sebagai Anggota
Pribadi dan Rahasia Hak cipta dipegang oleh PT Dana Syariah Indonesia
Syarat dan Ketentuan Keanggotaan PERJANJIAN KEANGGOTAAN DANA SYARIAH ANTARA ANDA
sebagai Anggota
dan
PT. Xxxx Xxxxxxx Indonesia sebagai DanaSyariah XxxxXxxxxxx.xx
Perjanjian Keanggotaan Dana Syariah
Perjanjian ini (“Perjanjian”) berlaku antara:
(1). PT Dana Syariah Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat resmi di Atrium Setiabudi Building, 7th Floor, Suite 701A, Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx sebagai penyedia Portal crowd funding Dana Syariah yang pada saat ini beralamat di Dana Xxxxxxx.xx (“Portal”) (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Dana Syariah”, “Kami”, “kami”); dan
(2) Anda sebagai anggota portal Dana Syariah (selanjutnya disebut sebagai “user” atau “Anggota” atau “Anda”).
1. Keberlakuan
Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota Dana Syariah termasuk anda. Dengan mendaftar dan atau menggunakan user/keanggotaan pada portal Dana Syariah, Anda Setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ada pada dokumen sebagai berikut:
1. Sanggahan (Disclaimer)
2. Kebijakan Privasi (privasi Policy)
3. Term of use dan atau Term and Condition
Bacalah dengan seksama semua ketentuan-ketentuan yang mungkin akan mempengaruhi anda. Kami sewaktu- waktu dapat merubah syarat, ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada dokumen tersebut diatas tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada anda dan perubahan tersebut akan mulai berlaku sejak perubahan tersebut dimuat pada portal DanaSyariah. Jika perubahan tersebut mengakibatkan berkurangnya hak anda dan atau menyebabkan bertambahnya kewajiban anda, maka anda mempunyai waktu 30 hari sejak perubahan tersebut dimuat untuk menyampaikan nota keberatan dengan memuat keberatan anda dengan menggunakan form pada halaman kontak kami.
2. Syarat Keanggotaan
2.1. Yang dapat menjadi anggota Dana Syariah adalah:
a) Individu warga negara Indonesia berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
b) Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
c) Warga negara atau badan hukum asing yang memounyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.
2.2. Anda memberikan pernyataan dan memberikan jaminan bahwa anda memenuhi salah satu dari syarat pada paragraf 2.1 diatas.
2.3. Apabila anda tidak lagi memenuhi syarat di atas, anda harus segera memberitahukan kepada Kami, dan keanggotaan anda akan Kami tangguhkan sampai anda kembali memenuhi syarat.
2.4. Anda hanya boleh memiliki satu akun di Dana Syariah. Anda tidak boleh membuat akun baru di Dana Syariah dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
3. Hubungan Kami Dengan Anda
3.1. Dana Syariah menyediakan Portal untuk memberikan akses bagi seluruh anggota kami termasuk anda untuk:
a) Melakukan penggalangan dana dari anggota kami berbasis penyertaan modal (equity crowdfunding) maupun pinjaman (peer to peer lending); atau
b) Memberikan Pendanaan dengan melakukan penyertaan modal atau memberikan pinjaman pada masa penggalangan dana yang dilakukan anggota kami.
c) Marketing investor prioritas, dimana member danasyariah berperan sebagai “referral/agen” yang
membawa/memperkenalkan investor kepada dana syariah, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
d) Mitra bisnis, dimana anda menjadi mitra bisnis strategis dana syariah untuk baik dalam rangka penggalangan dana (sebagai investor) maupun untuk mengerjakan proyek-proyek dana syariah (sebagai pelaksana), syarat dan ketentuan diatur dalam perjanjian tersendiri
3.2 Dana Syariah tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
3.3 Anggota setuju bahwa setiap materi penggalangan dana yang ditayangkan pada portal xxxxx://xxx.XxxxXxxxxxx.xx adalah informasi belaka dan bukan merupakan penawaran kepada anda untuk menjual, membeli atau memperikan pendanaan. Lebih lanjut lagi, Anggota dengan ini menyatakan bahwa Anggota sendirilah yang meminta informasi terkait kampanye penggalangan dana yang terdapat di Portal dari Dana Syariah, dan Dana Syariah maupun pihak lainnya tidak pernah menawarkan partisipasi pada kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Portal Dana Syariah kepada Anggota.
