DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
XXXXXX PERSETUJUAN i
LEMBAR PENGESAHAN ii
LEMBAR PERNYATAAN iii
MOTTO HIDUP iv
RIWAYAT HIDUP v
ABSTRAK vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR TABEL xv
BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................
X. Xxxxx Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 18
C. Tujuan Penelitian 19
D. Manfaat Penelitian 19
E. Kerangka Pemikiran 20
X. Xxxxxxx-langkah Penelitian 25
BAB II TINJAUAN TEORITIS TENTANG PERJANJIAN, LEMBAGA KEUANGAN, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN FINANSIAL TECHNOLOGY .......................................................................................
A. Hukum Perjanjian 32
1. Pengertian Perjanjian 32
2. Dasar Hukum dan Syarat Sah Perjanjian 36
3. Asas-Asas Perjanjian 38
4. Bentuk-bentuk Perjanjian 42
5. Akibat Perjanjian 47
B. Lembaga Keuangan 51
1. Pengertian Lembaga Keuangan 51
2. Lembaga Keuangan Bank 52
3. Lembaga Keuangan Non Bank 55
4. Fungsi Lembaga Keuangan 60
X. Xxxxxxxx Jasa Keuangan 61
1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan 61
2. Asas-asas Otoritas Jasa Keuangan 63
3. Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan 66
4. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan 67
5. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan 70
D. Perlindungan Konsumen 71
1. Pengertian Perlindungan Konsumen 71
2. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen 72
3. Asas-asas Perlindungan Konsumen 73
4. Perlindungan Nasabah 74
E. Finansial Technology 76
1. Pengertian Finansial Technology 76
2. Jenis-jenis Finansial Technology 77
3. Pihak yang terkait dalam Finansial Technology 80
4. Proses Pinjam Meminjam Pinjaman Online 82
BAB III PERLINDUNGAN HUKUM | NASABAH | FINANCIAL |
TECHNOLOGY (FINTECH) | DALAM | PERATURAN |
OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG FINANCIAL TECHNOLOGY 87
A. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Finansial Teknologi (FINTECH) oleh Otoritas Jasa Keuangan dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Finansial Teknologi (FINTECH) 87
B. Akibat Hukum yang di timbulkan dari Perjanjian Fintech Terhadap Nasabah dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Finansial Technology (FINTECH) 123
C. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Finansial Teknology yang Legal dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Finansial Teknologi (FINTECH) 138