RSUP DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN DAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
RSUP XX. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXX DAN
………………………………………………………… TENTANG
PEMANFAATAN ASET BLU RSUP XX. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX UNTUK PARKIR
======================================================================
NOMOR | : | HK.03.01/XXVI/ /2024 |
...................................... |
Pada hari ini ..............., tanggal .............., bulan tahun dua ribu dua puluh empat, kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dokter Xxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxx. selaku Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan untuk atas nama RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/D/7378/2023 tentang Perintah Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUP xx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten yang berkedudukan dan berkantor di Jalan KRT xx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Nomor 1 Klaten yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. ..............................................................................................................................................
..............................................................................................................................................
............................... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang pengelolaan parkir selanjutnya disebut dengan “Perjanjian” berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA untuk mengelola parkir kendaraan di lokasi parkir PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya menerima penunjukkan dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pengelolaan parkir di lokasi parkir PIHAK PERTAMA.
PASAL 1 DASAR HUKUM
(1) Undang - Undang RI Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(2) Undang - Undang RI Nomor : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(3) Undang - Undang RI Nomor : 16 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
(4) Undang -Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
(5) Undang -Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
(6) Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
(7) Undang -Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(8) Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
(9) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten;
(10) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
(11) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Badan Layanan Umum;
PASAL 2
KETENTUAN UMUM
(1) RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
(2) PT adalah sebuah Perusahaan yang mempunyai keahlian dan pengalaman
dalam bidang pengelolaan perparkiran pada Gedung Perkantoran, Pusat Pertokoan/Perbelanjaan, Hotel, Rumah sakit dan lain – lain yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(3) Karyawan parkir adalah karyawan yang diberi tugas kegiatan perparkiran pada lokasi parkir di PIHAK PERTAMA dan berstatus sebagai karyawan PIHAK KEDUA.
(4) Lokasi parkir adalah area/lahan PIHAK PERTAMA yang dipergunakan untuk parkir kendaraan.
(5) Parkir dibedakan atas :
a. Parkir umum adalah parkir yang diperuntukan bagi setiap kendaraan yang masuk ke area/lahan PIHAK PERTAMA dan dikenakan tarif.
b. Parkir berlangganan adalah parkir kendaraan yang dikenakan tarif parkir secara berlangganan (Residen, Coasssiten, Mahasiswa/Peserta PKL, Magang dan Mitra Kerja PIHAK PERTAMA).
c. Parkir khusus yaitu parkir kendaraan yang diberikan kepada pihak tertentu yang disetujui oleh PARA PIHAK.
(6) Tarif parkir adalah tarif yang berdasarkan atas pertimbangan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten mengenai tarif parkir yang diberlakukan pada prasarana umum antara lain seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, peraturan perpajakan dan tarif parkir di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten nomor : HK.02.03/lll.3.1/5867/2021 tanggal 26 Maret 2021 Tentang Tarif Parkir Rumah Sakit Umum Pusat Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Tahun 2021;
(7) PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA halaman depan, belakang, samping dalam pagar PIHAK PERTAMA untuk dikelola dengan sewa area/lahan sebagai
area untuk menempatkan kendaraan masyarakat pengguna jasa layanan PIHAK PERTAMA yang parkir, yang selanjutnya disebut TEMPAT PARKIR, beserta fasilitasnya (rambu-rambu, pengecatan marka jalan).
(8) PIHAK KEDUA berkewajiban mengutamakan kendaraan pengguna jasa layanan PIHAK PERTAMA yang ditempatkan di Area Parkir. Dalam hal terdapat kendaraan yang bukan pengguna jasa layanan PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan untuk diparkir di area parkir PIHAK PERTAMA.
(9) PIHAK KEDUA akan menggunakan lokasi parkir hanya untuk menempatkan kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam yang diparkir dan tidak untuk kepentingan yang lain.
PASAL 3 TUJUAN
Tujuan perjanjian ini :
a. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi pelanggan PIHAK PERTAMA melalui pengelolaan parkir.
b. Untuk mengoptimalkan aset Badan Layanan Umum PIHAK PERTAMA.
