PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU
Tanggal Efektif: 20 Januari 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Januari 2015
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU (selanjutnya disebut “BNI-AM KEMILAU PASAR
UANG”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG bertujuan untuk memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat.
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNI ASSET MANAGEMENT
Gd. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx 0 Xx. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PT. BANK DBS INDONESIA
DBS Bank Tower 33rd Floor Ciputra World 1
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx.0-0 Xxxxxxx 00000
Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000 / 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko yang Utama.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ............................................................................ 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.................. 10
BAB III. MANAJER INVESTASI ............................................................................ 15
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................................................. 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI.............................................................. 19
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM KEMILAU PASAR UANG...................................... 24
BAB VII. PERPAJAKAN ........................................................................................ 27
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA. 29
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................. 32
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.......................................... 35
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................................. 37
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN .................. 41
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .... 42
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN......................................................................................... 49
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ............... 54
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ................................. 58
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ........................................................................................ 59
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........ 65
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA ................................................................... 67
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. 68
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah :
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.4. BAPEPAM & LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) , Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
.Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang pertama kali.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan berisi data mengenai kondisi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG oleh Pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan, sebagai persyaratan untuk membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisi permohonan pengalihan Unit Penyertaan antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh PT BNI Asset Management pada Bank Kustodian yang sama. Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan berisi data mengenai kondisi penjualan Unit Penyertaan BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG oleh Pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan, sebagai persyaratan untuk menjual kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan
BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.29. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
1.33. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.34. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. XXXXX TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek2 Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM KEMILAU PASAR UANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.38. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.39. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG Nomor 69 tanggal
24 Desember 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG”), akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI- AM Dana Kemilau Pasar Uang Nomor 04 tanggal 2 Oktober 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM Dana Kemilau Pasar Uang Nomor 52 tanggal 23 Desember 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA KEMILAU PASAR UANG”) antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
PT. BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana (S1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Padjadjaran Bandung serta Magister Manajemen di bidang Finance dari Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo, Jakarta. Pada tahun 1990 hingga 2004 bekerja di Bank Niaga dan Lippo Bank. Kemudian sejak tahun 2004 hingga 2009 bergabung dengan PT Trimegah Securities Tbk., dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Presiden Direktur, Xxxxx Xxxxxxxx pernah menjabat sebagai Marketing Director di PT Ciptadana Asset Management, Director di PT Lippo Securities Tbk. dan President Director di PT CIMB Principal Asset Management (2010-2014).
Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-25/BL/WMI/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Xxxxxx X.X. Putro, Anggota Komite Investasi, lulus sebagai Sarjana Akuntansi dan telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) dari Sekolah Tinggi Prasetiya Mulya di Jakarta.
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BNI Asset Management. Sebelumnya bergabung dengan PT BNI Securities pada tahun 1996, jabatan terakhir di PT BNI Securities adalah Vice President pada divisi Asset Management. Selain itu juga mewakili PT BNI Securities sebagai Anggota Tim Bancassurance PT Bank BNI dalam mewujudkan Bank BNI sebagai Universal Banking.
Telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 149/PM/IP/WMI/2001 tanggal 27 Agustus 2001.
Mempunyai pengalaman kerja di Kantor Akuntan Publik, kemudian bekerja sebagai Akuntan di perusahaan kontraktor multinasional. Sebelum bergabung dengan PT BNI Securities, bekerja pada sebuah perusahaan sekuritas lokal yang berafiliasi dengan Union Bank of Switzerland.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi, telah menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Art di bidang Economics di Syracuse University, New York, Amerika Serikat dan telah memperoleh
gelar Master of Business Administration di bidang Finance dari University of San Fransisco, California, Amerika Serikat.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bergabung menjadi Direktur Bisnis di PT BNI Asset Management sejak 23 Desember 2016. Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, beliau memiliki berbagai pengalaman dan menduduki jabatan senior di perusahaan Manajemen Investasi antara lain menjabat sebagai Direktur di Henan Putihrai Asset Management, dan sebagai Direktur Utama AAA Asset Management.
Telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-37PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-399/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 14 November 2016.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Sejak Februari 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment.
Xxxx Xxxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Bachelor of Science in Business Administration dan Bachelor of Arts in Individualized Major (Islamic Finance) dari Indiana University, Bloomington, USA pada tahun 2004 dengan predikat cum laude. Pada tahun 2010, Yoga telah mendapatkan sertifikasi Certified Financial Planner (CFP).
Yoga telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-87/BL/WMI/2011 tanggal 1 November 2011, dan telah lulus mengikuti ujian Chartered Alternative Investment Analyst (CAIA) level 1 serta ujian CIMA Diploma in Islamic Finance (CDIF) module 1-3.
Yoga memulai karir di pasar modal sebagai management trainee PT Danareksa (Persero) pada tahun 2006, dan kemudian menjabat sebagai equity analyst di PT Danareksa Sekuritas hingga tahun 2009 dengan liputan sektor perkapalan, farmasi, dan otomotif. Yoga bergabung dengan PT BNI Asset Management sejak tahun 2014 dan saat ini menjabat sebagai Head of Investment Analysis & Product Development, setelah sebelumnya sempat berkarya di PT Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, PT Ciptadana Asset Management, dan PT Indo Premier Investment Management.
Xxxxx Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2009 dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan dari Perbanas Institute pada tahun 2013.
Wisnu telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 55/BL/WMI/2012 tanggal 16 Maret 2012, dan telah lulus mengikuti ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 2.
Wisnu memulai karir di pasar modal pada tahun 2009 sebagai Equity Sales di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia. Pada tahun 2011, Wisnu bergabung dengan PT KDB Daewoo Securities Indonesia sebagai Research Analyst dan di tahun 2012 bergabung dengan PT Batavia prosperindo Sekuritas sebagai Research Analyst. Kemudian bergabung di PT Narada Kapital Indonesia pada tahun 2013 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager untuk pengelolaan saham. Sejak Juli 2015, Wisnu bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
Xxxxx Xxxxan, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia dengan predikat Top 20 IPK tertinggi untuk jurusan manajemen angkatan 2007. Pada tahun 2015, Xxxxx telah mendapatkan sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dan Financial Risk Manager (FRM).
Xxxxx, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-03/PM.211/WMI/2015 tanggal 14 Januari 2015.
