SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
Nomor: /Kontrak/
Pada hari ini, Hari : , Tanggal : , Bulan : , Tahun : Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul “ ” dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK KEDUA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK PERTAMA naskah yang berjudul “ ” yang diketik rapi siap untuk dicetak lengkap dan mudah dibaca, disertai dengan gambar-gambar, foto-foto, daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku
(2) PIHAK KEDUA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut
(3) Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak
Pasal 2
(1) PIHAK KEDUA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain
(2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut
Pasal 3
PIHAK PERTAMA bersedia menerbitkan naskah tersebut menjadi buku untuk keperluan PIHAK KEDUA dan untuk umum
Pasal 4
(1) Untuk penerbitan buku tersebut PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA biaya penerbitan sesuai harga yang telah ditentukan sesuai kesepakatan
(2) PIHAK KEDUA berhak menentukan harga buku dan royalty, setelah dihitung semua biaya penerbitan
(3) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan buku sebagai contoh buku terbit bila PIHAK KEDUA atau pembeli memesannya.
Pasal 5
PIHAK KEDUA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain untuk diterbitkan.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana PIHAK KEDUA membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama :
b. Hubungan keluarga :
c. Tempat tinggal :
Pasal 8
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
Pasal 10
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Direktur Star Production) (Penulis)