DPN APPEKNAS
DPN APPEKNAS
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGUSAHA PELAKSANA KONTRAKTOR DAN KONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
-- Asosiasi ini bernama ”ASOSIASI PENGUSAHA PELAKSANA KONTRAKTOR
DAN KONSTRUKSI NASIONAL”, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini akan disingkat/disebut ”APPEKNAS”, berkedudukan di Jakarta.
Pasal 2
MULAI DAN LAMANYA BERDIRI
-- Asosiasi ini telah didirikan sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3 AZAS
-- Asosiasi ini berazaskan Iman dan Taqwa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4 BENTUK DAN SIFAT
-- Asosiasi ini berbentuk satu kesatuan dari pengurus pusat atau Dewan Pengurus Nasional (DPN) sampai ke pengurus tingkat daerah atau Dewan Pengurus Propinsi (DPP) dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersifat mandiri dalam melaksanakan profesinya dan bukan organisasi politik atau pemerintah.
............. Maksud dan Tujuan
Pasal 5 MAKSUD DAN TUJUAN
-- Maksud dan tujuan dari asosiasi ini adalah :
1. Menghimpun perusahaan jasa konstruksi/Badan Usaha jasa konstruksi yaitu APPEKNAS (ASOSIASI PENGUSAHA PELAKSANA KONTRAKTOR DAN KONSTRUKSI NASIONAL).
2. Membina serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota sehingga dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan serta bermitra kepada Negara, pemerintah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengusaha dan masyarakat.
3. Memupuk kerja sama yang baik antara sesama anggota untuk mencapai usaha yang bermoral.
4. Melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggota.
5. Untuk menunjang terlaksananya program pemerintah dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang jasa konstruksi, antara lain:
- Arsitektur meliputi : Perumahan dan pemukiman, gedung dan pabrik, pertamanan, interior, peralatan gedung dan bangunan.
- Sipil meliputi : Drainase dan jaringan pengairan, jalan, jembatan, landasan dan lokasi pengeboran darat, jembatan kereta api, bendungan, bangunan bawah air, reklamasi dan pengerukan, dermaga penahan gelombang dan tanah (Break water & Retaining wall), areal/pemukiman, pencetakan sawah dan pembukaan lahan, pengupasan termasuk landclearing, penggalian/penambangan, konstruksi tambang dan pembangkit.
- Mekanikal meliputi : Tata udara/AC dan pelindung kebakaran, pekerjaan lift dan escalator, instalasi industri dan pembangkit instalasi thermal/bertekanan, instalasi minyak/gas/geo thermal, konstruksi alat angkat fasilitas lepas pantai, konstruksi perpipaan minyak/gas/energi, penyewaan alat-alat berat/alat konstruksi.
- Elektrikal meliputi : Instalasi kelistrikan pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, instalasi pemancar radio, sarana Bantu navigasi udara dan laut, instalasi kelistrikan gedung dan pabrik, instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api, jaringan dan instalasi sentral komunikasi, instalasi kontrol, dan instrumentasi.
- Tata Lingkungan meliputi : Bangunan pengelolahan air bersih dan limbah, perumahan pemukiman transmigrasi reboisasi penghijauan, pengeboran air tanah.
- Satu dan hal lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang lainnya yang berhubungan dengan Lembaga Pengembangan jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
……… Untuk menjalankan
Pasal 6 USAHA-USAHA
-- Untuk menjalankan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Memberikan pembinaan kepada para pengusaha/perusahaan jasa konstruksi.
2. Bekerja sama dengan organisasi, lembaga-lembaga pemerintah dan swasta lainnya yang berhubungan dengan kepentingan usaha asosiasi ini dapat bersaing di era globalisasi dan pasar bebas.
3. Menciptakan persatuan dan kesatuan di antara sesama pengurus, anggota dalam berkarya nyata, ikut membantu pemerintah dalam mensukseskan program pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia.
