STATUTA
STATUTA
POLITEKNIK KOTABARU
YAYASAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN SA-IJAAN
2016
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan :
1. Yayasan adalah Yayasan pengembangan pendidikan saijaan (YP2S)
2. Politeknik adalah Politeknik Kotabaru
3. Direktur adalah Direktur Politeknik Kotabaru
4. Senat Akademik adalah Senat Akademik Politeknik Kotabaru
5. Renstra Adalah Rencana Strategis Politeknik Kotabaru
6. Kurikulum adalah kurikulum yang berlaku di Politeknik Kotabaru
7. Civitas akademika adalah Dosen, Karyawan dan Mahasiswa di Lingkungan Politeknik Kotabaru
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada program studi yang ada di Politeknik Kotabaru
9. Kebebasan akademika adalah kebebasan yang dimiliki civitas akademika di lingkungan Politeknik Kotabaru untuk secara bertanggungjawab melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
10. Kebebasan mimbar akademik adalah bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan civitas akademika menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
11. Alumni adalah peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal di lingkungan Politeknik Kotabaru.
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Bagian Pertama Azas
Pasal 2
Politeknik Kotabaru berazaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Bagian Kedua Visi
Pasal 3
Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing melalui pendidikan vokasi tahun 2024
Bagian Ketiga Misi
Pasal 4
1) Memberdayakan manajemen perguruan tinggi untuk menerapakan prinsip-prinsip otonomi yang secara bersamaan menjamin adanya akuntabilitas.
2) Mengembangkan pendidikan vokasi dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis teknologi terapan untuk membantu menyelasaikan permaalahan yang ada di masyarkat.
3) Mengembangkan pola kerjasama dengan dunia usaha dan industri untuk melakukan perbaikan dan implementasi sistem belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi lulusan.
Bagian Keempat Tujuan
Pasal 5
1) Mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai azas pengelolaan yang professional.
2) Menyebarluaskan IPTEKS serta mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3) Menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional, mandiri dan berdaya saing tinggi.
BAB III IDENTITAS
Bagian Pertama Nama dan Tempat
Pasal 6
1) Politeknik ini bernama Politeknik Kotabaru
2) Politeknik Kotabaru berkedudukan di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan Indonesia.
3) Politeknik Kotabaru berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 100/D/O/2003 tertanggal Juli 2003.
Bagian Kedua Lambang
Pasal 7
1) Politeknik Kotabaru memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini :
2) Lambang Politeknik Kotabaru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini, terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. Nama Lambang : Kuncup Xxxxxx Xxxxxxx
b. Warna : Biru Tua, Merah, Kuning Emas, Hijau, Biru muda dan putih
c. Xxxxxx Xxxxxxx : Roda bergerigi jumlah gir/gigi 10 gir/ gigi dan lingkaran dengan tulisan Politeknik Kotabaru yang melingkar di dalamnya, lukisan kuncup melati yang dibangun dari unsur-unsur sebuah buku yang terbuka, laut, gelombang, gunung dan sepasang ikan todak yang melompat menuju sebuah bintang lima.
3) Lambang Politeknik Kotabaru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan Ayat (2) dalam pasal ini , memiliki pengertian sebagai berikut :
a. Roda bergerigi jumlah gir/ gigi 10 gir/ gigi bewarna biru tua melambangkan, semangat dan keluhuran jiwa para pendiri untuk menyiapkan dan melahirkan tenaga kerja terdidik yang mampu bersaing di era global.
b. Warna merah yang membentuk lingkaran menjadi dasar melambangkan, sifat keberanian untuk memperjuangkan kejujuran, keadilan dan kebenaran dalam ikatan semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan yang kokoh.
c. Tulisan Politeknik Kotabaru bewarna kuning emas yang melingkar di dalamnya, melambangkan Politeknik Kotabaru sebagai institusi perguruan tinggi yang mempunyai dedikasi tinggi dalam menyiapkan dan melahirkan tenaga kerja professional dan kompetitif.
d. Lukisan kuncup melati, melambangkan tekad Politeknik Kotabaru untuk selalu mengharumkan nama daerah, bangsa dan Negara melalui karsa, cipta dan karya nyata.
e. Unsur-unsur didalam kuncup melati terdapat :
- Sebuah buku yang terbuka, melambangkan sumber ilmu pengetahuan menjadi inspirasi dan motivasi dalam menciptakan manusia karya.
