PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER FAKULTAS TEKNIK DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA..
DENGAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN TATA BOGA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PERTUKARAN DOSEN DALAM MENGAJAR MATA KULIAH
Berdasarkan nota kesepahaman antara Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) No.2728/UN48/KS/2016 dengan Universitas Negeri Malang No. 17.4.41/UN32/DN/2016
Pada hari ini, Senin tanggal delapan tahun dua ribu dua puluhsatu, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxx Xxxxxxxxx, S.Pd,.M..Pd. : Ketua Prodi S1 Pendidikan Vokasional Seni Kuliner oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Program Studi Pendidikan Vokasional Seni Kuliner Fakultas Teknik dan Kejuruan, Universitas Pendidikan Ganesha, yang berkedudukan di Jalan Udayana No.11 Singaraja, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ph.D : Ketua Prodi S1 Pendidikan Tata Boga oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0, Xxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat Perjanjian Kerja Sama mengenai program pertukaran dosen yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
Paraf PIHAK KESATU | Paraf PIHAK KEDUA |
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan program pertukaran dosen.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Ruang lingkup kegiatan kerja sama ini mencakup program pertukaran dosen.
(2) PARA PIHAK melakukan monitoring implementasi program pertukaran dosen minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kegiatan.
(3) PARA PIHAK melaksanakan pertukaran dosen dengan rincian sebagai berikut.
N o | Dosen | Universita s Asal | Universitas Tujuan | Mata Kuliah | SKS | Kelas | Jumlah Pertemuan (Kali) | Semester |
1 | Xxx. Xxxxxxx, M.Kes. Xxx Xxxxxxxxx, S.Pd.,M.Pd. | Undiksha | UM | Kuliner Nusantra | 4 | 2 (A,B) | 4 | II |
Dr. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, M.P | UM | Undiksha | Pengelolaan Makanan Indonesia (PTBGUM6 007) | 3 | 2 (A,B) | 4 | II |
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Biaya pertukaran dosen dibebankan kepada masing-masing XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX
Xxxxxx waktu Pengaturan Perjanjian Kerja Sama adalah 1 Semester sejak 8 Pebruari 2021 sampai dengan 4 Juni 2021
Pasal 5 PENUTUP
(1) Perubahan atas naskah Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Implementasi Kerja Sama.
(3) Hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Paraf PIHAK KESATU | Paraf PIHAK KEDUA |
(4) Perjanjian Kerja Sama dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU, Xxx Xxxxxxxxx, S.Pd.,M.Pd. | PIHAK KEDUA, Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ph.D |
Paraf PIHAK KESATU | Paraf PIHAK KEDUA |