PERJANJIAN LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN PRINSIP SYARIAH ANTARA
“Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”
PERJANJIAN LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN PRINSIP SYARIAH ANTARA
PT DANA SYARIAH INDONESIA DAN
………………………………………… Nomor ………….
Pada hari ini ................. tanggal ...................... (... – ... – 20...), bertempat di ,
telah ditanda-tangani PERJANJIAN LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI DENGAN
PRINSIP SYARIAH (selanjutnya disebut Perjanjian) antara:
[Apabila Nasabah berbentuk Badan Hukum]
1. PT./Yayasan/CV* ..................................., suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di ………., untuk perbuatan hukum ini diwakili oleh
........................... dan .................... yang bertindak dalam kedudukannya sebagai
.......................... dan ........................., dengan demikian berhak bertindak untuk dan atas nama, yang untuk melakukan perbuatan hukum ini telah memperoleh persetujuan
........................... yang turut menanda-tangani Perjanjian ini/sebagaimana Surat Persetujuannya tanggal *.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI PEMBIAYAAN.
[Apabila Nasabah merupakan Perorangan/Individu]
..................................., pengusaha, beralamat di Jalan ..........................
Kelurahan.................... Kecamatan ......................... Kotamadya/Kabupaten
........................... Propinsi ..............., yang untuk melakukan perbuatan hukum ini telah memperoleh persetujuan istrinya yang turut menanda-tangani perjanjian ini/sebagaimana Surat Persetujuannya tanggal *.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI PEMBIAYAAN.
2. PT. DANA SYARIAH INDONESIA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, untuk perbuatan hukum ini diwakili oleh ...........................
yang bertindak dalam kedudukannya sebagai ………….….., berdasarkan dengan
demikian berhak bertindak untuk dan atas nama Perusahaan. Selanjutnya disebut PENYELENGGARA.
Dipersiapkan oleh | FINAL | |
Selanjutnya PEMBERI PEMBIAYAAN dan PENYELENGGARA secara bersama disebut PARA PIHAK. Sebelumnya PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka menyediakan layanan pembiayaan berbasis teknologi dengan prinsip syariah PENYELENGGARA menawarkan kerjasama kepada PEMBERI PEMBIAYAAN untuk membiayai PENERIMA PEMBIAYAAN dalam rangka memenuhi kebutuhan dana.
b. Bahwa PEMBERI PEMBIAYAAN bersedia untuk menyertakan dananya untuk kemudian disalurkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan syariah, melalui layanan sistem elektronik yang disediakan oleh PENYELENGGARA.
c. Bahwa PENYELENGGARA bersedia ditunjuk sebagai wakil PEMBERI PEMBIAYAAN dalam rangka mengelola layanan sistem elektronik yang mempertemukan PEMBERI PEMBIAYAAN dengan PENERIMA PEMBIAYAAN meliputi layanan (mempersiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dilayanan jasa keuangan)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, maka definisi dari istilah-istilah berikut ini adalah:
1. | Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah | Layanan jasa keuangan dengan prinsip syariah yang mempertemukan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan Perjanjian pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet |
2. | Sistem Elektronik | Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dilayanan jasa keuangan |
3. | Prinsip Syariah | prinsip hukum Islam dalam kegiatan keuangan syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. |
Dipersiapkan oleh | FINAL | |
PASAL 2 TUJUAN PEMBIAYAAN
(1) PENYELENGGARA dapat menyampaikan profil pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN
untuk menentukan tujuan pembiayaan.
(2) PENYELENGGARA berjanji bahwa dana akan dikelola, dimanfaatkan dan diadministrasikan untuk disalurkan / diberikan untuk kepada PENERIMA PEMBIAYAAN sesuai dengan profil pilihan PEMBERI PEMBIAYAAN.
PASAL 3
JUMLAH PENEMPATAN DANA
(1) PEMBERI PEMBIAYAAN menempatkan sejumlah dananya kepada PENYELENGGARA dalam jumlah Rp..................................,- (. rupiah)
(2) Penempatan dana pada ayat 1 Pasal ini, tidak termasuk biaya dan segala beban yang timbul dari Perjanjian ini.
(3) Biaya-biaya dan segala beban yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini akan ditanggung oleh PARA PIHAK secara proporsional, menurut kepentingan masing-masing.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu penempatan dana oleh PEMBERI PEMBIAYAAN dalam Fasilitas Pembiayaan PENYELENGGARA adalah sejak tanggal ditanda-tanganinya (tanda tangan elektronik) perjanjian ini sampai dengan tanggal atau tanggal jatuh tempo Fasilitas Pembiayaan PENERIMA
PEMBIAYAAN, mana yang paling lama. Dalam hal PARA PIHAK akan memperpanjang jangka waktu Perjanjian ini, maka akan ditanda-tangani (tanda tangan elektronik) addendum perjanjian.
(2) Dalam hal fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PENERIMA PEMBIAYAAN dan kewajiban lainnya belum dibayar lunas atau diselesaikan oleh PENERIMA PEMBIAYAAN, maka Perjanjian ini tetap mengikat PARA PIHAK.
PASAL 5
PROSEDUR PENEMPATAN DANA
(1) PEMBERI PEMBIAYAAN akan menempatkan dananya di rekening escrow Bank, atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN, yang dapat ditarik kembali oleh PEMBERI PEMBIAYAAN sesuai jadwal pengembalian dana.
