LAMPIRAN I
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-11/PJ/2019
TENTANG : PENYEDIA JASA APLIKASI
PERPAJAKAN
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN UNTUK DITUNJUK SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor : ..................................... (1) (3)
Lampiran : (2)
Hal : Permohonan untuk Ditunjuk sebagai
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (4)
NPWP : (5)
Jabatan : (6)
Alamat : (7)
No. HP : (8)
Email : (9)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari
Nama Badan Hukum : (10)
NPWP : (11)
Alamat : (12)
No. Telp : (13)
Email : (14)
Mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan Lampiran I huruf B Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus,
..................................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN UNTUK DITUNJUK SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat permohonan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (6) : Diisi dengan nama jabatan pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (7) : Diisi dengan alamat pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor telepon seluler pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (9) : Diisi dengan alamat email pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (10) : Diisi dengan nama badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (12) : Diisi dengan alamat badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (13) : Diisi dengan nomor telepon badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (14) : Diisi dengan alamat email badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (15) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
B. DAFTAR DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN UNTUK DITUNJUK SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
1. Gambaran umum perusahaan (Company profile) termasuk paling sedikit memuat informasi:
a. nama entitas
b. bentuk badan hukum/badan usaha
c. kegiatan usaha
d. alamat kantor pusat
e. alamat kantor operasional (jika ada)
f. nomor telepon dan alamat email kantor
g. alamat website
x. xxxxxxan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen, dan/atau kantor cabang (jika ada)
i. penyandingan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi.
2. Salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha termasuk anggaran dasar beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan tempat kedudukan
b. tahun pendirian
c. kegiatan usaha
d. permodalan dan kepemilikan
e. wewenang dan tanggung jawab pengurus.
3. Data kepemilikan badan hukum atau badan usaha termasuk daftar pemegang saham beserta rincian besarnya kepemilikan masing-masing.
4. Daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi, termasuk informasi:
a. nama dan jabatan pengurus (termasuk dewan komisaris, dewan pengawas, direksi)
b. jumlah sumber daya manusia.
5. Surat pernyataan bersedia melakukan pemberitahuan atas rencana perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.
6. Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pengurus dan pemegang saham.
7. Data lokasi seluruh infrastruktur teknologi informasi.
8. Surat Pernyataan Seluruh Infrastruktur Teknologi Informasi Berada di Indonesia
9. Dokumen perencanaan bisnis (Business Plan) untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, yang akan dipaparkan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat informasi:
a. Visi dan misi
b. Riset pasar (Market research), yang meliputi:
1) Potensi pasar
2) Ceruk pasar (Market share)
3) Target pasar (Customer position)
c. Strategi
1) Positioning/branding
2) Strategi pemasaran (Marketing strategy)
3) Sumber daya (Resource)
a) Profil dan analisis SDM yang paling sedikit minimal memiliki kompetensi pajak dan IT, meliputi:
i. nama
ii. status hubungan kerja (karyawan, kerja sama, dan lain sebagainya), yang dibuktikan dengan salinan dokumen kontrak kerja
iii. jangka waktu kerja, sama (jika ada)
iv. riwayat pendidikan formal dan non-formal, yang dibuktikan dengan salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau salinan sertifikat pendidikan non-formal (apabila hubungan kerja berupa karyawan)
v. riwayat pengalaman kerja/proyek/kerjasama, yang sekurang-kurangnya memuat deskripsi pekerjaan/proyek/kerjasama secara singkat dan periode pekerjaan.
vi. daftar penghargaan, jika ada.
b) Keuangan (Financial)
i. besaran modal
ii. sumber pendanaan
iii. revenue model
d. Informasi lainnya yang relevan.
10. Dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis (Business Continuity Plan) yang paling sedikit memuat informasi mengenai prosedur dan instruksi yang harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaaan darurat untuk memastikan keberlangsungan penyediaan aplikasi perpajakan kepada Wajib Pajak.
C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DAN/ATAU TIDAK SEDANG DIPIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DAN/ATAU TIDAK SEDANG DIPIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (1)
Jabatan : (2)
Xxxxxxxxx sebagai pengurus/pemegang saham* dari .................................... (3), yang berkedudukan di
............................ (4) berdasarkan Akta No ....................... (5) tanggal ...................... (6) yang
aktanya dibuat dihadapan ....................... (7) notaris di (8)
dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan serta campur tangan dari pihak manapun.
