PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME
Tanggal Efektif: 18 Agustus 2022 Tanggal Mulai Penawaran: 09 September 2022
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dengan risiko berimbang dengan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang.
REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol kima lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol kima lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI PT XXXXXXXX XXXXXXXXX INVESTASI Graha BIP Lantai 3A Xx.Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (000) 0000 0000 | BANK KUSTODIAN PT BANK KEB HANA INDONESIA Mangkuluhur City Tower 1 Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav.1-3 Karet Semanggi – Setiabudi Jakarta 12930 Telepon: (00-00) 000 00000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN RISIKO INVESTASI (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 05 April tahun 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ............................................................................... ........... | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ………………...... | 13 |
BAB III | MANAJER INVESTASI............................................................................................. | 17 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ................................................................................................. | 19 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. | 21 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ | 25 |
BAB VII | PERPAJAKAN .......................................................................................................... | 28 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI ……………………………………………………………….................. | 29 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ………......................................................... | 31 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................. | 36 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN …........................................... | 37 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN...................... | 38 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.… | 45 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN …………… | 50 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN............................................................ | 54 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………….…….............................................. | 55 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ……………………………….. | |
59 | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN………………….. | 62 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA...................................................................................... | 64 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………………………………………………………………………………. | |
65 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank KEB Hana Indonesia adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5 BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Dalam hal ini Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.6 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.16 KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.17 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada
dikemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.21 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
1.22 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi
1.23 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.24 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.26 OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
1.27 PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, di mana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.28 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.29 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.30 PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.31 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana dan bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.32 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.33 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34 POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal
14 Desember dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37 PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.38 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
1.39 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40 PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tertanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41 PERATURAN TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42 REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah Reksa Dana Pasar Uang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME Nomor 25 tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian.
1.43 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.44 SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Surat atau bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak maka Laporan Bulanan akan disediakan oleh Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana dan disampaikan melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi Reksa Dana. Dalam hal ini, Bank Kustodian akan mengirimkan soft copy Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.45 Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan.
1.46 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka pembelian, penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
1.47 TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih adalah tanggal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu dan/atau melalui website yaitu setiap Hari Bursa.
1.48 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.49 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI
REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME
2.1. Pembentukan
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah Reksa Dana Pasar Uang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME Nomor 25 tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2.Penawaran Umum
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. Manfaat Berinvestasi Pada REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME
REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dapat memberikan keuntungan- keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxkelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Xxxxxxx Xxxxxxxxx –
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai
pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.5. Pengelola Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxxxx X. Xxxxxx
Xxxxx dari Universitas Indonesia sebagai sarjana teknik di bidang gas dan petrokimia. Bergabung di Mandiri Sekuritas sebagai manajer pada divisi Propriatery & Structured Product pada tahun 2003, menjabat sebagai AVP Institute Sales di Lautandhana Securindo pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2011 menjabat sebagai Head of Equity pada perusahaan asuransi PT BNI Life Insurance. Rentang tahun 2012 – 2014 berkarir di PT Sucorinvest Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Direktur. Di penghujung 2014 menjabat sebagai PLT Direktur Utama Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-19/PM/WPPE/2004 tanggal
7 Juli 2004 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1545/PM.212/PJ- WPPE/2018 tanggal 12 November 2018 dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-161/BL/WMI/ 2012 tertanggal 23 Juli 2012 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-141/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Mei 2022
Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia di Jakarta. Mulai berkecimpung di Pasar Modal sejak tahun 2004 yang diawali sebagai Account Executive di PT Danareksa Sekuritas. Melanjutkan karir di PT Sucorinvest Asset Management sebagai Investment Analyst dan posisi terakhir sebagai Head of Product Development. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-35/PM/WPPE/2004 tanggal 3 Agustus 2004 yang terakhir diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 1226/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018, sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua OJK Nomor Kep- 16/PM.22/WPEE/2012 tanggal 1 Mei 2012 dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-44/BL/WMI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-328/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx
Berpengalaman di industry Pasar Modal pada bidang marketing selama lebih dari 15 tahun dan bergabung dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi tahun 2016 sebagai Direktur Marketing. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 118/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 Agustus 2014, yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 216/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas MH Thamrin pada tahun 2015 dengan konsentrasi studi pada Analisis Efek. Pertama kali berkecimpung di industri Pasar Modal pada tahun 2014 sebagai Research Analyst di PT Paramitra Alfa Sekuritas. Kemudian dilanjutkan sebagai Investment Analyst di PT Jisawi Finas Fund Management. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi bekerja di PT Corfina Capital sebagai Investment Analyst. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-129/PM.211/WMI/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-638/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 02 September 2022.
Anggota : Krestanti Nugrahane Widhi
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas MH Thamrin pada tahun 2015 dengan konsentrasi studi pada Analis Efek. Pertama kali berkecimpung di industri Pasar Modal pada tahun 2015 sebagai Most Advisor di PT Mandiri Sekuritas. Kemudian dilanjutkan sebagai Research Associate di PT MNC Sekuritas. Mendapatkan izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-357/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 November 2022.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Nomor 30 tanggal 6 April 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-29505.AH.01.01. Tahun 2011, tanggal 13 Juni 2011 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 18 September 2012 tambahan no. 50467. Sejak pendiriannya Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Nomor 117 tanggal 28 Mei 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029626.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019.
SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS MANAJER INVESTASI :
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxxxx Mastoto Fairly
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Dana kelolaan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi atas seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 04 April 2023 adalah sebesar Rp 448.178.430.271,24 (empat ratus empat puluh delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh satu koma dua puluh empat Rupiah). PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi telah melakukan pengelolaan atas Reksa Dana yaitu :
a. Reksa Dana Lancar Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Reksa Dana Campuran Xxxxxxxx Xxxxxxx
c. Reksa Dana Terproteksi Victoria 1
d. Reksa Dana Victoria Campuran Dinamis
e. Xxxxx Xxxx Prime Equity Fund
x. Xxxxx Dana Xxxxxxxx Xxxxxx Maxima
g. Reksa Dana Syariah Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara Syariah
x. Xxxxx Dana Terproteksi Victoria 6
i. Reksa Dana Terproteksi Victoria 10
x. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx
x. Xxxxx Dana Xxxxxxxx Xxxx Kas
x. Xxxxx Dana Syariah Victoria Pasar Uang Syariah
x. Xxxxx Dana VMI Xxxx Xxxxx
n. Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxx Income
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi adalah perusahaan manajemer investasi yang hanya semata-mata mengelola dana dan/atau portofolio Efek Nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan Nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman di bidangnya, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi akan memberika pelayanan yang berkualitas kepada pada Nasabahnya.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi adalah PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Tbk, PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Tbk, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Tbk dan PT Victoria Alife Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974.
Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008.
PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II) tertanggal 06 Maret 2019 (enam maret dua ribu sembilan belas) Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) telah menerima persetujuan sebagai bank umum yang menyediakan layanan jasa Trust dan Kustodian bagi investor lokal dan asing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diluncurkan pada 27 Maret 2019, Layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang pasar modal dan berpengalaman lebih dari
10 tahun. Inilah komitmen Bank KEB Hana untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan rangkian solusi untuk mendukung investasi para nasabah.
Bank KEB Hana sebagai partisipan atau Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring meliputi Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi Efek, Tindakan Korporasi (Corporate Action), Pendistribusian hasil tindakan korporasi dan layanan Fund Services.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Sinarmas Hana Finance.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dengan risiko berimbang dengan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang.
5.2. Pembatasan Investasi
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME akan dikelola sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m.terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi penjualan kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai
portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya- biaya REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi, dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut dilakukan secara serentak dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul
17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut; menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
i. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
x. Xxxxx Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan REKSA DANA XXXXXXXX
XXXXX INCOME karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | Bukan Obyek PPh PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang telah ditetapkan di depan sebelum REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati- hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
h. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut di atas;
i. Biaya lain di mana REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah pihak yang memperoleh manfaat:
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan;
x. Xxxxx asuransi Portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME (jika ada).
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), formulir Pembelian Berkala (jika ada), formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME menjadi Efektif;
f. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi; dan
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. Biaya penerbitan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada).
b. Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dimilikinya;
b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama;
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencarian seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan dibawah saldo minimum, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
d. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME Imbalan Jasa Manajer Investasi Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2% Maksimum 0,15% | per tahun secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) |
hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya penerbitan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan | Jika ada | |
d. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maksimum 0,5% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME |
x.Xxxxx penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 0,5% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME |
d.Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maksimum 0,5% | dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi antara Xxxxx Xxxx yang dikelola Manajer Investasi yang sama |
d.Biaya bank | Jika ada |
e.Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya diatas belum termauk pengenaan pajak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
x. Xxx memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak mendapatkan bukti penyertaan dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih dan kinerja dari REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana 1;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara periodik.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat membeli Unit Penyertaan secara langsung, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus ini. Bank Kustodian menerima pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer pada rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah: (i) diterimanya pesanan pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan, baik dengan cara penyampaian aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah ditandatangani dan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dan (ii) setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dalam pengelolaan Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya (in good fund) pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME harus mengisi secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor
pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi identitas diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau
b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat atau paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat atau pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxx Income Nomor Rekening : 0000-000-0000
Bank : PT Bank KEB Hana Indonesia cabang Mangkuluhur City
Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab XII angka 12.6. Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara lengkap.
12.7. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan
pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. PEMBELIAN BERKALA UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan, di mana Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, rekening mana dikelola oleh Bank Kustodian, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank di mana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, Manajer Investasi akan menerbitkan formulir pembelian Unit Penyertaan yang digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara berkala yang pertama kali. Formulir pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika
ada), formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.9. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
12.10. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. Prospektus ini hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan megisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
13.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada tanggal diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai
Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
13.9. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
13.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
13.11. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara
lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali. Surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari REKSA XXXXXXXX XXXXX INCOME ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan-investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan-investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama.
14.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Pengalihan Unit Penyertaan tetap memperhatikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan atau ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari
Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Xxxxalihan Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME diperintahkan untuk dibubarkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
16.2. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
16.1. huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME telah memiliki dana kelolaan;
Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan dokumen sebagai berikut:
x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dari notaris yang terdaftar di OJK;
Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME disertai dengan dokumen sebagai berikut:
x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.6. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.7. Dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagai akibat pembubaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
16.10. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.11. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME sebagaimana dimaksud dalam angka 16.10. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA XXXX XXXXXXXX
XXXXX INCOME
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi
17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi
17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi
17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dengan mekanisme
penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketasebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak.
19.2. Bila setelah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan tersebut penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif) wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan..
19.3. Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan arbitrase akan senantiasa dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 19.2.
19.4. Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang dipersengketakan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Bab ini.
19.5. Sambil menanti pengumuman diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif kecuali Kontrak Investasi Kolektif telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
19.6. Tidak satu pihakpun ataupun dari Arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil Arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak Investasi Kolektif diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT XXXXXXXX XXXXXXXXX INVESTASI
Graha BIP Lantai 3A Xx.Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00
Jakarta 12930
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT BANK KEB HANA INDONESIA
Mangkuluhur City Tower 0 Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav.1-3
Karet Semanggi – Setiabudi Jakarta 12930 Telepon: (00-00) 000 00000