BERITA ACARA
T4’24/BAR-BMI(TH’24) M1/ANP/FW
BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
Nomor 2.
Pada hari ini, Senin, tanggal satu April dua ribu dua puluh empat (1-4-2024), pukul 14.11 WIB (empat belas lewat sebelas menit Waktu Indonesia Barat), saya, XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
- Atas permintaan Direksi dari:
PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang- Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Sentral Senayan 0, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) Nomor 37, Tambahan Nomor 122;
- anggaran dasar mana telah beberapa kali mengalami perubahan dan diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 16 (enam belas) Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor 10, dibuat di hadapan XXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-56218.AH.01.02.Tahun 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Januari 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 2, Tambahan Nomor 527;
- anggaran dasar tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Nomor IX.J.1 Lampiran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal
7 (tujuh) April 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 6, dibuat di hadapan Notaris XXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Mei 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-05099, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Desember 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 96, Tambahan Nomor 873;
- anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 60, dibuat di hadapan XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 26 (dua puluh enam) Agustus 2015 (dua ribu lima belas) Nomor
AHU-0941203.AH.01.02.TAHUN 2015;
- anggaran dasar tersebut kemudian diubah lagi sebagaimana dimuat dalam :
- akta saya, Notaris, tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 33, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Agustus 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris, tanggal 30 (tiga puluh) Maret 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 64, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusannya tertanggal 28 (dua puluh delapan) April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-0032552.AH.01.02.TAHUN 2020, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta saya, Notaris, tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 57, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimuat akta saya, Notaris, tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 103, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 5 (lima) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 102, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 (empat) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU-AH.01.09-
0106550;
- (untuk selanjutnya akan disebut juga "Perseroan");
- Berada di Function Room, Gedung Sentral Senayan III Lantai 00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000;
- agar membuat berita acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada waktu dan di tempat tersebut di atas (untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”).
- Bahwa Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK Nomor 16/2020”) dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai Penyedia e-RUPS.
Telah hadir dalam Rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi:
1. Tuan DATO’ XXXXXXXXXXXX XXXXX (XXXXXXXXXXXX
XXX XXXXX), lahir di Johor, pada tanggal 4 (empat) Oktober 1967 (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Pengusaha, bertempat tinggal di Nomor 3A, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0X Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx 00000, Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, pemegang Paspor Malaysia Nomor X00000000, Warga Negara Malaysia, untuk sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Presiden Komisaris
Perseroan.
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada
tanggal 17 (tujuh belas) Juni 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Terusan Hanglekir II/W.40, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Perseroan.
3. Xxxx XXXXX XXX XXXX XXX, lahir di Selangor,
pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan),
Pengusaha, bertempat tinggal di Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx 00, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, pemegang Paspor Malaysia Nomor A50017981, Warga Negara Malaysia, untuk sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Perseroan.
4. Tuan DATO’ XXXXXXXXX XXXXX XXXXX XXXXX,
lahir di Kedah, Malaysia, pada tanggal 10 (sepuluh) Mei 1957 (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Pengusaha, bertempat tinggal di Nomor 9, Xxxxx Xxxxxx X0/0, Xxxxx Xxxxxxxx, 00000, Xxxx Xxxx,
Selangor, Malaysia, pemegang Paspor Malaysia Nomor A55330311, Warga Negara Malaysia, untuk sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Perseroan.
5. Xxxxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX, lahir di
Palembang, pada tanggal 4 (empat) Mei 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bunga Cempaka Raya Nomor 101, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Independen Perseroan.
6. Xxxx XXXXXX XXXXX, Sarjana Ekonomi, Master of
Arts, lahir di Maninjau, pada tanggal 10 (sepuluh) Februari 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gandaria Tengah I/3, Rukun Tetangga 011/Rukun Warga 001, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam
hal ini bertindak sebagai Komisaris Independen Perseroan.
7. Xxxx XXXXXX, lahir di Bandung, pada tanggal
20 (dua puluh) Maret 1957 (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Dwijaya III/5, Rukun Tetangga 005/ Rukun Warga 015, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Independen Perseroan.
8. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXX XXX XXXXXXXX, lahir di Tulungagung, pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Mei 1961 (seribu sembilan ratus enam puluh satu), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bangka X Nomor 43, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 007, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Independen Perseroan.
9. Xxxx XXXXXX (XXXXXX XXXXXXX), lahir di
Medan, pada tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 1968
(seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Jaya Mandala I Nomor 9, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Presiden Direktur Perseroan.
10. Xxxxxx XXXXXXXXXXXX XXXXXXX, lahir di
Singapura, pada tanggal 24 (dua puluh empat) September 1961 (seribu sembilan ratus enam puluh satu), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
Xxxxx | Xxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx | 000/Xxxxx |
Warga | 004, Kelurahan Petogogan, Kecamatan | Kebayoran |
Baru, | Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda | Penduduk |
dengan | Nomor Induk Kependudukan | (NIK) |
0000000000000000, Warga Negara Malaysia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
11. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, lahir di Padang, pada
tanggal 20 (dua puluh) Februari 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx X0 Xxxxx 0, Kavling Polri Ampera Raya, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 003, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
12. Xxxx XXXXXXX, Xxxxxxx Xxxxxx, lahir di
Singkep, pada tanggal 5 (lima) April 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mokmer Blok B/11.A, Rukun Tetangga 006/ Rukun Warga 007, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
of Business Administration,
13. Xxxx XXXXX XXXXXXX, Sarjana Ekonomi, Master
lahir di Jakarta, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Karang Asri II C2/53, Rukun Tetangga 005/Rukun Warga 009, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
14. Xxxx XXXXXXXXXX, lahir di Bandung, pada
tanggal 5 (lima) September 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kav Polri Blok G.53, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
15. Xxxx XXXXXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada
tanggal 14 (empat belas) Desember 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Puri Indah Blok D-4/1, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 004, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
16. Xxxx XXXXX XXXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada
tanggal 2 (dua) Agustus 1965 (seribu sembilan ratus enam puluh lima), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxxx X/00, Rukun Tetangga
002/Rukun Warga 017, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
17. Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta,
pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Puspita Loka H2/3, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 005, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.
18. Tuan Doktor XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, Master of Arts),
lahir di Palembang, pada tanggal 16 (enam belas) November 1941 (seribu sembilan ratus empat puluh satu), Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Kenari II B L 5/13, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 008, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk
sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
19. Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXX XXXXXXX, lahir di Pekalongan, pada tanggal 13 (tiga belas) Januari 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Bekasi, The Green View Pondok Timur Mas Blok D Nomor 68-69, Rukun Tetangga 010/Rukun Warga 013, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta.
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.
20. Xxxx XXXXXX XXXXXXXXX, lahir di Jakarta,
pada tanggal 26 (dua puluh enam) Januari 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Pesona Anggrek Blok G 9-37, Rukun Tetangga 007/Rukun Warga 024, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya, xxxxhadap tersebut dalam hal ini bertindak :
a. berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal
15 (lima belas) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan telah di-apostille oleh otoritas yang berkompeten di Singapura, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor
AC0O2902JZ, dibuat di bawah tangan dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama SORAK FINANCIAL HOLDINGS PTE. LTD., suatu
perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Singapura, berkedudukan dan berkantor pusat di 0 Xxxxxxx Xxxx, #00 – 00 Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx 000000;
- perusahaan tersebut dalam hal ini diwakili sebagai pemilik dari/yang berhak atas 00.000.000.000 (tiga puluh empat miliar tiga ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh) saham dalam Perseroan.
b. berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal
22 (dua puluh dua) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia Nomor 00833/WN.03.04-01/03/2024 tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibuat di bawah tangan dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama MAYBANK OFFSHORE CORPORATE SERVICES (LABUAN) SDN. BHD., suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Malaysia, berkedudukan dan berkantor pusat di Lantai 00, Xxxxxx Xxxxxxx, 000 Xxxxx Xxxx Xxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx;
- perusahaan tersebut dalam hal ini diwakili sebagai pemilik dari/yang berhak atas 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) saham dalam Perseroan.
c. kuasa elektronik dalam sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
yang mewakili masyarakat lainnya yang merupakan pemilik dari/yang berhak atas 25.518.700 (dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus) saham dalam Perseroan yang cetakan daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik dilekatkan pada minuta akta
ini.
21. Masyarakat lainnya selaku pemilik dari/yang
berhak atas 332.705 (tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima) saham dalam Perseroan, yang nama, alamat dan jumlah kepemilikan sahamnya sebagaimana ternyata dalam Daftar Pemegang Saham yang dilekatkan pada minuta akta ini.
22. Xxxx XXXXXXX, lahir di Grobogan, pada
tanggal 10 (sepuluh) Agustus 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cemara IV Nomor 15, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 008, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya, penghadap tersebut dalam hal ini hadir dalam Rapat berdasarkan undangan dari Direksi Perseroan mewakili PT SINARTAMA GUNITA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
23. Xxxxxx XXXXXX X. XXXXX, lahir di Samarinda,
pada tanggal 6 (enam) Juni 1956 (seribu sembilan ratus lima puluh enam) Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bangka VII Dalam Nomor 32, Rukun Tetangga 008/Rukun Warga 011, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya hadir dalam rapat ini atas undangan Direksi Perseroan.
24. Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXX, lahir di Johor,
pada tanggal 8 (delapan) Agustus 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di 83, Xxxxx Xxxxxx Xxxx 00 Xxxxx Xxxxxx Xxxx 00000 Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, pemegang Paspor Malaysia Nomor A55365073, Warga Negara Malaysia;
- menurut keterangannya hadir dalam rapat ini atas undangan Direksi Perseroan.
25. Xxxxxx XXXXXXX XXXXXXX, lahir di Jakarta,
pada tanggal 6 (enam) November 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gading Nirwana VIII Blok PF-5/1, Rukun Tetangga 008/Rukun Warga 023, Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk | Kependudukan | (NIK) | 0000000000000000, | Warga |
Negara | Indonesia; |
- menurut keterangannya hadir dalam rapat ini atas undangan Direksi Perseroan.
26. Xxxx XXXX XXXXXXXXXXX, lahir di Jakarta,
pada tanggal 20 (dua puluh) Mei 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Pengusaha,
bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx XX Xxxxx 00, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 007, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya hadir dalam rapat ini atas undangan Direksi Perseroan.
27. Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx XXXXXXX, Master of
Sains, lahir di Jakarta, pada tanggal 18 (delapan belas) Januari 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Tambak Matraman Jaya Nomor 4, Rukun Tetangga 019/Rukun Warga 006, Kelurahan Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya hadir dalam rapat ini atas undangan Direksi Perseroan.
Selanjutnya turut hadir secara elektronik:
Masyarakat lainnya selaku pemilik dari/yang
berhak atas 13.095.475 (tiga belas juta sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham dalam Perseroan, yang nama, alamat dan jumlah kepemilikan sahamnya sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir Para Pemegang Saham yang dilekatkan
pada minuta akta ini.
Oleh Pembawa Acara Rapat disampaikan ucapan selamat siang dan salam sejahtera serta selamat datang dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada para hadirin.
Kemudian disampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut "POJK 15"), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut "POJK 16"), Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), dan Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan Xxxxx 00 XXXX 00, Xxxseroan
telah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Rapat dilaksanakan dengan Tata Tertib Rapat sebagaimana
yang telah dibagikan kepada pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
Selanjutnya, Rapat akan dipimpin oleh Tuan DATO’
XXXXXXXXXXXX XXXXX (XXXXXXXXXXXX XXX XXXXX), Presiden
Komisaris Perseroan.
Oleh Tuan DATO’ XXXXXXXXXXXX XXXXX (XXXXXXXXXXXX XXX
XXXXX) disampaikan ucapan Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh dan salam sejahtera.
Pertama-tama, dipanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan dan kelapangan sehingga dapat bersama-sama menghadiri acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan” pada hari ini.
Kemudian disampaikan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maka Tuan DATO’ XXXXXXXXXXXX XXXXX (XXXXXXXXXXXX XXX XXXXX) selaku Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui Keputusan Sirkulasi Dewan Komisaris tanggal 7 (tujuh) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat), akan memimpin jalannya Rapat, dan untuk itu dengan resmi, dinyatakan Rapat dibuka pada pukul 14.11 WIB (empat belas lewat sebelas menit Waktu Indonesia Barat).
Untuk penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah memenuhi prosedur hukum sebagai berikut:
1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui suratnya tertanggal 13 (tiga belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx pada tanggal 22 (dua puluh dua) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat).
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx pada tanggal 8 (delapan) Maret 2024 (dua ribu dua puluh tiga). Demikian halnya penjelasan atas tiap- tiap mata acara Rapat yang akan dibicarakan, serta riwayat hidup dari calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah yang akan diangkat dan diangkat kembali dalam Rapat, juga telah diuraikan pada situs web Perseroan tersebut.
Selanjutnya sebelum Rapat dimulai, oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada saya, Notaris, apakah Rapat telah memenuhi syarat kuorum kehadiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kedelapan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
Sedangkan untuk mata acara Kesembilan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka
yang sah, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
Setelah saya, Notaris memeriksa daftar hadir Pemegang Saham yang diberikan kepada saya, Notaris oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, jumlah saham yang hadir dan/atau terwakili dalam Rapat adalah sejumlah 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam) saham atau sama dengan 79,031248% (tujuh puluh sembilan koma nol tiga satu dua empat delapan persen) dari total jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan posisi tanggal 7 (tujuh) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Dengan demikian persyaratan kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa oleh karena prosedur hukum dan kuorum kehadiran Rapat telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah serta berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Untuk memenuhi Pasal 39 ayat 3 POJK 15, Xxxx XXXXXX XXXXXXX selaku Presiden Direktur Perseroan akan menyampaikan paparan singkat tentang kondisi umum Perseroan.
Oleh Xxxx XXXXXX XXXXXXX disampaikan paparan sebagai berikut:
Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) merupakan tahun
yang sangat menggembirakan bagi Maybank Indonesia, karena tahun ini menjadi titik balik bagi Bank dengan capaian pertumbuhan kredit yang baik, sebagaimana yang terlihat di seluruh segmen bisnis Bank. Di samping itu, Perseroan juga berhasil menutup akhir tahun dengan capaian kinerja keuangan lainnya yang juga mengalami pertumbuhan secara signifikan pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Pencapaian performa Maybank Indonesia juga merupakan hasil dari konsistensi Perseroan dalam menerapkan strategi dan kebijakan untuk terus melakukan transformasi, guna memberikan manfaat keuangan bagi masyarakat luas melalui inovasi layanan perbankan digital di era Bank 4.0. Perseroan juga terus berkomitmen untuk menyediakan solusi digital yang inovatif dan memudahkan nasabah serta meningkatkan pengalaman transaksi perbankan menjadi lebih baik lagi, terutama melalui aplikasi M2U.
Sampai dengan akhir tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Bank berhasil membukukan laba yang positif dengan pertumbuhan laba sebelum pajak (PBT) sebesar 15,4% (lima koma empat persen) dan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali (PATAMI) sebesar 18,5% (delapan belas koma lima persen) masing-masing menjadi sebesar Rp2,35 triliun (dua koma tiga lima triliun Rupiah) dan Rp1,74 triliun (satu koma tujuh empat triliun Rupiah).
Dari sisi aset, kredit bank berhasil tumbuh sebesar 7,6% (tujuh koma enam persen) dan tumbuh di semua segmen. Segmen Perbankan Global mencatatkan pertumbuhan kredit terutama pada segmen Institusi Finansial. Community Financial Services (CFS) tumbuh Year on Year didukung oleh pertumbuhan pada seluruh segmen ritel dan non- ritel. Hal ini sejalan dengan peningkatan konsumsi masyarakat dan perekonomian yang mulai stabil.
Perseroan terus melakukan kajian terhadap perkembangan dalam industri keuangan, spesifik pada industri perbankan, serta melakukan peninjauan ulang atas strategi, melakukan penyesuaian terhadap model bisnis, serta kegiatan operasional ke arah yang lebih dinamis dan kompetitif. Memahami perkembangan makro ekonomi yang terjadi selama tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Perseroan secara konsisten melakukan pembangunan bisnis baru dan penguatan fondasi bisnis yang ada sebagaimana yang tertuang dalam strategi M25+.
M25+ merupakan penyempurnaan strategi Maybank Group dengan merumuskan 12 (dua belas) program strategis, di mana salah satunya adalah Uplift Indonesia (SP #7). Dalam strategi Uplift Indonesia, Perseroan menargetkan tujuh tujuan utama dalam rangka memperkuat daya saing Maybank Indonesia yang meliputi: 1) Peningkatan Produktivitas Lini Bisnis Global Banking; 2) Peningkatan Produktivitas Lini Bisnis CFS; 3) Pertumbuhan UMKM melalui Kanal Digital; 4) Pengembangan Ekosistem dan
Kapabilitas Banking-as-Service; 5) Pengoptimalan Pertumbuhan Perbankan Syariah; 6) Akselerasi One- Maybank; dan 7) Peningkatan Efisiensi Fungsi Pendukung dan Operasional.
Pelaksanaan inisiatif-inisiatif Uplift Indonesia sepanjang tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) telah berhasil menorehkan beberapa pencapaian penting, di antaranya melalui peluncuran Shariah Wealth Management (SWM), sebagai proposisi dan layanan berlandaskan prinsip dan kaidah Syariah yang disesuaikan dengan fase perjalanan hidup nasabah.