-- Satu dan hal lain, yang berhubungan dengan usaha-usaha asosiasi ini dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Xxxxx 0 FUNGSI
-- Asosiasi ini berfungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Wadah Penyalur Kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya.
2. Sebagai Wadah Pembinaan dan Pengembangan Anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan asosiasi.
3. Sebagai Wadah peran serta dalam usaha mensukeskan Pembangunan Nasional.
4. Sebagai Xxxxx persahabatan di antara pengurus dan anggota.
5. Sebagai wadah konsultasi serta komunikasi antar anggota dan perusahaan lainnya maupun dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan bidang usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 8 KEKAYAAN ASOSIASI
1. Keuangan asosiasi didapat dari :
a. Uang pangkal dari (para) pendiri.
b. Uang pangkal dari Anggota Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
c. Uang iuran dari (para) anggota.
d. Uang sumbangan-sumbangan, hadiah-hadiah, sokongan-sokongan, bantuan- bantuan, hibah-hibah, dan/hibah-hibah wasiat yang tidak mengikat baik dari perseorangan maupun dari Badan-Badan Pemerintah dan/swasta, Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
e. Sumber-sumber lain yang sah.
2. Uang, barang-barang dan/atau benda-benda yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan asosiasi harus disimpan atau dijalankan menurut ketentuan-ketentuan dan cara-cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus di tingkat pengurus tingkatannya masing-masing.
…….. Anggota asosiasi
Pasal 9 KEANGGOTAAN
1. Anggota asosiasi adalah seluruh anggota yang telah terdaftar dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah digariskan di dalam anggaran rumah tangga asosiasi.
2. Hal-hal mengenai keanggotaan, hak-hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
-- Keanggotaan dari anggota, berakhir karena :
1. Atas permintaan sendiri.
2. Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Propinsi (DPP), dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK).
Pasal 11
1. Rapat Anggota (musyawarah merupakan kedaulatan tertinggi dalam asosiasi).
2. Rapat Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Propinsi (DPP) dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), diadakan setiap tahun dengan acara laporan tahunan badan pengurus terutama pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya asosiasi serta hal-hal lain yang dianggap penting.
3. Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini, maka badan pengurus :
a. Berhak (berwenang) untuk mengadakan rapat anggota setiap kali dianggap perlu, dan
b. Harus mengadakan rapat anggota, bila sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah anggota asosiasi mengajukan permintaan untuk itu atau menurut ketentuan anggaran dasar untuk suatu hal diperlukan keputusan dari rapat anggota.
Pasal 12
1. Para anggota asosiasi harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum rapat anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di warta harian yang terbit di tempat kedudukan asosiasi dan/atau di papan pengumuman di Gedung Asosiasi.
2. Pada pemberitahuan tentang suatu rapat anggota/rapat pleno/musyawarah harus disebut acara, tempat, tanggal, hari dan waktu rapat.
3. Semua anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dapat dipertimbangkan oleh rapat tersebut.
4. Rapat dipimpin oleh Ketua Umum, sedangkan jika Ketua Umum tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh Badan Pengurus lainnya, memilih dari mereka seorang yang menjabat Ketua.
……… Tanpa mengurangi
Pasal 13
1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 11 Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga, rapat anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah pengurus anggota asosiasi.
2. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut xxxxxx kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan.
Pasal 14
1. Asosiasi diurus dan dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus Nasional (DPN) untuk tingkat Nasional/Pengurus yang terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum, dibantu Ketua Umum I dan seterusnya yang sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang.
- Seorang Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris Jenderal I dan seterusnya yang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Seorang Bendahara Umum dibantu Bendahara Umum I dan seterusnya yang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
- Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
2. Untuk Tingkat Propinsi diurus dan dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus Propinsi (DPP) /pengurus terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum dan 5 (lima) orang Wakil Ketua Umum.
- Seorang Sekretaris Umum dan 5 (Lima) orang Wakil Sekretaris Umum.
- Seorang Bendahara Umum dan 3 (Tiga) orang Wakil Bendahara Umum.
- Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
3. Dan untuk Tingkat Kabupaten/Kota (DPK) pengurus yang terdiri dari :
- Seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
- Seorang Sekretaris dan 3 (Tiga) orang Wakil Sekretaris.
- Seorang Bendahara dan 2 (Dua) orang Wakil Bendahara.
- Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
4. Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya, dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta rapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh para anggota asosiasi berdasarkan rapat pengurus/anggota.
5. Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil, apabila ada permasalahan internal pada Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Propinsi (DPP), Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), dan hal mana asosiasi, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan wajib memberikan saran sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
6. Para Pengurus dapat mengangkat beberapa orang anggota atau suatu badan sebagai pembina, sesuai dengan kepentingan asosiasi ini.
……. Keanggotaan Dewan
Pasal 15
-- Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan (Curatele).
d. Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Pendiri, Dewan Kehormatan serta Anggota Asosiasi.
Pasal 16 KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN
DEWAN PIMPINAN/BADAN PENGURUS
1. Dewan Pendiri/DewanPengurus berkewajiban menjalankan peraturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam peraturan rumah tangga semua hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk asosiasi dengan persetujuan keputusan Dewan Pendiri serta Anggota.
3. Anggota Dewan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi asosiasi.
Pasal 17
1. Ketua Umum dan seorang Sekretaris Jenderal atau seorang yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak mewakili asosiasi di dalam dan di xxxx xxxxxxxxxx dikarenanya berhak melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, terkecuali untuk meminjam uang, melepaskan/mengalihkan hak milik atau barang-barang tidak bergerak dan/atau mempertanggungjawabkan kekayaan asosiasi, mengikat asosiasi sebagai penjamin, badan pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota Pimpinan/Rapat Pleno.
2. Dalam keadaan yang mendesak guna menyelesaikan asosiasi, badan pengurus boleh (berwenang) untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar, asalkan untuk tindakan tersebut, kemudian dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) bulan dimintakan pengesahan rapat anggota.
3. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Propinsi (DPP) dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) yang berhasil menjalankan tugasnya, maka mendapat hak prioritas untuk dicalonkan kembali pada periode kedua.
4. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) yang berdomisili di Ibu Kota Propinsi boleh langsung dipegang oleh Dewan Pengurus Propinsi.
…….. Apabila Badan Pengurus
Pasal 18 KEWENANGAN BADAN PENDIRI
1. Apabila Dewan Pengurus dianggap melanggar Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) asosiasi dan visi misi asosiasi, maka dewan kepengurusan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya atas persetujuan keputusan Dewan Pendiri dan/atau pernyataan ½ + 1 dari Pengurus serta anggota untuk memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2. Dalam hal jika timbul permasalahan yang menyangkut eksistensi (keberadaan) asosiasi, maka setiap keputusan Dewan Pengurus hanya dianggap sah apabila telah mendapat persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 19 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ASOSIASI
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dengan persetujuan Dewan Pendiri, dan asosiasi hanya dapat membekukan, menonaktifkan, membubarkan kepengurusan DPN, DPP, DPK dengan Rapat keputusan Dewan Pendiri/Rapat Anggota yang dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 13 Anggaran Dasar ini, harus dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) bagian dari jumlah anggota yang diputuskan dengan suara terbanyak.
2. Dalam keputusan tersebut diatas ditunjuk pelaksana tugas mandat oleh Dewan Pendiri, ditetapkan pula badan pengurus yang harus mengesahkan pembubaran itu dan ditetapkan pula kepada siapa atau kepada badan sosial mana sisa kekayaan yang masih ada akan diberikan.
Pasal 20
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
-- Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur baik dalam Anggaran Dasar (AD) ini maupun dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), akan diputuskan/ditetapkan oleh badan pengurus dengan persetujuan rapat anggota.
Pasal 21
-- Untuk memenuhi ketentuan pasal 14 di atas, menyimpang dari anggaran dasar ini, maka untuk pertama kalinya oleh para pendiri asosiasi telah diangkat sebagai pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) dari perkumpulan ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Agustus 2008