision making).
Akibatnya, ada banyak kekurangan dalam bentuk bisnis individu perusahaan, seperti kurangnya perbedaan yang jelas antara aset pribadi dan komersial seseorang.
Pembentukan perseroan terbatas untuk usaha mikro dan kecil adalah contoh dari salah satu kesimpulan hukum dalam undang-undang pengembangan pekerjaan UUPT. Ketika datang ke perusahaan mikro dan kecil, tidak memerlukan
dalam pembentukan Perseroan Terbatas cukup untuk mendaftarkan usaha mikro atau kecil dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Publik (AHU) online jika setidaknya ada 2 (dua) pendiri. Pendirian perusahaan tidak memerlukan penggunaan Akta Notaris .
Hanya setelah pembentukan Perseroan Terbatas, usaha mikro dan kecil yang pada prinsipnya menjadi masalah dapat diselesaikan jika mereka mendapatkan pendanaan atau bonus modal dari pihak selain pemrakarsa perusahaan. Usaha Mikro Kecil yang mengalami transformasi perseroan terbatas, dimana pada awal berdirinya Perseroan Terbatas usaha mikro terbatas ternyata tidak ada pembagian kekayaan individu dan kekayaan sebagai modal untuk pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan kecil.
Tidak adanya posisi notaris dalam pendirian bisnis dapat mengakibatkan kekosongan hukum ketika menentukan kejelasan Akta dan keaslian akta yang dipindai atau dikirim secara online dalam pencatatan pembentukan perseroan terbatas. UU cipta kerja lebih lanjut menetapkan bahwa Akta Notaris diperlukan untuk konversi Perseroan Terbatas usaha mikro dan kecil menjadi korporasi. Selain itu, undang-undang penciptaan lapangan kerja tidak menentukan aturan untuk perubahan status Perseroan Terbatas atau fungsi notaris dalam Membantu transformasi ini.
Sehubung dengan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk menulis tesis yang berjudul “ANALISIS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL TANPA ADANYA AKTA PENDIRIAN DARI NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11
TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN
TURUNANNYA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis paparkan diatas, maka dipilih beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam tesis ini. Adapun permasalahannya sebagai berikut:
a. Bagaimana Pengaturan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil?
b. Bagaimana Pengaturan Prosedur Perseroan Perorangan Yang Mengubah Status Badan Hukumnya Menjadi Perseroan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil?
c. Bagaimana Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
C. Batasan Masalah
Batasan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Tentang pengaturan prosedur pendirian perseoan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris yang ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil
b. Tentang pengaturan prosedur terkait berubahnya status badan hukum perseroan perseorangan menjadi perseroan.
c. Tentang peran notaris dalam perubahan perseroan perorangan menjadi perseroan tersebut.
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pengaturan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
b. Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pengaturan Prosedur Perseroan Perorangan Yang Mengubah Status Badan Hukumnya Menjadi Perseroan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
c. Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Sejauh Mana Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
E. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan juga mampu memberikan manfaat yaitu:
1. Manfaat secara teoritis
a. Bagi penulis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan penulis tentang berbagai hal di bidang hukum khususnya yang menyangkut tentang pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro kecil
b. Bagi Universitas Islam Malang
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran, menambah wawasan baru, serta menambah refrensi tentang menyangkut pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro kecil.
c. Untuk peneliti lain
Bagi peneliti lain, laporan peneliti ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam bentuk tambahan referensi penelitian bagi pihak diluar universitas yang terkait dengan objek atau tema yang sama, selain itu laporan penelitian ini juga dapat menjadi batasan untuk menghindari plagiasi atau pengulangan untuk konteks yang sama.
2. Manfaat praktis
a. Untuk masyarakat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro kecil .
b. Bagi Pemerintah
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan dan rujukan agar berguna dalam memberikan pertimbangan dan pengambilan kebijakan maupun keputusan oleh pemerintah dalam membuat peraturan hukum yang baik tentang pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro kecil.
