DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN
LAPORAN KINERJA SEKRETARIAT DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 2023
DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN
SEKRETARIAT DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN 2023
DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN
i
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
KATA PENGANTAR
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sebagai sebagai unit eselon II memiliki kewajiban untuk melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Salah satu komponen SAKIP adalah membuat Laporan Kinerja yang menggambarkan kinerja yang dicapai atas pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan APBN.
Penyusunan laporan kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan kinerja ini merupakan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Dalam laporan kinerja ini juga menyertakan berbagai upaya perbaikan berkesinambungan yang telah dilakukan dalam lingkup Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat, untuk meningkatkan kinerjanya pada masa mendatang.
Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat telah menyelesaikan Laporan Kinerja tahun 2023 sebagai bentuk akuntabilitas perjanjian kinerja yang dibuat pada awal tahun 2023. Secara garis besar laporan ini berisi informasi tentang tugas dan fungsi organisasi, rencana kinerja dan capaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, disertai dengan analisa keberhasilan dan atau kegagalan, serta upaya tindak lanjut yang dilakukan.
Peningkatan kualitas laporan kinerja ini menjadi perhatian kami, masukan dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan penyusunan laporan di tahun yang akan datang. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang.
Jakarta, 30 Januari 2024
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat,
xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxi, MKM NIP. 196304071987122001
ii
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022. Sasaran kegiatan Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program pembinaan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan indikator kinerja yang diukur yaitu persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program kesehatan masyarakat.
Laporan Kinerja ini disusun berdasarkan capaian kinerja tahun 2023 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja antara Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat. Capaian indikator kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat yaitu nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sebesar 90,83 (target 85) dan nilai Kinerja Penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yaitu 84,92 (target 93). Sedangkan persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program kesehatan masyarakat adalah sebesar Rp.00.000.000.000,- (91,37%) dengan didukung anggaran dengan pagu sebesar Rp.00.000.000.000,-
Permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pada tahun 2023 adalah adanya penyesuaian kegiatan dan efisiensi anggaran, sehingga ada perubahan kegiatan dari rencana awal yang disesuaikan dengan situasi saat ini. Dalam rangka perbaikan program dan anggaran di tahun 2023 telah dilakukan bimbingan teknis terpadu di 38 provinsi, baik melalui daring maupun luring. Untuk perbaikan di tahun mendatang perlu dilakukan penguatan pendampingan program dan anggaran secara berkala di lingkup Ditjen Kesehatan Masyarakat untuk itu koordinasi lintas program perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan kegiatan yang
mendukung capaian indikator kinerja.
iii
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Kata Pengantar ii
Ikhtisar Eksekutif iii
Daftar Isi iv
Daftar Tabel v
Daftar Grafik vi
BAB I Pendahuluan 1
D. Tujuan, Strategi, Sasaran Dan Indikator Organisasi 4
E. Sistematika 5
BAB II Perencanaan Kinerja 6
BAB III Akuntabilitas Kinerja 9
X. Xxxxxan Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat 9
B. Analisis Capaian Kinerja 12
C. Sumber Daya/Realisasi Anggaran 14
D. Analisa Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 18
X. Xxxxxan Kinerja Lainnya 19
A. Kesimpulan 21
1. Pencapaian Program 21
2. Realisasi Sumber Daya 21
B. Saran 22
1. Pencapaian Program 22
2. Dukungan Sumber Daya 22
Lampiran 23
iv
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Tabel 1. Perjanjian Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2023 8
Tabel 2. Hasil Pengukuran Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2023 10
Tabel 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin 14
Tabel 4. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan 15
Tabel 5. Jumlah sarana Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2023 16
v
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Gambar 1. Grafik Pemantauan Renaksi 11
Gambar 2. Nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat 11
Gambar 3. Grafik Xxxxx Xxxxxxx 13
Gambar 4. Xxxxx Xxxxxxx Penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 13
Gambar 5. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin 14
Gambar 6. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan 15
Gambar 7. Pelaksanaan Efisiensi Anggaran 18
vi
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
BAB I PENDAHULUAN
Sebagai implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan memberikan arah kebijakan dan strategi pembangunan sebagai tolak ukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, penetapan tujuan, sasaran strategis, kebijakan prioritas pembangunan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat senantiasa membangun akuntabilitas yang dilakukan melalui pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung dengan efektif, efisien dan sekaligus dapat mencerminkan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat secara optimal
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja dan keuangan sejalan menjadi tuntutan publik saat ini sekaligus menjadi cita-cira Reformasi Birokrasi Sekretarian Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Harapan publik terhadap tuntutan ini pada intinya adalah terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih, bertanggungjawab dan memberikan dampak (impact) serta manfaat (benefit) dari hasil (outcome) yang diperoleh.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Hal ini sejalan dengan output Indikator Kinerja Strategis
1
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
dalam Perencanaan Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 - 2024, yaitu: Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat.
Secara operasional output Indikator Strategis Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dijabarkan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan tindakan yang sudah disepakati dalam perjanjian kinerja, Setditjen Kesehatan Masyarakat menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja. Selain sebagai bentuk akuntabilitas, laporan ini akan dapat dijadikan bahan dalam menentukan arah perjalanan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja memberikan gambaran capaian penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Sehingga sesuai dengan tugas pokoknya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dapat memfasilitasi pelayanan teknis administratif di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dan sekaligus dapat memberikan laporan pertanggungjawaban kinerja program dan keuangan kepada publik.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban dari kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023, kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan atau pertanggungjawaban dari Perjanjian Kinerja.
Tujuan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat adalah untuk mempertanggungjawabkan pencapaian Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat sesuai dengan Perjanjian Kinerja tahun 2023.
2
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Sesuai dengan Permenkes Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Setditjen Kesmas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
d. koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Xxxxxxal;
x. xxnyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Xxxxxxal;
g. pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Xxxxxxal;
h. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat;
i. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
j. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
k. pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
l. pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;
m. pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
o. pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal.
3
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
D. TUJUAN, STRATEGI, SASARAN DAN INDIKATOR ORGANISASI
Adapun tujuan, strategi dan sasaran dari Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Tujuan
Terlaksananya pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam rangka terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2. Strategi
Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam upaya mencapai sasaran kerja, yaitu meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat, strateginya adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan mengarah pada Indikator Kinerja (IK) Ditjen Kesehatan Masyarakat dan menggunakan Result Based Problem Solving Analysing;
b. Perencanaan yang solid dan terintegrasi antara pusat daerah dengan mencermati karakteristik masing masing daerah dalam era desentralisasi;
c. Fokus pada daerah binaan wilayah Ditjen Kesehatan Masyarakat
d. Integrasi program Kesehatan Masyarakat dengan lintas program dan lintas sektor, dengan konsep continuum of care;
e. Meningkatkan motivasi dan kepedulian daerah terhadap penyediaan data untuk mendukung kebijakan program Kesehatan Masyarakat
f. Intervensi berdasarkan evidence based;
g. Pemanfaatan hasil evaluasi capaian indikator sebagai bahan penilaian kinerja.
x. Xxnyusun produk hukum, pedoman ketatalaksanaan dan advokasi humas;
3. Sasaran Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat
4. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat tahun 2023 adalah :
a. Nilai Reformasi Xxxxxxxxx Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yaitu 90,83 (target 85);
4
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
x. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxanggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yaitu 94,3 (target 93)
Sedangkan persentase realisasi kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program Kesehatan Masyarakat sebesar Rp.00.000.000.000,- (93,52%) dengan didukung anggaran pagu sebesar Rp.00.000.000.000,-
Sistematika penulisan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Xxxxxx adalah sebagai berikut :
- Kata Pengantar
- Ikhtisar Eksekutif
- Daftar Isi
- BAB I
Pendahuluan, Penjelasan umum Organisasi Kementerian, Direktorat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal, penjelasan aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
- BAB II
Perencanaan Kinerja, Menjelaskan uraian ringkasan/ ikhtisar perjanjian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat tahun 2023.
- BAB III
Akuntabilitas Kinerja, Penyajian capaian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi, dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut: Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
5
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja dan melakukan analisa realisasi anggaran.
- BAB IV
Penutup, Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
- LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja
Foto-foto kegiatan Setditjen Kesehatan Masyarakat
6
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan pembangunan bidang kesehatan merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014. Selain itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 -2024.
