PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RISALAH RAPAT PARPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Rapat ke : | 2 | |
Masa Persidangan : Tahun : | I 2019 | |
Pada hari : Tanggal : | Rabu 6 Februari 2019 | |
Dimulai pada jam : Sampai dengan jam : | 10.15 WIB. 12.30 WIB. | |
Pimpinan Rapat : | 1. X.Xxxxxxx Xxxxxx 2. Xxx Xxxx. X.Xx | - Ketua - Wakil Ketua |
3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx 4. Xxxxxx Xxxxxxxx | - Wakil Ketua - Wakil Ketua | |
Sekretaris Rapat : | Xxxx Xxxxxx. S.Sos. X.Xx | - Sekretaris DPRD |
Jumlah hadir : 31 orang dari 45 orang anggota DPRD Tidak hadir : 14 orang anggota DPRD
Acara :
1. Pembukaan;
2. Membahas Raperda Kabupaten Temanggung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung (RPJMD) Tahun 2018-2023, Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Temanggung.
3. Penutup.
Pimpinan Rapat : X. Xxxxxxx Xxxxxx
Jalanya Rapat : Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan kata pengantar sebagai berikut
Pimpinan Rapat :
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Yth. Saudara Bupati Temanggung;
Yth. Saudara Wakil Bupati Temanggung;
Yth. Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; atau yang mewakili Yth. Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yth. Saudara Sekretaris Daerah para Asisten dan Staf Ahli Bupati; Saudara Inspektur Kabupaten Temanggung;
Para Kepala Dinas Daerah; Para Kepala Badan Daerah ;
Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah; Para Camat se Kabupaten Temanggung;
Para Direktur BUMD.
Segenap hadirin, pexxxxxxx Xxxxx, teman-teman Pers yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, hari ini DPRD Kabupaten Temanggung dapat melaksanakan Rapat paripurna DPRD dalam rangka melanjutkan Pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung.
Terima kasih dan selamat datang kami sampaikan kepada Saudara Bupati Temanggung, Saudara Wakil Bupati Temanggung, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, para anggota DPRD dan semua pihak yang telah hadir memenuhi undangan kami sehingga memungkinkan rapat paripurna DPRD hari ini dapat dilaksanakan.
Berdasarkan Laporan Saudara Sekretaris DPRD, dari 45 orang Anggota DPRD telah hadir 31 anggota. Maka sesuai ketentuan pasal 144 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Seraya memohon ridlo Allah SWT teriring bacaan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke I Tahun 2019 hari ini Rabu tanggal 6
Februari 2019, pukul 10.15 WIB. Dengan resmi kami buka serta terbuka untuk umum ketuk palu 3 kali.
Rapat Dewan dan Hadirin yang terhormat.
Sebagaimana undangan yang telah kami sampaikan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung hari ini mengagendakan acara dengan susunan sebagai berikut:
1. Pembukaan;
2. Membahas Raperda Kabupaten Temanggung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung (RPJMD) Tahun 2018-2023, Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Temanggung.
3. Penutup.
Kami tanyakan, apakah susunan acara tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan Rapat :
(ketuk palu1 kali) Terima kasih.
Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang terhormat.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019, DPRD telah menyerahkan pembahasan atas Raperda Kabupaten Temanggung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023, kepada Pansus 1 DPRD dan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada Pansus 2 DPRD.
Selanjutnya sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 02/Bamus/I/2019 hari ini akan kita ikuti Laporan Panitia Khusus 1 dan Laporan Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Temanggung tentang hasil pembahasan Rancangan Perda-perda dimaksud.
Mengawali acara tersebut, kami persilahkan kepada Panitia Khusus 1 untuk menyampaikan Laporan hasil pembahasannya. Kepada Juru bicara Panitia Khusus 1 kami persilahkan.
LAPORAN PANSUS 1 DPRD
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
- Yang saya hormati Ketua Rapat dan para Wakil Ketua DPRD
- Yang saya hormati Saudara Bupati Bupati Temanggung dan Wakil Bupati Temanggung
- Yang saya hormati Para anggota FKPD atau yang mewakili
- Yang saya hormati Xxxxxxx Xxxxx, para Asisten Sekda, Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Para Camat,dan Para Direktur BUMD dan Ketua KPUD
- Yang saya hormati Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan rekan
– rakan anggota DPRD
Sebelumnya mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberi kesempatan, untuk menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal,afiat tanpa halangan yang merintang.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaporkan hasil kerja dan keputusan Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung yang diberi amanat untuk membahas Perda RPJMD tahun 2018-2023.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh anggota Pansus I dan Sdr Bupati yang telah menugaskan kepada Xxx Xxnyusun serta Eksekutif yang telah ikut membahas sampai Perda ini selesai.
Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam serta melakukan studi komparasi ke daerah yang lain maka kami Pansus I dapat mengambil kesimpulan dan keputusan yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Bapak/Ibu Para Hadirin Yang Berbahagia,
Selanjutnya sebelum kami bacakan Keputusan Pansus I ijinkan kami melaporkan beberapa hal yang menjadi catatan penting dan menjadi topik pembahasan sampai dengan keputusan Pansus I ini disepakati bersama.
Untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya maka dapat diukur melalui Indeks Pembanguan Manusia (IPM). Namun angka IPM di Kabupaten Temanggung masih belum optimal, hal itu dapat kita lihat dari masih susahnya masyarakat mengakses kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
a. Bidang pendidikan
Terhadap sitem Zonasi dalam penerimaan siswa perlu ada kajian yang mendalam, dan memperhatikan beberapa aspek bukan hanya jarak dari rumah ke sekolah namun juga akses menuju sekolah baik itu transportasi maupun infrastuktur pendukung lainnya. Dan juga meningkatakan sosialisasi pendidikan misalnya sosialisasi wajib belajar 12 tahun, sosialisasi minat belajar sejak dini, serta meningkatkan peran serta orang tua dan lingkungan terhadap pendidikan. Kami berharap hal tersebut dapat berimbas langsung terhadap angka Harapan Lama Sekolah (AHLS), Angka Rata-Rata LamaSekolah (ARLS), dan juga menekan angka anakputus sekolah.
b. Bidang Kesehatan
Memastikan bahwa baik individu maupun pasangan memiliki akses terhadap informasi, dan layanan keluarga berencana untuk dapat merencanakan waktu, jumlah, dan jarak kehamilan.
• Memastikan bahwa tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses persalinan memiliki pengetahuan, kemampuan, dan alat-alat kesehatan untuk mendukung persalinan yang aman; contohnya juga layanan persalinan 24 jam di Puskesmas.
• mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penularan HIV dan AIDS kepada bayi; menghitung risiko infeksi di masa yang akan datang;. Adanya pendampingan terhadap OTDA agar mendapatkan perlakuan sesuai dengan haknya.
c. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perlunya peningkatan indeks Infrastruktur wilayah. Seperti jalan lingkar parakan menjadi prioritas dalam RPJMD guna menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurai berbagai masalah yang ditimbulkan karena kapasitas jalan parakan yang semakin padat dan dipenuhi kendaraan dan tidak memungkinkan untuk melakuakan pelebaran jalan.
Selain itu juga perlu diperhatiakan adanya Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang akses jalan masuk kewilayah terserbut belum tersentuh sehingga menghambat investasi daerah. Untuk itu perlu review Perda RTRW mohon dapat dilaksanakan guna menyelesaikan masalah tersebut.
d. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Upaya meningkatkan persentase rumah tinggal bersanitasi dan air minum yang layak, serta backlog rumah ( kesenjangan jumlah yang terbangun dengan yang dibutuhkan) yang masih menjadi isu strategis pada bidang perumahan harus mendapatkan perhatian khusus.
e. Bidang Ketentraman Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perlu adanya penambahan Rasio PPNS setiap tahunnya guna mendukung upaya penegakan Perda maupun Perbup di kabupaten Temanggung, kondisi sekarang kita hanya mempunyai 9 PPNS.
f. Bidang Sosial
Masih cukup tingginya jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan hanya disebabkan karena keadaan ekonomi masyarakat, namun juga perlu adanya validasi data terkait jumlah RTLH sehingga persentase data RTLH tidak jauh berbeda dengan keadaan sesungguhnya.
g. Bidang Lingkungan Hidup
Masalah lingkungan hidup memang sangat kompleks, dan merupakan tanggung jawab kita bersama. Namun pemerintah daerah perlu memberikan arahan dan regulasi terhadap masalah lingkungan hidup. Ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan terkait itu :
• pengelolaan sampah di desa yang tidak maksimal terutama di desa-desa yang tidak terlayani oleh fasilitas dari DLH, walaupun ada kegiatan bank sampah ternyata belum bisa mengatasi masalah sampah yang ada di desa tersebut. Tentunya perlu sosialisasi terhadap dampak dari sampah, bukan hanya dari segi kesehatan namun juga ada nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari sampah.