PASAL 4 PENGELOLAAN PARKIR
(1) Area/lahan yang digunakan parkir seluas 8.181,55 m2 yang terletak di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten, Jalan dr. KRT Soeradji Tirtonegoro Nomor 1 Klaten, dengan rincian sebagai berikut :
NO | PEMETAAN AREA | Luasan (M2) | |
Komersial | Non Komersial | ||
1 | Depan Lobi perkantoran Direksi | 383.78 | |
2 | Selatan Poliklinik Eksekutif | 239.76 | |
3 | Sebelah Timur Wisma Residen s/d IPSRS | 100.00 | |
4 | Sebelah Timur Masjid | 275.00 | |
5 | Sebelah Utara Gedung Melati | 75.00 | |
6 | Halaman depan IRJT | 1,570.00 | |
7 | Halaman timur IRJT | 283.25 | |
8 | Halaman utara IRJT | 100.00 | |
9 | Sebelah Selatan Gedung Rehabilitasi Medik dan Gedung PIE | 395.00 | |
10 | Bawah Pohon Beringin | 202.50 | |
11 | IRNA Dahlia | 427.26 | |
12 | Halaman samping utara IRNA Dahlia | 2,065.00 | 2,065.00 |
Jumlah Luasan | 4.688,25 | 3.493,30 |
(2) PIHAK KEDUA berhak memungut uang jasa parkir bagi setiap kendaraan masyarakat pengguna jasa layanan PIHAK PERTAMA yang ditempatkan di area parkir dengan tarif sebagai berikut :
a. Tarif Parkir Umum
No | Jenis Kendaraan | Tarif Parkir | ||||
3 Jam Pertama | Tambahan setiap 2 jam | Tarif Maksimal 24 jam | Langganan/ 15 hari | Langganan/ Bulan | ||
1 | Sepeda | Rp.500 | Rp.500 | Rp.5.000 | Rp.10.000 | Rp.15.000 |
2 | Sepeda Motor Roda 2/3 | Rp.2.000 | Rp.1.000 | Rp.10.000 | Rp.20.000 | Rp.40.000 |
3 | Kendaraan Roda 4 | Rp.3.000 | Rp.2.000 | Rp.15.000 | Rp.30.000 | Rp.60.000 |
4 | Bus dan Truck | Rp.4.000 | Rp.3.000 | Rp.20.000 | - | - |
b. Tarif Parkir Karyawan
No | Karyawan | Tarif Parkir Pertahun | Keterangan |
1 | Semua Karyawan Baik PNS, Non PNS, Outsourcing, BLU Non PNS, Kontrak, Karyawan Mitra, Relawan | Rp. 30.000,- | - Kartu Langganan Karyawan berupa kartu uang elektronik. - Mendapatkan 2 (dua) stiker parkir untuk 2 (dua) unit kendaraan |
(3) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menaikkan tarif parkir yang sudah ditetapkan tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA berwenang atas pengumpulan seluruh pendapatan parkir di area parkir.
(5) PIHAK KEDUA wajib mengelola sendiri tempat parkir dan dilarang memindahkan atau mengalihkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya,
(6) PIHAK KEDUA dilarang menggunakan tempat parkir dan hasil dari tempat parkir sebagai jaminan/borg atas suatu hutang dan lain-lain.
(7) Luas area/lahan parkir sebagaimana dimaksud ayat 1 tersebut sewaktu-waktu dapat berubah luasannya dengan tujuan memperluas atau mempersempit lokasi parkir untuk kepentingan pelayanan lain, PIHAK PERTAMA akan memberitahu secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan membicarakan hal itu bersama-sama PIHAK KEDUA.
PASAL 5 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Konsep kerja :
a. PIHAK KEDUA menggunakan konsep manajemen perparkiran komputerisasi yang didukung dengan pengawasan CCTV yang terintegrasi dengan internet.
b. PIHAK KEDUA menerapkan sistem manajemen perparkiran mengacu pada sistem otomatis dengan kamera data yang tidak perlu operator untuk melakuan input data dilengkapi dengan informasi ketersediaan slot parkir di setiap pintu masuk rumah sakit.
c. Kamera data sebagaimana tersebut pada huruf b akan merekam data mengenai visual pengemudi, jenis kendaraan, warna kendaraan, plat nomor polisi serta data- data lainnya yang menyebutkan jam masuk, lama parkir dan biaya yang harus dibayar pada saat keluar dari area parkir.