- Laut yang bewarna biru dengan tiga gelombang bewarna putih, melambangkan wilayah kabupaten kotabaru terdiri atas lautan yang menyimpan kekayaan alam dan kekuatan, ketangguhan dan kesungguhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta mengupayakan penerapanya.
- Gunung yang bewarna hijau melambangkan kekayaan alam kabupaten kotabaru yang harus dijaga dan dilestarikan serta diberdayakan untuk kemakmuran bersama.
- Sepasang ikan todak yang melompat menuju sebuah bintang lima, melambangkan Politeknik Kotabaru berada dibawah dengan hasil utama daerah berasal dari sector perikanan yang merupakan sumber protein nabati tinggi, selalu menjadikan nilai-nilai agama dan norma-norma yang berkembang di masyarakat sebagai dasar pada setiap gerak napas dan usaha yang dilakukan oleh civitas akademika,
- Sebuah bintang lima, melambangkan kelima dasar dari falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila) sebagai landasan dalam mengembangkan pendidikan Politeknik Kotabaru.
Bagian Ketiga Bendera
Pasal 8
1) Bendera Politeknik Kotabaru :
a. Bendera Politeknik Kotabaru berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua per tiga dari panjangnya.
b. Bendera Politeknik Kotabaru bewarna dasar putih, melambangkan.
2) Bendera Jurusan :
a. Bendera jurusan berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua per tiga dari panjangnya.
b. Warna dasar bendera jurusan adalah :
1. Merah Tua untuk Jurusan Teknik Elektro
2. Biru tua untuk Jurusan Teknik Mesin
3. Kuning tua untuk Jurusan Teknik Sipil
4. Hijau muda untuk Jurusan Adm. Bisnis
c. Ditengah-tengah bendera jurusan terpampang lambang Politeknik Kotabaru.
Bagian Keempat Hymne an Mars
Pasal 9
1) Hymne Politeknik Kotabaru merupakan lagu bernada …….,bertempo ,
HYMNE POLITEKNIK KOTABARU
2) Mars Politeknik Kotabaru merupakan lagu bernada moderato bertempo 4/4.
MARS POLITEKNIK KOTABARU
Bagian Kelima Busana Akademik Pasal 10
1) Busana Akademik di lingkungan Politeknik Kotabaru terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan
2) Busana akademik digunakan pada acara rapat terbuka senat akademik Politeknik Kotabaru.
3) Toga Jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Direktur dan Anggota Senat.
4) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan oleh Mahasiswa yang akan diwisuda.
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
1) Organisasi Politeknik Kotabaru terdiri atas :
a. Yayasan
b. Unsur Pimpinan
c. Senat Politeknik
d. Unsur Pelaksana Akademik
e. Unsur Pelaksana Administrasi
f. Unsur Lembaga
g. Unit Pelaksana Teknis
h. Unsur lain yang dipandang perlu
2) Struktur Organisasi dan tata kerja Politeknik Kotabaru diatur dengan keputusan Direktur atas Pertimbangan Senat Politeknik.
Bagian Kedua Unsur Pimpinan
Pasal 12
1) Unsur Pimpinan Politeknik terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur.
2) Direktur mempunyai tugas :
a. Memimpin penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
b. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk pengembangan Politeknik Kotabaru.
3) Masa Jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kemabali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
4) Direktur dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh yayasan atas usul Senat Politeknik.
Pasal 13
1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pembantu Direktur.
2) Apabila Direktur berhalangan tidak tetap, Direktur menunjuk Pembantu Direktur I sebagai Pelaksana Harian.