F. Penelitian Terdahulu
Tabel Penelitian terdahulu I
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
Nama Peneliti dan Lembaga | Xxxxx Xxxxx / Universitas Pelita Harapan | Triastarina Xxxxxxx Xxxxx/ Universitas Islam Malang | --- | --- |
Judul | Analisis Yuridis Pendirian dan Perubahan Perseroan Terbatas Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja | Analisis Pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro Dan Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Turunannya | Penelitian 1: Spesifik pada pendiran perseroan yang memenuhi krteria UKM. Penelitian 2: Spesifik pada pengaturan pendirian PT UMK yang didirikan tanpa akta notaris. | Judul tidak sama |
Rumusan Masalah | 1. Bagaimana pengaturan pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan UU Cipta Kerja? 2. Bagaimana peran Notaris dalam pendirian dan perubahan | 1. Bagaimana Pengaturan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran | Penelitian 1: Mempertanya- kan dalam hal pengaturan pendirian serta perubahan perseroan tersebut. Penelitian 2: mencari pengaturan prosedur perseroan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta notaris dalam pendiriannya dan juga serta pengaturan terkait perurabahan status badan hukum | Rumusan masalah tidak sama |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
Perseroan Terbatas Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan UU Cipta Kerja? | Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil 2. Bagaimana Pengaturan Terkait Perseroan Perorangan Yang Mengubah Status Badan Hukumnya Menjadi Perseroan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil 3. Bagaimana Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Terbitnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja | perseroan perseorangan menjadi badan hukum perseroan serta peran notaris dalam perubahan tersebut | ||
Kesimpulan | 1. Pengaturan PT sebagai badan hukum yang | 1. Pengaturan prosedur pendirian | Xxxxx Xxxxx meyatakan PT Perorangan untuk | Penulis menyatak an bahwa |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang inilah yang menjadikan perubahan definisi PT dengan menambahkan selain didirikan berdasarkan Perjanjian, maka PT juga dapat berupa Badan Hukum perorangan. Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan Surat Penyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. 2. Berdasarkan Pasal 153C UU Cipta Kerja, perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perorangan) ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Kata RUPS dalam pengaturan ini sebenarnya kurang tepat mengingat | perseroan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris perlu adanya aturan pelaksana yang jelas dan sesuai kebutuhan. 2. Pengaturan terkait perubahan status badan hukum perseroan perseorangan tersebut belum mengatur secara jelas tentang hal tersebut. 3. Pentingnya peran notaris dalam perubahan status tersebut menyakinkan bahwa notaris masih dibutuhkan. | Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, maka pendiriannya tidak didasarkan Perjanjian namun berdasarkan Surat Pernyataan. | Pengatura n terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris belum menjamin kepastian hukum yang jelas |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
dalam PT Perorangan tidak ada organ RUPS, hanya ada pemegang saham tunggal. Dengan demikian, lebih tepat digunakan istilah Keputusan Pemegang Saham. Penambahan (perubahan) modal dalam PT Perorangan ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham. Pernyataan Perubahan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Perubahan. Pernyataan Perubahan berlaku sejak terbitnya Sertifikat Pernyataan Perubahan. |
Sumber Data: xxxx://xxxxxxxxxx.xxx.xxx/00000/ diakses pada hari Sabtu tanggal 20 Maret, jam 10.00 wib, tahun 2021.
Tabel Penelitian terdahulu II
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
Nama Peneliti dan Lembaga | Muryanto/ Universitas Diponegoro Semarang | Triastarina Xxxxxxx Xxxxx/ Universitas Islam Malang | --- | --- |
Judul | Perkembangan Pengaturan | Analisis Pendirian Perseroan | Penelitian 1: Spesifik pada | Judul tidak |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia | Terbatas Usaha Mikro Dan Kecil Tanpa Adanya Akta Pendirian Dari Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Xxx Xxxaturan Turunannya | perkembangan pengaturan pendirian PT di Indonesia. Penelitian 2: Spesifik pada pengaturan terkait pendirian PT UMK yang didirikan tanpa akta notaris. | sama | |
Rumusan Masalah | 1. Bagaimanakah perkembangan pengaturan pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia? 2. Bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab pendiri perseroan terbatas, atas semua perbuatan hukum yang dilakukan olehnya baik atas nama maupun tidak atas nama perseroan selama akta pendirian dan anggaran dasar PT belum disahkan sebagai badan hukum? | 1. Bagaimana pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris ditinjau dari undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan turunannya? 2. Bagaimana pengaturan terkait Perseroan perorangan yang mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan ditinjau dari Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya? 3. Xxxxxxxxx peran notaris dalam perubahan perseroan | Penelitian 1: Mempertanyakan dalam hal perkembangan pengaturan pendirian PT. Penelitian 2: mencari pengaturan terkait perseroan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta notaris dalam pendiriannya dan juga serta pengaturan terkait perurabahan status badan hukum perseroan perseorangan menjadi badan hukum perseroan serta peran notaris dalam perubahan tersebut | Rumusan masalah tidak sama |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