(2) Teknologi yang digunakan :
a. Teknologi yang digunakan adalah Teknologi Manless Parking System dengan model pendataan waktu, identitas kendaraan dan pengemudi.
b. Menggunakan kamera data untuk melakukan input data dengan sekali tekan tombol.
c. Antara Gate in dan Gate out terkoneksi dengan kabel data.
d. Menggunakan sistem pencetak struk dengan Barcode scanner.
e. Menggunakan pintu dan palang pintu elektronik otomatis.
f. Menerapkan system pembayaran cashless untuk mobil dan combo untuk sepeda motor dan sepeda
g. Menyediakan papan informasi ketersediaan slot parkir di setiap pintu masuk
(3) Teknik pelaksanaan :
a. PIHAK KEDUA melatih tenaga kerja, menyusun jadwal kerja, supervisi dan melakukan administrasi gaji karyawan parkir.
b. PIHAK KEDUA mengatur penempatan, penambahan atau pengurangan karyawan parkir yang ada di lokasi parkir PIHAK PERTAMA atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA mengatur dan membantu pelanggan yang memarkirkan kendaraannya
PASAL 6 TARIF POKOK SEWA
DAN BAGI HASIL
(1) Tarif pokok sewa
a. Tarif Pokok Sewa lahan sebesar Rp untuk jangka sewa 3 (tiga)
tahun. Tarif pokok sewa tersebut belum termasuk PPh dan harus dibayar lunas dengan pajak dibeban PIHAK KEDUA.
b. Pembayaran tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian ini dan dibayarkan melalui nomor rekening 00152-01-30-000052-9 atas nama RPL 148
RSUP DR XXXXXXXX UTK BPJS pada BANK BTN KLATEN, dengan biaya transfer dibebankan PIHAK KEDUA.
(2). Bagi Hasil (Profit Sharing)
a) Bagi hasil yang disepakati PARA PIHAK adalah berupa Profit Sharing atas pengelolaan parkir di area pakir RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx.
b) Profit Shaing sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a pasal ini adalah pembagian laba dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha pengelolaan perparkiran, yang dilakukan setelah memperhitungkan seluruh biaya-biaya pengeluaran operasional usaha terlebih dahulu.
c) Profit Xxxxxx yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK adalah sebagai berikut:
Pihak | Profit Sharlng |
Pihak Pertama | 5% (lima persen) |
Pihak Kedua | 95% (sembilan puluh lima persen) |
(3). Rekonsiliasi :
a) Rekonsiliasi dilakukan sebelum PARA PIHAK membagi Profit Sharing atas 1 Pendapatan di bulan berjalan yang telah diperhitungkan dengan dikurangi biaya-biaya pengeluaran operasional usaha terlebih dahulu.
b) Hasil rekonsiliasi minimal mencakup informasi antara lain namun tidak terbatas pada:
1. Detail rekapitulasi akumulasi Pendapatan pada bulan berjalan;
2. Detail perhitungan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha yang menjadi unsur pengurang untuk Pendapatan pada bulan berjalan;
3. Detail porsi Profit Sharing yang akan dibagikan kepada masing-masing Pihak sebagaimana diatur dalam ayat 2 huruf c pasal ini
4. Detail selisih Pendapatan dan atau perhitungan biaya pajak. (bila ada)
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi yang di tandatangani diatas meterai cukup oleh PARA PIHAK atau wakil sah PARA PIHAK, dan di cetak dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) set untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) set untuk PIHAK KEDUA. Pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah 1 (satu) kali siklus transaksi bulan berjalan, termasuk pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi.
(4). Pembayaran Profit Sharing :
a) Pembayaran Profit Xxxxxxx hanya dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang telah disepakati PARA PIHAK atas Pendapatan di bulan berjalan yang telah diperhitungkan dengan dikurangi seluruh biaya-biaya pengeluaran operasional usaha.
b) Pelaksanaan pembayaran Profit Sharing dilakukan dalam 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah Berita Acara Rekonsiliasi diterima oleh Vice President Finance and Accounting PIHAK PERTAMA.
c) Berita Acara Rekonsiliasi diajukan beserta dengan dokumen pendukung pada transaksi bulan berjalan.
d) Pembayaran Profit Sharing dilakukan melalui transfer pada REKENING PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
Nama Bank : BANK BTN KLATEN
Nomorrekening : 00l52-01-30-000052-9
Atas nama : RPL 148 RSUP DR XXXXXXXX UTK BPJS
e. Biaya transfer yang timbul atas transaksi di atas menjadi beban PIHAK KEDUA
PASAL 7 PEMERIKSAAN
PARA PIHAK setuju terhadap pengelolaan/kinerja parkir dapat dilakukan pemeriksaan bersama secara berkala baik dilakukan oleh pemeriksaan internal maupun dengan menggunakan jasa konsultan keuangan lainnya yang penunjukkannya bersama oleh PARA PIHAK.
