Rukun Warga 007, Kelurahan Ancol, Kecamatan ---------
Rukun Warga 007, Kelurahan Ancol, Kecamatan ---------
Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat ------------
pemegang Kartu tanda Penduduk dengan Nomor ----------
Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000. ----------
- Menurut keterangannya dalam hal ini -----------------
berdasarkan kuasa yang diberikan kepadanya ----------
berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar --------
Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti ---------
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar ------------
Biasa Perseroan Terbatas PT CITRA BUANA -------------
PRASIDA, yang ditandatangani terakhir tanggal -------
27-09-2022 (dua puluh tujuh September tahun ---------
dua ribu dua puluh dua), aslinya dilekatkan ---------
pada minuta Akta ini, dari dan oleh karena itu ------
untuk dan atas nama perseroan terbatas --------------
PT CITRA BUANA PRASIDA, berkedudukan di -------------
Kota Bandung, yang Anggaran Dasarnya pertama --------
kali dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan ----------
Terbatas PT PRASETIA SEJATI tertanggal --------------
24-08-2000 (dua puluh empat Agustus tahun -----------
dua ribu), Nomor: 18.- (delapan belas) yang ---------
dibuat dihadapan XXXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana ---------
Hukum, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II -------
Bekasi. Akta mana telah memperoleh ------------------
pengesahan dari Departemen Kehakiman dan ------------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----------------
demikian sebagaimana ternyata dalam -----------------
Keputusan Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx -----------
Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------------
27-11-2000 (dua puluh tujuh November tahun ----------
dua ribu), Nomor: C-24591 HT.01.01.TH.2000. ---------
Anggaran Dasar mana telah diubah dalam --------------
rangka perubahan nama Perseroan Terbatas ------------
menjadi PT CITRA BUANA PRASIDA demikian -------------
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan ----------
Keputusan tertanggal tahun dua
Rapat PT PRASETIA SEJATI ------------------
23-01-2002 (dua puluh tiga Januari -------
ribu dua), Nomor: 5.- (lima) --------------
yang dibuat dihadapan INDAH PRASTITI ----------------
EXTENSIA, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten -------
Bekasi. Perubahan mana telah memperoleh -------------
Persetujuan dari Departemen Kehakiman dan -----------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----------------
demikian sebagaimana ternyata dalam Keputusan -------
Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx -------------
Republik Indonesia tertanggal 26-02-2002 ------------
(dua puluh enam Februari tahun dua ribu dua), -------
Nomor: C-03176 HT.01.04.TH.2002. --------------------
Anggaran Dasar mana telah beberapa kali -------------
diubah dan telah diubah seluruhnya dalam ------------
rangka penyesuaian dengan Undang-Undang -------------
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan ---------------
Terbatas (βUUPTβ), demikian sebagaimana -------------
ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum ---------
Pemegang Saham Luar Biasa PT CITRA BUANA ------------
PRASIDA tertanggal 17-12-2007 (tujuh belas ----------
Desember tahun dua ribu tujuh), Nomor: --------------
150.- (serratus lima puluh), yang dibuat ------------
oleh SURJADI
di Bandung.
XXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, Notaris ----------
Perubahan mana telah memperoleh ---------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi --------
Manusia Republik Indonesia demikian sebagaimana -----
ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum --------------
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------------
tertanggal 30-05-2008 (tiga puluh Mei tahun ---------
dua ribu delapan), Nomor:
AHU-29060.AH.01.02.Tahun 2008. Anggaran Dasar -------
mana telah diubah terakhir kali dengan --------------
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ------------
Di Luar Rapat Perseroan Terbatas --------------------
PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk tertanggal --------------
21-09-2022 (dua puluh satu September tahun ----------
dua ribu dua puluh dua), Nomor: 02.- (dua), ---------
yang dibuat dihadapan Saya, Notaris. ----------------
Perubahan memperoleh
mana telah diberitahukan dan --------------
Persetujuan dari Kementerian Hukum -------
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------------
demikian sebagaimana ternyata dalam Surat -----------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran ---------
Dasar PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk tertanggal ---------
21-09-2022 (dua puluh satu September tahun ----------
dua ribu dua puluh dua), Nomor: ---------------------
AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat Keputusan ------------
Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx -----------------
Republik Indonesia tertanggal 21-09-2022 ------------
(dua puluh dua puluh
satu September tahun dua ribu ------------
dua), Nomor:
AHU-0068184.AH.01.02.TAHUN 2022. Xxx Xxxxxan --------
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat ---------
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang ------------
Saham Perseroan Terbatas PT CITRA BUANA -------------
PRASIDA tertanggal 18-04-2022 (delapan belas --------
April tahun dua ribu dua puluh dua), ----------------
Nomor: 03.- (tiga), yang dibuat di hadapan ----------
Saya, Notaris. Perubahan mana telah -----------------
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan ----------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----------------
demikian sebagaimana ternyata dalam Surat -----------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ------------------
Data Perseroan PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk -----------
tertanggal 18-04-2022 (delapan belas April ----------
tahun dua ribu dua puluh dua), Nomor: ---------------
AHU-AH.01.09-0005797.
Untuk selanjutnya disebut βPerseroanβ. --------------
Para Xxxxhadap dikenal oleh Xxxx, Notaris. -------------
Para Xxxxhadap tetap bertindak dalam kedudukannya ------
sebagaimana tersebut di atas menerangkan ---------------
terlebih dahulu sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa sebelumnya telah dibuat Keputusan -------------
Pemegang Saham Di Luar Rapat Para Pemegang ----------
Saham Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum --------
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas --------
PT CITRA BUANA PRASIDA, yang ditandatangani ---------
terakhir oleh Para Pemegang Saham Perseroan ---------
pada tanggal 27-09-2022 (dua puluh tujuh ------------
September tahun dua ribu dua puluh dua). ------------
- Bahwa Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat --------
Para Pexxxxxx Xxxxx Sebagai Pengganti ---------------
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ------
Perseroan Terbatas tersebut di atas telah -----------
ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham ----------
yang mewakili sebanyak 1.085.000.000 (satu ----------
miliar delapan puluh lima juta) lembar saham --------
yaitu merupakan seluruh Pemegang Saham --------------
Perseroan, sehingga berdasarkan Pasal 91 ------------
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang -----------
Perseroan Terbatas segala keputusan yang ------------
ada di dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang ----------
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas tersebut --------
di atas adalah sah dan mengikat Perseroan. ----------
- Bahwa Para Penghadap dengan ini menerangkan, --------
menanggung dan menjamin sepenuhnya atas -------------
kebenaran dan keabsahan tandatangan- ----------------
tandatangan yang ada dalam Keputusan Pemegang -------
Saham Di Luar Rapat Para Pemegang Saham -------------
Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum --------------
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas --------
PT CITRA BUANA PRASIDA tersebut di atas -------------
adalah benar dan dengan ini menyatakan tidak --------
ada keputusan-keputusan, akta-akta dan/atau ---------
risalah-risalah lain selain keputusan yang ----------
disebutkan di atas.
- Bahwa oleh karena itu Para Xxxxhadap bertindak ------
dalam kedudukannya seperti tersebut di atas ---------
menerangkan untuk menyatakan dan mencantumkan -------
isi Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat ----------
Perseroan Terbatas PT CITRA BUANA PRASIDA, ----------
xxxx xxxxxxx sebagai berikut: -----------------------
Seluruh Pemegang Saham Perseroan, yaitu: ------------
1. PT SANDHI PARAMA NUSA dalam hal ini --------------
diwakili oleh Xxxxxx XXXXXXX XXXX, lahir ---------
di Bukittinggi, pada tanggal 11-07-1962 ----------
(sebelas Juli tahun seribu sembilan ratus -------
enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, ---------
Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal---------
di Kota Bandung, Jalan Karanganyar ---------------
Nomor 46, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga --------
005, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan ------------
Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi -------------
Jawa Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ------------
0000000000000000.
Dalam hal ini bertindak sebagai: -----------------
- Direktur perseroan terbatas yang akan ----------
disebut dan karenanya sah mewakili -------------
Direksi dari dan oleh karena itu untuk ---------
dan atas nama PT SANDHI PARAMA NUSA, -----------
berkedudukan di Kota Administrasi --------------
Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya ----------
pertama kali dimuat dalam Akta Pendirian -------
Perseroan Terbatas tertanggal 15-03-2000 -------
(lima belas Maret tahun dua ribu), ------------
Nomor: 58.- (lima puluh delapan) yang ----------
dibuat dihadapan XXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, -------
Notaris di Jakarta. Akta mana telah ------------
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum -------
dan Perundang-Undangan, demikian ---------------
sebagaimana ternyata dalam Keputusan -----------
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, ----------
tertanggal tahun dua
13-04-2000 (tiga belas April --------
ribu), Nomor:
C-8493 HT.01.01.Th.2000. Anggaran Dasar --------
mana telah beberapa kali diubah dan ------------
telah diubah penyesuaian
seluruhnya dalam rangka -----------
dengan Undang-Undang ---------------
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan ----------
Terbatas, dalam Akta Rapat Umum Perseroan
demikian sebagaimana ternyata --------
Pernyataan Keputusan Rapat ----------
Pemegang Saham Luar Biasa -----------
Terbatas PT SANDHI PARAMA NUSA -------
tertanggal 08-08-2008 (delapan Agustus ---------
tahun dua ribu delapan), Nomor: 07.- -----------
(tujuh), yang dibuat dihadapan NUKE ------------
HERJANTO, Sarjana Hukum, Magister --------------
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten -------------
Indramayu. Akta mana telah memperoleh ----------
Persetujuan dari Menteri Hukum dan -------------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ----------
demikian sebagaimana ternyata dalam ------------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ----------
Manusia tertanggal 23-10-2008 (dua puluh -------
tiga Oktober tahun dua ribu delapan), Nomor: ---
AHU-77360.AH.01.02.Tahun 2008. Anggaran --------
Dasar mana telah diubah terakhir kali dengan ---
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham -------
Perseroan Terbatas PT SANDHI PARAMA NUSA, ------
tertanggal 15-06-2022 (lima belas Juni ---------
tahun dua ribu dua puluh dua), Nomor: ----------
04.- (empat), yang dibuat dihadapan ------------
XXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister ---------
Kenotariatan, Notaris di Kota Bandung. ---------
Perubahan mana telah memperoleh ----------------
Persetujuan dari Kementerian Hukum dan ---------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----------
demikian sebagaimana ternyata dalam ------------
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak ----------
Xxxxx Xxxxxxx Republik Indonesia ---------------
tertanggal Juni tahun
21-06-2022 (dua puluh satu ----------
dua ribu dua puluh dua), Nomor: -----
AHU-0042043.AH.01.02.TAHUN 2022. Dan -----------
Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau ------
Pemegang Saham terakhir dimuat dalam Akta ------
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ------------
Perseroan Terbatas PT SANDHI PARAMA ------------
NUSA tertanggal enam September
26-09-2022 (dua puluh ----------
tahun dua ribu dua puluh --------
dua), Nomor: 16.- (enam belas), yang -----------
dibuat dihadapan
Hukum, Magister
XXXX XXXXXXXX, Sarjana --------
Kenotariatan, Notaris di -------
Kota Bandung. diberitahukan
Perubahan mana telah -------------
kepada Kementerian Hukum ---------
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -------
demikian sebagaimana ternyata dalam ------------
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan ------
Data Perseroan PT SANDHI PARAMA NUSA -----------
tertanggal September
26-09-2022 (dua puluh enam ----------
tahun dua ribu dua puluh dua), -------
Nomor: AHU-AH.01.09-0058862. -------------------
Selaku Pemilik/pemegang 992.031.000 ------------
(sembilan ratus sembilan puluh dua -------------
juta tiga puluh satu ribu) lembar saham --------
dalam Perseroan, berhak untuk mengeluarkan -----
992.031.000 (sembilan ratus sembilan puluh -----
dua juta tiga puluh satu ribu) suara. ----------
2. Xxxx XXXXX XXXXXXX, lahir di Bandung, ------------
pada tanggal 27-11-1976 (dua puluh tujuh ---------
November tahun seribu sembilan ratus -------------
tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, -------
Pekerjaan Lainnya, bertempat tinggal -------------
di Kota Bandung, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 000, ------
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, -------------
Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, ----------
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Pemegang ------
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ----------
Kependudukan (NIK) 0000000000000000. -------------
Dalam hal ini bertindak sebagai: -----------------
Selaku Pemilik/pemegang 92.969.000 (sembilan -----
puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ---------
sembilan ribu) lembar saham dalam Perseroan, -----
berhak untuk mengeluarkan 92.969.000 -------------
(sembilan puluh dua juta sembilan ratus ----------
enam puluh sembilan ribu) suara. -----------------
- Sebagai pemegang saham Perseroan (βPara ----------
Pemegang Sahamβ), yang mewakili ------------------
1.085.000.000 (satu miliar delapan puluh ---------
lima juta) lembar saham, yang merupakan ----------
seluruh saham ditempatkan dan disetor ------------
dalam Perseroan, menyatakan untuk mengambil ------
keputusan-keputusan pemegang saham sebagai -------
pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar ---------
Biasa sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang -------
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan ------------
Terbatas, oleh karena itu Keputusan --------------
Pemegang Saham Di Luar Rapat ini adalah ----------
sah dan semua keputusan yang diambil oleh --------
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat -----------
ini adalah sah dan mengikat Perseroan. -----------
Para Pemegang Saham sepakat bahwa ----------------
keputusan-keputusan ini juga merupakan usul ------
atau pemberitahuan keputusan yang diajukan -------
kepada Para Pemegang Saham Perseroan. ------------
- Bahwa sebelumnya Perseroan telah membuat ---------
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan ------------
melalui Rapat tersebut Para Pemegang Saham -------
telah mengesahkan segala Laporan Tahunan ---------
dan Laporan Keuangan tahun 2019, 2020 dan --------
2021. Demikian sebagaimana ternyata dalam --------
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan --------
(RUPST) Pengesahan Laporan Tahun Buku 2019 -------
PT CITRA BUANA PRASIDA, tertanggal ---------------
06-05-2020 (enam Mei tahun dua ribu --------------
dua puluh), Risalah Rapat Umum Pemegang ----------
Saham Tahunan (RUPST) Pengesahan Laporan ---------
Tahun Buku 2020 PT CITRA BUANA PRASIDA, ----------
tertanggal 02-03-2022 (dua Maret tahun -----------
dua ribu dua puluh dua) dan Risalah Rapat --------
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) --------------
Pengesahahan Laporan Tahun Buku 2021 -------------
PT CITRA BUANA PRASIDA, tertanggal ---------------
14-04-2022 (empat belas April tahun dua ----------
ribu dua puluh dua).
- Bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham -------------
Di Luar Rapat Perseroan Terbatas (Sirkuler) ------
PT CITRA BUANA PRASIDA ini, Para Pemegang --------
Saham akan memutuskan mengenai hal-hal -----------
sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan status Perseroan --------
dari Perseroan Tertutup menjadi ---------------
Perseroan Terbuka dan menyetujui --------------
perubahan nama Perseroan yang semula ----------
adalah βPT CITRA BUANA PRASIDAβ menjadi -------
PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk. ------------------
2. Persetujuan rencana Perseroan untuk -----------
melakukan Penawaran Umum Perdana --------------
(Initial Public Offering/IPO) kepada ----------
Masyarakat melalui pengeluaran saham ----------
baru dari dalam simpanan (portepel) -----------
Perseroan dan Persetujuan pelaksanaan ---------
program Employee Stock Allocation (ESA) -------
yang dilakukan bersamaan dan sehubungan -------
dengan Penawaran Umum Perdana. ----------------
3. Persetujuan pendelegasian wewenang ------------
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk --------
mengesahkan realisasi jumlah saham yang-------
telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum --------
Perdana dan peningkatan modal -----------------
ditempatkan dan modal disetor Perseroan, ------
setelah Penawaran Umum Perdana selesai --------
dilaksanakan dan mencatatkan seluruh ----------
saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia -----
(untuk selanjutnya disebut βBEIβ) serta -------
mendaftarkan seluruh saham Perseroan ----------
dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian ------
Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya -----
disebut βKSEIβ).
4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang ------
penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak -----
substitusi untuk melaksanakan segala ----------
tindakan yang diperlukan sehubungan -----------
dengan Penawaran Umum Perdana. ----------------
5. Persetujuan perubahan seluruh ketentuan -------
Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan -------
Peraturan Perundang-undangan di bidang --------
Pasar Modal sehubungan dengan Penawaran -------
Umum Perdana.
- Bahwa dengan ini Para Pemegang Saham -------------
Perseroan memberikan persetujuan secara ----------
xxxxx xxx tertulis tentang hal-hal ---------------
di bawah ini:
1. Memutuskan dan menyetujui untuk ---------------
mengubah status Perseroan dari ----------------
Perseroan Tertutup menjadi --------------------
Perseroan Terbuka dan menyetujui --------------
perubahan nama Perseroan semula adalah --------
PT CITRA BUANA PRASIDA menjadi ----------------
PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk. ------------------
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk ------------
melakukan Penawaran Umum Perdana --------------
(Initial Public Offering/IPO) kepada ----------
Masyarakat melalui pengeluaran saham baru -----
dari dalam simpanan (portepel) Perseroan ------
sebanyak-banyaknya sebesar 271.250.000 --------
(dua ratus tujuh puluh satu juta dua ----------
ratus lima puluh ribu) lembar Saham -----------
Baru atau sebanyak-banyaknya 20,00% -----------
(dua puluh koma nol-nol persen) dari ----------
jumlah Modal ditempatkan dan disetor ----------
penuh Perseroan setelah dilaksanakannya -------
Penawaran Umum Perdana yang di dalamnya -------
termasuk program Employee Stock ---------------
Allocation (ESA) yang akan dilakukan ----------
bersamaan dan sehubungan dengan Penawaran -----
Umum Perdana dengan memperhatikan -------------
peraturan dan perundang-undangan yang ---------
berlaku, yang untuk selanjutnya ---------------
ditawarkan dengan harga penawaran yang --------
akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan --------
setelah mendapat persetujuan tertulis ---------
dari Dewan Komisaris Perseroan, kepada --------
Masyarakat di Indonesia dan/atau luar ---------
Indonesia dengan tunduk pada setiap -----------
Ketentuan peraturan perundang-undangan --------
yang berlaku di Indonesia dimana --------------
saham-saham tersebut ditawarkan melalui -------
Penawaran Umum Perdana Perseroan. -------------
3. Menyetujui pendelegasian wewenang kepada ------
Dewan Komisaris Perseroan untuk ---------------
menyatakan dalam Akta Notaris mengenai --------
realisasi jumlah saham dikeluarkan dalam ------
Penawaran Umum Perdana dan peningkatan --------
modal ditempatkan dan modal disetor -----------
Perseroan, setelah Penawaran Umum Perdana -----
selesai dilaksanakan dan mencatatkan ----------
seluruh saham Perseroan pada BEI serta --------
mendaftarkan seluruh saham Perseroan dalam-----
Penitipan Kolektif di KSEI. -------------------
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi -----
Perseroan dengan hak substitusi untuk ---------
melaksanakan segala tindakan yang -------------
diperlukan sehubungan dengan Penawaran --------
Umum Perdana termasuk namun tidak -------------
terbatas pada:
a. membuat, menandatangani dan mengajukan -----
pernyataan pendaftaran kepada Otoritas -----
Jasa Keuangan (OJK);
b. menegosiasikan dan menandatangani ----------
perjanjian-perjanjian lainnya terkait ------
dengan Penawaran Umum Perdana dengan -------
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ------
yang dianggap baik untuk Perseroan ---------
oleh Direksi Perseroan termasuk tetapi -----
tidak terbatas pada Perjanjian -------------
Penjaminan Xxxxx Xxxx, Perjanjian ----------
Pengelolaan Administrasi Saham -------------
Penawaran Umum, dan beserta ----------------
Addendum-Addendum Perjanjiannya dalam ------
rangka Penawaran Umum dan perjanjian -------
lainnya yang diperlukan untuk --------------
melakukan Penawaran Umum Perdana -----------
sebagaimana dipersyaratkan oleh ------------
ketentuan Perundang-undangan yang ----------
berlaku;
c. menandatangani, mencetak dan/atau ----------
menerbitkan prospektus ringkas, ------------
perbaikan dan/atau tambahan informasi ------
atas prospektus ringkas, prospektus --------
awal, prospektus dan/atau ------------------
dokumen-dokumen lain yang diperlukan -------
bagi Penawaran Umum Perdana melalui --------
Pasar Modal;
d. menetapkan harga penawaran saham -----------
setelah mendapat persetujuan tertulis ------
dari Dewan Komisaris Perseroan; ------------
e. menentukan penggunaan dana hasil -----------
Penawaran Umum;
f. menetapkan kepastian jumlah saham ----------
yang ditawarkan setelah mendapat -----------
persetujuan tertulis dari Dewan ------------
Komisaris Perseroan;
g. menitipkan saham Perseroan dalam -----------
penitipan kolektif di KSEI sesuai ----------
dengan peraturan KSEI; ---------------------
h. mencatatkan seluruh saham Perseroan --------
yang telah dikeluarkan dan disetor ---------
penuh pada BEI dan dijual kepada -----------
Masyarakat melalui Pasar Modal dan ---------
saham-saham yang dimiliki oleh Para --------
Pemegang Saham;
i. menunjuk profesi penunjang Pasar Modal -----
dengan syarat-syarat dan ketentuan- --------
ketentuan yang dianggap baik untuk ---------
Perseroan oleh Direksi Perseroan; ----------
j. menyatakan satu atau lebih keputusan -------
yang diputuskan dalam rapat dalam satu -----
atau lebih akta notaris baik secara --------
terpisah maupun sekaligus; dan -------------
k. memohon persetujuan dan/atau ---------------
memberitahukan perubahan Anggaran ----------
Dasar Perseroan dan/atau perubahan ---------
data Perseroan dan/atau mendaftarkan -------
atau menyebabkan didaftarkannya pada -------
instansi yang berwenang dan relevan --------
mengenai keputusan rapat. ------------------
5. Oleh karena seluruh agenda tersebut -----------
di atas telah disetujui oleh Para -------------
Pemegang Saham, maka dengan ini Para ----------
Pemegang Saham menyetujui untuk ---------------
menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar -------
Perseroan untuk disesuaikan dengan ------------
peraturan Perundang-undangan di ---------------
Bidang Pasar Modal sehubungan dengan ----------
Penawaran Umum Perdana. Sehingga, untuk -------
selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan ----------
menjadi berbunyi sebagai berikut: -------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN------------
PASAL 1
1. Perseroan terbatas ini bernama: ----------------
---------PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk -----------
(Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini ---------
cukup disingkat dengan βPerseroanβ), -----------
berkedudukan di Kota Bandung. ------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang ----------
atau kantor perwakilan, baik di tempat ---------
lain, baik di dalam maupun di luar -------------
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ---------
yang ditetapkan oleh Direksi dengan ------------
persetujuan dari Dewan Komisaris. --------------
---------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN --------
PASAL 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu ------------
tidak terbatas, dan mulai sebagai Badan Hukum -----
pada tanggal 27-11-2000 (dua puluh tujuh ----------
November tahun dua ribu), sesuai dengan -----------
Surat Keputusan Kehakiman dan Hak Asasi -----------
Manusia Republik Indonesia Nomor: -----------------
C-24591 HT.01.01.TH.2000.
-----MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah -------------
menjalankan usaha dalam bidang: ----------------
A. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau -------
Disewa (KBLI 68111);
B. Real
Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) ------
Atau Kontrak (KBLI 68200); ------------------
C. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya ------
(KBLI 70209);
D. Aktivitas Kantor Pusat; ---------------------
E. Investasi;
F. Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011); ------
G. Konstruksi Gedung Perkantoran ---------------
(KBLI 41012);
H. Konstruksi Gedung Perbelanjaan --------------
(KBLI 41014);
I. Konstruksi Gedung Pendidikan ----------------
(KBLI 41016);
J. Konstruksi Gedung Penginapan ----------------
(KBLI 41017);
K. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan ------------
(KBLI 41018); dan
L. Hotel Bintang (KBLI 55110). -----------------
2. A. Kegiatan Usaha Utama Perseroan --------------
adalah sebagai berikut: ---------------------
- Menjalankan usaha dalam bidang -----------
real estat yang dimiliki sendiri ---------
atau disewa yang mencakup usaha ----------
pembelian, penjualan, persewaan ----------
dan pengoperasian real estat baik --------
yang dimiliki sendiri maupun -------------
disewa, seperti bangunan -----------------
apartemen, bangunan hunian dan -----------
bangunan non hunian (seperti -------------
fasilitas penyimpanan/gudang, ------------
mall, pusat perbelanjaan dan -------------
lainnya) serta penyediaan rumah ----------
dan flat atau apartemen dengan -----------
atau tanpa perabotan untuk ---------------
digunakan secara permanen, baik ----------
dalam bulanan atau tahunan. --------------
Termasuk kegiatan penjualan --------------
tanah, pengembangan gedung untuk ---------
dioperasikan sendiri (untuk --------------
penyewaan ruang-ruang di gedung ----------
tersebut), pembagian real estat ----------
menjadi tanah kapling tanpa --------------
pengembangan lahan dan -------------------
pengoperasian kawasan hunian -------------
untuk rumah yang bisa --------------------
dipindah-pindah.
- Menjalankan usaha dalam bidang -----------
real estat atas dasar balas jasa ---------
atau kontrak, mencakup kegiatan ----------
penyediaan real estat atas dasar ---------
balas jasa atau kontrak, termasuk --------
jasa yang berkaitan dengan real ----------
estat seperti kegiatan agen --------------
dan makelar real estat, perantara --------
pembelian, penjualan dan -----------------
penyewaan real estat atas dasar ----------
xxxxx xxxx atau kontrak, -----------------
pengelolaan real estat atas --------------
dasar balas jasa atau kontrak, -----------
jasa penaksiran real estat dan -----------
agen pemegang wasiat real estat. ---------
- Menjalankan usaha dalam bidang -----------
aktivitas konsultasi manajemen -----------
lainnya, mencakup ketentuan --------------
pemberian bantuan nasihat, ---------------
bimbingan dan operasional usaha ----------
dan permasalahan organisasi dan ----------
manajemen lainnya, seperti ---------------
perencanaan strategi dan -----------------
organisasi; keputusan berkaitan ----------
dengan keuangan; tujuan dan --------------
kebijakan pemasaran; perencanaan, --------
praktik dan kebijakan sumber -------------
daya manusia; perencanaan ----------------
penjadwalan dan pengontrolan -------------
produksi. Penyediaan jasa usaha ----------
ini dapat mencakup bantuan ---------------
nasihat, bimbingan dan -------------------
operasional berbagai fungsi --------------
manajemen, konsultasi manajemen ----------
olah agronomist dan agricultural ---------
economis pada bidang pertanian -----------
dan sejenisnya, rancangan dari -----------
metode dan prosedur akuntansi, -----------
program akuntansi biaya, -----------------
prosedur pengawasan anggaran -------------
belanja, pemberian nasihat dan -----------
bantuan untuk usaha dan pelayanan --------
Masyarakat dalam perencanaan, ------------
pengorganisasian, efisiensi dan ----------
pengawasan, informasi manajemen ----------
dan lain-lain. Termasuk jasa -------------
pelayanan studi investasi ----------------
infrastruktur.
- Menjalankan usaha dalam bidang -----------
aktivitas kantor pusat, mencakup ---------
pengawasan dan pengelolaan ---------------
unit-unit perusahaan yang lain -----------
atau enterprise; pengusahaan -------------
strategi atau perencanaan ----------------
organisasi dan pembuatan -----------------
keputusan dari peraturan -----------------
perusahaan atau enterprise. --------------
Unit-unit dalam kelompok ini -------------
melakukan kontrol operasi ----------------
pelaksanaan dan mengelola operasi --------
unit-unit yang berhubungan. --------------
Kegiatan yang termasuk dalam -------------
kelompok ini antara lain kantor ----------
pusat, kantor administrasi pusat, --------
kantor yang berbadan hukum, --------------
kantor distrik dan kantor wilayah --------
dan kantor manajemen cabang. -------------
- Menjalankan usaha dalam bidang -----------
Investasi, meliputi:
i. melakukan investasi pada --------------
perusahaan-perusahaan lain, -----------
baik di dalam ataupun di luar ---------
negeri, dalam bentuk ------------------
penyertaan saham, mendirikan ----------
atau mengambil bagian atas ------------
saham-saham perusahaan lain, ----------
baik di dalam ataupun di luar ---------
negeri, dalam bentuk ------------------
penyertaan saham, mendirikan ----------
atau mengambil bagian atas ------------
saham-saham perusahaan lain, ----------
termasuk namun tidak terbatas ---------
pada perusahaan di bidang -------------
real estat, perhotelan dan ------------
konstruksi.
ii. membentuk patungan modal --------------
serta menjadi perusahaan --------------
induk baik secara langsung ------------
maupun tidak langsung atas ------------
perusahaan lain, termasuk -------------
namun tidak terbatas pada -------------
perusahaan yang bergerak di -----------
bidang perusahaan di bidang -----------
real estat, perhotelan ----------------
dan konstruksi.
iii. memberikan pendanaan dan atau ---------
pembiayaan yang diperlukan ------------
oleh anak perusahaan dalam ------------
melakukan penyertaan modal. -----------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
pembangunan, pemeliharaan, --------------
dan/atau pembangunan kembali ------------
bangunan yang dipakai untuk -------------
hunian, seperti rumah tinggal, ----------
rumah tinggal sementara, ----------------
rumah susun, apartemen dan --------------
kondominium. Termasuk pembangunan -------
gedung untuk hunian yang ----------------
dikerjakan oleh perusahaan real ---------
estat dengan tujuan untuk dijual --------
dan kegiatan perubahan dan --------------
renovasi gedung hunian. -----------------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
pembangunan, pemeliharaan, --------------
dan/atau pembangunan kembali ------------
bangunan yang dipakai untuk -------------
gedung perkantoran, seperti -------------
kantor dan rumah kantor (rukan). --------
Termasuk pembangunan gedung untuk -------
perkantoran yang dikerjakan oleh --------
perusahaan real estat dengan ------------
tujuan untuk dijual dan kegiatan --------
perubahan dan renovasi ------------------
gedung perkantoran.