perseorangan menjadi perseroan tersebut? | ||||
Kesimpulan | 1. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini mengatur, pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum, pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lain, yang dilakukan jasa informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu, akta | 1. Pengaturan terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris perlu adanya aturan pelaksana yang jelas dan sesuai kebutuhan. 2. Pengaturan terkait perubahan status badan hukum perseroan perseorangan tersebut belum mengatur secara jelas tentang hal tersebut. 3. Pentingnya peran notaris dalam perubahan status tersebut menyakinkan bahwa notaris masih dibutuhkan. | Muryanto meyatakan Dalam pendiriannya suatu PT yang meliputi beberapa tahap, tanggung jawab pendiri selalu berubah setiap tahapnya. Pada tahap persiapan pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas semua perbuatan hukumnya, kecuali masalah yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan akan beralih pada PT yang didirikannya itu sepanjang memenuhi syarat-syarat, perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri. | Penulis menyatak an bahwa Pengatura n terkait pendirian perseroan terbatas usaha mikro dan kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris belum menjamin kepastian hukum yang jelas |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
pendirian perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak dikaitkan dengan Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. 2. Pendiri bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan pada waktu perseroan belum mendapat |
--- | Penelitian 1 | Penelitian 2 | Perbandingan | Catatan |
pengesahan sebagai badan hukum apabila perseroan ketika telah mendapat pengesahannya sebagai badan hukum tidak secara tegas menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau perseroan secara tegas tidak mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pendiri walaupun perjanjian itu tidak dilakukan atas nama perseroan atau perseroan tidak mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama perseroan. |
Sumber Data: xxxx://xxxxxxx.xxxxx.xx.xx/00000/ pada hari Sabtu tanggal 20 Maret, jam 11.00 WIB, tahun 2021.
G. Kerangka Teori dan Konseptual
1. Kerangka Teori
Kerangka teoritis berfungsi sebagai dasar teori untuk memberikan arahan atau bimbingan dan menjelaskan gejala yang dapat diamati. Teori
dan hasil Hukum berikut telah dibuat oleh para ahli hukum dan akan menjadi dasar untuk penyelidikan ini:
a. Teori Kepastian Hukum
Untuk mengamankan penerapan hukum umum, teori kepastian hukum telah dibuat oleh para ahli, menyiratkan bahwa supremasi hukum mencoba memberikan kepastian dalam kehidupan sosial, daripada mencapai keadilan dan manfaat. Ada berbagai pendapat yang mendukung klaim ini, dan mereka berpendapat bahwa kepastian hukum tidak dapat bekerja bersama- sama dengan keadilan dan kemanfaatan pada saat yang sama. Masyarakat dibawa ke dalam urutan ketika pemahaman ini diterapkan. Akibatnya, konsumen akan memesan karena mereka percaya diri.2
Menurut para ahli Hukum :3
1) Utrecht
Menurut Utrecht, kepastian hukum mungkin memiliki dua arti yang berbeda. Untuk memulai, kepastian hukum mengacu pada adanya standar umum yang memberi tahu orang-orang tentang apa yang dapat dan tidak dapat diterima dalam kehidupan sehari-hari mereka. Individu yang memegang posisi kekuasaan, seperti hakim dan legislator, memiliki hak atas kepastian hukum.
2) Xxxxxx Xxxxxxxx
2 Sidharta Xxxxx, Xxxxxxxxx tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung, 2007, hlm. 8.
3 Moh. Xxxxxx MD, “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”,
(disampaikan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”, 8 Januari 2009)
Menurut Xxxxxx Xxxxxxxx, warga negara Jerman, salah satu jaminan bagi warga negara untuk pengembangan keadilan dalam masalah hukum adalah bahwa penegakan hukum harus mematuhi aturan yang telah dibuat oleh penegak hukum.
Secara normatif, itu adalah ketika aturan diberlakukan dan dibuat resmi karena jelas dan ditafsirkan secara logis, sesuai dengan hipotesis kepastian hukum. 4 Bahkan ketika hukum semacam ini berada dalam hubungan simbiosis dengan keadilan, ini tidak berarti bahwa hukum dan keadilan adalah hal yang sama. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sifat hukum mengikat secara universal, maka tidak ada diskriminasi dalam penerapannya.
b. Teori Kemanfaatan
Ini adalah keyakinan dari sekolah utilitarian pemikiran bahwa tujuan hukum adalah untuk menguntungkan jumlah terbesar orang. Dalam konteks ini, manfaat didefinisikan sebagai kebahagiaan (happines), dan evaluasi apakah suatu undang-undang itu baik, buruk, atau adil didasarkan pada apakah suatu undang-undang itu membawa kebahagiaan kepada orang-orang atau tidak. Artinya semua barang hukum (hukum dan peraturan) harus disiapkan dengan tujuan memberikan kebahagiaan sebanyak mungkin kepada masyarakat.