PASAL 8 TANGGGUNG JAWAB PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
Kerusakan bangunan/properti serta peralatan yang melekat di dalamnya yang timbul dari perbuatan yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh karyawan PIHAK PERTAMA di area parkir dengan memberikan peringatan atau teguran kepada karyawan yang bersangkutan.
(2) PIHAK KEDUA BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
a. Kerusakan bangunan/properti serta peralatan yang melekat di dalamnya yang timbul dari perbuatan yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh karyawan PIHAK KEDUA di area parkir.
b. Kelangsungan pengelolaan parkir berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
c. Bertanggung jawab atas semua yang terjadi pada kendaraan yang diparkir, meliputi kehilangan/pencurian kendaraan, kerusakan kendaraan atau bagian kendaraan akibat kelalaian petugas parkir PIHAK KEDUA.
PASAL 9 KEWAJIBAN DAN HAK
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyediakan lahan untuk lokasi parkir
b. Memberikan informasi mengenai kebijakan yang menyangkut lokasi parkir tersebut sehingga PIHAK KEDUA dapat mengelola sesuai dengan ketentuan dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
(2) PIHAK PERTAMA berhak untuk :
a. Menerima biaya sewa lahan sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1.
b. Menerima bagi hasil tersebut dalam pasal 6 ayat 2.
c. Memberikan masukan terkait dengan kinerja SDM, kelengkapan properti, peralatan dan sistem pengelolaan parkir PIHAK KEDUA.
d. Melakukan supervisi dan koordinasi secara periodik.
e. Menentukan tarif parkir.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Mentaati segala peraturan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
b. Membayar uang sewa secara sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan.
c. Membayar bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2.
d. Menyusun laporan bulanan dari setiap bulan berjalan meliputi : rekapitulasi harian, perbaruan data parkir berlangganan, perbaruan data kendaraan milik karyawan PIHAK PERTAMA, pengeluaran anggaran disertai bukti pembayaran serta menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
e. Bersedia menanggung semua biaya perizinan, pajak dan kewajiban biaya lain-lain yang berhubungan dengan pengelolaan tempat parkir.
x. Xxxxxxxx dan menindaklanjuti saran/masukan dari PIHAK PERTAMA demi perbaikan pengelolaan parkir.
g. Menyediakan secara swadaya fasilitas kelengkapan operasional baik perangkat keras maupun lunak.
h. Menjaga dan memelihara fasilitas yang tersedia yang disewa;
i. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan.
j. Menjaga citra nama baik, ketertiban, ketenangan dan keamanan.
x. Xxxxatur kelancaran arus kendaraan yang diparkir, meliputi penempatan kendaraan dan arus kendaraan keluar-masuk.
l. Melarang seluruh karyawannya merokok, minum-minuman keras, dan narkoba di lingkungan PIHAK PERTAMA.
m. Tidak mengubah pemanfaatan lahan selain untuk lokasi parkir.
n. Mengembalikan lahan yang disewa kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kondisi pada saat perjanjian kerja sama.
o. Segera melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan atas perangkat keras, perangkat lunak maupun sistem dan menyediakan peralatan pengganti selama masa perbaikan tersebut.
x. Xxxxxxx mematuhi program manajemen fasilitas dan keselamatan rumah sakit.
q. Pengelolaan perparkiran wajib dilengkapi dengan sistem IT, serta otomatisasi mesin di pintu masuk dan keluar;
r. Sistem Pengelolaan secara computerize yang tertuang dalam Sistem alur bisnis / Metode Pelaksanaan Pengelolaan Parkir
s. Pengelola parkir wajib memberikan akses data kendaraan setiap hari melalui sistem computerize kepada rumah sakit dengan melampirkan surat pernyataan
t. Pengelola parkir wajib menyiapkan fasilitas vallet parking dan petugasnya
u. Pegelola Parkir wajib menyampaikan SOP / metode kerja / alur bisnis secara teknis
v. Pengelola Parkir menyiapkan papan informasi terkomputerisasi untuk ketersediaan slot parkir di pintu masuk yang di-update setiap waktu selama 24 jam.
