NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL DAN TK/KB/TPS/POD PAUD ……………………*)
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DAN
TK/KB/TPS/POD PAUD ……………………*)
Nomor : 900/04/……..
Nomor : ………………..
Tentang
HIBAH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK
TAHUN ANGGARAN 2018
Pada hari ini, …………………… tanggal …………………………….. bulan September dua ribu delapan belas, bertempat di Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini :
XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MM, X.Xx. : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal berkedudukan di Slawi, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx 0 Xxxxx, xxxxxxxxkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 467 Tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Tegal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
…………………………………………. : Kepala/Pengelola TK/KB/TPA/SPS/……….*) berkedudukan di Jl. ………… …………, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili TK/KB/TPA/SPS ……….*) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan :
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintahan Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tegalnomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati tegal nomor 70 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Tegal;
10. Peratuan bupati tegal nomor 88 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal tahun 2018;
11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 93 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018;
12. Keputusan Bupati Tegal Nomor 516 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK
PARA PIHAK sepakat mengadakan perjanjian hibah daerah yang selanjutnya disebut perjanjian untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan bantuan operasional penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS ……….*) Tahun anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daaerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menghibahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar ……………… (………………………………………….) yang bersumber dari Xxxx Xxxxxxan dan Belanja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018, yang diberikan pada TK/KB/TPA/SPS ……….*)
Pasal 3
Dana hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA digunakan untuk dukungan pendanaan Operasional Penyelenggaraan pada TK/KB/TPA/SPS ……….*) Tahun 2018
Pasal 4
Penggunaan dana hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, untuk biaya operasional penyelenggaran pendidikan anak usia dini tahun 2018.
Pasal 5
Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah untuk kegiatan: Bantuan DAK Non Fisik Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 6
PIKHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan dana hibah sebagaimana dimaksud salam pasal 2 dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
Melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mempertanggung jawabkan atas dana hibah yang dekelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
Melaporkan realisasi penggunaan dana hibah pada akhir tahun lepada PIHAK PERTAMA melalui kepada BPKAD kabupaten tegal dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tegal paling lambat 10 januari tahun anggaran 2018.
Pasal 8
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menggunakan dana hibah sebagian atau seluruhnya sesuai dengan peruntukannya, maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak yang diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA
Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib mempertanggung jawabkan dana yang telah digunakan.
Mengenali perjanjian ini dan segala akibat hukumnya PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana termasuk dalam pasal 1266 KUHP perdata.
Pasal 9
Penyaluran/penyerahan hinah dari pemerintah daerah kepada penerima hinah dilakukan setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 10
Apabila sanpai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan hibah TK/KB/TPA/SPS ……….*) tahun 2018 masih terdapat sisa dana hibah pada bendahara belanja hibah TK/KB/TPA/SPS ……….*) I, PIHAK KEDUA dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung kegiatn operasional tahun berikutnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal disertai Proposal Penggunaan Sisa Dana Hibah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal dalam menetapkan kebijakan selanjutnya.
Pasal 11
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pasal 12
Segala perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari perjanjian ini terlebih dahulu diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat
Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Slawi.
Pasal 13
Tidak satupun pihak dikenai tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini sepanjang hal tersebut terhalangi, tercegah atau tertunda pelaksanaannya oleh keadaan kahar ( force majeure )
Keadaan kahar termasuk kebakaran, ledakan, gempa bumi, topan, hujan badai, banjir, wabah dan bencana lainnya, maker, huru hura, perang, perselisihan buruh, pemogokan, kebijakan pemerintah ( moneter ) yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
Dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari sejak terjadinya keadaan kahar, PIHAK yang terkena membuat atau menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK yang tidak terkena dengan menerangkan keadaan kahar tersebut dan memberikan perkiraan yang dapat dipercaya atas jangka waktu sejak keadaan kahar sampai pelaksanaan diharapkan terlaksana kembali
Pasal 14
Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 15
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai 6000
Xxxxxxxx, S.Pd.AUD XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MM, X.Xx.
NIP. Pembina Utama Muda
NIP. 19591214 199003 1 002
……*) pilih salah satu
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DAN
TK/KB/TPS/POD PAUD ……………………*)
Nomor : 900/04/……..
Nomor : ………………..
