SURAT PERJANJIAN SEWA-PINJAM PERALATAN
Format II.17. Surat Perjanjian Sewa-Pinjam Peralatan - CONTOH
SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini …………………., tanggal …..…, bulan………….tahun …………
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………
Alamat : ………………………………………
Jabatan : Ketua BKAD
Kecamatan : ……………………, Kabupaten : ………………
Berdasarkan Surat Keputusan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) Nomor: ………….....,tentang Penerima Bantuan Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Program PISEW Tahun Anggaran …....., pada hari .........., tanggal ........., bulan......, tahun .........,
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ……………………………………….
Jabatan : ……………………………………….
Alamat : ……………………………………….
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama telah sepakat mengikat Perjanjian Sewa/Pinjam dengan Pihak Kedua, dimana Pihak Pertama menyewa/Pinjam kepada Pihak Kedua.
Uraian alat yang disewa/pinjam adalah sebagai berikut :
NO. |
NAMA ALAT |
LAMA PENYEWAAN |
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
Perjanjian Sewa Menyewa diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Jangka Waktu sewa/pinjam adalah selama yang tercantum di atas berlaku sejak ditanda tanganinya perjanjian ini.
Bila di kemudian hari ternyata terjadi perubahan jangka waktu penyewaan, maka pihak pertama dan pihak kedua akan mengadakan kesepakatan untuk merubah jangka waktu sewa/pinjam sebagaimana tercantum dalam pasal ayat 1 di atas.
Pasal 2
BIAYA
Biaya Sewa/Xxxxxx yang telah disepakati oleh Kedua Xxxxx Xxxxx adalah sebesar Rp. …………………, (terbilang: ………………………………), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku1.
Biaya Sewa/Pinjam mengikat, kecuali bila terjadi Penambahan atau Pengurangan Jangka Waktu Sewa/Pinjam.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak Pertama berhak menerima Barang dalam Keadaan Baik/ Layak Jalan, dan berkewajiban memenuhi Pembayaran yang telah disepakati.
Pihak Kedua berhak menerima Pembayaran sesuai dengan pasal 2 Surat Perjanjian ini atau telah disepakati dan berkewajiban menjaga serta merawat barang/alat selama dalam penyewaan sehingga tidak merugikan pihak pertama.
Pasal 4
TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua akan bertanggung jawab bahwa keadaan barang yang disewakan dalam keadaan Baik, serta bertanggung jawab atas Kelancaran Pekerjaan.
Bilamana terjadi Kerusakan Barang pada masa penyewaan, maka Pihak Kedua akan memperbaiki Kerusakan Barang dengan Biaya dari Pihak Kedua.
Bila pada Masa Penyewaan terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama sedemikian rupa sehingga memerlukan perbaikan kerusakan, maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Biaya Perbaikan maksimal sebesar Rp. ………………. (terbilang……………….).
Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN DAN BIAYA OPERASIONAL
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat, pembayaran dilakukan dengan perincian sebagai berikut :
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
………………………………………………………………………, dst
Pihak Pertama akan menanggung biaya operasional dari barang/alat yang disewa/Pinjam, misalnya biaya bahan bakar.
Pasal 6
PERBEDAAN PENDAPAT
Bilamana dalam Jangka Waktu Sewa/Pinjam terjadi perbedaan pendapat atau ketidak sepakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka akan ditempuh cara Musyawarah untuk menyelesaikannya yang dihadiri oleh FM.
Bila Penyelesaian secara Musyawarah Pertama tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka akan diminta TAPr dan PPK pada Satker PKP sebagai penengah untuk memutuskan jalan keluarnya, selanjutnya keputusan tersebut mengikat.
Dengan ditanda tanganinya Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk mematuhi pasal-pasal tersebut di atas. Surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama
( …………………………………. ) Ketua BKAD |
Pihak Kedua
( …………………………………….. ) Pemberi Sewa |
Mengetahui: |
|
Saksi I
( …………………………………… ) Fasilitator Masyarakat |
Saksi II
( …………………………………… ) Pemerintah Kecamatan |
1 Berlaku untuk Perusahaan atau badan usaha