Xxxxx xxmulai karir dunia finansial sejak bulan Mei 2011 sebagai staf divisi keuangan di PT Astra International, kemudian pada bulan
November 2011 bergabung di perusahaan private equity AAA Investment sebagai Assistant Manager. Karir di bidang Pasar Modal diawali pada bulan Februari tahun 2014 sebagai equity research analyst di PT Ciptadana Securities. Sejak November 2015, Xxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management No. 50, tanggal 28 Maret 2011, sebagaimana diubah dengan akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management No. 5, tanggal 2 Mei 2011, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-23888.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 11 Mei 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038030.AH.01.09.Tahun 2011, tanggal 11 Mei 2011 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 44809 Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 2012.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan ijin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP- 05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Securities yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Securities adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx X. X. Putro
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris: Xxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx X. Xxxxxxx
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Securities telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 31 Januari 2017 PT BNI Asset Management mengelola 110 (seratus sepuluh) Reksa Dana dengan dana kelolaan sebesar Rp.16.702.235.707.745,80
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Securities
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank BNI Syariah
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Securities dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Securities, yang mana PT BNI Securities pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Hubungan tersebut merupakan hal yang terpisah dengan peran PT. BNI (Persero) Tbk. Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana BNI-AM Dana KEMILAU PASAR UANG.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan ijin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan ijin Kustodian dari BAPEPAM dan LK, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI- SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 001.32.03/DSN-MUI/III/2014 tanggal 21 Maret 2014.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian
transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Securities.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI- AM KEMILAU PASAR UANG adalah sebagai berikut:
1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG bertujuan untuk memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari
1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM KEMILAU PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1
(satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintahPemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada saa terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM KEMILAU PASAR UANG tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG. Dalam hal Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi, waktu pembagian Hasil Investasi akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer langsung dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Manajer
Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM KEMILAU PASAR UANG mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM KEMILAU PASAR UANG akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI-AM KEMILAU PASAR UANG memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM KEMILAU PASAR UANG melakukan investasi.
b. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM KEMILAU PASAR UANG diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM KEMILAU PASAR UANG. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI-AM KEMILAU PASAR UANG diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI-AM KEMILAU PASAR UANG di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
2. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM KEMILAU PASAR UANG berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM KEMILAU PASAR UANG berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c dan d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus BNI- AM KEMILAU PASAR UANG (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG; dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG atas harta kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat
atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM KEMILAU PASAR UANG | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,15% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan (Redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
7. Memperoleh Laporan Bulanan
8. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM KEMILAU PASAR UANG WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM KEMILAU PASAR UANG berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
ii. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
iii. Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 butir i di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 butir i di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 butir i di atas; dan
iii. membubarkan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI- AM KEMILAU PASAR UANG dari notaris yang terdaftar di OJK; dan (ii)
laporan keuangan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diaudit oleh akuntan, jika BNI-AM KEMILAU PASAR UANG telah memiliki dana kelolaan..
Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 butir ii di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii) akta pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 butir iii di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 butir iii di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 butir iv di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa disepakatinya pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dengan dokumen sebagai berikut: i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM INSPIRING EQUITY yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, dan iii) akta pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM KEMILAU PASAR UANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(bagian ini sengaja dikosongkan)
DANA PASAR UANG KEMILAU |
LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2016 |
Dan untuk tahun yang berakhir |
pada tanggal tersebut |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
DANA PASAR UANG KEMILAU | |
LAPORAN KEUANGAN | |
Tanggal 31 Desember 2016 | |
Dan untuk tahun yang berakhir | |
pada tanggal tersebut | |
Beserta | |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | |
DAFTAR ISI | |
Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | |
Laporan Auditor Independen | |
Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan | |
Kepada Pemegang Unit | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5 - 27 |
LAPORAN POSISI KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Catatan | 31-Dec-16 | 31-Dec-15 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek – (Biaya perolehan sebesar | |||||
Rp. 00.000.000.000,- dan Rp. 00.000.000.000,- | |||||
untuk tahun 2016 dan 2015) terdiri dari : | 2e, 3 | ||||
Efek utang | 32,752,496,395 | - | |||
Deposito | 33,900,000,000 | 52,992,000,000 | |||
Kas dan setara kas | 4 | 1,814,949,950 | 348,537,088 | ||
Piutang bunga | 2e, 5 | 595,153,316 | 17,967,221 | ||
Jumlah Aset | 69,062,599,661 | 53,358,504,309 | |||
LIABILITAS | |||||
Biaya yang masih harus dibayar | 2e, 6 | 20,689,606 | 17,187,994 | ||
Utang pajak | 210,000 | 150,000 | |||
Jumlah Liabilitas | 20,899,606 | 17,337,994 | |||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI | |||||
KAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 69,041,700,055 | 53,341,166,315 | |||
Jumlah Unit Penyertaan yang beredar | 7 | 44,184,804 | 36,599,813 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | |||||
PENYERTAAN | 2d | 1,562.57 | 1,457.42 | ||
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||||
laporan keuangan secara keseluruhan |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | |||||
31 Desember 2016 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Catatan | 2016 | 2015 | |||