................., ............................... (9)
(meterai 6.000)
.................................................. (10)
Keterangan:
*) Coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIPIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Nomor (1) : Diisi dengan nama pengurus/pemegang saham dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan nama jabatan yang menandatangi surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan kota tempat kedudukan badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan nomor akte pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal akte pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama notaris yang mengesahkan pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan nama kota tempat akte pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus/pemegang saham dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN SELURUH INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI BERADA DI INDONESIA
SURAT PERNYATAAN SELURUH INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI BERADA DI INDONESIA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (1)
Jabatan : (2)
Xxxxxxxxx sebagai pengurus dari ...............................(3), yang berkedudukan di (4)
berdasarkan Akta No ....................... (5) tanggal ...................... (6) yang aktanya dibuat dihadapan
....................... (7), notaris di ....................... (8), dengan ini menyatakan bahwa seluruh infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh (3), yang meliputi :
1. Sistem;
2. Aplikasi;
3. Pusat data (data center);
4. Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); 5. Lainnya, (9)
yang akan digunakan untuk penyediaan layanan apabila ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, seluruhnya berada di Indonesia.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan serta campur tangan dari pihak manapun.
................., ............................... (10)
(meterai 6.000)
.................................................. (11)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN SELURUH INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI BERADA DI INDONESIA
Nomor (1) : Diisi dengan nama pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan nama jabatan yang menandatangi surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan kota tempat kedudukan badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan nomor akte pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal akte pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama notaris yang mengesahkan pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan nama kota tempat akte pendirian badan hukum pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi nama infrastruktur teknologi informasi lainnya. Nomor (10) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (11) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus dari pemohon Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
E. CONTOH FORMAT SERVICE LEVEL AGREEMENT LAYANAN APLIKASI PERPAJAKAN
SERVICE LEVEL AGREEMENT
LAYANAN APLIKASI XXXXXXXXXX
A. INFORMASI UMUM
Pihak-pihak yang bersepakat adalah:
1. Pengurus ............................. (1), dalam hal ini diwakili oleh (2)
2. Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini diwakili oleh (3)
B. TUJUAN
1. Memastikan pihak-pihak yang bersepakat memahami ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing yang berkaitan dengan Layanan Aplikasi Perpajakan;
2. Memastikan ruang lingkup/batasan, dan tingkat layanan disepakati dan dipatuhi, dan serta dimonitor oleh pihak Pengguna Layanan.
C. MASA BERLAKU
Dokumen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkan penggantinya oleh pihak-pihak yang bersepakat.
D. DESKRIPSI LAYANAN (4)
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan | ||
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik | ||
penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) | ||
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing | ||
penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik | ||
penyediaan saluran penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik |
E. TARGET TINGKAT LAYANAN
1. Koneksi Layanan
PJAP terkoneksi dengan DJP melalui leased line
2. Waktu Kerja Layanan
Layanan beroperasi selama 7 x 24 jam
3. Ketersediaan Layanan (Availability)
• Tingkat ketersediaan layanan adalah, (5), dan
• Tingkat Recovery Time Objective adalah paling lama (6)
4. Kehandalan Layanan (Reliability)
Layanan menghasilkan data yang valid dan tidak mengandung error.
5. Kinerja Layanan (Performance)
Layanan | Response Time (maksimal) (7) |
pemberian NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan | |
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik | |
penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) | |
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing | |
penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik | |
penyediaan saluran penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik |
F. KEADAAN DARURAT
1. Pada saat terjadi keadaan darurat besar kemungkinan terjadi penurunan kualitas layanan atau tidak tersedianya layanan sama sekali;
2. Pemulihan layanan dari keadaan darurat harus diupayakan bersama untuk dilaksanakan secepatnya; dan
3. Pemulihan layanan dari keadaan darurat dapat memanfaatkan Disaster Recovery Center dan memenuhi target tingkat Recovery Time Objective.
G. DAFTAR ISTILAH
1. Recovery Time Objective adalah kebutuhan waktu pemulihan layanan oleh teknologi informasi,
2. Availability/ketersediaan layanan adalah kemampuan komponen pendukung Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam menyediakan fungsi service/layanan yang telah disepakati pada saat dibutuhkan.
3. Keadaan Darurat adalah keadaan dimana layanan aplikasi perpajakan tidak dapat berfungsi, baik sebagian atau seluruhnya, yang secara langsung mengganggu berjalannya proses bisnis yang didukung oleh fungsi tersebut.
Keadaan darurat dapat disebabkan oleh antara lain:
a. Bencana alam;
b. Tindakan manusia;
c. Kegagalan teknologi;
d. Wabah penyakit; dan/atau
e. Gangguan binatang.
Keadaan darurat memiliki sifat sebagai berikut:
a. Tidak terduga;
b. Sulit untuk dikendalikan;
c. Menimbulkan kerusakan fisik seperti bangunan, sistem, dan sebagainya;
d. Mengancam keselamatan jiwa; dan
e. Mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
.............(8), ........................... (9)
Pengurus (1),
............................ (10) ............................... (12)
............................ (11) ............................... (13)
PETUNJUK PENGISIAN SERVICE LEVEL AGREEMENT
LAYANAN APLIKASI XXXXXXXXXX
Nomor (1) : Diisi dengan nama perusahaan pemohon
Nomor (2) : Diisi dengan jabatan pengurus perusahaan pemohon.
