ANALISA YURIDIS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
ANALISA YURIDIS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 200/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL.)
SKRIPSI
XXXX XXXXXXX 1210611046
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL“VETERAN” JAKARTA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 2016
ANALISA YURIDIS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 200/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL.)
SKRIPSI
Diajukan Sebagai
Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
XXXX XXXXXXX 1210611046
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL“VETERAN” JAKARTA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 2016
Xxxxxxx Xxxxxxx Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 200/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel.)
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah, sering ditemukan dalam praktek sehari-hari di masyarakat maupun di kantor-kantor Notaris. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanahnya. Dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengikatan jual beli ini memuat janji-janji untuk melakukan jual beli tanah apabila persyaratan yang diperlukan untuk itu telah terpenuhi. Untuk menganalisa masalah ini penulis menggunakan teori kepastian hukum. Metode ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan sumber utama adalah data sekunder. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah, hal-hal yang mengakibatkan suatu pihak dinyatakan melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah, serta akibat hukum bagi pihak yang merugikan apabila Perjanjian Pengikatan Jual Beli dinyatakan batal demi hukum dilihat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Kata Kunci : Pembatalan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Tanah.
Juridical Analysis Cancellation Land Deed Preliminary Sale And Purchase Agreement
(Case Studies Decisions Of The Supreme Court Number 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.)
Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx
Land preliminary sale and purchase agreement is commonly found in daily practices, both in public and in notary offices. This agreement is an agreement precending its land sale and purchase agreement that should be conducted before the Land Deed Official (PPAT). In Article 37, verse 1 of Government Ordinance Number 24 Year 1994 about Land Registration, it can be know that for the purpose of right transfer of land, an authentic certificate composed by a general officer mentioned as Land Deed Officer appointed by the government is required. This, a right transfer of land may not be conducted freely without fulfilling the requirements established by the legal law and order. This preliminary sale and purchase agreement is meant to be as a precending agreement of the primary intention of all parties to conduct the process of land sale and purchase if the required requirements for that purpose have been fulfilled. To overcome this problem the use writers theory of legal certainty. This research using research juridicial normative with the main sources are secondary data. Based on these matters , the issues to be studied in this thesis are the factors behind the cancellation of land preliminary sale and purchase agreement, the factors that cause a breach of land preliminary sale and purchase agreement, as well as the legal consequences of the adverse party when land preliminary sale and purchase agreement is declared null and void viewed from the Supreme Court Decision Number 200 / Pdt.G / 2012 / PN.Jkt.Sel .
Keyword : Cancellation, Preliminary Sale And Purchase Agreement, Land.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas segala Berkah dan Karunia-Nya, sehingga Skripsi ini berhasil diselesaikan. Tema yang dipilih dalam penelitian ini sejak bulan September 2015 dengan judul “Xxxxxxx Xxxxxxx Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor : 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.)”
Penulis menyadari bahwa penulisan skripsi ini tidak dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu dengan kerendahan hati Penulis ucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Prof. Dr. Xx. Xxxx X. Siradj, M.Sc.Eng, Selaku Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
2. Xxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxx XX., MH Selaku Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
3. Bapak Xx. Xxx Xxxxxx, SH, M.Hum Selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
4. Bapak Subur, SE., MM Selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
5. Bapak Xx. Xxxxxxxx SH, LLM, Selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, SH, MH, Selaku Kepala Jurusan Srata I Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
7. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, SH, MH, Selaku Kepala Program Studi Strata I Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
8. Seluruh Dosen dan Staff Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang telah memberikan ilmu dan bantuan kepada penulis.
9. Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxx R, SH, Sp.N, X.Xx selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” dan selaku Pembimbing yang setiap saat bersedia memberikan waktunya dalam membimbing dan
memberikan arahan kepada penulis sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik.
10. Kedua Orang Tua dan Keluarga Tercinta penulis Xxxxx Xxxxxxx dan Ibu Xxxxxx, dan Xxxx penulis Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Xxxxxx Xxxxx untuk segala doa, semangat dan dukungannya, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik.
11. Xxx Xxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang selalu memberikan motivasi agar penulis tidak malas dalam mengerjakan skripsi, serta terima kasih untuk selalu memberikan support dan doanya yang tulus.
12. Sahabat seperjuangan penulis di Fakultas Hukum Shafa Putri Xxxxxxxxx yang sangat pengertian atas segala perilaku penulis yang mungkin sembarangan lengkap dengan segala keluh kesah yang terjadi selama kurang lebih empat tahun tersebut.
13. Kepada sahabat dan teman-teman penulis lainnya Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx, Dini, Xxxx, Xxxx, Xxxx, Wati, Xxxx, Xxxxx, Dara, Xxxxx, Xxxxxx, Bimo, Effort, Xxxxxxxxx, Xxxx, Kakak Xxx Xxxx, Kakak Muthia, Kakak Xxxx Xxxxxx, serta BEM Fakultas Hukum dan teman-teman Fakultas Hukum angkatan 2012 yang tidak bisa disebutkan satu per satu, terima kasih sudah selalu mendukung penulis dan membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
14. Dan terakhir terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat Penulis sebutkan lagi satu persatu, yang telah memberikan doa, dukungan dan semangat kepada Penulis.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna. Penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya, civitas akademika dan bagi para pihak yang membutuhkan referensi kepustakaan hukum.
Jakarta, 30 Juni 2016
(Xxxx Xxxxxxx)
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PERNYATAAN ORISINALITAS ii
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI iii
LEMBAR PENGESAHAN iv
ABSTRAK v
ABSTRACT vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
BAB I PENDAHULUAN. 1
I.1 Latar Belakang 1
I.2 Perumusan Masalah 6
I.3 Ruang Lingkup Penulisan 6
I.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian 7
I.5 Kerangka Teoritis dan Kerangka Konseptual 8
I.6 Metode Penelitian 11
I.7 Sistematika Penulisan 13
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN, PRESTASI DAN WANPRESTASI… 15
II.1 Hukum Perjanjian Pada Umumnya 15
II.2 Pengaturan Mengenai Perjanjian. 18
II.3 Tinjauan Umum Mengenai Prestasi… 36
II.4 Tinjauan Umum Mengenai Wanprestasi. 37
BAB III ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR
200/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL.) 45
III.1 Kasus Posisi… 45
III.2 Pertimbangan Hukum Majelis Hakim 51
III.3Analisis Putusan Perkara 62
BAB IV TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 200/PDT.G.2012/PN.JKT.SEL.) 64
IV.1 Faktor-Xxxxxx Xxxx Melatarbelakangi Terjadinya Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. 64
IV.2 Akibat Hukum Dari Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel… 70
BAB V PENUTUP 77
V.1 Kesimpulan. 77
V.2 Saran… 78