PENDAPATAN | |||||
Pendapatan bunga | 2f, 8 | 15,002,747,869 | 8,037,039,639 | ||
Jumlah Pendapatan | 15,002,747,869 | 8,037,039,639 | |||
BEBAN OPERASI | |||||
Beban pengelolaan investasi | 2f, 9 | 215,718,659 | 113,514,443 | ||
Beban kustodian | 2f, 10 | 117,879,558 | 54,992,666 | ||
Beban lain-lain | 2f, 11 | 49,131,710 | 20,825,377 | ||
Jumlah Beban Operasi | 382,729,927 | 189,332,486 | |||
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG | |||||
TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2f, 12 | (15,750,000) | - | ||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2f, 13 | (119,833,605) | - | ||
Jumlah keuntungan (kerugian) bersih investasi | |||||
yang telah dan belum direalisasi | (135,583,605) | - | |||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||||
kepada pemegang unit sebelum pajak | 14,484,434,337 | 7,847,707,153 | |||
Pajak penghasilan tidak final | 2g, 14 | - | - | ||
Pajak penghasilan final | 2g, 15 | (2,900,599,257) | (1,607,407,928) | ||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||||
kepada pemegang unit setelah pajak | 11,583,835,080 | 6,240,299,225 | |||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||||
kepada pemegang unit setelah penghasilan | |||||
komprehensif lain | 11,583,835,080 | 6,240,299,225 | |||
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||||
laporan keuangan secara keseluruhan |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | |||
31 Desember 2016 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2016 | 2015 | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT - AWAL PERIODE | 53,341,166,315 | - | |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||
kepada pemegang unit setelah penghasilan | |||
komprehensif lain | 11,583,835,080 | 6,240,299,225 | |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | |||
PENYERTAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 1,975,677,586,121 | 1,127,783,080,000 | |
Pembelian unit penyertaan | (1,971,560,887,461) | (1,080,682,212,910) | |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit | |||
Penyertaan | 4,116,698,660 | 47,100,867,090 | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT - AKHIR PERIODE | 69,041,700,055 | 53,341,166,315 | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||
laporan keuangan secara keseluruhan |
LAPORAN ARUS KAS | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | |||
31 Desember 2016 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2016 | 2015 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan dari pendapatan bunga | 14,425,561,774 | 8,019,072,418 | |
Penjualan portofolio efek | 2,343,091,528,689 | 1,018,582,949,677 | |
Pembelian portofolio efek | (2,356,887,608,689) | (1,071,574,949,677) | |
Pembayaran biaya operasi | (3,279,767,572) | (1,779,402,420) | |
Jumlah Penurunan Arus Kas Bersih dari | |||
Aktivitas Operasi | (2,650,285,798) | (46,752,330,002) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 1,975,677,586,121 | 1,127,783,080,000 | |
Penjualan unit penyertaan | (1,971,560,887,461) | (1,080,682,212,910) | |
Jumlah Kenaukan Arus Kas Bersih dari | |||
Aktivitas Pendanaan | 4,116,698,660 | 47,100,867,090 | |
KENAIKAN KAS DAN SETARA KAS BERSIH | 1,466,412,862 | 348,537,088 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 348,537,088 | - | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 1,814,949,950 | 348,537,088 | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||
laporan keuangan secara keseluruhan |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
1. | UMUM | |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Ketentuan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) No. KEP- 552/BL/2010 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | ||
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 69 tanggal 24 Desember 2014 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH di Jakarta. | ||
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat lukiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat. | ||
Kebijakan investasi Reksa Dana adalah akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu sebesar 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Korporasi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dalam denominasi Dollar Amerika Serikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | ||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-19/D.04/2015 tanggal 20 Januari 2015 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana. | ||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING | |
a. | Kepatuhan Terhadap SAK | |
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK - IAI) serta peraturan Bapepam dan LK untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal. | ||
b. | Dasar Penyusunan Laporan Keuangan | |
Laporan Keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan BAPEPAM & LK. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | ||
Transaksi portofolio efek diakui dalam laporan keuangan Reksa Dana pada saat timbulnya perikatan atas transaksi efek. Portofolio Efek terdiri dari efek utang dan instrument pasar uang dalam denominasi mata uang rupiah. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
c. | Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2016 | |||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan PSAK baru dan Revisi atas PSAK dan ISAK yang ada sebelumnya. Penerapan dari perubahan interpretasi standar akuntansi berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016, dan relevan bagi entitas namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi entitas dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan, yakni: | ||||
▪ | PSAK 7 (Revisi 2015) "Pengukapan Pihak-pihak Berelasi" | |||
▪ | PSAK 25 (Revisi 2015) "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan kesalahan" | |||
▪ | PSAK 68 (Revisi 2015) "Pengukuran Nilai Wajar" | |||
d. | Nilai aset bersih per unit | |||
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas. | ||||
e. | Aset dan liabilitas keuangan | |||
(i) | Klasifikasi | |||
Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal: | ||||
• | Aset Keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) Sub- Klasifikasi, yaitu aset keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok yang di perdagangkan; | |||
• | Pinjaman yang diberikan dan piutang; | |||
• | Aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo ; | |||
• | Aset keuangan tersedia untuk dijual | |||
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal : | ||||
• | Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub- klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan; | |||
• | Liabilitas keuangan lain. | |||
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | ||||
Kelompok aset dan liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset dan liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan yang diperoleh atau dimiliki Reksa Dana terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau dimiliki sebagai bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama untuk memperoleh laba jangka pendek atau position taking. | ||||
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Aset dan liabilitas dalam kelompok ini dicatat pada nilai wajar dalam laporan posisi keuangan dengan keuntungan atau kerugian diakui pada laporan laba rugi. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(i) | Klasifikasi (lanjutan) | |||
Pinjaman yang diberikan dan piutang | ||||
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali: | ||||
• | yang dimaksudkan oleh Reksa Dana untuk dijual segera dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, serta yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; | |||
• | yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok investasi tersedia untuk dijual; atau | |||
• | dalam hal Reksa Dana mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang, yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual. | |||
Aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo | ||||
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo terdiri dari aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan dimana Reksa Dana mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Investasi yang dimiliki untuk periode yang tidak dapat ditentukan tidak dikategorikan dalam klasifikasi ini. | ||||
