AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022 pada persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Sidoarjo yang mengadili perkara gugatan sederhana ekonomi syari’ah Nomor 01/Pdt.G.S/2022/PA.Sda, telah datang menghadap:
Nama : XXXXXX XXXXXXX XXXXX, X.Xx
Pekerjaan : Direktur Utama PT BPRS Lantabur Tebuireng
Alamat : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx X 00-XX 000/RW 002 Ds.
Kalirungkut Kec.Rungkut – Kota Surabaya
Dalam Hal ini bertindak sebagai Direktur Utama PT. BPRS LANTABUR TEBUIRENG yang berkedudukan di Jl. A. Xxxx Ruko Citra Niaga Blok E Xx 00 Xxxxx Xxxx Xxxxxxx.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam melakukan tindakan hukum ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor S-077/DIR/BPRS-LTIII/2021 tanggal 10 Februari 2022, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng, yang berkedudukan di Jl. Raya Jati No. 24, Sidoarjo. Memberikan kuasa kepada :
1) Nama : XXXXXXXX XXXX XXXXXXXX
Pekerjaan : Account Officer Cabang Sidoarjo
Alamat : Pexxxxxxxxx XX 000/XX 0000 Xxx. Penambangan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo
2) Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH
Pekerjaan : Pimpinan Cabang Sidoarjo
Alamat : Jl. Wiguna Tengah 10/06-RT004/RW003-Kel.Gunung Anyar Tambak-Kec.Gunung Anyar Surabaya
3) Nama : XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX
Pekerjaan : Legal Cabang Sidoarjo
Alamat : Jl. Sindujoyo XIV/66 05/01 Kel. Lumpur Kec. Gresik Kab.
Gresik
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
1. Nama : XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX
Tempat/Tgl lahir : Sidoarjo, 27-06-1993 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat KTP : Dsn.Banar-RT16/RW8-Ds.Pilang-Kec.Wonoayu- Sidoarjo
Dan pada saat ini beralamat di Dsn.Banar-RT16/RW8-Ds.Pilang- Kec.Wonoayu-Sidoarjo
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2. Nama : XXXXXX XXXXXXXXXX PUTRI Tempat/Tgl lahir : Surabaya, 09-05-1993 Pekerjaan : Belum/tidak bekerja
Alamat KTP : Dsn.Banar-RT16/RW8-Ds.Pilang-Kec.Wonoayu- Sidoarjo
Dan pada saat ini beralamat di Dsn.Banar-RT16/RW8-Ds.Pilang- Kec.Wonoayu-Sidoarjo
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
3. Nama : MUSLIMAH Tempat/Tgl lahir : Sidoarjo, 29-03-1960 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat KTP : Kebonsari-RT01/RW01-Ds.Kebonsari-Kec.Candi- Sidoarjo
Dan Pada saat ini beralamat di Kebonsari-RT01/RW01-Ds.Kebonsari- Kec.Candi-Sidoarjo Untuk Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III, selanjutnya disebut Para Tergugat;
Yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan atas mereka itu, yang telah dimajukan dalam surat gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua sepakat untuk membayar angsuran sebesar Rp. 1.500.000,– setiap bulan mulai bulan April 2022 – Maret 2023 . Dilanjutkan dengan angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan mulai bulan April 2023 – Maret 2024 . Dilanjutkan dengan angsuran sebesar Rp. 2.500.000,- setiap bulan mulai bulan April 2024 – Maret 2025 . Dilanjutkan dengan angsuran sebesar Rp. 3.000.000,- setiap bulan mulai bulan April 2025 – Maret 2026 . Dilanjutkan dengan angsuran sebesar Rp. 3.500.000,- setiap bulan mulai bulan April 2026 – Maret 2027 . dan di Bulan April 2027 Pihak kedua sepakat untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp. 48.751.637.
3. Jadwal Angsuran terlampir.
4. Pihak kedua wajib melakukan pelunasan pembiayaan maksimal bulan April 2027.
5. Penandatanganan restrukturisasi pembiayaan, wajib ditanda tangani oleh seluruh ahli waris ibu Muslimah.
6. Jika setelah dilakukan restrukturisasi pihak kedua tidak melakukan pembayaran angsuran (wan prestasi), maka pihak kedua sepakat untuk menyerahkan agunan secara sukarela untuk dilakukan penjualan oleh Bank.
7. Apabila pihak kedua tidak melakukan penyerahan sukarela, maka pihak pertama akan melanjutkan proses eksekusi melalui Pengadilan Agama.
Kemudian Xxxxx menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PUTUSAN
Nomor 01/Pdt.G.S/2022/PA.Sda ميحرلا نمحرلا هللا مسب
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca perjanjian perdamaian tersebut di atas;
Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Para Tergugat di persidangan;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya perdamaian adalah putusan yang paling baik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa, karena telah disepakati dan disetujui oleh keduanya, oleh karena itu keinginan Penggugat dan Para Tergugat untuk menundukkan diri atas kesepakatan damai ini patut dikuatkan dengan putusan Pengadilan, dengan demikian keinginan ini patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian ini pada tanggal 10 Maret 2022 dalam aslinya dan bermaterai cukup, sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang;
Mengingat, pasal 130 HIR dan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati tanggal 10 Maret 2022;
2. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Syakban 1442 Hijriyah, oleh Xxx. Xxxxx X, M.H., selaku Hakim tunggal, dengan dibantu oleh Xxxxxxxx Xxx Xxxx, S.H.I.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Tergugat I dan Tergugat II diluar hadirnya Tergugat III;
Panitera Pengganti Xxxxxxxx Xxx Xxxx, S.H.I.,M.H. | Xxxxx, Xxx. Xxxxx M, M.H., |
Perincian Biaya Perkara:
Pendaftaran | Rp | 30.000,- |
Biaya Proses | Rp | 75.000,- |
Panggilan | Rp | 570.000,- |
PNBP relaas pertama | Rp | 40.000,- |
Redaksi | Rp | 10.000,- |
Meterai | Rp | 10.000,- |
Jumlah | Rp | 735.000,- |
(tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |