IDENTITAS PEMILIK MODUL
PRODI DIPLOMA III
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MODUL PRAKTIKUM PERPAJAKAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2017
IDENTITAS PEMILIK MODUL
NAMA : .................................................................
NIM : .................................................................
PRODI : .................................................................
DOSEN : .................................................................
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya saya dapat menyelesaikan Modul Perpajakan Indonesia. Adapun tujuan dari pembuatan modul ini adalah sebagai bahan ajar dan referensi bagi para pembaca, khususnya mahasiswa Keuangan. Mudah-mudahan buku ini dapat membantu para pembaca yang berminat untuk mengembangkan diri, memperkaya wawasan dan menambah khasanah ilmu pengetahuan.
Kami menyadari bahwa penyelesaian buku ini tidak terlepas dari bantuan berbagi pihak,dan masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan buku ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Medan, 16 April 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................. 2 PER 1. TEORI PERPAJAKAN, DEFINISI, DAN
DAN PENGGOLONGAN PAJAK ........................................ 5
TEORI PERPAJAKAN…………………………………. ... 5 PENGERTIAN PAJAK DAN PERBEDAAN DENGAN
RETRIBUSI……………………………………………...... | 6 | |
BEBERAPA ASAL DALAM PERPAJAKAN………… .... | 8 | |
PENGGOLONGAN PAJAK……………………………. ... | 10 | |
TARIF PAJAK ................................................................... | 16 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA | ||
PER 2. | PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN ...................................... | 15 |
A. KEADILAN DAN PERPAJAKAN..................................... | 15 | |
B. BEBAN WAJIB PAJAK..................................................... | 17 | |
C. KEPASTIAN HUKUM....................................................... | 18 | |
D. KETEPATAN WAKTU PEMUNGUTAN………………... | 18 | |
E. EFISIENSI ……………………………………………….... | 19 | |
F. PERSYARATAN STRUKTUR PAJAK YANG BAIK..... .. | 20 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA ................... | 22 | |
PER 3. | FUNGSI PAJAK..................................................................... | 23 |
A. FUNGSI BUDGETER ........................................................ | 23 | |
B. FUNGSI REGULERED ..................................................... | 24 | |
C. FASILITAS PERPAJAKAN............................................... | 25 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA………….... | 31 | |
PER 4. | KEBIJAKSANAAN PERPAJAKAN NASIONAL ............... | 32 |
A. ANTI FASILITAS ............................................................. | 32 | |
B. KEMBALI PADA FASILITAS PERPAJAKAN................. | 33 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA…………..... | 37 | |
PER 5. | SISTEM PERPAJAKAN NASIONAL .................................. | 38 |
A. SISTEM PERPAJAKAN DALAM PERKEMBANGAN | ||
DI INDONESIA ................................................................. | 38 | |
B. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PAJAK NASIONAL .. | 39 | |
PER 6. | HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ........................... | 42 |
A. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ........................................... | 42 | |
B. HAK-HAK WAJIB PAJAK ................................................ | 44 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA………… | 48 | |
PER 7. | XXXXXXXX DAN KEWAJIBAN FISKUS ........................ | 49 |
A. XXXXXX…………………………………………………… .. | 49 | |
B. WEWENANG FISKUS…………………………………..... | 50 | |
C. KEWAJIBAN FISKUS…………………………………...... | 50 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA.................... | 54 | |
PER 8. | KOLABORASI PERPAJAKAN ............................................ | 55 |
A. KOMPROMI FISKAL ........................................................ | 56 | |
B. KREATIVITAS .................................................................. | 58 | |
C. JEJARING ......................................................................... | 59 | |
D. KOLABORASI................................................................... | 59 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA………… | 61 | |
PER 9. | PERADILAN PERPAJAKAN DI INDONESIA ................... | 62 |
A. LEMBAGA PERADILAN.................................................. | 62 | |
B. SENTRALISTIS ................................................................. | 63 | |
C. SURAT URAIAN DARI DITJEN PAJAK.......................... | 63 | |
D. BEBERAPA HAMBATAN……………………………… .. | 64 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA .................. | 66 | |
PER 10. | PAJAK INTERNASIONAL................................................... | 67 |
A. PAJAK BERGANDA ......................................................... | 67 | |
B. PENCEGAHAN PAJAK BERGANDA | ||
INTERNASIONAL ............................................................ | 68 |
C. MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN ORANG
ASING................................................................................ | 69 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA ................... | 73 | |
PER 11. | PENAGIHAN PAJAK............................................................. | 74 |
SURAT KETETAPAN PAJAK ......................................... | 74 | |
JATUH TEMPO ................................................................ | 74 | |
HAK MENDAHULU ........................................................ | 75 | |
PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA ....................... | 76 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA.................. | 79 | |
PER 12. | BERAKHIRNYA UTANG PAJAK ........................................ | 80 |
PELUNASAN .................................................................. | 80 | |
KOMPENSASI ................................................................. | 81 | |
DALUWARSA ................................................................. | 81 | |
PEMBEBASAN ............................................................... | 82 | |
PENGHAPUSAN ............................................................. | 82 | |
PENUNDAAN PENAGIHAN…………………………..... | 83 | |
PENGECUALIAN ............................................................ | 83 | |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA.................. | 85 |
PERTEMUAN KE 1
1. Capaian Pembelajaran :Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang teori, definisi, dan penggolongan pajak
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan:Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentang teori, definisi, penggolongan pajak
3. Pokok Bahasan : teori perpajakan, definisi, dan penggolongan pajak
4. Sub Pokok Bahasan :
a.Teori perpajakan
b. Pengertian pajak dan perbedaan dengan retribusi c.Beberapa asal dalam perpajakan
d. Penggolongan pajak e.Tarif pajak
5. Materi :
A. TEORI PERPAJAKAN
1. Teori asuransi
Didalam asuransi terlibat dua pihak bertindak sebagai penjamin (yang sanggup menanggung) sedangkan pihak lainnya adalah yang akan mendapat ganti rugi (santunan) bila menderita kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum tentu dapat ditentukan saat akan terjadi. Kontra prestasi dari pertanggungan ini, pihak yang tanggung diwajibkan membayar sejumlah uang (premi) kepada pihak yang menanggung akan membayar ganti rugi (santunan) bila terjadi peristiwa yang sepakat dipakai sebagai dasar kontra prestasi. Misalnya asuransi kerugian kebakaran, pihak yang ditanggung jawab membayar premi, sedangkan pihak yang menanggung (menjamin) wajib membayar kerugian atas terjadinya bahaya yang menimpa diri yang ditanggung
Kegiatan asuransi adalah merupakan suatu kontra hukum. Jadi kegiatan asuransi ini diatur dalam undang-undang dimana penanggung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu apabila tertanggung menderita kerugian sebagaimana yabg dijamin dalam perjanjian tersebut dan sesuai dengan kondisi perjanjian tersebut.
2. Teori kepentingan
Teori ini memperhatikan semua kepentingan, baik kepentingan rakyat sebagaimana dituangkan dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 maupun kepentingan Negara dalam membentuk pemerintahan Negara dalam rangka memenuhi kepentingan rakyat.
Teori kepentingan bila ditafsirkan secara sempit dapat merancukan pengertian pajak dengan retribusi, sebab kedua pemungutan ini hanya dibedakan pada tingkat balas jasa oleh Negara. Bila balas jasa dilakukan secara langsung kepada pembayarannya adalah retribusi.
3. Daya pikul
Tingkat kepentingan terhadap jasa Negara dipengaruhi oleh tingkat kemampuan, semakin tinggi tingkat kemampuannya dalam memiliki kekayaan, semakin tinggi tingkat kepentingannya atas jasa Negara. Oleh karena itu agar pemungutan pajak mencapai sasaran yang adil dan merata maka besarnya beban pajak harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan seseorang dalam memiliki kekayaan. Atau dengan kata lain, besarnya beban pajak bagi seseorang memiliki kemampuan lebih, harus dibebani pajak yang lebih besar dari pada seseorang yang tidak mampu.
4. Daya beli
Teori ini tidak memperhatikan dari mana uang yang digunakan untuk membeli. Menurut teori ini, fungsi pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa. Xxxxx, mengambil daya beli dari rumah-rumah tangga dalam masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan mengarahkannya ketujuan tertentu.
B. PENGERTIAN PAJAK DAN PERBEDAAN DENGAN RETRIBUSI
Pengertian pajak:
• Menurut Xxxxx xxxxxxxxx dalam bukunya yang berjudul “Traite de la
science des Finances” menyatakan bahwa pajak adalah bantuan, baik
secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
• Menurut Deutche Reichs Abgaben Ordnung menyatakan bahwa “pajak adalah bantuan uang secara insidentil atau secara periodic (dengan tidak ada kontra prestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum, untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu ssaran pemajakan, yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak”.
• Xxxx.Xxxxx X.X. menyatakan bahwa pajak adalah “tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses in curred in the common interest off all, without reference to special benefit conferred”.
• Xxxxxx E.Xxxxxx dalam bukunya “the economic of public finance ”. meskipun setuju sebagaimana yang dikatakan oleh Xxxx.Xxxxx X.X. xxxxxxxx, namun ia menggantikan “without refrence” menjadi “with little reference”.
• Mr. Dr. X.X.Xxxxxxx menyatakan bahwa “pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha, (menurut norma- norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
• DLL.
dikatakan pajak harus mengandung lima unsure dibawah ini yaitu
✓ Suatu pemungutan yang dapat dipaksakan karena wewenang yang dimiliki pemerintah
✓ Harus berdasarkan norma-norma umum atau undang-undang
✓ Merupakan iuran rakyat kepada pemerintah secara insidentil atau periodic, dimana yang dimaksud dengan rakyat baik perseorangan atau badan
✓ Prestasi pemerintah diberikan secara umum dan sulit untuk ditunjukkan
✓ Untuk membiayai pengeluaran umum.
Jadi, pengertian pajak yang sebenarnya ialah “iuran rakyat kepada Negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah, gunanya untuk membiayai
kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang sosial ekonomi”.
Pengertian Retribusi
Retribusi pun ada yang dipungut oleh pemerintah pusat dan ada pula yang dipungut pemerintah daerah. Kedua golongan tersebut sama persyaratannya, yaitu harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sifat retribusi pun dapat dipaksakan. Misalnya retribusi kebersihan, terhadap masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi dikenakan sanksi dengan tidak dilayai. Hasil pemungutannya juga untuk dana pemerintah. Bagi pemerintah pusat, hasil pemungutan retribusi masuk penerimaan APBN. Demikian pula dengan pemerintah daerah, hasil pemungutan retribusi merupakan penerimaan dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Unsure lainnya yang melekat pada retribusi dan berbeda dengan pajak adalah imbalan yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat. Imbalan yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar retribusi diberikan secara langsung
Dengan demikian, Bedanya pengertian pajak dan retribusi adalah terletak pada imbalan yang diberikan oleh pemerintah sebagai pihak yang berhak memungut. Pada pengertian pajak, imbalan yang diberikan oleh pemerintah adalah bersifat umum, seperti penyelenggaraan keamanan dan pertahanan, kebijakan moneter, kesejahteraan, pendidikan dan seterusnya. Sedangkan imbalan pemerintah pada pembayaran retribusi diberikan secara langsung kepada pembayar.
Jadi, pengertian retribusi secara keseluruhan adalah”pembayaran yang dilakukan
oleh mereka yang menikmati jasa Negara secara langsung”.