• Konservasi Lahan dibeberapa titik juga perlu dilakukan menggingat semakin parahnya kondisi tanah atau lahan pertanian. Hal ini diakibatkan oleh prilaku- prilaku yang merusak lingkungan seperti pemakainan zat-zat kimia yang berlebihan dalam proses pengolahan lahan. Konservasi lahan juga sebagai upaya penanggulangan banjir serta kerusakan ekosistem
• Limbah Industri yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak langsung ke lingkungan dan masyarakat. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.
• Kekeringan menjadi masalah yang sangat krusial terjadi disetiap tahunnya di beberapa wilayah Kabupaten Temanggung,. Sehingga perlu ada langkah- langkah yang dapat mencegah kekeringan baik itu inventarisasi sumber mata air beserta debitnya.
h. Bidang Komunikasi dan Informasi
Mendorong peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya memberikan informasi-informasi di masyarakat. Masih rendahnya nilai keterbukaan informasi public dapat kita temui di beberapa desa terkait penggunaan dana desa. Padahal seharusnya penggunaan dana desa ini bisa di informasikan kepada masyarakat melalui media yang mudah dijangkau di masyarakat.
Di bidang komunikasi kami berharap ada singkronisasi serta integrasi data dalam system informasi daerah antar OPD, sehingga ada kesamaan dalam penyajian data disetiap dokumen.
i. Bidang Koperasi, Usaha kecil, dan menengah
Dalam upaya menggerakkan roda perekonomian perlu di dorong peran serta koperasi.pembinaan dan pengawasan koperasi harus selalu dilakukan guna mewujudkan koperasi yang aktif dan sehat. sector UKM, masih rendahnya daya saingnya dan masih minim permodalan. Dan juga terhambat hasil pemasaran hasil UKM tersebut.
j. Bidang Penanaman Modal
Persoalan mengenai kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infastruktur masih menjadi alasan rendahnya laju investasi di kabupaten Temanggung. Dengan adanya Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha, diharapkan meningkatkan laju investasi di Kabupaten Temanggung.
k. Bidang Kelautan dan perikanan
Tingginya biaya produksi serta minat masyarakat dalam mengkonsumsi ikan masih menjadi hambatan bagi sector perikanan, apalagi masih ditemukan tempat pembibitan ikan yang terbengkalai akibat pengelolaan yang tidak baik.
l. bidang pariwisata
Berbagai kendala dalam bidang pariwisata dapat kita gambarkan antara lain sebagai berikut: sarana & prasarana, kemudian SDM, serta komunikasi & promosi. Masalah lainnya adalah kebijakan & peraturan yang berlaku. Hal ini
mengakibatkan rendahnya lama tinggal wisatawan yang belum mencapai 1 hari, pertumbuhan jumlah wisatawan pun juga tidak signifikan.
Padahal di Kabupaten Temanggung ada destinasy wisata yang fenomenal namun masih kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah, misalnya saja kledung pass dan pasar papringan yang infrastruktur pendukungnya belum memadai. Menjadi keprihatinan bersama ada beberapa destinasy wisata yang tidak dikelola dengan baik.
m. Bidang Pertanian
Masih rendahnya sumbangan pada bidang pertanian terhadap PDRB dari sector pertanian, padahal mayoritas masyarakat kabupaten Temanggung berprofesi sebagai petani. Perlu peningkatan produktifitas komoditas unggulan, serta meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, termasuk melakukan perbaikan jaringan irigasi. Karena saat ini banyak sekali jaringan irigasi yang rusak. Perlu adanya pemahaman bersama terkait kewenangan jaringan irigasi tersier dan sekunder
Penunjang Urusan Pemerintahan a. bidang perencanaan.
Tentunya perlu Pengoptimalan intergrasi system e-planning, e-budgetting untuk
menuju e-government b. bidang keuangan
Perlu adanya peningkatan PAD dari sumber PAD yang potensial. PAD terbesar kita
adalah di pajak dan retribusi. Upaya peningkatan tersebut tentunya meningkatkan
kesadaran dari wajib pajak dan pengelolaan retribusi yang benar.
Perlu adanya pendapatan lainnya yang bersumber dari pinjaman atau hutang guna
membiayai proyek jangka panjang yang tidak dapat dianggarkan oleh APBD,
sehingga ini perlu dituangakan dalam RPJMD sebagai landasan ketika pemerintah
daerah akan mengajukan pembiayaan dari sumber hutang tersebut. Misalnya
untukj pembangunan jalan lingkar parakan. c. Bidang pengawasan
Masih kurangnya auditor di Kabupaten Temanggung, sedangkan target obyek
pemeriksaan (OBRIK) yang sangat banyak.hal ini tentunya perlu komitmen
bersama baik itu Xxxxxx untuk bisa menambah auditor. Sekarang kita hanya
mempunyai 15 orang auditor, sedangkan idealnya 54 auditor. Terutama
pengawasan yang dilakukan inspektorat sangatlah penting bukan hanya di
lingkungan OPD namun juga di desa, terkait dengan penggelolaan dana desa.
RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 harapannya menjadikan pedoman serta merupakan payung hukum yang sangat mendasar dalam penyusunan renstra SKPD atau dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun, Rencana Kerja Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau yang biasa disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Renja), serta penyusunan Kebijakan Umum (KUA) APBD juga harus mengacu kepada RPJMD tersebut .
Sidang dewan dan para hadirin yang berbahagia ,
Demikian beberapa catatan pembahasan yang dapat kami laporkan atas raperda Xxxxxx X. dan Selanjutnya akan kami bacakan keputusan Pansus I , ijinkan kami membacakan Keputusannya.
PEMBACAAN KEPUTUSAN PANSUS I.
Bapak /Ibu dan hadirin yang kami hormati,
Demikian telah kami bacakan keputusan Pansus I DPRD Kab. Temanggung yang telah kami bacakan. dan juga ada perlu tambahan sedikit terkait dengan visi misi dari pak Bupati terkait dengan Tentrem Marem dan Gandem, harapannya bukan hanya sekedar visi tetapi bisa menjadikan kinerja TMG tersebut yaitu Tuntas Mrantasi Xxxx, mohon maaf atas segala kekuranggannya , Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx xxxxxx Wal Hidayah, Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Pimpinan Rapat :
Terima kasih bu Xxxxx xxxx bicara Pansus I.
Selanjutnya kami persilahkan kepada Juru bicara Panitia Khusus 2.
LAPORAN PANSUS I DPRD
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
- Yang saya hormati Ketua Rapat dan para Wakil Ketua DPRD
- Yang saya hormati Saudara Bupati Temanggung
- Yang saya hormati Saudara wakil Bupati Temanggung
- Yang saya hormati Anggota FKPD atau yang mewakili
- Yang saya hormati Xxxxxxx Xxxxx, para Asisten Sekda, Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Para Camat,dan Para Direktur BUMD dan Ketua KPUD
- Yang saya hormati Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan rekan
–rakan anggota DPRD yang berbahagia.
Sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberikan kesempatan, menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal,afiat tanpa halangan suatu apapun.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaporkan hasil kerja dan keputusan Pansus II DPRD Kabupaten Temanggung yang memberikan amanat untuk membahas 2 ( dua ) Raperda yaitu :
1) Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda Kabupaten. Temanggung No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan
2) Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh anggota Pansus II dan Sdr Bupati yang telah menugaskan kepada Xxx Xxnyusun eksekutif, yang telah ikut membahas sampai Perda ini selesai.