Jabatan minimal Direktur Utama atau Direktur Operasional atau yang setara. Nomor (3) : Diisi dengan jabatan dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk. Nomor (4) : Dicentang pada layanan-layanan yang disediakan oleh pihak Penyedia Layanan. Nomor (5) : Diisi dengan tingkat ketersediaan layanan.
Nomor (6) : Diisi dengan tingkat Recovery Time Objective.
Nomor (7) : Diisi dengan response time maksimal. Nomor (8) : Diisi dengan tempat penandatangan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal penandatangan.
Nomor (10) : Diisi dengan jabatan dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk, sesuai dengan Nomor (3).
Nomor (11) : Diisi dengan nama lengkap dan jelas dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk, sesuai dengan Nomor (3).
Nomor (12) : Diisi dengan jabatan pengurus pemohon, sesuai dengan Nomor (2).
Nomor (13) : Diisi dengan nama lengkap dan jelas dari pengurus perusahaan pemohon pada Nomor (2).
F. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PENYIAPAN JARINGAN DAN INFRASTRUKTUR
Nomor : ............................ (1) (2)
Hal : Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (3)
Jabatan : (4)
bertindak selaku pengurus dari
PJAP/Pemohon* : (5)
NPWP : (6)
telah menyelesaikan penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagai berikut:
No. | Jenis jaringan dan infrastruktur | Keterangan |
(7) | (8) | (9) |
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (5)
.................................................. (10)
Keterangan:
*) Coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PENYIAPAN JARINGAN DAN INFRASTRUKTUR
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (2) : Diisi dengan tanggal pembuatan surat pemberitahuan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (4) : Diisi dengan jabatan pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (5) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (7) : Diisi dengan nomor urut jaringan dan infrastruktur.
Nomor (8) : Diisi dengan jenis jaringan dan infrastruktur yang selesai disiapkan. Nomor (9) : Diisi dengan keterangan jaringan dan infrastruktur yang selesai disiapkan.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
G. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA
SURAT PERNYATAAN KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : (1)
bertindak sebagai Direktur Utama dari ........................... (2), yang berkedudukan di (3)
berdasarkan Akta No .......................... (4) tanggal ........................ (5) yang aktanya dibuat dihadapan
............................(6), notaris di .............................. (7) menyatakan bahwa (2)
mengerti, setuju, dan bersedia untuk mengikuti ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Menjaga kerahasiaan dan tidak memanfaatkan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan apapun di luar Direktorat Jenderal Pajak baik pada saat memberikan jasa aplikasi perpajakan maupun setelah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak lagi menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
2. Tidak memberikan data informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak lain tanpa seizin Direktorat Jenderal Pajak baik pada saat memberikan jasa aplikasi perpajakan maupun setelah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak lagi menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
3. Mengembalikan semua data dan informasi milik Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk apapun yang dipergunakan dalam memberikan jasa aplikasi perpajakan setelah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak lagi menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
4. Memusnahkan dan tidak menyimpan, memiliki, mencetak ulang, atau memberikan kepada orang lain, peralatan, catatan, data, laporan, proposal, daftar, korespondensi, spesifikasi, gambaran cetak biru, sketsa, material, dokumen atau aset data dan informasi lainnya, atau output apapun yang dikembangkan sendiri selama memberikan jasa aplikasi perpajakan, dalam hal telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak lagi menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
5. Menjamin dan bertanggung jawab bahwa hal-hal yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia ini juga dilaksanakan oleh seluruh pihak-pihak yang terafiliasi dengan
................... (2), termasuk namun tidak terbatas pada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, karyawan, subkontraktor atau pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan (2)
terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dengan (2)
Kesepakatan ini saya buat dengan sesungguh-sungguhnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan saya bersedia untuk dituntut baik pidana maupun perdata apabila saya melanggar kesepakatan ini.
.........., .......................... (8)
Direktur Utama (meterai 6000)
.......................... (9)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA
Nomor (1) : Diisi dengan nama Direktur Utama dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (2) : Diisi dengan nama badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (3) : Diisi dengan kota tempat kedudukan badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (4) : Diisi dengan nomor akte pendirian badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal akte pendirian badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (6) : Diisi dengan nama notaris yang mengesahkan pendirian badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (7) : Diisi dengan nama kota tempat akte pendirian badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon disahkan.
Nomor (8) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (9) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Utama dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
H. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENJALANKAN RENCANA PENGEMBANGAN APLIKASI
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENJALANKAN RENCANA PENGEMBANGAN APLIKASI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : (1)
bertindak sebagai Direktur Utama dari (2)
dengan ini menyatakan bahwa ................................. (2) sanggup untuk menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan serta campur tangan dari pihak manapun.
