PEMANGGILAN
PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal | : | Rabu, 27 Juli 2022 |
Waktu | : | Pukul 13.30 WIB – selesai |
Tempat | : | Function Room, Plaza Timor Building Jl. Timor No. 2, Menteng Jakarta Pusat 10350 |
Link untuk mengikuti jalannya Rapat | : | Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI |
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS-LB”):
1. Persetujuan kepada Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
2. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana perubahan kebijakan dividen Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS-T”):
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
4. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2022.
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata acara RUPS-LB ke-1 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam hal Perseroan mendapatkan pinjaman bank.
b. Mata acara RUPS-LB ke-2 diajukan oleh Perseroan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan: (i) Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; dan (ii) Pasal 21 Ayat 8.1.c tentang pembatasan hak dan kewenangan Direksi untuk membeli, menerima pengalihan dan/atau menerima pelepasan hak atas benda tidak bergerak, harus dengan persetujuan tertulis dari atau surat-surat/akta-akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
c. Mata acara RUPS-LB ke-3 yaitu persetujuan atas rencana perubahan kebijakan dividen Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
d. Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
e. Mata acara RUPS-T ke-5 yaitu persetujuan atas: (i) pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir dan penggantian anggota Dewan Komisaris; dan (ii) pengangkatan kembali anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan pemanggilan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham. Pemanggilan ini adalah merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/mewakili Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita pada tanggal 4 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada tanggal 4 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 4.
4. Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yang mewakili pemberi kuasa untuk memberikan suara, melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa dalam situs web Perseroan xxx.xxxxxxxx.xxx.
5. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk membawa dan menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotocopy lengkap dari Anggaran Dasar serta susunan pengurus terakhir.
6. Bagi para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
x. xxxxxan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI dan AKSes KSEI.
b. batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja pukul 12.00 WIB sebelum tanggal Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 26 Juli 2022 pukul 12:00 WIB;
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
iii. pemegang saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
7. Perseroan akan menyediakan bahan Rapat, Tata Tertib, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan.
8. Notaris dengan dibantu oleh BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan: (a) suara dari pemegang saham yang hadir; maupun (b) surat kuasa yang telah disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) diatas.
9. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI dan diterapkan oleh gedung tempat Rapat diselenggarakan serta mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk memudahkan, formulir Surat Pernyataan Kesehatan juga dapat diunduh di situs web Perseroan.
10. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada pemegang saham yang menghadiri Rapat.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat serta mempertimbangkan alasan kesehatan, maka prosedur pemeriksaan kesehatan bagi pemegang saham atau kuasanya yang sah yang datang secara fisik akan dimulai 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat.
Jakarta, 5 Juli 2022
PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
Direksi