3.4 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
4. Akses
4.1. Anda dapat mengakses Portal xxxxx://xxx.XxxxXxxxxxx.xx secara penuh menggunakan username dan password yang anda buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan maka kami dapat berasumsi bahwa anda adalah pihak yang mengakses Portal DanaSyariah menggunakan username dan password tersebut.
4.2. Anda tidak diperbolehkan memberikan username dan password anda kepada pihak lain. Apabila anda melanggar ketentuan ini maka anda bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan segala resiko yang mungkin terjadi yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password anda.
5. Informasi, Materi dan Kerahasiaan
5.1. Anda harus melengkapi profil anda sebelum kami melakukan verifikasi atas akun anda. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait identitas atau profil anda yang anda berikan kepada kami adalah akurat, benar dan tidak menyesatkan.
5.2. Anda bertanggung jawab atas seluruh materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal.
5.3. Setiap materi yang anda siapkan atau berikan melalui Portal pada pokoknya haruslah benar dan tidak menyesatkan.
5.4. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 5.5 di bawah ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas dan profil Anda, serta transaksi yang Anda lakukan di Dana Syariah kepada pihak manapun.
5.5. Anda dengan ini memberikan otorisasi kepada Dana Syariah untuk menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait profil atau identitas anda maupun transaksi penyertaan modal, pemberian pinjaman, atau penggalangan dana di Dana Syariah kepada pihak yang dianggap perlu oleh Dana Syariah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a) afliliasi dari Dana Syariah;
(b) Direktur, Komisaris, atau Karyawan Dana Syariah;
(c) Penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Dana Syariah, termasuk penyedia Bank, payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Dana Syariah untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(d) pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pendanaan Penyertaan Modal
6.1. Dalam melakukan Pendataan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
6.2. Kecuali diperjanjian lain dengan Dana Syariah, Anda setuju bahwa pendanaan anda akan dipegang dan diimplementasikan oleh kustodian yang ditunjuk oleh Dana Syariah, berdasarkan perjanjian kustodian dan Pendanaan yang anda, Dana Syariah dan kustodian terkait tandatangani. Dana Syariah sendiri dapat bertindak sebagai kustodian.
6.3. Dana Syariah atau Direksi, Komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta melakukan Pendanaan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang ada di Portal Dana Syariah. Dalam hal tersebut, Direksi, Komisaris, atau karyawan terkait harus mengungkapkan jati dirinya sebagai pemberi pendanaan (investor) pada kampanye penggalangan dana terkait dan tidak boleh melakukan Pendanaan secara tertutup.
6.4. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat juga melakukan kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal melalui Dana Syariah. Dalam hal demikian, Dana Syariah akan memberikan informasi bahwa kampanye penggalangan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang terkait dengan Dana Syariah.
6.5. Dalam hal perusahaan dimana satu atau lebih pemegang saham dan atau direksi, komisaris atau karyawan dari perusahaan tersebut melakukan kompanye penggalangan dana, maka perusahaan tersebut akan diperlakukan sebagai user/anggota biasa dari Dana Syariah tanpa ada hak atau perlakuan istimewa.
7. Pemberian Pinjaman, Sangkalan Resiko (Desclaimer Resiko)
7.1. Dalam melakukan pemberian pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang terdapat di Portal Dana Syariah, anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
7.2. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta memberikan pinjaman pada kampanye penggalangan dana berbasis pinjaman yang ada di Portal Dana Syariah.