Menurut para ahli hukum sebagai berikut :
4 xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx/. Diakses pada tanggal 25 Mei 2022, pukul 09.32 WIB.
1) Xxxxxx Xxxxxxx (1748-1832)
Menggunakan dasar yang sudah ada dari prinsip manfaat, Xxxxxxx membangun kerangka teoritis menyeluruh untuk hukum. Xxxxxx Xxxxxxx adalah seorang pemikir radikal yang berjuang keras untuk kodifikasi hukum dan untuk menjungkirbalikkan hukum yang dianggapnya tidak masuk akal. Dia adalah penemu dan kepala aliran manfaat. Jawaban sederhana adalah tidak ada yang harus memikirkannya. Menurut Xxxxxxx, “The aim of law is The Greatest Happines for the greatest number” 5 (tujuan hukum adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan sebanyak mungkin orang). Filsafat dapat diringkas dengan cara berikut, Menurut Xxxxxx Xxxxxxx :
Kekuatan, kesenangan, dan penderitaan manusia semuanya telah diberikan oleh alam. Kita semua dipengaruhi oleh pikiran, perasaan, dan keputusan kita sebagai hasil dari kesenangan dan rasa sakit yang kita alami. Untuk membebaskan diri dari pengaruh ini, seseorang harus tahu persis apa yang dia katakan. Moralis dan politisi harus memusatkan perhatian mereka hanya pada bagaimana menemukan kesenangan dan menghindari penderitaan dari emosi yang tak henti- hentinya dan tak tertahankan ini. Semuanya tunduk pada dua hal ini sesuai dengan prinsip kegunaan.6
5 X.X Xxxx Xxxxxx, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung : PT. Xxxxxx Xxxxxxx, 2010, hlm. 44.
6 W. Xxxxxxxx, Teori dan Filsafat Hukum ; Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Xxxxxxx Xxxxxx, Disunting oleh Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxx, Jakarta : Rajawali, 1990, hlm. 112.
Dalam ajaran Xxxxxxx, ia menekankan pentingnya berfokus pada kepentingan masing-masing individu. Daripada menguntungkan masyarakat secara keseluruhan, ia percaya bahwa hukum menguntungkan orang pertama dan terutama. Meskipun demikian, Xxxxxxx tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Agar tidak ada yang menjadi sasaran orang lain, Xxxxxxx berpendapat bahwa kepentingan seseorang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain, dan bahwa konflik ini harus dicegah (homo homini lupus). Untuk alasan ini, Xxxxxxx mengklaim bahwa kebahagiaan masyarakat hanya dapat dicapai jika setiap individu memiliki sikap empati terhadap orang lain.7
2) Xxxx Xxxxx Xxxx (1806-1873)
Xxxx Xxxxxx Xxxx adalah utilitarian kedua yang mengambil penyebabnya. Mill, seperti Xxxxxxx, percaya bahwa suatu tindakan harus berusaha membawa kebahagiaan sebanyak mungkin kepada orang-orang yang terlibat. Atas dasar teori keadilan Mill, kita semua dilahirkan dengan dorongan alami untuk menentang dan membalas dendam atas kerugian kita sendiri dan orang lain, sehingga keadilan mengandung semua kriteria moral yang diperlukan untuk kesejahteraan manusia.8
7 Xxxxx Xxxxxxxxxxxx dan Xxxxxxxx, Pokok-Pokok Filsafat Hukum ; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 118.
8 H.R. Xxxx Xxxxxx, S, loc.cit., hlm. 44
Xxxx dan Xxxxxxx sepakat bahwa suatu kegiatan harus ditujukan untuk mencapai kebahagiaan, dan bahwa suatu tindakan salah jika itu menciptakan sesuatu yang bertentangan dengan kebahagiaan. Poin kedua yang dibuat Mill adalah bahwa sementara utilitarianisme mungkin tampak seperti titik awal yang baik untuk mendefinisikan keadilan, itu sebenarnya adalah stimulasi naluri bertahan hidup seseorang dan sentimen simpati yang bertanggung jawab atas rasa keadilan pertama seseorang. Naluri manusia untuk menentang dan membalas dendam pada diri sendiri dan orang lain yang dengannya kita berbagi simpati adalah akar dari teori keadilan Mill.9 Karena sifat keadilan terdiri dari semua standar moral yang mendasar bagi kesejahteraan umat manusia, ia akan melawan korupsi dan penderitaan dalam skala yang jauh lebih luas daripada sekadar kepentingan individu.10
3) Xxxxxx xxx Xxxxxxx (1800-1889)
Xxxxxx xxx xxxxxxx, salah satu sekolah Utilitarianisme kemudian pendukung, dikreditkan dengan mengembangkan teori sosial Utilitarianisme, juga dikenal sebagai Yurisprudensi Interessen (bunga). Positivisme hukum Xxxx Xxxxxx dan teori Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxx digabungkan ke dalam teorinya. Menurut filosofi Hukum Jhering, yang menyatakan bahwa tujuan adalah