Aset keuangan tersedia untuk dijual | ||||
Kategori tersedia untuk dijual terdiri dari aset keuangan non derivatif yang ditentukan sebagai tersedia untuk dijual atau tidak diklasifikasikan sebagai salah satu dari kategori aset keuangan lain. Setelah pengukuran awal, investasi tersedia untuk dijual diukur menggunakan nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian diakui pada laba rugi komprehensif (yang merupakan bagian dari ekuitas) sampai dengan investasi dihentikan pengakuannya atau sampai investasi dinyatakan mengalami penurunan nilai dimana akumulasi laba atau rugi sebelumnya dilaporkan dalam ekuitas dilaporkan dalam laporan laba rugi. | ||||
Pendapatan bunga dihitung menggunakan suku bunga efektif dan keuntungan atau kerugian yang timbul akibat dari perubahan nilai tukar dari investasi tersedia untuk dijual diakui pada laporan laba rugi. | ||||
Liabilitas keuangan lain | ||||
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas. | ||||
(ii) | Pengakuan Awal | |||
a. | Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||||
(ii) | Pengakuan Awal (lanjutan) | ||||
b. | Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya. | ||||
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut: | |||||
• | penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul; atau | ||||
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau | ||||
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah. | ||||
(iii) | Pengukuran setelah pengakuan awal | ||||
Aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya. | |||||
Pinjaman yang diberikan dan piutang serta aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | |||||
(iv) | Penghentian pengakuan | ||||
a. | Aset keuangan dihentikan pengakuan jika : | ||||
• | Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau | ||||
• | Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset. | ||||
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(iv) | Penghentian pengakuan (lanjutan) | |||
a. | Aset keuangan dihentikan pengakuan jika (lanjutan) : | |||
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai. | ||||
b. | Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa. | |||
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi. | ||||
(v) | Pengakuan pendapatan dan beban | |||
a. | Pendapatan dan beban bunga atas aset tersedia untuk dijual serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | |||
b. | Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi. | |||
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang. | ||||
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi. | ||||
(vi) | Reklasifikasi aset keuangan | |||
Aset keuangan yang tidak lagi dimiliki untuk tujuan penjualan atau pembelian kembali aset keuangan dalam waktu dekat (jika aset keuangan tidak disyaratkan untuk diklasifikasikan sebagai diperdagangkan pada saat pengakuan awal) dapat direklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang jika memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang dan entitas memiliki intensi dan kemampuan memiliki aset keuangan untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(vi) | Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan) | |||
Reksa Dana tidak boleh mengklasifikasikan aset keuangan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo, jika dalam tahun berjalan atau dalam kurun waktu 2 tahun sebelumnya, telah menjual atau mereklasifikasi investasi dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo (lebih dari jumlah yang tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah nilai investasi dimiliki hingga jatuh tempo), kecuali penjualan atau reklasifikasi tersebut dimana : | ||||
a. | dilakukan ketika aset keuangan sudah mendekati jatuh tempo atau tanggal pembelian kembali di mana perubahan suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajar aset keuangan tersebut; | |||
b. | terjadi setelah Reksa Dana telah memperoleh secara substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan tersebut sesuai jadwal pembayaran atau Reksa Dana telah memperoleh pelunasan dipercepat; atau | |||
c. | terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali Reksa Dana, tidak berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh Reksa Dana. | |||
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo ke kelompok tersedia untuk dijual dicatat sebesar nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya, dan pada saat itu keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui sebagai laba/rugi tahun berjalan. | ||||
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut. | ||||
(vii) | Saling hapus | |||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | ||||
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi. | ||||
(viii) | Pengukuran biaya diamortisasi | |||
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||
(ix) | Pengukuran nilai wajar | ||
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan, atau suatu liabilitas dapat diselesaikan, diantara para pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi yang wajar pada tanggal pengukuran. | |||
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran. | |||
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. | |||
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi. | |||
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter, unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif. | |||
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut. | |||
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk, risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty. | |||
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||||
(ix) | Pengukuran nilai wajar (lanjutan) | ||||
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya. | |||||
Aset keuangan diukur dengan menggunakan harga penawaran; liabilitas keuangan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka Reksa Dana dapat menggunakan nilai tengah dari pasar sebagai dasar untuk menentukan nilai wajar posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih tepat. | |||||
(x) | Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan | ||||
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan yang tidak dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi telah mengalami penurunan nilai. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. | |||||
Kriteria yang digunakan oleh Reksa Dana untuk menentukan bukti obyektif dari penurunan nilai adalah sebagai berikut: | |||||
a. | kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; | ||||
b. | pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; | ||||
c. | pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut; | ||||
d. | terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; | ||||
e. | hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan; atau | ||||
f. | data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan sejak pengakuan awal aset dimaksud, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut, termasuk: | ||||
1. | memburuknya status pembayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut; dan | ||||
2. | kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(x) | Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan (lanjutan) | |||
Estimasi periode antara terjadinya peristiwa dan teridentifikasinya kerugian ditentukan oleh manajemen untuk setiap portofolio yang diidentifikasi. Pada umumnya, periode tersebut bervariasi antara 3 sampai 12 bulan, untuk kasus tertentu diperlukan periode yang lebih lama. | ||||
A. | Aset keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | |||
Reksa Dana mengukur penurunan nilai berdasarkan nilai wajar instrumen dengan menggunakan harga pasar yang dapat diobservasi. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan dicatat pada akun cadangan kerugian penurunan nilai sebagai pengurang terhadap aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Pendapatan bunga atas aset keuangan yang mengalami penurunan nilai tetap diakui atas dasar suku bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa datang dalam pengukuran kerugian penurunan nilai. | ||||
Ketika peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai menyebabkan jumlah kerugian penurunan nilai berkurang, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan dan pemulihan tersebut diakui pada laporan laba rugi. | ||||
B. | Aset keuangan yang tersedia untuk dijual | |||
Untuk aset keuangan yang tersedia untuk dijual, pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. | ||||
Dalam hal instrumen ekuitas yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang tersedia untuk dijual, penurunan yang signifikan atau penurunan jangka panjang atas nilai wajar investasi, di bawah biaya perolehannya merupakan bukti obyektif terjadinya penurunan nilai dan menyebabkan pengakuan kerugian penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang tersedia untuk dijual diakui dengan mengeluarkan kerugian kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas ke dalam laporan laba rugi komprehensif . | ||||
Jika pada periode berikutnya, nilai wajar instrumen utang yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual meningkat dan peningkatan tersebut dapat secara obyektif dihubungkan dengan peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian nilai pada laporan laba rugi, maka kerugian penurunan nilai tersebut harus dipulihkan dan diakui pada periode terjadinya. | ||||
C. | Penerimaan kembali atas aset keuangan yang telah dihapus bukukan | |||
Ketika pinjaman yang diberikan tidak tertagih, pinjaman yang diberikan tersebut dihapus buku dengan menjurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai. Pinjaman yang diberikan tersebut dapat dihapus buku setelah semua prosedur yang diperlukan telah dilakukan dan jumlah kerugian telah ditentukan. | ||||
Penerimaan kembali atas aset keuangan yang telah dihapusbukukan, pada tahun berjalan dikreditkan dengan menyesuaikan akun cadangan kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali atas pinjaman yang diberikan yang telah dihapusbukukan pada tahun sebelumnya dicatat sebagai pendapatan operasional selain bunga. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |
f. | Pengakuan Pendapatan dan Beban | |
Penghasilan bunga diakui sesuai periode yang bersangkutan (Accrual Basis). Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi dan yang belum direalisasi diakui dalam Laporan Operasi periode berjalan. Beban diakui sesuai manfaatnya pada periode yang bersangkutan (Accrual Basis). | ||
Perbedaan antara harga jual dan harga beli dalam transaksi Repo (jika ada) diakui sebagai penghasilan bunga pada periode Repo, sedangkan dalam transaksi Reverse Repo (jika ada) diakui sebagai beban Repo pada periode Repo. | ||
g. | Pajak Penghasilan | |
Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ. 42/1996 yang dikeluarkan tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | ||
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas kena pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa mendatang. | ||
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan aset dan liabilitas. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan operasi. | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan dalam laporan aset dan liabilitas atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. | ||
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan objek pajak final dan/atau bukan merupakan objek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. | ||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 tahun 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dari Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, dimana pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) penjualan portofolio obligasi bagi Reksa Dana yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK), selama 5 tahun pertama sejak pendirian Reksa Dana atau pemberian izin usaha bukan objek pajak. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. | ||
Pada tangggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||||||||
g. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | |||||||||
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa keuangan sebesar; 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | ||||||||||
x. | Xxxxgunaan estimasi | |||||||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan kewajiban, serta pengungkapan aset dan kewajiban kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut. | ||||||||||
3. | PORTOFOLIO EFEK | |||||||||
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut: | ||||||||||
2016 | ||||||||||
Persentase | ||||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | ||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | |||||
a. Efek utang | ||||||||||
Sukuk Mudharabah | ||||||||||
Berkelanjutan I Adhi | ||||||||||
Tahap I Tahun 2012 | 400,000,000 | 400,000,000 | 9.35% | 03-Jul-17 | 0.60% | |||||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
Astra Sedaya Finance | ||||||||||
Tahap I Tahun 2012 | ||||||||||
Seri C | 1,500,000,000 | 1,502,251,770 | 8.60% | 21-Feb-17 | 2.25% | |||||
Obligasi Berkelanjutan | ||||||||||
Indonesia Eximbank III | ||||||||||
Tahap 1 Tahun 2016 | ||||||||||
Seri A | 1,000,000,000 | 1,000,000,000 | 7.50% | 18-Jun-17 | 1.50% | |||||
Obligasi III Bank Lampung | ||||||||||
Tahun 2012 | 4,500,000,000 | 4,500,000,000 | 9.45% | 09-Oct-17 | 6.75% | |||||
Obligasi Subordinasi I | ||||||||||
Bank CIMB Niaga | ||||||||||
Tahun 2010 | 3,000,000,000 | 3,034,224,300 | 11.30% | 08-Jul-17 | 4.55% | |||||
Jumlah dipindahkan | 10,400,000,000 | 10,436,476,070 | 15.66% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | |||||||||
2016 | ||||||||||
Persentase | ||||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | ||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | |||||
a. Efek utang (lanjutan) | ||||||||||
Jumlah pindahan | 10,400,000,000 | 10,436,476,070 | 15.66% | |||||||
Obligasi Subordinasi III | ||||||||||
Bank OCBC NISP | ||||||||||
Tahun 2010 | 1,000,000,000 | 1,015,860,060 | 11.35% | 30-Jun-17 | 1.52% | |||||
Sukuk Ijarah PLN II | ||||||||||
Tahun 2007 | 2,000,000,000 | 2,030,673,600 | 10.40% | 10-Jul-17 | 3.05% | |||||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
SMF Tahap II Tahun | ||||||||||
2012 Berjamin AP KPR | ||||||||||
Seri C | 1,500,000,000 | 1,500,000,000 | 7.55% | 25-Apr-17 | 2.25% | |||||
Sukuk Mudharabah II | ||||||||||
Mayora Indah | ||||||||||
Tahun 2012 | 100,000,000 | 100,000,000 | 8.25% | 09-May-17 | 0.15% | |||||
Obligasi Tunas Baru | ||||||||||
Lampung II | ||||||||||
Tahun 2012 | 2,500,000,000 | 2,523,702,325 | 10.50% | 05-Jul-17 | 3.79% | |||||
Obligasi Surya Semesta | ||||||||||
Internusa I Tahun 2012 | ||||||||||
Seri B | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 9.30% | 06-Nov-17 | 4.50% | |||||
Obligasi Subordinasi | ||||||||||
Bank Panin III | ||||||||||
Tahun 2010 | 4,000,000,000 | 4,077,638,000 | 10.50% | 09-Nov-17 | 6.12% | |||||
Obligasi Berkelanjutan II | ||||||||||
Adira Finance Tahap IV | ||||||||||
Tahun 2014 Seri B | 2,000,000,000 | 2,036,217,760 | 10.50% | 12-Nov-17 | 3.05% | |||||
Obligasi Indosat V | ||||||||||
Tahun 2007 Seri B | 3,000,000,000 | 3,031,928,580 | 10.65% | 29-May-17 | 4.55% | |||||
Obligasi Berkelanjutan I | ||||||||||
Mitra Adiperkasa Tahap | ||||||||||
I Tahun 2012 Seri B | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 8.45% | 12-Dec-17 | 4.50% | |||||
32,500,000,000 | 32,752,496,395 | 49.14% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | |||||||||
2016 | ||||||||||
Persentase | ||||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | ||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | |||||
b. Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka : | ||||||||||
PT Bank BPD Riau | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 6.88% | 03-Jan-17 | 4.50% | |||||
PT Bank Bukopin Tbk | 1,500,000,000 | 1,500,000,000 | 6.80% | 22-Jan-17 | 2.25% | |||||
PT Bank Bukopin Tbk | 3,700,000,000 | 3,700,000,000 | 6.80% | 26-Jan-17 | 5.55% | |||||
PT Bank Bukopin Syariah | 1,700,000,000 | 1,700,000,000 | 6.60% | 03-Jan-17 | 2.55% | |||||
PT Bank Bukopin Syariah | 3,500,000,000 | 3,500,000,000 | 6.80% | 22-Jan-17 | 5.25% | |||||
PT Bank Muamalat | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 6.60% | 03-Jan-17 | 4.50% | |||||
PT Bank Muamalat | 1,500,000,000 | 1,500,000,000 | 6.80% | 09-Jan-17 | 2.25% | |||||
PT Bank Nagari | 1,000,000,000 | 1,000,000,000 | 6.80% | 16-Mar-17 | 1.50% | |||||
PT Bank Nagari | 4,500,000,000 | 4,500,000,000 | 6.80% | 18-Jan-17 | 6.75% | |||||
PT Bank Xxxxxxxx Xxx | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 6.80% | 03-Jan-17 | 4.50% | |||||
PT Bank Xxxxxxxx Xxx | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 7.00% | 23-Jan-17 | 4.50% | |||||
PT Bank BJB Syariah | 3,000,000,000 | 3,000,000,000 | 6.60% | 03-Jan-17 | 4.50% | |||||
PT Bank BJB Syariah | 1,500,000,000 | 1,500,000,000 | 6.60% | 06-Jan-17 | 2.25% | |||||
33,900,000,000 | 33,900,000,000 | 50.86% | ||||||||
Total Portofolio Efek | 66,400,000,000 | 66,652,496,395 | 100.00% | |||||||
2015 | ||||||||||
Persentase | ||||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | ||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | |||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka : | ||||||||||
PT Bank BPD Jateng | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.75% | 30-Jan-16 | 9.44% | |||||
PT Bank Bukopin Tbk | 100,000,000 | 100,000,000 | 9.50% | 01-Jan-16 | 0.19% | |||||
PT Bank Bukopin Tbk | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.50% | 30-Jan-16 | 9.44% | |||||
PT Bank Bukopin Syariah | 60,000,000 | 60,000,000 | 9.50% | 16-Jan-16 | 0.11% | |||||
PT Bank Bukopin Syariah | 100,000,000 | 100,000,000 | 9.50% | 20-Jan-16 | 0.19% | |||||
PT Bank Bukopin Syariah | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.75% | 30-Jan-16 | 9.44% | |||||
PT Bank Danamon | ||||||||||
Indonesia Tbk | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.25% | 31-Jan-16 | 9.44% | |||||
Jumlah dipindahkan | 20,260,000,000 | 20,260,000,000 | 38.23% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||||
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | |||||||||
2016 | ||||||||||
Persentase | ||||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | ||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | |||||
b. Instrumen pasar uang (lanjutan) | ||||||||||
Deposito berjangka : | ||||||||||
Jumlah pindahan | 20,260,000,000 | 20,260,000,000 | 38.23% | |||||||
PT Bank QNB Indonesia | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.50% | 30-Jan-16 | 9.44% | |||||
PT Bank Mega Syariah | 300,000,000 | 300,000,000 | 8.00% | 29-Jan-16 | 0.57% | |||||
PT Bank Mega Syariah | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.75% | 30-Jan-16 | 9.44% | |||||
PT Bank Muamalat | ||||||||||
Indonesia Tbk | 550,000,000 | 550,000,000 | 9.75% | 03-Jan-16 | 1.04% | |||||
PT Bank Muamalat | 60,000,000 | 60,000,000 | 9.75% | 17-Jan-16 | 0.11% | |||||
Indonesia Tbk | ||||||||||
PT Bank Muamalat | 5,204,500,000 | 5,204,500,000 | 10.00% | 30-Jan-16 | 9.82% | |||||
Indonesia Tbk | ||||||||||
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.50% | 29-Jan-16 | 9.44% | |||||
PT Bank BPD Sulut | 254,500,000 | 254,500,000 | 8.00% | 19-Jan-16 | 0.48% | |||||
PT Bank BPD Sumut | 204,000,000 | 204,000,000 | 5.75% | 30-Jan-16 | 0.38% | |||||
PT Bank Xxxxxxxx | ||||||||||
Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 60,000,000 | 60,000,000 | 10.00% | 18-Jan-16 | 0.11% | |||||
PT Bank Xxxxxxxx | ||||||||||
Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 130,000,000 | 130,000,000 | 10.00% | 19-Jan-16 | 0.25% | |||||
PT Bank Xxxxxxxx | ||||||||||
Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 100,000,000 | 100,000,000 | 10.00% | 29-Jan-16 | 0.19% | |||||
PT Bank BJB Syariah | 10,000,000 | 10,000,000 | 9.50% | 22-Jan-16 | 0.02% | |||||
PT Bank BJB Syariah | 5,204,500,000 | 5,204,500,000 | 9.75% | 30-Jan-16 | 9.82% | |||||
PT Bank BRI Agroniaga | 204,500,000 | 204,500,000 | 8.50% | 01-Feb-16 | 0.39% | |||||
PT Bank BTPN Syariah | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | 9.50% | 01-Feb-16 | 9.44% | |||||
PT Maybank Indonesia Tbk | 300,000,000 | 300,000,000 | 7.50% | 29-Jan-16 | 0.57% | |||||
PT Bank Sinarmas Syariah | 150,000,000 | 150,000,000 | 8.00% | 01-Jan-16 | 0.28% | |||||
Total Portofolio Efek | 52,992,000,000 | 52,992,000,000 | 100.00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
4. | KAS DAN SETARA KAS | ||||||
Rincian tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Bank DBS Indonesia | 472,308,344 | 348,537,088 | |||||
Bank Negara Indonesia | 925,670,368 | - | |||||
Bank Cntral Asia | 416,971,238 | - | |||||
Jumlah | 1,814,949,950 | 348,537,088 | |||||
5. | PIUTANG BUNGA | ||||||
Rincian tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Piutang bunga obligasi | 482,173,042 | - | |||||
Piutang bunga deposito | 112,980,274 | 17,460,321 | |||||
Piutang jasa giro | - | 506,901 | |||||
Jumlah | 595,153,316 | 17,967,221 | |||||
6. | BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR | ||||||
Rincian tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Utang jasa manajer investasi | 7,337,392 | 5,898,500 | |||||
Utang jasa kustodian | 4,002,214 | 3,039,494 | |||||
Utang jasa audit | 9,350,000 | 8,250,000 | |||||
Utang lain-lain | 210,000 | 150,000 | |||||
Jumlah | 20,899,606 | 17,337,994 | |||||
7. | INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA | ||||||
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut: | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Jumlah Unit | Persentase | Jumlah Unit | Persentase | ||||
Pemilik Unit Penyertaan | Penyertaan | Kepemilikan | Penyertaan | Kepemilikan | |||
Pemodal lain | 44,184,804 | 100.00% | 36,599,813 | 100.00% | |||
Manajer Investasi | - | 0.00% | - | 0.00% | |||
Jumlah | 44,184,804 | 100.00% | 36,599,813 | 100.00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
8. | PENDAPATAN BUNGA | |||
Rincian pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | ||||
2016 | 2015 | |||
Pendapatan bunga obligasi | 666,335,450 | - | ||
Pendapatan bunga deposito | 14,270,742,079 | 7,975,972,469 | ||
Pendapatan jasa giro | 65,670,340 | 61,067,170 | ||
Jumlah | 15,002,747,869 | 8,037,039,639 | ||
9. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | |||
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. | ||||
10. | BEBAN KUSTODIAN | |||
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,06% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. | ||||
11. | BEBAN LAIN-LAIN | |||
Rincian beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | ||||
2016 | 2015 | |||
Beban jasa audit | 18,700,000 | 16,500,000 | ||
Beban lain-lain | 30,431,710 | 4,325,377 | ||
Jumlah | 49,131,710 | 20,825,377 | ||
12. | PAJAK PENGHASILAN | |||
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut : | ||||
2016 | 2015 | |||
Laba sebelum pajak | 14,484,434,337 | 7,847,707,153 | ||
Perbedaan Temporer | ||||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 119,833,605 | - | ||
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | ||||
Pendapatan bunga | (15,002,747,869) | (8,037,039,639) | ||
Beban Investasi | 382,729,927 | 189,332,486 | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 15,750,000 | - | ||
Jumlah koreksi Fiskal | (14,484,434,337) | (7,847,707,153) | ||
Laba/Rugi Fiskal | - | - |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
13. | PAJAK PENGHASILAN FINAL | ||||
Akun ini merupakan beban pajak yang dibayar/dipotong atas penerimaan pendapatan bunga deposito dan jasa giro untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. | |||||
14. | IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK | ||||
Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : | |||||
2016 | |||||
Pembelian | Penjualan | ||||
Nilai | Jumlah | Nilai | Jumlah | ||
Jenis Efek | Nominal | Harga Beli | Nominal | Harga Jual | |
a. Efek Utang | |||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | |||||
Adhi Tahap I Tahun 2012 | 400,000,000 | 399,160,000 | - | - | |
Obligasi Berkelanjutan I Astra | |||||
Sedaya Finance Tahap I | |||||
Tahun 2012 Seri C | 1,500,000,000 | 1,508,850,000 | - | - | |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia | |||||
Eximbank III Tahap 1 Tahun | |||||
2016 Seri A | 2,000,000,000 | 2,003,400,000 | 1,000,000,000 | 1,002,400,000 | |
Obligasi III Bank Lampung Thn 2012 | 4,500,000,000 | 4,517,400,000 | - | - | |
Obligasi Subordinasi Rupiah Bank | |||||
Mandiri I Tahun 2009 | 1,500,000,000 | 1,519,800,000 | 1,500,000,000 | 1,500,000,000 | |
Obligasi Subordinasi I Bank CIMB | |||||
Niaga Tahun 2010 | 3,000,000,000 | 3,060,600,000 | - | - | |
Obligasi Subordinasi III Bank OCBC | |||||
NISP Tahun 2010 | 1,000,000,000 | 1,028,700,000 | - | - | |
Sukuk Ijarah PLN II Tahun 2007 | 2,000,000,000 | 2,042,600,000 | - | - | |
Obligasi Berkelanjutan I SMF Tahap | |||||
II Tahun 2012 Berjamin AP KPR | |||||
Seri C | 1,500,000,000 | 1,497,300,000 | - | - | |