3) Apabila Direktur berhalangan tetap, maka Senat dapat mengusulkan kepada Yayasan Calon Direktur Pengganti selama sisa masa jabatan Direktur.
4) Pembantu direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat Politeknik.
5) Pembantu direktur terdiri atas :
a. Pembantu direktur bidang akademik dan kemahasiswaan yang selanjutnya disebut sebagai Pembantu direktur I.
b. Pembantu direktur bidang administrasi dan pengelolaan sumber daya dan selanjutnya disebut sebagai Pembantu direktur II.
6) Pembantu direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, pembinaan Kemahasiswaan, Promosi, Pemberdayaan alumni dan kerjasama eksternal.
7) Pembantu direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan keadministrasian dan dlam mengelola sumberdaya.
8) Apabila dipandang perlu untuk menangani bidang lain, Direktur dapat menanbah Pembantu direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat Politeknik Kotabaru.
Bagian Ketiga Senat Politeknik
Pasal 14
1) Senat Politeknik merupakan badan normative dan perwakilan tertinggi
2) Senat terdiri atas Direktur, Pembantu direktur, Ketua jurusan, wakil Dosen dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Politeknik.
3) Senat Politeknik ditetapkan dengan Keputusan Direktur
4) Senat Politeknik diketahui oleh Direktur, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih oleh dan diantara anggota Senat.
5) Senat Politeknik mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Politeknik
b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggara Politeknik
d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas atas rencana anggaran dan belanja Politeknik yang diusulkan oleh Direktur.
e. Menilai pertanggungjawaban Direktur atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
f. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan dilingkungan Politeknik.
g. Memberikan pertimbangan kepada yayasan berkenan dengan calo-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur.
h. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
6) Dalam melaksanakan tugasnya Senat dapat membentuk Komisi-komisi yang personalianya terdiri atas anggota Senat dan apabila dipandang perlu dapat ditambah anggota lain diluar anggota senat.
7) Senat dapat melaksanakan rapat-rapat sebagai berikut :
a. Rapat senat biasa dalam rangka pelaksanaan koordinasi.
b. Rapat Senat terbuka dalam rangka pelaksanaan koordinasi.
c. Rapat senat terbatas untuk melangsungkan promosi dan gelar kehormatan serta upacara lain yang dipandang perlu.
d. Rapat paripurna Senat yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dinyatakan sah apabila didiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari anggota senat.
8) Pengambilan keputusan rapat paripurna senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
9) Jabaran tugas dan wewenang serta aturan operasional senat akan disusun tata tertib dan peraturan senat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 15
1) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dosen tetap Politeknik Kotabaru
2) Pemilihan Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jurusan berdasarkan tata cara pemilihan yang berlaku dilingkungan Politeknik.
3) Ketua jurusan mengajukan calon terpilih kepada Senat Politeknik melalui Direktur.
4) Masa jabatan Wakil dosen dalam Senat adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya dua kali masa ajabatan berturut-turut.
Bagian Keempat Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 16
1) Unsur Pelaksana akademik terdiri atas jurusan, Program Studi dan Laboratorium.
2) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan.
4) Ketua Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul para dosen.
5) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua jurusan dibantu oleh seorang sekretaris juruan.
6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris jurusan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
7) Ketua jurusan mempunyai tugas :
Pasal 17
1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program studi.
3) Apabila terdapat satu program studi dalam satu jurusan maka Ketua jurusan merangkap sebagai Ketua program studi.
4) Ketua program studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul para dosen.
5) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut –turut.
6) Ketua program studi mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kegiatan Tridaharma Perguruan Tinggi.
b. Melaksanakan kegiatan pembinaan Kemahasiswaan.
Pasal 18
1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan sarana penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian pada jurusan.
2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium/bengkel/ studio
3) Kepala Laboratorium/bengkel/studio adalah Dosen yang keahlianya telah memenuhi persyaratan sesuai cabang ilmu tertentu.
4) Laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
5) Masa Jabatan Kepala Laboratorium/bengkel/studio adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 19
Laboratorium/bengkel/studio mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan fungsi pokok jurusan/program studi.
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal 20
1) Unsur pelaksana administrasi terdiri ata Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Keuangan serta Bagian Umum dan Kepegawaian.
2) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian.
3) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas pertimbangan Senat Politeknik. Pasal 21
Bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan yang selanjutnya disebut sebagai BAAK mempunyai tugas memberikan layanan dibidang administrasi akademik adan kemahasiwaan terkait pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 22
Bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan proses administrasi dan urusan keuangan.
Pasal 23
Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, ketatausahaan dan kepegawaian.
Bagian Keenam Unsur Lembaga
Pasal 24
1) Unsur lembaga terdiri atas Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat, lembaga penjamin mutu.
2) Lembaga dipimpin oleh Ketua lembaga
3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua lembaga dibantu oleh seorang sekretaris
4) Ketua lembaga dan sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas pertimbangan Senat Politeknik.
5) Masa jabatan Ketua lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 25
1) Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan Politeknik.
2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat bertanggung jawab kepada Pembantu Direktur I.
Pasal 26
1) Lembaga penjaminan mutu yang selanjutnya disebut sebagai LPM merupakan unsur pelaksana pada proses penetapan dan pemenuhan standar mutu penyelenggaraan Politeknik Kotabaru.
2) Ketua lembaga penjaminan mutu dapat membentuk tim-tim khusus yang akan membantu dalam proses baik dalam penyusunan standar mutu maupun dalam proses pelaksanaan audit mutu akademik internal.
3) Ketua lembaga penjaminan mutu bertanggung jawab langsung ke Direktur.
Bagian Ketujuh Unit Pelaksanan Teknis
Pasal 27
1) Unit Pelaksana teknis yang selanjutnya disebut sebagai UPT adalah unsur penunjang yang merupakan perangkat kelengkapan dibidang Xxx xxxxxx yang terdiri atas :
a. UPT Perpustakaan dan teknologi informasi
b. UPT Perawatan dan Perbaikan
2) Unit Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala unit pelaksana teknis
3) Kepala unit Pelaksana teknik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas pertimbangan Senat Politeknik dan dalam pembinaanya dilakukan oleh Pembantu direktur II.
4) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana teknis adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 28
1) UPT Perpustakaan dan teknologi informasi adalah Unit Pelaksana teknis dibidang Perpustakaan dan teknologi informasi.
2) UPT Perpustakaan dan teknologi informasi mempunyai tugas memberikan layanan terkait bahan pustaka untuk keperluan pelaksanaan Xxx xxxxxx perguruan tinggi dan mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Politeknik.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT Perpustakaan dan teknologi informasi dibantu oleh tenaga pustakawan dan teknisi perangkat teknologi informasi.
Pasal 29
1) UPT Perawatan dan Perbaikan adalah Unit pelaksana teknis dibidang perawatan dan perbaikan.
2) UPT Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan perawatan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT perawatan dan perbaikan dibantu teknisi sebagai pelaksana
BAB V PENYELENGGARAAN POLITEKNIK
Pasal 30
1) Politeknik menyelenggarakan kegiatan Tridharma perguruan tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2) Pendidikan merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik, berakhlak mulia, memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan pengetahuan, teknologi dan seni.
3) Penelitian merupakan bagian dari Tridharma perguruan tinggi yang berupaya untuk mencari jawaban atas permasalahan yang muncul dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengambilan keputusan dalam dunia praktek.
4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari Tridharma perguruan tinggi dalam bentuk pemanfaatan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB VI PEGAWAI
Bagian Kesatu Pemabagian Pegawai
Pasal 31
1) Berdasarkan fungsi, pegawai terdiri dari atas pegawai edukatif dan pegawai non-edukatif.
2) Berdasarkan status, pegawai terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
3) Setiap pegawai wajib mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab.
4) Setiap pegawai wajib menjaga nama baik Politeknik dan menyimpanan dan/atau mmemegang rahasia jabatan.
Bagian Kedua Pegawai Edukatif
Pasal 32
1) Pegawai edukatif adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mempunyai tugas utama melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
2) Pegawai edukatif adalah Dosen.
3) Dosen adalah tenaga pendidik di lingkungan Politeknik Kotabaru yang berada di bawah program studi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua jurusan.
4) Dosen, menurut xxxxxxx jabatan akademik terdiri atas Asisten Ahli, Xxxxxx dan Xxxxxx Kepala yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Dosen tetap diatur dalam aturan pokok kepegawaian.
Bagian Ketiga Status Dosen
Pasal 33
1) Dosen terdiri atas dosen tetap, dosen kontrak dan dosen tidak tetap.
2) Dosen tetap adalah dosen yang diangkat oleh Xxxxxan atas usul Direktur.
3) Dosen kontrak adalah dosen yang diangkat oleh Direktur atas persetujuan yayasan untuk jangka tertentu.
4) Dosen tidak tetap terdiri atas Dosen honorer, dosen luar biasa dan dosen tamu.
Bagian Keempat Tugas Dosen
Pasal 34
1) Setiap Dosen wajib melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2) Setiap Dosen wajib melaksanakan pembinaan kemahasiswaan.
3) Dalam melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi Politeknik menjamin adanya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Dosen
Pasal 35
1) Dalam melaksanakan tugas keprofesional, dosen berhak :
a. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
b. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
c. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi keilmuan
2) Kewajiban Dosen :
a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Keenam Pegawai non-Edukatif
Pasal 36
1) Pegawai no-edukatif adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh Xxxxxan atas usul Direktur dengan tugas utama melaksanakan fungsi administrasi dan pelayanan yang mendukung pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
2) Jenis dan jenjang kepangkatan pegawai non-edukatif diatur dalam keputusan Yayasan.
3) Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi tenaga non-edukatif diatur dalam aturan pokok kepegawaian.
BAB VII KEMAHASISWAAN
Bagian Kesatu Persyaratan Mahasiswa
Pasal 37
1) Untuk menjadi mahasiswa harus :
a. Memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
b. Memiliki kemampuan sebagaimana yang disyaratkan Politeknik.
2) Warga Negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik setelah memnuhi persyaratan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3) Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Direktur
Bagian Kedua Hak Mahasiswa
Pasal 38
1) Mahasiswa Politeknik mempunyai hak :
a. Memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat, bakat dan kemampuannya.
b. Memanfaatkan fasilitas Politeknik dalam rangka kelancaran proses belajar
c. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang kompeten pada program studi yang diikuti.
d. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan penyelesaian studinya.
e. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Memanfaatkan sumber daya Politeknik melalui organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
g. Pindah ke Perguruan tinggi lain atau program studi sesuai peraturan yang berlaku.
h. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab dalam rangka mengkaji dan mengembangkan ilmu sesuai norma dan susila berlaku.
i. Memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur.
Bagian Ketiga Kewajiban Mahasiswa
Pasal 39
1) Mahasiswa Politeknik mempunyai kewajiban :
a. Memenuhi ketentuan administrasi akademik dan keuangan yang berlaku.
b. Mematuhi semua ketentuan/peraturan yang berlaku di Politeknik.
c. Ikut memelihara kebersihan , ketertiban dan keamanan sarana dan prasarana Politeknik.
d. Mengharagai Ilmu pengetahuan, agama, teknologi dan/atau seni.
e. Menjaga kewajiban dan nama baik Polieknik.
f. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur.
Bagian Keempat Organisasi Mahasiswa
Pasal 40
1) Organisasi kemahasiswaan Politeknik merupakan wahana dan sarana pengembangan diri kearah perluasan dan peningkatan kecendikiawan serta integritas manusia pancasila yang cerdas dan terampil.