9 Xxxxxxxxxxx dalam Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2006, hlm. 277.
10 Xxxxxxxxx & Xxxxxxxxx, Pengantar Metode penelitian hukum, raja grafindo persada, 2004, hlm. 27.
sumber dari semua hukum, tidak ada aturan hukum yang dapat eksis terlepas dari tujuan ini, yaitu motif praktis.
Dia berpendapat bahwa karena hukum selalu melayani kepentingan negara, hukum tidak diciptakan secara spontan tetapi dikembangkan secara rasional dan Metodis sebagai tanggapan terhadap perubahan kondisi di dalam negara, berlawanan dengan pandangan Xxx Xxxxxxx bahwa hukum lahir dari jiwa bangsa. Jhering mengakui efek jiwa nasional, tetapi tidak secara spontan; yang utama bukanlah jiwa nasional, tetapi administrasi yang rasional dan sistematis, untuk menjadi hukum positif.11
Filosofi utilitarianisme didasarkan pada untuk memahami pendengaran, seseorang harus mengakui bahwa tujuan adalah prinsip universal dunia, yang mencakup makhluk hidup dan tidak hidup. Ini adalah tujuan hukum, dalam pandangan Jhering, untuk menjaga kepentingan kesenangan dan untuk mencegah rasa sakit, tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial ketika mereka terkait dengan kepentingan orang lain. Negara- bangsa ini diciptakan sebagai hasil dari orang-orang yang bersatu dengan tujuan dan sasaran bersama.12
Menurut teori hukum utilitarian yang diartikulasikan oleh Xxxxxx Xxxxxxx, hukum yang baik adalah aturan yang paling
11 Xxxxx Xxxxxxxx & Xxxxx Xxxx, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2007, hlm. 100
12 W. Xxxxxxxx, op.cit., hlm. 122-123
melayani kepentingan sebagian besar orang. Hukum yang mencerminkan keadilan bagi semua orang, Xxxxxxx percaya, dapat membawa kenikmatan terbesar bagi sejumlah besar orang di masyarakat.13
c. Teori Keadilan
Iustitia, kata Latin untuk keadilan, berasal dari kata Yunani iustitia yang berarti "adil.". Dengan kata lain, keadilan dapat didefinisikan sebagai persyaratan bahwa orang memperlakukan orang lain secara setara dan tanpa pilih kasih sesuai dengan hak dan kewajiban mereka, dan kesimpulan ini dapat ditarik tentang konsep keadilan.14
Teori keadilan menurut ahli hukum :
1) Xxxx Xxxxx
Dalam pandangan Xxxx Xxxxx, keadilan hanya memiliki satu definisi, dan itu adalah keadilan komutatif, yang berkaitan dengan hubungan yang setara, seimbang, dan harmonis antar individu. Keadilan Hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi lebih lanjut dari gagasan keadilan komutatif, yaitu bahwa negara harus netral dan memperlakukan semua pihak secara setara tanpa kecuali untuk menegakkan keadilan komutatif.
13 xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx-xxxxxx-xxxxx/. Diakses pada tanggal 26 Mei 2022, pukul 09.45 WIB.
14 Xxxxxxxxx X.xxxxxxxx X, Xxxxxxxxx hukum berkeadilan, buku kompas,Jakarta, 2007, hlm. 57.
2) Xxxx Xxxxxx
Ketika suatu sistem hukum mampu mengendalikan perilaku manusia dengan cara yang membuat orang puas, maka itu dapat dianggap adil, menurut Xxxx Xxxxxx, dalam bukunya " general theory of law and state”. 15 Baginya, definisi hukum tentang keadilan adalah ukuran seberapa dekat sesuatu mengukur standar "adil", yang merupakan cara lain untuk mengatakan " benar."16
3) Xxxx Xxxxx
Teori keadilan Xxxx. Xxxx Xxxxx didukung oleh sikap etisnya yang mengagumkan, yang dapat dilihat dalam karyanya A Theory of Justice (1973). Xxxx, Xxxxxxx, dan J. S. Mill adalah pengaruh utama Xxxxx. Sebagaimana dinyatakan dalam bukunya, keadilan oleh Xxxx Xxxxx, keadilan adalah kebajikan yang tidak dapat dihindari. Selama ada keadilan, ada stabilitas dan harmoni. Hukum, menurut Xxxx Xxxxx, merupakan salah satu komponen dasar masyarakat yang harus diatur sesuai dengan dua (dua) prinsip keadilan :
First and foremost, everyone should have an equal claim to the broadest possible range of fundamental liberties, as long as those liberties are not infringing on the rights of
15 Xxxx Xxxxxx, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bandung, Nusa Media, 2011, hlm. 7
16 Xxxxxx,Xxxxx Xxxxx, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan, university of gajah mada , Yogyakarta 2006, hlm. 89
others. Second, inequalities in social and economic status should be set up in such a way that they benefit everyone and are tied to posts and officers that are open to everyone.
Xxxx kemudian dapat diartikan sebagai :
Pertama dan terutama, setiap orang harus memiliki klaim yang sama terhadap rentang kebebasan fundamental seluas mungkin, selama kebebasan tersebut tidak melanggar hak orang lain. Kedua, ketidaksetaraan dalam status sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua orang dan terikat pada pos dan petugas yang terbuka untuk semua orang.17
4) Xxxxxxxxxxx
Keadilan didefinisikan oleh Xxxxxxxxxxx, filsuf pertama yang melakukannya. Keadilan, menurutnya, terdiri dari menyalurkan kepada semua orang apa yang menjadi haknya (fiat justitia bereat mundus).18 Selain itu, ia membedakan antara dua jenis keadilan:19
1) Keadilan Distributif
Ini disebut "keadilan distributif" karena melibatkan berdasarkan prinsip kesetaraan proporsional, keadilan
17 xxxxx://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxx-xxxx-xxxxx/.
Diakses pada tanggal 26 Mei 2022, pukul 09.50 WIB
18 Xxxxxxxxx Xxxx, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum,
Surabaya: LaksBang Yustisia, 2011, hlm. 64
19 Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Aditama, 2014, hlm. 32.
didefinisikan oleh legislator dan didistribusikan kepada semua anggota masyarakat.
2) Keadilan Korektif
Tujuan dari keadilan korektif adalah untuk memperbaiki kejahatan yang telah dilakukan. Ketika kesepakatan dilanggar atau disalahgunakan, tujuan keadilan korektif adalah untuk membuat pihak yang terluka utuh kembali. Untuk keadilan ini, memulihkan kesetaraan adalah tujuan utama, terlepas dari ras atau etnis pelaku.
Xxxxxxxxxxx percaya bahwa setiap kali sebuah perjanjian dilanggar atau disalahgunakan, Keadilan Restoratif harus berusaha untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang telah dirugikan secara salah.
H. Sistematika Penulisan
Penulisan tesis ini disusun bab demi bab sehingga pembaca dapat mengikuti setiap teori seperti yang disajikan dan kemudian memutuskan apakah itu masuk akal atau tidak, sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini dimulai dengan gambaran singkat tentang masalah, diikuti dengan definisi dan deskripsi ruang lingkup masalah, serta daftar tujuan dan Manfaat Penelitian. Kerangka teoritis kemudian disajikan, yang meneliti teori yang diperlukan dalam penelitian, serta sistematika penulisan, yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi pemahaman pembaca.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini peneliti menjelaskan tentang kerangka teori yang mendukung tentang pelaksanaan penelitian maupun penulisan tesis ini. Dimana penulis akan menguraikan tentang tinjauan umum perseroan terbatas. Kemudian dilanjutkan dengan tinjauan umum tentang akta. Serta diakhiri dengan menguraikan tentang Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BAB III METODE PENELITIAN
Menguraikan mengenai metode penelitian yang digunakan mulai dari Jenis Penelitian, Pendekatan Penelitian, Jenis Bahan Hukum Penelitian, Sumber Bahan Hukum Penelitian, Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Penelitian, dan Teknik Analisis Bahan Hukum Penelitian.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab keempat harus menjelaskan upaya penulis untuk memecahkan rumusan masalah tertentu, termasuk yang beriku yaitu yang pertama tentang bagaimana pengaturan prosedur pendirian perseroan terbatas usaha mikro kecil tanpa adanya akta pendirian dari notaris ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Kedua, bagaimana pengaturan prosedur terkait perseroan perorangan yang mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan
ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil, dan yang terakhir, bagaimana peran notaris dalam pendirian perseroan terbatas setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
BAB V PENUTUP DAN SARAN
Merupakan bagian penutup yang menguraikan secara singkat tentang kesimpulan akhir dan diakhiri dengan saran-saran.
