SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Yang bertanda tangan di bawah ini: Pihak Pertama Nama : [Nama dan Alamat Badan Usaha] Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan] Selaku PIHAK PERTAMA Pihak Kedua Nama : [Nama dan Alamat Badan Usaha] Diwakili oleh : [Nama dan...
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama : [Nama dan Alamat Badan Usaha]
Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan]
Selaku PIHAK PERTAMA
Pihak Kedua
Nama : [Nama dan Alamat Badan Usaha]
Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan]
Selaku PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek Perjanjian
Objek perjanjian ini adalah kerjasama dalam bidang [nama bidang kerjasama], yang meliputi:
[Uraian kegiatan kerjasama]
Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [jangka waktu perjanjian] terhitung sejak tanggal [tanggal perjanjian] sampai dengan tanggal [tanggal berakhirnya perjanjian].
Pasal 3
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
Menyediakan [nama barang/jasa] yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA;
Melaksanakan kegiatan kerjasama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini;
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari PIHAK KEDUA;
Membayar biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama.
Pasal 4
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerjasama;
Mempromosikan hasil kerjasama kepada masyarakat;
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA;
Membayar biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama.
Pasal 5
Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan kerjasama ini akan dibagi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan porsi [persentase pembagian keuntungan].
Pasal 6
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
Pasal 7
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Anda] [Nama Anda]