Perlu kami laporkan terkait dengan mekanisme dan sistimatika pembahasan, bahwa pembahasan kami lakukan dengan menguji dan menyandingkan antara materi yang disampaikan oleh Xxx Xxnyusun dalam bentuk draf dengan regulasi yang berlaku saat ini, membandingkan perda-perda daerah sekitar, menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan saat ini dan juga melakukan studi komparatif ke luar daerah yang telah memberlakukan perda yang sejenis. Sehingga dengan beberapa mekanisme pembahasan tersebut Pansus II dapat mengambil keputusan dan kesimpulan.
Bapak/Ibu Para Hadirin Yang Berbahagia,
Selanjutnya sebelum kami bacakan Keputusan Pansus II ijinkan kami laporkan beberapa hal yang menjadi catatan penting dan menjadi topik pembahasan sampai dengan Keputusan POansus II ini disepakati bersama.
Adapun beberapa catatan yang perlu kami sampaikan antara lain sebagai berikut :
I. Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
a. Perubahan Perda ini adalah untuk menindaklanjuti amanat beberapa peraturan perundang-undangan antara lain :
- PP No. 15 Th. 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perhubungan
- Peraturan Dirjen Perhubungan Daerah No. 284/AJ.402/DRDJ/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor
b. Penambahan obyek retribusi yang semula ada 5 (lima) obyek ditambah 2 (dua) obyek yaitu mobil pribadi dan sepeda motor untuk pengujian emisi
c. Struktur dan besarannya tarif retribusi disesuaikan berdasarkan jenis pelayanan
II. Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda kab. Temanggung No. 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
1. Perubahan Perda ini disamping atas saran dan himbauan dari BPK-RI terhadap perlakuan dan penempatan retribusi terutama retribusi penempatan awal dan retribusi penempatan selanjutnya, pengelolaan listrik dan air juga atas dasar umur perda yang sudah 3 tahun maka perlu peninjauan kembali.
2. Pada batang tubuh ada beberapa pasal yang diubah, diantaranya pasal 3 yaitu tentang obyek retribusi ada penambahan obyek berupa fasilitas perijinan, fasilitas jaringan listrik dan fasilitas jaringan air bersih. Pada pasal 7 terkait dengan cara mengukur tingkat penggunaan jasa ditambahkan penggunaan listrik dan atau air bersih yang digunakan.
3. Pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perda ini ada beberapa perubahan tarif retribusi terutama untuk kios dan los dimana tarif ini lebih ringan dari sebelumnya, hal ini mengandung maksud disamping meringankan beban para pedagang juga salah satunya bentuk kepedulian Pemerintah Daerah yang berwujud subsidi, dan untuk retribusi penempatan selanjutnya baik untuk pasar baru maupun pasar lama disamakan.
Sidang dewan dan para hadirin yang berbahagia ,
Demikian sedikit catatan pembahasan yang dapat kami laporkan atas kedua raperda dan selanjutnya akan kami bacakan keputusan Pansus II
Selanjutnya ijinkan kami membacakan keputusan Pansus II DPRD Kabupaten Temanggung.
LAPORAN PANSUS 2 DPRD
Bapak /Ibu dan hadirin yang kami hormati
Demikian telah kami sampaikan keputusan Pansus II DPRD Kabupaten Temanggung yang telah kami bacakan. Atas segala kekurangan dan kekilafan kami ucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih atas perhatiannya kami akhiri
Bilahi xxxxxx Xxx Xxxxxxx, Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Tri, pelapor Panitia khusus II Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Demikian tadi telah kita ikuti Laporan Panitia Khusus 1 dan Panitia Khusus 2
DPRD Kabupaten Temanggung tentang hasil kerjanya.
Selanjutnya dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a angka 1 Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib, setelah Panitia Khusus DPRD melaporkan hasil kerjanya, kita perlu mendengarkan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Temanggung hasil pembahasan Panitia-panitia Khusus dimaksud.
Mengawali Pendapat Fraksi kami persilahkan kepada juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
PENDAPAT FRAKSI PDI-PERJUANGAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua
Yth. Pimpinan rapat beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yth. Xxxxxxx Xxxxxx dan wakil bupati Kabupaten Temanggung
Yth. Forum komunikasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili Yth. Sekertaris Daerah, Asisten Sekda, serta jajaran eksekutif
Juga yang saya hormati Rekan – rekan anggota Dewan, Para camat se kabupaten Temanggung
Tidak lupa para pemerhati dewan, wartawan dan hadirin sekalian yang berbahagia Puji syukur kita panjatkan kepada Allah kepada Tuhan YME karena limpahan rahmat dan berkat kepada kita semua sehingga dapat menghadiri rapat paripurna hari ini tanpa halangan suatu apapun.
Sidang yang terhormat,
Sesaat setelah kami mendengar laporan dari pelapor dan dari anggota Fraksi kami fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Pansus 1 yang membahas Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung ( RPJMD ) Tahun 2018 – 2023, dan Pansus 2 yang membahas Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui hasil keputusan Pansus 1 Nomor : 02/PANSUS 1/II/2019 tanggal : 4 Februari 2019 dan Hasil
keputusan Pansus 2 Nomor : 03/PANSUS 2/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung pada Paripurna hari ini.
Tetapi tanpa mengurangi arti persetujuan kami ada hal-hal yang akan kami sampaikan antara lain :
1. Dengan adanya perubahan perda yang baru tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, kami berharap peran Dinas terkait untuk memotivikasi pemilik kendaraan untuk melakukan uji kendaraan atau kir sehingga timbul kesadaraan dari masyarakat untuk lebih tertib dalam melakukan retribusi tersebut melihat biaya dari pengujian kendaraan bermotor yang sangat terjangkau.
2. Perda RPJMD tahun 2018-2023
Tantangan dan permaslahan 5 tahun kedepan
a. Bidang Pendidikan
Dalam hal wajib belajar 12 tahun ternyata masih banyak anak usia sekolah yang tidak sekolah yaitu ada 2.874 anak, ini menjadi tugas pemerintah daerah supaya anak-anak bisa melanjutkan sekolah.
b. Bidang Kesehatan
Tingginya angka stunting Balita di Kabupaten Temanggung. Rata-rata 3 balita ada 1 dalam kondisi ini, tugas pemerintah daerah untuk menurunkannya.
c. Bidang Lingkungan Hidup
Dari 289 desa/kelurahan baru 89 desa/kelurahan yang sampahnya dikelola oleh pemerintah daerah ( TPA ), itupun baru 44 desa/kelurahan yang 100% dikelola, Pemerintah daerah harus menekankan pada desa-desa untuk mulai mengelola sampah di desa masing – masing, sehingga tidak dibuang sembarangan terutama di sungai-sungai hal ini secara langsung akan mencemari lingkugan.
Dengan semakin berkembangnya industri (baik skala besar, menengah maupun kecil) di butuhkan kecekatan dan ketegasan dari Pemerintah Daerah terkait aduan pencemaran baik pencemaran udara, air maupun lahan tutupan (tanah), sehingga keberadaan laboratorium lingkungan yang terakreditasi menjadi hal yang wajib terwujud di tahun 2019 ini.
d. Infrastruktur
Semakin berkurangnya anggaran untuk infrastruktur ( jalan, jembatan, irigasi, air bersih, drainase ) perlu kecermatan dari pemerintah daerah dalam penganggarannya, apalagi saat ini hampir 50% irigasi di Kabupaten Temanggung dalam keadaan rusak, padahal peningkatan kesejahteraan masyarakat masih
bertumpu pada bidang pertanian. Penanganan kerusakan irigasi sampai ke jaringan tersiernya perlu melibatkan pemerintahan desa.
e. Kawasan Peruntukan Industri ( KPI )
Mendesak untuk dilakukan perubahan KPI di daerah Pringsurat dan Kranggan, sehingga KPI yang nantinya dirubah benar- benar bisa dialokasikan untuk kegiatan (tidak terkendala akses jalan), hal tersebut untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Temanggung karena dalam RPJMD 2018 – 2023 di targetkan tiap tahun naik 20% nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Temanggung.
f. Jalan Lingkar
Jalan lingkar di kota parakan mau tidak mau harus terwujud, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Meskipun rencana tersebut baru dimasukan dalam Rensra.
g. Penanganan Kemiskinan ( RTLH )
Untuk penanganan RTLH ada perubahan target di RPJMD. Fraksi kami fraksi PDI Perjuangan mendorong supaya target penyelesaiannya tidak koservatif atau cari aman sehingga diharapkan dalam 5 tahun kedepan rumah tidak layak huni sudah dibawah 5%.
x. Xxxxxx PDI Perjuangan menyarankan kepada saudara Xxxxxx agar lebih berhati – hati dalam menganggarkan program maupun kegiatan baru. Apakah progarm/ kegiatan baru tersebut betul –betul dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat/mengurangi kemiskinan atau tidak. Kenapa hal itu kami sampaikan dikarenakan proyeksi anggaran pendapatan sampai 5 tahun kedepan untuk menutup program kegiatan rutin saja tidak mampu memenuhi 100%.