30
A. Kesimpulan
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis uraikan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Telah ada perluasan definisi gagasan Perseroan Terbatas yang disebabkan oleh perubahan berbagai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang salah satunya ialah dalam Pasal 1 angka 1 UUPT yang menyebutkan “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”. Hanya dengan cara-cara tertentu pengaturan perseroan terbatas usaha Mikro dan kecil lebih sederhana daripada pengaturan perseroan terbatas. Perubahan konsep dasar perseroan terbatas tersebut, seperti jumlah modal dasar perseroan dan metode memperoleh status badan hukum telah dilakukan. Ini adalah salah satu tujuan dan sasaran pemerintah untuk mengakui perseroan perorangan sebagai organisasi hukum, dan salah satu tujuan tersebut adalah untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar lebih mudah melakukan bisnis. Pengaturan Perseroan terbatas Usaha Mikro dan kecil adalah bentuk fasilitasi bisnis yang berada di bawah peraturan, dan dirancang terutama untuk perusahaan mikro, kecil, dan menengah.
untuk mencerminkan sejumlah perubahan, termasuk yang dibuat untuk pendiri kepemilikan tunggal. Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Perseroan. Perubahan anggaran dasar dari asli pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan untuk perusahaan perseorangan. Aturan yang diubah adalah sesuatu yang baru yang telah ditambahkan ke peraturan perundang-undangan Indonesia. Untuk melakukan perubahan terhadap perusahaan perseorangan setelah diubah menjadi perseroan terbatas biasanya diperlukan Akta Notaris. Hal ini diperjelas lebih lanjut dalam pasal 17 dan 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perseroan perseorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali dengan persetujuan kurator. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peran notaris memastikan bahwa hanya pihak asli yang mengirim dokumen kepada pemerintah secara online untuk menghindari
B. Saran
1. Terlepas dari kenyataan Undang-Undang cipta Kerja telah mengatur tentang perseroan terbatas Usaha Mikro dan kecil, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 dan Permenkumham 21/2021 adalah aturan pelaksananya, namun tidak ada ketentuan yang mengatur kebangkrutan masing-masing perseroan. Perseroan perorangan juga dapat menggunakan prosedur kebangkrutan Perseroan terbatas karena keduanya adalah badan hukum dan oleh karena itu tunduk pada peraturan kebangkrutan yang sama. Kesalahan Direktur hanya terbatas pada aset perusahaan, kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa tindakan direktur tersebut berada di luar lingkup tanggung jawab mereka sebagai Direktur (Ultra Vires).
2. Pemerintah dan ikatan Notaris Indonesia Bersama-sama perlu mengatur tentang bagaimana bentuk format atau template akta notaris tentang perubahan status dari perseroan terbatas Usaha mikro dan kecil ke perseroan persekutuan modal biasa pada saat ini belum banyak
3. Pemerintah dan ikatan Notaris Indonesia bersama-sama perlu mengatur secara jelas tentang bagaimana pengaturan peran notaris yang dalam akta notaris tersebut terdapat perbedaan tentang penghadap yang mana ada perbedaaan usia penghadap yang diatur dalam permenkumham nomor 21 tahun 2021 dengan Undang-Undang tentang jabatan Notaris
BUKU
DAFTAR PUSTAKA
X.X.Xxxxxx, Xxxxxxxxx, S., & Xxxxxxx, 2012, Pertimbangan Dalam Membeli Produk Barang Maupun Jasa, Jakarta, Intidayu Press.
Xxxxxxxxx & Xxxxxxxxx, 2004, Pengantar Metode penelitian hukum, raja grafindo persada.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, 2006, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan,
university of gajah mada , Yogyakarta.
Xxxxxxxxxxx dalam Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 2006, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
X.X.X Xxxxxx, Xxxxxxxxx, 2013, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta.
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx dan Xxxxxxxx, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum ; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Xxxxxxxxx Xxxx, 2011, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, Surabaya: LaksBang Yustisia.
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Aditama.
Xxxxx Xxxxxxxxx, 1996, Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Djambatan, Jakarta.
X.X Xxxx Xxxxxx, S, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung : PT. Xxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxx Xxxxx, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), Bandung, Mandar Maju.