.........., .......................... (3)
Direktur Utama (meterai 6000)
.......................... (4)
Keterangan :
*) coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENJALANKAN RENCANA PENGEMBANGAN APLIKASI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Direktur Utama dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (2) : Diisi dengan nama badan hukum Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (3) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (4) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Utama dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
I. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PENGEMBANGAN/PERBAIKAN APLIKASI
Nomor : ............................ (1) (2)
Hal : Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan* Aplikasi
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (3)
Jabatan : (4)
bertindak selaku pengurus dari
PJAP/Pemohon* : (5)
NPWP : (6)
telah menyelesaikan pengembangan/perbaikan* aplikasi sebagai berikut:
No. | Jenis Layanan | Nama Aplikasi |
(7) | (8) | (9) |
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (5)
.................................................. (10)
Keterangan:
*) coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PENGEMBANGAN/PERBAIKAN APLIKASI
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (2) : Diisi dengan tanggal pembuatan surat pemberitahuan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (4) : Diisi dengan jabatan pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (5) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon. Nomor (7) : Diisi dengan nomor urut aplikasi.
Nomor (8) : Diisi dengan jenis aplikasi yang selesai dikembangkan/dimutakhirkan. Nomor (9) : Diisi dengan nama aplikasi yang selesai dikembangkan/dimutakhirkan.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Pemohon.
J. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- ......... (1) /PJ/ (2)
TENTANG
PENUNJUKAN (3) SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | a. | bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu memperluas penyediaan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak; |
b. c. d. | bahwa berdasarkan (4); bahwa (3) dinyatakan lulus: 1. pengujian kelengkapan dokumen permohonan, 2. penilaian Business Plan, 3. prakualifikasi teknis, 4. reviu rencana pengembangan aplikasi (Development Plan), dan 5. pengujian teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Penunjukan (3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | |
Mengingat : | 1. 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak |
3. | dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan | |
4. | dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan | |
5. | Negara Secara Elektronik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan | |
(SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018; |
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN (3)
SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.
PERTAMA : Menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini: Nama Badan Hukum : (3)
NPWP : (5)
Alamat : (6)
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
KEDUA : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki kewajiban:
a. menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
c. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan prinsip manajemen risiko;
e. memberitahukan:
1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
3. perubahan susunan kepemilikan dan/atau susunan pengurus kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
f. dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
g. membantu Direktorat Jenderal Xxxxx dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
h. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya;
i. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyediaan layanan.
KEEMPAT : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
KETIGA : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk:
a. dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui website
Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.
KELIMA : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pengawasan atas pemenuhan persyaratan dan pemenuhan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEENAM : Apabila ....................... (3) bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ......................... (3) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan.
KETUJUH : Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila (3)
a. berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA,
.................... (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; atau
b. bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Xxxxx;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal (7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
............................................ (8)
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan tahun Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan Surat Pemohon diikuti nomor, tanggal, dan hal surat permohonan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan berdasarkan permohonan; atau
“ketentuan dalam Pasal 18 ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan” dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Pajak.
K. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KERJA SAMA/PENGAKHIRAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN
Nomor : ............................ (1) (3)
Lampiran : (2)
Hal : Pemberitahuan Kerja Sama/Pengakhiran Kerja Sama* dengan Pihak Lain
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (4)
NPWP : (5)
Jabatan : (6)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari
PJAP : (7)
NPWP : (8)
dengan ini memberitahukan kerja sama/pengakhiran kerja sama* dengan pihak lain sesuai dengan Pasal
11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang akan dilakukan oleh ............................ (7) selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan
.............................. (9) selaku pihak lain berupa penyediaan layanan (10)
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (7)
.................................................. (11)
Keterangan:
*) coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KERJA SAMA/ PENGAKHIRAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (4) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan jabatan pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama badan hukum dari atau nama pihak yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (10) : Diisi dengan layanan yang disediakan melalui kerja sama dengan pihak lain. Nomor (11) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
L. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENAMBAHAN/PENGHENTIAN LAYANAN PENYEDIAAN APLIKASI PENUNJANG
Nomor : ............................ (1) (2)
Hal : Pemberitahuan Penambahan/Penghentian Layanan* Penyediaan Aplikasi Penunjang
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (3)
NPWP : (4)
Jabatan : (5)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari
PJAP : (6)
NPWP : (7)
dengan ini memberitahukan penambahan/penghentian* layanan penyediaan aplikasi penunjang
................... (8) per tanggal (9).
Demikian permohonan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (6)
.................................................. (10)
Keterangan:
*) coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENAMBAHAN/PENGHENTIAN LAYANAN PENYEDIAAN APLIKASI PENUNJANG
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (3) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan nama jabatan pengurus yang menandatangani surat permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (7) : Diisi dengan NPWP Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan nama aplikasi penunjang yang ditambahkan/dihentikan.