C. BEBERAPA ASAS DALAM PERPAJAKAN
❖ Asas yuridis
Asas ini memandang dari sudut hukum. Setiap perundang-undangan perpajakan harus menjamin adanya hukum yang menyatakan keadian yang tegas, baik bagi Negara yang memungut pajak maupun bagi rakyat sebagai wajib pajak,
Asas yuridis selalu berusaha menghindari diri dari ketentuan hukum yang hanya memberikan hak kepada fiskus (pengelola pemungutan pajak) dan membebani wajib pajak dengan sejumlah kewajiban. Tetapi yang harus dicapai adalah adanya tiga jaminan hukum yang harus dipenuhi, yaitu:
▪ Hak-hak fiskus yang telah diberikan oleh pembuat undang-undang harus menjamin untuk dapat dilaksanakan dengan lancar
▪ Hak wajib pajak untuk mendapat jaminan hukum agar tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh fiskus dan aparatnya
▪ Terjaminnya hak wajib pajak tersimpannya rahasia-rahasia mengenai diri wajib pajak termasuk perusahaan-perusahaanya yang telah dituturkan kepada fiskus untuk memenuhi kewajiban merahasiakan segala jabatan, sehingga kewajiban wajib pajak memberikan keterangan bila diminta fiskus terimbangi dengan kewajiban diskus menyimpan rahasia jabatan.
❖ Asas ekonomi
Pada dasarnya masalah pajak adalah masalah beban. Setiap Negara mengenakan pajak pada rakyatnya berarti membebani rakyatnya untuk membayar pajak. Cara pembebanannya ada yang dilakukan secara langsung dan tidak, biasanya melalui pihak ketiga.
Pajak langsung bebannya dilakukan secara langsung kepada wajib pajak. Timbul beban wajib pajak tersebut bila rakyat telah berpotensi dengan memproleh objek pajak, seperti penghasilan. Xxxxx xxxxxx tidak memiliki potensi tidak akan dibebani. Secara ekonomi beban pajak langsung tidak menahan harga jual. Sebaliknya pada pajak tidak langsung yang pemungutanna dilakukan oleh pihak ketig sebagai pemungut biasanya menambah harga dan merupakan unsure meninggikan harga barang.
❖ Asas financial
Dengan berasas financial ini banyak jenis-jenis pajak daerah yang tidak dilaksanakan pemungutannya, seperti pajak atas kendaraan tidak bermotor, pajak
rumah tangga atas objek perabot rimah tangga. Tidak dilaksanakan oleh pemda karena potensinya diperkirakan dibawah biaya operasional.
❖ Asas domisili, sumber, dan nasionalitas
Unsure yang menetukan dikenakan pajak atau tiak adalah unsur sumber dan onjek pajak. Sedang unsure terutang pajak adalah tidak tergantung pada ada tidak nya dasar perhitungan, sebab penghasilan kotor setelah dikurangi biaya bila terjadi selisih positif menghasilkan perhitungan penghasilan untuk dikenakan pajak.
❖ Asas domisili
Asas ini disebut juga asas tempat tinggal bagi wajib pajak perseorangan dan asas tempat kedudukan bagi wajib pajak badan. Perundang-undangan pajak Indonesia yang menerapkan asas domisili ini adalah pajak penghasilan dengan wajib pajak dalam negeri.
❖ Asas sumber
Asas ini lebih menekankan sumber dimana objek pajak diperoleh. Dalam UU PPh 1984 dengan penerapan asas ini maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, meskipun yang memperoleh itu bukan rakyat atau mereka yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
❖ Asas kebangsaan
Asas kebangsaan disebut juga asas nasionalitas, yaitu suatu asas yang menitik beratkan masalah kewarganegaraan. Leh karena itu disebut pula asas kewarganegaraan. Asas ini terdiri atas
▪ Asas kebangsaan positif
▪ Asas kebangsaan negative
D. PENGGOLONGAN PAJAK
o pajak Negara dan pajak daerah
timbulnya penggolongan pajak Negara dan pajak daerah adalah sebagai hasil tinjauan dari segi siapakan yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang
berhak memungut pajak adalah pemerintah pusat, jeis-jenis pajak dimaksud digolongkan sebagai pajak Negara, yang juga disebut pajak pusat. Sebaliknya jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak pemerintah daerah, disebut pajak daerah.
o Pajak subjektif dan pajak objektif
Mulai timbulnya kewajiban pajak ada yang diawali dengan subjek pajak dan ada pula yang diawali dengan objek pajak. Jenis-jenis pajak yang mulai timbulnya kewajiban pajak diawali dengan subjek pajak digolongkan sebagai pajak subjektif. Sebaliknya, jenis-jenis pajak yang di mulai timbulnya kewajiban pajak diawali dengan objek pajak disebut golongan pajak objektif.
o Pajak langsung dan pajak tidak langsung
Disebut sebagai pajak langsung, karena administrasi pemungutannya dilakukan secara periodic (berkala), dalam hal ini setahun sekali, da tahun tersebut adalah tahun pajak atau tahun takwim. Sifat pajak langsung ditinjau dari pembebanan pajak adalah beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga. Sebaliknya, sifat pajak tidak langsung, bahwa beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, dalam hal ini konsumen melalui penambahan pajak pada harga jual.
E. TARIF PAJAK
Tarif progresif
Adalah tarif yang semakin tinggi dasar pengenaanya semakin tinggi pula persentasinta, sehingga menghasilkan jumlah beban pajak yamg jauh lebih tinggi
Tarif degresif
Merupakan kebalikan dari tariff pajak progresif, yaitu semakin tinggi dasar pengenaanya, semakin rendah persentase tariff nya.
Tarif proporsional
Yaitu tariff pajak semakin tinggi dasar pengenaanya, semakin tinggi pula beban pajak yang terutang.
Tarif tetap
Suatu tarif yang tidak dapat dipengaruhi oleh dasar pengenaanya, sepeti yang dianut oleh perundang-undangan bea materai, bahwa setiap dokumen yang bersifat perdata dikenakan pajak sebesar dua ribu rupiah, tanpa memandang jumlah uang atau lunasnya kertas dan sebagainya.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN:
Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentang teori, definisi, penggolongan pajak
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III. CARA KERJA
1.Bacalah buku teori perpajakan, definisi, dan penggolongan pajak
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1.Apa saja teori-teori yang terdapat dalam teori perpajakan?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2.jelaskan apa yang membedakan antara pajak dan retribusi dan berikan contohnya masing-masing
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
3.apa yang dimaksud dengan pajak sunjektif dan pajak objektif?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
4.jelaskan pengertian pajak yang sebenarnya!
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………
5.apa yang dimaksud dengan STP, SKPKB. Dan SKPKBT ?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
PERTEMUAN KE 2
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang keadilan dalam perpajakan, beban wajib pajak, kepastian hukum, ketepatan waktu pemungutan, efisiensi, dan persyaratan struktur pajak yang baik.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan:Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan tentang keadilan dalam perpajakan, beban wajib pajak, kepastian hukum, ketepatan waktu pemungutan, efisiensi, dan persyaratan struktur pajak yang baik.
3. Pokok Bahsan : prinsip-prinsip perpajakan
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Keadilan dalam perpajakan
b. Beban wajib pajak
c. Kepastian hukum
d. Ketepatan waktu pemungutan
e. Efisiensi
f. Persyaratan struktur pajak yang baik
5. Materi :
A. KEADILAN DALAM PERPAJAKAN
Teori keadilan dalam xxxxxxxxxx, Xxxxxxx X. Xxxxxxxx dan feggy B. Xxxxxxxx dalam buku nya yang berjudul “”public finance in theory and practice. membagi keadilan horizontal dan keadilan vertical. Keadilan horizontal adalah keadilan perpajakan yang menekankan keadilan berdasarkan undang-undang pajak yang bersangkutan, yaitu setiap subjek pajak harus di kenakan subjek yang sama. Sedangkan keadilan pajak secara vertika adalah keadilan yang menekankan beban pajak sesuai dengan objek pajaknya.
Keadilan vertical diadakan menjadi tiga dimensi yaitu:
• Pemerataan secara vertical yaitu hubungan dalam pembebanan pajak atas pendapatan yang berbeda-beda.
• Keadilan secara horizontal yaitu hubungan pembebanan pajak dengan sumber penghasilan.
• Keadilan secara geografis yaitu pembebanan pajak harus adil antara penduduk di berbagai daerah.
Dari uraian diatas menunjukkan bahwa beban pajak merupakan ukuran adil tidaknya pemungutan pajak yang diterapkan sedangkan besarnya beban pajak dipengaruhi oleh dasar perhitungan, atau dasar pengenaan pajak, disamping susunan tariff pajak yang di terapkan.
1.dasar pengenaan pajak
Pada umumnya, sebagai dasar pengenaan pajak ada yang menerapkan penghasilan yang diterima, dan ada pula yang menerapkan kemampuan dalam mengonsumsi penghasilan. Dalam hal tinjauan dari kemudaan atas kesederhanaan, maka kemampuan untuk mengosumsikan penghasilan sebagai ukuran menghitung beban pajak adalah yang lebih baik.
Dasar pengenaan pajak dengan menerapkan penghasilan yang diterima, pada umumnya penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto, setelah dikurangi dengan biaya-biaya, baik yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih maupun memelihara dan biaya lainnya yang berkaitan dengan upaya memperoleh penghasilan pajak untuk orang pribadi, sebagai dasar pengenaan pajak tersebut setelah dikurangi dengan bebn pribadi, seperti beban keluara yang dicerminkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2.kekayaan sebagai dasar pengenaan pajak
aRichard A. Xxxxxxxx dan Feggy B. Xxxxxxxx dalam bukunya yang sama menguraikan tentang alas an mengapa harta kekayaan dapat dipertimbangkan sebagai dasar pengenaan pajak.
Misalnya, pajak atas kekayaan yang pernah berlaku di Indonesia, bila diperlukan kembali, maka pajak atas kekayaan berupa tanah dan bangunan harus dihapus, karena objek pajak sebagai barang modal sudah meliputi tanah dan bangunan. Atau dengan kata lain, kalau menghidupkan kembali pajak atas kekayaan, maka pajak bumi dan bangunan harus di hapus. Tetapi di balik itu,
terdapat keuntungan yang baik dibidang keadilan perpajakan, yaitu bergesernya pajak kebendaan menjadi pajak subjektif.
B. BEBAN WAJIB PAJAK
Masalah pajak ialah masalah antara pemerintah yang memungut pajak disatu pihak dengan masyarakat wajib pajak yang dibebani membayar pajak. Tetapi, bila ditinjau secara ekonomis, beban wajib pajak tidak terbatas pada besarnya pajak terutang yang harus dilunasi, melainkan termasuk biaya-biaya administrasi, atau yang dikenal dengan biaya pemenuhian kewajiban perpajakan itu sendiri (compliance cost).
Besarnya pajak terutang merupakan hasil perhitungan objek pajak setelah diterapkan tariff pajak. Beasr kecilnya pajak terutang tersebut sangat di tentukan oleh kedua variable. Tetapi untuk menghitung besarnya beban wajib pajak, selain besarnya utang pajak jumlah biaya untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Biaya tambahan tersebut disebut compliance cost, seperti biaya merekrut pegawai, menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, dll.
1.Beban wajib pajak di Indonesia.
Beban tambahan pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia sehingga kini belum pernah dilakukan penelitian sejauh mana compliance cost tersebut membebani setiap wajib pajak. Dimungkinkan lebih besar atau lebih keci bila dibandingkan dengan yang terjadi di Amerika Serikat, sehingga kini masih belum dapat dikemukakan, karena perpajakan di Indonesia masih mencari bentuk.
1.Pemungutan pajak penghasilan secara final
Sejak tahun 1984 pajak penghasilan di Indonesia menerapkan suatu system yang disebut setiap pajak berkewenangan untuk menghitumg dan melaporkan utang pajaknya melalui surat pemberitahuan tahunan setiap tahunnya.
Prinsip-prinsip perpajakan sebagaimana diuraikan diatas yang oleh xxxx xxxxx dalam bukunya yang berjudu “sommerfeld concept of taxation” telah merumuskan empat kaidah perpajakan yang meliputi:
- Adil (equitable)
- Mudah (convenient)
- Pasti (certain)
- Murah (economical)
Dengan penerapan pemungutan sepajak penghasilan secara finan ini diperkirakan akan didapat keuntungan berupa:
- Pemungutan pajak secara efisien
- Tepat waktu, atau sewaktu wajib pajak mempunyai kemampuan
- Diperoleh kepastian hukum, sekaligus menciptakan pelayanan prima
- Menjamin tersedianya dana dalam rangka menjamin terlaksananya pelaksanaan tugas rutin pemerintah.
C. KEPASTIAN HUKUM
Xxxxxxx xxxxxxxxxxxxx, dalam bukunya yang berjudul “pengantar ilmu hukum pajak” menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak sekaligus besarnya pajak terutang harus jelas tidak mengenal kompromi merupakan sasaran dari asas kepastian hukum dari kaidah kedua “four canons ”nya xxxx xxxxx.
Subjek pajak yang diatur dalam undang0undang harus jelas dan tidak meragukan. Seperti subjek pajak penghasilan yang terdiri dari orang pribadi dan badan ditentukan secara pasti. Apakah mereka merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri juga ditentukan secara pasti dan tidak meragukan.
Penerapan tariff pajak pun harus terang dan transparan. Penerapan tarif harus di umumkan seluas mungkin, sehingga wajib pajak dapat menghitung sendiri pajaknya.
Seperti halnya dengan kebijaksanaan pemungutan pajak yang penghasilan secara final yang diuraikan diatas juga merupakan suatu pencerminan upaya adanya kepastian hukum, sekali dipungut tidak terulang lagi untuk di pungut, bebas dari pengusutan dan pemeriksaan.
D. KETEPATAN WAKTU PEMUNGUTAN
Keberhasilan dalam pemungutan pajak, ukurannya dirumuskan dalam tridharma perpajakan. Tridharma perpajakan meliputi:
a. Dharma pertama: pemungutan pajak harus meliputi seluruh wajib pajak.
b. Dharma kedua: besarnya beban pajak terutang sesuai dengan objek yang semestinya.
c. Dharma ketiga: waktu pemungutnnya tepat pada waktunya.
Pemungutan pajak harus tepat waktu sebagaimana dirumuskan dalam ketiga dari tridharma perpajakan tersebut, dalam praktek perpajakan di identikkan dengan penagihan pajak, terutama pada masa penerapan official assessment pada perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Tetapi pada system self assessment sebagaimana terkandung pada perundang-undangan pajak nasional, di identikkan dengan pemungutan pajak dalam tahunan berjalan.
Dalam pratek, hasil pemungutan pajak yang disesuaikan dengan keadaan wajib pajak mampu membayar pajak sebagaimana dilakukan dalam pemungutan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan impor dan pajak penghasilan karyawan. Sebaliknya, pemungutan pajak penghasilan menunggu akhir tahun, teryata hasilnya tidak optimal.
E. EFISIENSI
Pengertian efisiensi dirumuskan oleh ahli ekonomi dari italia, pareto, sehingga rumusannya tersebut dinamakan pareto efficiency, menegaskan bahwa dapat dikatakan efisiensi bila tidak dapat dilakukan pengaturan kembali yang akan menyebabkan seorang akan lebih baik tanpa memperburuk posisi orang lain. Jadi, bila perubahan itu masih memungkinkan, maka susunan terdahulu belum efisien. Peningkatan efisien dapat diperoleh dengan melakukan perubahan. Perubahan dilakukan di A dan menguntungkan A, tetapi pada B dan C tidak merasa dirugikan atas perubahan tersebut.
Pengertian efisiensi menurut Xxxx Xxxxx adalah kebijaksanaan perpajakan hendaknya dapat mendorong, atau setidak-tidaknya tidak menghambat penggunaan sumber daya secara berdaya dalam kehidupan ekonomi.
Pengertian efisiensi menurut xxxxxxx xxxxxxxxxxxxx adalah upaya pemungutan pajak dilakukan sehemat-hematnya, jangan sekali-kali biaya pemungutan melebihi pemasukan/penerimaan pajak.
Pemungutan pajak dikatakan efisiensi bila biaya yang dikeluarkan untuk menagih pajak adalah sehemat mungkin, sekecil mungkin, minimal biaya yang dikeluarkan tidak melebihi penerimaan pajak.
Dengan demikian, yang dikatakan efisiensi bila biaya operasional rendah dan waktu pencapaiannya singkat dengan memperoleh penerimaan pajak yang optimal.
F. PERSYARATAN STRUKTUR PAJAK YANG BAIK
Persyaratan struktur pajak yang baik menurut Xxxxxxx X. Xxxxxxxx dan Xxxxx X.Xxxxxxxx dalam bukunya yang sama adalah:
1) Penerimaan harus ditentukan dengan tepat
2) Distribusi beban pajak harus adil. Setiap subjek pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuannya.
3) Yang menjadi masalah penting adalah bukan hanya pada titik mana pajak tersebut harus dibebankan, tetapi oeh siapakah pajak tersebut pada akhirnya harus ditanggung.
4) Pajak harus dipilih sedemikian rupa untuk untuk meminimumkan terhadap keputusan perekonomian, dalam hubungannya dengan pasar yang efisien
5) Struktur pajak harus memudahkan penggunaan kebijaksanaan fiscal untuk mencapai stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
6) System pajak harus menerapkan administrasi yang wajib dan tegas serta pasti, dan harus dapat dipahami oleh wajib pajak
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang keadilan dalam perpajakan, beban wajib pajak, kepastian hukum, ketepatan waktu pemungutan, efisiensi, dan persyaratan struktur pajak yang baik.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III. CARA KERJA
1.Bacalah buku teori perpajakan, definisi, dan penggolongan pajak
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1.jelaskan pengertian tentang keadilan horizontal dan keadilan vertical.
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………… 2.sebutkan 4 kaidah perpajakan menurut Xxxx Xxxxx dalam bukunya yang berjudul “wealth of nation”?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
3.sebutkan dan jelaskan tridharma perpajakan!
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………….. 4.jelaskan pengertian efisiensi dalam perpajakan dan bagaimana pajak itu bias dikatakan sudah efisiensi?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………… 5.Jelaskan persyaratan yang di perlukan agar struktur perpajakan tersebut dikatakan baik!
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………..
PERTEMUAN KE 3
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan fungsi Budgeter, Regulered, dan fasilitas perpajakan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentang fungsi Budgeter, Regulered, dan fasilitas perpajakan.
3. Pokok Bahasan : Fungsi pajak
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Fungsi Budgeter
b. Fungsi Regulered
c. Fasilitas perpajakan
5. Materi :
A. FUNGSI BUDGETER
Tingkat peranan pajak sebagai fungsi budgeter dapat dianalisis melalui membaca anggaran pendapatan belanja Negara (APBN). Dalam hal pajak daerah tercermin pada anggaran pendapat dan belanja Negara (APBN).
Sejak dari repelita I sampai dengan tahun kedua repelita VI menunjukkan peningkatan, bahkan sejak tahun kelima repelita IV dan pelampaui peranan penerimaan Minyak Bumi dan Gas (MIGAS).
Penerimaan Negara dari pemungutan pajak-pajak Negara dalam APBN merupakan bagian dari penerimaan dalam negeri, dimana jumlah penerimaan dalam negeri bila melebihi belanja rutin, maka sisanya merupakan tabungan pemerintah. Oleh karena itu, semakin meningkat penerimaan Negara dari pemungutan pajak, semakin meningkat pendapatan dalam negeri, yang berarti pula semakin meningkat tingkat tabungan pemerintah, sepanjang belanja rutinnya tidak semakin meningkat pula. Semakin meningkat penerimaan Negara dari hasil pemungutan pajak, semakin meningkatkan tabungan pemerintah, yang berarti semakin menjamin terselenggaranya proyek pembangunan.
Keberhasilan pemerintah melaksanakan pembangunan, berarti pula berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
B. FUNGSI REGULEREND
Sejak 1967, fungsi mengatur pajak-pajak Negara diarahkan untuk merangsang investor, baik asing maupun nasional untuk menanam modalnya di Indonesia.
Gebrakan yang dilakukan pada waktu itu adalah diterbitkannya instruksi presiden no. 6 tahun 1979 tentang kebijaksanaan perpajakan, yang memberikan arahan strategis peningkatan penerimaan Negara dari sector pajak melalui keterbukaan antara fiskus sebagai pemungut pajak dengan wajib pajak yang dibebani harus membayar pajak. Isi instruksinya adalah:
1) Harus diciptakan iklim perpajakan yang sehat
2) Dicerminkan dengan pembebanan pajak yang adil, bagi badan usaha yang berpenghasilan kecil harus menanggung beban pajak yang lebih ringan daripada badan usaha yang berpenghasilan besar
3) Badan usaha dimaksudkan adalah wajib pajak perseroan
4) Untuk membina iklim perpajakan yang sehat dan mencapai kewajaran dalam perpajakan, di instruksikan agar badan usaha didorong untuk terbuka melalui laporan keuangan yang menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
5) Dorongannya berupa, bagi badan usaha yang laporan keuangan nya di audit oleh akuntan public dan telah mendapat pernyataan wajar tanpa syarat.
Anggapan terkaitnya peningkatan penerimaan Negara dari sector pajak dengan kebijaksanaan dibidang penanaman modal, karena penerimaan pajak dipengaruhi oeh:
a. Materi dari undang-undang pajak yang bersangkutan, termasuk system pemungutannya
b. Sikap masyarakat, baik masyarakat eksternal,atau internal
c. Pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya pikul dan daya beli mayarakat, sekaligus meningkatkan kemampuan wajib pajak membayar pajak.
C. FASILITAS PERPAJAKAN
Fasilitas perpajakan diberikan tidak terbatas pada penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, melainkan diberikan juga kepada yang menyimpan uangnya di tabungan tabanas dan taksa termasuk melalui deposito berjangka. Fasilitasnya berupa fasilitas bebas dari pengenaan pajak atas pendapatan atau pajak atas keuntungan (PPd atau PPs).
1.Investor asing
Sesuai UU No. 11 tahun 1970 yang mengubah dan menambah UUNo. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang diberikan fasilitas perpajakan adalah mereka yang berusaha dibidang usaha yang bukan dinyatakan tertutup oleh pemerintah. Bila usaha yang dinyatakan tertutup adalah:
o Pelabuhan-pelabuhan
o Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
o Telekomunikasi
o Pelayaran
o Penerbangan
o Air minum
o Kereta api
o Pembangkit tenaga atom
o Mass media
o Produksi senjata, mesin, alat-alat peledak, dan peralatan perang.
Jenis-jenis yang diberikan, menurut UU No. 11 tahun 1970 adalah:
- Bea materai modal
- Bea masuk dan pajak penjualan
- Bea balik nama
- Pajak perseroan
- Pajak dividen
2.Investor Nasional
Investor nasional yang mendapat prioritas untuk mendapatkan fasilitas perpajakan berdasarkan UU No. 12 tahun 1970 yang mengubah dan menambah UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri, adalah penanaman modalnya di bidang usaha rehabilitasi, pembangunan, perluasan dan pembangunan baru dibidang:
a. Pertanian
b. Perkebunan
c. Kehutanan
d. Perikanan
e. Peternakan
f. Pertambangan
g. Perindustrian
h. Pengangkutan
i. Dll
Fasilitas yang diberikan adalah
a. Jangka waktu lima tahun modal yang ditanam dibidang usaha yang di prioritaskan diatas, deposito dan tabungan lainnya yang disimpan di bank sekurang-kurangnya setahun di berikan fasilitas perpajakan
b. Bea materai
c. Bea masuk dan pajak penjualan
d. Bea balik nama
e. Pajak perseroan
f. Pajak dividen 3.Perkembangan
Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan perpajakan menghadapi penanaman modal, dikeluarkan kebijaksanaan yang ditujukkan kepada wajib pajak dengan sasaran menciptakan iklim segar dibidang perpajakan, iklim saling menghargai
dengan saling keterbukaan, melalui kepastian hukum, sebagai upaya pelayanan prima.
4.Revaluasi
Melalui SK menteri keuangan No. 109/kmk.04.1979, kepada wajib pajak perseroan diberikan kesempatan untuk melakukan “penilaian kembali aktiva tetap” (revaluasi) dan saat penilaian kembalinya per 1 januari 1979. Syaratnya, wajib pajak harus mempunyai pembukuan sedemikian rupa sehingga dapat diketahui dengan jelas besarnya nilai perolehan dari masukan, dll.
Fasilitas perpajakan adalah:
1) Selisih antara nilai baru dan nilai buku fiscal aktiva tetap dibebaskan dari pengenaan pajak perseroan.
2) Dengan memberitahukan kepada fiskus (inspeksi pajak), perkiraan pembantu modal “selisih penilaian kembali aktiva 11-79 dapat dipindah bukukan ke perkiraan ”modal saham” dengan fasilitas perpajakan :
a. Atas kenaikan jumlah nominasi modal saham sebagai akibat pemindahbukuan tidak terutang bea materai
b. Atas pemberian saham bonus atau pencacatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham akibat pemindahbukuan, tidak dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan, maupun pajak atas bunga, dividen, dan royalty.
5.Keringanan tarif
Melalui SK menteri keuangan No. 11/KMK.04/1979, kepada wajib pajak yang menyelenggarakan pembukaan yang diaudit akuntan public dan mendapat pernyataan “wajar tanpa syarat” serta wajib pajak koperasi diberi keringanan pajak melalui penerapan tariff pajak yang lebih ringan.
a. Wajib pajak Unqualified
b. Wajib pajak badan koperasi
c. Sisitem LIFO
Dalam rangka mengantisipasi kecenderungan selalu meningkatkan harga pokok. Sekaligus untuk mengurangi kemungkinan akibat yang merugikan.
Melalui SK Menteri keuangan No. 111/KMK.04/1979, Memperkenalkan kepada wajib pajak untuk menetapkan system LIFO (Last In First Out) dalam penilaian persediaan barang dan perhitungan harga pokok penjualan barang guna keperluan pengenaan pajak perseroan. Sistem penilaian yang dipilih harus ditetapkan secara
Konsisten dan terus-menerus sesuai asas adat kebiasaan pedagang yang baik. Penerapan dimulai terhadap perhitungan harga pokok penjualan barang dalam tahun buku 1979 dan penilaian persediaan barang untuk penyusunan Neraca Akhir Tahun Buku.
6.Keringanan Perpajakan Perusahaan Go Public
Melalui pasar modal diharapkan dapat menyebarluaskan pemilik saham-saham. Dalam rangka mendorong perusahaan-perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas untuk menjual saham-sahamnya kepada masyarakat, maka perusahaan- perusahaan dimaksud bila melakukan Go Publik diberi rangsangan keringanan pajak dengan penerapan tariff yang lebih rendah sebanding dengan tingkat besarnya saham yang dijual dipasar modal.
7.Fasilitas Perpajakan Bagi Perusahaan Yang Menanam kembali
Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi diperlukan peningkatan tabungan masyarakat, termasuk menanam modalnya dalam perusahaan. Dengan alas an untuk memperbesar kemampuan badan-badan usaha meningkatkan kegiatan produksinya, sekalian menciptakan lapangan kerja, melalui SK kementerian memberikan keringanan perpajakan bagi penanam modal saham badan-badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham yang berasal dari laba yang belum dibagi.
0.Xxxx Merger
Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, semakin tinggi pula daya pikul wajib pajak, yang semakin tinggi pula penerimaan pajak, sepanjang pemungutannya optimal. Hasil-hasil penerimaan pajak diatas mencerminkan
fungsi regulerend dari kebijaksanaan perpajakan, selain dapat mendukung kebijaksanaan pemerintah dibidang ekonomi, sosial budaya dan politik, juga dapat meningkatkan penerimaan Negara dari sector perpajakan.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian dari fungsi Budgeter, fungsi Regulered, dan fasilitas perpajakan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III. CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1. Sebutkan instruksi dalam memberikan arahan strategis peningkatan penerimaan Negara dari sector pajak melalui keterbukaan antara fiskus sebagai pemungut pajak dengan wajib pajak yang dibebani harus membayar pajak!
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
…………….………………………………………………………………………….
2. penerimaan pajak di pengaruhi oleh?
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
3. sebutkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup (pasal 6 ayat 1 UU penanaman modal asing!
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
...............................................................................................................
4. jelaskan fasilitas perajakan yang diberikan dalam investor nasional!
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………..
5. sebutkan keseluruhan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada para investor, baik asing maupun nasional!
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
....................................................................................................................
PERTEMUAN KE 4
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan anti fasilitas dan kembali pada fasilitas perpajakan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentang anti fasilitas dan kembali pada fasilitas perpajakan
3. Pokok Bahasan :kebijaksanaan perpajakan nasional
4. Sub Pokok Bahasan :
a. anti fasilitas
b. kembali kepada fasilitas perpajakan
5. Materi :
A. ANTI FASILITAS
Tax reform 1984 sekaligus lahirnya undang-undang pajak nasional ditandai dengan diterbitkannya:
a. UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimulai berlaku 1 januari 1984.
b. UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, mulai berlaku 1 januari 1984
c. UU No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, mulai berlaku 1 april 1985
d. UU No. 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan, mulai berlaku 1 januari 1986
e. UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai, mulai berlaku 1 januari 1986.
Dengan lahirnya undang-undang perpajakan nasional membawa beberapa perubahan yang cukup mendasar yaitu:
a. Mengubah system penetapan pajak dari official assessment pada pajak langsung menjadi self assessment
b. Memurnikan system self assessment pada pajak tidak langsung, khususnya pada pajak atas penyerahan barang dan jasa
c. Tidak mengenal fasilitas perpajakan dalam bentuk apapun, sebagaimana telah berlangsung sebelumya
Fasilitas perpajakan termasuk untuk investor asing dalam negeri menjadi hilang. Kedudukan akuntan public pada posisi ikut menentukan besarnya pajak terutang sebagai hasil kolaborasi perpajakan sebagai mitra yang saling mempercayai juga sirna.
Walaupun UU Pajak tidak mengenal fasilitas perpajakan, namun melalui pasal
4 ayat 2 memberikan kesempatan kepada fiskus untuk mengecualikan pengenaanya, sepanjang terutang dalam peraturan pemerintah. Hal ini sebagaimana PP No. 37 tahun 1983 yang menggabungkan pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia.
Istilah penangguhan pengenaan pajak penghasilan, berarti tidak memungut pajak, atau dengan kata lain membebaskan dari pajak pengasilan atau penghasilan berupa bunga deposito berjangka dalam tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia.
Semakin meningkat penduduk Indonesia menabung uangnya di bank semakin positif bagi pemerintah. Selain mengurangi beban untuk dana pembangunan, disamping menekan sifat konsumsi penduduk, sekaligus menurunkan permintaan, akhirnya positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka lebih merangsang penduduk Indonesia untuk menabung uangnya di Bank, diterbitkan keppres No. 68 tahun 1983 yang menjamin untuk tidak diusut asal-usul terhadap yang dimaksudkan dalam deposito berjangka dan tabungan- tabungan lainnya, seperti tabanas, dan taksa, meskipun terbatas dibidang fiscal.
B. KEMBALI PADA FASILITAS PERPAJAKAN
1. Pajak penghasilan
Dengan memperhatikan kebutuhan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, perkembangan kebijaksanaan perpajakan pasca tax reform menunjukkan masih diperlukan adanya rangsangan-rangsangan dibidang perpajakan. Oleh karena itu, akhir tahun 1991 diterbitkan UU baru tentang perubahan Ta UU lama, yang isinya sebagian besar berkaitan dengan fasilitas perpajakan dalam rangka pertumbuhan ekonomi, terutama berkaitan dalam pembentukan lembaga pendanaan
Fasilitas-fasilitas yang diberikan dalam UU No. 7 tahun 1991 tersebut adalah:
1) Penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan yang berbentuk natura atau kenikmatan yang diberikan didalam daerah terpencil
2) Dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas dalam negeri, koperasi, atau BUMN dari penyertaan modal pada badan usaha didirikan di Indonesia bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan
3) Pengembalian yang diterima atau diperoleh perusahaan rejsi dana yang berasal dari investasi untuk kepentingan modal berupa dividen bunga obligasi dan keuntungan dari penjualan sekuritas bebas dari pengenaan pajak penghasilan, sepanjang seluruh penghsailan bersih yang diterima atau diperoleh dibagikan kepaa para pemodal senagai keuntungan.
4) Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal venturan yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan di Indonesia
5) Penegasan tentang arti biaya sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a termasuk pajak penghasilan.
6) Wajib pajak yang menanamkan modalnya didaerah terpencil diberikan kesempatan untuk melakukan penyusutan dengan menggunakan metode penyusutan:
a. Metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 tahun
b. Metode penurunan secara berimbang, dengan ketentuan untuk golongan bangunan tetap untuk menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya kurang dari 20 tahun. Yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan surat keputusan menteri keuangan
2. Pajak pertambahan nilai
Demikian pula dengan pajak pertambahan nilai, pada prinsip-prinsipnya tidak mengenal pembebasan, atau pengecualian, atau fasilitas, seperti “pajak ditanggung pemerintah”. Hal ini tampak dilakukan dengan menerbitkan keputusan presiden, antara lain:
1) Keppres No, 5 B tahun 1985, isinya bahwa xxx masuk, PPN dan PPn BM atas impor barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang dibiayai bantuan luar negeri
2) Keppres No. 18 tahun 1986, isinya bahwa PPn tas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu ditanggung pemerintah
3) Keppres No. 30 tahun 1986, isinya pembebasan bea masuk dan tidak memungut PPN dan PPn BM atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian dan koperasi pengemudi taksi.
4) Keppres No. 22 tahun 1989, isinya tentang penundaan pembayaran PPN atas jasa pencarian sumber-sumber dan pengeboran minyak, gas bumi, dan panas bumi bagi para kontraktur yang belum beroperasi.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan tentang anti fasilitas dan kembali pada fasilitas perpajakan.
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1. dengan lahirnya undang-undang perpajakan nasional membawa beberapa perubahan yang cukup mendasar yaitu!
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………..
2. fasilitas-fasilitas yang diberikan dalam pajak penghasilan adalah!
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
3. sebutkan metode penyusutan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menanamkan modalnya didaerah terpencil !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4. Sebutkan keppres dalam pajak pertambahan nilai!
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
5. Dalam anti fasilitas, tax form sekaligus lahirnya undang-undang pajak nasiona ditandai dengan diterbitkannya?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………….
PERTEMUAN KE 5
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan system perpajakan dalam perkembangan di Indonesia dan latar belakang lahirnya pajak nasional.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentang system perpajakan dalam perkembangan di Indonesia dan latar belakang lahirnya pajak nasional.
3. Pokok Bahasan : Kegiatan Mengalokasikan Dana
4. Sub Pokok Bahasan :
a. System perpajakan dalam perkembangan di indonesia
b. Latar belakang lahirnya pajak nasional
5. Materi :
A. SISTEM PERPAJAKAN DALAM PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 agustus 1945, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950 tentang berlakunya ordonasi mengenai masalah-masalah pajak yang dikeluarkan sebelum pembentukan Negara kesatuan republic Indonesia. Uu darurat tersebut kemudian disah kan menjadi undang-undang melalui UU No. 4 tahun 1952. Ordonasi-ordonasi yang disahkan dan berlaku dalam Negara kesatuan republic Indonesia adalah:
a. Undang-undang pajak radio
b. Undang-undang pajak pembangunan I
c. Undang-undang darurat tentang pajak peredaran
d. Ordonasi peralihan 1944
e. Ordonasi pajak upah
f. Ordonasi pajak rumah tangga 1908
g. Ordonasi pajak kendaraan bermotor 1934
h. Ordonasi bea balik nama
i. Ordonasi pajak potong
j. Ordonasi bea materai
k. Ordonasi successive
l. Ordonasi pajak kekayaan
Jenis-jenis pajak diatas menetapkan system official assessment. Oleh karena itu, pada masa itu wajib pajak pasif. Kegiatan wajib pajak mulai timbuk bila telah menerima surat ketetapan pajak
Penerapan system official assessment tersebut waktu itu adalah wajar, karena pada waktu itu bangsa Indonesia masih banyak yang buta huruf, sehingga kurang mampu mempelajari undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.
Kemudian system official assessment diubah menjadi self assessment yang dikenal dengan MPS dan MPO.
B. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PAJAK NASIONAL
Berdasarkan penjelasan UU No. 6 tahun 1983, yang melatar belakangi penerapan system perpajakan nasional dengan self assessment, karena peraturan perundang-undangan perpajakan sebelumnya sebagian besar merupakan warisan colonial, yang pada saat itu semata-mata dibuat untuk menghimpun dana bagi pemerintah penjajah belanda dalam rangka mempertahankan dan memperbesar kekuasaan di Indonesia. Oleh karenanya, pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebgai beban yang berat.
Jenis-jenis pajak yang diganti dengan jenis-jenis pajak nasional adalah:
a. Bea meterai
b. Pajak perseroan
c. Pajak pendapatan
d. Pajak kekayaan
e. Pajak penjualan
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa dapat mendefinisikan tentang system perpajakan dalam perkembangan di Indonesia dan latar belakang lahirnya pajak nasinal.
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1. Sebutkan ordonasi-ordonasi yang di sahkan dan berlaku dalam Negara kesatuan republic Indonesia!
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
2. Sejak kapan official assessment diubah menjadi self assessment?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
3. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pajak yang diganti dengan jenis-jenis pajak nasional!
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………..
4. Jelaskan latarbelakang lahirnya pajak nasional secara singkat!
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………....
5. Apa itu self assessment?
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
PERTEMUAN KE 6
1. Capaian Pembelajaran :Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa dapat mendefinisikan tentang kewajiban wajib pajak dan hak-hak wajib pajak.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak dan hak-hak wajib pajak.
3. Pokok Bahasan : hak dan kewajiban wajib pajak
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Kewajiban wajib pajak
b. Hak-hak wajib pajak
5. Materi :
A. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
Sebagai kewajiban awal bagi wajib pajak adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dikantor pelayanan pajak ditempat wajib pajak berdomisili, atau bertempat tinggal bagi wajib pajak orang pribadi dan ditempat kedudukan bagi wajib pajak badan, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan seterusnya.
2. Mengambil SPT
Bila sudah terdaftar sebagai wajib pajak, kewajiban rutinnya adalah mengambil surat pemberitahuan tahunan dikantor pelayanan pajak dimana yang bersangkutan terdaftar menjadi wajib pajak.
3. Mengisi SPT
Sambil mengitung besarnya pajak terhutang, wajib pajak mengisi SPT. Sebab fungsi SPT adalah sebagai sarana wajib pajak untuk menetapkan sendiri besarnya pajak terutang.
4. Melunasi pajak kurang bayar
Dalam mengisi SPT sekaligus menghitung besarnya pajak terutang. Hasil perhitungan menimbulkan 3 kemungkinan, kurang bayar, tidak kurang dan tidak
lebih bayar, dan lebih bayar. Dalam hal kurang bayar, kewajiban wajib pajak adalah melunasi kekurangan tersebut sebelum menyampaikan SPT kepada KPP.
5. Menyampaikan SPT
SPT yang telah di isi, SPT aslinya beserta lembar kedua surat setoran pajak disampaikan kepada KPP dimana wajin pajak terdaftar. SPT yang disampaikan harus dalam keadaan lengkap, artinya SPT telah dilengkapi dengan lampiran:
a. Seluruh lampiran yang merupakan bagian dari SPT
b. Neraca dan perhitungan laba rugi untuk wajib pajak yang tidak termasuk wajib pajak norma
c. Lembar kedua surat setoran pajak
d. Surat kuasa khusus bila SPT ditanda tangani bukan oleh wajib pajak yang bersangkutan
6. Penyelenggaraan pembukuan
Butir 5 menyebutkan bahwa SPT dianggap lengkap bila disertai lampiran, salah satu diantaranya adalah neraca dan perhitungan laba rugi. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, kecuali pajak normal.
7. Menyimpan dokumen
Dokumen yang menjadi dasar pembukaan harus disimpan selama 10 tahun, sesuai pasal 20 ayat 6 UU no. 6 tahun 1983.
8. Menyetor pembayaran masa
dalam tahun berjalan wajib pajak wajib menyetor pembayaran masa PPh pasal 25 setiap bulan
9. Memotong dan menyetor pajak tahun berjalan
Bila melakukan kegiatan dibidang usaha dan pekerjaan bebas melakukan pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya wajib menghitung dan memotong PPh pasal 21.
10. Melapor hasil pemotongan
Setiap hasil pemotongan dan penyetoran harus dilaporkan ke KKP sebagai sarana pengawasan dan pembinaan serta bimbingan oleh aparatur perpajakan
11. Memberikan keterangan
Dalam pemeriksaan wajib pajak wajib member keterangan bila wajib pajak diminta member keterangan oleh aparatur.
12. Memperlihatkan pembukuan
Memperlihatkan pembukuan setelah memperoleh kepastian bahwa yang meminta adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat perintah pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
13. Member kesempatan petugas memasuki ruangan
Wajib pajak wajib member kesempatan, sepanjang telah memperoleh kepastian bahwa memasuki ruangan adalah dalam rangka tugas pemeriksaan dan didukung oleh dokumen surat pemerintah dari pejabat yang berwenang.
14. Xxxxxxxxkan kerahasiaan
Segala hal yang dirahasiakan bagi wajib pajak ditiadakan dalam rangka pemeriksaan.
15. Membantu melancarkan pemeriksaan
Dalam pemeriksaan wajib pajak ikut membantu kelancaran pemeriksaan.
B. HAK-HAK WAJIB PAJAK
1. Hak menghitung pajak sendiri
Dengan hak ini, setiap wajib pajak berhak menghitung pajaknya termasuk menghitung pajak akhir tahun yang dilakukan dengan mengisi surat pemberitahuan tahunan. Perhitungan tersebut bersifat tetap. Artinya, atas perhitungan tersebut tidak akan terjadi perampungan oleh KPP. Lain halnya, bila KPP memiliki data, maka atas data tersebut dilaksanakan pemeriksaan untuk mengetahui dengan sebenarnya, apakah perhitungan wajib pajak tentang besarnya pajak terutang telah sesuai dengan penghasilan yang diperoleh, atau ternyata tidak benar.
Pemeriksaan terhadap perhitungan wajib pajak dilakukan bila:
a. SPT wajib pajak menunjukkan lebih bayar dan memohon untuk direstitusi
b. KPP memiliki data, termasuk hasil pengelolaan SPT yang menunjukkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan.
2. Hak melakukan pembetulan
Dalam menghitung besarnya pajak terutang dimungkinkan telah terlanjur salah. Dalam hal ini undang-undang memberikan hak kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan dengan penyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang direktur jenderal pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Hak mengajukan permohonan restitusi
Setiap wajib pajak yang mengajukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak, undang-undang memberikan hak kepada wajib pajak untuk meminta restitusi secara tertulis kepada direktorat jenderal pajak, yang didalam ini adalah kantor pelayanan pajak.
4. Hak memperoleh kepastian hukum terhadap restitusi yang dimohon
Atas permohonan restitusi yang disampaikan oleh wajib pajak, wajib dijawab oleh KPP. Atas permohonan tersebut bila tidak diputuskan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima maka perhitungan wqajib pajak dalam permohonan tersebut dinyatakan dapat diterima, atau dengan kata lain permohonan dikabulkan.
5. Hak memperoleh pembayaran restitusi dalam waktu 1 bulan.
Hak ini diberikan dalam rangka membatasi kewenangan aparatur perpajakan, sehingga dalam keadaan bagaimanapun hak wajib pajak untuk menerima restitusi harus diterima dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan surat keputusan pengembalian pembayaran pajak.
6. Hak memperoleh surat pemberitaan (SPb)
Jika perhitungan sama dengan perhitungan wajib pajak sebagaimana tercantum pada SPb wajib pajak, maka wajib pajak berhak menerima surat pemberitaan oleh undang-undang no. 9 tahun 1994 diganti dengan surat ketetapan pajak nihil.
7. Hak mengajukan surat keberatan
Hasil pemeriksaan atau penelitian dimungkinkan lebih besar daripada perhitungan wajib pajak, sehingga atas kekurangan perhitungan tersebut ditagih dengan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Dalam hal ini bila
wajib pajak menilai bahwa perhitungan pemeriksaan tidak benar, maka undang- undang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan.
8. Hak memperoleh kepastian hukum tas permohonan keberatan
Permohonan keberatan selain dinyatakan harus disampaikan tertulis, juga harus menyebutkan jumlah perhitungan yang dikehendaki. Hal ini dimaksudkan untuk dapat lebih cepat memberikan kepastian hukum.
9. Hak menyampaikan mohon banding
Apabila wajib pajak masih tidak puas terhadap keputusan direktorat jenderal pajak atas surat keberatan yang disampaikan
10. Hak mengajukan keberatan atas keputusan sanksi
Hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan sanksi yang ditetapkan oleh KPP berlaku sebagaimana diterapkan pada keberatan atas keputusan lain.
11. Hak perolehan kepastian hukum
Bila telah lewt 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhir tahun pajak berakhirnya bagian tahun pajak.
12. Hak wajib pajak lainnya
Bila disimak PP No. 31 tahun 1986 tentang tata cara dibidang pemeriksaan pajak juga berhak:
a. Meminta tindakan surat perintah pemeriksaan dari petugas pemeriksa
b. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan dari tugas pemeriksaan
c. Meminta kepada petugas pemeriksa untuk memberikan atas perbedaan antara hasil pemeriksaan data pada wajib pajak.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa dapat mendefinisikan tentang kewajiban wajib pajak dan hak-hak wajib pajak
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1. Sebutkan kewajiban wajib pajak!
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
2. Sebutkan hak-hak wajib pajak!
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………..
3. Dalam hak menghitung pajak sendiri maka pemeriksaan terhadap perhitungan wajib pajak dilakukan bila?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
4. Dalam hak wajib pajak lainnya, tentang tata cara di bidnag pemeriksaan pajak juga berhak untuk?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
5. SPT dikatakan lengkap apabila dengan lampiran?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
PERTEMUAN KE 7
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan Pengertian Fiskus,Wewenang Fiskus, Kewajiban Fiskus, dan Sanksi Pidana.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. Menjelaskan pengertian Fiskus
b. Menjelaskan Wewenang Fiskus
c. Menjelaskan kewajiban fiskus
d. Menguraikan pengertian sanksi pidana
3. Pokok Bahasan : Wewenang dan Kewajiban Fiskus
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Pengertian Fiskus
b. Wewenang Fiskus
c. Kewajiban Fiskus
d. Sanksi Pidana
5. Materi :
A. PENGERTIAN FISKUS
Pemerintah yang berhak memungut pajak berdasarkan Undang-Undang Per- Pajakan disebut Fiskus, yang berasal dari kata fiscale ,yang berarti kantong tempat menyimpan uang.
1.Departemen Keuangan dengan jajarannya a.Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi:
1)Kantor-Kantor Pelayanan pajak di seluruh Indonesia;
2)Kantor-Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh Indonesia;
3)Kantor-Kantor Pemeriksaan dan Penyedikan Pajak di seluruh Indonesia 4)Kantor-Kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia
b.Direktorat Jenderal Xxx dan Xxxxi dengan Kantor-Kantor Inspeks Bea-Cukai di seluruh Indonesia;
c.Direktorat Jenderal Xxxxxxx dengan Pajak Ekspornya.
2.Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dengan Kantor-Kantor Dinas Pendapatan Daerahnya;
3.Bupati/Walikota Daerah Tingkat II denngan kantor- Kantor Dinas Pendapatan Daerahnya.
B. WEWENANG FISKUS
Khusus wewenang Fiskus dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak,sesuai UU No.6 Tahun 1983 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.9 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:
1.Melakukan Penyuluhan Kepada Wajib Pajak
2.Melakukan Peenelitian dan Pemeriksaan dengan Asas Praduga Tidak Bersalah
3. Menindaklanjuti Hasil Verifikasi atau Penelitian 4.Melakukan Penyidikan
5.Penagihan Pajak 6.Hak Mendahului
7.Hak pengurangi dan Menghapus Sanksi
C. KEWAJIAN FISKUS
1. Kewajiban Umum
a. Melayani Wajib Pajak dalam pendaftaran sebagai Wajib Pajak
b. Melayani Wajib Pajak dalam mengambil SPT PPh Tahunan, PPh Masa, SPT PPN masa.
c. Melayani Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT PPh tahunan.SPT PPh Tahun an,SPT PPh Masa, SPT PPN Masa, sekaligus de4ngan memberikan tanda terima
d. Melayani Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan,termasuk menyampaikan banding.
e. Melayani Wajib Pajak dalam menyampaikan permohonan restitusi,baik Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan Nilai.
f. Melayani Wajib Pajak yang mengajukan permohonan kompensasi atas pembayaran lebih.
g. Melayani Wajib Pajak yang mengajukan permohonan cicilan atas tunjangan Pajak.
h. Melayani Wajib Pajak dalam mengajukan pembetulan atas SPT yang telah di samapaikan.
i. Kewajiban menerbitkan surat-surat keputusan.
j. Melayani Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
k. Melayani Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Penggabungan Pemungu tan dan Pemabayaran PPN (sentralisasi pemungutan PPN).
2.Kewajiban Khusus
Kewajban khusus bagi para pejabat Kantor Palayanan Pajak termasuk aparatur pemeriksa dan penyidik pada Direktorat Jenderal, Kewajban khusus juga ditujukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Wajib Pajak, seperti Bank, Akuntan Publik,Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi, dan pihak ketiga lainnya.
D. SANKSI PIDANA
Sanksi tindak pidana perpajakan meiputi:
1. Sanksi Pidana Pelanggaran;
2. Sanksi Pidana Kejahatan.
Yang termasuk tindak pdana pelaggaran adalah:
a. Tidak menympaikan surat pemberitahuan;
b. Menyampaikan surat pemberitahuan,tapi isi nya tidak benar atau tidak lengkap, atau melamprkan keterangan yang isinya tidak benar.
Xxxx termasuk tindak pidana kejahatan:
a. Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau
b. mengunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusha kenak Pajak;
c. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. Menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. Memperlihatkan pembukuan , pencatatan, ataudokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
f. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau catatan;
g. Tidk menyetor pajak yang telah dipotong atu dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan Pengertian Fiskus,Wewenang Fiskus, Kewajiban Fiskus, dan Sanksi Pidana
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan Indonesia
2.Carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku 1.Apa yang dimaksud dengan Fiskus?
..……………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
2. Sebutkan apa saja wewenang Fiskus!
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
3.Fiskus mempunyai dua kewajiban,kewajiban umum dan kewajiban khusus Apa saja yang termasuk dalam kewajibannya umumnya?
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
4.Apa yang termasuk kewajiban khusus Fiskus?
……………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
5.Sanksi tindak pidana perpajakan meliputi?
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
PERTEMUAN KE 8
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan memahami tentang kompromi fiskal, kreativitas, jejaring, kolaborasi.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. Menjelaskan tentang kolaborasi perpajakn
b. Menguraikan tujuan kompromi fiskal
c. Menjelaskan bapa dan bagaimana itu krativitas.
d. Menjelaskan bagaimana hubungan yangdihasillkanoleh fiskus.
3. Menjelaskan bagaimana metode kerjasaa eksternal ?
4. Pokok Bahasan : Kolaborasi Perpajakan
5. Sub Pokok Bahasan :
a. kompromi fiskal
b. Kreativitas
c. Jejaring
d. Kolaborasi
6. Materi :
KOLABORASI PERPAJAKAN
Masalah pajak adalah masalah yang menghadapkan pihak yang memungut pajak dengan sebagaan rakyat sebagai pihak yang berkewajiban membayar pajak. Pemerintah sebagai pihak yang diberi tugas memenuhi kebutuhan rakyat, berkepentingan akan partisipasi rakyat untuk memenuhi kewajiban rakyat untuk membayar pajak. Sebaliknya rakyat juga memiiki kepentingan atas pelayanan yang diberikan pemerintah seperti, adanya keamanan, ketentraman, kesejahteraan kelahiran dan batin, serta berperan dalam menerbitkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
Pemerintah sebagai pemungut pajak dan dari masyarakat wajib pajak dapat menimbulkan masalah bila terjadi kesengajaan, antara harapan dan kenyataan.
Masalah yang dimaksud adalah bagaimana mendapatkan data yang akurat dan benar dalam menghitung besarnya objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dalam UUpajak penghasilan disebut penghasilan.
Sumber data,antara lain dariwajib pajak sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),informasi atau aparatur perpajakan, terasuk dai hasil pemerintahan. Faktor iaya danwaktu pun membebani wajib pajak. Melakukan pemenuhan kewajiban pajak pun memerlukan biaya yang disebut compliance cost, di sampng adanya beban administari.
Rakyat sbagai wajib pajak tidk diperlakukan sebagai objek pajak melainkan sebagai subjek, sebagaaimana tersirat padaUU no 6 tahun 1993 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Artinya wajib pajak ditempatkan pada posisi ikut memiliki tanggung jawab melangsungkan pemerintahan.
Dengan demikan, yang dimaksut dengan kolaborasi dalam perpajakan adalah suatu prosesyangmendasar dari bentuk kerja sama yang melahirkan kepercayaan, integritas dan terobosan melalui pencapaian konsesus, kepemilikan dan keterpaduan pada sema aspek organisasi.
A. KOMPROMI FISKAL
Fiskus dalam praktiknya sering sekali menyimpang dari teori dalam rangka mengantisipasi kesulitan-kesulitan. Upaya menghindari kesulitan tersebut dilakukan dengan meakukan persetujuan ataukompromi di bidang penentuan besarnya pajak terutang termsuk saat peungutannya . persetujuan itu disebut “Kompromi Fiskal”. Kompromi Fiskal banyak digunakan oleh negara, ada yang memang berdasarkan uu pajak yang bersangkutan,ada juga yang berdasarkan Opini communis doctorum., aitu karena para sarjana telah menyatakan tentang kesahannya kebijaksanaan- kebijaksanaan tersebut.
Bahasa kompromi bisa mengandung makna positif an negative. Mengandung arti positif dalam rangka menghindari kesulitan-kesulitan daam penetapan pajak, asalkan berlaku umum tidak berlaku khusus untuk wajib tertentu.
Menurut Xxxx. Xxxxxxx bentuk persetujun harus dibedakan menjadi 2
yaitu:
a. Persetujuan untuk mengikat fiskus agar tidak mengeakan pajak seluruh atau sebagian;
b. Persetujuan yang menentukan bahwa keadaantertentu yang menjadi dasar dari pengeneaan pajak itu telah dianggap ada dan telah ditetapkan nilainya.
Aspek negative bagi Wajib Pajak:
a. Hilangnya hak Wajib Pajak untuk bebas pajak penghasilan daam hal transaksi (pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan) menderita kerugian;
b. Hilangnya hak wajib pajak untuk memperhitungkan pelunasan pajak dalm tahun berjalan dengan perhitungaan pajak akhir tahun;
c. Hilangnya hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas besarnya pajak terutag;
d. Hilangnya hak wajib pajak untuk mengajukan penundaan pembayaran;
e. Hilangnya hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan banding;
f. Hilangnya hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan restitusi bila terjadi kelebihan pembayaran pajak;
g. Hilangnya hak wajib pajak untuk melakukan kompensasi kerugian atas kelebihan pembayaran pajak dengan tunggakan pajak lainnya.
Yang dimaksut dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang yan dibayarkan atau trutang oleh pihak yang menyewa dengan nama atau dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/ atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biayapemeliharaan, biaya keamanan dan service charge .
Pelunasannya dilakukan melalui:
a. Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa negeri:
1. Badan pemerintah;
2. Subjek pajak dalam negeri;
3. Penyelenggaraan kegiatan;
4. Bentuk usaha tetap;
5. Kerja sama operasi (joint operation)
6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
7. Orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
b. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakandalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak, selain yang disebut huruf a.
Penyewa sebagai pemotong wajib :
a. Memotong pajak penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutang sewa;
b. Memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan dengan formulir yang telah ditentukan ;
c. Menyetor pajak penghasilan yang telah di potong ke bank presepsi atau kantor pos dan giro;
d. Melaporkan hasil pemotongan dan penyetoran ke kantor pelayanan pajak selambat-lambatnya 20 bula berikutnya.
Kewajiban bagi yang menyewakan (pemilik harta) yang di tunjukkan harus menyetor sendiri pajak penghasilannya adalah :
a. Menyetor pajak penghasilan terutang ke bank persepsi atau ke kantor pos dan giro tanggal 15 bulan setelah pembayaran atau terutangnya;
b. Melaporkan penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak selambat- lambatnya tanggal 20 setelah pembayaran atau terutangnya sewa.
B. KREATIVITAS
Kreativtas adalah hasil dari kombinasi dari restrukturisasi,elaborasi, adaptasi,terapan, imajinasi, verivikasi, integrasi, terobosan, akumulasi, dan sublimasi yang di rangkumdalam kata “KREATIVITAS”, yang apabila dikaitkan dengan kepemimpinan maka sebagai pengambil keputusan yang berpikir kreatif adalah terbuka terhadap perubahan, selalu merasa yakin dapat mengerjakan sesuatu, membangun dengan berdasarkan pada keberhasilan dan kekuatan yang ada, mencari peluang dari situasi , mengambil tanggung jawab atas segala tindakannya.
C. JEJARING
Istilah jejaring disini adalah terjemahan dari “Networking Smart”. Hubungan Hubungan yang luas, kukuh dan dibina secara cerdas, cerdik, dan etis serta saling menguntungkan.Inilah yang disebut denngan “Networking Smart”, yang diterjemahkan dengan jaringan kerja yang cerdik, atau “jejaring”.
D.KOLABORASI
PP No.29 Tahun 1996 menetapkan bahwa besarnya tarif pajak penghasilan final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/ atau bangunan adalah sebesar 6% (enam persen) bagi penjual yang berbentuk badan (Wajib Pajak Badan), sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapakan lebih tinggi, yaitu 10% (Sepuluh Persen).
Dalam melakukan kolaborasi untuk membangun suasana kerja sama yang Bertanggung jawab harus dilandasi dengan sikap mental dengan dasar IMAN DAN TAKWA. Apabila hal ini dilupakan, maka hasil kolaborasi untuk mendapatkan persetujuan bersama tersebut bisa berubah menjadi kolaborasi “NEGATIF”,terhindar dari permainan tingkat karyawan menjadi permainan tingkat karyawan menjadi permainan tingkat atas.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan memahami tentang Kolaborasi Perpajakan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku 1.Apa saja aspek negatif bagi wajib pajak dalam kompromi Fiskal?
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………
2.Bagaimana cara melakukan pelunasan?
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………...
. …………………………………………………………………………….
3.Apa saja tugas penyewa sebagai pemotong pajak?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
4.Apa yang dimaksud dengan jejaring?
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………...
……………………………………………………………………………..
5.Apa yang dimaksud dengan kolaborasi?
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………
PERTEMUAN KE 9
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan lembaga peradilan, sentralistis, surat uraian dari Ditjen pajak, dan beberapa hambatan dalam peradilan perpajakan Indonesia
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : a.menjelaskan pengertian lembaga peradilan b.menjelaskan apa itu sentralistis
c.mendefenisikan apa itu surat uraian dari Ditjen Pajak d.menguraikan beberapa hambatan dalam Perpajakan di Indonesia
3. Pokok Bahasan : Peradilan Perpajakan di Indonesi
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Lembaga Peradilan
b. Sentralistis
c. Surat Uraian dari Ditjen Pajak
d. Beberapa hambatan dalam peradilan perpajakn di Indonesia
5. Materi :
PERADILAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
A. LEMBAGA PERADILAN
Keberatan Pajak sama dengan Peradilan Pajak,maka lembaga peradilan pajak Pada tingkat awal (keberatan pajak), UU menunjuk Direktur Jenderal Pajak yang Menjadi penyebab timbulnya ketidakpuasan.
Majelis Pertimbangan Pajak berkedudukan di Jakarta, dan merupakan satu- satunya di Indonesia serta tidak mengembangkan pelayanannya di daerah-daerah. Dasar hukumnya adalah staatsblad 1915 No. 707,kemudian diubah dengan staatsblad 1927 No.29, yang dimuat dalam Lembaran Negara 1959 No.13.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dikemukakan diatas, MPP berkedudukan di Jakarta, dan keputusannya bersifat final.Hal ini diperkuat dalam UU pajak Nasional , yakni pasal 27 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
B. SENTRALISTIS
Berdasarkan staatsblad 1972 No.29 di atas, tugasdan wewenang MPP adalah Memberi keputusan atas surat-surat permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Jenis –jenis pajak dimaksud,baik jenis-jenis pajak yang termasuk pajak negara maupun jenis-jenis pajak yang termasuk pajak daerah.
Jenis pajak negara dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai. Sedangkan jenis pajak yang termasuk Pajak Daerah Tingkat I, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBn KBM), dan jenis pajak Daerah Tingkat II, seperti:Pajak Pembangunan I, pajak Reklame, Pajak Hiburan, dan seterusnya.
C. SURAT URAIAN DARI DITJEN PAJAK
Selama 3 tahun terakhir, yaitu 1993,1994, dan 1995, penyelesaian pembua atan surat uraian oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan jangka waktu 3 bulan, lebih dari 3 bulan tetapi tidak lebih dari 6 bulan, lebih dari 6 bulan tetapi tidak lebih dari 12 bulan dan yang lebih dari 12 bulan adalah sebagai berikut:
1.TAHUN BANDING 1993
a. Dalam waktu 3 bulan banyaknya
Surat banding : 40 SPB (3,16%)
b. Lebih dari 3 bulan tetapi tidak
lebih dari 6 bulan sebanyak : 180 SPB (14,21%)
C. Lebih dari 6 bulan Tetapi tidak
Lebih dari 12 bulan sebanyak :552 SPB (41,20%)
d. Lebih dari 12 bulan
sebanyak :525 SPB (41,44%)
2.TAHUN BANDING 1994
a. dalam waktu 3 bulan sebanyak : 80 SPB (5,0%)
b. tidak lebih dari 6 bulan sebanyak :270 SPB( 17,13)
c. lebih dari 6 bulan tapi tidak lebih dari 12 bulan sebanyak : 588 SPB (37,31%)
d. lebih dari 12 bulan sebanyak : 638 SPB (40,48%)
3.TAHUN BANDING 1995
a. dalam waktu3 bulan sebanyak : 90 SPB (6,51%)
b. lebih dari 3 bulan tetapi tidak lebih dari 6 bulan sebanya : 310 SPB (22,43%)
c. lebih dari 6 bulan tetapi tidak lebih dari 12 bulan sebanyak: 555 SPB (40,16%)
D. lebih dari 12 bulan sebanyak : 427 SPB (30.90%)
Dari angk-angka di atas menunjukkan betapa rendahnya penyelesaian permohonan banding yang harus di nubuatkan surat uraian oeh ditjen pajak.
D. BEBERAPA HAMBATAN
Karena sifatnya sentarlitis makasulitdicapai efsiensi waktu. Sebab lambatnya penyelesaian surat permohonan banding diatas belum termasuk lamanya waktu pengiriman dari wajib pajak pajak kepada MPP, lebih-lebih bila domisili wajib pajak berada di luar pulau Jawa. Lamanya memproses surat permohonan banding oleh secretariat belum dapat diperhitungkan, termasuk lamanya sekretarriat MPP memproses surat keputusan.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ...........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku 1.Apa yang dimaksud dengan lembaga peradilan?
……………………………………………………………………………....
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………….
2.Berdasarkan staatsblad 1927 No. 29 tugas dan wewenang MPP adalah?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
3.Mengapa surat uraian dari ditjen pajak sekaligus tidak lengkap dengan Surat bantahan dari wajib pajak?
……………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
4.Mengapa daya kreativitas manajer MPP sanngat dibutuhkan untuk meng- Urangi tingginya penyelesaian permohonan tingkat banding?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
5.Apa saja hambatan dalam Perpajakan di Indonesia?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
PERTEMUAN KE 10
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian pajak Berganda, Pencegahan Pajak Berganda Internasional, menghitung pajak Penghasilan Orang Asing
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. Menjelaskan pengertian Pajak Berganda
b. Menguraikan penjelasan Pajak Berganda Internasional
c. Mengetahui apa itu Pajak Penghasilan Orang Asing
3. Pokok Bahasan : Pajak Internasional
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Pengertian Pajak Berganda
b. Penjelasan Pajak Berganda Internasional
c. Pengertian Pajak Pengahasilan Orang Asing
5. Materi:
A. PAJAK BERGANDA
Pengertian pasar berganda (Double taxation) adalah satu subjek atau satu objek pajak atau pungutan lain lebih dari satu kali. Bila pembebanan pajak atau pungutan lain lebih dari dua kali, disebut dengan “Multiple Taxation”.Pengertian pajak bergandadalam arti luas, baik double taxation maupun multiple taxation tidak dipertimbangkan penyebab dari pembebanan ganda atau beberapa kali tersebut, apakah berasal dari kombinasi antara pajak dengan pemungutan lainnya (bea masuk, cukai, retribusi, dan seterusnya), atau karena kobinasi dari berbagai jenis pajak atau disebabkan oleh pembebanan pajak secara bersamaan oleh penguasa pakjak yang sama atau berbeda.
Demikikian pula dengan pengertian pajak berganda secara sempit, dimana pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek pajak dan/ atau pihak dalam suatu administarsi yang sama, dengan mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemeritah daerah dan bagian administrasinya yang diperoleh berdasarkan pelimphan wewenang dari pemerintah pusat.
Secara teoritis dan normatif , istilah pajak berganda internasional ada 5 unsur yaitu:
a.pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan terhadap beberapa kriteria identitas
b. identitas subjek pajak (wajib pajak yang sama.
c. Identitas objek pajak (objek pajak yang sama). d. identitas masa pajak.
e. identitas (kesamaan pajak).
Knechtle, dalam bukunya yang berjudul “basic Problems in International Fiscal Law” (Gunadi, 1996:58) membagi pajak Berganda Internasional menjadi 3 tipe, yaitu:
a. Pajak berganda Internasional Faktual dan Potensial b.Pajak berganda Internasional Juridis dan Ekonomis
c.Pajak BergandaInternasional Langung dan Tidak Langsung.
B. PENCEGAHAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
1. Pencegahan melalui UU
Terhadap wajib pajak dalam negeri, arti penghasilan sebagai objek pajak ada lah seluruh penghasilan, baik yang diterima atau diperoleh dari luarnegeri dan dari dalam negeri. Sedangkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dimungkinkan telah dikenakan pajak penghasilan di negeri sumber. Dalam hal atas penghasilan dari luar negeri tersebut sudah dipungut pajak penghasilan di negeri sumber, hal ini terjadi pajak berganda sebagaimana dikemukakan di atas.
2. Pencegahan Melalui perjanjian Perpajakan
Pencegahan dapat dilakukan dengan dengan mengadakan perjanjian dengan ne gara lain secara langsung (Perjanjian Bilatera..l I), tetapi juga dapat dilakukan dengan banyak negara yang bersangkutan tetapi dapat juga dilakukan dengan banyak negara yang bersangkutan mengatur sendiri untuk menghindari pajak berganda melalaui perundang-undangan perpajakan sebagai dikemukakan pada butir disebit unilateral.
C. Menghitung Penghasilan Orang Asing
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak penghasilan orang asing yaitu:
a. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) sertta pasal 26 UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1974.
b. PP No. 48 Tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang pembayaran atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1996 tanggal 16 April 1996.
c. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang perlakuan PPh bagi Perwakilan Organisasi Internasional danPejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
d. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Organisasi Internasional yangTidak Berkewajiban Memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) huruf D.
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP. 02/PJ/1995 tanggal 9 januari 1995 tentang Penunjuk Pelaksanaan Pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
1. PENGERTIAN ORANG ASING SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
Pada dasarnya subjek pajak luar negeri adalah orang atau badan luar negeri sebagaimana penerima penghasilan yang bersal dari Indonesia.Dengan demikian, menurut UU No. 10 Tahun 1994, pengertian orang asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau bukan dengan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Idonesia.
2. DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan pajak merupakan salah satu hal yang membedakan perlakuan PPh bagi WPDN dan Orang Asing. Terhadap WPDN secara umum dikenakan PPh berdasarkan atas penghasilan netto yang diterima atau diperoleh, yaitu besarnya penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan ketentuan pengaturan perundang-undangan perpajakan.
3. TARIF PAJAK
Secara rinci tarif pajak yang diterapkan terhadap penghasilan Orang Asing adalah:
a.Sebesar 20% dari jumlah bruto.
b.Sebesar 20% dari penghasilan neto atas penghasilan dari penjualan harta di In- Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan 1994.
c.Sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai pegalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. hal ini diatur dalam PP No. 48 Tahun 1994 PP No. 27 Tahun 1996.
4. CARA PELUNASAN
Cara pelunasannya melalui pemotongan oleh pihak-pihak yang wajib memotong, yaitu:
a. Badan Pemerintah;
b. Subjek Pajak Dalam Negeri; c.Penyelenggara Kegiaatan;
d. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx (BUT);
e. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri;
5. PERLAKUAN TERHADAP WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERUBAH STATUSNYA MENJADI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Apabila terjadi perubahan statusnya menjadi WPDN atau BUT , maka pengenaan pajaknya diatur sebagai berikut:
a. PPh Pasal 26 yang telah dipotong yang semula bersifat final menjadi tidak bersifat final. Oleh karena itu, PPh Pasal 26 tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT,sesuai Pasal 26 Ayat (5) huruf b;
b. Perubahan status terjadi ;
c. Semua kewajiban WPLN berubah menjadi kewajiaban WPDN;
6. PERLAKUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG ASING YANG TERIKAT TAX TREATY
Apabila negara asal orang asing tersebut mempunyai hubungan kenegaraan dengan Indonesia dalam masalah penghindaran pengenaan pajak berganda,maka tarif yang dikenakan dalam penghitungan pajak penghasilannya disesuaikan dengan peraturan yang telah disekapati bersama, dengan syarat administrasi.
7. CONTOH PENGHITUNGAN
Mr. Xxxx adalah warga negara Amerika Serikat dan tinggal di AS. Ia merupakan salah seorang pemegang saham PT GELEMAN. Pada tahun 1996 ia memperoleh dividen sebesar Rp 100.000.000,.Hitung PPh yang harus dipotong PT GELEMAN
Jawab:
PPh terutang =20% x Rp 100.000.000
=Rp20.000.000
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian Pajak Berganda
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1.Apa yang dimaksud dengan pajak berganda?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
2.secara teoritis dan normatif istilah pajak berganda internasional ada lima Unsur,sebutkan!
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
3.Terjadinya pajak berganda internasional faktual apabila?
……………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
4.Bagaimana pecegahan pajak berganda Internasonal?
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………
5.Xxxxxxxxx cara menghitung pajak penghasilan orang asing?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………….
PERTEMUAN KE 11
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian Surat Ketetapan Pajak, Jatuh Tempo,Hak Mendahulu, dan Penagihan Dengan Surat Paksa
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. Menjelaskan pengertian Surat Ketetapan Pajak
b. Menguraikan Jatuh Tempo
c. Menjelaskan Hak Mendahulu
d. Menguraikan Penagihan dengan Surat Paksa
3. Pokok Bahasan : Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Pengertian surat ketetapan Pajak
b. Penjelasan Jatuh Tempo
c. Pengertian Hak Mendahulu
d. Pengertian Penagihan dengan Surat Paksa
5. Materi:
A. SURAT KETETAPAN PAJAK
Setiap diterbitkannya Surat ketetapan Pajak dipengaruhi oleh sistem pajak
.Dalam hal sistem penetapan pajaknya adalah Official Assesment , alasan diterbitkannya surat ketetapan pajak adalah dalam rangka menagih pajak, terbatas pada pokok pajaknya saja. Dalam hal saat penerbitannya setelah akhir tahun takwin, surat ketetapan tersebut dinamakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Rampung, atau Tetap, atau Tetap Tambah, bahkan dimungkinkan Tetap Kurang, atau Tetap Sama dengan Sementara. Sedangkan penerbitan SKP dalam tahun berjalan disebut SKP Sementara.
B. JATUH TEMPO
Jatuh tempo adalah waktu yang ditetapkan bahwa utang pajaknya sudah harus dibayar lunas.Jatuh tempo pada surat ketetapan pajak dengan sistem official assessment (sebelum 1984), beragam.Jatuh tempo penagihan menurut UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1994 adalah seragam, yaitu satu bulan setelah tanggal penerbitan.
Walaupun belum jatuh tempo, tunggakan pajak dalam surat ketetapan pajak tersebutdapat ditagih seketika dan sekaligus dalam hal:
a. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusaahannya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun pemindahtangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya;
c. Pembubaran badan atau niat membubarkannya, pernyataan paili, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik penanggung pajak;
C. HAK MENDAHULU
Dalam hal penagihan pajak, undang-undang menentukan bahwa negara mempunyai hak mendahulu, sebagai kreditor preferen atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum. Artinya, dalam hal terjadi pelelangan barang milik wajib pajak, hasil pelelangan umum tersebut terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang pajak. Dalam hal masih terjadi sisa, digunakan untuk utang lainnya.
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya,kecuali:
a. biaya perkara yang semata-mata disebakan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Tetapi daluwarsa penagihan pajak tersebut gugur, apabila:
a. diterbitkan surat teguran dan surat paksa.
b. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung
c. diterbitkan SKPKB, atau SKPKB Tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Ayat (4) , UU No. 6 tahun 1983 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1994.
D. PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA
Dalam rangka memaksa wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya,kegiatan penagihan ditopang dengan kekuasaan Fiskus untuk menagih pajak dengan surat paksa.Artinya, Fiskus berwenang menerbitkan surat paksa sebagaimana hak pengadilan negeri.
1. PERKEMBANGAN
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Indonesia dilakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan pajak Negara dengan Surat Paksa.Meskipun Undang-Undang ini lahir di zaman Pemerintahan RI,namun falsafahnya masih banyak diwarnai oleh UU di zaman kolonial,seperti MIR/RBg, Rv, Vendu Reglemen No. 189 tahun 1908,vendu Instructie No.190 Tahun 1908.
2. MEKANISME PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Mekanisme penagihan Pajak di atas bila disusun secara penjadwalan adalah sebagai berkut:
a. Tujuh hari setelah jatuh tempo, bila utang pajaknya tidak dilunasi, maka kepada wajib pajak diterbitkan surat Teguran.
b. dua puluh satu hari setelah diterbitkan surat teguran ternyata masih belum lunas, kepada wajib pajak diterbitkan surat paksa
c. Kewajiban Pajak sebagaimana tertuang dalam surat paksa adalah 2 x 24 jam
d. Dalam hal masih belum berhasil melunasi utang pajaknya,dapat diterbitkan surat perintah Melaksanakan penyitaan;
e. Empat belas hari setelah dilakukan tagihan dengan surat paksa, bila masih belum melunasinya,diterbitkannya Surat Perintah untuk mengumumkan tentang pelelangan surat umum
f. Empat belas har i setelah pengumuman ternyata masih belum melunasi utang pajaknya, dikenakan sanksi berupa tindakan pelelangan di muka umum.
3. PENYANDERAAN
Dalam hal menunggak pajak sekurang-kuranmya Rp 100 juta, dan belum melunasi utang pajaknya walaupun utang pajaknya walaupun telah dilakukan pelelangan di muka umum (hasil lelang kebih kecil daripada utang pajaknya) maka kepada wajib pajak dapat dikenakan sanksi penjara kurungan selama- lamanya enam bulan.Masa Penyanderaan dapat diperpanjang unuk selama- lamanya enam bulan, sepanjang telah mendapat izin tertulis yang diterbitkan oleh pejabat dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian Surat ketetapan pajak, jatuh tempo, Hak mendahulu,dan penagihan dengan surat paksa.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III.CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku 1.Apa yang dimaksud dengan surat ketetapan pajak?
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………
2.Apa yang dimaksud dengan jatuh tempo dalam penagihan pajak?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
3.Apa saja hal yang dapat membuat tunggangan pajak dalam surat ketetapan pajak dapat ditagih padahal belum jatuh tempo?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
4.Hal apa saja daluarsa panagihan pajak dikatakan gugur ?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5.Apa yang dimaksud dengan penagihan dengan surat paksa?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
6.Bagaimana susunan penagihan pajak secara jadwalan?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
.
PERTEMUAN KE 12
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian pelunasan,Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan , penghapusan, penundaan Penagihan, dan arti dari Pengecualian.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. Menjelaskan pelunasan
b. Menguraikan apa itu kompensasi
c. Menjelaskan daluwarsa
d. Menjelaskan pembebasan
e. Menjelaskan penghapusan
f. Menguraikan pengecualian
g. Menjelaskan Pengecualian
3. Pokok Bahasan : berakhirnya utang pajak
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Pengertian Pelunasan
b. Pengertian kompensai
c. Pengertian Daluarsa
d. Pengertian Pembebasan
e. Pengertian penghapusan
f. Pengertian Penundaan Penagihan
g. Pengertian pengecualian
5. Materi :
A. PELUNASAN
Timbulnya kewajiban membayar pajak ditentukan oleh sistem penetapan pajak yang diterapkan. Dalam hal UU menerapkan official assessment, maka mulaitimbul utang pajak adalah setelah xxxxx xxxxx menerima keputusan tentang ketetapan pajak. Keptusan tersebut ada yang berbentuk surat ketetapan pajak, yang oleh uu no 9 tahun1994 diubah dan dikembangkan menjadi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak lebih bayar (skplb), surat tagihan pajak (stp), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan surat keutusan banding dalam hal jumlah pajak yang
harus dibayar ditambah. Tetapi surat ketetapan pajak yang berkaitan dengan official avesment adalah surat ketetapan pajak (skp), suat ketetapan pajak tagihan kemudian, surat ketetapan pajak tagihan susulan, surat ketetapan pajak rampung, dan surat ketetapan pajak sementara.
B. KOMPENSASI
Undang-undang pajak mengatur tentang keharusan untuk dilakukan kompensasi. Misalnya dalam UU Pajak Penghasilan, setiap pemotongn pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) harus dikompensasikan dengan utang pajak akhir tahun. Hal ini karena posisi pemotongan PPh pasal 21 merupakan pembayaran di muka, atau pembayaran cicilan.
Suatu badan usaha sebagai rekaman Kantor Pelayanan Pajak. Rekaman meminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak agar pembayaran atas tagihannya dikompenssikan dengan pembayaran pajak penghasilannya. Terhadap permohonan yang demikian, tidak diperbolehkan untuk dkompensasikan, karena bukan dalam lingkup lapangan pajak.
C. DALUWARSA
Daluwarsa berasal dari bahasa Jawa.Dalu artinya lewat, dan warsa artinya tahun.Oleh karena itu, daluwarsa disini diartikan dengan lewat waktu, atau dengan kata lain telah lewat waktu sehingga hilang haknya. Sedangkan yang dimaksud dengan hak disini adalahhak Fiskus.
Hak fiskus menagih pajak sebagaimana tertuang dalam SKPKB, SKPKBT, dan sebagainya menjadi hilang bila telah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung saat terutangnya pajak atau berakhirnyamasa pajak (pasal 2 aya 1 uu n. 9 tahun 1994).
Dengan demikian, bila terjadi daluwarsa maka utang pajak sbagaimana tertuang dalang surat ketetapan pajak menjadi tidak dapat ditagih, atau dengan kata lain utang pajaknyamenjadi berakhir
D. PEMBAHASAN
Suatu subjek pajak, karena beberapa alasan termasuk beberapa hal yang terkait dengan kepentingan negara, atau kepentingan negara atau kepentingan pihak lain
yang juga terkait dengan kepentingan negara, dibebaskan dari kewajiban membayar pajak yang terutang.
Demikian dengan objek pajak,walaupun telah memenuhisyarat sebagai objek pajak dan menurut undang-undang terutang pajak,tetapi demi menopang program pemerintah di bidang pembangunan, maka atas pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak.
Ada pulak bentuk pembahasan terbatas pada kenaikan pajak, denda,bunga dan sebgainya yag tergolong sanksi pajak, asalkan diatur dalam undang-undang pajak yang bersangkutan. Contoh ketentuan yang diatur dalam pasal 15 uu no.9 than 1994 tentang penerbitan SKPKBT. Atas kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajaktersebut. Tetapi kenaikan tersebut tidak dikenalkan (dibebaskan) apabila ada keterangan tertulis dari wajib paja atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak atas kehendak pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
E. PENGHAPUSAN
Pasal 36 uu no. 9 tahun 1994 menentukan bahwaDirektur Jendral Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, deda dan kenaikan, bahkan membatalkanketetapan pajak yang tidak benar.
Dengan adanya pengurangan atau penghapusan tersebbut maka beakhirlah kewajiban membayar pajak terutang, atau dengan kata lain, berakhirnya utang pajak karena adanya keputusan penghpusan.
Ayat berikut menentukan bahwa Direktur Jendral Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yag tidak benar. Hal ini dapat dikatakan bahwa berakhirnya utang pajak karena keputusan penghapusan atas uang pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak.
F. PENUNDAAN PENAGIHAN
Akhirnya setelah diterbitkan keputusan penundaan pengalihan, berarti berakhirlah utanng pajaknya meskipun untuk sementaaa waktu. Artinya, setelah
diterbitkan keputusan penundaan penagihan, berarti berakhirlah utang pajaknya, meskipun untuk sementara waktu.
G. PENGECUALIAN
Pengertian pengecualian disini berarti undang-undang sejak semula sudah mengeculikan, baik yang berkaitan dengan subjek maupun dengan objek.
Subjek pajak, pajak penghasian yang dikecualikan sebagaimana disebut pada pasal 3 UU No. 10 tahun 1994 adalah:
a. Badan perwakilan negara asing
b. Pejabat-pejabat lain dari negara asing, orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pda dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warganegara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negar yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c. Organisasi-organisasi internasional yag ditetapkan menteri keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia atau tidak menjalankan usaha atau melakukan kegitan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Objek pajak,pajak penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah:
a. Bantuan atau sumbangan
b. Warisan
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh bdan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat1
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura da atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
e. Dan seterusnya
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .......................................................................... NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefinisikan pengertian usaha gadai, asal mula pegadaian, keuntungan usaha gadai, besarnya jumlah pinjaman, barang jaminan, prosedur pinjaman, kegiatan usaha pegadaian lainnya.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku perpajakan indonesia
2. Lembar Kerja
3. Laptop
III. CARA KERJA
1.Bacalah buku perpajakan indonesia
2. carilah pengertian pajak, teori perpajakan penggolongan pajak di buku
1. Apa yang dimaksud dengan daluwarsa dalam hal berakhirnya hutang pajak?
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
2. Apa saja hal yang dapat membuat kewajiban membayar pajak terutang dikatakan bebas?
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
......................................................................................................................
3. Apa yang dimaksud dengan pengecualian dalam hal berakhirnya hutang pajak?
.........................................................................................................................
.........................................................................................................................
.........................................................................................................................
....................................................................................................................
4. Apa saja pajak penghasilan yang di kecualikan dalam subjek pajak?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………
5. Apa saja pajak di kecualikan dari pengenaan pajak penghasilan dalam objek pajak?
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………