Tentang
HIBAH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK
TAHUN ANGGARAN 2018
Pada hari ini, …………………… tanggal …………………………….. bulan September dua ribu delapan belas, bertempat di Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini :
XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MM, X.Xx. : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal berkedudukan di Slawi, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx 0 Xxxxx, xxxxxxxxkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 467 Tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Tegal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
…………………………………………. : Kepala/Pengelola TK/KB/TPA/SPS/……….*) berkedudukan di Jl. ………… …………, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili TK/KB/TPA/SPS ……….*) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan :
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintahan Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tegalnomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati tegal nomor 70 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Tegal;
10. Peratuan bupati tegal nomor 88 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal tahun 2018;
11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 93 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018;
12. Keputusan Bupati Tegal Nomor 516 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK
PARA PIHAK sepakat mengadakan perjanjian hibah daerah yang selanjutnya disebut perjanjian untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan bantuan operasional penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS ……….*) Tahun anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daaerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dab tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menghibahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar ……………… (………………………………………….) yang bersumber dari Xxxx Xxxxxxan dan Belanja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018, yang diberikan pada TK/KB/TPA/SPS ……….*)
Pasal 3
Dana hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA digunakan untuk dukungan pendanaan Operasional Penyelenggaraan pada TK/KB/TPA/SPS ……….*) Tahun 2018
Pasal 4
Penggunaan dana hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, untuk biaya operasional penyelenggaran pendidikan anak usia dini tahun 2018.
Pasal 5
Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah untuk kegiatan: Bantuan DAK Non Fisik Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 6
PIKHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan dana hibah sebagaimana dimaksud salam pasal 2 dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
Melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mempertanggung jawabkan atas dana hibah yang dekelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
Melaporkan realisasi penggunaan dana hibah pada akhir tahun lepada PIHAK PERTAMA melalui kepada BPKAD kabupaten tegal dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tegal paling lambat 10 januari tahun anggaran 2018.
Pasal 8
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menggunakan dana hibah sebagian atau seluruhnya sesuai dengan peruntukannya, maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak yang diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA
Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib mempertanggung jawabkan dana yang telah digunakan.
Mengenali perjanjian ini dan segala akibat hukumnya PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana termasuk dalam pasal 1266 KUHP perdata.
Pasal 9
Penyaluran/penyerahan hinah dari pemerintah daerah kepada penerima hinah dilakukan setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 10
Apabila sanpai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan hibah TK/KB/TPA/SPS ……….*) tahun 2018 masih terdapat sisa dana hibah pada bendahara belanja hibah TK/KB/TPA/SPS ……….*) I, PIHAK KEDUA dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung kegiatn operasional tahun berikutnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal disertai Proposal Penggunaan Sisa Dana Hibah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal dalam menetapkan kebijak selanjutnya.
Pasal 11
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pasal 12
Segala perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari perjanjian ini terlebih dahulu diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat
Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Slawi.
Pasal 13
Tidak satupun pihak dikenai tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini sepanjang hal tersebut terhalangi, tercegah atau tertunda pelaksanaannya oleh keadaan kahar ( force majeure )
Keadaan kahar termasuk kebakaran, ledakan, gempa bumi, topan, hujan badai, banjir, wabah dan bencana lainnya, maker, huru hura, perang, perselisihan buruh, pemogokan, kebijakan pemerintah ( moneter ) yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
Dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari sejak terjadinya keadaan kahar, PIHAK yang terkena membuat atau menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK yang tidak terkena dengan menerangkan keadaan kahar tersebut dan memberikan perkiraan yang dapat dipercaya atas jangka waktu sejak keadaan kahar sampai pelaksanaan diharapkan terlaksana kembali
Pasal 14
Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 15
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai 6000
Xxxxxxxx, S.Pd.AUD XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MM, X.Xx.
NIP. Pembina Utama Muda
NIP. 19591214 199003 1 002
……*) pilih salah satu
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DAN
TK/KB/TPS/POD PAUD ……………………*)
Nomor : 900/04/……..
Nomor : ………………..
Tentang
HIBAH BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK
TAHUN ANGGARAN 2018
Pada hari ini, …………………… tanggal …………………………….. bulan September dua ribu delapan belas, bertempat di Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini :
XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MM, X.Xx. : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal berkedudukan di Slawi, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx 0 Xxxxx, xxxxxxxxkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 467 Tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Tegal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
…………………………………………. : Kepala/Pengelola TK/KB/TPA/SPS/……….*) berkedudukan di Jl. ………… …………, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili TK/KB/TPA/SPS ……….*) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan :
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintahan Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tegalnomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati tegal nomor 70 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Tegal;
Peratuan bupati tegal nomor 88 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal tahun 2018;
Peraturan Bupati Tegal Nomor 93 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018;
Keputusan Bupati Tegal Nomor 516 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK
PARA PIHAK sepakat mengadakan perjanjian hibah daerah yang selanjutnya disebut perjanjian untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan bantuan operasional penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS ……….*) Tahun anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daaerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dab tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menghibahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar Rp ……………… (………………………………………….) yang bersumber dari Xxxx Xxxxxxan dan Belanja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018, yang diberikan pada TK/KB/TPA/SPS ……….*)
Pasal 3
Dana hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA digunakan untuk dukungan pendanaan Operasional Penyelenggaraan pada TK/KB/TPA/SPS ……….*) Tahun 2018
Pasal 4
Penggunaan dana hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, untuk biaya operasional penyelenggaran pendidikan anak usia dini tahun 2018.
Pasal 5
Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 adalah untuk kegiatan: Bantuan DAK Non Fisik Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 6
PIKHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan dana hibah sebagaimana dimaksud salam pasal 2 dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
Melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mempertanggung jawabkan atas dana hibah yang dekelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
Melaporkan realisasi penggunaan dana hibah pada akhir tahun lepada PIHAK PERTAMA melalui kepada BPKAD kabupaten tegal dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tegal paling lambat 10 januari tahun anggaran 2018.
Pasal 8
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menggunakan dana hibah sebagian atau seluruhnya sesuai dengan peruntukannya, maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak yang diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA
Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib mempertanggung jawabkan dana yang telah digunakan.
Mengenali perjanjian ini dan segala akibat hukumnya PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana termasuk dalam pasal 1266 KUHP perdata.
Pasal 9
Penyaluran/penyerahan hinah dari pemerintah daerah kepada penerima hinah dilakukan setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 10
Apabila sanpai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan hibah TK/KB/TPA/SPS ……….*) tahun 2018 masih terdapat sisa dana hibah pada bendahara belanja hibah TK/KB/TPA/SPS ……….*) I, PIHAK KEDUA dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung kegiatn operasional tahun berikutnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal disertai Proposal Penggunaan Sisa Dana Hibah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan kepala dinas pendidikan dan kebudayaab kabupaten tegal dalam menetapkan kebijak selanjutnya.
Pasal 11
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pasal 12
Segala perbedaan pendapat,perselisihan dan sengketa yang timbul dari perjanjian ini terlebih dahulu diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat
Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Slawi.
Pasal 13
Tidak satupun pihak dikenai tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini sepanjang hal tersebut terhalangi, tercegah atau tertunda pelaksanaannya oleh keadaan kahar ( force majeure )
Keadaan kahar termasuk kebakaran, ledakan, gempa bumi, topan, hujan badai, banjir, wabah dan bencana lainnya, maker, huru hura, perang, perselisihan buruh, pemogokan, kebijakan pemerintah ( moneter ) yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
Dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari sejak terjadinya keadaan kahar, PIHAK yang terkena membuat atau menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK yang tidak terkena dengan menerangkan keadaan kahar tersebut dan memberikan perkiraan yang dapat dipercaya atas jangka waktu sejak keadaan kahar sampai pelaksanaan diharapkan terlaksana kembali
Pasal 14
Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 15
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Xxxxxxxx, S.Pd.AUD XXXXX XXXXXXXXXXX, SH, MM, X.Xx.
NIP. Pembina Utama Muda
NIP. 19591214 199003 1 002
……*) pilih salah satu
Contoh
KOP LEMBAGA
(diisi nama kec).... ,........ September 2018
Nomor : Kepada
Sifat : Yth. Bupati Tegal
Lampiran : C.q. Kepala BPKAD Kab. Tegal
Perihal : Permohonan Pencairan Hibah Daerah di
Slawi
Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal, Bersama ini kami mengajukan Permohonan Pencairan Hibah Daerah dimaksud degan sebagaimaan terlampir.
Penyaluran dana agar ditranfer ke Rekening :
Nama : _______diisi sesuai Nama di Rekening______________
Alamat : _______diisi alamat sesuai Rekening________________
No Rekening : ______________________________________________
Bank/Cabang : ______________________________________________
Demikian untuk menjadi maklum.
Kepala TK/Pengelola KB/TPA/Pos PAUD*)
..............................................................
NIP.
Keterangan :
*) pilih salah satu
Dibuat ranglap 3 stempel Basah
Contoh
KOP PEMERINTAH DESA
SURAT KETERANGAN DOMISILI DAN MEMILIKI SEKRETARIAT TETAP
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa ......... Kec. ........ Kabupaten Tegal, dengan ini menerangkan bahwa,
Nama : TK/KB/TPA/SPS....
Alamat : Jl. .....
Nama Pengelola : .....
Benar-benar berdomisili dan memiliki sekreteriat tetap pada alamat tersebut di atas serta berada pada wilayah tugas kami , dan sampai dengan saat ini ada Proses Belajar Mengajar di Lembaga tersebut.
Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Slawi, September 2018
Mengetahui : Kepala Desa.......
Camat .... Kecamatan .......
______________ ____________________
NIP. NIP.
Keterangan :
Dibuat 3 rangkap stempel Basah
RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA
BANTUAN BOP PAUD DAK NON FISIK
TAHUN ANGGARAN 2018
NAMA LEMBAGA :
NPSN :
ALAMAT :
-
No
U R A I A N
Jumlah Nominal (Rp)
I
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
1.
2.
3.
dst....
II
Kegiatan Pendukung
1.
2.
3.
dst....
III.
Kegiatan Lainnya
1.
2.
3.
dst....
Jumlah I + II + III
Pengelola/Kepala KB/TK/TPA/SPS ... Bendahara,
--------------------------------------- ------------------------------
Keterangan :
Dibuat 3 rangkap stempel Basah
DAFTAR REKAP
RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA
BANTUAN BOP PAUD DAK NON FISIK
TAHUN ANGGARAN 2018
NAMA LEMBAGA :
NPSN :
ALAMAT :
-
No
U R A I A N
Jumlah Nominal (Rp)
I
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
II
Kegiatan Pendukung
III.
Kegiatan Lainnya
Jumlah I + II + III
Pengelola/Kepala KB/TK/TPA/SPS ... Bendahara,
--------------------------------------- ------------------------------
Keterangan :
Dibuat 3 rangkap stempel Basah
KOP LEMBAGA PAUD
PAKTA INTEGRITAS HIBAH DAERAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Lembaga :
Alamat Lembaga :
Dalam rangka pelaksanaan Hibah Daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 900/05/ ................ dan Nomor ..... (diisi Nomor surat Keluar Lembaga bulan September 2018 sesuai Nomor NPHD) menyatakan bahwa saya :
Akan mengatakan dana sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
Bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan Hibah Daerah;
Melaporkan Penggunaan Hibah Daerah sesuai ketentuan yang bertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas Hibah Daerah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(diisi nama kecamatan), .. September 2018
Pengelola/Kepala TK/KB/TPA/SPS......
Materai 6.000,- (ditanda tangani dan
Stempel lembaga)
................................................
NIP. ..
Keterangan :
Dibuat Rangkap 3
Rangkap 1 Bermaterai stempel Basah
Rangkap 2 dan 3 Tidak bermaterai , Stempel Basah
KOP LEMBAGA PAUD
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA HIBAH DAERAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Lembaga :
Alamat Lembaga :
Menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Nomor 900/04/ ......... dan Nomor .......... Tanggal ........ tentang Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendiidkan Anak Usia Dini (PAUD) Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun 2018.
Bukti-bukti transaksi atas penggunaan dana tersebut disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada lembaga/organisasi penerima untuk kelengkapan administrasi dab keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
(diisi nama kecamatan), .. September 2018
Pengelola/Kepala TK/KB/TPA/SPS......
Materai 6.000,- (ditanda tangani dan
Stempel lembaga)
................................................
NIP. ..
Keterangan :
Dibuat Rangkap 3
Rangkap 1 Bermaterai stempel Basah
Rangkap 2 dan 3 Tidak bermaterai , Stempel Basah
KWITANSI CETAK DARI TOKO/STANDAR
No. ..................
Telah diterima dari : Pemerintah Kabupaten Tegal
Mengetahui :
K epala Dinas Dikbud Uang sebanyak
Kab . Tegal
Guna membayar : Bantuan BOP PAUD DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2018
Xxxxx Xxxxxxxxxxx, SH, MM, X.Xx.
NIP. 00000000 000000 0 008 Diisi nama kecamatan, ...........September 2018
Bendahara Pengelola/Kepala
TK/KB/SPS/TPA...
Terbilang :
Materai6.000,- (ditanda tangani dan
Stempel lembaga)
------------------ -----------------------------
Keterangan :
3 Rangkap
Rangkap 1 Bermaterai stempel Basah
Rangkap 2 dan 3 Tidak bermaterai , Stempel Basah
LAMPIRAN :
Foto Copy Ijin Operasional (3 rangkap)
Foto Copy Rekening (3 rangkap)
Foto Copy NPWP ( 3 rangkap)