7.3. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan jati diri peminjam maupun pemberi pinjaman kepada pihak ketiga.
7.4. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak seusai dengan jenis akad yang disepakati.
7.5. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
7.6. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau didalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
7.7. Pemberi Pendanaan (investor) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pendanaan “crowd funding” dan atau pinjam meminjam berbasis teknologi, disarankan untuk tidak menggunakan layanan yang kami tawarkan ini.
7.8. Penerima pendanaan (borrower) harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan yang diterima.
7.9. Setiap kecurangan yang dilakukan oleh semua pihak akan tercatat secara digital didunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media social.
7.10. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
7.11. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
7.12. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Akun Virtual Pendanaan dan Imbal Hasil
8.1. Anda akan mempunyai (dibuatkan/didaftarkan) akun virtual Pendanaan di Dana Syariah yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah anda lakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait dengan penyertaan modal atau pemberian pinjaman yang anda lakukan.
8.2. Anda dapat melakukan deposit pada akun virtual Pendanaan anda di Dana Syariah melalui laman pembayaran (Payment Gateway) yang terdapat di Portal Dana Syariah atau deposit melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kasir atau melalui saluran pembayaran lainnya. Dana Syariah akan meningkatkan saldo akun virtual Pendanaan anda segera setelah anda berhasil melakukan deposit dan setelah kami melakukan verifikasi, sebesar dana yang anda deposit.
8.3. Dana Syariah akan memastikan bahwa kustodian yang ditunjuk Dana Syariah akan, menempatkan seluruh pendapatan (baik dalam bentuk dividen, hasil penjualan saham, atau pendapatan lainnya) yang Dana Syariah atau kustodian terima terkait penyertaan modal yang anda lakukan, ke akun virtual Pendanaan anda.
8.4. Dana Syariah akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan peminjam terkait pinjaman yang Anda danai akan ditempatkan ke akun virtual Pendanaan anda. Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
8.5. Anda dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat pada akun virtual Pendanaan selama masa pendanaan atau pada akhir masa periode pembiayaan setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank anda. Kami akan melakukan usaha terbaik kami agar proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja sejak anda mengajukan permohonan pencairan dana. Dana yang dicairkan dari akun virtual Pendanaan akan kami transfer ke rekening bank anda yang terdaftar pada profil anda pada bagian informasi Bank. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama pada Kartu identitas anda yang ada pada kami. Kesalahan pada Nomor dan atau Nama pemilik rekening bank menjadi tanggung jawab pemilik akun. Nama dan nomor rekening bank tidak dapat dirubah kecuali dengan persetujuan dan sudah diverifikasi oleh Dana Syariah.
8.6. Pemilik dana menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pendanaan pada proyek dana Xxxxxxx tidak berasal dari kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan kegiatan usaha yang dilarang
dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: tindak pidana pencucian uang, hasil kegiatan yang terkait tengan tindakan terorisme, hasil dari Korupsi, Penipuan, Prostitusi, penjualan obat-obat psikotrapis (narkotik dan jenis obat terlarang lainnya). Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa dana berasal dari satu atau lebih kegiatas diatas, maka Dana Syariah dianggap telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara fintech lending dan menyatakan bahwa pemilik dana sepenuhnya bertanggung jawab atas sumber dana pendanaan yang dimilikinya. Kemudian Dana Syariah akan memberikan informasi dan data kepada penegak hukum jika diperlukan
8.7. Perhitungan imbal hasil dan pokok akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Besarnya imbal hasil kami hitung berdasarkan imbal hasil yang ditawarkan oleh setiap proyek pendanaan dikalikan jumlah penyertaan dana anda pada proyek tersebut. Besarnya imbal hasil kami konversikan kedalam Presentasi imbal hasil pertahun (pa). Imbal hasil dihitung dari dana yang dialokasikan/disertakan dalam proyek pendanaan, sedangkan dana yang tidak dialokasikan tidak akan dihitung pada proyek pendanaan tidak akan dihitung imbal hasilnya.