Sukuk Mudharabah II Mayora Indah | |||||
Tahun 2012 | 100,000,000 | 100,170,000 | - | - | |
Obligasi Tunas Baru Lampung II | |||||
Tahun 2012 | 2,500,000,000 | 2,532,750,000 | - | - | |
Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI | |||||
Tahap III Tahun 2016 Seri A | 1,500,000,000 | 1,500,600,000 | 1,500,000,000 | 1,502,850,000 | |
Obligasi Subordinasi Bank Panin III | |||||
Tahun 2010 | 4,000,000,000 | 4,084,400,000 | - | - | |
Obligasi Indosat V Thn 2007 Seri B | 3,000,000,000 | 3,039,000,000 | - | - | |
Obligasi Surya Semesta Internusa I | |||||
Tahun 2012 Seri B | 3,000,000,000 | 3,009,600,000 | - | - | |
Jumlah dipindahkan | 31,500,000,000 | 31,844,330,000 | 4,000,000,000 | 4,005,250,000 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
14. | IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK (Lanjutan) | ||||
2016 | |||||
Pembelian | Penjualan | ||||
Nilai | Jumlah | Nilai | Jumlah | ||
Jenis Efek | Nominal | Harga Beli | Nominal | Harga Jual | |
a. Efek Utang (lanjutan) | |||||
Jumlah pindahan | 31,500,000,000 | 31,844,330,000 | 4,000,000,000 | 4,005,250,000 | |
Obligasi Berkelanjutan II Adira | |||||
Finance Tahap IV Tahun 2014 | |||||
Seri B | 2,000,000,000 | 2,040,000,000 | - | - | |
Obligasi Berkelanjutan I Mitra | |||||
Adiperkasa Tahap I Tahun 2012 | |||||
Seri B | 3,000,000,000 | 3,009,000,000 | - | - | |
36,500,000,000 | 36,893,330,000 | 4,000,000,000 | 4,005,250,000 | ||
b. Instrumen pasar uang | |||||
Deposito berjangka : | |||||
PT Bank BRI Agroniaga | 189,227,000,000 | 189,227,000,000 | 189,431,500,000 | 189,431,500,000 | |
PT Bank Bukopin Tbk | 122,250,000,000 | 122,250,000,000 | 122,150,000,000 | 122,150,000,000 | |
PT Bank Bukopin Syariah | 94,470,000,000 | 94,470,000,000 | 94,430,000,000 | 94,430,000,000 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Jawa Barat Banten | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Jawa Barat Banten Syariah | 36,394,500,000 | 36,394,500,000 | 37,109,000,000 | 37,109,000,000 | |
PT Bank Kesawan | 58,720,000,000 | 58,720,000,000 | 63,720,000,000 | 63,720,000,000 | |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 116,967,000,000 | 116,967,000,000 | 118,281,500,000 | 118,281,500,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Barat | 91,800,000,000 | 91,800,000,000 | 86,300,000,000 | 86,300,000,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Barat Syariah | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | - | - | 5,000,000,000 | 5,000,000,000 | |
PT Maybank Indonesia tbk | - | - | 300,000,000 | 300,000,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Riau Kepri | 105,750,000,000 | 105,750,000,000 | 102,750,000,000 | 102,750,000,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sulawesi Utara Gorontalo | 63,808,000,000 | 63,808,000,000 | 64,062,500,000 | 64,062,500,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Selatan Babel | 160,000,000,000 | 160,000,000,000 | 160,000,000,000 | 160,000,000,000 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Utara | 21,224,000,000 | 21,224,000,000 | 21,428,000,000 | 21,428,000,000 | |
PT Bank Tabungan Negara Tbk | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | |
PT Bank BTPN Syariah | 52,000,000,000 | 52,000,000,000 | 57,000,000,000 | 57,000,000,000 | |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 138,033,778,689 | 138,033,778,689 | 132,323,778,689 | 132,323,778,689 | |
PT Bank Victoria Int Syariah | 60,000,000 | 60,000,000 | 60,000,000 | 60,000,000 | |
PT Bank DBS Indonesia | 167,340,000,000 | 167,340,000,000 | 167,340,000,000 | 167,340,000,000 | |
PT Bank Artha InternationalTbk | 30,000,000,000 | 30,000,000,000 | 30,000,000,000 | 30,000,000,000 | |
PT Bank Mayapada Int Tbk | 34,250,000,000 | 34,250,000,000 | 34,250,000,000 | 34,250,000,000 | |
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 247,000,000,000 | 247,000,000,000 | 247,000,000,000 | 247,000,000,000 | |
PT Maybank Syariah | 85,300,000,000 | 85,300,000,000 | 85,300,000,000 | 85,300,000,000 | |
Jumlah dipindahkan | 1,854,594,278,689 | 1,854,594,278,689 | 1,863,236,278,689 | 1,863,236,278,689 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
14. | IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK (Lanjutan) | ||||||
2016 | |||||||
Pembelian | Penjualan | ||||||
Nilai | Jumlah | Nilai | Jumlah | ||||
Jenis Efek | Nominal | Harga Beli | Nominal | Harga Jual | |||
b. Instrumen pasar uang (lanjutan) | |||||||
Deposito berjangka : | |||||||
Jumlah pindahan | 1,854,594,278,689 | 1,854,594,278,689 | 1,863,236,278,689 | 1,863,236,278,689 | |||
PT Bank Mega Syariah | 30,800,000,000 | 30,800,000,000 | 36,100,000,000 | 36,100,000,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Jawa Tengah | 167,000,000,000 | 167,000,000,000 | 172,000,000,000 | 172,000,000,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Kalimantan Timur | 50,000,000,000 | 50,000,000,000 | 50,000,000,000 | 50,000,000,000 | |||
PT Bank Panin Syariah | 63,200,000,000 | 63,200,000,000 | 63,200,000,000 | 63,200,000,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Riau Kepri Syariah | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | |||
PT Bank Sinarmas Syariah | 144,400,000,000 | 144,400,000,000 | 144,550,000,000 | 144,550,000,000 | |||
2,319,994,278,689 | 2,319,994,278,689 | 2,339,086,278,689 | 2,339,086,278,689 | ||||
Jumlah | 2,356,494,278,689 | 2,356,887,608,689 | 2,343,086,278,689 | 2,343,091,528,689 | |||
2015 | |||||||
Pembelian | Penjualan | ||||||
Nilai | Jumlah | Nilai | Jumlah | ||||
Jenis Efek | Nominal | Harga Beli | Nominal | Harga Jual | |||
Instrumen pasar uang | |||||||
Deposito berjangka : | |||||||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Jawa Tengah | 106,314,500,000 | 106,314,500,000 | 101,314,500,000 | 101,314,500,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Sumatera Barat | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |||
PT Bank Bukopin Tbk | 47,150,000,000 | 47,150,000,000 | 42,050,000,000 | 42,050,000,000 | |||
PT Bank Bukopin Syariah | 77,174,500,000 | 77,174,500,000 | 72,014,500,000 | 72,014,500,000 | |||
PT Bank Danamon | |||||||
Indonesia Tbk | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | 10,000,000,000 | 10,000,000,000 | |||
PT Bank QNB Indonesia | 32,350,000,000 | 32,350,000,000 | 27,350,000,000 | 27,350,000,000 | |||
PT Bank Mega Syariah | 16,010,000,000 | 16,010,000,000 | 10,710,000,000 | 10,710,000,000 | |||
PT Bank Muamalat | |||||||
Indonesia Tbk | 72,678,000,000 | 72,678,000,000 | 66,863,500,000 | 66,863,500,000 | |||
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 40,294,500,000 | 40,294,500,000 | 35,294,500,000 | 35,294,500,000 | |||
PT Bank CIMB Niaga Syariah | 20,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | 20,000,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Sumatera Utara | 926,000,000 | 926,000,000 | 722,000,000 | 722,000,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Sulawesi Utara Gorontalo | 2,372,500,000 | 2,372,500,000 | 2,118,000,000 | 2,118,000,000 | |||
PT Bank Xxxxxxxx | |||||||
Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 36,264,500,000 | 36,264,500,000 | 35,974,500,000 | 35,974,500,000 | |||
PT Bank Permata Tbk | 40,000,000,000 | 40,000,000,000 | 40,000,000,000 | 40,000,000,000 | |||
Jumlah dipindahkan | 501,554,500,000 | 501,554,500,000 | 459,431,500,000 | 459,431,500,000 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
14. | IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK (Lanjutan) | ||||||
2015 | |||||||
Pembelian | Penjualan | ||||||
Nilai | Jumlah | Nilai | Jumlah | ||||
Jenis Efek | Nominal | Harga Beli | Nominal | Harga Jual | |||
Instrumen pasar uang (lanjutan) | |||||||
Deposito berjangka : | |||||||
Jumlah pindahan | 501,554,500,000 | 501,554,500,000 | 459,431,500,000 | 459,431,500,000 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Sumatera Utara Syariah | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |||
Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Kalimantan Timur | 25,314,949,677 | 25,314,949,677 | 25,314,949,677 | 25,314,949,677 | |||
Bank Pembangunan Daerah | |||||||
Kalimantan Timur Syariah | 55,000,000,000 | 55,000,000,000 | 55,000,000,000 | 55,000,000,000 | |||
PT Bank BJB Syariah | 77,523,000,000 | 77,523,000,000 | 72,308,500,000 | 72,308,500,000 | |||
PT Bank Sumsel Babel | 65,000,000,000 | 65,000,000,000 | 65,000,000,000 | 65,000,000,000 | |||
PT Bank Mayapada | |||||||
International Tbk | 30,000,000,000 | 30,000,000,000 | 30,000,000,000 | 30,000,000,000 | |||
PT Bank Artha InternationalTbk | 56,400,000,000 | 56,400,000,000 | 56,400,000,000 | 56,400,000,000 | |||
PT Bank BRI Agroniaga | 76,048,000,000 | 76,048,000,000 | 75,843,500,000 | 75,843,500,000 | |||
PT Bank BTPN Syariah | 40,000,000,000 | 40,000,000,000 | 35,000,000,000 | 35,000,000,000 | |||
PT Maybank Indonesia tbk | 900,000,000 | 900,000,000 | 600,000,000 | 600,000,000 | |||
PT Maybank Syariah | 36,070,000,000 | 36,070,000,000 | 36,070,000,000 | 36,070,000,000 | |||
PT Bank Panin Syariah | 70,314,500,000 | 70,314,500,000 | 70,314,500,000 | 70,314,500,000 | |||
PT Bank Sinarmas Syariah | 22,450,000,000 | 22,450,000,000 | 22,300,000,000 | 22,300,000,000 | |||
Jumlah | 1,071,574,949,677 | 1,071,574,949,677 | 1,018,582,949,677 | 1,018,582,949,677 | |||
15. | IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA | ||||||
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Jumlah hasil investasi | 7.21% | 45.74% | |||||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya | |||||||
Penjualan dan Pembelian Kembali | 7.21% | 45.74% | |||||
Beban Operasi | 5.37% | 0.03% | |||||
Perputaran Portofolio | 1 : 76,81 | 1 : 3,54 | |||||
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0.00% | 0.00% | |||||
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | ||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||
16. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN | |||||||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini. | ||||||||
2016 | ||||||||
Diukur pada nilai wajar | ||||||||
melalui laporan rugi laba | ||||||||
Ditetapkan | Pinjaman | |||||||
Diperda- | diukur pada | diberikan | ||||||
gangkan | nilai wajar | dan piutang | Jumlah | |||||
Aset keuangan | ||||||||
Portofolio efek | 32,752,496,395 | - | 33,900,000,000 | 66,652,496,395 | ||||
Bank | - | - | 1,814,949,950 | 1,814,949,950 | ||||
Piutang bunga | - | - | 595,153,316 | 595,153,316 | ||||
Jumlah | 32,752,496,395 | - | 2,410,103,266 | 69,062,599,661 | ||||
Diukur pada | ||||||||
Biaya | nilai wajar | |||||||
perolehan | melalui laporan | |||||||
diamortisasi | laba rugi | Jumlah | ||||||
Liabilitas keuangan | ||||||||
Beban masih harus dibayar | 20,689,606 | - | 20,689,606 | |||||
Utang pajak | 210,000 | - | 210,000 | |||||
Jumlah | 20,899,606 | - | 20,899,606 | |||||
2015 | ||||||||
Diukur pada nilai wajar | ||||||||
melalui laporan rugi laba | ||||||||
Ditetapkan | Pinjaman | |||||||
Diperda- | diukur pada | diberikan | ||||||
gangkan | nilai wajar | dan piutang | Jumlah | |||||
Aset keuangan | ||||||||
Portofolio efek | - | - | 52,992,000,000 | 52,992,000,000 | ||||
Bank | - | - | 348,537,088 | 348,537,088 | ||||
Piutang bunga | - | - | 17,967,221 | 17,967,221 | ||||
Jumlah | - | - | 366,504,309 | 53,358,504,309 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
16. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) | ||||||
2015 | |||||||
Diukur pada | |||||||
Biaya | nilai wajar | ||||||
perolehan | melalui laporan | ||||||
diamortisasi | laba rugi | Jumlah | |||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Beban masih harus dibayar | 17,187,994 | - | 17,187,994 | ||||
Utang pajak | 150,000 | - | 150,000 | ||||
Jumlah | 17,337,994 | - | 17,337,994 | ||||
17. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | ||||||
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. | |||||||
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas. | |||||||
a. | Risiko harga pasar | ||||||
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang. | |||||||
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi. | |||||||
b. | Risiko suku bunga | ||||||
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar. | |||||||
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar. | |||||||
x. | Xxxxxx kredit | ||||||
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
17. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | ||||||
x. | Xxxxxx kredit (lanjutan) | ||||||
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Reksa Dana dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut. | |||||||
d. | Risiko likuiditas | ||||||
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya. | |||||||
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. | |||||||
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. | |||||||
Analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : | |||||||
2016 | |||||||
Tiga bulan | |||||||
Kurang dari | sampai satu | ||||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||||
Aset keuangan | |||||||
Portofolio efek | 33,900,000,000 | 32,752,496,395 | 66,652,496,395 | ||||
Bank | 1,814,949,950 | - | 1,814,949,950 | ||||
Piutang bunga | 595,153,316 | - | 595,153,316 | ||||
Jumlah | 36,310,103,266 | 32,752,496,395 | 69,062,599,661 | ||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Beban masih harus dibayar | 20,689,606 | - | 20,689,606 | ||||
Utang pajak | 210,000 | - | 210,000 | ||||
20,899,606 | - | 20,899,606 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PASAR UANG KEMILAU | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
17. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | ||||||
d. | Risiko likuiditas (Lanjutan) | ||||||
2015 | |||||||
Tiga bulan | |||||||
Kurang dari | sampai satu | ||||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||||
Aset keuangan | |||||||
Portofolio efek | 52,992,000,000 | - | 52,992,000,000 | ||||
Bank | 348,537,088 | - | 348,537,088 | ||||
Piutang bunga | 17,967,221 | - | 17,967,221 | ||||
Jumlah | 53,358,504,309 | - | 53,358,504,309 | ||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Beban masih harus dibayar | 17,187,994 | - | 17,187,994 | ||||
Utang pajak | 150,000 | - | 150,000 | ||||
17,337,994 | - | 17,337,994 | |||||
18. | PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN | ||||||
Manajer investasi Xxxxx Xxxx bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 22 Maret 2017. |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dilakukan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan
tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian
setiap Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran
pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan tersebut dianggap telah diterima dengan baik apabila dana untuk pembelian tersebut telah benar- benar diterima dalam rekening BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening Calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Bank DBS Indonesia
Rekening : BNI-AM KEMILAU PASAR UANG Nomor 3320029351
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM
KEMILAU PASAR UANG. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para Calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama Calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
13.9 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebanyak 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam
bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Penjualan Kembali yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI- AM KEMILAU PASAR UANG, Prospektus dan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM KEMILAU PASAR UANG diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM KEMILAU PASAR UANG di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau -Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pengalihan investasi dengan sistem elektronik
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM KEMILAU PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pemesanan Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan pengalihan investasi dan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan
haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM KEMILAU PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM KEMILAU PASAR UANG
17.1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
A. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription)
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
serta formulir pembelian UP
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SELESAI
MULAI
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) dan melakukan verifikasi data PUP
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP