PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Dengan UNIVERSITAS JAMBI
Nomor: 2512/H1.FB/TU/2012
Nomor: 41A/UN21/DT/2012
TENTANG
PEMBUKAAN FAKULTAS ILMU BUDAYA DI UNIVERSITAS JAMBI
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Belas, bulan November, tahun Xxx Xxxx Xxx Xxxxx (12-11-2012), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxx Xxxxxx Hargo Xxxxxx, XX., Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada yang berkedudukan di Jalan Sosio humaniora, Bulaksumur, Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxxxx, X.Xxxx.Xx., Pembantu Rektor IV Universitas Jambi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Jambi yang berkedudukan di Jalan Jambi - Muara Bulian Km. 15, Mendalo Darat, Jambi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK dan masing- masing disebut Pihak.
PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman Bersama antara Universitas Gadjah Mada dengan Universitas Jambi Nomor 40A/UN21/DT/2012 dan 7018/P/HT/2012 untuk mengadakan kerja sama dalam bidang akademik dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Ilmu Budaya (Untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong terealisasinya pembukaan Fakultas Ilmu Budaya di kampus Universitas Jambi.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi kegiatan-kegiatan:
a. Pengembangan tenaga peneliti, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
b. penyelenggaraan penelitian;
c. penyelenggaraan pendidikan;
d. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. pertukaran informasi dan kepustakaan ilmiah.
(2) Kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) ini akan diperinci dan dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen terpisah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 3 PELAKSANAAN KERJA SAMA
Prosedur pelaksanaan Perjanjian yang akan dijalankan adalah sebagi berikut:
1. PARA PIHAK bersama-sama membuat Rencana Kerja Tahunan berdasarkan Perjanjian ini.
2. Rencana Kerja Tahunan sebagaimana disebutkan pada butir 1 dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dievaluai setiap 6 (enam) bulan.
3. Pelaporan dan evaluasi kegiatan akan dilakukan oleh masing-masing Person in Charge melalui diskusi dan konsultasi, serta pembahasan yang dibatasi pada jenis kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh PARA PIHAK.
4. PARA PIHAK secara bersama dan/atau masing-masing akan mengupayakan dan/atau menanggung serta mencari sumber-sumber pembiayaan untuk seluruh kegiatan.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Menyediakan sumber daya manusia yang profesional dengan kualifikasi akademik pascasarjana untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik dan mahasiswa pada PIHAK KEDUA yang realisasinya disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan yang disepakati;
b. Memfasilitasi tenaga pendidik dari PIHAK KEDUA , untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana bidang Ilmu Budaya PIHAK PERTAMA;
c. Menyediakan bantuan tenaga ahli (pakar) Ilmu Budaya dan Sosial Kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan publikasi bersama berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan;
d. Membantu pengembangan jaringan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, khususnya dalam bidang Ilmu Budaya dan Sosial Kemasyarakatan;
e. Membantu percepatan proses akreditasi/reakreditasi Program Studi Ilmu Budaya menjadi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jambi.
(2) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Melakukan seleksi tenaga ahli dari kalangan dosen dan peneliti atau tenaga profesional lain untuk kepentingan pelaksanaan Kerja Tahunan yang disepakati;
b. Menyampaikan usulan program dan kegiatan serta kebutuhan biaya kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Kerja Tahunan yang disepakati;
c. Mengganti ataupun membatalkan pengiriman tenaga ahli dan/atau profesional ke
PIHAK KEDUA apabila dari segi hukum tidak sesuai dengan Perjanjian.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Mengelola secara intensif segala sesuatu yang berkaitan dengan Program Studi Ilmu Budaya dan selalu berkonsultasi dengan PIHAK PERTAMA untuk pengembangan Program Studi Ilmu Budaya menjadi Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Jambi;
b. Menyediakan sumber daya manusia berupa tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta memfasilitasi program dan kegiatan dalam rangka kerja sama dengan PIHAK PERTAMA;
c. Menyusun usulan program dan kegiatan yang terkait dengan pengembangan Program Studi Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Jambi untuk disampaikan dan dikonsultasikan dengan PIHAK PERTAMA;
d. Menyampaikan secara rinci aspek-aspek Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang akan dikembangkan setiap tahun, yang dituangkan dalam program Kerja Tahunan;
e. Memfasilitasi pendanaan bagi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tridarma Perguruan Tinggi yang melibatkan dosen dan mahasiswa dari PARA PIHAK, maupun kegiatan lainnya yang telah disepakati dalam Kerja Tahunan;
f. Memfasilitasi penyelenggaraan seminar ilmiah bidang Ilmu Budaya, baik tingkat nasional maupun internasional di Universitas Jambi;
g. Memfasilitasi dan menanggung seluruh biaya atas publikasi bersama yang melibatkan dosen dan mahasiswa dari PARA PIHAK;
h. Menyampaikan laporan kegiatan kerja sama kepada Rektor Universitas Gadjah Mada, Rektor Universitas Jambi dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas RI.
(4) PIHAK KEDUA berhak:
a. Mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kerja Tahunan yang disepakati;
b. Mengevaluasi bantuan dari PIHAK PERTAMA demi tercapainya tujuan program sebagaimana disepakati dalam Kerja Tahunan;
c. Melakukan kajian terhadap anggaran/dana yang diusulkan oleh PIHAK PERTAMA guna disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebelum disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku mulai dari tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK yang dinyatakan secara tertulis.
Pasal 6 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan komunikasi dan informasi dalam implementasi Perjanjian ini maka
PIHAK PERTAMA menunjuk:
Dr. Sri Margana
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx.
Sebagai Person in Charge PIHAK PERTAMA dan diberi hak untuk menandatangani kesepakatan teknis yang berhubungan dengan Perjanjian sampai ada keputusan lain dari PIHAK PERTAMA.
(2) Untuk kepentingan komunikasi dan informasi dalam implementasi Perjanjian ini maka
PIHAK KEDUA menunjuk:
Xxx. Xxxxxxxxxx, M.Hum.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi
Kampus Pinang Masak, Jalan Jambi-Muara Bulian Km. 15 β Mendalo Darat Jambi.
Sebagai Person in Charge PIHAK KEDUA dan diberi hak untuk menandatangani kesepakatan teknis yang berhubungan dengan Perjanjian sampai ada keputusan lain dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
(1) Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan dan/atau diakibatkan oleh peristiwa di luar kemampuan PARA PIHAK tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti perampokan, pencurian, bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, perang, kebakaran, peledakan, perubahan moneter, dan regulasi Pemerintah, maka segala kelambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan PARA PIHAK, sehingga Pihak yang tidak atau terlambat memenuhi kewajibannya, disebabkan hal tersebut di atas tidak dapat dikenakan sanksi atau denda.
(2) Peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxx yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Pihak lain selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa dimaksud.
(3) Bilamana dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari Pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah disetujui oleh Pihak tersebut.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Jika terjadi perselisihan atau perbedaan pandangan terhadap Perjanjian ini, maka penyelesaian akan ditempuh melalui konsultasi dan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 PERUBAHAN
Segala ketentuan yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan akan diputuskan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 10 PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA UNIVERSITAS JAMBI, Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxxxx, X.Xxxx.Xx. Pembantu Rektor IV | PIHAK PERTAMA FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS GADJAH MADA, Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, XX. Dekan |