Maybank Indonesia turut mendorong pertumbuhan berkelanjutan melalui beberapa agenda keberlanjutan dengan KPI yang terintegrasi dan inklusif, strategi komunikasi yang kuat, dan sumber daya manusia bersertifikasi. Perseroan berfokus pada pemberian green financing, salah satunya melalui solusi pembiayaan electric vehicle & hybrid. Pada tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Perseroan telah menyalurkan sebesar Rp1,2 triliun (satu koma dua triliun Rupiah) untuk pembiayaan berbasis sosial yang disalurkan untuk mendukung UMKM milik sekitar 287 ribu (dua ratus delapan puluh tujuh ribu) perempuan pra-sejahtera.
Hasil kerja Perseroan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya melalui beberapa penghargaan seperti ‘Excellence in Mobile Banking Award’ dari Asia
Trailblazer yang menegaskan upaya berkelanjutan Bank dalam menghadirkan pengalaman perbankan digital sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dalam hal tata kelola, Perseroan juga meraih peringkat 2 (dua) kategori perusahaan Keuangan Non BUMN Non BUMD dalam ajang Annual Report Award 2022 (dua ribu dua puluh dua). Selain itu, Maybank Indonesia juga meraih penghargaan 'Best Company to Work for in Asia 2023' dari HR Asia untuk ke delapan kalinya secara berturut-turut.
Penjelasan lebih detil atas kinerja keuangan Perseroan per 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) akan diuraikan selengkapnya pada mata acara Rapat tentang Laporan Tahunan Perseroan. Perseroan berharap pencapaian yang berhasil diraih Maybank Indonesia pada tahun ini menjadi batu pijakan untuk dapat mencapai pertumbuhan kinerja yang pesat di tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Demikian yang disampaikan oleh Presiden Direktur Perseroan.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut;
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat);
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
- Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dan
- Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat);
6. Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
7. Pembagian Tugas dan Wewenang di antara anggota Direksi;
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK Nomor 14/POJK.03/2017;
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Selanjutnya dilakukan pembahasan mata acara Rapat
sebagai berikut:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Oleh Pimpinan Rapat dipersilahkan kembali kepada Xxxx XXXXXX XXXXXXX untuk menyampaikan uraian secara ringkas mengenai pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Disampaikan oleh Xxxx XXXXXX XXXXXXX xxxxxan sebagai berikut:
Pada periode laporan keuangan yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Perseroan membukukan laba sebelum pajak dan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non-pengendali (PATAMI) yang masing-masing tercatat sebesar Rp2,4 triliun (dua koma empat triliun Rupiah) dan Rp1,7 triliun (satu koma tujuh triliun Rupiah), tumbuh masing-masing sebesar
15,4% | (lima belas koma empat persen) dan 18,5% | (delapan |
belas | koma lima persen). Peningkatan laba ini | didorong |
oleh | pendapatan operasional Bank yang | membaik, |
sehubungan dengan meningkatnya imbal hasil kredit dan komposisi aset, khususnya kredit ritel dan kredit Retail SME, serta Unit Usaha Syariah. Peningkatan tersebut juga didukung oleh kondisi perekonomian Indonesia yang terus bergerak ke arah positif serta konsumsi masyarakat yang
meningkat sepanjang tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Marjin Bunga Bersih (NIM) meningkat sebesar 7 bps menjadi 4,96% (empat koma sembilan enam persen) pada Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), didukung oleh perbaikan komposisi aset produktif Bank khususnya peningkatan aset kredit disertai dengan imbal hasil kredit (loan yield) yang lebih tinggi.
Bank mencatat pendapatan fee (fee-based income) tumbuh 15,6% (lima belas koma enam persen), menjadi Rp2,0 triliun (dua triliun Rupiah) didorong oleh peningkatan transaksi Global Markets yang tumbuh 33,6% (tiga puluh tiga kom enam persen) menjadi Rp181 miliar (seratus delapan puluh satu miliar Rupiah). Bank juga mencatat pendapatan fee selain Global Markets yang naik 14,1% (empat belas koma satu persen) menjadi Rp1,85 triliun (satu koma delapan lima triliun Rupiah).
Bank terus meningkatkan berbagai kampanye pemasaran dan berinvestasi dalam memodernisasi infrastruktur TI serta keamanan siber. Bank juga melakukan investasi pada sumber daya manusia dan pengembangan karyawan untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Hal ini mendorong peningkatan biaya overhead sebesar 7,2% (tujuh koma dua persen) menjadi Rp5,8 triliun (lima koma delapan triliun Rupiah).
Biaya provisi turun 11,9% (sebelas koma sembilan persen) seiring dengan membaiknya kualitas aset dan iklim usaha.
Total kredit tumbuh 7,6% (tujuh koma enam persen) menjadi Rp116 triliun (seratus enam belas triliun Rupiah) yang didukung oleh pertumbuhan seluruh segmen seiring dengan peningkatan konsumsi masyarakat dan perekonomian yang terus stabil.
Kredit segmen CFS Ritel secara signifikan tumbuh 11,5% (sebelas koma lima persen) menjadi Rp43,5 triliun (empat puluh tiga koma lima triliun Rupiah), didukung pertumbuhan pembiayaan otomotif, KPR, bisnis kartu kredit dan KTA. Kredit CFS Non Ritel juga bertumbuh sebesar 9,3% (sembilan koma tiga persen) yang didorong oleh segmen Business Banking dan RSME.
Sementara kredit segmen korporasi yaitu Perbankan Global tumbuh 2,6% (dua koma enam persen) menjadi Rp41,7 triliun (empat puluh satu koma tujuh triliun Rupiah) terutama dari segmen Institusi Finansial.
Perseroan terus berkomitmen dan konsisten berperan aktif di dalam mendukung pertumbuhan sektor prioritas pemerintah. Total kredit Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (PIM) tercatat sebesar Rp27,5 triliun (dua puluh tujuh koma lima triliun Rupiah) dengan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mencapai sebesar 28,16% (dua puluh delapan koma satu enam persen).
Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat membaik menjadi 2,92% (dua koma sembilan dua persen) dari 3,46% (tiga koma empat enam persen) pada tahun sebelumnya
seiring dengan membaiknya kualitas kredit dan meningkatnya saldo kredit. Rasio Loan at Risk (LAR – Bank only) membaik menjadi 8,49% (delapan koma empat sembilan persen) pada Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dari 12,72% (dua belas koma tujuh dua persen) pada tahun sebelumnya didukung oleh pengawasan, pemantauan, dan pengendalian kredit yang berkelanjutan serta iklim bisnis yang lebih baik.
Dari segi likuiditas, Simpanan Nasabah/DPK bertumbuh sebesar 9,3% (sembilan koma tiga persen) menjadi Rp115,5 triliun (seratus lima belas koma lima triliun Rupiah) ditopang oleh pertumbuhan dana murah (CASA) sebesar 8,6% (delapan koma enam persen) dan deposito sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini merupakan suatu perbaikan di mana DPK mengalami penurunan di tahun-tahun sebelumnya.
Rasio Loan to Deposit (LDR Bank only) tercatat pada level yang sehat yaitu 84,25% (delapan puluh empat koma dua lima persen) pada Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dan Liquidity Coverage Ratio (LCR Bank only) tercatat sebesar 208,16% (dua ratus delapan koma satu enam persen) pada Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), berada di atas tingkat minimum yang diwajibkan regulator.
Total aset tercatat tumbuh sebesar 6,8% (enam koma delapan persen) menjadi Rp171,8 triliun (seratus tujuh puluh satu koma delapan triliun).
Rasio Kecukupan Modal/Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap kuat sebesar 27,74% (dua puluh tujuh koma tujuh empat persen) pada Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan total modal sebesar Rp29,8 triliun (dua puluh sembilan koma delapan triliun Rupiah) pada akhir Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Bank secara aktif menerapkan strategi ‘Shariah First’ dan Leverage Model, di mana hal ini telah memainkan peran strategis dalam meningkatkan bisnis Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia. UUS Maybank Indonesia mencatat peningkatan PBT yang signifikan sebesar 66,8% (enam puluh enam koma delapan persen) menjadi Rp504 miliar (lima ratus empat miliar Rupiah) dari Rp302 miliar (lima ratus dua Rupiah) tahun sebelumnya.
Total aset UUS tumbuh 2,5% (dua koma lima persen) menjadi Rp41,0 triliun (empat puluh satu triliun Rupiah), berkontribusi kepada total aset Bank (Bank only) sebesar 25,9% (dua puluh lima koma sembilan persen). Total pembiayaan UUS tumbuh 14,4% (empat belas koma empat persen) menjadi Rp30,2 triliun (tiga puluh koma dua triliun Rupiah) didukung oleh pembiayaan sector UKM, Corporate Banking, dan green financing.
Anak perusahaan Maybank Indonesia, WOM Finance dan Maybank Finance, secara konsisten memberikan kontribusi yang positif terhadap Maybank Indonesia dan menunjukkan performa yang optimal di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Pembiayaan otomotif roda empat Maybank
Finance tumbuh 8,5% (delapan koma lima persen) menjadi Rp7,7 triliun (tujuh koma tujuh triliun Rupiah).
Maybank Finance membukukan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp571 miliar (lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) dari Rp566 miliar (lima ratus enam puluh enam miliar Rupiah) pada tahun sebelumnya. Sementara WOM Finance membukukan peningkatan pembiayaan otomotif roda dua sebesar 22,5% (dua puluh dua persen) menjadi Rp6,2 triliun (enam koma dua triliun Rupiah). Laba Sebelum Pajak WOM tercatat sebesar Rp320 miliar (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), naik 14,3% (empat koma tiga persen) dari tahun lalu sebesar Rp280 miliar (dua ratus delapan puluh miliar Rupiah).
Mengakhiri pokok-pokok laporan tahunan 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Perseroan ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada kepada para nasabah serta mitra usaha, dan terlebih kepada pemegang saham atas dukungan, kepercayaan, dan kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini. Perseroan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Maybankers atas dedikasi dan kerja keras dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing selama ini.
Semoga tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) ini menjadi peluang baru untuk menjaga kelangsungan usaha yang membawa kebaikan, kelancaran dan kesuksesan bersama.
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan
kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapannya, jika ada, dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kepada Petugas formulir pertanyaan yang telah diisi.
Kepada saya, Notaris, dimohon untuk membantu pengecekan apabila terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada fasilitas eASY.KSEI.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka diusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ”Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporan Nomor 00073/2.1032/AU.1/07/0703-1/1/II/2024 tanggal 23 (dua puluh tiga) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat) dengan opini audit: ”wajar dalam semua hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat ditanyakan,
Apakah usul yang disampaikan ini dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh pemegang saham.
Bagi pemegang saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dimohon untuk mengangkat tangan, dan menyerahkan Kartu Suaranya kepada petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada saya, Notaris.
Bagi pemegang saham yang hadir melalui aplikasi eASY.KSEI yang belum memberikan suara, agar segera memberikan suaranya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik. Apabila telah lewat batas waktu tersebut akan dianggap memberikan suara abstain.
Kemudian saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses perhitungan suara.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa dari hasil
perhitungan pemungutan suara berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI diperoleh jumlah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 5.432.300 (lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus) saham atau sebesar 0,009019% (nol koma nol nol sembilan nol satu sembilan persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh enam) saham atau sebesar 99,990981% (sembilan puluh sembian koma sembilan sembilan nol sembilan delapan satu persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu
empat ratus dua puluh enam) saham atau 100% (seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usul yang telah disampaikan.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara terbanyak telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Pertama Rapat.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Oleh Pimpinan Rapat dipersilahkan kembali kepada Xxxx XXXXXX XXXXXXX untuk menyampaikan pembahasan Mata Acara Kedua Rapat.