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
pembangunan, pemeliharaan, --------------
dan/atau pembangunan kembali ------------
bangunan yang dipakai untuk -------------
perbelanjaan, seperti gedung ------------
perdagangan/pasar/mall, toserba, --------
toko, rumah toko (ruko) dan -------------
warung. Termasuk pembangunan ruko -------
yang dikerjakan oleh perusahaan ---------
real estat dengan tujuan untuk ----------
dijual dan kegiatan perubahan -----------
dan renovasi gedung perbelanjaan. -------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
pembangunan, pemeliharaan, --------------
dan/atau pembangunan kembali ------------
bangunan yang dipakai untuk -------------
sarana pendidikan, seperti gedung -------
sekolah, tempat kursus, -----------------
laboratorium dan bangunan ---------------
penunjang pendidikan lainnya. -----------
Termasuk kegiatan perubahan dan ---------
renovasi gedung pendidikan. -------------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
pembangunan, pemeliharaan, --------------
dan/atau pembangunan kembali ------------
bangunan yang dipakai untuk -------------
penginapan, seperti gedung --------------
perhotelan, hostel dan losmen. ----------
Termasuk kegiatan perubahan dan ---------
renovasi gedung penginapan. -------------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
pembangunan, pemeliharaan, --------------
dan/atau pembangunan kembali ------------
bangunan yang dipakai untuk -------------
tempat hiburan, seperti bioskop, --------
gedung kebudayaan/kesenian, -------------
gedung wisata dan rekreasi serta --------
gedung olahraga. Termasuk ---------------
pembangunan gedung untuk tempat ---------
hiburan yang dikerjakan oleh ------------
perusahaan real estat dengan ------------
tujuan untuk dijual dan kegiatan --------
perubahan dan renovasi gedung -----------
tempat hiburan dan olahraga. ------------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
hotel bintang yang mencakup usaha -------
penyediaan jasa pelayanan ---------------
penginapan yang memenuhi ketentuan ------
sebagai hotel bintang, serta ------------
jasa lainnya bagi umum ------------------
dengan menggunakan sebagian -------------
atau seluruh bangunan. ------------------
- Menjalankan usaha-usaha dibidang --------
pembangunan:
x. bertindak sebagai pengembang ---------
yang meliputi perencanaan, -----------
pelaksanaan, dan pengawasan ----------
pekerjaan pembangunan; ---------------
ii.pemborongan pada umumnya -------------
(general contractor), antara ---------
lain pembangunan kawasan -------------
perumahan (real estate), -------------
kawasan industri (industrial ---------
estate), gedung-gedung dan -----------
rumah-rumah, apartment (rumah --------
susun), kondominium, bangunan --------
hotel, toko-toko, rumah toko ---------
(ruko), perkantoran/rumah ------------
kantor (rukan), Gudang dan -----------
bangunan-bangunan lainnya ------------
berikut termasuk dan hak
interior design, -------------
jual beli bangunan ----------
atas tanahnya; ---------------
iii. pembangunan gedung dan ---------------
konstruksi, lapangan, jembatan, ------
jalan, pertamanan, bendungan, --------
pengairan (irigasi), landasan --------
udara, dermaga, lapangan -------------
pekerjaan pengukuran dan -------------
xxxxxxxxxx;
iv. pemasangan instalasi-instalasi -------
listrik, gas, air minum, -------------
telekomunikasi, air ------------------
conditioner, limbah dan dalam --------
bidang teknik sipil, -----------------
elektro, mesin;
v. pengembangan wilayah pemukiman; ------
vi.pemborongan bidang -------------------
telekomunikasi; pembangunan ----------
sarana dan pra sarana ----------------
jaringan telekomunikasi; -------------
vii. rehabilitasi gedung-gedung, ----------
rumah-rumah dan bangunan- ------------
bangunan lain yang sudah ada. --------
2.B. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan --------
adalah sebagai berikut: -------------------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
rumah minum/kafe yang mencakup ----------
jenis usaha penyediaan utamanya ---------
minuman baik panas maupun dingin --------
dikonsumsi di tempat usahanya, ----------
bertempat di sebagian atau --------------
seluruh bangunan permanen, baik ---------
dilengkapi dengan
peralatan/perlengkapan untuk ------------
proses pembuatan dan penyimpanan --------
maupun tidak dan baik telah -------------
mendapatkan surat keputusan -------------
sebagai rumah minum dari instansi -------
yang membinanya maupun belum. -----------
- Menjalankan usaha dalam bidang ----------
restoran yang mencakup jenis ------------
usaha jasa menyajikan makanan -----------
dan minuman untuk dikonsumsi ------------
di tempat usahanya, bertempat -----------
di sebagian atau seluruh bangunan -------
permanen, dilengkapi dengan -------------
jasa pelayanan meliputi memasak ---------
dan menyajikan sesuai pesanan. ----------
- Menjalankan usaha-usaha dalam -----------
bidang jasa, yang meliputi --------------
berbagai macam jasa, sebagai ------------
berikut:
i. jasa periklanan (advertising), -------
baik periklanan melalui media --------
cetak dan elektronik, di luar --------
atau di dalam ruangan; ---------------
ii.hiburan, promosi, agency -------------
dan manajemen serta produksi; --------
iii.jasa
telekomunikasi, meliputi --------
jasa telekomunikasi untuk ------------
instalasi, perawatan dan -------------
perbaikan termasuk wartel, -----------
warnet;
iv.teknologi informasi, internet --------
dan software;
v.penyelenggara urusan -----------------
Teknik, yang meliputi ----------------
pemasangan/perakitan, ----------------
perbaikan dan pemeliharaan -----------
serta instalasi alat-alat ------------
Teknik, instalasi peralatan ----------
untuk air, listrik, gas, -------------
telekomunikasi, electrical, ----------
dan mekanikal serta bidang -----------
usaha yang berkaitan; ----------------
vi.konsultasi konstruksi/sipil; ---------
vii.jasa persewaan alat-alat -------------
transportasi, persewaan mesin --------
lainnya, persewaan barang- -----------
barang keperluan rumah tangga --------
dan pribadi;
viii.konsultasi Teknik engineering. -------
Kecuali jasa dibidang hukum ----------
dan pajak.
2.C. Kegiatan Usaha lain Perseroan -------------
guna melaksanakan mendukung ---------------
dan/atau menunjang kegiatan ---------------
usaha utama maupun penunjang dari: --------
i. Perseroan dan/atau; -------------------
ii. perusahaan-perusahaan yang ------------
sahamnya dimiliki baik secara ---------
langsung maupun tidak langsung --------
oleh Perseroan, termasuk, -------------
antara lain, memberikan dukungan ------
xxxx xxxxxx xxxxxxxan, ----------------
pembiayaan, dan/atau penjaminan -------
untuk kepentingan perusahaan- ---------
perusahaan tersebut. ------------------
MODAL PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah ----------------
Rp 434.000.000.000,- (empat ratus tiga ---------
puluh empat miliar rupiah) terbagi atas --------
4.340.000.000 (empat miliar tiga ratus ---------
empat puluh juta) lembar saham, ----------------
masing-masing saham bernilai nominal -----------
sebesar Rp 100,- (seratus rupiah). -------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ----------------
ditempatkan dan disetor penuh sebesar ----------
25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah ------
1.085.000.000 (satu miliar delapan puluh -------
lima juta) lembar saham, dengan nilai ----------
nominal seluruhnya sebesar ---------------------
Rp 108.500.000.000,- (seratus delapan ----------
miliar lima ratus juta rupiah), oleh -----------
Para Pemegang Saham yang telah mengambil -------
bagian saham.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan ----------
akan dikeluarkan menurut keperluan modal -------
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, ---------
harga serta persyaratan yang ditetapkan --------
oleh Direksi berdasarkan persetujuan -----------
Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya ---------
disebut βRUPSβ), dengan cara penawaran ---------
umum terbatas dengan menawarkan Hak ------------
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada ------------
seluruh pemegang saham Perseroan atau ----------
dengan penambahan modal tanpa Hak Memesan ------
Efek Terlebih Dahulu dengan jumlah -------------
tertentu, dengan memperhatikan peraturan -------
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, ---------
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, ------
peraturan dan perundang-undangan yang ----------
berlaku di bidang Pasar Modal, antara ----------
lain peraturan yang mengatur tentang -----------
penambahan modal tanpa hak memesan efek --------
terlebih dahulu serta peraturan Bursa ----------
Efek di tempat dimana saham-saham --------------
Perseroan dicatatkan.
kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang -------
Saham untuk menyetujui pengeluaran saham -------
dalam simpanan harus memenuhi persyaratan ------
dalam Pasal 12 ayat (1) Anggaran ---------------
Dasar ini.
4. Setiap saham dalam simpanan yang ---------------
dikeluarkan lebih lanjut harus disetor ---------
penuh. Penyetoran atas saham dalam bentuk ------
lain selain uang baik berupa benda -------------
berwujud maupun tidak berwujud wajib -----------
memenuhi ketentuan sebagai berikut: ------------
x. xxxxx yang akan dijadikan setoran -----------
modal dimaksud wajib diumumkan kepada -------
publik pada saat pemanggilan Rapat ---------
Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran -----
tersebut;
b. benda yang dijadikan setoran modal ----------
dimaksud terkait langsung dengan ------------
rencana penggunaan dana; --------------------
x. xxxxx yang dijadikan sebagai setoran --------
modal wajib dinilai oleh Penilai ------------
yang terdaftar di OJK dan tidak -------------
dijaminkan dengan cara apapun juga; ---------
d. memperoleh persetujuan Rapat Umum -----------
Pemegang Saham dengan kuorum ----------------
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat ------
(1) Anggaran Dasar ini; --------------------
e. dalam hal benda yang dijadikan --------------
sebagai setoran modal dilakukan dalam -------
bentuk saham Perseroan yang tercatat --------
di Bursa Efek, maka harganya harus ----------
ditetapkan berdasarkan nilai ----------------
pasar wajar;
f. dalam hal penyetoran tersebut berasal -------
dari laba ditahan, agio saham, laba ---------
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal ------
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, -----
laba bersih Perseroan, dan/atau unsur -------
modal sendiri lainnya sudah dimuat ----------
dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir -----
yang telah diperiksa oleh Akuntan yang ------
terdaftar di OJK dengan pendapat wajar ------
tanpa pengecualian; dan ---------------------
g. dalam hal penyetoran atas saham berupa ------
hak tagih kepada Perseroan yang -------------
dikompensasikan sebagai setoran saham, ------
maka hak tagih tersebut harus sudah ---------
dimuat dalam laporan keuangan terakhir ------
Perseroan yang telah diaudit oleh -----------
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK. -------
- dengan memperhatikan peraturan --------------
perundang-undangan, peraturan OJK dan -------
peraturan yang berlaku di bidang ------------
Pasar Modal.
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham ------------
yang menyetujui pengeluaran saham dalam --------
simpanan dengan cara penawaran umum ------------
terbatas maupun peningkatan modal tanpa --------
hak memesan efek terlebih dahulu ---------------
memutuskan jumlah maksimum saham dalam ---------
simpanan yang akan dikeluarkan, maka -----------
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus -------
melimpahkan kewenangan pemberian kuasa ---------
kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan --------
jumlah saham yang sesungguhnya telah -----------
dikeluarkan dalam rangka penawaran umum --------
terbatas atau peningkatan modal tanpa ----------
hak memesan efek terlebih dahulu tersebut. -----
6. Jika
yang akan dikeluarkan oleh Perseroan ------
adalah Efek Bersifat Ekuitas, maka: ------------
a. Setiap penambahan modal melalui -------------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang ------
dilakukan dengan pemesanan, maka ------------
hal tersebut wajib dilakukan dengan ---------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih --------
Dahulu (βHMETDβ) kepada pemegang saham ------
yang namanya terdaftar dalam daftar ---------
pemegang saham Perseroan pada tanggal -------
yang ditentukan Rapat Umum Pemegang ---------
Saham yang menyetujui pengeluaran -----------
Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah ----------
yang sebanding dengan jumlah saham ----------
yang telah terdaftar dalam daftar -----------
pemegang saham Perseroan atas nama ----------
pemegang saham masing-masing pada -----------
tanggal tersebut.
b. Dengan memperhatikan ketentuan yang ---------
berlaku khususnya dibidang Pasar Modal ------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas -----------
tanpa memberikan HMETD kepada pemegang ------
saham dapat dilakukan dalam hal -------------
pengeluaran saham:
i. Perbaikan posisi keuangan; ---------------
ii. Selain perbaikan posisi keuangan, --------
dengan memperhatikan ketentuan yang ------
berlaku dibidang Pasar Modal -------------
khususnya peraturan OJK; -----------------
iii. Penerbitan saham bonus; ------------------
- Merupakan dividen saham sebagai --------
hasil dari saldo laba yang -------------
dikapitalisasi menjadi modal; ----------
dan/atau
- Bukan merupakan dividen saham ----------
sebagai hasil dari agio saham ----------
atau unsur ekuitas lainnya yang --------
dikapitalisasi menjadi modal. ----------
iv. Dilakukan sesuai dengan peraturan --------
di bidang Pasar Modal yang ---------------
memperbolehkan penambahan modal ----------
tanpa HMETD.