3. Dalam kesempatan ini Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan agar Raperda RPJMD ini menjadi kesepakatan bersama.
Demikian pendapat Fraksi kami Fraksi PDI Perjuangan, bila ada hal dan ucapan yang kurang berkenan kami mohon maaf.
Sekian dan terima kasih. Temanggung, 06 februari 2019
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Ketua Titik Winarti, sekretaris E Xxxxx xxxxxxxxxx masing-masing ditanda tangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Titik dari fraksi PDI Perjuangan, selanjutnya kami persilahkan kepada juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa.
PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Bimsmillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kepada Yang Terhormat;
Yang kami hormati Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yang kami hormati pula Saudara Bupati Temanggung beserta Wakil Bupati Temanggung
Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung Yang kami hormati pula Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung
Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Para Direktur BUMD, Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati pula Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung
Serta Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan dan rekan-rekan Pers yang berbahagia.
Alhamdulillah Wa Sukrulillah hari ini kita dapat bermuajahah bertatap muka dalam keadaan sehat wal afiat serta masih diberikann kekuatan lahir dan batin sehingga pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi yaitu rapat paripurna dengan agenda membahas Hasil Keputusan Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 2 tanggal 4 Februari tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan membahas hasil Keputusan Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 3 tanggal 4 Februari tahun 2019 tentang Raperda Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturn Daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Sholawat serta Xxxxx tetap kita haturkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX yang kita nanti-nantikan Syafaatnya di Yaumul khiyamah.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan penghargaan dan apresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Pansus 1 dan Pansus 2 yang telah bekerja keras mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda di atas, semoga atas jerih payahnya tersebut mendapatkan pahala disisi Alloh AWT.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Setelah mencermati laporan dari pelapor Panitia Khusus 1 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan Panitia Khusus 2 sesaat tadi dan mendengarkan laporan dari anggota FPKB yang duduk dalam Panitia khusus serta persetujuan bersama Bupati dan DPRD, maka dengan membaca Bimsmillahirrahmanirrahim FPKB menyatakan dapat menerima Hasil Pembahasaan Pansus 1 dan Pansus 2 dengan memberikan catatan dan saran sebagai berikut :
1. Dengan arah kebijakan pembangunan tahunan dalam RPJMD 2018-2023 FPKB berharap untuk tahun 2019 yaitu konsolidasi dan pemetaan potensi sumber daya FPKB sangat berharap dengan tahun transisi ini bupati agar benar-benar melaksanakan program sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan karena tahun 2019 sangat menentukan pelaksanaan renstra di tahun-tahun berikutnya.
2. Dalam Rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkwalitas FPKB berharap agar bupati dapat melaksanakan pemerintahan yang bersih, berwibawa yang didukung dengan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Akuntabilitas kinerja dan memberikan pelayanan publik yang prima.
3. Pemerintah daerah agar dapat mewujudkan peningkatan kwalitas dan jumlah aparatur pemeriksa di kabupaten Temanggung utamanya tenaga auditor paling tidak mendekati idial. Karena saat ini hanya mempunyai 15 orang tenaga auditor yang jauh dari angka idial 54 orang, sementara potensi obrik setiap tahun mencapai 793.
4. Terkait dengan diadakannya perubahan tentang retribusi pelayanan pasar khususnya pada retribusi penempatan awal dan perpanjangan izin menempati terjadi penurunan tarif, FPKB berharap perubahan ini benar-benar merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para pedagang untuk meringankan beban sewa kios dan los bukan adanya semangat lain mengingat tahun ini adalah masa transisi bagi pemerintahan di kabupaten Temanggung disamping dengan masuknya beberapa item retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan PAD
5. Untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan adanya perubahan pada struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan FPKB berharap Pemerintah Daerah harus bisa memaksimalkan
pelaksanaan Perda ini dengan membuat inovasi atau trobosan-trobosan untuk meningkatkan PAD termasuk untuk memasukkan tarif retribusi bagi kendaraan yang numpang uji keluar dan kendaraan baru yang belum pernah diuji.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Demikian pendapat Akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung dengan harapan dapat menjadi masukan yang bermanfaat. Atas segala kesalahan dan kekhilafan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Xxxxxxxx Xxxxxxx ila aqwamithoriq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 06 Februari 2019
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung
Ketua Xxxxxx Xxxxxx, ditandatangani, sekretaris Umi Tsuwaibah ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Umi, selanjutnya kami persilahkan kepada juru bicara Fraksi Partai Golkar Sejahtera.
PENDAPAT FRAKSI PARTAI GOLKAR SEJAHTERA
Bimsmillahirrahmanirrahim
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati :
Xxxx kami hormati Ketua rapat dan para wakil ketua DPRD
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Yang kami hormati Para anggota FKPD atau yang mewakili
Yang kami hormati Xxxxxxx Xxxxx, para Asisten Sekda, Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Para Camat,dan Para Direktur BUMD dan Ketua KPUD
Yang kami hormati Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan rekan – rakan anggota DPRD yang berbahagia.
Sebelumnya perkenankan pada kesempatan yang berbahagia ini kami memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah- Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberi kesempatan, menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal afiat tanpa halangan yang merintang. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxxxxx XXX salam pula kepada para keluarga para sahabat dan para
penegak risalahnya yang senantiasa istiqomah menegakan kalimat Tauhit di muka bumi ini hingga yaumul akhir.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Golkar Sejahtera terhadap keputusan Pansus I dan Pansus II DPRD Kaupaten. Temanggung, setelah mendengarkan laporan dari para pelapor Pansus I dan Pansus II sesaat tadi, dan mencermati Raperda hasil pembahasannya, serta mendengar laporan dari anggota Fraksi Partai Golkar Sejahtera yang ditugaskan pada Pansus I dan Xxxxxx XX dimaksud maka pada kesempatan ini Fraksi Partai Golkar Xxxxxxxxx memberikan beberapa masukan sebagai sumbang saran pada tahap pelaksanaan yang akan datang, yaitu antara lain sebagai berikut :
I. Terhadap Raperda RPJMD
a. Salah satu permasalahan klasik yang dihadapi oleh Kabupaten Temanggung adalah masalah pengentasan kemiskinan yang masih lebih berorientasi pada “charity”, daripada “productivity”, sehingga belum mampu menciptakan kemandirian bagi si miskin untuk lepas dari belenggu kemiskinan. Berkaitan dengan hal tersebut, FPGS berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung mulai serius dalam melibatkan sektor swasta sesuai dengan perda yang mengatur masalah Corporate Social Responsibility (CSR) yang berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang tidak mampu dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah karena adanya keterbatasan sumber daya berupa modal, infrastruktur dan teknologi. Selain itu, pelaksanaan CSR merupakan bukti bahwa sektor swasta sebagai aktor negara non pemerintah mempunyai andil dalam upaya perwujudan good governance yang bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah yang terangkum ke dalam prinsip- prinsip kemitraan pemerintah-swasta.
b. Inspektorat Daerah merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi jalannya pemerintah di daerah. Inspektorat juga menjadi ujung tombak untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah. Namun FPGS melihat, selama ini posisi inspektorat daerah masih lemah dan menjadi legitimasi kepala daerah untuk kerja- kerjanya. Oleh karena itu FPGS mendorong inspektorat daerah perlu didukung
auditor yang memiliki kualitas yang mumpuni serta kuantitas yang memadai sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah dapat diwujudkan.
c. Dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas inovasi, dan transparansi pelayanan publik untuk meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat, maka memerlukan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas. Untuk mencapai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas, maka diperlukan adanya dukungan data yang aktual, faktual, lengkap dan akuntabel. Untuk itu, FPGS berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung perlu melakukan secara terus menerus upaya membangun penguatan sistem pengelolaan data yang terpadu dan terintegrasi atau single data system yang seharusnya dimulai dan dikuatkan dengan penyusunan perda satu data terpadu.
II. Terhadap Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
a. Terhadap masih rendahnya kesadaran wajib retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung, FPGS mendorong dengan diberlakukannya Perda ini agar OPD terkait melakukan terobosan yang dapat membuat kesadaran wajib retribusi meningkat dan membuat jera bagi pelanggar.
b. Terhadap pemberlakuan pengujian emisi kendaraan bermotor untuk mobil pribadi dan sepeda motor, FPGS berharap kepada Saudara Bupati untuk membuat peraturan terhadap semua kendaraan dinas untuk di uji emisi tiap tahunnya, hal ini mengandung maksud memberi contoh kepada masyarakat pemilik mobil pribadi maupun sepeda motor.
III. Terhadap Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
a. Intensifikasi terhadap pungutan retribusi pelayanan pasar masih harus selalu diupayakan terutama terhadap retribusi penempatan awal yang belum sesuai dengan jadwal perencanaan.
b. Terhadap perubahan tarif retribusi penempatan awal, kepada OPD yang membidangi setelah Perda ini diundangkan agar melakukan sosialisasi secara seksama dengan harapan maksud dan tujuan dari perubahan tarif ini ini sesuai dengan semangat pemikiran anggota Pansus dan Pemerintah Daerah yaitu
meringankan beban para pedagang.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Fraksi Partai Golkar Sejahtera dengan seraya memohon Rindho dari Allah SWT, serta mengucap “Bismillahirohmanirohhim” menyatakan dapat menerima dan menyetujui keputusan Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung No.2 Tahun 2019, tanggal 4 Pebruari 2019 tentang Raperda Kabupaten Temanggung tentang RPJMD Tahun 2018-2023 dan Keputusan Pansus II DPRD Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2019, tanggal 25 Januari 2019 tentang Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda Kab. Temanggung No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Perda Kab. Temanggung No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dan selanjutnya mengusulkan keputusan tersebut kepada rapat paripurna dewan hari ini untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Temanggung dan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Temanggung.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia,
Demikian Pendapat Fraksi Partai Golkar Sejahtera, terima kasih atas segala perhatianya dan mohon maaf atas segala kekuranganya.
Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh . Temanggung, 6 Pebruari 2019.
Fraksi Partai Golkar Sejahtera DPRD Kabupaten Temanggung Ketua Ishadi, ditandatangani, sekretaris Xxxxxx XX, ditandatangani. Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Ely dari Fraksi Partai Golkar Sejahtera, selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi PAN PD.
PENDAPAT FRAKSI PAN-PD
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Yth. Pimpinan rapat dan para Wakil Ketua Dewan Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati
Yth. Jajaran FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
Yth. Saudara Sekda dan para Asisten Sekda
Yth. Sdr Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Yth. Para Camat se Kabupaten Temanggung
Yth. Jajaran direksi BUMD Kabupaten Temanggung
Yang kami cintai rekan-rekan Anggota Dewan, jajaran Sekwan serta rekan-rekan pers dan hadirin yang berbahagia.
Puji syukur mari senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita, sehingga kita dapat menghadiri rapat paripurna dewan yang terhormat ini. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX, beserta keluarga dan para sahabat yang senantiasa mengikuti sunah-sunahnya dan kita berharap semoga kita termasuk di dalamnya.
Rapat Dewan yang terhormat, dan hadirin yang berbahagia.
Dalam kesempatan ini Fraksi PAN-PD mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi PAN-PD tentang :
Ucapan terimakasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang duduk di Panitia Khusus 1, Panitia Khusus 2 dan Eksekutif yang telah melaksanakan tugas pembahasan dengan baik dan semoga apa yang telah di berikan, dicatat sebagai amal ibadah dan diterima oleh Allah SWT. Amin.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung (RPJMD) Tahun 2018-2023, Fraksi PAN-PD memberikan masukan, pendapat dan saran-saran sebagai berikut:
1. Kekeringan yg terjadi di beberapa desa setiap tahun sangat mendesak untuk bisa diselesaikan. Karena merupakan rencana strategis, dimana air bersih merupakan kebutuhan utama kehidupan, dengan tingkat kebutuhan yang sangat penting dan tingkat pemenuhan sangat kurang, stake holder yg harus terlibat adalah dinas pekerjaan umum untuk memenuhi kebutuhan infra strukturnya, BPBD untuk penanganan bencana kekurangan air bersih, Dinas Lingkungam Hidup untuk konservasi lingkungan.
2. Penyajian data dalam buku RPJMD masih ditemukan ketidaksesuaian antara narasi dan tabel/angka-angka, sehingga sering terjadi perdebatan.
3. Proporsi antara belanja langsung dan belanja tidak langsung di RPJMD rata-rata pertahun di kisaran antara 30% berbanding 70 % meskipun tidak semua komponen belanja tidak langsung berupa belanja pegawai, mohon ke depan agar proporsi belanja modal diperhatikan.
4. Terhadap rencana strategis tahunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Fraksi PAN-PD mengingatkan kepada semua pihak pemangku kepentingan agar konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam RPJMD.
Sedangkan Terhadap Rencana Peraturan daerah Kabupaten Temanggung tetang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Temanggung Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan daerah Kabupaten Temanggung nomor 6 Tahun 2012 tentang Retrebusi Pengujian Kendaraan Bermotor Maka kami Fraksi Pan-PD memberikan masukan, pendapat dan saran-saran sebagai berikut:
Untuk retribusi pelayanan pasar :
1. Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Pasar.
2. Penataan kembali terhadap lapak dan PKL di sekitar pasar termasuk penertiban dan pengawasan pembayaran retribusi secara transparan.
3. Meningkatkan pelayanan terhadap pedagang dan pengunjung pasar dengan memperhatikan :
a) Kebersihan Lingkungan pasar untuk ditingkatkan, agar kelihatan indah dan asri.
b) Penyediaan Fasilitas Umum termasuk toilet umum yang bersih dan nyaman.
c) Memberikan Kenyamanan dan keamanan berbelanja kepada masyarakat, khususnya keamanan dari perbuatan kriminal serta perbuatan lainnya yang tidak diinginkan, dengan pengamanan security dan pemasangan cctv yang memadai.
d) Tersedianya Alat Pemadam Kebakaran yang mencukupi dan selalu dilakukan kontrol secara berkala masa berlakunya, hal ini penting guna kesiapan dan preventif terhadap bahaya kebakaran.
e) Mencari terobosan dengan mengadakan event-event atau kegiatan yang berimbas pada penambahan jumlah pengunjung pasar sehingga meningkatkan omset pedagang.
Untuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor :
1. Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2. Meningkatkan mutu pelayanan serta pengawasan terhadap kendaraan yang telat uji dgn operasi rutin.
3. Dibutuhkan trobosan dan inovasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya uji kendaraan bermotor misalnya program pemutihan retribusi sehingga mendorong masyarakat untuk membayar kembali. Selain itu juga diperlukan kerja sama dengan instasi lain dalam penegakkan perda ini.
Rapat dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia,
Setelah mendengar laporan dari pelapor Panitia Khusus sesaat tadi dan masukan dari anggota fraksi kami yang duduk di pansus maka kami Fraksi PAN-PD dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, bisa menerima Keputusan Pansus Nomor: 2 tanggal 4 Februari 2019 dan Keputusan Pansus Nomor: 3 tanggal 25
Januari 2019.
Demikian pendapat akhir Fraksi PAN-PD kami sampaikan dengan harapan semoga memberi manfaat yang besar bagi Kabupaten Temanggung khususnya dan semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua. Amin.