w. Pengelola Parkir menyiapkan petugas untuk setiap area / zona parkir dengan jumlah sesuai standar yang dilengkapi dengan perangkat kerja (peluit; tongkat pengatur, dll)
x. Pengelola Parkir menyiapkan sarana dan prasarana serta kelengkapan untuk pelayanan perparkiran (rambu-rambu petunjuk arah, pengecatan marka jalan yang diperbaru setiap tahun, dll)
y. Pengelola Parkir Menyediakan gate masuk sebanyak 6 gate (2 pintu masuk utama, 2 pintu masuk gedung PIE, dan 2 pintu masuk IRJT) dan 3 gate di pintu keluar IRJT ( 2
mobil dan 1 motor) dengan system Cashless untuk kendaraan roda 4 dan combo untuk kendaraan roda 2/3;
z. Penyedia jasa wajib mengatur, menata parkir semua kendaraan yang masuk ke dalam Rumah Sakit;
aa. Penyedia Jasa wajib membina, mengatur SDM nya untuk penempatannya di lokasi parkir yang telah ditentukan;
bb. Menyediakan Grassperiode selama 10 menit untuk dropoff pasien dan dibebaskan dari biaya parkir;
cc. Penyedia jasa pengelola parkir wajib melaporkan dan menyerahkan daftar nama- nama petugas/karyawan ke Xxx Xxxxx OSDM dilampiri kartu identitas;
dd. Penyedia jasa wajib menyediakan seragam (uniform) dan ID card bagi SDM nya; ee. Penyedia jasa wajib mengikutsertakan asuransi jaminan kesehatan bagi SDM nya; ff. Penyedia jasa wajib memberikan upah kepada SDMnya sesuai UMK tahun berjalan;
gg. Penyedia jasa wajib mengikutsertakan pelatihan-pelatihan dasar bagi SDMnya untuk menunjang penilaian/ akreditasi di Rumah Sakit;
hh. Penyedia jasa wajib memberikan THR setiap tahunnya;
ii. Penyedia sanggup menyertakan jaminan asuransi untuk kendaraan yang diparkir di lingkungan RSST Jenis Asuransi Kehilangan Kendaraan dan Kerusakan akibat Bencana Alam yang terjadi di Rumah Sakit sesuai ketentuan yang disepakati.
jj. Penggunaan Pakaian Kerja / APD :
kk. Penyedia jasa wajib menyediakan pakaian kerja/seragam dan APD terhadap SDM nya:
1. Pakaian seragam minimal 2 stel
2. Memakai Identitas Perusahaan
3. Memakai alat pelindung diri sesuai alat/sifat pekerjaan di lapangan dengan prinsip dapat memberi perlindungan kepada pekerja terhadap kemungkinan adanya infeksi atau paparan berbahaya lainnya.
4. Melaksanakan protokol kesehatan.
ll. Pengelolaan perparkiran wajib dilengkapi dengan sistem IT, serta otomatisasi mesin di pintu masuk dan keluar;
mm. Sistem Pengelolaan secara computerize yang tertuang dalam Sistem alur bisnis / Metode Pelaksanaan Pengelolaan Parkir
nn. Pengelola parkir wajib memberikan akses data kendaraan setiap hari melalui sistem computerize kepada rumah sakit dengan melampirkan surat pernyataan
oo. Pengelola parkir wajib menyiapkan fasilitas vallet parking dan petugasnya
pp. Pegelola Parkir wajib menyampaikan SOP / metode kerja / alur bisnis secara teknis qq. Pengelola Parkir menyiapkan papan informasi terkomputerisasi untuk ketersediaan
slot parkir di pintu masuk yang di-update setiap waktu selama 24 jam.
rr. Pengelola Parkir menyiapkan petugas untuk setiap area / zona parkir dengan jumlah sesuai standar yang dilengkapi dengan perangkat kerja (peluit; tongkat pengatur, dll)
ss. Pengelola Parkir menyiapkan sarana dan prasarana serta kelengkapan untuk pelayanan perparkiran (rambu-rambu petunjuk arah, pengecatan marka jalan yang diperbaru setiap tahun, dll)
(4) PIHAK KEDUA berhak untuk :
a. Menggunakan secara penuh atas lahan sebagaimana tersebut pasal 4 ayat 1.
b. Mengumpulkan semua pendapatan parkir.
c. Mengajukan perubahan tarif parkir.