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib ------
dapat dialihkan dan diperdagangkan, ---------
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran ------
Dasar dan peraturan perundang-undangan ------
yang berlaku di bidang Pasar Modal; ---------
d. Efek bersifat Ekuitas yang akan -------------
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak --------
diambil oleh pemegang HMETD harus -----------
dialokasikan kepada semua pemegang ----------
saham yang memesan tambahan Efek ------------
Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan ----------
apabila jumlah Efek bersifat ekuitas --------
yang dipesan melebihi jumlah Efek -----------
Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, -----
Efek Bersifat Ekuitas yang tidak ------------
diambil tersebut wajib dialokasikan ---------
sebanding dengan jumlah HMETD yang ----------
dilaksanakan oleh masing-masing -------------
pemegang saham yang memesan tambahan --------
Efek Bersifat Ekuitas. ----------------------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek ----------
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil ---------
bagian oleh pemegang saham ------------------
sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) --------
tersebut di atas, maka dalam hal ------------
terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat -------
Ekuitas tersebut wajib dialokasikan ---------
kepada Pihak tertentu yang bertindak --------
sebagai pembeli siaga dengan harga dan ------
syarat-syarat yang sama. --------------------
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam ------------
portepel untuk pemegang Efek yang dapat --------
ditukar dengan saham atau Efek yang ------------
mengandung hak untuk memperoleh saham, ---------
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -------
RUPS Perseroan terdahulu yang telah ------------
menyetujui pengeluaran Efek tersebut. ----------
8. Penambahan modal disetor menjadi ---------------
efektif setelah terjadinya penyetoran, ---------
dan saham yang diterbitkan mempunyai -----------
hak-hak yang sama dengan saham yang ------------
mempunyai klasifikasi yang sama yang -----------
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak -------
mengurangi kewajiban Perseroan untuk -----------
mengurus pemberitahuan kepada Menteri ----------
Hukum dan Hak Asasi Manusia. -------------------
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya ---------
dapat dilakukan berdasarkan keputusan ----------
RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam -----------
rangka perubahan modal dasar harus -------------
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak -----------
Asasi Manusia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan ------
modal ditempatkan dan disetor menjadi ----------
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) --------
dari modal dasar, dapat dilakukan --------------
sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS -----------
untuk menambah modal dasar; -----------------
b. telah memperoleh persetujuan Menteri --------
Hukum dan Hak Asasi Manusia; ----------------
c. Penambahan modal ditempatkan dan ------------
disetor sehingga menjadi paling -------------
sedikit 25% (dua puluh lima persen) ---------
dari modal dasar wajib dilakukan ------------
dalam jangka waktu paling lambat ------------
6 (enam) bulan setelah persetujuan ----------
Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx ---------
Sebagaimana dimaksud dalan ayat (10) --------
huruf (b) tersebut di atas. -----------------
d. Dalam hal penambahan modal disetor ----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) --------
huruf (c) tersebut di atas tidak ------------
terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan --------
harus mengubah kembali anggaran -------------
dasarnya, sehingga modal disetor ------------
menjadi paling sedikit 25% (dua puluh -------
lima persen) dari modal dasar, dalam --------
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah ----------
jangka waktu dalam ayat (10) huruf (c) ------
tersebut di atas tidak terpenuhi. -----------
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud -------
dalam ayat (1) huruf (a) tersebut -----------
di atas termasuk juga persetujuan -----------
untuk mengubah anggaran dasar ---------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) --------
huruf (d) tersebut di atas. -----------------
11. Perubahan anggaran dasar dalam -----------------
rangka penambahan modal dasar menjadi ----------
efektif setelah terjadinya penyetoran ----------
modal yang mengakibatkan besarnya modal --------
disetor menjadi paling sedikit 25% -------------
(dua puluh lima persen) dari modal dasar ------
dan mempunyai hak-hak yang sama dengan ---------
saham lainnya yang diterbitkan oleh ------------
Perseroan, dengan tidak mengurangi -------------
kewajiban Perseroan untuk mengurus -------------
persetujuan perubahan anggaran dasar -----------
dari Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx -------
atas pelaksanaan penambahan modal --------------
disetor tersebut.
12. Perseroan dapat membeli kembali ----------------
saham-saham yang telah dibayar penuh -----------
sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari --------
jumlah saham yang telah ditempatkan atau -------
dalam jumlah lain apabila peraturan ------------
perundang-undangan menentukan lain. ------------
Pembelian kembali saham tersebut ---------------
dilaksanakan sesuai dengan peraturan -----------
perundang-undangan dan peraturan yang ----------
berlaku di bidang Pasar Modal. -----------------
SAHAM PASAL 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh --------------
Perseroan adalah saham atas nama. --------------
Sebagimana terdafatar dalam Daftar -------------
Pemegang Saham Perseroan. ----------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan ------
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. --------
3. Pengeluaran saham tanpa nominal wajib ----------
dilakukan sesuai dengan peraturan --------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ------
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau ----------
1 (satu) badan hukum sebagai pemilik -----------
dari 1 (satu) saham.
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi ------
milik beberapa orang, maka mereka yang ---------
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk -----
menunjuk secara tertulis seorang diantara ------
mereka atau menunjuk seorang lain sebagai ------
kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk ---------
atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak ------
mempergunakan hak yang diberikan oleh ----------
hukum atas saham tersebut. ---------------------
6. Selama ketentuan dalam ayat (3) di atas --------
belum dilaksanakan, para pemegang saham --------
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara -------
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan -----
pembayaran dividen untuk saham itu -------------
ditangguhkan.
7. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk -------
kepada Anggaran dasar dan kepada semua ---------
keputusan yang diambil dengan sah dalam --------
Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku. ---------------
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh ------------
Perseroan dapat dijaminkan dengan --------------
mengikuti ketentuan peraturan perundang- -------
undangan di bidang Pasar Modal dan -------------
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 --------------
tentang Perseroan Terbatas. --------------------
9. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada -----
Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan ------
Bursa Efek di Indonesia tempat saham -----------
Perseroan dicatatkan.
10.Dalam hal Saham Perseroan tidak termasuk -------
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----------
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka -------------
Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan -----
saham berupa surat saham atau surat ------------
kolektif saham kepada pemegang sahamnya. -------
11.Surat kolektif saham dapat dikeluarkan ---------
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau -----------
lebih saham yang dimiliki oleh seorang ---------
pemegang
saham.
12.Pada surat saham harus dicantumkan -------------
sekurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------
b. nomor surat saham;
c. nilai nominal saham; dan --------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. ------------
13.Pada surat kolektif saham sekurangnya ----------
harus dicantumkan:
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------
b. nomor surat kolektif saham; -----------------
c. nilai surat saham dan jumlah saham; ---------
d. nilai nominal saham; dan --------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif ----------
saham.
14.Surat saham dan surat kolektif saham -----------
harus ditandatangani oleh Direktur Utama -------
atau 2 (dua) orang anggota Direksi -------------
lainnya.
15.Apabila terdapat pecahan nilai nominal ---------
saham, pemegang pecahan nilai nominal ----------
saham tidak diberikan hak suara ----------------
perseorangan, kecuali pemegang pecahan ---------
nilai nominal saham baik sendiri atau ----------
bersama pemegang pecahan nilai nominal ---------
saham lainnya yang klasifikasi sahamnya --------
sama memiliki nilai nominal sebesar ------------
1 (satu) nominal saham dari klasifikasi --------
tersebut.
16.Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya -------
berkewajiban untuk mengadakan daftar -----------
pemegang saham dan dalam daftar itu ------------
dicatat nomor-nomor urut surat saham, ----------
jumlah saham yang dimiliki, nama-nama ----------
dan alamat-alamat para pemegang saham ----------
dan keterangan-keterangan lain yang ------------
dianggap perlu.
PENGGANTI SURAT SAHAM PASAL 6
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian -----
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: -----
a. Pihak yang mengajukan permohonan ------------
penggantian saham adalah pemilik surat ------
saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham --------
yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham --------
yang rusak setelah memberikan penggantian ------
surat saham.
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian ------
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: -----
a. Pihak yang mengajukan permohonan ------------
penggantian saham adalah pemilik surat ------
saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen ---------
pelaporan dari kepolisian Republik ----------
Indonesia atas hilangnya surat saham --------
tersebut;
c. Pihak
yang mengajukan permohonan ------------
penggantian saham memberikan jaminan --------
yang dipandang cukup oleh Direksi -----------
Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat ---------
saham yang hilang telah diumumkan di --------
Bursa Efek dimana saham Perseroan -----------
dicatatkan dalam waktu paling kurang --------
14 (empat belas) Xxxx sebelum ---------------
pengeluaran pengganti surat saham. ----------
4. Setelah surat saham pengganti ------------------
dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan -------
hilang tersebut tidak berlaku lagi -------------
terhadap Perseroan.
5. Seluruh biaya yang berhubungan dengan ----------
pengeluaran surat saham pengganti --------------
ditanggung oleh pemegang saham yang ------------
berkepentingan.
6. Bahwa ketentuan tentang surat saham ------------
dalam ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) ---------
tersebut di atas, berlaku pula bagi ------------
surat kolektif saham.
PENITIPAN KOLEKTIF PASAL 7
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada ------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -----------
harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham ------
atas nama Lembaga Penyimpanan dan --------------
Penyelesaian untuk kepentingan pemegang --------
rekening pada Lembaga Penyimpanan -------------
dan Penyelesaian.
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ------------
dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga -------
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas ------
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -------
yang bersangkutan untuk kepentingan ------------
pemegang rekening pada Bank Kustodian ----------
atau Perusahaan Efek tersebut. -----------------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif ---------
pada Bank Kustodian merupakan bagian dari ------
portofolio Efek Reksa Dana terbentuk dari ------
suatu kontrak investasi kolektif dan -----------
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif --------
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -----
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut ------
dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Bank -----
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit -------
Penyertaan dari Reksa Dana terbentuk -----------
kontrak investasi kolektif tersebut. -----------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat ---------
atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank ---------
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan -------
dalam buku Daftar Pemegang Saham ---------------
Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam --------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas ---------
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ------
atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana -----------
dalam bentuk kontrak investasi kolektif --------
dalam buku Daftar Pemegang Saham ---------------
Perseroan menjadi atas nama pihak yang ---------
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. -----
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga -----
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank ---------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro -----------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. -----
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----------
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek -----------
wajib menerbitkan konfirmasi tertulis ----------
kepada pemegang rekening sebagai tanda ---------
bukti pencatatan dalam rekening Efek. ----------
7. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham ---------
dari jenis dan klasifikasi yang sama yang ------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan -------
dapat dipertukarkan antara satu dengan ---------
yang lain.
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham -------
ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat ------
saham tersebut hilang atau musnah, kecuali -----
Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat -------
memberikan bukti dan/atau jaminan yang ---------
cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar ---------
hilang atau musnah.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham -------
ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham ------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita -----
disita untuk pemeriksaan perkara pidana. -------
10.Pemegang rekening yang efeknya tercatat --------
dalam Penitipan Kolektif berhak hadir ----------
dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat --------
Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai -----------
dengan jumlah saham yang dimilikinya -----------
dalam rekening efek tersebut. ------------------
11.Pemegang rekening efek yang berhak -------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum ------------
Pemegang Saham adalah pihak yang namanya -------
xxxxxxxx sebagai pemegang rekening efek --------
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -----
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 ---------
(satu) Hari Kerja sebelum panggilan Rapat -----
Umum Pemegang Saham.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ------
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam -----
jangka waktu yang ditentukan dalam -------------
peraturan yang berlaku di Pasar Modal ----------
wajib menyampaikan daftar nama pemegang --------
rekening efek kepada Perseroan untuk -----------
didaftarkan dalam Buku Daftar Pemegang ---------
Saham yang khusus disediakan oleh Rapat --------
Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu ---------
yang ditentukan dalam peraturan ----------------
perundang-undangan yang berlaku di -------------
bidang Pasar Modal.
12.Manajer Investasi berhak hadir dan -------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum ------------
Pemegang Saham atas saham Perseroan ------------
yang termasuk dalam Penitipan Kolektif ---------
pada Bank Kustodian, yang merupakan ------------
bagian dari portofolio Efek Reksa Dana ---------
berbentuk kontrak investasi kolektif dan -------
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif --------
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ------
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian ----------
tersebut wajib menyampaikan nama Manajer -------
Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) ------
Hari Kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham.
13.Perseroan wajib menyerahkan dividen, -----------
saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan ------
dengan pemilikan saham kepada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham --------
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian dan ---------------
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan -------------
Penyelesaian tersebut menyerahkan --------------
dividen, saham bonus, atau hak-hak lain --------
kepada Bank Kustodian dan kepada ---------------
Perusahaan Efek untuk kepentingan --------------
masing-masing pemegang rekening pada Bank ------
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. --------
14.Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham -----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ------
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas -----
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -------
Kustodian yang merupakan bagian dari -----------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk -----------
kontrak termasuk Lembaga
investasi kolektif dan tidak -----------
dalam Penitipan Kolektif pada ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian. ----------
15.Batas waktu penentuan pemegang rekening --------
Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, -----
saham bonus atau hak-hak lainya sehubungan -----
dengan pemilikan saham dalam Penitipan ---------
Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum ------------
Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa ----------
Bank Kustodian dan perusahaan Efek wajib -------
menyampaikan daftar pemegang rekening ----------
Efek beserta jumlah saham Perseroan yang -------
dimiliki oleh masing-masing pemegang -----------
Rekening Efek tersebut kepada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian, paling -----------
lambat 1 (satu) Xxxx Xxxxx setelah -------------
tanggal yang menjadi dasar penentuan -----------
pemegang saham yang berhak untuk ---------------
memperoleh dividen saham bonus atau ------------
hak-hak lainnya tersebut. ----------------------
-----DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------
PASAL 8
1. Direksi berkewajiban untuk mengadakan, ---------
menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang -------
Saham dan Daftar Khusus di tempat --------------
kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat: -----------
a. Nama dan alamat Para Pemegang Saham ---------
dan/atau Lembaga Penyimpanan dan ------------
Penyelesaian atau Pihak Lain yang -----------
ditunjuk Lembaga
oleh pemegang rekening pada --------
Penyimpanan dan Penyelesaian; -------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan ---------
surat saham atau surat kolektif saham -------
yang dimiliki Para Pemegang Saham; ----------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; ------
d. Nama dan alamat dari orang atau badan -------
hukum yang mempunyai hak gadai dan/atau -----
pemegang jaminan fidusia atas saham ---------
dan tanggal perolehan hak gadai -------------
tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk -------
lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu ---------
oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh ----------
peraturan Perundang-undangan yang --------------
berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan ---------
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi -----
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya --------
dalam Perseroan dan/atau pada perseroan --------
lain serta tanggal saham itu diperoleh. --------
Direksi berkewajiban untuk menyimpan -----------
dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan -------
Daftar Khusus sebaik-baiknya. ------------------
4. Pemegang saham yang namanya tercatat -----------
dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar --------
Khusus Perseroan, harus memberitahukan ---------
setiap perpindahan tempat tinggal atau ---------
alamat dengan surat yang disertai tanda --------
penerimaan kepada Direksi Perseroan. -----------
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, ------
maka segala panggilan dan pemberitahuan --------
kepada pemegang saham maupun -------------------
surat-menyurat lain, dividen yang --------------
dikirimkan kepada pemegang saham, serta --------
mengenai hak-hak lain yang dapat dilakukan -----
oleh pemegang saham adalah sah jika ------------
dialamatkan pada alamat pemegang saham ---------
yang paling akhir dicatat dalam Daftar ---------
Pemegang Saham.
5. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham ------
dan Daftar Khusus di kantor Perseroan. ---------
Setiap Pemegang Saham atau wakilnya yang -------
sah dapat meminta agar Daftar Pemegang ---------
Saham dan Daftar Khusus diperlihatkan ----------
kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan. ------
6. Pemegang Saham yang sah dari perseroan ---------
berhak untuk melakukan semua hak yang ----------
diberikan kepada Pemegang Saham ----------------
berdasarkan peraturan Perundang-undangan -------
yang berlaku dengan memperhatikan --------------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ------------
7. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) -----------
orang untuk 1 (satu) saham atau pemindahan -----
hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari ------
1 (satu) orang tidak diperkenankan. ------------
Dengan memperhatikan ketentuan dalam -----------
Pasal 5 ayat (5) Anggaran Dasar ini, -----------
Perseroan berhak memperlakukan pemegang --------
saham yang namanya terdafatar dalam ------------
Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai --------
satu-satunya pemegang yang sah atas saham ------
(-saham) tersebut.
8. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan -----------
memberi kewenangan kepada Biro -----------------
Administrasi Efek untuk melaksanakan -----------
pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham ---------
dan Daftar Khusus.
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam -------
Daftar Pemegang Saham Perseroan ----------------
termasuk pencatatan mengenai suatu -------------
penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, -------
gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut -----
saham atau hak atau kepentingan atas saham -----
yang harus dilakukan sesuai dengan -------------
ketentuan Anggaran Dasar ini dan untuk ---------
saham yang terdaftar pada Bursa Efek -----------
berlaku peraturan Perundang-undangan -----------
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta -------
peraturan Bursa Efek Indonesia di tempat -------
di mana saham perseroan dicatatkan. ------------
------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------
PASAL 9
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas -----
suatu saham, pemilik asli yang terdaftar -------
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap --------
dianggap sebagai pemegang saham sampai ---------
nama pemilik baru telah tercatat dalam ---------
Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan --------
tidak mengurangi izin-izin pihak berwenang -----
dan peraturan perundang-undangan serta ---------
ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia ---------
tempat saham Perseroan dicatatkan. -------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus ----------
dibuktikan dengan dokumen yang -----------------
ditandatangani oleh atau atas nama pihak -------
yang memindahkan hak dan oleh atau atas --------
nama pihak yang menerima pemindahan hak --------
atas saham yang bersangkutan. ------------------
- Dokumen pemindahan hak atas saham harus -----
memenuhi peraturan Pasar Modal yang ---------
berlaku di Indonesia tempat saham -----------
Perseroan dicatatkan dengan tidak -----------
mengurangi ketentuan peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku. ------------
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak ------------
atas saham yang diperdagangkan di --------------
Pasar Modal wajib memenuhi peraturan -----------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ------
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan -------
pemindahan hak atas saham dalam Buku -----------
Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila --------
cara-cara yang disyaratkan dalam Anggaran ------
Dasar Perseroan ini tidak dipenuhi atau --------
Apabila salah satu syarat dalam izin -----------
yang diberikan kepada Perseroan oleh -----------
pihak yang berwenang atau hal lain -------------
yang disyaratkan oleh pihak yang ---------------
xxxxxxxxx tidak terpenuhi. ---------------------
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan ------
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam ------
waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal -----
permohonan untuk pendaftaran itu diterima ------
oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib ----------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada -----
pihak yang akan memindahkan haknya. ------------
Mengenai saham Perseroan yang tercatat ---------
pada Bursa Efek di Indonesia, setiap -----------
penolakan untuk mencatat pemindahan hak --------
harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek -------
di Indonesia yang berlaku di tempat ------------
saham Perseroan dicatatkan. --------------------
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena ------
kematian seorang pemegang saham atau -----------
karena alasan lain yang menyebabkan ------------
kepemilikan suatu saham berubah menurut --------
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti -----------
hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan ------
oleh Direksi, dapat mengajukan -----------------
permohonan secara tertulis untuk didaftar ------
sebagai pemegang saham.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan -----------
apabila Direksi dapat menerima baik ---------
bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi --------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini ----------
serta dengan mengindahkan peraturan ---------
yang berlaku di Bursa Efek di ---------------
Indonesia, tempat saham Perseroan -----------
dicatatkan.
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk --------
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan ------
pemindah bukuan dari rekening Efek satu --------
ke rekening Efek lain pada Lembaga -------------
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -------------
Kustodian, dan Perusahaan Efek. ----------------
8. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan ------
dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak -----
untuk memindahkan hak atas saham dan -----------
pendaftaran pemindahan hak atas saham ----------
harus berlaku pula terhadap setiap -------------
pemindahan hak menurut ayat (6) tersebut -------
di atas.
-------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
PASAL 10
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya -----
disebut βRUPSβ dalam Perseroan adalah: ---------
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar -----
disebut juga RUPS Luar Biasa. ---------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini ----------
berarti keduanya, yaitu: -----------------------
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kecuali -------
dengan tegas ditentukan lain. ------------------
3. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ----------
Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan -----------
setelah tahun buku berakhir. -------------------
4. Dalam RUPS Tahunan:
a. Direksi menyampaikan: -----------------------
- laporan tahunan yang ditelaah oleh -------
Dewan Komisaris untuk mendapat -----------
persetujuan RUPS;
- laporan keuangan untuk mendapat ----------
pengesahan rapat;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan --------------
Komisaris.
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika ------------
Perseroan mempunyai saldo laba yang ---------
positif.
d. Diputuskan mata acara RUPS lainnya ----------
yang telah diajukan.
e. Sebagaimana mestinya dengan -----------------
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. -----
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan -----
laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti -----
memberikan pelunasan dan pembebasan ------------
tanggung jawab sepunuhnya (volledig acquit -----
et decharge) kepada anggota Direksi dan --------
Dewan Komisaris atas pengurusan dan ------------
pengawasan yang telah dijalankan selama --------
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ----------
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan -------
dan Laporan Keuangan.
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan ----------
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk -----
membicarakan dan memutuskan mata acara ---------
rapat kecuali mata acara rapat yang ------------
dimaksud pada ayat (4) huruf (a) dan -----------
huruf (b), dengan memperhatikan peraturan ------
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. -------
7. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas ------
permintaan:
a. satu orang atau lebih pemegang saham --------
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu -------
per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh -----
saham dengan hak suara atau; ----------------
b. Dewan Komisaris;
Permintaan tersebut diajukan kepada ---------
Direksi dengan surat tercatat disertai ------
alasannya.
Dalam hal ini permintaan dari pemegang ------
saham sebagaimana dimaksud pada ayat --------
(7) huruf (a), maka surat tercatat ----------
tersebut ditembuskan kepada Dewan -----------
Komisaris.
8. Permintaan penyelenggaraan RUPS ----------------
sebagaimana pada ayat (7) tersebut -------------
di atas, harus:
a. dilakukan dengan itikad baik; ---------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----
c. merupakan permintaan yang membutuhkan -------
keputusan RUPS;
d. disertai dengan alasan dan bahan ------------
terkait hal yang harus diputuskan -----------
dalam RUPS;
e. tidak bertentangan dengan peraturan ---------
perundang-undangan dan Anggaran -------------
Dasar ini.
9. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS --------
kepada pemegang saham dalam jangka waktu -------
paling lambat 15 (lima belas) Hari -------------
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ------
pada ayat (7) tersebut di atas, diterima -------
Direksi.
10.Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan -------
mata acara rapat dan surat tercatat dari -------
pemegang saham atau Dewan Komisaris ------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) -------------
tersebut di atas kepada OJK paling lambat ------
5 (lima) Xxxx Xxxxx sebelum pengumuman ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) -------------
tersebut di atas.
11.Dalam hal Direksi tidak melakukan --------------
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ------
ayat (9) tersebut di atas usulan pemegang ------
saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) ------
huruf (a) tersebut di atas, dalam jangka -------
waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari -------
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, ---------
Direksi wajib mengumumkan: ---------------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan ---------
RUPS dari pemegang saham yang tidak ---------
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
12.Dalam
xxx Xxxxxxx telah melakukan --------------
pengumuman sebagaimana pada ayat (11) ----------
tersebut di atas atau jangka waktu 15 ----------
(lima belas) Xxxx telah terlampaui, ------------
pemegang saham dapat mengajukan kembali --------
permintaan penyelenggaraan RUPS ----------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf ------
(a) tersebut di atas kepada Dewan --------------
Komisaris.
13.Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -----
RUPS kepada pemegang saham dalam jangka --------
waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari -------
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ------
pada ayat (12) tersebut di atas diterima -------
Dewan Komisaris.
14.Dewan Komisaris wajib menyampaikan -------------
pemberitahuan mata acara rapat kepada ----------
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja ----------
sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud --------
pada ayat (13) tersebut di atas. ---------------
15.Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ------
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat -----
(13) tersebut di atas, dalam jangka waktu ------
paling lambat 15 (lima belas) Hari -------------
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS diterima Dewan ------------
Komisaris, Dewan Komisaris wajib ---------------
mengumumkan:
i. terdapat permintaan penyelenggaraan ---------
RUPS dari pemegang saham yang tidak ---------
diselenggarakan; dan
ii.alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
16.Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ------
(15) tersebut di atas atau dalam jangka --------
waktu 15 (lima belas) Hari telah ---------------
terlampaui, pemegang saham dapat ---------------
mengajukan permintaan diselenggarakannya -------
RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang -------
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan ------
Perusahan Terbuka untuk menetapkan -------------
pemberian Izin diselenggarakannya RUPS ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) ------------
tersebut di atas.
17.Pexxxxxx xxxxx xxxx telah memperoleh -----------
penetapan pengadilan untuk ---------------------
menyelenggarakan RUPS sebagaimana --------------
dimaksud pada ayat (16) tersebut ---------------
di atas, wajib menyelenggarakan RUPS dan: ------
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan ------
diselenggarakan RUPS, pengumuman ------------
ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang ------
diselenggarakan sesuai dengan Peraturan -----
OJK di bidang Pasar Modal. ------------------
b. melakukan pemberitahuan akan ----------------
diselenggarakan RUPS dan menyampaikan -------
bukti pengumuman, bukti pemanggilan, --------
risalah RUPS, dan bukti pengumuman ----------
ringkasan risalah RUPS atas RUPS ------------
yang diselenggarakan kepada OJK -------------
sesuai dengan Peraturan di bidang -----------
Pasar Modal.
c. melampirkan dokumen yang memuat -------------
nama pemegang saham serta jumlah ------------
kepemilikan sahamnya pada Perseroan ---------
yang telah memperoleh penetapan -------------
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS ------
dan penetapan pengadilan dalam --------------
pemberitahuan sebagaimana dimaksud ----------
pada huruf (b) kepada OJK terkait -----------
akan diselenggarakan RUPS tersebut. ---------
18.Jika permintaan penyelenggaraan RUPS -----------
dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris -----
atau ditetapkan oleh ketua pengadilan ----------
negeri, pemegang saham yang melakukan ----------
permintaan penyelenggaraan RUPS ----------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf ------
(a) tersebut di atas wajib tidak ---------------
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam ---------
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) -----------
bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi -------
atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan -----
oleh ketua pengadilan negeri. ------------------
19.Dalam hal Direksi tidak melakukan --------------
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud -----------
dalam ayat (9) tersebut di atas usulan ---------
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud -----------
dalam ayat (7) huruf (b) tersebut di atas, -----
dalam jangka waktu paling lambat 15 ------------
(lima belas) Hari terhitung sejak tanggal ------
Permintaan penyelenggaraan RUPS diterima -------
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: ------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan ---------
RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak --------
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
20.Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman -----
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tersebut ------
di atas atau jangka waktu 15 (lima belas) --------
Hari telah terlampaui, Dewan Komisaris -----------
menyelenggarakan sendiri RUPS. -------------------
21.Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -------
RUPS kepada pemegang saham paling lambat ---------
15 (lima belas) Hari terhitung sejak -------------
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud ----------
pada ayat (19) tersebut di atas atau jangka ------
waktu 15 (lima belas) Hari sebagaimana -----------
dimaksud pada ayat (20) tersebut di atas, --------
telah terlampaui.
22.Dewan Komisaris wajib menyampaikan ---------------
pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK --------
paling lambat 5 (lima) Xxxx Xxxxx sebelum --------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat --------
(21) tersebut di atas.
23.Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan -----
oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam ----------
ayat (9) dan (10) tersebut di atas, --------------
Dewan Komisaris sebegaimana dimaksud dalam -------
ayat (13) dan ayat (21) tersebut di atas, --------
dan pemegang saham sebagaimana dimaksud ----------
dalam ayat (17) tersebut di atas, wajib ----------
dilakukan sesuai dengan prosedur -----------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur ----------
dalam Peraturan OJK.
24.Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana --------
dimaksud pada ayat (6) tersebut di atas, ---------
dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib --------
memuat juga informasi:
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas -------
permintaan pemegang saham dan nama ------------
pemegang saham yang mengusulkan serta ---------
jumlah kepemilikan sahamnya pada --------------
Perseroan, jika Direksi atau Dewan ------------
Komisaris melakukan RUPS atas -----------------
permintaan pemegang saham; --------------------
b. menyampaikan nama pemegang saham serta --------
jumlah kepemilikan sahamnya pada --------------
Perseroan dan penetapan ketua -----------------
pengadilan negeri menegenai pemberian ---------
izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS ----------
dilaksanakan pemegang saham sesuai ------------
dengan penetapan ketua pengadilan -------------
negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau ------
c. penjelasan bahwa Direksi tidak ----------------
melaksanakan RUPS atas permintaan -------------
Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris ---------
melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya. -----
25.Pengumuman-pengumuman yang diatur dalam ----------
Pasal ini wajib dilakukan melalui media ----------
serta berdasarkan syarat dan ketentuan yang ------
ditentukan dalam Anggaran Dasar ini dan ----------
Peraturan OJK.
-----------TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN --------
DAN PIMPINAN RUPS PASAL 11
1. a. Perseroan wajib menentukan tempat dan -------
waktu penyelenggaraan RUPS. -----------------
b. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah -------
Negara Republik Indonesia yaitu di: ---------
i. tempat kedudukan Perseroan; ------------
ii. ditempat Perseroan melakukan -----------
kegiatan usaha utamanya; ---------------
iii. ibukota provinsi tempat kedudukan ------
atau tempat kegiatan usaha -------------
utamanya; atau
iv. provinsi tempat kedudukan Bursa --------
Efek dimana saham Perseroan ------------
dicatatkan.
2. Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan ---------
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: ------
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara -------
RUPS kepada OJK;
b. melakukan pengumuman RUPS kepada ------------
pemegang saham; dan
c. melakukan pemanggilan RUPS kepada -----------
pemegang saham.
3. Perseroan wajib terlebih dahulu ----------------
menyampaikan pemberitahuan mata acara ----------
RUPS secara jelas dan rinci kepada OJK ---------
paling lambat 5 (lima) Xxxx Xxxxx --------------
sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak ----------
memperhitungkan tanggal pengumuman -------------
RUPS. Dalam hal terdapat perubahan mata --------
acara RUPS, maka Perseroan wajib ---------------
menyampaikan perubahan mata acara dimaksud -----
kepada OJK paling lambat pada saat -------------
pemanggilan RUPS, dengan memperhatikan ---------
ketentuan peraturan perundang-undangan ---------
dan peraturan yang berlaku di bidang -----------
Pasar Modal.
4. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman --------
RUPS kepada pemegang saham paling -----------
lambat 14 (empat belas) Hari sebelum --------
dilakukan pemanggilan RUPS, dengan ----------
tidak memperhitungkan tanggal ---------------
pengumuman dan tanggal pemanggilan, ---------
melalui media sebagaimana diatur ------------
dalam Anggaran Dasar ini. -------------------
b. Pengumuman tersebut, paling -----------------
kurang memuat:
i. ketentuan pemegang saham yang ----------
berhak hadir dalam RUPS; ---------------
ii. ketentuan pemegang saham yang ----------
berhak mengusulkan mata acara ----------
RUPS;
iii. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan ------
iv. tanggal pemanggilan RUPS. --------------
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas ---------
permintaan pemegang saham atau Dewan --------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam --------
Pasal 10 ayat (7), selain memuat hal --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ----------
huruf (b) tersebut di atas, pengumuman ------
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) -----
huruf (a) tersebut di atas wajib ------------
memuat informasi bahwa Perseroan ------------
menyelenggarakan RUPS karena adanya ---------
permintaan dari pemegang saham atau ---------
Dewan Komisaris.
d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang ----------
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ----------
Independen, selain informasi ----------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ---------
huruf (b) dan (c) tersebut di atas, ---------
dalam pengumuman RUPS wajib memuat ----------
juga keterangan:
i. RUPS selanjutnya yang direncanakan ------
akan diselenggarakan jika kourum --------
kehadiran Pemegang Saham Independen -----
yang disyaratkan tidak diperoleh --------
dalam RUPS pertama; dan -----------------
ii. pernyataan tentang kuorum keputusan -----
yang disyaratkan dalam setiap RUPS. -----
5. Pemanggilan untuk RUPS wajib dilakukan ---------
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari ---------
sebelum tanggal RUPS, dengan tidak -------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan --------
tanggal RUPS. Ketentuan media pengumuman -------
pada ayat (3) tersebut di atas, berlaku --------
secara sesuai (mutatis mutandis) untuk ---------
pemanggilan tersebut.
Pemanggilan RUPS, paling kurang memuat ---------
informasi:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; ---------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS; -----------------
c. tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak --------
hadir dalam RUPS;
e. mata acara RUPS termasuk penjelasan ---------
atas setiap mata acara tersebut; ------------
f. informasi yang menyatakan bahan terkait -----
mata acara RUPS tersedia bagi pemegang ------
saham sejak tanggal dilakukannya ------------
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS ---------
diselenggarakan;
g. informasi bahwa pemegang saham dapat --------
memberikan kuasa melalui e-RUPS. ------------
6. a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan ------------
dengan ketentuan:
i. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan --------
dalam jangka waktu paling lambat 7 ------
(tujuh) Hari sebelum RUPS kedua ---------
diselenggarakan;
ii. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus ------
menyebutkan RUPS pertama telah ----------
diselenggarakan dan tidak mencapai ------
kuorum kehadiran;
iii. RUPS kedua diselenggarakan dalam --------
jangka waktu paling cepat 10 ------------
(sepuluh) Hari dan paling lambat --------
21 (dua puluh satu) Hari setelah --------
RUPS pertama diselenggarakan; -----------
iv. Dalam hal Perseroan tidak melakukan -----
RUPS kedua dalam jangka waktu -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ------
huruf (a) butir (iii) tersebut ----------
di atas, Perseroan wajib melakukan ------
RUPS dengan memenuhi ketentuan ----------
sebagaimana dimaskud dalam ayat (2) -----
tersebut di atas.
b. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan -----------
dengan ketentuan:
i. Pemanggilan RUPS ketiga atas ------------
permohonan Perseroan ditetapkan ---------
oleh OJK, dimana permohonan harus -------
disampaikan kepada OJK paling -----------
lambat 14 (empat belas) Hari ------------
setelah RUPS kedua dilangsungkan; -------
ii. Permohonan sebagaimana dimaksud ---------
pada ayat (6) huruf (b) butir (i) -------
memuat paling sedikit: ------------------
a) ketentuan kuorum RUPS ----------------
sebagaimana diatur dalam -------------
Anggaran Dasar Perseroan; ------------
b) daftar hadir pemegang saham ----------
dalam RUPS pertama dan kedua; --------
c) daftar pemegang saham yang -----------
berhak hadir pada pelaksanaan --------
RUPS pertama dan kedua; --------------
d) upaya yang telah dilakukan -----------
dalam rangka memenuhi kuorum ---------
RUPS kedua; dan
e) besaran kuorum RUPS ketiga yang ------
dixxxxxx dan alasannya. --------------
iii. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan ------
oleh Perseroan sebelum mendapatkan -----
penetapan dari OJK sebagaimana ---------
dimaksud dalam ayat (5) huruf (b) ------
tersebut di atas.
7. Apabila semua pemegang saham dengan hak --------
suara yang sah hadir atau diwakili dalam -------
RUPS, maka pemberitahuan, pengumuman dan -------
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ----------
dalam ayat (3) dan ayat (4) tersebut di --------
atas, tidak menjadi syarat dan dalam RUPS ------
tersebut dapat diambil keputusan yang sah ------
serta mengikat mengenai hal yang akan ----------
dibicarakan, sedangkan RUPS dapat --------------
diselenggarakan dimanapun juga dalam -----------
wilayah Republik Indonesia. --------------------
8. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata -------
acara RUPS dari pemegang saham dalam mata ------
acara RUPS yang dimuat dalam pemanggilan, ------
sepanjang usulan mata acara RUPS memenuhi ------
semua persyaratan sebagai berikut: -------------
a. Usul tersebut diajukan secara tertulis ------
kepada penyelenggara RUPS oleh seorang ------
atau lebih pemegang saham yang mewakili -----
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih --------
dari jumlah seluruh saham dengan ------------
hak suara;
b. Usul tersebut diterima oleh Direksi ---------
paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum --------
tanggal pemanggilan untuk RUPS yang ---------
bersangkutan;
c. Usul tersebut, harus dilakukan dengan -------
iktikad baik mempertimbangkan ---------------
kepentingan Perseroan, menyertakan ----------
alasan dan bahan usulan mata acara ----------
RUPS, usul tersebut merupakan mata ----------
acara yang membutuhkan keputusan RUPS, ------
serta tidak bertentangan dengan -------------
peraturan perundang-undangan. ---------------
9. Perseroan wajib menyediakan bahan mata ---------
acara RUPS bagi pemegang saham, dengan ---------
ketentuan:
a. Bahan mata acara RUPS wajib tersedia --------
sejak tanggal dilakukannya pemanggilan ------
RUPS sampai dengan penyelenggaraan ----------
RUPS, atau jangka waktu lebih awal ----------
bilamana diatur dan ditetapkan oleh ---------
peraturan perundang-undangan yang -----------
berlaku;
b. Bahan mata acara RUPS yang tersedia ---------
tersebut, dapat diakses atau diunduh --------
melalui situs web Perseroan dan/atau --------
e-RUPS;
c. Dalam hal mata acara RUPS mengenai ----------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau -------
anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat -----
hidup calon anggota Direksi dan/atau --------
anggota Dewan Komisaris yang akan -----------
diangkat wajib tersedia: --------------------
- di situs web Perseroan paling ------------
singkat sejak saat pemanggilan -----------
sampai dengan penyelenggaraan RUPS -------
atau pada waktu lain selain jangka -------
waktu tersebut namun paling lambat -------
pada saat penyelenggaraan RUPS, ----------
sepanjang diatur dalam peraturan ---------
perundang-undangan.
10.Ralat pemanggilan RUPS wajib dilakukan, --------
jika terdapat perubahan informasi dalam --------
pemanggilan RUPS, dengan memperhatikan ---------
xxx-xxx sebagai berikut:
- Dalam hal ralat pemanggilan RUPS, -----------
memuat informasi atas perubahan -------------
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau -------
penambahan mata acara RUPS, maka ------------
wajib dilakukan pemanggilan ulang -----------
RUPS dengan tata cara pemanggilan -----------
sebagaimana diatur dalam ayat (4) -----------
tersebut di atas;
- Apabila perubahan informasi mengenai --------
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau -------
penambahan mata acara RUPS dilakukan --------
bukan karena kesalahan Perseroan atau -------
atas perintah OJK, ketentuan kewajiban ------
melakukan pemanggilan ulang RUPS ------------
tersebut tidak berlaku, sepanjang OJK -------
tidak memerintahkan untuk dilakukan ---------
pemanggilan ulang.
11.Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana --------
dimaksud dalam ketentuan ayat (1) tersebut -----
di atas, Perseroan dapat menyelenggarakan ------
RUPS secara elektronik yaitu pelaksanaan -------
RUPS dengan media telekonferensi, video --------
konferensi atau sarana media elektronik --------
lainnya, yang menggunakan: ---------------------
a. Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara ----------
Elektronik (e-RUPS), yang disediakan --------
oleh Penyedia e-RUPS, yaitu Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian yang -----------
ditunjuk oleh OJK atau Xxxxx Xxxx yang ------
di setujui oleh OJK; atau -------------------
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan -------
dengan ketentuan kewajiban Pihak Lain -------
yang disetujui oleh OJK tetap berlaku, ------
dalam hal Perseroan menggunakan sistem ------
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, --------
penunjukan, dan pencabutan kuasa serta ---------
pemberian dan perubahan suara diatur oleh ------
Penyedia e-RUPS atau prosedur operasional ------
standar penyelenggaraan RUPS dari --------------
Perseroan dalam hal sistem yang disediakan -----
oleh Perseroan, dengan memperhatikan -----------
peraturan perundang-undangan yang berlaku, -----
peraturan OJK dan peraturan yang berlaku -------
di Pasar Modal.
12.RUPS dipimpin oleh seorang anggota -------------
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -------------
Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota -------
Dewan Komisaris tidak hadir atau ---------------
berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh -----------
salah seorang anggota Direksi yang -------------
ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal semua anggota Direksi tidak ----------
hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin -----
oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS ------
yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ------
Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ---------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk ------------
memimpin RUPS mempunyai benturan ---------------
kepentingan dengan mata acara yang akan --------
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin ------
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang ------
tidak mempunyai benturan kepentingan yang ------
ditunjuk oleh Xxxxx Xxxxxxxxx. -----------------
mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS ------
dipimpin oleh salah satu Direktur yang ---------
ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal salah satu Direktur yang -------------
ditunjuk oleh Direksi mempunyai benturan -------
kepentingan atas mata acara yang akan ----------
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin ------
oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai ------
benturan kepentingan.