---------------, 2008, Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, Bandung: Mandar Maju
Xxxxxx Xxxxxxx, 2009, Hukum Perusahaan, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Xxxx Xxxxxx, 2011, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bandung, Nusa Media.
I.G. Xxx Xxxxxxx, 2006, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Edisi Revisi, Cetakan Ke 0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx.
---------------------, 2015, Hukum Perusahaa, Edisi Revisi, Cetakan Ke 0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx
I Xxxx Xxxxx Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2004, Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. PT. Revika Aditama. Bandung.
Xxxxx Xxxxxxx, 2012, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Banyumedia, Malang.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh
R. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx, 2001, Cet. 34. Jakarta, Xxxxxxx Xxxxxxxx.
X. Xxxxx Xxxxxxx, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika.
Manullang X.xxxxxxxx X, 2007, Menggapai hukum berkeadilan, buku kompas,Jakarta,
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx. S, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta, Kanisius.
Xxxxxxxx ter Mar shui zen, 1999, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, Jakarta , Djambatan.
Mr. N.E. Xxxxx, Mr. H.R.W. Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, A. Teloeki dan Xxxxxxxxxxxxx Xx. Batoeah, 1983, Kamus Istilah Hukum, Bandung, Bina Cipta.
Xxxxxxx, 2017, Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Pitlo, 1986, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta , Internusa.
R. Soebekti dan Tirtosudibio, 1980, Kamus Hukum, Xxxxxxx, Xxxxxxx.
R. Soebekti, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta , PT. Intermasa.
Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxx, 2007, Good Corporate Governance,
Kreasi Total Media, Yogyakarta.
Xxxxxxx X. Xxxxxx (Editor), 2004, Black’s Law Dictionary, Xxxxx Xxxxxxxan, Minnesota, West Group.
Xxxxxxxx Xxxxx, 2007, Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, Jakarta, UI Press.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxx Xxxxxx, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajagrafindo Persada
--------------, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
--------------, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Cet 5, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Sri Redjeki Xxxxxxx, 1985, Bentuk Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga,
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, 1979, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta , Liberty.
--------------, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet-7, Yogyakarta, Liberty. Xxxxx Xxxxxxxx & Xxxxx Xxxx, 2007, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum,
Yogyakarta : Pustaka pelajar.
Xxxxx Xxxxxxxx. 2005, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Xxxxxx Xxxxxx & Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Edisi Pertama, Jakarta, Prenada Media Group.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
JURNAL/MAKALAH
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, X. Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx, 2020, Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal, Indonesian Notary, Vol.2 No.4
Aman, 2019, Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan, Recital Review, Vol 1. No. 2, Xxxx
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2021, Penerapan Sanksi Administrasi Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Sebagai Notaris, Recital Review, Magister Kenotariatan Universitas Jambi, Vol. 2. No.1, Januari
Xxxxx Xxxxxxx, 2021, Peran Notaris Dalam Pendirian Pt Usaha Mikro Dan Kecil, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol.5. No.2
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, 2020, Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian Asuransi, Jurnal Negara dan Keadilan, Vol. 9 No. 2, Agustus.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2013, “Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan
Terbatas (PT) Di Indonesia”, Lex Privatum Vol. I April-Juni
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx, 2021, I Xxxxx Xxxx Purwanto. Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 03, Desember
Pangesti, S., 2021, Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.10 No.1
Xxxx Xxxx Xxxxxxx, 2018, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02,
Rosdalina Bukido, 2011, Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara Di Pengadilan, Asy-Syariah, Vol.9, No.1
Xxxxx Xxxxxxx, Ningrum Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, 2020, Implementation
Of Shareholder’s Alter Ego And Its Accountability According To
Xxxxxxxxxx, X. S, 2020, “A Study on Limited Liability of One Person Company as Established by Companies Act 2013 – A Critical Review”. Journal of Critical Reviews, Vol.7 No. 19
Moh. Xxxxxx MD, 2009, “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, (disampaikan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”, 8 Januari.
INTERNET
xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xx/0000/00/00/xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxx-xx- umkm/ diakses pada 28 juni 2022 pukul 12,31 wib
xxxxx://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxx- xxxx-xxxxx/. Diakses pada tanggal 26 Mei 2022, pukul 09.50 WIB
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx-xxxxxx-xxxxx/. Diakses pada tanggal 26 Mei 2022, pukul 09.45 WIB
xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx/. Diakses pada tanggal 25 Mei 2022, pukul 09.32 WIB
xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx, diakses pada 18 Juli 2022 pada pukul 11.32 WIB