Nomor (9) : Diisi dengan tanggal penambahan/penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
M. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM
Nomor : ............................ (1) (3)
Lampiran : (2)
Hal : Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dan/atau Kepemilikan Saham
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (4)
NPWP : (5)
Jabatan : (6)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari
PJAP : (7)
NPWP : (8)
dengan ini memberitahukan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham* dari (7)
sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Sebagai dokumen pendukung berikut kami sertakan dokumen kelengkapan sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (7)
.................................................. (9)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran pada surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (4) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan nama jabatan pengurus yang menandatangani surat permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
N. DOKUMEN KELENGKAPAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM
A. Perubahan Susunan Pengurus
1. dasar atau alasan perubahan susunan pengurus;
2. salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
3. susunan pengurus terakhir/terbaru;
4. salinan Kartu Tanda Penduduk calon pengurus;
5. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon pengurus;
6. Surat Pernyataan bahwa calon pengurus tidak terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi;
7. Surat Pernyataan diatas meterai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan
8. salinan digital dokumen kelengkapan pemberitahuan.
B. Perubahan Kepemilikan Saham
1. dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham;
2. salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
3. susunan Pemegang Saham dan jajaran Direksi dan Komisaris terakhir/terbaru;
4. identitas penerima pengalihan saham yang dilengkapi dengan:
a. dalam hal penerima pengalihan saham adalah badan hukum:
1) salinan akta pendirian dan dokumen anggaran dasar calon penerima pengalihan saham dengan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;
3) salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh Direksi dan Komisaris;
b. dalam hal penerima pengalihan saham adalah perseorangan:
1) salinan Kartu Tanda Penduduk;
2) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. profil penerima pengalihan saham yang didalamnya menjelaskan bahwa penerima pengalihan saham memiliki sumber daya di bidang teknologi informasi dan bidang perpajakan yang memadai;
6. Surat Pernyataan bahwa penerima pengalihan saham tidak terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi yang ditandatangani oleh pemegang saham atau direksi/komisaris;
7. Surat Pernyataan diatas meterai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan
8. salinan digital dokumen kelengkapan pemberitahuan.
O. FORMAT BERITA ACARA PENGAWASAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDRAL XXXXX XXXXXXX NOMOR 40 - 42 JAKARTA 12190, TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: XXX.XXXXX.XX.XX
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRINGPAJAK: (021) 1500200
EMAIL xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx; xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
BERITA ACARA PENGAWASAN
Nomor: BA-........(1)/PJ (2)/ (3)
Pada hari ini ................... (4) tanggal ............ (5) bulan ................ (6) tahun (3),
petugas sebagaimana terlampir, berdasarkan ................. (7) nomor ......................... (8) tanggal
......................... (9) dalam rangka pengawasan ............... (10) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:
Nama : (11)
NPWP : (12)
Tujuan Pengawasan : (13)
dengan hasil sebagai berikut:
No. | Objek pengawasan | Hasil Pengawasan | Keterangan |
(14) | (15) | (16) | (17) |
Demikian Berita Acara Pengawasan ini dibuat dengan sebenarnya.
Petugas Pengawas, Perwakilan (9),
................................ (18) ..................................... (19)
Lampiran I
Berita Acara Pengawasan
Nomor : BA- .......(1)/PJ/.......(2)/ (3)
Tanggal : .......(5)..................(6) (3)
DAFTAR PETUGAS PENGAWASAN PJAP
No. | Nama | Pangkat/Golongan | Jabatan | Unit Kerja | Tanda Tangan |
(20) | (21) | (22) | (23) | (24) | (25) |
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENGAWASAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Berita Acara Pengawasan sesuai administrasi direktorat terkait. Nomor (2) : Diisi dengan kode surat direktorat terkait.
Nomor (3) : Diisi dengan tahun ditandatanganinya Berita Acara Pengawasan. Nomor (4) : Diisi dengan hari ditandatanganinya Berita Acara Pengawasan. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal ditandatanganinya Berita Acara Pengawasan. Nomor (6) : Diisi dengan bulan ditandatanganinya Berita Acara Pengawasan. Nomor (7) : Diisi dengan dokumen penugasan.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor dokumen penugasan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal dokumen penugasan.
Nomor (10) : Diisi dengan "rutin" dalam hal Pengawasan Rutin atau "untuk tujuan tertentu" dalam hal Pengawasan untuk Tujuan Tertentu.
Nomor (11) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (12) : Diisi dengan NPWP Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (13) : Diisi dengan tujuan pengawasan.
Nomor (14) : Diisi dengan nomor urut objek pengawasan. Nomor (15) : Diisi dengan objek yang diawasi.
Nomor (16) : Diisi dengan hasil pengawasan.
Nomor (17) : Diisi dengan keterangan yang diperlukan.
Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan dan nama salah satu petugas pengawas.
Nomor (19) : Diisi dengan tanda tangan dan nama perwakilan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (20) : Diisi dengan nomor urut petugas pengawas.
Nomor (21) : Diisi dengan nama petugas pengawas.
Nomor (22) : Diisi dengan pangkat/golongan petugas pengawas. Nomor (23) : Diisi dengan jabatan petugas pengawas.
Nomor (24) : Diisi dengan unit kerja eselon III/eselon IV petugas pengawas. Nomor (25) : Diisi dengan tanda tangan petugas pengawas.
P. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENJATUHAN SANKSI TEGURAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN XXXXX XXXXXXX KAV 40 - 42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5251609, 52970764; FAKSIMILE (000) 00000000;
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRINGPAJAK: (021) 1500200
EMAIL xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx; xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Nomor : S-....../PJ...../20 (1)
Hal : Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran
Yth (2)
Berdasarkan hasil pengawasan atas pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 dengan ini diberitahukan bahwa:
Nama PJAP : (2)
NPWP : (3)
Alamat : (4)
tidak memenuhi ketentuan Pasal ..........(5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 berupa ................(6) dan atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi administratif berupa TEGURAN. Untuk menghindari pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, maka diminta agar saudara mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 dalam jangka waktu (7)
.........., ............................... (8)
a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Teknologi Informasi Perpajakan,
........................................... (9)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENJATUHAN SANKSI TEGURAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan sesuai administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (4) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan pasal yang dilanggar oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan deskripsi pelanggaran.
Nomor (7) : Diisi dengan jangka waktu yang diberikan kepada Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan untuk memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar.
Nomor (8) : Diisi nama kota dan tanggal surat pemberitahuan dibuat. Nomor (9) : Diisi dengan nama Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
Q. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENJATUHAN SANKSI PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN XXXXX XXXXXXX KAV 40 - 42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5251609, 52970764; FAKSIMILE (000) 00000000;
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRINGPAJAK: (021) 1500200
EMAIL xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx; xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Nomor : S-....../PJ...../20 (1)
Hal : Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi
Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan
Yth (2)
Berdasarkan hasil pengawasan atas pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 dengan ini diberitahukan bahwa:
Nama PJAP : (2)
NPWP : (3)
Alamat : (4)
telah melanggar Pasal ............(5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 berupa
........................(6) dan atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi administratif berupa PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN/SELURUH* KEGIATAN untuk kegiatan (7). Untuk
menghindari pengenaan sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, maka diminta agar saudara mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 dalam jangka waktu (8)
.........., ............................... (9)
a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Teknologi Informasi Perpajakan,
........................................... (10)
Keterangan:
*) Coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENJATUHAN SANKSI PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan sesuai administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (4) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan pasal yang dilanggar oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan deskripsi pelanggaran.
Nomor (7) : Diisi dengan jenis kegiatan yang dihentikan.
Nomor (8) : Diisi dengan jangka waktu yang diberikan kepada Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan untuk memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar.
Nomor (9) : Diisi nama kota dan tanggal surat pemberitahuan dibuat.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
R. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA LAYANAN APLIKASI PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- ...........(1)/PJ/ (2)
TENTANG
PENCABUTAN (3) SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN JASA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | a. | bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut keputusan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berdasarkan permintaan sendiri maupun hasil pengawasan; |
b. c. | bahwa berdasarkan (4); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Pencabutan ..............(3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | |
Mengingat : | 1. 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak |
3. | dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan | |
4. | dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan | |
5. | Negara Secara Elektronik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan | |
(SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018; |
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-.....................(5) tentang Penunjukan (3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN (3)
SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
PERTAMA : Mencabut Penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini: Nama Wajib Pajak : (3)
NPWP : (6)
Alamat : (7)
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan terhitung mulai tanggal (8).
KEDUA : Direktur Jenderal Pajak memastikan (3) tidak dapat menyediakan Jasa Aplikasi
Perpajakan dengan cara menutup saluran yang menghubungkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan DJP.
KETIGA : Direktur Jenderal Xxxxx akan mempublikasikan pencabutan penunjukan (3)
sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Xxxxx;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal (9)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
........................................ (10)
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan tahun Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (3} : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas Permintaan sendiri dalam hal pencabutan penunjukan dilakukan atas permintaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sendiri, atau
diisi dengan kalimat:
“berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kewajiban, dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 berdasarkan Berita Acara Pengawasan Nomor (i)
tanggal (ii)” dalam hal pencabutan penunjukan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan
(i) diisi dengan nomor Berita Acara Pengawasan
(ii) diisi dengan tanggal Berita Acara Pengawasan
Nomor (5) : Diisi dengan nomor Keputusan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (7) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Nomor (9) : Diisi dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Pajak.
S. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAKHIRAN SANKSI TEGURAN/PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN
Nomor : ............................ (1) (3)
Lampiran : (2)
Hal : Permohonan Pengakhiran Sanksi
Teguran/Penghentian Sementara Sebagian Atau Seluruh Kegiatan*
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (4)
NPWP : (5)
Jabatan : (6)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari PJAP:
Nama : (7)
NPWP : (8)
menyampaikan permohonan pengakhiran sanksi teguran/penghentian sementara sebagian kegiatan/penghentian sementara seluruh kegiatan* sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak nomor ...................... (9) tanggal ...................... (10) tentang Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran/Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan/Sanksi Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan*.
Bersama surat ini kami sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut: 1 (11)
2. ........................ (11)
3. dst.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (7)
....................................... (12)
Keterangan:
*) Coret yang tidak sesuai
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGAKHIRAN SANKSI TEGURAN/PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (4) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan NPWP pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan jabatan pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (7) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran/Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan.
Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran/Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan.
Nomor (11) : Diisi dengan daftar dokumen pendukung yang dilampirkan.
Nomor (12) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
T. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Nomor : ............................ (1) (3)
Lampiran : (2)
Hal : Permohonan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (4)
NPWP : (5)
Jabatan : (6)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari
PJAP : (7)
NPWP : (8)
menyampaikan permohonan pencabutan penunjukan (7) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi
Perpajakan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor (9)
tentang Penunjukan .......................... (7) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan per tanggal
.......................... (10) dengan alasan (11).
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (7)
....................................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat
Nomor (4) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan NPWP pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan jabatan pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (7) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor Ketetapan Direktur Jenderal tentang Penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (10) : Diisi rencana tanggal efektif penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (11) : Diisi dengan alasan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi
Perpajakan.
Nomor (12) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
U. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (1)
NPWP : (2)
Jabatan : Direktur Utama (3)
yang berkedudukan di ........................(4) berdasarkan Akta No .......................(5) tanggal (6)
yang aktanya dibuat dihadapan .......................(7), notaris di .......................(8) menyatakan bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menjadi tanggung jawab saya selaku Direktur Utama (3).
............., ............................. (9)
(meterai 6000)
........................................ (10)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Nomor (1) : Diisi dengan nama Direktur Utama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan NPWP Direktur Utama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (3) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan kota tempat kedudukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan nomor akte pendirian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal akte pendirian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama notaris yang mengesahkan pendirian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (8) : Diisi dengan nama kota tempat akte pendirian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disahkan. Nomor (9) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
V. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- ...........(1)/PJ/ (2)
TENTANG
PENUNJUKAN (3) SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | a. | bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Penunjukan .....................(3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. |
Mengingat : | 1. 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak |
3. | dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan | |
4. | dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan | |
5. | Negara Secara Elektronik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan | |
(SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018; |
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN (3)
SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.
PERTAMA : Menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini: Nama Badan Hukum : (3)
NPWP : (10)
Alamat : (11)
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan layanan: 1 (12)
2. .......................................... (12)
3. dst.
KEDUA : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki kewajiban:
a. menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
c. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan prinsip manajemen risiko;
e. memberitahukan:
1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
3. perubahan susunan kepemilikan dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
f. dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan
layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
g. membantu Direktorat Jenderal Xxxxx dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
h. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
i. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyediaan layanan.
KETIGA : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan, layanan perpajakan.
KEEMPAT : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk:
a. dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui website
Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.
KELIMA : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pengawasan atas pemenuhan persyaratan dan pemenuhan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEENAM : Apabila (3) bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, (3) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan.
KETUJUH : Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila (3);
a. berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, (3)
dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; atau
b. bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ............ (13) tanggal (14)
tentang (15),
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ............ (13) tanggal (14)
tentang (15),
3. dst.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEMBILAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berlaku.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Xxxxx;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal (16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
........................................ (17)
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan tahun Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor surat permohonan Pengajuan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Pengajuan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (6) : Diisi dengan nomor Berita Acara Uji Formal.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal Berita Acara Uji Formal. Nomor (8) : Diisi dengan nomor Berita Acara Uji Teknis. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Berita Acara Uji Teknis.
Nomor (10) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (11) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (12) : Diisi dengan layanan yang diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (13) : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal tentang penunjukan sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Keputusan Direktur Jenderal tentang penunjukan sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
Nomor (15) : Diisi dengan perihal Keputusan Direktur Jenderal tentang penunjukan sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
Nomor (16) : Diisi dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (17) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Pajak.
W. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- ...........(1)/PJ/ (2)
TENTANG
PENUNJUKAN (3) SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | a. | bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, perlu memperluas penyediaan layanan perpajakan kepada wajib pajak; |
b. c. d. | bahwa berdasarkan Surat ..................(3) nomor .......................(4) tanggal ................ (5) hal (6); bahwa (3) dinyatakan lulus: 1. pengujian kelengkapan dokumen, 2. penilaian Business Plan, 3. prakualifikasi teknis, 4. reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan), dan 5. pengujian teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Penunjukan (3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. | |
Mengingat : | 1. 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak |
3. | dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan | |
4. | dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan | |
5. | Negara Secara Elektronik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan | |
(SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018; |
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN (3)
SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.
PERTAMA : Menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini: Nama Badan Hukum : (3)
NPWP : (7)
Alamat : (8)
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan layanan (9).
KEDUA : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki kewajiban:
a. menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
c. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan prinsip manajemen risiko;
e. memberitahukan:
1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
3. perubahan susunan kepemilikan dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
f. dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
g. membantu Direktorat Jenderal Xxxxx dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
h. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
i. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyediaan layanan.
KEEMPAT : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
KETIGA : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk:
a. dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui website
Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan;
KELIMA : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pengawasan atas pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEENAM : Apabila ........................(3) bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, .............................(3) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan.
KETUJUH : Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila (3)
a. berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA,
........................ (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; atau
b. bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berlaku.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Xxxxx;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal (10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
........................................ (11)
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor surat permohonan. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal surat permohonan. Nomor (6) : Diisi dengan hal surat permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (8) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (9) : Diisi dengan layanan yang diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (11) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Pajak.
X. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENAMBAHAN LAYANAN PENYEDIAAN APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor : ............................ (1) (3)
Lampiran : (2)
Hal : Permohonan Penambahan Layanan
Penyediaan Aplikasi Perpajakan
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12190
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (4)
NPWP : (5)
Jabatan : (6)
Xxxxxxxxx selaku pengurus dari
PJAP : (7)
NPWP : (8)
dengan ini mengajukan permohonan penambahan layanan penyediaan layanan aplikasi perpajakan sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Adapun penambahan layanan yang akan diselenggarakan adalah*):
Pemberian NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host
Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing
Penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik
Sebagai dokumen pendukung, berikut kami sampaikan seluruh dokumen persyaratan untuk permohonan penambahan layanan penyediaan layanan aplikasi perpajakan sesuai dengan Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Pengurus (7)
......................................(9)
*) diberi tanda silang pada penambahan layanan yang akan diselenggarakan. Dapat memilih lebih dari 1 (satu) layanan
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENAMBAHAN LAYANAN APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai administrasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran pada surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat
Nomor (4) : Diisi dengan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (5) : Diisi dengan NPWP pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (6) : Diisi dengan nama jabatan pengurus yang menandatangani surat permohonan. Nomor (7) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (9) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pengurus Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Y. DAFTAR DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN UNTUK PERMOHONAN PENAMBAHAN LAYANAN APLIKASI PERPAJAKAN
1. Dokumen perencanaan bisnis (Business Plan) untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, yang akan dipaparkan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat informasi:
a. Visi dan misi
b. Riset pasar (Market research), yang meliputi:
1) Potensi pasar
2) Ceruk pasar (Market share)
3) Target pasar (Customer position)
c. Strategi
1) Positioning/branding
2) Strategi pemasaran (Marketing strategy)
3) Sumber daya (Resource)
a) Profil dan analisis SDM yang paling sedikit minimal memiliki kompetensi pajak dan IT, meliputi:
i. nama
ii. status hubungan kerja (karyawan, kerja sama, dan lain sebagainya), yang dibuktikan dengan salinan dokumen kontrak kerja
iii. jangka waktu kerja sama (jika ada)
iv. riwayat pendidikan formal dan non-formal, yang dibuktikan dengan salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau salinan sertifikat pendidikan non-formal (apabila hubungan kerja berupa karyawan)
v. riwayat pengalaman kerja/proyek/kerjasama, yang sekurang-kurangnya memuat deskripsi pekerjaan/proyek/kerjasama secara singkat dan periode pekerjaan.
vi. daftar penghargaan, jika ada.
b) Keuangan (Financial)
i. besaran modal
ii. sumber pendanaan
iii. revenue model
d. Informasi lainnya yang relevan.
2. Dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis (Business Continuity Plan) yang paling sedikit memuat informasi mengenai prosedur dan instruksi yang harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaaan darurat untuk memastikan keberlangsungan penyediaan aplikasi perpajakan kepada Wajib Pajak.
Z. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA LAYANAN APLIKASI PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- ...........(1)/PJ/ (2)
TENTANG
PENCABUTAN (3) SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN JASA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal dimaksud dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal dimaksud berlaku.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
1. penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
2. penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik; dan
3. penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H),
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Direktur Jenderal tersebut berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
2. penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik; dan
3. penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik, pada tahun kedua sejak Peraturan Direktur Jenderal tersebut berlaku;
d. bahwa .................... (3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Pencabutan
.....................(3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP (4) tentang Penunjukan
....................(3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
10. ....................................................................................................... (5)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN (3)
SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
PERTAMA : Mencabut Penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini: Nama Wajib Pajak : (3)
NPWP : (6)
Alamat : (7)
Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berdasarkan:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ......................(4) tentang Penunjukan
.......................(3) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,
2. .........................................................................................................(5)
terhitung mulai tanggal (8).
KEDUA : Direktur Jenderal Pajak memastikan .....................(3) tidak dapat menyediakan Jasa Aplikasi Perpajakan dengan cara menutup saluran yang menghubungkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan DJP.
KETIGA : Direktur Jenderal Xxxxx akan mempublikasikan pencabutan penunjukan (3)
sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Xxxxx;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal (9)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
........................................ (10)
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan tahun Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor Keputusan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (5) : Diisi dengan Keputusan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan selain Keputusan sebagaimana dimaksud pada Nomor (4) yang pernah diterbitkan.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (7) : Diisi dengan alamat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
XXXXXX XXXXXXXX
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL XXXXX
u.b.
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,
ttd.
XXXXX XXXXXXX
NIP 197003111995031002