Apabila semua anggota Direksi mempunyai --------
benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin -------
oleh salah seorang pemegang saham --------------
independen yang ditunjuk oleh pemegang ---------
saham lainnya yang hadir dalam RUPS. -----------
13.a. Dalam penyelenggaraan RUPS, kewajiban -------
melakukan:
- pengumuman, pemanggilan, ralat -----------
pemanggilan, pemanggilan ulang; ----------
- pengumuman ringkasan risalah RUPS; -------
dilakukan melalui media pengumuman ----------
sebagai berikut:
i. dalam hal saham Perseroan tercatat -------
pada Bursa Efek wajib dilakukan ----------
melalui paling sedikit: ------------------
a) situs web penyedia e-RUPS; -----------
b) situs web Bursa Efek; dan ------------
c) situs web Perseroan; -----------------
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa -----------
Asing, dengan ketentuan Bahasa Asing --------
yang digunakan paling sedikit Bahasa --------
Inggris.
ii. dalam hal saham Perseroan tidak ----------
tercatat pada Bursa Efek wajib -----------
dilakukan melalui paling sedikit: --------
a) situs web penyedia e-RUPS; -----------
b) situs web Perseroan; dan -------------
c) situs web yang disediakan OJK; -------
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa -----------
Asing, dengan ketentuan Bahasa Asing --------
yang digunakan paling sedikit Bahasa --------
Inggris.
iii. Pengumuman yang menggunakan Bahasa -------
Asing pada situs web Perseroan pada ------
butir (i) huruf (c) dan butir (ii) -------
huruf (b) wajib memuat informasi ---------
yang sama dengan informasi dalam ---------
pengumuman yang menggunakan Bahasa -------
Indonesia.
iv. Dalam hal terdapat perbedaan -------------
penafsiran informasi yang diumumkan ------
dalam Bahasa Asing dengan yang -----------
diumumkan dalam Bahasa Indonesia ---------
sebagaimana dimaksud pada butir ----------
(iii), informasi dalam Bahasa ------------
Indonesia yang digunakan sebagai ---------
acuan.
b. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan -------
e-RUPS dengan menggunakan sistem -----------
yang disediakan oleh Perseroan, ------------
ketentuan mengenai media pengumuman, -------
pemanggilan, ralat pemanggilan, ------------
pemanggilan ulang, dan pengumuman ----------
ringkasan risalah RUPS sebagaimana ---------
dimaksud dalam ayat (13) huruf (a) ---------
tersebut di atas adalah sebagai ------------
berikut:
i. dalam hal saham Perseroan tercatat -----
pada Bursa Efek dilakukan melalui ------
paling sedikit:
a) situs web Bursa Efek; dan -----------
b) situs web Perseroan; ----------------
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa ------
Asing, dengan ketentuan Bahasa ---------
Asing yang digunakan paling ------------
sedikit Bahasa Inggris. ----------------
ii. dalam hal saham Perseroan tidak --------
tercatat pada Bursa Efek dilakukan -----
melalui paling sedikit: ----------------
a) situs web Perusahaan Terbuka; -------
dan
b) 1 (satu) surat kabar harian ---------
berbahasa Indonesia yang ------------
berperedaran nasional atau ----------
situs web yang disediakan OJK; ------
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa ------
Asing, dengan ketentuan Bahasa ---------
Asing yang digunakan paling ------------
sedikit Bahasa Inggris. ----------------
iii. Dalam hal media pengumuman -------------
dilakukan melalui surat kabar ----------
harian sebagaimana dimaksud pada -------
butir (ii) huruf (b), bukti ------------
pengumuman dimaksud wajib --------------
disampaikan kepada OJK paling ----------
lambat 2 (dua) Xxxx Xxxxx setelah ------
tanggal pengumuman tersebut. -----------
--------KUORUM, HAK SUARA, KEPUTUSAN RUPS, --------
---------RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM, -------
------DAN RINGKASAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----
PASAL 12
1.a. Sepanjang tidak diatur lain dalam ------------
Anggaran Dasar ini, peraturan ----------------
perundang-undangan dan peraturan yang --------
berlaku di bidang Pasar Modal, ---------------
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan --------
RUPS untuk mata acara yang harus -------------
diputuskan dalam RUPS (termasuk RUPS ---------
untuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, -----
untuk penambahan modal ditempatkan -----------
dan disetor dalam batas modal dasar) ---------
dilakukan dengan ketentuan: ------------------
i. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam -------
RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) --------
bagian dari jumlah seluruh saham ----------
dengan hak suara hadir atau ---------------
diwakili, dan keputusan RUPS adalah -------
sah jika disetujui oleh lebih dari --------
1/2 (satu per dua) bagian dari ------------
seluruh saham dengan hak suara yang -------
hadir dalam RUPS;
ii.Dalam hal kuorum kehadiran RUPS -----------
sebagaimana dimaksud pada butir (i) -------
tidak tercapai, maka RUPS kedua -----------
dapat dilangsungkan dengan ----------------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak -------
mengambil keputusan jika dalam RUPS -------
kedua paling sedikit 1/3 (satu per --------
tiga) bagian dari jumlah seluruh ----------
saham dengan hak suara hadir atau ---------
diwakili, dan keputusan RUPS kedua --------
adalah sah jika disetujui oleh ------------
lebih dari 1/2 (satu per dua) -------------
bagian dari seluruh saham dengan ----------
hak suara yang hadir dalam RUPS -----------
kedua;
iii. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS -----------
kedua sebagaimana dimaksud pada -----------
butir (ii) tidak tercapai, maka -----------
RUPS ketiga dapat dilangsungkan -----------
diadakan dengan ketentuan RUPS ------------
ketiga sah dan berhak mengambil -----------
keputusan jika dihadiri oleh --------------
pemegang saham dari saham dengan ----------
hak suara yang sah dalam kuorum -----------
kehadiran dan kuorum keputusan ------------
yang ditetapkan oleh OJK atas -------------
permohonan Perseroan. ---------------------
iv.Ketentuan kuorum kehadiran dan ------------
kuorum keputusan RUPS sebagaimana ---------
dimaksud pada butir (i), (ii) dan ---------
(iii) berlaku juga untuk kuorum -----------
kehadiran dan kuorum keputusan ------------
RUPS untuk mata acara transaksi -----------
material dan/atau perubahan ---------------
kegiatan usaha, kecuali untuk mata --------
acara transaksi material berupa -----------
pengalihan kekayaan Perseroan lebih -------
dari 50% (lima puluh persen) jumlah -------
kekayaan bersih Perseroan. ----------------
b. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ------
RUPS untuk mata acara perubahan ------------
Anggaran Dasar Perseroan, yang -------------
memerlukan persetujuan menteri yang --------
menyelenggarakan urusan pemerintahan -------
di bidang hukum dan hak asasi manusia, -----
kecuali perubahan Anggaran Dasar -----------
Perseroan dalam rangka memperpanjang -------
jangka waktu berdirinya Perseroan, ---------
dilakukan dengan ketentuan: ----------------
i. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS -----
dihadiri oleh pemegang saham yang ------
mewakili paling sedikit 2/3 (dua -------
per tiga) bagian dari jumlah -----------
seluruh saham dengan hak suara ---------
xxxx xxx, dan keputusan RUPS -----------
adalah sah jika disetujui oleh ---------
lebih dari 2/3 (dua per tiga) ----------
bagian dari seluruh saham dengan -------
hak suara yang hadir dalam RUPS; -------
ii. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada butir --------
(i) tidak tercapai, maka RUPS ----------
kedua dapat diadakan dengan ------------
ketentuan RUPS kedua sah dan -----------
berhak mengambil keputusan jika --------
dalam RUPS kedua dihadiri oleh ---------
pemegang saham yang mewakili -----------
paling sedikit 3/5 (tiga per lima) -----
bagian dari jumlah seluruh saham -------
dengan hak suara xxxx xxx, dan ---------
keputusan RUPS kedua adalah sah --------
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 -----
(satu per dua) bagian dari -------------
seluruh saham dengan hak suara ---------
yang hadir dalam RUPS kedua; -----------
iii. Dalam hal kuorum kehadiran pada --------
RUPS kedua sebagaimana dimaksud --------
butir (ii) tidak tercapai, maka --------
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ------
ketentuan RUPS ketiga sah dan ----------
berhak mengambil keputusan jika --------
dihadiri oleh pemegang saham dari ------
saham dengan hak suara yang sah --------
dalam kuorum kehadiran dan kuorum ------
yang ditetapkan oleh OJK atas ----------
permohonan Perseroan; ------------------
c. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ------
RUPS untuk mata acara mengalihkan ----------
kekayaan Perseroan yang merupakan ----------
lebih dari 50% (lima puluh persen) ---------
jumlah kekayaan bersih Perseroan -----------
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, -------
baik yang berkaitan satu sama lain ---------
maupun tidak, menjadikan jaminan -----------
utang kekayaan Perseroan yang --------------
merupakan lebih dari 50% (lima -------------
puluh persen) jumlah kekayaan --------------
bersih Perseroan dalam 1 (satu) ------------
transaksi atau lebih, baik yang ------------
berkaitan satu sama lain maupun ------------
tidak, penggabungan, peleburan, ------------
xxxxxxxxxxxxxan, pemisahan, pengajuan ------
permohonan agar Perseroan dinyatakan -------
pailit, perpanjangan jangka waktu ----------
berdirinya Perseroan, dan pembubaran -------
Perseroan, dilakukan dengan ketentuan: -----
i. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS -----
dihadiri oleh pemegang saham yang ------
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga ------
per empat) bagian dari jumlah ----------
seluruh saham dengan hak suara ---------
xxxx xxx, dan keputusan RUPS -----------
adalah sah jika disetujui oleh ---------
lebih dari 3/4 (tiga per empat) --------
bagian dari seluruh saham dengan -------
hak suara yang hadir dalam RUPS; -------
ii. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada butir --------
(i)tercapai, maka RUPS kedua dapat -----
diadakan dengan ketentuan RUPS ---------
kedua sah dan berhak mengambil ---------
keputusan jika RUPS dihadiri oleh ------
pemegang saham yang mewakili -----------
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ------
bagian dari jumlah seluruh saham -------
dengan hak suara xxxx xxx, dan ---------
keputusan RUPS kedua adalah sah --------
jika disetujui oleh lebih dari ---------
3/4 (tiga per empat) bagian dari -------
seluruh saham dengan hak suara ---------
yang hadir dalam RUPS kedua; -----------
iii. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada butir --------
(ii) tercapai, maka RUPS ketiga --------
dapat diadakan dengan ketentuan --------
RUPS ketiga sah dan berhak -------------
mengambil keputusan jika RUPS ----------
dihadiri oleh pemegang saham -----------
dengan hak suara yang sah dalam --------
kuorum kehadiran dan kuorum ------------
keputusan yang ditetapkan oleh ---------
OJK atas permohonan Perseroan; ---------
d. Dalam hal Perseroan memiliki lebih ---------
dari 1 (satu) klasifikasi saham, -----------
maka RUPS untuk mata acara perubahan -------
hak atas saham hanya dihadiri oleh ---------
pemegang saham pada klasifikasi saham ------
yang terkena dampak atas perubahan ---------
hak atas saham pada klasifikasi ------------
saham tertentu, dengan ketentuan -----------
sebagai berikut:
i. RUPS dapat dilangsungkan jika ----------
dalam RUPS paling sedikit 3/4 ----------
(tiga per empat) bagian dari -----------
jumlah seluruh saham pada --------------
klasifikasi saham yang terkena ---------
dampak atas perubahan hak --------------
tersebut hadir atau diwakili; ----------
ii. Dalam hal kuorum sebagaimana -----------
dimaksud pada butir (i) tidak ----------
tercapai, RUPS kedua dapat -------------
diadakan dengan ketentuan RUPS ---------
kedua sah dan berhak mengambil ---------
keputusan jika RUPS kedua, -------------
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ------
bagian dari jumlah seluruh saham -------
pada klasifikasi saham yang ------------
terkena dampak atas perubahan ----------
hak tersebut hadir atau diwakili; ------
iii. Keputusan RUPS sebagaimana -------------
dimaksud pada butir (i) dan (ii) -------
di atas adalah sah jika disetujui ------
oleh lebih dari 3/4 (tiga per ----------
empat) bagian dari saham dengan --------
hak suara yang hadir dalam RUPS; -------
iv. Dalam hal kuorum kehadiran pada --------
RUPS kedua sebagaimana dimaksud --------
pada butir (iii) di atas tidak ---------
tercapai, maka RUPS ketiga dapat -------
diadakan dengan ketentuan RUPS ---------
ketiga sah dan berhak mengambil --------
keputusan jika dihadiri oleh -----------
pemegang saham pada klasifikasi --------
saham yang terkena dampak atas ---------
perubahan hak tersebut dalam -----------
kuorum kehadiran dan kuorum ------------
keputusan yang ditetapkan oleh ---------
OJK atas permohonan Perseroan; ---------
e. Dalam hal klasifikasi saham yang -----------
terkena dampak atas perubahan hak atas -----
saham pada klasifikasi saham tertentu ------
tidak mempunyai hak suara, pemegang --------
saham pada klasifikasi saham tersebut ------
berdasarkan peraturan OJK diberikan --------
hak untuk hadir dan mengambil --------------
keputusan dalam RUPS terkait dengan --------
perubahan hak atas saham pada --------------
klasifikasi saham tersebut. ----------------
2. Pemegang saham dapat memberikan kuasa ---------
kepada Xxxxx Xxxx untuk mewakilinya -----------
menghadiri dan/atau memberikan suara ----------
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan ------------
peraturan perundang-undangan. -----------------
3. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada -----
ayat (2) tersebut di atas dapat dilakukan -----
oleh pemegang saham dengan surat kuasa --------
dalam bentuk fisik atau melalui pemberian -----
kuasa secara elektronik melalui e-RUPS --------
yang disediakan oleh penyedia e-RUPS atau -----
sistem yang disediakan oleh Perseroan ---------
dengan tetap memperhatikan ketentuan ----------
yang berlaku.
4. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan -----------
dengan surat kuasa dalam bentuk fisik, --------
ketua rapat berhak meminta agar surat ---------
kuasa untuk mewakili pemegang saham -----------
diperlihatkan kepadanya pada waktu ------------
rapat diadakan.
5. Dalam pemberian kuasa secara elektronik -------
berlaku ketentuan yang diatur dalam -----------
peraturan OJK yaitu termasuk hal-hal ----------
sebagai berikut:
a. Pemberian kuasa harus dilakukan ------------
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja ----------
sebelum penyelenggaraan RUPS; --------------
b. Pemegang saham dapat mencantumkan ----------
pilihan suara pada setiap mata acara -------
dalam pemberian kuasa secara ---------------
elektronik;
c. Pemegang saham dapat melakukan -------------
perubahan kuasa termasuk pilihan suara -----
jika pemegang saham mencantumkan -----------
pilihan suara.
Perubahan kuasa dimaksud termasuk ----------
pilihan suara dapat dilakukan paling -------
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum ---------
penyelenggaraan RUPS;
d. Pihak yang dapat menjadi Penerima ----------
Kuasa secara elektronik meliputi: ----------
i. Partisipan yang mengadministrasikan ----
sub rekening efek/efek milik -----------
pemegang saham;
ii. Pihak yang disediakan oleh -------------
Perusahaan Terbuka; atau ---------------
xxx.Xxxxx yang ditunjuk oleh pemegang ------
saham.
e. Xxxxxxxx Xxxxx wajib: ----------------------
i. cakap menurut hukum; dan ---------------
ii. bukan merupakan anggota Direksi, -------
anggota Dewan Komisaris dan ------------
Karyawan Perseroan.
f. Penerima Kuasa secara elektronik harus -----
telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS -----
atau sistem yang disediakan oleh -----------
Perseroan, dalam hal Perseroan -------------
menggunakan sistem yang disediakan ---------
oleh Perseroan;
g. Dalam hal pemberi kuasa menghadiri ---------
RUPS secara langsung, wewenang -------------
Pexxxxxx Xxxxx untuk memberikan suara ------
atas nama Pemberi Kuasa menjadi batal. -----
6. Dalam rapat, setiap saham memberikan hak ------
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 --------
(satu) suara.
7. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan -----------
dengan surat kuasa dalam bentuk fisik, --------
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ------
dan Karyawan Perseroan boleh bertindak --------
selaku kuasa dalam rapat, tetapi suara --------
yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam ------
rapat tidak dihitung dalam pemungutan ---------
suara.
8. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------
dilakukan dengan surat tertutup yang ----------
tidak ditandatangani dan mengenai hal ---------
lain dilakukan pemungutan dengan lisan, -------
kecuali jika ketua rapat menentukan lain ------
tanpa ada keberatan dari pemegang saham -------
yang hadir dalam rapat tersebut. --------------
9. Semua keputusan yang diambil berdasarkan ------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -----------
keputusan berdasarkan musyawarah untuk --------
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil -----
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 -------
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh -----
saham dengan hak suara yang dikeluarkan -------
dengan sah dalam rapat, kecuali apabila -------
dalam Anggaran dasar ini ditentukan lain. -----
Apabila jumlah suara yang setuju dan ----------
tidak setuju sama banyak, usul ditolak. -------
10. kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ---------
RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang --------
Saham Independen dilaksanakan dengan ----------
ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ---------
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) -----
bagian dari jumlah seluruh saham -----------
dengan hak suara yang sah yang -------------
dimiliki Pemegang Saham Independen; --------
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud --------
pada huruf a adalah sah jika disetujui -----
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ---------
bagian dari jumlah seluruh saham -----------
dengan hak suara yang sah yang -------------
dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxx ---------------
Independen;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------
pada huruf (a) tidak tercapai, RUPS --------
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS --------
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) -----
bagian dari jumlah seluruh saham -----------
dengan hak suara yang sah yang -------------
dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxx ---------------
Independen;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika -------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu --------
per dua) bagian dari jumlah seluruh --------
saham dengan hak suara yang sah ------------
yang dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxx ----------
Independen yang hadir dalam RUPS; ----------
e. dalam
hal kuorum kehadiran pada RUPS -------
sebagaimana dimaksud pada huruf (c) --------
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat ----------
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS --------
ketiga sah dan berhak mengambil ------------
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang ------
Saham Independen dari saham dengan hak -----
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran -----
yang ditetapkan oleh OJK atas --------------
permohonan Perseroan; dan ------------------
f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika ------
disetujui oleh Pemegang Saham --------------
Independen yang mewakili lebih dari --------
50% (lima puluh persen) saham yang ---------
dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxx ---------------
Independen yang hadir dalam RUPS. ----------
11. Pemegang saham dengan hak suara yang ----------
hadir dalam RUPS namun tidak ------------------
mengeluarkan suara (abstain) dianggap ---------
mengeluarkan suara yang sama dengan -----------
suara mayoritas pemegang saham ----------------
yang mengeluarkan suara. ----------------------
12. Pemegang saham juga dapat mengambil -----------
keputusan yang sah dan mengikat tanpa ---------
mengadakan RUPS dengan ketentuan semua --------
pemegang saham telah diberitahu secara --------
tertulis dan semua pemegang saham -------------
memberikan persetujuan mengenai usul yang -----
diajukan secara tertulis serta ----------------
menandatangani persetujuan tersebut. ----------
Keputusan yang diambil dengan cara ------------
demikian itu mempunyai kekuatan yang sama -----
dengan keputusan yang diambil dengan sah ------
dalam RUPS.
13. Risalah RUPS:
a. Perseroan wajib membuat risalah RUPS. ------
b. Risalah RUPS wajib dibuat dan --------------
ditandatangani oleh pimpinan rapat ---------
dan paling sedikit 1 (satu) orang ----------
pemegang saham yang ditunjuk dari dan ------
oleh peserta RUPS.
c. Tanda tangan sebagaimana dimaksud ----------
pada huruf (b) ayat ini tidak --------------
disyaratkan apabila risalah RUPS -----------
tersebut dibuat dalam bentuk akta ----------
berita acara RUPS yang dibuat oleh ---------
Notaris.
d. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud ----------
dalam huruf (a) ayat ini wajib -------------
disampaikan kepada OJK paling lambat -------
30 (tiga puluh) Hari setelah RUPS ----------
diselenggarakan.
e. Dalam hal waktu penyampaian risalah --------
RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf -------
(d) ayat ini jatuh pada hari libur, --------
risalah RUPS tersebut wajib ----------------
disampaikan paling lambat pada hari --------
kerja berikutnya.
14. Ringkasan Risalah RUPS: -----------------------
a. Perseroan wajib membuat ringkasan ----------
risalah RUPS.
b. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana ---------
dimaksud dalam huruf (a) ayat ini ----------
wajib memuat informasi paling kurang: ------
i. tanggal RUPS, tempat pelaksanaan -------
RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan ------
mata acara RUPS;
ii. anggota Direksi dan anggota ------------
Dewan Komisaris yang hadir pada --------
saat RUPS;
iii. jumlah saham dengan hak suara yang -----
sah yang hadir pada saat RUPS ----------
dan presentasenya dari jumlah ----------
seluruh saham yang mempunyai hak -------
suara yang sah;
iv. ada tidaknya pemberian kesempatan ------
kepada pemegang saham untuk ------------
mengajukan pertanyaan dan/atau ---------
memberikan pendapat terkait mata -------
acara rapat.
v. jumlah pemegang saham yang -------------
mengajukan pertanyaan dan/atau ---------
memberikan pendapat terkait mata -------
acara rapat, jika pemegang saham -------
diberi kesempatan;
vi. makanisme pengambilan keputusan --------
RUPS;
vii. hasil pemungutan suara yang ------------
meliputi jumlah suara setuju, ----------
tidak setuju, dan abstain --------------
(tidak memberikan suara) untuk --------
setiap mata acara rapat, jika ----------
pengambilan keputusan dilakukan --------
dengan pemungutan suara; ---------------
viii. keputusan RUPS; dan --------------------
ix. pelaksanaan pembayaran dividen ---------
tunai kepada pemegang saham ------------
yang berhak, jika terdapat -------------
keputusan RUPS terkait dengan ----------
pembagian dividen tunai. ---------------
c. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana ---------
dimaksud dalam huruf (b) ayat ini ----------
wajib diumumkan kepada Masyarakat ----------
paling kurang melalui: ---------------------
i. 1 (satu) surat kabar harian ------------
berbahasa Indonesia berperedaran -------
nasional;
ii. situs web Bursa Efek; dan --------------
iii. situs web Perseroan, dalam Bahasa ------
Indonesia dan bahasa asing, ------------
dengan ketentuan bahasa asing yang -----
digunakan paling kurang bahasa ---------
Inggris.
d. Ringkasan risalah RUPS yang ----------------
menggunakan bahasa asing sebagaimana -------
dimaksud pada huruf (c) angka (iii) --------
ayat ini wajib memuat informasi yang -------
sama dengan informasi dalam ringkasan ------
risalah RUP Indonesia.
S yang menggunakan Bahasa -------
e. Dalam hal terdapat perbedaan ---------------
penafsiran informasi pada ringkasan --------
risalah RUPS dalam bahasan asing -----------
dengan informasi pada ringkasan ------------
risalah RUPS dalam Bahasa Indonesia --------
sebagaimana dimaksud pada huruf (d) --------
ayat ini, informasi yang digunakan ---------
sebagai acuan adalah Bahasa Indonesia. -----
f. Pengumuman ringkasan risalah RUPS ----------
sebagaimana dimaksud pada huruf (c) --------
ayat ini wajib diumumkan kepada ------------
Masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari ------
kerja setelah RUPS diselenggarakan. --------
g. Bukti pengumuman ringkasan risalah ---------
RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf -------
(c) angka (i) ayat ini wajib ---------------
disampaikan kepada OJK paling lambat -------
2 (dua) Hari kerja setelah diumumkan. ------
h. Ketentuan ayat (13) huruf (d), ayat --------
(13) huruf (e) dan huruf (c), huruf --------
(f) dan huruf (g) ayat ini mutatis ---------
mutandis berlaku untuk: --------------------
i. penyampaian kepada OJK atas ------------
risalah RUPS dan ringkasan risalah -----
RUPS yang diumumkan; dan ---------------
ii. pengumuman ringkasan risalah -----------
RUPS.
Dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang -------
saham yang telah memperoleh penetapan ---------
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS --------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ------
(17) tersebut di atas.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 13
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh ------
RUPS sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) ----------
huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar ini. ---------
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus -------
dibuat dengan Akta Notaris dan dalam ----------
bahasa Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang -------
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat -----
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan --------
serta kegiatan usaha Perseroan, jangka --------
waktu berdirinya Perseroan, besarnya ----------
modal dasar, pengurangan modal yang -----------
ditempatkan dan disetor, dan perubahan --------
status Perseroan Tertutup menjadi -------------
Perseroan Terbuka atau sebaliknya, wajib ------
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum -------
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. -----
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ----------
menyangkut hal yang tersebut dalam ayat -------
(2) tersebut di atas, cukup diberitahukan -----
kepada Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx ------------
Manusia Republik Indonesia dalam waktu --------
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari -------
terhitung sejak keputusan RUPS tentang --------
perubahan tersebut.
4. Keputusan mengenai pengurangan modal ----------
harus diberitahukan secara tertulis -----------
kepada semua Kreditur Perseroan dan -----------
diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) ---------
atau lebih surat kabar harian yang ------------
beredar secara nasional dalam jangka ----------
waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak ------
tanggal keputusan tentang pengurangan ---------
modal tersebut.
----PENGGABUNGAN, PELUBURAN, PENGAMBILALIHAN, -----
DAN PEMISAHAN PASAL 14
1.a. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku, -------------
xxxxxxxxxxan, peleburan, pengambilalihan -----
atau pemisahan hanya dapat dilakukan ---------
berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri -----
oleh pemegang saham yang mewakili paling -----
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah ------
dan keputusan disetujui lebih dari 3/4 -------
(tiga per empat) bagian dari seluruh ---------
saham dengan hak suara yang hadir ------------
dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ---------
dalam ayat (1) huruf (a) tersebut di atas -----
tidak tercapai, dapat diselenggarakan ---------
RUPS kedua.
RUPS kedua sah dan berhak mengambil -----------
keputusan yang mengikat jika dihadiri ---------
oleh pemegang saham atau kuasanya yang --------
sah yang memiliki/mewakili paling sedikit -----
2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh --------
saham dengan hak suara yang sah dan -----------
keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga ------
per empat) bagian dari seluruh saham ----------
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. -------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ---------
dalam ayat (1) huruf (b) tersebut di atas -----
tidak tercapai, atas permohonan ---------------
Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk ---------
mengambil keputusan, panggilan dan waktu ------
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK. -----
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) -------
surat kabar harian yang terbit atau -----------
beredar di tempat kedudukan atau tempat -------
kegiatan usaha Perseroan mengenai -------------
rancangan penggabungan, peleburan, ------------
pengambilalihan atau pemisahan Perseroan ------
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari ------
sebelum pemanggilan RUPS. ---------------------
DIREKSI PASAL 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh -------------
Direksi yang terdiri dari sedikitnya -----------
3 (tiga) orang anggota Direksi, dimana ---------
seorang diantaranya diangkat sebagai -----------
Direktur Utama.
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk ------
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung ----------
sejak RUPS yang mengangkat mereka, sampai ------
dengan penutupan RUPS yang kelima setelah ------
tanggal pengangkatan mereka dan dengan ---------
tidak mengurangi hak RUPS untuk ----------------
memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan -----
memperhatikan ketentuan peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku. ---------------
Orang perseorangan yang menduduki jabatan ------
sebagai anggota Direksi setelah masa -----------
jabatanya berakhir dapat diangkat kembali ------
sesuai dengan keputusan RUPS. ------------------
3. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah ------
orang perseorangan yang memenuhi ---------------
persyaratan pada saat diangkat dan selama ------
menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas -----
yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum; ------------
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum ----------------
pengangkatan dan selama menjabat: -----------
i. tidak pernah dinyatakan pailit; --------
ii. tidak pernah menjadi anggota -----------
Direksi dan/atau Dewan Komisaris -------
yang dinyatakan bersalah ---------------
menyebabkan suatu perusahaan -----------
dinyatakan pailit;
iii. tidak pernah dihukum karena ------------
melakukan tindak pidana yang -----------
merugikan keuangan negara --------------
dan/atau yang berkaitan dengan ---------
sektor keuangan; dan -------------------
iv. tidak pernah menjadi anggota -----------
Direksi dan/atau anggota Dewan ---------
Komisaris yang selama menajabat: -------
a) pernah tidak menyelenggarakan -------
RUPS tahunan;
b) pertanggungjawabannya sebagai -------
anggota Direksi dan/atau Dewan ------
Komisaris pernah tidak diterima -----
oleh XXXX atau pernah tidak ---------
memberikan pertanggungjawaban -------
sebagai anggota Direksi dan/atau ----
Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ----
c) pernah menyebabkan perusahaan -------
yang memperoleh izin, ---------------
persetujuan, atau pendaftaran -------
dari OJK tidak memenuhi -------------
kewajiban menyampaikan laporan ------
tahunan dan/atau laporan ------------
keuangan kepada OJK. ----------------
d) memiliki komitmen untuk -------------
mematuhi peraturan ------------------
perundang-undangan; dan -------------
e) memiliki pengetahuan dan/atau -------
keahlian di bidang yang -------------
dibutuhkan Perseroan. ---------------
4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana -------------
dimaksud di atas wajib dimuat dalam -----------
surat pernyataan dan disampaikan --------------
kepada Perseroan;
5. Ketentuan mengenai rangkap jabatan oleh -------
anggota Direksi mengacu pada peraturan --------
di bidang perbankan dan Pasar Modal. ----------
6. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk --------
mengisi jabatan anggota Direksi yang ----------
diberhentikan berdasarkan ayat (2) ------------
tersebut di atas atau bilamana ada suatu ------
lowongan, dengan tidak mengurangi -------------
ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran -------
Dasar ini.
7. Seorang yang diangkat untuk menggantikan ------
anggota Direksi yang diberhentikan ------------
berdasarkan ayat (3) tersebut di atas ---------
atau untuk mengisi lowongan atau seorang ------
yang diangkat sebagai tamnahan anggota --------
Direksi yang ada, harus diangkat untuk --------
jangka waktu yang merupakan sisa masa ---------
jabatan anggota Direksi lainnya yang ----------
masih menjabat.
8. Apabila oleh suatu sebab jabatan --------------
Direksi lowong, RUPS harus diadakan -----------
selambat-lambatnya dalam jangka waktu ---------
90 (sembilan puluh) Hari setelah terjadi ------
xxxxxxxx, untuk mengisi lowongan itu ----------
dengan memperhatikan ketentuan peraturan ------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar. --------