PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SEKOLAH DENGAN
PT TROYA DIGITAL MESAI TENTANG
APLIKASI LAYANAN TROYA ACADEMIC PLATFORM
NO :
Pada Hari Tanggal Bulan Tahun
yang bertanda tangan di bawah ini:
I. SEKOLAH dalam hal ini diwakili oleh
dalam kedudukannya sebagai dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama yang beralamatkan di
(selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA)
II. PT Troya Digital Mesail, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx xx 0, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Sleman, DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxx Pranata dalam kedudukannya selaku Direktur PT Troya Digital Mesail dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Troya Digital Mesail (selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Kedua pihak selanjutnya secara bersama – sama akan disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk menjalin kerjasama dengan mempertimbangkan hal berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama memiliki hak untuk mewakili lembaganya menandatangani perjanjian ini.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang salah satu unit usahanya adalah pengembangan aplikasi Troya Academic Platform yang selanjutnya akan disebut TAP. TAP akan menjadi dasar dari pembuatan platform akademik yang diberi nama sesuai dengan lembaga Pihak Pertama.
3. Bahwa Pihak Pertama membeli atau menerima donasi dari pihak lain atau mendapat hak pakai buku dan meminta Pihak Kedua untuk menempatkan/mengunggah buku elektronik tersebut ke platform akademik yang disebutkan di poin ke-2.
4. Bahwa Pihak Kedua memberikan bantuan berupa platform akademik dan menyerahkan penggunaan aplikasi yang dimaksud kepada Pihak Pertama selama syarat – syarat dalam perjanjian dipenuhi.
Berdasarkan hal – hal tersebut, maka Para Pihak dengan ini sepakat membuat perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud perjanjian ini adalah untuk mengatur penggunaan aplikasi TAP milik pihak Kedua oleh Pihak Pertama
2. Tujuan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan belajar – mengajar Pihak Pertama
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1. Penyediaan dashboard instansi untuk pengelolaan aplikasi beserta fitur – firuenya
2. Penyediaan aplikasi android beserta fitur – fiturnya
3. Penyediaan infrastruktur aplikasi
4. Penyediaan koleksi aset digital seperti buku, jurnal, masalah dan lain – lain baik yang berbayar maupun gratis.
5. Pemberian petunjuk teknis penggunaan aplikasi TAP
6. Pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi TAP
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a. Berhak mendapatkan ijin penggunaan Aplikasi TAP yang akan dikloning dengan menggunakan nama instansi dari PIHAK PERTAMA.
b. Berhak mendapatkan pembaharuaan dan perbaikan Bug, meliputi perbaikan atau kegagalan dalam aplikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
c. Berhak mendapatkan data penggunaan akses aplikasi oleh para pengguna aplikasi diinstansi Pihak Pertama.
d. Berhak mendapatkan pelayanan teknis dan nonteknis atas penggunaan aplikasi TAP yang dibutuhkan oleh anggota di instansi Pihak Pertama.
e. Berkewajiban mendaftarkan seluruh data siswa Pihak Pertama sebagai pengguna aplikasi.
f. Berkewajiban melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh anggota instansi Pihak Pertama.
g. Berkewajiban mempersiapkan sumber daya manusia yang akan bertanggung jawab mengelola aplikasi yang akan digunakan Pihak Pertama.
h. Berkewajiban bekerjasama dengan Pihak Kedua untuk menanggulangi upaya peretasan oleh jajaran pengelola dan anggota instansi yang bertujuan untuk merusak, sabotase, pengambilan data, informasi penting dan hal – hal lainnya untuk tujuan yang tidak baik.
2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Berhak memanfaatkan data, fitur dan koleksi yang ada di aplikasi TAP untuk pengembangan.
b. Berhak menawarkan koleksi aset baru kepada Pihak Pertama.
c. Berhak mempromosikan aplikasi TAP yang telah menggunakan nama Pihak Pertama kepada pihak lain agar dapat memberikan donasi untuk melengkapi koleksi aset aplikasi yang digunakan Pihak Pertama.
d. Berkewajiban menyediakan aplikasi sesuai dengan standar yang dimiliki.
e. Berkewajiban memberikan layanan perbaikan kesalahan atau kegagalan fungsi dalam program aplikasi.
f. Berkewajiban memberikan layanan pengembangan aplikasi
g. Berkewajiban menyediakan sarana komunikasi agar Pihak Pertama dapat menyampaikan keluhan dan memperoleh informasi lainnya dengan mudah
h. Berkewajiban melindungi kerahasiaan data pengguna sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
PASAL 4 HAK CIPTA
1. Para Xxxxx sepakat bahwa akan menegakkan perlindungan hak cipta.
2. Para Pihak mengakui bahwa Program Aplikasi TAP yang digunakan menggunakan White Label lembaga Pihak Pertama adalah milik Pihak Kedua.
3. Pihak Pertama mengijinkan Pihak Kedua membuat aplikasi TAP yang di kloning menggunakan nama lembaga Pihak Pertama.
4. Para Pihak mengakui setiap aset yang menjadi koleksi dari Para Pihak baik yang di server Pihak Kedua maupun yang sudah dibeli oleh Pihak Pertama, kepemilikan hak ciptanya ada di tangan Penerbit resminya. Setiap pengadaan maupun akses yang dilakukan oleh pihak manapun harus seijin dari penerbit.
5. Para Pihak sepakat seluruh proses yang disepakati dalam perjanjian ini tunduk pada peraturan perundangan tentang Hak Kekayaan Intelektual beserta dengan seluruh sanksi apabila terjadi pelanggaran.
PASAL 5 JENIS APLIKASI TAP
1. Aplikasi TAP terdapat dua jenis yaitu dashboard instansi yang dapat diakses melalui web browser, serta aplikasi mobile yang dapat diakses melalui android.
2. Aplikasi TAP baik dashboard instansi maupun aplikasi mobile, diberikan gratis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Pihak Pertama diberi link dan dokumen akses oleh Xxxxx Xxxxx.
XXXXX 0
XXXX XXXX XXXXXXXX XXXXXXX
0. Pihak Kedua menetapkan tata cara penambahan koleksi aset elektronuk dengan beberapa cara antara lain:
a. Membeli langsung dari Pihak Kedua
b. Memperoleh sumbangan/donasi dari Pihak Ketiga
c. Membeli melalui distributor
d. Memperoleh tambahan koleksi melalui proses pinjam pakai dari Pihak Kedua.
2. Yang dimaksud dengan distributor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 poin c adalah sebuah lembaga yang menyalurkan aset elektronik di aplikasi Pihak Kedua yang dinyatakan dengan diterbitkan surat penunjukkan tertulis dari Pihak Kedua.
3. Apabila Pihak Pertama menambah koleksinya melalui Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin c, sedang Pihak Distributor tidak melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua walaupun sudah diingatkan, maka Pihak Kedua berhak memutus hak akses koleksi ast yang diperoleh dari pihak distributor tersebut.
4. Penambahan koleksi karena sumbangan Pihak lain akan dikomunikasikan dengan Pihak Kedua terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
PASAL 7
JENIS KOLEKSI ASET DIGITAL
1. Pihak Pertama dapat memiliki kolek aset digital menggunakan cara yang disebutkan di pasal 6 ayat 1 perjanjian ini.
2. Koleksi aset digital dapat berupa buku digital, majalah, audio, video dan lain sebagainya.
3. Pada setiap penambahan koleksi yang ditempatkan di aplikasi TAP oleh Pihak Pertama akan disertakan surat pengakuan atas pembelian tersebut.
4. Daftar koleksi yang dimiliki Pihak Pertama akan dicantumkan di situs milik Pihak Kedua dan dilengkapi dengan keterangan cara memperoleh koleksi tersebut.
PASAL 8 PEMBARUAN APLIKASI
1. Pihak Kedua akan terus menerus mengembangkan aplikasi perpustakaan digital di platformnya.
2. Pihak Pertama akan mendapatkan update aplikasi TAP dari Pihak Kedua.
3. Update aplikasi yang diberikan adalah fitur – fitur yang belum dimiliki oleh Aplikasi TAP atas nama Pihak Pertama.
PASAL 9 KOLEKSI ASET BELI
1. Koleksi aset yang diperoleh dengan cara membeli akan ditambahkan di koleksi aplikasi Pihak Pertama setelah Pihak Kedua menerima pesanan resmi dari Pihak Pertama
2. Koleksi aset yang diperoleh melalui sistem beli ini akan menambah koleksi tanpa batas waktu
3. Harga Aset dalam proses transaksi ini adalah harga yang ditetapkan pemilik hak cipta aset tersebut
PASAL 10 KOLEKSI ASET GRATIS
1. Atas ijin dari pemilik Hak Ciptanya, Pihak Kedua dapat memberikan koleksi aset kepada Pihak Pertama untuk dapat diakses gratis oleh para anggotanya.
2. Penetapan aset yang bisa diakses gratis oleh Pihak Pertama ditetapkan oleh kesepakatan Pihak Kedua dengan Pihak Ketiga.
PASAL 11
IJIN PENGGUNAAN NAMA LEMBAGA
1. Aplikasi TAP yang akan digunakan Pihak Pertama adalah kloning dengan nama sesuai instansi Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama menyatakan memberikan ijin penggunaan nama lembaganya untuk aplikasi yang dimaksud.
3. Apabila dalam aplikasi tersebut muncul logo, foto dan lainnya yang Hak Kekayaan Intelektualnya dimiliki Pihak Pertama, maka Pihak Pertama memberika ijin penggunaannya.
4. Di beberapa bagian aplikasi, Pihak Pertama memiliki hak untuk mengatur tampilan. Apabila dalam prosesnya Pihak Pertama menggunakan desain, logo atau barang yang Hak Kekayaan Intelektualnya dimiliki oleh Pihak Ketiga, mak Pihak pertama membebaskan Pihak Kedua dari tunutan dari Pihak Ketiga dalam hal tersebut.
PASAL 12
ANGGOTA (PENGGUNA) APLIKASI
1. Pengguna aplikasi atas nama Pihak Pertama adalah anggota instansi Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama adalah satu – satunya yang memiliki hak untuk menentukan siapa yang menjadi anggota/pengguna aplikasinya.
3. Pihak Kedua adalah anggota pengguna dari aplikasi Pihak Pertama, keanggotaannya tidak melalui proses pendaftaran pengguna pada umumnya. Keanggotaan Pihak Kedua digunakan untuk melakukan pemantauan jika ada kendala atau keluhan dari Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua akan memberikan Prosedur pendaftaran kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama diperbolehkan menyebarkan ke penggunanya.
5. Pihak Kedua berhak melakukan tindakan pemblokiran sebuah Login anggota pengguna apabila yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum seperti melakukan peretasan.
6. Apabila angguta pengguna aplikasi melakukan sebuah tindakan melawan hukum secara masif maka Pihak Kedua berhak melakukan pemblokiran seluruh aplikasi Pihak Petama dan mengkomunikasikannya dengan Pihak Pertama untuk menyepakati tindakan selanjutnya karena adanya usaha ilegal tersebut.
PASAL 13
LOGIN DAN PASSWORD PENGGUNA
1. Setiap anggota pengguna aplikasi Pihak Pertama akan mendapat Login dan Password.
2. Setiap Login hanya dapat digunakan di satu handphone android dalam satu waktu.
3. Login dan Password setiap pengguna akan dibuat oleh Pihak Pertama dan Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan Login dan Password pengguna.
PASAL 14
AKSES DATA PENGGUNA APLIKASI
1. Pihak Kedua menyediakan data pengguna aplikasi, data tersebut dapat diakses oleh Pihak Pertama.
2. Bentuk laporan dan data yang diberikan akan disesuaikan dengan kebijakan Pihak Kedua.
PASAL 15 PENGHENTIAN HAK EDAR ASET
1. Apabila karena sesuatu hal Pihak Penerbist aset digital menarik asetnya dari pasar, maka Pihak Kedua akan memberitahukan kepada Pihak Pertama tentang hal tersebut dan menawarkan judul penggantinya.
2. Apabila Pihak Pertama tidak bersedia untuk diganti dengan judul lainnya maka Pihak Kedua akan mengembalikan uang pembelian aset tersebut.
3. Apabila karena ketetapan dari pemerintah sebuah aset digital tidak diijinkan beredar lagi di pasar, maka Pihak Kedua akan menghentikan hak akses terhadap konten tersebut dan tidak ada kewajiban apapun dari Pihak Kedua.
4. Proses penghentian hak akses konten akan dilakukan oleh Pihak Kedua tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan akan diberikan saat penghentian hak akses dilakukan.
PASAL 16
PENGAKUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Para Pihak mengakui perjanjian ini tidak dapat dilepas dengan seluruh transaksi yang dilakukan secara elektronik.
2. Transaksi yang dimaksudkan di atas termasuk seluruh komunikasi elektronik para pihak dan transaksional secara elektronik.
3. Seluruh transaksi elektronik yang dimaksud merupakan bagian yang tak terpisahkan dari induk perjanjian ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PASAL 17
DAMPAK KEBIJAKAN PIHAK KETIKA
1. Apabila aplikasi TAP yang dibuat untuk Pihak Pertama dihapus oleh Play Store, maka Pihak Kedua akan menempatkan aplikasi Pihak Pertama di situs Pihak Kedua.
2. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi android, apabila dikemudian hari dikembangkan teknologi yang lain ketentuan di atas berlaku sama.
PASAL 18
JANGKA WAKTU PENGGUNAAN APLIKASI
1. Pihak Kedua tidak memberlakukan pembatasan jangka waktu penggunaan aplikasi TAP oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama dapat menggunakan aplikasi TAP dengan jangka waktu yang tak terbatas.
PASAL 19 FORCE MAJURE
1. Peristiwa force majeure yaitu suatu keadaan, peristiwa atau kejadian-kejadian diluar kemampuan wajar suatu Pihak yang mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan yang bersangkutan sehingga Pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, seperti terjadinya bencana alam diantaranya banjir, gempa bumi, kebakaran, angin topan, pemberontakan, aksi terorisme, peperangan atau revolusi, jatuhnya pesawat terbang, epidemik, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah yang secara material mempengaruhi kemampuan PARA PIHAK untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan Perjanjian ini.
2. Apabila selama berlakunya Perjanjian ini terbukti secara sah telah terjadi force majeure, maka segala biaya dan/atau resiko kerugian yang terjadi menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK.
3. Apabila salah satu PIHAK atau lebih mengalami force majeure, maka PIHAK yang terkena langsung atau tidak langsung akibatnya, dan dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, wajib memberitahukan hal itu kepada PIHAK lainnya secara tertulis, yang dikuatkan dengan surat keterangan dari PIHAK yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure.
4. Pihak yang terkena force majeure wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
5. Apabila ternyata terbukti benar terjadi force majeure, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut untuk menentukan kelanjutan Perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
6. PARA PIHAK tidak dapat menggunakan force majeure sebagai alasan ketidakmampuan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau untuk membatalkan Perjanjian ini .
PASAL 20 PENAGKHIRAN PERJANJIAN
1. Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila :
a. Salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam melaksanakan ketentuan dan syarat dari;
i. Perjanjian ini dan/atau lampiran-lampirannya dan/atau perubahan-perubahannya;
b. Adanya ketentuan yang menjadikan Perjanjian ini tidak sah bagi Pihak lainnya untuk
i. melanjutkan Perjanjian ini;
c. Salah satu Pihak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dan
i. tidak terbatas pada aturan tentang Kerahasiaan Bank dan Undang-Undang tentang
ii. Tindak Pidana Pencucian Uang;
d. Adanya kesepakatan Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian.
2. Para Pihak dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya minimal 30 (tiga puluh) hari kalender tanpa mengesamping- kan kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian ini
3. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Xxxxxxx.
XXXXX 00
XXXXXX XXXXX PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sampai dengan salah satu pihak mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya minimal 30 (tiga puluh) hari kalender tanpa mengesampingkan kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian ini.
PASAL 22 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini timbul perselisihan, PARA PIHAK sepakat dan menyetujui untuk tidak menafsirkan pasal-pasal dari Perjanjian ini secara terpisah dan PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani secara terpisah pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal perjanjian ini. Dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
Pihak Pertama, Pihak Kedua
(--------------------------------------------) Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur Utama Troya Digital