b) Dalam hal anda menarik sebagian atau seluruh dana dari proyek tersebut, maka imbal hasil pada periode setelah penarikan dana akan dihitung berdasarkan sisa dana yang terdapat pada proyek pendanaan tersebut pada tanggal perhitungan imbal hasil dilakukan.
c) Imbal Hasil Masa Penggalangan Dana: dihitung proporsional dengan hitungan sebagai berikut: (((1%/30) * jumlah hari sejak dana dialokasikan ke proyek pendanaan hingga masa akhir penggalangan dana) * jumlah dana pada proyek tersebut)
d) Imbal hasil Bulanan dan pengembalian pokok : adalah sebesar setara 1% perbulan (1% terdiri dari pokok pendanaan dan imbal hasil dengan proporsi yang diitentukan sesuai kebijakan perusahaan) * jumlah pendanaan pada proyek pendanaan yang diikuti, Imbal hasil ke 1 adalah imbal hasil masa penggalangan dana + imbal hasil bulan ke 1. Investor yang berhak atas imbal hasil adalah investor yang terdaftar sebagai Pemberi pendanaan pada tanggal jatuh tempo perhitungan imbal hasil proyek yang bersangkutan. Jika investor melakukan perarikan dana sebelum masa perhitungan imbal hasil, maka investor tersebut tidak berhak terhadap imbal hasil pada periode tersebut. Dalam hal Presentasi imbal hasil pertahun kurang dari 12%, maka imbal hasil bulanan akan menggunakan salah satu formula perhitungan sebagai berikut *):
- Imbal hasil bulanan = ((Imbal hasil pertahun – 3)/12)* jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti (3% akan dibayarkan pada akhir periode pembiayaan)
- Imbal hasil bulanan = (imbal hasil pertahun/12) * jumlah pandanaan pada proyek yg diikuti.
*) diberlakukan berbeda untuk setiap proyek – lihat keterangan lengkap pada masing2 proyek.
e) Imbal hasil Akhir Periode : adalah sebesar imbal hasil tenor dikurangi dengan imbal hasil yang telah dibayarkan (diluar imbal hasil masa penggalangan dana) dikalikan jumlah dana tersisa pada proyek yang diikuti. Dalam hal imbal hasil kurang dari 12% pertahun, maka imbal hasil akhir periode disesuaikan dengan opsi imbal hasil bulanan yang ditentukan pada proyek tersebut. Opsi imbal hasil bulanan dapt dilihat pada detail masing-masing proyek.
8.8. Pembayaran imbal hasil dan pengembalian pokok pendanaan.
imbal hasil dan pengembaliak pokok bulanan dibayarkan satu bulan setelah proyek dimulai (tanggal proyek dimulai bukan tanggal investasi)
a. Pembayaran imbal hasil masa penggalangan dana akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran imbal hasil ke-1 yaitu satu bulan setelah proyek dimulai.
b. Imbal hasil dan pengembaliak pokok pendanaan ke 1 dibayarkan pada tanggal yang sama dengan tanggal mulai proyek selama periode pembiayaan dan di transfer ke rekening terdaftar pada akun anda paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal proyek dimulai.
c. Perhitungan imbal hasil akan dibuulatkan ke ratusan terdekat (pembulatan bawah) dimana jika terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut akan dialokasikan sebagai dana Umat yang akan digunakan untuk memberikan bantuan dana sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
d. Sisa Pokok pendanaan akan dikembalikan pada akun virtual anda bersamaan dengan pembayaran Sisa imbal hasil akhir periode, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal proyek berakhir. Dalam hal investor berminat untuk melakukan penarikan pokok pendanaan, maka dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penarikan dana. Sedangkan bagi investor yang berminat melakukan pendanaan pada proyek berikutnya dapat melakukan alokasi dana pada proyek yang sedang ditawarkan. Jika dalam waktu 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dana masuk pada akun virtual anda, maka Dana Syariah akan mengalokasikan Dana pada Virtual Akun anda pada proyek yang sedang ditawarkan yang mempunyai masa penggalangan dana yang akan berakhir terlebih dahulu.
8.9. Pemilik Xxxx Menyatakan dan berkomitmen bahwa seluruh dana yang ditempatkan pada proyek-proyek pendanaan Dana Syariah baik dana pokok maupun imbal bagi hasil tidak akan digunakan untuk mendukung kegiatan yang merongrong kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi dan tidak terbatas pada kegiatan dan aktivitas Terorisme, Separatisme, Paham-paham dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD-45 dan Undang-undang yang berlaku. Jika kemudian ditemukan bukti bahwa pemilik dana melakukan kegiatan tersebut diatas, maka dengan ini menyatakan bahwa pihak Dana Syariah telah melakukan tindakan pencegahan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending dan menyatakan bahwa tindakan pemilik dana bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunaan dananya tersebut dan Pihak Dana Syariah akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan data dan informasi yang dimilikinya jika diperlukan.
9. Risiko Pendanaan
9.1. Anda mengerti bahwa Pendanaan penyertaan modal melalui Portal Dana Syariah mengandung risiko yang substansial, diantaranya, risiko kegagalan kerugian usaha, risiko keuntungan yang ditahan, risiko kegagalan pembayaran pinjaman (pendaaan), risiko Pendanaan yang tidak mudah dicairkan, risiko dilusi kepemilikan saham, risiko custodian dan resiko likuiditas agunan.
9.2. Dana Syariah menyediakan Infomasi “Risiko Pendanaan” yang membahas mengenai risiko Pendanaan yang ada. Anda telah membaca halaman tersebut dan mengerti mengenai risiko-risiko yang anda hadapi apabila anda melakukan Pendanaan/penyertaan modal ataupun pemberian pinjaman melalui Portal Dana Syariah.
10. Pajak
10.1. Anda bertanggung jawab atas segala pajak yang timbul dari pembayaran yang anda lakukan atau pendapatan yang anda terima terkait dengan kegiatan anda sebagai Anggota Portal Dana Syariah.
10.2. Apabila Anda memberikan pinjaman melalui Dana Syariah, Anda akan membayarkan pajak penghasilan sehubungan dengan pendapatan Imbal hasil yang anda terima secara langsung, dan apabila diperlukan Anda akan menyediakan bukti pelaporan atau pembayaran pajak tersebut.
10.3. Apabila Anda tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak Anda atas pendapatan yang anda terima terkait dengan kegiatan anda sebagai Anggota Portal Dana Syariah, Anda wajib untuk memberikan ganti rugi kepada Dana Syariah maupun pihak terkait lainnya (termasuk penggalang dana di Dana Syariah) sehubungan dengan setiap kewajiban atau kerugian yang timbul dan diderita Dana Syariah atau pihak terkait lainnya tersebut sehubungan dengan kegagalan Anda tersebut.
11. Pemberitahuan
11.1. Setiap komunikasi kepada anda atau Dana Syariah dapat dibuat melalui portal Dana Syariah atau secara tertulis, atau melalui media lain yang kami anggap pantas dan legal secara hukum atau portal lain yang mempunyai kerjasama dengan Dana Syariah misalnya bank dan lembaga keuangan.
11.2. Alamat dari Dana Syariah dan anda adalah alamat yang terdaftar di portal Dana Syariah.
11.3. setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini akan dianggap telah diberikan sebagai berikut:
(a) apabila dikirimkan melalui portal Dana Syariah, pada saat dikirimkan;
(b) apabila dikirimkan langsung, pada saat dikirimkan;
(c) apabila dikirimkan melalui pos, lima Hari Kerja setelah dititipkan di kantor pos, dengan perangko yang sudah dibayar dimuka, dalam amplop yang sudah dialamatkan dengan benar; dan;
(d) apabila dikirimkan melalui email atau komunikasi elektronik lain, pada saat diterima dalam bentuk yang dapat dibaca.