2) Bentuk organisasi kemahasiswaan di lingkungan Politeknik terdiri atas :
a. Organisasi kemahasiswaan yang dibentuk ditingkat Politeknik yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
b. Organisasi kemahasiswaan yang dibentuk ditingkat Jurusan yaitu Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
3) Pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Politeknik bertanggungjawab kepada pimpinan satuan penyelenggara pendidikan setingkat.
BAB VIII ALUMNI
Pasal 41
1) Alumni Politeknik adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan Politeknik.
2) Alumni dihimpun dalam Ikatan Alumni Politeknik Kotabaru yang berfungsi untuk membantu mengembangkan Politeknik.
3) Tata cara organisasi alumni diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu Pembiayaan
Pasal 41
Pembiayaan Politeknik diperoleh dari :
a. Masyarakat
b. Usaha-usaha produktif
c. Bantuan Pemerintah dan swasta dari dalam dan luar negeri, yang bersifat tidak meningkat.
Bagian Kedua Anggaran
Pasal 42
1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik (RAPBP) setiap tahun disyahkan oleh Xxxxxan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Senat.
2) Laporan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik disampaikan kepada Xxxxxan, setelah mendapatkan persetujuan Dari Senat.
3) Tata cara penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik (RAPBP) diatur dengan Keputusan Direktur.
BAB X KERJASAMA
Pasal 43
1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan, Politeknik dapat melakukan kerjasama dengan Perguruan tinggi/lembaga lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan tugas pokok Politeknik di bidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi
3) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan Keputusan Direktur.
BAB XI
KODE ETIK, PENGHARGAAN, TANDA JASA DAN SANKSI
Bagian Kesatu Kode Etik
Pasal 44
1) Politeknik menjunjung tinggi kaidah moral, kesusilaan, kejujuran dan keilmuan serta profesi.
2) Civitas akademika Politeknik wajib menjunjung tinggi etika keilmuan dan profesi, berdisiplin serta memiliki integritas kepribadian dan pelaksanaan tugas.
3) Pelaksanaan ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan keputusan Direktur setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Bagian Kedua Penghargaan
Pasal 45
1) Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada pegawai atau mahasiswa atas pengabdian dan prestasinya.
2) Penghargaan diberikan sesuai dengan prestasi, kesetiaan atau jasa yang disumbangkan.
3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk lain.
Bagian Ketiga Tanda Jasa
Pasal 46
1) Tanda jasa adalah sesuatu yang diberikan kepada anggota masyarakat karena jasanya kepada Politeknik dan Xxxxxan.
2) Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianugrahkan oleh Direktur atas pertimbangan Yayasan
3) Tata cara pemberian tanda jasa diatur dengan keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Bagian Keempat Sanksi
Pasal 47
1) Saksi adalah hukuman yang diberikan kepada pegawai atau mahasiswa atas pelanggaran kode etik, disiplin, tata tertib atau peraturan yang berlaku.
2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelanggaran berupa :
a. Melakukan perbuatan tercela.
b. Melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok dengan mengatasnamakan Politeknik diluar seijin Direktur.
c. Melakukan pelanggaran tehadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dilingkungan Politeknik.
BAB XI
KETENTUAN PERUBAHAN/PERALIHAN
Pasal 48
1) Organisasi dan tata kerja, serta peraturan pelaksanaan yang ada pada saat statuta ini dinyatakan berlaku, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan statuta ini.
2) Dalam hal tertentu, pasal dan ayat dalam statuta ini belum dapat dilaksanakan diatur dengan keputusan Direktur setelah mendapat persetujuan senat.
3) Perubahan statuta yang telah disetujui oleh Senat, disampaikan kepada Xxxxxan untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XIII PENUTUP
Pasal 49
1) Perubahan statuta dilakukan apabila dipandang perlu dan dilakukan oleh Direktur atas persetujuan Senat.
2) Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kotabaru,
Xxxx Xxxxx, S.Sos., M.I.P.
NIK. 03 074 022