Temanggung, 6 Februari 2019
Fraksi PAN PD DPRD Kabupaten Temanggung, Ketua Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd ditandatangani, sekretaris Xxxx Xxxxxx, ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Xxxx, selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
PENDAPAT FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN oleh XXXXXXXXX
Xxxxxxxx”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Yang kami hormati Pimpinan Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Saudara Wakil Bupati
Yang kami hormati Bapak-bapak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya
Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif yang kami hormati pula
Para Kepala Dinas , Kepala Badan, Kepala Kantor dan Instansi Pemerintah. Camat se kabupaten Temanggung yang kami hormati
Sekretaris DPRD dan jajaran sekretariat DPRD
Para Direktur BUMD, Insan Pers, Pemerhati Dewan, Rekan-rekan Anggota dewan, dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahNya sehingga kita dapat mengikuti rapat paripurna pada hari ini tanpa halangan suatu apapun. Xxxxxxxx dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pendapat fraksi.
Sidang Dewan yang Terhormat.
Dalam mensikapi 3 Raperda yang sudah dibahas melalui Pansus Fraksi FPPP memberikan catatan sebagai berikut :
I. Tentang RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023.
Memperhatikan skematis juga sistematika penyusunan RPJMD 2018-2023 tergambar dengan jelas tujuan juga pola pembangunan yang akan menjadi skala prioritas selama 5 tahun, melalui pendapat fraksi ini kami ada beberapa hal yang akan kami sampaikan sebagai berikut :
1. Secara umum FPPP melihat Raperda tentang RPJMD 2018-2023 sudah cukup baik. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Pansus dengan tim Penyusun tentang landasan utama penyusunan RPJMD yaitu sustainable, aspiratif dan partisipatif, sehingga akan menghasilan suatu rumusan perencanaan lima tahunan dengan membawa harapan-harapan yang lebih baik untuk masa yang akan datang.
2. Secara umum target indikator makro pembangunan 5 tahun kedepan seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka belum berani mencantumkan target yang lebih besar, ini selalu menjadi pertanyaan bersama kenapa tidak ada keberanian menentukan angka yang lebih besar. Namun kemungkinan hal ini sebagai bentuk hekati-hatian agar kita tidak menjadi terlena dan terkesan santai meskipun target kita tidak terlalu tinggi tapi harapan pada saat pencapaian target tahunan mapun lima tahunan bisa jauh melampui target yang kita tentukan.
3. Asumsi tentang rendahnya kemampuan anggaran APBD kita menjadikan kita harus bergerak secara inovatif untuk mendorong program-program peningkatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan tanpa harus bertumpu pada RAPBD sebelumnya. Untuk itu iklim investasi dan kemandirian UMKM harus mendapatkan perhatian juga porsi lebih, termasuk didalamnya sektor-sektor yang menjadi unggulan daerah seperti pariwisata, maka perencanaan yang komprehensif dengan mempertimbangan lintas sektoral perlu mendapatkan perhatian yang khusus disamping adanya kajian yang melibatkan Steak Holder terkait.
4. Pembangunan Kawasan Strategis Daerah khususnya infrastruktur KPI ( Kawasan Peruntukan Industri ) dan jalan lingkar Parakan secara khusus masuk
program RPJMD, namun meskipun hanya menjadi Renja SKPD tetap harus menjadi skala prioritas utama.
5. Setelah disusunnya Perda RPJMD ini maka penyusunan RKPD harus berpedoman pada Visi, Misi, Program dan sasaran RPJMD. Selain itu sangat perlu diperhatikan adalah sinergitas antar sektor dan koordinasi antar OPD dan optimalisasi fungsi koordinator OPD yang ada di Sekreataris Daerah beserta Asisten.
Sidang Dewan yang kami hormati,
Untuk menyoroti Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda atau Pansus II Raperda tentang perubahan ke 2 atas Perda Kabupaten Temanggung nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
• Perubahan Perda ini salah satunya amanat Peraturan Perundangan, maka harus bisa diaplikasinya secara baik dengan harapan tidak memberatkan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan iklim usaha sehingga sektor ini bisa menjadi penyangga ekonomi kerakyatan. FPPP berharap agar Dinas terkait juga memperhatikan pelayanan terutama menyangkut kebersihan keindahan kenyamanan dan keamanan sehingga retribusi yang dibebankan pedagang berbanding atau dirapakan sebanding dengan pelayanan yang baik.
Tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
FPPP juga berharap dengan adanya penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan berdasarkan jenis pelayanan kepada masyarakat agar dinas terkait selalu rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pengujian kendaraan bermotor dan tidak kalah pentingnya adalah pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini pengujian kendaraan bermotor agar mekanisme dilakukan benar-benar sesuai dengan SOP karena menyangkut keselamatan dalam berkendaraan, jangan sampai terjadi pengujian tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Sidang Dewan yang terhormat,
Selanjutnya setelah mendengar laporan dari pelapor Pansus 1 dan Pansus II dan mendengarkan laporan dari anggota kami yang duduk di Pansus tersebut DPRD Kabupaten Temanggung maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat: Dengan selalu memohon perlindungan kepada Alloh Swt, dan disertai dengan ucapan Bismillahhirrahmanirrahim, FPPP bisa menerima dan setuju atas Keputusan Pansus I dan Pansus II dan mohon kepada Rapat Paripurna DPRD terdekat untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Temanggung.
Sidang Dewan Yang Terhormat.
Demikian pendapat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan semoga ada manfaatnya, kurang lebih dalam penyampaian kami mohon maaf yang sebesar besarnya.
Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 6 Pebruari 2019
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Temanggung
Sekretaris Guruh Saputroi, ditandatangani dan Ketua Xxxxxx Xxx Xxxxxxx juga ditandatangani.
Pimpinan Rapat :
Terima kasih pak Xxxxxxxxx semoga bitingnya ajek pak Mudiyanto, selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi Gerindra.
PENDAPAT FRAKSI GERINDRAOLEH INDAH CAHYANI. S.Sos
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang Terhormat, Pimpinan Rapat dan para Wakil Ketua Dewan
Yang Terhormat, Sdr. Bupati Temanggung Serta Wakil Bupati Temanggung Yang Terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Yang Terhormat, Sekretaris Daerah, Kepala Badan,Kepala Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Direktur BUMD, serta para Camat se-Kabupaten Temanggung;
Yang Terhormat, Rekan-rekan Anggota Dewan, Jajaran Sekretariat DPRD, Rekan- rekan Pers, Pemerhati Dewan, dan Hadirin yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menjalankan rapat paripurna dalam keadaan sehat tanpa halangan suatu apapun. Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi GERINDRA terhadap terhadap ketiga Raperda tersebut :
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Peran dan fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi acuan bagi stakeholder termasuk swasta dan masyarakat. Relevansi prioritas kegiatan di dalam SKPD harus paralel dengan prioritas di dalam RPJMD. Selain itu program lintas OPD jika dilaksanakan secara sinergis dan bersama-sama akan memiliki daya dorong yang
kuat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fraksi GERINDRA berharap agar RPJMD yang didalamnya juga mencakup visi dan misi Bupati dan Wakil bupati terpilih dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung agar lebih Adil dan Makmur.
Dalam perjalanannya 5 tahun kedepan, RPJMD perlu dilakukan evaluasi agar dapat tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis yang senantiasa berubah. Nantinya evaluasi RPJMD tidak hanya dipandang sebagai langkah upaya penurunan target kinerja, namun dipandang perlu dilakukan, karena terjadinya perubahan-perubahan baik dari tingkat regional, nasional maupun global sehingga mengakibatkan indikator kinerja perlu dilakukan penyesuaian.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Fraksi GERINDRA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan rekan anggota Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temangggung dengan baik.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Ada beberapa catatan dan saran yang kami bacakan sebagai berikut : Fraksi GERINDRA berharap agar dalam pelaksanaannya selalu terdapat konsistensi program kegiatan dengan ketersediaan anggaran yang memadai sehingga target kinerja yang tertuang di dalam dokumen perencanaan dapat terlaksana dengan baik.
1. Kemiskinan merupakan permasalahan yang sangat mendasar yang kita hadapi. Upaya percapatan penanganan kemiskinan harus benar-benar didorong sehingga masyarakat Kabupaten Temanggung dapat merasakan hasilnya
2. Dalam rangka mewujudkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, sektor pariwisata, dalam hal ini adalah pariwisata yang berbasis pertanian dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat menaikan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Stake holder kepariwisataan harus mulai dipersiapkan termasuk pelaku-pelaku usaha pariwisata dibekali dengan pelatihan dan peningkatan Sumber Daya Manusia yang memadai.
3. Fraksi GERINDRA berharap adanya program khusus untuk konservasi lahan dan lingkungan hidup terutama penyelamatan sumber-sumber mata air. Agar Temanggung ke depan yang merupakan daerah menyuplai air bersih Kabupaten lain tidak lagi mengalami kesulitan air sehingga ketika musim kemarau permasalahan masih banyaknya desa yang mengalami tidak lagi kita temukan ,
menurut Fraksi GERINDRA pelaksanaan visi misi tujuan strategi pembangunan daerahharus dilaksanakan secara komprehensif dari hulu ke hilir kami menyadari ketersediaan Anggaran merupakan hal yang sangat penting yang hrus dipenuhi agar tujuan tersebut dapat tercapai upaya-upaya peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah termasuk peningkatan keterlibatan pelaku usaha melalui CSR harus ditingkatkan.
4. Retribusi kendaraan bermotor selama ini hanya mendapatkan pemasukan sekitar
50 % jumlah kepemilikan kendaraan bermotor yang harus di uji, Fraksi GERINDRA berharap agar Dinas terkait secara rutin melakukan operasi dalam menjaring kendaraan bermotor yang tidak melakukan ujim kendaraan secara berkala dan tidak lupa sosialisasi harus selalu dilakukan pula.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Akhirnya Fraksi GERINDRA dapat menyetujui dan menerima Keputusan Panitia Khusus 1, Nomor 2/Panitia khusus 1/2019 dan Panitia khusus 2 nomor 3/Tahun 2019, selanjutnya Fraksi GERINDRA Mengusulkan Kepada Rapat Paripurna ini agar Raperda RPJMD dapat disetujui bersama antara Bupati dan DPRD.
Demikian Pendapat Ahkir Fraksi GERINDRA ini kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf .
Bilahi Xxxxxx Xxx Xxxxxxx Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung 6 Februari 2019,
Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Temanggung, Ketua Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE, Sekretaris Xxxxx Xxxxxxx. S.Sos. ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih Bu Indah, selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi HANURA
PENDAPAT FRAKSI HANURA
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Yang Terhormat Pimpinan rapat, beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung
Yang Terhormat Bupati dan Wakil Bupati Temanggung
Yang saya hormati forum koordinasi Pimpinan Daerah, atau yang mewakili Yang saya hormati rekan rekan anggota Dewan
Yang saya hormati sekretaris daerah, dan para asisten, Kepala Dinas, Kepala lembaga teknis daerah, kepala bagian, Kepala Kantor dan segenap jajaran eksekutif
Yang saya hormati para Camat Se Kabupaten Temanggung
Yang saya hormati para direktur perusahaan daerah
Yang saya hormati para pemerhati Dewan, rekan – rekan pers dan hadirin sekalian yang berbahagia
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai HANURA kabupaten Temanggung mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2018-2023, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, Fraksi HANURA akan menyampaikan beberapa masukan dan catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini.
1. RPJMD adalah dokumen perencanaaan pembangunan daerah selama 5 tahun, hal penting untuk pembangunan Temanggung kedepan. untuk itu dalam penyusunannya dan pelaksanaan OPD – OPD terkait harus berkoordinasi dan bersinkronisasi sehingga pembangunan bisa tercapai secara optimal.
2. Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu mendorong kesempatan dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan menjadikan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang menjadi corak utama pembangunan Temanggung selama lima tahun kedepan. Pembangunan perlu dilakukan melalui kolaborasi bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta perlu diarahkan menuju Collaborative Governmen.
3. Dalam hal skema pendanaan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Temanggung, Fraksi HANURA perpendapat agar pemerintah kab Temanggung untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam Penyelenggaraan Skema Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha atau CSR dan swasembada lainnya yang diluar APBD untuk pembiayaan pembagunan. Namun Xxxxxx XXXXXX mengingatkan bahwa skema pendanaan ini harus didukung dengan perangkat peraturan yang jelas untuk mendukung
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendanaan tersebut sehingga efektivitas penggunaannya.
Untuk Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Fraksi Kami berharap dengan adanya perubahan peraturan daerah tersebut dan setelah diputuskan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Temanggung agar segera dapat diterapkan dan juga supaya dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Segenap peserta Sidang yang berbahagia,
Setelah mendengar laporan Xxxxxxx Xxxxxx dengan mengucap Bismilah hi rohman ni rohim Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan diawali dengan membaca Bismilah hi rohman ni rohim.FRAKSI HANURA dengan ini menyatakan :
Menerima Dan Menyetujui Rancangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Selanjutnya Mengusulkan Keputusan Tersebut Pada Rapat Paripurna Hari Ini Untuk Mendapatkan Persetujuan Dan Menjadi Keputusan Dprd Kabupaten Temanggung.
Demikianlah Pendapat Fraksi HANURA, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Temanggung dan mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dihati para hadirin, atas segala perhatian kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wahromatullahi Wabarokatuh.
Temanggung, 6 Pebruari 2019 Xxxxxx Xxxxxx, ketua Isnarwandi. X.Xx, sekretaris Xxxxxxx Xxxxxxx, ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Xxxxxxx, selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi Partai NasDem.
PENDAPAT FRAKSI NASDEM
Bismillahi xxxxxx nir rahiim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.
Yth. Saudara Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua Dewan.
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Atau yang mewakilinya.
Yth. Saudara Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Yth. Saudara Ketua KPU dan Saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung serta Saudara-Saudara Direktur BUMD.
Yth. Saudara-Saudara Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Para Camat se Kabupaten Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Anggota Dewan, Xxxxx-Xxxxx Seperjuangan Pers, LSM, Pemerhati Dewan dan Para Tamu Undangan serta Hadzirin yang berbahagia.
Sebagai insan yang bertaqwa kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur ke hadzirat-Nya atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelenggarakan agenda konstitusional rapat paripurna dewan hari ini dalam keadaan sehat wal’afiat serta damai dan sejahtera.
Saudara Ketua dan Rapat Paaripurna Dewan Yth.
Fraksi Partai NasDem menyampaikan apresiasinya terhadap Xxxxxxx Xxxxxx I dan Xxxxxxx Xxxxxx XX yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menunaikan tugas yang diamanahkan oleh rapat paripurna dewan terdahulu untuk membahas rancangan peraturan daerah yang diserahkan kepadanya. Semoga kerja keras tak kenal lelah dan ikhlas dari pimpinan dan anggota Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II tercatat sebagai amal ibadah dalam rangka mengemban amanah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Temanggung.
Fraksi Partai NasDem telah terlibat secara aktif dan intensif dalam Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II dan menyampaiakan apresiasi kepada fraksi-fraksi dewan atas kebersamaan yang terbangun sehingga pokok-pokok pikiran, pandangan dan pendapat dari Fraksi Partai NasDem dapat terakomodasi dalam pembahasn ketiga rancangan peraturan daerah yang hasilnya disampaikan oleh pelapor dari Panitia Khusus I dan Xxxxxxx Xxxxxx XX sesaat tadi.
Oleh karenanya dengan senantiasa memohon ridho dan petunjuk dari Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa dan diawali dengan mengucap Bismillahi rahman nir rahiim Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui Keputusan Panitia Khusus I Nomor : 02/PANSUS 1/II/2019 tanggal 4 Pebruari 2019 tentang Pembahasan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 – 2023 dan Keputusan Panitia Khusus II Nomor : 03/PANSUS II/II/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 203 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Saudara Ketua, Saudara Bupati dan Rapat Dewan Yth.
