PERJANJIANKERJA SAMA
PERJANJIANKERJA SAMA
ANTARA
UNİVERSITASBENGKULU
DENGAN
APOTEKMEDIRAFARMA TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN
PENGABDIANMASYARAKAT
Nomor | 408 | /UN30.12/KS/2021 |
Nomor | . Z | 2021 |
Pada hari ini, Senin TanggalSatü bulan Februari tahunDua Ribu Dua Puluh Satu, kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
Xxxx. XX. xxxxx Xxxxxxx, X.Xx,X.Xx
Indah Permata S, X.Xxxx.,Apt
Dekan FMIPA Universitas Bengkıılu, beralamat di Jalan
X.X Xxxxxxxxx,Kandang Limun, Bengkulu, dalam hal ini
disebutPIHAK PERTAMA,
APJ Apotek Medira Farma beralamat di Jalan MT.Haryono Kota Bengkulu, dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA,
a
a
Selanjutny PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUASecarabersama-sam disebut PARA
PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut
Bahwa
a. Tetap mengindahkan peraturan yang berlaku di masing-masing pihak
b. Telah saling sepakat dan mufakat untuk mengadakan kerjasama terkait penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut 'Terjanjian”,
Berdasarkan hal-hal tersebut di ataş, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal I
KETENTUANUMUM
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan
(1) Program Studi Diploma III Farmasi Fakultas Matemamatika dan limu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu adalah Institusi Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan professional dalam Program Diploma Tiga (D3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Apotek Medira Farma adalah Apotek milik swasta yang memiliki fungsi melakukan
distribusi sediaan farmasi di Kota Bengkulu
(3) Peserta didik adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PIHAK PERTAMA
Paraf I
Paraf 2
(4) Dosen Magang adalah tenaga Pendidik dari PIHAK PERTAMA yang ditugaskan untuk
(5)
(6)
(7)
mencapai kompetensi dalam bidang Pelayanan Kefarmasian
Pembimbing Akademik adalah tenaga dosen dengan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan PIHAK PERTAMA dan ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendidik, membimbing, mengawasi, dan menilai peserta didik selama praktik/ magang.
Pembimbing Lahan adalah Apoteker yang bekerja dan ditunjuk PIHAK KEDUA untuk
mendampingi, membimbing, mengawasi, dan menilai peserta didik selama praktik. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanaPARA PIHAK untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaranagar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinyauntukmemiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilanyang diperlukandirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pendidikan yang dimaksud adalah pelaksanaan praktik kerja lapangan, magang,
kunjungan Apotek, dan keterlibatan dalam proses pembelajaran)
(8) Penelitianadalah kegiatanyang dilakukanoleh PARA PIHAK menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematisuntukmemperolehinformasi,data, dan keteranganyang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuandan teknologi seña menarik kesimpulanilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(9) Pengabdian Masyarakat adalah kegiatanPARA PIHAK yang memanfaatkan Ilmu
Pengetahuandan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan
kehidupan bangsa
Pasai 2
BENTUK KERJA SAMA
(l) Bentuk Perjanjian ini merupakan kerja sama institusional dalam penyelenggaraan
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(2) Ketentuanlebih lanjut yang menyangkut kegiatan teknis pelaksanaan Perjanjian ini diatur tersendiri dalam petunjuk teknis/ petunjuk pelaksanaan yang disusun dan disepakati PARA PIHAK.
Pasai 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
(l) Lingkup Perjanjian ini meliputi penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di PIHAK KEDUA
(2) Pelaksanaan Perjanjian ini melibatkan PARA PIHAK.
Pasai 4 KEWAJIBAN DAN HAK
R
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut •
a. PIHAK PE TAMA turut serta dalam penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan PengabdianMasyarakatagar dapat berjalandengan baik dan tidak mengganggu proses produksi sediaan famasi pada PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA yang menggunakan fasilitas PIHAK KEDUA untuk
penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat harus tunduk
kepada peraturan yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
Paraf 1
Paraf2 :
c. Menyelenggarakan upaya pengembanganmutu dalam penyelenggaraan Pendidikan,
d. Masyarakat;
Penelitian dan Pengabdian
Tidak memberikan kontribusi biaya penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat.
(2) PIHAK PERTAMA mempunyai hak sebagaiberikut
a. Menerima arahan, bimbingan dan evaluasi selama penyelenggaraan Pendidikan,
b.
(3)
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada PIHAK KEDUA•,
Menggunakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan
penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada PIHAK
KEDUA dan sepengetahuan PIVIAKKEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut
R
a. Menerima, mengizinkan dan memfasilitasi PIHAK PE TAMA untuk melakukan
penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di wilayah kerja
PIHAK KEDUA;
b. Membimbing serta membantu peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang
dibutuhkan;
c. Menyelenggarakan upaya pengembangan mutu dalam penyclenggaraan Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(4) PIHAK KEDUA mempunyai Hak sebagai berikut
a. Menolak kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku di
PIHAKKEDUA.
Pasal 5
KETENAGAAN
(1) Semua tenaga PIFIAK PERTAMA yang terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Penugasan dan pemberhentian semua tenaga PIHAK PERTAMA yang bertugas di PIHAK KEDUA dibicarakan oleh PARA PIHAK terlebih dahulu.
(3) Pembimbing Lahan yang terlibat dalam membimbing dan mengarahkan kegiatan ditetapkan oleh PIHAK KEDUA yang diketahui oleh PIHAK PERTAMA
(4) Dalam rangka pelayanan, tenaga tersebut pada ayat (2) bertanggung jawab kepada PARA
PIHAK.
(5) Segala penugasan dan perizinan yang menyebabkan tenaga tersebut meninggalkantugas
dalam ruang lingkup PerjanJianini harus seizin PARA PIFIAK.
Pasal 6
SARANA, PRASARANA, ALAT DAN BAHAN
Penyediaan, penggunaan serta pengelolaan sarana-prasarana,alat dan bahan habis pakai oleh PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan perjanjian ini, diatur dalam petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang disusun dan disepakati bersama PARA PIHAK
Paraf I
Paraf2 •
Pnsnl 7
INVENTARIS
betsangklltan,
Kerusukan Inventaris PIIIAK KEDUJAyang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA menjadi 'tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengaıı melibatkan tanggung jawab yang
Pasal 8
KEUANGAN
PIHAK KEDUA menerima kontribusi biaya dalam Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat dari PIHAK PERTAMA
Pasal 9
MAGANG DAN PRAKTIK APOTEK
(l) Dalam melaksanakan Magang dan Praktik Apotek pada PIHAK KEDUA, semua peseıla didik/ dosen magang harus tunduk kepada peraturan yang ditetapkan PIHAK KEDUA dengan memperhatikankompetensi yang hanıs diperoleh oleh peserta didik darİ PIHAK PERTAMA.
(2) Kelalaian dan/atau kecelakaan yang dilakukan oleh peserta didik/ dosen magang di PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab dari peserta didik yang bersangkutan dan akan dişelesaikan bersama oleh PARA PIHAK dengan melibatkan peserta didik yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3) PIHAK PERTAMA berwenang menetapkan persyaratan, cara atau metode pendidikan
pesena didik dengan mempertimbangkan maşukan dari PIHAK KEDUA.
(4) Pengaturan calon peserta didik/ dosen magang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, bimbingan peseıla didik/ dosen magang tersebut dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai
ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KEDUA berhak memberikan maşukan kepada PIHAK PERTAMA tentang penilaian
kinerja pesetla didik/ dosen magang
(6) Semua pelaksanaan Magang dan Praktik Apotek di PIHAK KEDUA dalam hal-hal khusus yang membutuhkan sarana-prasarana-alat yang mempunyai dampak terhadap praktik dan anggaran harus mendapatkan persctujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA
(7) Waktu Pelaksanaan dan Peraturan lainnya diatur dalam petunjuk teknis/petıınjıık pelaksanaan yang disusun dan disepakati bersama PARA PIHAK
Pasal 10
KETERLIBATAN APOTEK DALANIPEMBELA.JARAN
(I) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran adalah PIHAK KEDUA yang memiliki kompetensi untuk memaparkan tentang segala hal yang berkaitan dengan Apotek dalam upaya pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi PIHAK PERTAMA
(2) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran pada PIHAK PERTAMA dilakukan dalanı benttik perkuliahan, Diskusi Pakar, Seminar atau bentuk lainnya minimal I kali dalam satu semester dengan jadwal yang telah disepakaii oleh PARA PIHAK
Paraf I
Paraf2 :
Segala biaya yang timbul dalam Keterbbatan Apota
tanggungjawab PIHAK PERTAMA
Pasal
Penelitian yang ditnaksud pada mi adalab Foclltgan yang PARA PlilAK dalam penellttan dati Fnpembangnn fottnuln atau FOduk obat trairstona/ dan kosmetik
Segaln biaya yang titnbul daiatn kcgialan pcoellttan mcnpdl PARA PI}fAk
PENGABI)IAN MASYARAKAT
l) Xxxxabdlan tnasyatakat yang ditnaksod pada *datab kcgtatan PARA PIIIAK dalnmupaya menscjahtcrakanmasyarakat datam trntui Ftnbmgan 'JMkM
bidanp kcfarmastan
(2) Segaln btaya yang timbul datam keelatati menpdt tangpmoa»ab
PARA
13
JANGKA WAKTU
(l) 'Perjaruianini mulai berlaku scjak ditctapkan untuk gangla waktu 2 (dun) tahun Icthdung
sejak Peoanjian ini ditandatanpaniv
(2) Dalam hal Pctjanjtan cmhabts masa bctlakunya. apablla dianeg.apFtlu dvrxtpanyang
untuk jangka waktu yang tclah dtscpakatl PARA PIHAK.
Pasal 14
PENYELESAIAN
(l) Perjanjian ini tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesta.
(2) Daiam hal terjadi Frselisihan antara kedua belah pihak sehubungandengan pelaksanaan Peoanjian mi, maka PARA PlilAK sepakat untuk menyelesat\an secara musyawarahdan mufakat.
(3) Apabila Xxxxxxxxxxx tidak dapat disclesaócansecara musyawarah dan mufakat, PARA
PIHAK sepakal menyelesalkan melalui Pengadilan Nepen Bengkulu.
Pasal
FORCE MAJEURE
(l) Yang dimaksud Force Majeure datam Peqanjian im adalah suatu penst»sa yang
terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang mengaklbatkan tidak dapat
Perjanjian ini, • beocana alam, huru-hara, banjtr, perang, kebakaran, dan lamnya yang
dlkiatkan oleh pemyataan dari pthak yang trrwentmg dalam hal itu
Paraf I
Puaf21 .l
(2) Dalam hal satu pihak terkena peristiwa yang termasuk dalam kategoriforce nıayeuı•e,maka
pihak yang terkena tersebut berkewajıban memberitahukanperistiwa yang menimpanya
kepada pihak lainnya selambat-lambatnya14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai
(3)
terjadinya peristiwa tersebut.
Pihak lainnya yang menerima pemberitahuansebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini,
merundingkan kembali kewajiban dan hak PARA PIHAK untuk menyelesaikan Perjanjian.
Pasal 16 PENUTUP
(l) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian mi akan dirundingkan kembali oleh PARA
PIHAK dan akan dibuat addendumyang merupakanbagian tidak terpisalıkandari Perjanjian
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing ditandatangani dan
dibubuhi materai bernilai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku seda memiliki
kekuatan hükumyang sama.
Â
PIHAKVE#TAMA
j// e%s B
TEIWPE$
PIHAK KEDUA
47FFIAHF92 5DF8
2
600060. İNAM RIBU
ENİMRIBURÛPIAH
9890İ3i
7,
prdt.
NİP ı
an X.Xx X.Xx
98021002
İndah Permata Sari S. m. A t
ParafI
Paraf 2 :