(2) Atas persetujuan PEMBERI PEMBIAYAAN, PENYELENGGARA akan menempatkan dan
Dipersiapkan oleh | FINAL | |
menyalurkan dana kepada PENERIMAI PEMBIAYAAN.
(3) Atas maksud dan keinginan PEMBERI PEMBIAYAAN menempatkan dananya dalam Fasilitas Pembiayaan ini, PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan kuasa dan kewenangan kepada PENYELENGGARA untuk menyalurkan dalam Fasilitas Pembiayaan kepada PENERIMA PEMBIAYAAN.
(4) Untuk mengusahakan agar PENERIMA PEMBIAYAAN melaksanakan pembayaran kembali kewajibannya, PENYELENGGARA dapat mengambil upaya-upaya sesuai dengan kewenangan yang ada padanya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6 TINGKAT IMBAL HASIL
(1) Tingkat Imbal Hasil atas penempatan dana PEMBERI PEMBIAYAAN yang dikelola PENYELENGGARA dalam bentuk layanan pembiayaan berbasis teknologi berdasarkan prinsip syariah adalah berdasarkan profil pembiayaan PENERIMA PEMBIAYAAN.
PASAL 7 FASILITAS PEMBIAYAAN
(1) Fasilitas Pembiayaan yang disalurkan kepada PENERIMA PEMBIAYAAN, wajib mendapat persetujuan dari PEMBERI PEMBIAYAAN dan tergolong proyek atau usaha yang tidak melanggar prinsip Syariah.
(2) Jika terjadi perubahan dalam struktur pembiayaan dari proyek atau usaha yang dibiayai sebagai akibat sesuatu hal baik meliputi namun tidak terbatas pada perubahan jangka waktu atau nisbah bagi hasil/margin dan/atau dalam rangka restrukturisasi pembiayaan, maka PARA PIHAK sepakat bahwa struktur pada penempatan danapun berubah mengikuti perubahan pada pembiayaan.
PASAL 8
LAPORAN DAN PEMERIKSAAN
PENYELENGGARA diwajibkan menyampaikan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN berupa:
a. Laporan Realisasi Penyaluran Penyertaan Dana;
b. Laporan Pengembalian Pokok Pembiayaan dan Bagi Hasil/Margin; yang telah disahkan oleh PENYELENGGARA setiap periodenya.
Dipersiapkan oleh | FINAL | |
PASAL 9 PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Pelanggaran dianggap terjadi:
a. Apabila terjadi penyalahgunaan pembiayaan dari maksud dan tujuan pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
b. Apabila PENYELENGGARA tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Perjanjian ini.
c. Apabila PENYELENGGARA tidak melakukan pembayaran kembali Pokok Pembiayaan dan Bagi Hasil / Margin, sedangkan PENERIMA PEMBIAYAAN telah melakukan kewajiban pembayaran Pokok Pembiayaan, Bagi Hasil/margin dan/atau denda kepada PENYELENGGARA.
(2) Dalam hal PENYELENGGARA melakukan pelanggaran seperti pada Ayat (1) Pasal ini, maka seluruh penempatan dana yang digunakan oleh PENYELENGGARA atas penyalahgunaan pembiayaan harus dikembalikan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN.
PASAL 10 PERSYARATAN EFEKTIF PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berlaku secara efektif apabila PEMBERI PEMBIAYAAN telah menyertakan dananya dalam rekening escrow account dan PEMBERI PEMBIAYAAN telah menyetujui proyek atau usaha yang dibiayai oleh Fasilitas Pembiayaan.
(2) Dalam hal Perjanjian ini ditanda-tangani dan atau disetujui sebelum persyaratan yang ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini dipenuhi, maka PEMBERI PEMBIAYAAN dan/atau PENYELENGGARA berhak untuk menolak melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain sampai persyaratan tersebut dipenuhi.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan penafsiran ataupun perselisihan pendapat dalam hubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka segala sesuatu mengenai penyelesaiannya akan dilaksanakan secara musyawarah.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat, pihak yang bersangkutan sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum di Kantor Pengadilan Arbitrase Syariah …….
Dipersiapkan oleh | FINAL | |
PASAL 12 KETENTUAN PENUTUP
(1) Setiap perubahan dan/atau penambahan dan/atau Lampiran atas Perjanjian ini harus dibuat dan disetujui oleh Para Pihak, dibuat secara tertulis dan ditanda-tangani oleh masing-masing pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini berakhir bilamana segala hak dan kewajiban PENYELENGGARA dan PEMBERI PEMBIAYAAN telah dilaksanakan seluruhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
(3) Setiap pemberitahuan, permintaan atau pemberian persetujuan antara kedua belah pihak yang dapat dilakukan menurut Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis melalui korespodensi dengan alamat para pihak sebagai berikut:
PENYELENGGARA
Alamat : PT. Dana Syariah Indonesia (DSI)
Telepon : (000) 000 0000
Fax : (000) 000 0000
PEMBERI PEMBIAYAAN
Alamat : .................................................................................
Telepon : (….) ..........................................................................
Fax : (….) ..........................................................................
E-mail : .................................................................................
Ditujukan : .................................................................................
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak, maka Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani oleh kedua pihak di ……….…, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini.
PEMBERI PEMBIAYAAN, | PT. DANA SYARIAH INDONESIA |
Dipersiapkan oleh | FINAL | |
Dipersiapkan oleh | FINAL | |