11.4. Suatu komunikasi yang diberikan berdasarkan Pasal 11.3 diatas tetapi diterima pada hari yang bukan hari kerja atau setelah jam kerja ditempat diterimanya komunikasi akan dianggap telah diberikan pada hari kerja berikutnya ditempat tersebut.
12. Ketentuan lain-lain
12.1. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini melanggar atau menjadi melanggar hukum, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada:
(a) keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini di yurisdiksi tersebut; atau
(b) keberlakuan dari ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
12.2. Salinan
(a) Perjanjian ini dapat ditandatangani secara elektronik dalam beberapa rangkap salinan. Dokumen yang ditandatangani demikian mempunyai akibat yang sama seolah-olah tandatangan tersebut dibubuhkan secara tertulis dan pada satu rangkap tunggal.
(b) Para Pihak mengakui keabsahan penandatanganan secara elektronik dan tidak akan mengajukan bantahan atas keabsahan Perjanjian ini dengan dasar tanda tangan elektronik tersebut.
12.3. Pembatasan Kewajiban Kewajiban Dana Syariah kepada Anda berdasarkan Perjanjian ini dibatasi sampai dengan:
(a) Jumlah dana yang anda depositkan pada virtual account Pendanaan anda dan belum di alokasipan pada proyek pendanaan , atau pinjamkan, dikurangi dengan jumlah pinjaman yang tercatat pada akun pinjaman anda (jika ada sebagai pemberi pendanaan dan sebagai penerima pendanaan)
(b) Jumlah:
(i) Pendanaan penyertaan modal yang telah anda lakukan melalui Dana Syariah dikurangi dengan jumlan pinjaman yang diterima; atau
(ii) dana yang dapat diterima oleh Dana Syariah dari hasil penjualan Pendanaan penyertaan modal yang telah anda lakukan mana yang lebih besar; dan
(c) Jumlah pemberian pinjaman yang anda lakukan yang masih belum dilunasi.
12.4. Dalam hal terjadi perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini, maka Dana Syariah akan memuat perubahan tersebut pada laman xxxxxxxxxxx.xx paling lama 5(lima) hari kerja dan tidak ada kewajiban dari Dana Syariah untuk memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak manapun.
13. Pengalihan
13.1. Anggota Anda tidak diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajiban anda dalam Perjanjian ini kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari Dana Syariah, tertanggal dan ditandatangani oleh minimal dua anggota dewan Direksi PT. Dana Syariah Indonesia.
13.2. Dana Syariah berhak untuk menunjuk pihak lainnya (“Portal Baru”) untuk menggantikannya sebagai penyedia Portal dalam Perjanjian ini, sepanjang Dana Syariah yakin bahwa Portal Baru dapat menjalakan tugas-tugasnya, dan Portal Baru tersebut setuju untuk terikat dengan seluruh hak dan kewajiban Dana Syariah dalam Perjanjian ini.
13.3. Anda dengan ini memberikan persetujuan atas setiap pengalihan yang dilakukan oleh Dana Syariah kepada suatu Portal Baru.
14. Hukum Yang Berlaku dan Jurisdiksi
14.1. Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan Syariah yang berlaku bagi PENYELENGGARA.
14.2. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Akad ini, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah.
14.3. Bilamana musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka semua sengketa yang timbul dari Akad ini akan diselesaikan dan diputus oleh Pengadialan Agama yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN KEANGGOTAAN INI DISETUJUI OLEH DAN MENGIKAT ANDA SEBAGAI ANGGOTA DAN DANA SYARIAH SECARA ELEKTRONIK TANPA MEMERLUKAN TANDATANGAN BASAH DARI ANDA SEBAGAI ANGGOTA MAUPUN DARI DANA SYARIAH.