Rencana Operasional Kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan bagian dari Rencana Operasional yang termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 – 2024 . Untuk itu, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sebagai unit yang ada di lingkup Kementerian Kesehatan bertugas melaksanakan kebijakan program sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020– 2024, yaitu menurunkan balita stunting dari 30.8% menjadi 14%, menurunkan angka kematian bayi dari 15 per 1000 kelahiran hidup menjadi 11 per 1000 kelahiran hidup, dan menurunkan angka kematian ibu dari 305 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup, selain mempunyai tugas-tugas lainnya yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap pencapaian Program Kesehatan Masyarakat.
Rencana Aksi yang dilakukan bersifat teknis ataupun administratif. Upaya- upaya administratif yang dilakukan oleh Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya pada Program Kesehatan Masyarakat melalui indikator: 1) Nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat: 2) Nilai Kinerja Penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya yang sudah dilakukan dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat melakukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
7
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Pemerintah dengan dasar perencanaan kinerja yang sesuai dengan perencanaan Strategis Kementerian Kesehatan.
Perjanjian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. Indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan menjadi kesepakatan yang mengikat untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai upaya mewujudkan dukungan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat yang berkualitas.
Tabel 1. Perjanjian Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2023
No. | Sasaran Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
1. | Meningkatnya | 1. Nilai Reformasi | 85 | Rp. 00.000.000.000 |
koordinasi | Birokrasi Direktorat | |||
pelaksanaan tugas, | Jenderal Kesehatan | |||
pembinaan dan | Masyarakat | |||
pemberian dukungan | 2. Nilai kinerja | 93 | ||
manajemen | penganggaran | |||
Kementerian | Direktorat Jenderal | |||
Kesehatan | Kesehatan | |||
Masyarakat |
8
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA SETDITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
Pengukuran kinerja dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja pada awal tahun anggaran dengan realisasi kinerja yang telah dicapai pada akhir tahun anggaran. Teknik pengukuran kinerja terhadap indikator dan target Perjanjian Kinerja dilakukan dengan melakukan pengumpulan data primer secara kuantitatif terkait penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Pengumpulan data ini dilakukan di masing-masing Bagian lingkup Setditjen Kesehatan Masyarakat.
Setditjen Kesehatan Masyarakat melakukan analisa Indikator Kinerja, dalam hal ini didalamnya termasuk target atau perencanaan program, kegiatan dan keuangan sebelum adanya revisi dan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran dengan memperhatikan adanya revisi atau efisiensi yang dilakukan dalam anggaran tahun berjalan. Selain adanya berbagai variabel lainnya yang mendukung analisa Laporan Akuntabilitas Kinerja seperti halnya: dukungan sumber daya keuangan, sumber daya manusia, analisa tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Kesehatan dan program yang mendukung penyelenggaraan program kerja Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat.
Dibawah ini adalah hasil pengukuran indikator kinerja Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat yang mengacu kepada sasaran Ditjen Kesehatan Masyarakat yaitu:
9
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Tabel 2. Hasil Pengukuran Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2023
Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Capaian |
Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program kesehatan masyarakat | 1. Nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 2. Nilai kinerja penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat | 85 93 | 90,83 84,92 |
Pada tahun 2023 sesuai tabel 2 di atas, Nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dengan target sebesar 85 dan capaian sebesar 90,83 Terget ini tercapai sesuai dengan yang tercantum dalam Renstra Kemenkes No. 13 Tahun 2022. Capaian ini hasil dari perkembangan Reformasi Birokrasi yang dinamis, terjadi perubahan skema penilaian pada tata cara pembobotan nilai pada setiap komponen, hal tersebut tertuang pada Permenpan 9 Tahun 2023 tentang Pedoman evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Bila dibandingkan dengan capaian pada tahun 2022 terjadi peningkatan pada capaian nilai reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, yaitu dari 35,86 menjadi 90,83. Sedangkan nilai kinerja penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan e-monev SMART DJA belum mencapai target yang ditetapkan 93 yaitu sebesar 84,92. Namun menurun bila dibandingkan dengan capaian tahun 2022, yaitu sebesar 88,53.
Pada tahun 2023, penilaian Reformasi Birokrasi mengikuti acuan penilaian dari KemenPAN RB sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023. Dimana Kementerian Kesehatan dalam rangka menuju pemberian Tunjangan Kinerja 100%, dibutuhkan item penilaian, antara lain :
A. Reformasi Birokrasi General
Merupakan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan tata kelola organisasi (penyederhanaan birokrasi melalui de eselonisasi III dan IV) diampu Biro OSDM, layanan komunikasi publiik diampu Biro Komunikasi Pelayanan Publik dan perubahan budaya kerja diampu P2KASN serta pencegahan korupsi oleh Inspektorat Jenderal. Memiliki bobot penilaian akhir sebesar 90 (untuk masuk dalam aplikasi LAPOR KemenPAN RB.
10
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
B. Reformasi Birokrasi Tematik
Merupakan rangkaian kegatan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini, Setditjen Kesehatan Masyarakat memiliki peran sebagai pengampu rencana aksi :
a. Integrasi Pelayanan Primer di itngkat Kab/Kota
b. Pencatatan dan pelaporan elektronik melalui EPPGBM
Dalam pemantauan rencana aksi ini, Xxx Xxxxx RB dari Xxxxxxxxxxx XXX membuat matriks pemantauan renaksi secara triwulanan sebagai berikut:
Gambar 1. Grafik Pemantauan Renaksi
Memiliki bobot penilaian akhir sebesar 10 (untuk masuk dalam aplikasi LAPOR KemenPAN RB.
Dari dua peoint RB General dan RB tematik diatas, maka penilaian akhir akan diberikan oleh XxxxxxxxXX kepada Kemenkes untuk Reformasi Birokrasi Kemenkes Tahun 2023.
Gambar 2. Nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
11
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Definisi operasional dari Nilai kinerja penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yaitu Besarnya nilai kinerja penganggaran yang diperoleh melalui perhitungan kinerja menggunakan aplikasi SMART yang diformulasikan dari :
1. Aspek Implementasi yang memperhitungkan realisasi anggaran, konsistensi antara RPD dan RPK, efisiensi dan capaian keluaran yang ditargetkan di dalam RKA-K/L secara tahunan 2.
2. Aspek Manfaat yang memperhitungkan pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Indikator Sasaran Program/Indikator Kinerja Program (IKP) dan Indikator Sasaran Strategis (ISS) yang ditarget di dalam Renja K/L dan Renstra K/L secara tahunan
3. Aspek Konteks yang memperhitungkan relevansi, kejelasan, keterukuran informasi kinerja dengan dinamika masalah yang coba dipecahkan melalui intervensi program
Cara Perhitungannya adalah Nilai agregat dari nilai aspek implementasi (terdiri nilai realisasi, konsistensi, efisiensi, pencapaian keluaran dan kesesuaian RPK- RPD), aspek manfaat dan aspek konteks menggunakan aplikasi SMART Kementerian Keuangan.
Capaian indikator Xxxxx Xxxxxxx Penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat terkait dengan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Program Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebesar 84,92 dari target 93 terdiri :
a. Capaian Sasaran Program 93,16
b. Penyerapan 97,21
c. Konsisten 88,77
d. Capaian Output Program 90.03
e. Efisiensi -3,58
12
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
x. Xxxxx Efisiensi 41,05
g. Rata- rata NKA Satker 82,23
Gambar 3. Grafik Xxxxx Xxxxxxx
Capaian Tahun 2023 mengalami penurunan dibanding dengan 3 tahun sebelumnya, yaitu 88,53 tahun 2022, 90,07 tahun 2021 dan 86,27 tahun 2020.
Gambar 4. Xxxxx Xxxxxxx Penganggaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Xxxxxxx kegagalan
Beberapa faktor yang menjadi penghambat capaian indikator kinerja:
a) Perubahan kebijakan anggaran, seperti efisiensi dengan membatasi kegiatan tatap muka dan kegiatan disarankan untuk daring, serta pengurangan peserta mempengaruhi rendahnya realisasi anggaran.
b) Perubahan kebijakan kegiatan berdampak pada pengalihan anggaran sehingga rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan anggaran berubah banyak. Tahun 2023 terdapat 18 (delapan belas) kali revisi DIPA.
13
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
c) Beberapa capaian sasaran program dan capaian sasaran output program tidak tercapai dikarenakan indikator komposit
Alternatif Solusi
a) Pada saat perencanaan dilakukan mapping, kegiatan mana saja yang bisa dilakukan daring /online atau harus tatap muka.
b) Perjalanan dinas tetap dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas serta melakukan optimalisasi anggaran perjalanan dinas dengan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
c) Pelaksanaan kegiatan perencanaan kegiatan diusahakan seefektif mungkin agar sesuai dengan perencanaan.
d) Memastikan Pelaksanaan Pengadaan dan alokasinya.
C. Sumber Daya/Realisasi Anggaran
1) Sumber Daya Manusia
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya didukung 83 pegawai dengan berbagai kelompok seperti jenis kelamin dan latar belakang pendidikan seperti dijelaskan dalam tabel-tabel berikut ini:
Tabel 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Nama Satuan Organisasi | Jenis Kelamin | Jumlah | |
Laki-Laki | Perempuan | ||
Sekretariat Direktorat Jenderal Xxxxxx | 43 | 40 | 83 |
Gambar 5. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
14
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Tabel 4. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan
No | Nama Satuan Organisasi | Pendidikan | Jumlah | ||||||
S3 | S2 | S1 | D III | SMA | SMP | SD | |||
1. | Sekretariat Xxxxxx Xxxxxx | 1 | 35 | 37 | 5 | 2 | 1 | 1 | 83 |
Gambar 6. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
2) Sumber Daya Anggaran
Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya, Setditjen Kesehatan Masyarakat didukung dengan anggaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Kinerja tahun 2023 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,-.
Adapun Pagu anggaran Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat sebesar Rp.00.000.000.000,- dengan Realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp. 00.000.000.000 atau sebesar 93,52%.
3) Sumber Daya Sarana dan Prasarana
Dukungan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Setditjen Kesehatan Masyarakat secara umum telah memadai dengan disediakannya peralatan penunjang untuk pekerjaan yang sudah sangat memadai.
15
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Tabel 5. Jumlah sarana Setditjen Kesehatan Masyarakat Tahun 2023
KODE BARANG | NAMA BARANG | JUMLAH | BAIK | RUSAK | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
132111 | PERALATAN DAN MESIN | 85.904 | 85.904 | - | |
3.02.01 | Alat Angkutan Darat Bermotor | 209 | 209 | - | |
3.02.02 | Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | 20 | 20 | - | |
3.03.01 | Alat Bengkel Bermesin | 10 | 10 | - | |
3.03.02 | Alat Bengkel Tak Bermesin | 12 | 12 | - | |
3.03.03 | Alat Ukur | 62 | 62 | - | |
3.04.01 | Alat Pengolahan | 4 | 4 | - | |
3.05.01 | Alat Kantor | 979 | 979 | - | |
3.05.02 | Alat Rumah Tangga | 1.662 | 1.662 | ||
3.06.01 | Alat Studio | 606 | 606 | - | |
3.06.02 | Alat Komunikasi | 58 | 58 | - | |
3.06.03 | Peralatan Pemancar | 82 | 82 | - | |
3.07.01 | Alat Kedokteran | 36.434 | 36.434 | - | |
3.07.02 | Alat Kesehatan Umum | 408 | 408 | - | |
3.08.01 | Unit Alat Laboratorium | 38.201 | 38.201 | - | |
3.08.02 | Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir | 44 | 44 | - |
16
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
3.08.03 | Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika | 106 | 106 | - | |
3.08.04 | Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan | 16 | 16 | - | |
3.08.05 | Radiation Application & Non Destructive Testing | 4 | 4 | - | |
3.08.06 | Alat Laboratorium Lingkungan Hidup | 6 | 6 | - | |
3.08.07 | Peralatan Laboratorium Hydrodinamica | 26 | 26 | - | |
3.08.08 | Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi & | 164 | 164 | - | |
3.09.02 | Persenjataan Non Senjata Api | 1 | 1 | - | |
3.09.04 | Alat Khusus Kepolisian | 30 | 30 | - | |
3.10.01 | Komputer Unit | 1.271 | 1.271 | - | |
3.10.02 | Peralatan Komputer | 5.203 | 5.203 | - | |
3.11.01 | Alat Eksplorasi Topografi | 10 | 10 | - | |
3.15.01 | Alat Deteksi | 6 | 6 | - | |
3.15.02 | Alat Pelindung | 35 | 35 | - | |
3.15.03 | Alat Sar | 8 | 8 | - | |
3.15.04 | Alat Kerja Penerbangan | 45 | 45 | - | |
3.16.01 | Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan | 2 | 2 | - | |
3.17.01 | Unit Peralatan | 2 | 2 | - |
17
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
Proses/Produksi | |||||
3.19.01 | Peralatan Olah Raga | 178 | 178 | - | |
135121 | ASET TETAP LAINNYA | 6 | 6 | - | |
166112 | ASET TETAP YANG TIDAK DIGUNAKAN | 83.820 | 83.820 | - |
Sumber : Bagian Keuangan dan BMN, Setditjen Kesmas, 2023
D. Analisa Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Capaian sasaran dan indikator Kinerja Utama tidak terlepas dari adanya dukungan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Lainnya. Pemanfaatan sumber daya dibedakan menjadi 2, yaitu pelaksanaan Budaya Kerja dan Efisiensi Anggaran.
1) Pelaksanaan Budaya Kerja
Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya didukung 83 pegawai. Budaya kerja yang dilakukan oleh Setditjen Kesmas ditunjukan dengan bukti rekapan absensi yang ada pada E-Office.
2) Efisiensi Anggaran
Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya, Setditjen Kesehatan Masyarakat masih belum maksimal untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Gambar 7. Pelaksanaan Efisiensi Anggaran
Pada gambar diatas bisa terlihat bahwa terdapat revisi untuk DIPA dimana DIPA Awal Rp.00.000.000.000 bertambah menjadi Rp.00.000.000.000 atau bertambah sekitar 1,97%. Faktor yang mempengaruhi penambahan pagu terkait kegiatan-kegiatan yang pembiayaanya dilakukan melalui hibah luar negeri langsung. Terdapat di empat satuan kerja (anggaran PHLN Dit Gizi dan KIA, Dit. Kesehatan UPL, Dit. Promkes, Dit Keswa) dengan total anggaran sebesar Rp. 1.456.625.000.
18
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
X. Xxxxxan Kinerja Lainnya
Capaian kinerja lainnya yang telah dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat tahun 2023 rincian sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil assessment Organizational Health Index Kementerian Kesehatan tahun 2022, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mendapatkan nilai terendah pada aspek Koordinasi dan Insentif, sehingga dibutuhkan kegiatan internalisasi seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Tujuan Umum :
Fasilitasi forum komunikasi dari pimpinan hingga ke bawah untuk menyampaikan strategi kebijakan, hingga dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Tujuan Khusus :
Mensosialisasikan proses transformasi
Peningkatan kapasitas pegawai dalam berkoordinasi di dalam maupun antar unit
Pemberian apresiasi kepada pegawai lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Kegiatan town hall meeting di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat diharapkan bisa diadakan tiap 2 bulan sekali dengan penanggung jawab yang berbeda dan bergantian di lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kegiatan internalisasi untuk membangun koordinasi antar pegawai di lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
2. Progam Aktivasi dan Peningkatan Transaksi Satker Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Setditjen Kesmas mendapatkan juara II dari KPPN Jakarta VII selaku satker yang telah menggunakan CMS
3. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, senantiasa mengikuti perkembangan isu kesehatan secara update setiap hari melalui pemantauan (monitoring) media masa yang bersumber dari surat kabar nasional, untuk melihat berbagai perkembangan atau permasalahan kesehatan di masyarakat setiap harinya. Monitoring media masa terkait isu Kesehatan masyarakat ini bertujuan untuk memantau situasi Kesehatan masyarakat terkini untuk ditindaklanjuti secara cepat dan atau sebagai masukan terhadap pengembangan perencanaan program kesmas yang lebih komprehensif. Mekanisme Monitoring media masa harian Ditjen Kesehatan Masyarakat secara rutin diterbitkan setiap sore dalam Whatsapp Group Ditjen Kesmas, selanjutnya berbagai isu Kesehatan masyarakat yang ada
19
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
dalam media monitoring tersebut akan ditindaklanjuti oleh setiap unit kerja terkait untuk dapat diselesaikan dalam waktu cepat apabila perlu segera ditindaklanjuti atau sebagai masukan dalam pengembangan rencana kerja program Kesehatan Kesehatan masyarakat pada tahun anggaran berikutnya.
