PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BARITO PACIFIC Tbk.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”), maka berikut disampaikan ringkasan risalah Rapat:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Mei 2022
Tempat : Wisma Barito Pacific Tower II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav.60, Jakarta 11410
Waktu : 14.00 – 15.20 WIB
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022;
4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan, dan Pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2022 – 2025;
5. Persetujuan penetapan gaji dan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 dan Tahap II Tahun 2022.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; dan
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Kehadiran Pemegang Xxxxx, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
• RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 81,261,964,092 lembar saham yang merupakan 87.203% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx.
• RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 81,260,901,392 lembar saham yang merupakan 87.202% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
• Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
- Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx*
- Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
- Komisaris : Xxx Xxxxx Xxxxx*
- Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx
- Komisaris (Independen) : Xxxxxxx Xxxxxxxx
* hadir secara virtual melalui media Zoom.
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
Mata | Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat | ||
Acara RUPST | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1 | 81,199,713,992 (99.923%) | 26,435,800 (0.033%) | 35,814,300 (0.044%) |
2 | 81,232,863,297 (99.964%) | - | 29,100,795 (0.036%) |
3 | 80,960,561,778 (99.630%) | 7,299,100 (0.008%) | 294,103,214 (0.362%) |
4 | 77,252,967,146 (95.066%) | 8,703,500 (0.011%) | 4,000,293,446 (4.923%) |
5 | 81,247,088,392 (99.981%) | 1,404,500 (0.002%) | 13,471,200 (0.017%) |
6 | (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham) |
Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPSLB | Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
1 | 77,367,080,846 (95.208%) | 8,703,500 (0.011%) | 3,885,117,046 (4.781%) |
2 | 77,367,080,846 (95.208%) | 8,703,500 (0.011%) | 3,885,117,046 (4.781%) |
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan terbuka (“POJK 15/2020”) Pasal 47, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
- Mata Acara RUPST Pertama : 81,226,149,792 (99.956%)
- Mata Acara RUPST Kedua : 81,232,863,297 (99,964%)
- Mata Acara RUPST Ketiga : 80,967,860,878 (99,638%)
- Mata Acara RUPST Keempat : 77,261,670,646 (95.077%)
- Mata Acara RUPST Kelima : 81,248,492,892 (99.983%)
Mata Acara RUPSLB
- Mata Acara RUPSLB Pertama : 77,375,784,346 (95.219%)
- Mata Acara RUPSLB Kedua : 77,375,784,346 (95.219%)
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
• Mata Acara RUPST Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
• Mata Acara RUPST Kedua:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah US$ 109.115.599, sebagai berikut:
a. Sebesar US$ 1.100.000 atau setara dengan 1% dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk disisihkan sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UUPT;
b. Sebesar US$ 20.000.000 atau setara dengan 18% dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Mei 2022 (recording date) pukul 16:00 WIB; dan
c. Sisa sebesar US$ 88.015.599 atau setara dengan 81% dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dicatat sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
• Mata Acara RUPST Ketiga:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, sepanjang akuntan publik tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan OJK;
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.
• Mata Acara RUPST Keempat:
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatannya, dan selanjutnya memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusannya dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasannya yang dilakukan selama masa jabatan masing-masing, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, perundang-undangan dan hukum yang berlaku;
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan tahun 2022 - 2025.
Sehingga, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Independen) : Xxxxxxx Xxxxxxxx
XXXXXXX
Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
Dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2025.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
• Mata Acara RUPST Kelima:
1. Menyetujui penetapan gaji dan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi jumlah Rp. 15 miliar per tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris; dan
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
• Mata Acara RUPST Keenam:
Bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
• Mata Acara RUPSLB Pertama:
1. Menyetujui perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020, dengan rincian perubahan sebagaimana dapat diunduh melalui situs web Perseroan yang tautannya telah dibagikan kepada pemegang saham sebelum Rapat dimulai;
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan
kembali perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
• Mata Acara RUPSLB Kedua:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang Pasar Modal, dengan rincian perubahan sebagaimana dapat diunduh melalui situs web Perseroan yang tautannya telah dibagikan kepada pemegang saham sebelum Rapat dimulai;
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini termasuk untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Jakarta, 13 Mei 2022 PT Barito Pacific Tbk Direksi