Selanjutnya disampaikan oleh Xxxx XXXXXX XXXXXXX sebagai berikut:
Memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait dengan alokasi penggunaan laba Perseroan, Direksi Perseroan dalam Keputusan Sirkulasinya tertanggal 7 (tujuh) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Keputusan Sirkulasinya tertanggal 7 (tujuh) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat) memutuskan
untuk mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang telah disahkan dalam Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.743.406.226.869,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh tiga miliar empat ratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan Rupiah), diperuntukkan sebagai berikut:
a. Sebesar 45% (empat puluh lima persen) atau maksimal sebesar Rp784.532.802.091,00 (tujuh ratus delapan puluh empat miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh satu Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau sebesar Rp10,29365,00 (sepuluh rupiah koma dua sembilan tiga enam lima sen) per saham;
b. Sisanya sebesar 55% (lima puluh lima persen) atau Rp958.873.424.778,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 (sembilan belas) April 2024 (dua ribu dua puluh empat);
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 30 (tiga puluh) April 2024 (dua ribu dua puluh empat);
c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.
Demikian yang dapat disampaikan oleh Xxxx XXXXXX XXXXXXX.
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada Pemegang Saham, apakah usul yang telah disampaikan tadi dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah
disampaikan pada Mata Acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa dari hasil perhitungan pemungutan suara berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, diperoleh jumlah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 (seratus) saham atau sebesar 0,000001% (nol koma nol nol nol nol nol satu persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh enam) saham atau sebesar 99,999999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam) saham atau 100% (seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Dari hasil perhitungan suara tersebut, dapat disimpulkan bahwa usul keputusan dari Mata Acara Kedua Rapat telah disetujui dengan suara terbanyak. Terima kasih.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara terbanyak telah memutuskan menerima dan menyetujui usul yang telah disampaikan pada Mata Acara Kedua Rapat.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2024 (dua ribu dua puluh dua) dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat), maka diusulkan kepada Rapat, untuk:
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Xxxxxx “Xxxxxxxxxx, Sungkoro dan Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan syarat-syarat yang dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Demikian yang dapat disampaikan oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada Pemegang Xxxxx,
apakah usul yang telah disampaikan dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara pada floor dan pada fasilitas eASY.KSEI.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, dapat disampaikan bahwa tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan keberatan.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Ketiga Rapat.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT :
Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 19 (sembilan belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 23 (dua puluh tiga) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat), maka diusulkan kepada Rapat atas hal-hal sebagai berikut:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Xxxxxxxxx, untuk menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat); dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat);
Demikian yang dapat disampaikan oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada Pemegang Saham, apakah usul yang telah disampaikan dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara pada floor dan pada fasilitas eASY.KSEI.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa dari hasil perhitungan pemungutan suara berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, diperoleh jumlah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 (seratus) saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 13.400 (tiga belas ribu empat ratus) saham atau sebesar 0,000022% (nol koma nol nol nol nol dua dua persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh enam) saham atau sebesar 99,999978% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh delapan
persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu dua puluh enam) saham atau 99,999978% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh delapan persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
Dari hasil perhitungan suara tersebut, dapat disimpulkan bahwa usul keputusan dari Mata Acara Keempat Rapat telah disetujui dengan suara terbanyak. Terima kasih.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara terbanyak telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Keempat.
MATA ACARA KELIMA RAPAT :
Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
a. Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi
anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat); dan
b. Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi
anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Kemudian oleh Pimpinan Rapat disampaikan bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 19 (sembilan belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 23 (dua puluh tiga) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat), maka diusulkan kepada Rapat atas hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sebesar Rp34.795.000.000,00 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat).
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan, apakah usul yang telah
disampaikan tadi dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa dari hasil perhitungan pemungutan suara berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, untuk mata acara kelima diperoleh jumlah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100 (seratus) saham atau sebesar 0,000001% (nol koma nol nol nol nol nol satu persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh enam) saham atau sebesar 99,999999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam) saham atau 100% (seratus persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Dari hasil perhitungan suara tersebut, dapat disimpulkan bahwa usul keputusan dari Mata Acara Kelima Rapat telah disetujui dengan suara terbanyak.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara terbanyak telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Kelima Rapat.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Terlebih dahulu perlu oleh Pimpinan Rapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa “pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup
yang tidak ditandatangani, dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah”. Untuk itu, atas pertimbangan efisiensi waktu, maka saya usulkan pemungutan suara dalam Rapat dilakukan secara lisan.
Kemudian ditanyakan oleh Pimpinan Rapat, apakah ada pemegang saham yang berkeberatan dengan usulan tersebut. Berhubung tidak ada pemegang saham yang berkeberatan, maka dengan ini diputuskan bahwa pemungutan suara dalam Rapat akan dilakukan secara lisan.
Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir sejak ditutupnya Rapat;
b. Masa jabatan beberapa anggota Direksi Perseroan akan berakhir sejak ditutupnya Rapat;
x. Xxxx jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan akan berakhir sejak ditutupnya Rapat;
d. Pengangkatan anggota baru Dewan Komisaris Perseroan;
e. Pengangkatan beberapa anggota baru Direksi Perseroan;
x. Xxxxangkatan anggota baru Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
Setelah mempertimbangkan:
a. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 22 (dua puluh
dua) Maret 2024 (dua ribu dua puluh dua) dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat);
b. Berkenaan dengan Dewan Pengawas Syariah:
(i) Pasal 14 ayat 2 POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang hingga saat ini masih berlaku;
(ii) Pasal 14 ayat 2 POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang akan diusulkan dan diputuskan pada Mata Acara Kesembilan Rapat;
Maka dengan ini diusulkan kepada Rapat sebagai berikut:
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Nyonya XXXXX XXXX XXXXXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan, Xxxx XXXXX XXX XXXX XXX sebagai Komisaris Perseroan dan Xxxx XXXXX XXX XXXXXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Nyonya XXXXX XXXX XXXXXXXX, Xxxx XXXXX XXX XXXX TAT dan Xxxx XXXXX XXX XXXXXXXX untuk kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan mereka
sejak ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxx XXXXXX XXXXXXX sebagai Presiden Direktur Xxxxxxxxx, Xxxxxx XXXXXXXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Xxxxxxxxx, Xxxx XXXXXXXXXX sebagai Direktur Xxxxxxxxx, Xxxx XXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Perseroan dan Xxxx XXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Xxxx XXXXXX XXXXXXX, Xxxxxx XXXXXXXXXXXX XXXXXXX, Xxxx XXXXXXXXXX, Xxxx XXXXXXX XXXXXXX dan Xxxx XXXXX XXXXXXX untuk kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
3. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxx XXXXX XXXXX
XXXXX sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Xxxx XXXXX XXXXX XXXXX untuk kemajuan Unit Usaha Syariah Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali Xxxx XXXXX XXX XXXX XXX sebagai Komisaris Perseroan dan Xxxx XXXXX XXX XXXXXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
5. Menyetujui untuk mengangkat kembali Xxxx XXXXXXX XXXXXXX dan Xxxx XXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
6. Menyetujui Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua
Dewan Pengawas Syariah Perseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
7. Menyetujui Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXX PERWIRA tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai dengan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangannya setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Nyonya XXXXXX X. XXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
x. Xxxx XXXXXXXX XXXXXX, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh). Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Xxxx XXXXXXXX XXXXXX tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Xxxx XXXXXXXX XXXXXX akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
x. Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXX sebagai Direktur
Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
d. Nyonya XXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk masa jabatan efektif secepat-cepatnya sejak tanggal 3 (tiga) Juni 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan, sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Nyonya XXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
e. Xxxx XXXX XXXXXXXXXXX sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
x. Xxxx Doktor Xxxx Xxxx XXXXXXX, Master of Sains, Magister Ekonomi, sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat dan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
9. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Tuan DATO’ XXXXXXXXXXXX XXXXX sebagai Presiden Komisaris
- Xxxx XXXXX XXXXXXXX sebagai Komisaris
- Xxxx XXXXX XXX XXXX XXX sebagai Komisaris
- Tuan DATO’ XXXXXXXXX XXXXX XXXXX XXXXX sebagai Komisaris
- Xxxx XXXXXX XXXXX sebagai Komisaris Independen
- Xxxx XXXXXX sebagai Komisaris Independen
- Xxxx XXXXX XXX XXXXXXXX sebagai Komisaris Independen
- Nyonya XXXXXX X. XXXXX sebagai Komisaris Independen*)
Direksi:
- Xxxx XXXXXXXX XXXXXX sebagai Presiden Direktur*)
- Xxxx XXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur
- Xxxx XXXXXXX sebagai Direktur
- Xxxx XXXXX XXXXXXX sebagai Direktur
- Xxxx XXXXX XXXXXXXXX sebagai Direktur
- Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXXX sebagai Direktur
- Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXX sebagai Direktur*)
- Nyonya XXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan*)
- Xxxx XXXX XXXXXXXXXXX sebagai Direktur Unit Usaha
Syariah*)
Dewan Pengawas Syariah:
- Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX sebagai Ketua**)
- Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXX XXXXXXX sebagai Anggota***)
- Tuan Doktor Xxxx Xxxx XXXXXXX, Master of Sains, Magister Ekonomi sebagai Anggota****)
Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Nyonya XXXXXX X. XXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan, Xxxx XXXXXXXX XXXXXX sebagai Presiden Direktur Perseroan, Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXX sebagai Direktur Perseroan, Nyonya XXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan dan Xxxx XXXX XXXXXXXXXXX sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.
**) Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan sampai dengan pengganti beliau diangkat dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
***) Xxxx XXXXXXXX XXXXX XXXXX XXXXXXX tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sampai
dengan Tuan Doktor Xxxx Xxxx XXXXXXX, Master of Sains, Magister Ekonomi yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
****) Pengangkatan Tuan Doktor Xxxx Xxxx XXXXXXX, Master of Sains, Magister Ekonomi sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan akan berlaku efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian pengangkatan yang akan berlaku baginya adalah setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
10. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Sebelum memasuki forum tanya jawab, perlu diperkenalkan kepada Pemegang Saham, wajah baru di antara jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Kemudian dipersilahkan Nyonya XXXXXX X. XXXXX sebagai calon Komisaris Independen, Xxxx XXXXXXXX XXXXXX sebagai calon Presiden Direktur, Xxxx XXXXXXX XXXXX XXXXX, Nyonya XXXXXXX XXXXXXX dan Xxxx XXXX XXXXXXXXXXX sebagai calon Direktur serta Tuan Doktor Xxxx Xxxx XXXXXXX, Master of Sains, Magister Ekonomi sebagai calon Anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan untuk menyapa para Pemegang Saham, baik yang hadir secara langsung dalam Rapat maupun yang hadir secara elektronik melalui Webinar.
Riwayat hidup dari anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang diangkat dan diangkat kembali dalam Rapat dapat dilihat pada layar.
Demikian yang dapat disampaikan oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada Pemegang Saham, apakah usul yang telah disampaikan tadi dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang
saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara pada floor dan pada fasilitas eASY.KSEI.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, dapat disampaikan bahwa tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan keberatan atas usul yang diajukan.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Keenam Rapat.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT :
Pembagian Tugas dan Wewenang di antara anggota Direksi Perseroan.
Disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum serta dengan mempertimbangkan bahwa Direksi
adalah organ Perseroan yang melakukan pengurusan, sehingga lebih memahami dengan jelas kebutuhan Perseroan, maka untuk memberikan keleluasaan kepada Direksi, khususnya dalam menanggapi kebutuhan organisasi Perseroan secara cepat, maka dengan ini diusulkan kepada Rapat bahwa:
- Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota
Direksi untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), diserahkan kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada para Pemegang Saham, apakah usul yang disampaikan oleh Tuan DATO’ XXXXXXXXXXXX XXXXX dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara pada floor dan pada fasilitas eASY.KSEI.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa berdasarkan suara
dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, dapat disampaikan bahwa tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan keberatan atas usul yang diajukan.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Ketujuh Rapat.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT :
Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK Nomor 14 Tahun 2017.
Oleh Pimpinan Rapat dipersilahkan kepada Xxxx XXXXXXX untuk menyampaikan pembahasan atas Mata Acara Rapat.
Disampaikan oleh Xxxx XXXXXXX bahwa untuk mematuhi Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik, setiap Bank Sistemik diwajibkan melakukan pengkinian Rencana Aksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2023.072/MBI/DIR RISK MGMT tertanggal 31 (tiga
puluh satu) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga), beserta dokumen Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan pada tanggal 30 (tiga puluh) November 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Dalam Rencana Aksi (Recovery Plan), telah dilakukan tinjauan atas Trigger Levels dan opsi pemulihan (recovery options), serta pada saat bersamaan memastikan keselarasan dengan kebijakan terkait lainnya. Perseroan saat ini telah memiliki dan mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, sebagai pemenuhan Pasal 37 Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2017.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada OJK melalui Surat tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga), beserta penyesuaian lebih lanjut terkait Trigger Levels yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 (dua puluh
tiga) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat);
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada para Pemegang Saham, apakah usul yang telah disampaikan tersebut dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara pada floor dan pada fasilitas eASY.KSEI.
Kemudian disampaikan oleh saya, Notaris bahwa berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, dapat disampaikan bahwa tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan keberatan atas usul yang diajukan.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Kedelapan Rapat.
MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Perseroan bermaksud melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 15 tentang Direksi
- Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
- Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
- Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris
- Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah
Adapun detail susunan kalimat dari perubahan pasal-pasal
tersebut telah diinformasikan pada Materi Rapat terkait dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx.
Selanjutnya, dengan ini oleh Perseroan diusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 15 tentang Direksi
- Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
- Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
- Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris
- Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah
2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, jika ada, dengan tata cara yang sama dengan Xxxx Acara Rapat sebelumnya.
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada para Pemegang Saham, apakah usul yang telah disampaikan tersebut dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang saham.
Apabila ada pemegang saham atau Kuasanya yang akan memberikan suara tidak setuju atau abstain, dipersilakan untuk menyampaikan suaranya dengan tata cara yang telah disampaikan pada mata acara Pertama.
Kepada saya, Notaris, dimohon oleh Pimpinan Rapat untuk membantu proses pemungutan suara pada floor dan pada fasilitas eASY.KSEI.
Disampaikan oleh saya, Notaris bahwa dari hasil perhitungan pemungutan suara berdasarkan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun yang menyampaikan suara melalui eASY.KSEI, diperoleh jumlah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 13.400 (tiga belas
ribu empat ratus) saham atau sebesar 0,000022% (nol koma nol nol nol nol dua dua persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu dua puluh enam) saham atau sebesar 99,999978% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh delapan persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 00.000.000.000 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu dua puluh enam) saham atau sebesar 99,999978% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh delapan persen) memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat.
Dari hasil perhitungan suara tersebut, dapat disimpulkan bahwa usul keputusan dari Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara terbanyak.
Selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara terbanyak telah memutuskan menerima dan menyetujui usul sebagaimana yang telah disampaikan pada Mata Acara Kesembilan Rapat.
Sebelum menutup Rapat, oleh Pimpinan Rapat, mewakili Perseroan disampaikan apresiasi dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Xxxx XXXXXX XXXXXXX atas dedikasi, loyalitas, komitmen dan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Perseroan maupun kepada Maybank Group selama 20 (dua puluh) tahun. Melalui kepemimpinannya, Perseroan telah terus menunjukkan ketahanannya pasca pandemi dan dapat terus menangkap peluang pertumbuhan serta mencapai prestasi yang terbaik, terutama pada segmen bisnis kunci.
Dalam kesempatan ini, Perseroan juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Nyonya XXXXX XXXX XXXXXXXX atas kontribusi yang signifikan dalam menjalankan fungsinya sebagai Komisaris Independen Perseroan selama lima periode. Terima kasih dan apresiasi juga dihaturkan untuk dedikasi dan komitmen Nyonya XXXXXXXXXXXX XXXXXXX selama 15 (lima belas) tahun dalam memperkuat fundamental Perseroan. Apresiasi setinggi-tingginya juga disampaikan kepada Tuan MUHAMADIAN yang telah memimpin fungsi kepatuhan Bank terhadap regulasi perbankan dan pasar modal selama dua periode.
Dihaturkan terima kasih juga kepada Xxxx XXXXX XXXXX XXXXX yang telah menjalankan pelaksanaan fungsi Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai Anggota, sehingga Unit Usaha Syariah Perseroan dapat terus berkontribusi pada total pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Demikian yang dapat disampaikan oleh Pimpinan Rapat. Oleh karena tidak ada lagi hal lain yang disampaikan,
maka Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dinyatakan selesai, dan telah mengambil keputusan-keputusan yang sah atas hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat.
Dengan demikian oleh Pimpinan Rapat dinyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ditutup pada pukul
15.21 WIB (lima belas lewat dua puluh satu Waktu Indonesia Barat).
Dari Perseroan diserahkan kepada saya, Notaris, cetakan data elektronik dari sistem eASY.KSEI, yaitu:
1. daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
2. daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
3. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
4. rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik;
yang semuanya dilekatkan pada minuta akta ini.
Sesuai dengan Pasal 12 POJK No. 16/2020, KSEI sebagai Penyedia e-RUPS tetap bertanggung jawab untuk menyimpan semua data pelaksanaan Rapat secara elektronik.
Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini, untuk dipergunakan di mana perlu.
Para penghadap saya, Notaris, kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan
dihadiri oleh:
1. Nona ELFRYDA PRAHANDINI, Sarjana Hukum, lahir di Kuningan, pada tanggal 17 (tujuh belas)
Februari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Asisten Notaris, bertempat tinggal di Kuningan, Dusun Wage, Rukun Tetangga 021/Rukun Warga 004, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, untuk sementara berada di Jakarta;
2. Tuan TRESTA XXXXX XXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana-
Hukum, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Oktober 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Asisten Notaris, bertempat tinggal di Tasikmalaya, Jalan RAA Wiratanuningrat Nomor 19, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 010, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, untuk sementara berada di Jakarta;
- keduanya saya, Notaris, kenal sebagai saksi.
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada saksi- saksi, akta ini ditandatangani oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, sedang para penghadap telah mengundurkan diri pada waktu akta ini dipersiapkan.
Dilangsungkan tanpa perubahan.