Tanpa mengurangi arti persetujuan kami sesaat tadi, selanjutnya Fraksi Partai NasDem menyampaikan saran dan pendapatnya sebagai berikut :
1. RPJMD Tahun 2018 – 2023 diharapkan menjadi pedoman operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2018 sampai dengan 2023. Hal ini menuntut konsistensi mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program dan kegiatan yang kesemuanya diarahkan dalam rangka mewujudkan visi RPJMD tahun 2018 – 2023 yaitu Terwujudnya masyarakat Kabupaten Temanggung yang Tentrem, Marem dan Gandem.
2. RPJMD tahun 2018 – 2023 dijabarkan dalam kebijakan tematik tahunan sebagai berikut :
- Tahun 2019 : Peningkatan kualitas sumberdaya manusia, jaminan sosial dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
- tahun 2020 : Percepatan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata yang didukung dengan pelestarian lingkungan.
- Tahun 2021 : Pemerataan pembangunan wilayah, pelestarian lingkungan hidup dan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien.
- Tahun 2022 : Pemantaban pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.
- Tahun 2023 : Peningkatan kapasitas daya asing daerah yang didukung dengan networking birokrasi.
Kebijakan tematik tahunan tersebut harus dipahami dan diperlakukan sebagai kebijakan prioritas tahunan tetapi tidak bersifat parsial melainkan terintegrasi dan sinergis dalam satu paket kebijakan RPJMD tahun 2018 – 2023 dalam rangka menuju tercapainya visi terwujudnya masyarakat Kabupaten Temanggung yang Tentrem, Marem dan Gandem. Hal ini menuntut pilihan program dan kegiatan yang tepat didukung oleh politik anggaran yang
konsisten dan konsekwen untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2018 – 2023 tersebut.
3. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang perubahannya sebagai akibat adanya perubahan regulasi pada tingkat yang lebih tinggi, maka perubahan substantif pada penetapan struktur tarif retribusi dan perluasan obyek retribusi, maka diharapkan keberadaan peraturan daerah yang baru ini dapat memberikan dampak yang positif pada peningkatan pendapatan daerah serta keamanan, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas serta kondisi udara yang sehat dengan diberlakukannya uji emisi terhadap kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan agar pelaksanaan peraturan daerah ini dapat berjalan secara efektif sehingga berdaya guna.
4. Sementara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar diharapkan dalam pelaksanaannya bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdampak produktif bagi kegiatan ekonomi para pedagang pengguna jasa pelayanan pasar.
Saudara Ketua, Saudara Bupati dan Rapat Paripurna Dewan Yth.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Semoga Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Temanggung. Sekian.
Temanggung, 6 Pebruari 2019
Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Ketua Xxx. Xxx Xxxxx, Sekretaris Xxx Xxxxxlah , masing-masing ditandsatangani. Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Umi,
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia.
Demikian tadi telah kita ikuti Pendapat Fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil kerja Xxxxxxx Xxxxxx 1 dan Panitia Khusus 2 DPRD.
Berdasarkan Laporan Panitia Khusus 1 dan Panitia Khusus 2 DPRD serta Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD sesaat tadi, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut
:
1. Menerima Keputusan Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Temanggung tentang perihal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang RPJMD Tahun 2018-2023, Menerima Keputusan Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Temanggung tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang (RPJMD Tahun 2018-2023, Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
3. Menyampaikan kepada Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tanyakan apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Selanjutnya kami persilahkan kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD.
PEMBACAAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD
Kepada Saudara Sekretaris DPRD kami sampaikan terima kasih.
Kami tanyakan apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Rapat DPRD dan hadirin yang terhormat.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan DPRD sesaat tadi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a Peraturan Tata Tertib DPRD, kita perlu mendengarkan pendapat akhir Bupati Temanggung.
Namun sebelumnya kami Pimpinan DPRD bersama Bupati Temanggung untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023.
Untuk keperluan tersebut, kepada Saudara Bupati Temanggung dan Pimpinan DPRD untuk menempatkan diri.
Hadirin dimohon untuk berdiri.
PENANDATANGANAN BERITA ACARA PERSETUJUAN BERSAMA
Penandatanganan Berita Acara selesai. Xxxxxxx dipersilahkan duduk kembali.
Selanjutnya kami persilahkan kepada Saudara Bupati Temanggung untuk menyampaikan Pendapat Akhirnya atas persetujuan DPRD Kabupaten Temanggung. kami persilahkan.
PENDAPAT AKHIR BUPATI TEMANGGUNG
Bismillahi xxxxxx nir rahiim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pendapat akhir Bupati Temanggung
Pada rapat paripurna DPRD membahas hasil pembahasan pansus DPRD kabupaten temanggung
Yth. Sdr. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yth. Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung atau yang mewakili ;
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah dan Para Assisten;
Yth. Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung Temanggung;
Yth. Para Camat se Kabupaten Temanggung;
Yth. Para Pemerhati, LSM dan Jajaran Pers yang kami hormati.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah memberikan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih diberikan kenikmatan dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna Dewan dalam keadaan sehat wal’afiat.
Bapak/ Ibu Anggota Dewan yang terhormat,
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dituangkan melalui Keputusan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung :
1. Nomor : 02 / Pansus 1 / II / 2019.
2. Nomor : 03 / Pansus 2 / I / 2019 .
Perkenankanlah pada kesempatan ini kami atas nama eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD atas pembahasan 3 (tiga) Rancangan Perda dimaksud serta menyampaikan pendapat sebagai berikut:
1. Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 dapat disetujui dengan alasan dan harapan :
a. Bupati telah melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
b. Pemerintah Daerah mempunyai Dasar dalam memberikan arah kebijakan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan pembangunan yang telah dirumuskan dalam isu-isu strategis selama Tahun 2018-2023 di Kabupaten Temanggung.
c. Terwujudnya Visi Kabupaten Temanggung seperti yang dicita-citakan yakni “TERWUJUDNYA MASYARAKAT TEMANGGUNG YANG TENTREM, MAREM, GANDEM “
d. Tercapainya Misi pembangunan daerah yaitu:
1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya;
2. Mewujudkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi unggulan daerah dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas;
2. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat disetujui dengan alasan dan harapan :
a. Bahwa dalam perkembangannya perlu pengaturan penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap tarif retribusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Pasar perlu diubah.
b. Pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dapat terlaksana dengan baik sesuai target guna membiayai Pembangunan di Kabupaten Temanggung.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat disetujui dengan alasan dan harapan :
a. Bahwa dalam perkembangannya perlu pengaturan penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap tarif retribusi serta berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung perlu diubah.
b. Pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dapat terlaksana dengan baik sesuai target guna membiayai Pembangunan di Kabupaten Temanggung.
Demikian pendapat kami atas 3 Rancangan Perda diatas, dan kami mengharapkan Raperda dimaksud dapat disetujui pada rapat paripurna hari ini.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebelum ditetapkan, Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 akan kami mintakan Evaluasi ke Gubernur CQ Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah.
Dan sesuai ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah, sebelum ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatas akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Sekian dan terima kasih.
Bupati Temanggung X.X. Xx Xxxxxxx,
Wassalamu’alaikum Wahromatullahi Wabarokatuh.
Pimpinan Rapat :
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Rapat DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Demikian tadi telah kita ikuti Pendapat Akhir Bupati Temanggung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang RPJMD Tahun 2018- 2023, Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, hasil pembahasan Panitia Khusus 1 dan Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Temanggung.
Sebelum kami akhiri, melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota Panitia Khusus 1 dan Panitia Khusus 2 DPRD, dan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang telah mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk menyelesaikan tugas pembahasannya, sehingga dapat selesai sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Atas nama DPRD kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Temanggung, Wakil Bupati Temanggung, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, para Anggota DPRD, dan semua hadirin yang telah mengikuti acara Rapat Paripurna DPRD dari awal hingga akhir.
Akhirnya seraya memanjatkan syukur Alhamdulillahirrobil’alamin, Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke I Tahun 2019 hari ini Rabu, 6 Februari 2019 pukul 12.30 WIB. Dengan resmi kami tutup.--- ketuk palu 3 kali.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Temanggung, 6 Februari 2019 Sekretaris Rapat
XXXX XXXXXX. S.Sos. X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19681210 199001 1 001