PASAL 10
KETENAGAKERJAAN
(1) PIHAK KEDUA wajib mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang mencukupi dengan mengutamakan tenaga parkir lama.
(2) PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA jumlah dan identitas tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Pas Photo ukuran 3X4 serta wajib melapor apabila ada perubahan tenaga kerja.
(3) PIHAK KEDUA wajib memberikan identitas berupa pakaian seragam dan ID Card kepada tenaga kerjanya serta diwajibkan memakai sepatu.
(4) PIHAK KEDUA harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya, yang meliputi pemeliharan Kesehatan dan mengikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
(5) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pembinaan tenaga kerjanya, dengan budaya 6 S (Senyum-Sapa- Sentuh-Sopan-Santun-Sabar).
(6) PIHAK KEDUA wajib memberikan gaji tenaga kerjanya berdasarkan UMK Kabupaten Klaten.
PASAL 11
ASURANSI
PIHAK KEDUA mengasuransikan semua kendaraan di lokasi terhadap risiko kehilangan dan kerusakan (All Risk).
PASAL 12
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 01 April 2024 sampai dengan 31 Maret 2027.
(2) Perjanjian ini dapat diperpanjang setelah berakhirnya masa jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun dengan syarat-syarat yang disepakati oleh PARA PIHAK.
(3) Setiap 6 (enam) bulan dilakukan evaluasi bersama oleh PARA PIHAK.
(4) Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang perjanjian maka harus memberitahukan maksud tersebut dengan surat permohonan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir.
PASAL 13 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan kerja sama.
(2) Telah diselesaikannya hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam kerja sama ini.
(3) Atas persetujuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk mengakhiri Perjanjian ini.
(4) Adanya peraturan perundangan-undangan atau ketentuan lain yang menyebabkan berakhirnya Perjanjian.
(5) Untuk pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tersebut di atas, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum maksud tersebut dilaksanakan PIHAK yang menghendaki berakhirnya Perjanjian dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
(6) Berakhirnya perjanjian sama ini ini PARA PIHAK sepakat satu sama lain dengan ini mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan adanya suatu putusan pengadilan yang membatalkan suatu perjanjian.
(7) Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemutusan Perjanjian ini.
PASAL 14 PEMBATALAN PERJANJIAN
(1) Bila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian secara sepihak sebelum masa berakhirnya masa perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang sewa untuk jangka waktu yang belum dinikmati PIHAK KEDUA. Ketentuan ini berlaku pada saat PIHAK PERTAMA menyatakan pembatalan.
(2) Bila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian secara sepihak sebelum masa berakhirnya masa perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak menuntut pengembalian uang sewa kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu sewa yang sudah dinikmati PIHAK KEDUA. Ketentuan ini berlaku pada saat PIHAK KEDUA menyatakan pembatalan.
(3) Pemberitahuan pembatalan oleh PARA PIHAK dilakukan sacara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelum berlakunya pembatalan.
(4) Dalam hal pembatalan perjanjian secara sepihak harus disertai dengan alasan dan bukti- bukti yang sah antara lain seperti pemyataan resmi dari pemerintah atau instasi lainnya yang berwenang.
PASAL 15 PERNYATAAN JAMINAN
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA yang sah dan mengikat secara hukum.
(2) PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK KEDUA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK KEDUA yang sah dan mengikat secara hukum.
