PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MALANG DAN
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Nomor: 13.1.13/UN32.5/KS/2021 Nomor: 1586/UN38.5/KS.01/2021
TENTANG
KERJASAMA PENINGKATAN SUMBERDAYA MANUSIA, SERTA PENGEMBANGAN BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini, Rabu tanggal tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Xx. Xxxxxx, M.Kes.: Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang berdasarkan keputusan Rektor Nomor: 14.12.27/UN32/KP/2018 dalam hal ini menjalani jabatannya mewakili Universitas Negeri Malang, oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KESATU”.
2. Xx. Xxxxxxxx, M.Kes.: Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya, sesuai Keputusan Rektor Nomor: 328/UN38/HK/KP/2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Surabaya, yang berkedudukan di Jalan Ketintang Surabaya, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah adalah sebuah lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dalam Perjanjian Kerja Sama ini melibatkan Jurusan dan Program studi sebagai berikut:
Jurusan Teknologi Boga Dan Busana Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga Program Studi S1 Pendidikan Tata Busana
Jurusan Teknik Elektro
Program Studi S1 Pendidikan Teknik Elktro Program Studi S1 Pendidikan Teknik Informatika Program Studi S1 Teknik Elektro
Program Studi S1 Teknik Informatika Jurusan Teknik Mesin
Program Studi S1 Pendidikan teknik Mesin Program Studi S1 Pendidikan Teknik Otomotif Program Studi S1 Teknik Mesin
Program Studi S1 Teknik Industri
Program Studi S1 Teknik Industri Jurusan Teknik Sipil
Program Studi S1 Pendidikan Teknik Bangunan Program Studi S1 Sipil
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3. PARA PIHAK bersepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yang meliputi: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut.
.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud kerja sama ini adalah untuk membina hubungan kemitraan antara Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang dengan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya dalam rangka Pembinaan Perguruan Tinggi.
2. Tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan hubungan kelembagaan PARA PIHAK dalam bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. Bentuk Kerja sama ini adalah kerja sama antar institusi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi atas dasar hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan tujuan masing-masing dalam batas-batas kemampuan dan tanpa
mengurangi tugas, PARA PIHAK bersepakat untuk bekerja sama dalam
meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Pengembangan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
a. Pendidikan dan pengajaran
1) Pengembangan kurikulum
2) Perencanaan dan pengembangan laboratorium
3) Pelatihan tenaga teknisi/laboran
4) Credit Earning/Transfer Credit
5) Guest Lecture/Xxxxx Xxxx
b. Peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
x. Xxningkatan kerja sama dalam bidang Penelitian bagi dosen dan mahasiswa
d. Peningkatan kerja sama dalam bidang pengabdian pada masyarakat
e. Peningkatan kemampuan tenaga pengajar atau mahasiswa dalam berbagai bidang
x. Xxningkatan kerja sama dalam kegiatan ilmiah baik Seminar, Workshop dan kegiatan ilmiah lainnya baik skala nasional maupun internasional.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban akan dimusyawarahkan bersama sesuai dengan bentuk dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama tersendiri, yang mengatur antara lain: ruang lingkup, hak dan kewajiban PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Biaya untuk kegiatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang ada pada instansi PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam kontrak/rancangan pelaksanaan kerja sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan perjanjian kerja sama ini.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama adalah sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan sampai untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditandatangi oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian Kerja sama ini tidak akan berakhir dengan adanya pergantian jabatan pada kedua belah pihak.
3. Apabila salah satu pihak bermaksud menghentikan Perjanjian Kerja sama ini, maka penghentian dimaksud harus disampaikan secara tertulis sekurang- kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
Pasal 6 EVALUASI KERJA SAMA
Pelaksanaan kerja sama ini akan dievaluasi setiap 4 (empat) tahun untuk
menentukan kelanjutan kerja sama berikutnya.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diantara PARA PIHAK
terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 8 ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/atau perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan
diatur lebih lanjut dan ditetapkan kemudian dalam adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK di kemudian hari serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.