4. Melakukan kerja sama dengan laboratorium RS Rujukan SHK untuk melakukan pencatatan dan pelaporan di Komdat Kesmas. Progres 10 RS dan 1 labkesda telah melakukan pencatatan dan pelaporan di Komdat kesmas secara mingguan
5. Melakukan penambahan modul program kesehatan kerja dan olahraga, program kesehatan jiwa dan program tatakelola Kesehatan Masyarakat di dalam Komdat Kesmas
6. Melakukan bridging EPPGBM dengan interoperabilitas penarikan data setiap hari setiap pukul 00.00 WIB.
7. Melakukan bridging MPDN dengan data kematian ibu, bayi dan balita.
20
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
A. KESIMPULAN
1) Pencapaian Program
Hasil pengukuran Indikator Kinerja Setditjen Kesehatan Masyarakat yang dilihat dari indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2023, yaitu:
Nilai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dengan target sebesar 85 dan capaian sebesar 90,83. Terget ini tercapai sesuai dengan yang tercantum dalam Renstra Kemenkes No. 13 Tahun 2022. Capaian ini hasil dari perkembangan Reformasi Birokrasi yang dinamis, terjadi perubahan skema penilaian pada tata cara pembobotan nilai pada setiap komponen, hal tersebut tertuang pada Permenpan 26 Tahun 2020 tentang Pedoman evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2) Realisasi Sumber Daya
a. Realisasi keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 93,52%.
b. Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program Kesehatan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat memiliki pegawai sebanyak 83 orang, dimana mayoritas berlatar belakang pendidikan S1 dengan jumlah 37 dan 35 untuk S2. Hal ini merupakan salah satu modal sumber daya manusia dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya
c. Dukungan sarana dan prasarana cukup memadai dimana setiap pegawai memiliki komputer, printer serta tersambung dengan jaringan internet, termasuk pengembangan disposisi surat secara elektronik melalui aplikasi e- Office dan pemantauan pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi SIPEKA. Selain dalam rangka pemantauan indikator target dan capaian program dan kegiatan Program Kesmas telah dikembangkan Komdat Kesmas.
21
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
B. SARAN
1) Pencapaian Program
a. Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran secara utuh, melakukan kegiatan pemantauan secara berkala dan terpadu, serta koordinasi antar bagian untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang peserta lintas program/ lintas sektor, sehingga kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
b. Membuat rencana operasional kegiatan secara elektronik dan up to date dengan membuat skala prioritas tiap-tiap kegiatan, dengan mendahulukan yang bersifat urgent/penting terlebih dahulu atau menunda ataupun menyatukan kegiatan yang dapat digabungkan.
c. Perencanaan kegiatan dilakukan seoptimal mungkin dengan memperhatikan jumlah anggaran yang tersedia.
d. Menerapkan upaya pencapaian strategic outcome serta berbagai prioritas pembagunan nasional secara koloboratif dan sinergis melalui cross cutting program serta memastikan tidak terjadi ego sectoral dalam penetapan target dan program yang dipilih termasuk alokasi anggaran yang tepat bagi setiap unit/satuan kerja.
2) Dukungan Sumber Daya
a. Perlu adanya penataan pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan pegawai dan peta jabatan, sehingga kualitas kerja dapat lebih optimal..
b. Perlu adanya pendampingan secara intens para petugas di daerah dalam melakukan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi yang diimplementasikan di daerah (kabupaten/kota) terkait dengan pelaksanaan DAK Non Fisik (BOK), pendampingan hukum, laporan keuangan keuangan dan Barang Milik Negara dan sebagainya.
.
22
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
LAMPIRAN
23
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
PERJANJIAN KINERJA 2023
24
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
25
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
26
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |
FOTO KEGIATAN TAHUN 2023
Pertemuan Regional II, Evaluasi Data Program Kesehatan Masyarakat di Xxxx, Xxxxxxx 2023
Pertemuan Nasional Program Kesehatan Masyarakat di Surabaya, Tahun 2023
Hero Of The Month Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
27
LAPORAN KINERJA SETDITJEN KESMAS 2023 |