(3) PARA PIHAK atau Perwakilan atau Kuasa atau orang yang bekerja untuk salah satu PIHAK tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi, rabat atau gratifikasi dalam bentuk apapun lainnya kepada pegawai PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
PASAL 16 PEMBERITAHUAN
(1) Seluruh bentuk pemberitahuan, baik berupa persetujuan atau pun pengesampingan ketentuan-ketentuan, serta juga bentuk komunikasi-komunikasi lainnya berdasarkan perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan jika :
a. Dikirimkan dengan kurir (dengan adanya konfirmasi penerimaan/receipt);
b. Dikirimkan melalui fax (dengan adanya konfirmasi penerimaan/receipt);
c. Dikirimkan melalui kantor pos tercatat (dengan adanya konfirmasi penerimaan/receipt);
d. Dikirimkan melalui surat elektronik (dengan adanya konfirmasi penerimaan/receipt).
(2) Seluruh bentuk pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas dikirimkan oleh salah satu Pihak kepada Pihak yang lain pada alamat atau nomor-nomor berikut ini :
a. Pihak Pertama : RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Alamat : Jl. xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx No.1 Klaten Nama : Kemaludin, SKM., MPH.
Jabatan : Ketua Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga
Telepon : 0271 - 321020 psw 162
Fax : 0271 - 321104
Surat Elektronik : xxxxxxxxxxxx_xxxxxx@xxxxx.xxx
b. Pihak Kedua : Alamat :
Nama :
Jabatan :
Telepon :
Fax :
Surat Elektronik :
(3) Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, akan dilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat pembuktian.
(4) Apabila terjadi perubahan alamat untuk korespondensi oleh salah satu PIHAK di Indonesia, maka perubahan alamat untuk korespodensi itu harus diberitahukan secara terulis sebelumnya kepada PIHAK lainnya.
PASAL 17
FORCE MAJEURE
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut “Force Majeure”) adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan Pihak yang mengalaminya tidak dapat
melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya dalam perjanjian kerja sama ini. Force Majeure tersebut meliputi: banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaan pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini.
(2) Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka Pihak yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh Pihak lainnya. Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada Pihak yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir.
(3) Apabila Force Majeure tersebut berlangsung terus melebihi atau diduga oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian kerja sama ini.
(4) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.
PASAL 18 PEMBEBASAN ATAS TUNTUTAN
PIHAK PERTAMA menjamin lokasi parkir tidak sedang berada dalam sengketa dengan pihak ketiga maupun juga karenanya PIHAK PERTAMA tidak melibatkan PIHAK KEDUA atas tuntutan-tuntutan atau gangguan-gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas lokasi parkir dan pengelolaan parkir di lokasi parkir,
PASAL 19 PERNYATAAN JAMINAN
(4) PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA yang sah dan mengikat secara hukum.
(5) PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK KEDUA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK KEDUA yang sah dan mengikat secara hukum.
(6) PARA PIHAK atau Perwakilan atau Kuasa atau orang yang bekerja untuk salah satu PIHAK tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah
atau komisi, rabat atau gratifikasi dalam bentuk apapun lainnya kepada pegawai PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
PASAL 20 PERSELISIHAN
Semua perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengelolaan parkir antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Klaten.
PASAL 21
ADDENDUM
Jika di dalam implementasi dari perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengubah atau memperbaiki peraturan-peraturan yang ada, akan dituangkan dalam addendum yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 22 LAIN-LAIN
(1) Perjanjian ini mengikat PARA PIHAK sebagai hukum yang pasti. setiap penambahan, perbaikan atau perubahan harus dijalankan berdasarkan persetujuan dan disetujui PARA PIHAK.
(2) Pelanggaran atas pasal-pasal perjanjian ini akan menjadi dasar pembatalan/pengakhiran perjanjian ini oleh PARA PIHAK.
(3) Apabila salah satu pihak melanggar pasal-pasal perjanjian ini, maka pihak lain akan menyampaikan peringatan secara tertulis.
(4) Apabila telah melakukan peringatan secara tertulis sampai tiga kali untuk masalah yang sama dengan jangka waktu satu bulan, maka salah satu pihak dapat mengajukan surat pembatalan/pengakhiran perjanjian ini.
(5) Keputusan pembatalan/pengakhiran perjanjian akan ditetapkan setelah PARA PIHAK sepakat dalam musyawarah untuk membatalkan/mengakhiri perjanjian.
(6) Pembatalan/pengakhiran perjanjian tidak menghentikan atau menghapus kewajiban- kewajiban di antara PARA PIHAK yang belum dipenuhi.
Demikian Perjanjian Pengelolaan Parkir ini dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | ................................................ |
Direktur Utama |