BENTUK RANCANGAN KONTRAK
BENTUK RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Lumsum
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, xxxxx dan
tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
xxxxxxxxx, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN)/Nota
Kesepakatan bersama antara ….. (diisi kepala daerah pemda setempat) dan DPRD ….
(diisi DPRD daerah setempat) (untuk sumber dana APBD) Nomor ....., tanggal:.....,
perihal: .....”], antara:
Nama
NIP
Jabatan
Berkedudukan di
:
:
:
:
………….. [nama PPK]
………….. [NIP PPK]
PPK ........... [sesuai SK Pengangkatan]
………….. [alamat PPK]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan
Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang
……. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
Nama
Jabatan
Berkedudukan di
Akta Notaris Nomor
Tanggal
Notaris
:
:
:
:
:
:
………….. [nama wakil Penyedia]
………….. [sesuai akta notaris]
………….. [alamat Penyedia]
………….. [sesuai akta notaris]
………….. [tanggal penerbitan akta]
………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Xxxx Xxxxxxxxxxx
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Xxxaturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
65
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personel,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Jasa
Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak
ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi.............
[diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1.
2.
3.
................
................
dst.
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya]
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ...............;
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a.
b.
c.
d.
adendum surat perjanjian (apabila ada);
surat perjanjian;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
surat penawaran;
66
e.
f.
g.
h.
i.
j.
syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari:
a) lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan
Personel
syarat-syarat umum Kontrak;
Kerangka Acuan Kerja;
Daftar Keluaran dan Harga;
Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
dokumen lainnya seperti: Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 5
MASA KONTRAK
Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk PPK maka rekatkan meterai
Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan]
Untuk dan atas nama
PPK ............. [diisi sesuai SK
Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk Penyedia maka rekatkan
meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
67
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Lumsum
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, xxxxx dan
tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
xxxxxxxxx, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana
APBN)/Nota
Kesepakatan bersama antara ….. (diisi kepala daerah pemda setempat) dan DPRD ….
(diisi DPRD daerah setempat) (untuk sumber dana APBD) Nomor ....., tanggal:.....,
perihal: .....”], antara:
Nama
NIP
Jabatan
Berkedudukan di
:
:
:
:
………….. [nama PPK]
………….. [NIP PPK]
PPK ........... [sesuai SK Pengangkatan]
………….. [alamat PPK]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat
Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya
disebut “PPK”, dengan Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1.
2.
3.
......................[nama Penyedia 1]
......................[nama Penyedia 1]
dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk:
Nama
Jabatan
Berkedudukan di
: ………….. [nama wakil KSO]
: ………….. [sesuai surat perjanjian KSO]
: ………….. [alamat wakil KSO]
untuk bertindak atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] berdasarkan surat
Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Xxxx Xxxxxxxxxxx
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Xxxaturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
68
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personel,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi .............
[diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1.
2.
3.
................
................
dst.
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya]
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ...............;
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum surat perjanjian (apabila ada);
b.
c.
d.
e.
surat perjanjian;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
surat penawaran;
syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari:
69
a) lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan
Personel
f.
g.
h.
i.
j.
syarat-syarat umum Kontrak;
Kerangka Acuan Kerja;
Daftar Keluaran dan Harga;
Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
dokumen lainnya seperti: Rencana Mutu Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pasal 5
MASA KONTRAK
Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
............. [diisi nama KSO]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk PPK maka rekatkan meterai
Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan]
Untuk dan atas nama
PPK ............. [diisi sesuai SK
Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk Penyedia maka rekatkan
meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
70
BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1
1.2
1.3
1.4
1.5
1.6
1.7
1.8
1.9
1.10
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan utama yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia
lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih
dahulu oleh PPK.
Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.
Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
disebut KAK adalah yang disusun oleh PPK
untuk menjelaskan tujuan, lingkup jasa
konsultansi, produk/output serta
input/keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak
ini
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam
kontrak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya
disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis;
Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara PPK
dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa
konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
71
1.11
1.12
Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa
Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan
produk/keluaran dapat didefinisikan dengan
jelas dengan pembayaran senilai harga yang
dicantumkan dalam Kontrak tanpa
memperhatikan rincian biaya.
Kuasa Pengguna Anggaran pada
pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada
pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.14
1.15
1.16
Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah xxx xxxx
bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja
daerah.
1.17 Pelaku Usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-
sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
1.18
Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
1.19
Penyedia adalah Pelaku
menyediakan barang/jasa
Kontrak.
Usaha yang
berdasarkan
1.20
Personel Inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
72
1.21
1.22
Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan untuk melaksanakan pekerjaan,
namun tidak dievaluasi dalam proses
pemilihan.
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dalam jangka waktu tertentu.
1.23 Subpenyedia adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.24
1.25
1.26
1.27
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/konsorsium Lembaga
Penjaminan/konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
PPK untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah
tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh Penyedia dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
yang diterbitkan oleh PPK.
2. Penerapan
3. Pemisahan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku
menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan Hukum
4.1
Bahasa
Indonesia
Kontrak
harus
dalam
Bahasa
4.2
Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi
perselisihan dengan pihak asing digunakan
73
Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa
Indonesia.
4.3
Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
5. Korespondensi
6. Wakil Sah Para Pihak
7. Larangan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
(KKN), Penyalahgunaan
Wewenang serta
Penipuan
5.1
5.2
6.1
6.2
7.1
7.2
7.3
Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
e-mail dan/atau faksimili dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam
SSKK.
Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK,
atau jika disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat
yang disebutkan dalam SSKK.
Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau
menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa
apa saja atau melakukan tindakan
lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c.
membuat dan/atau menyampaikan
secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak
ini.
Penyedia menjamin bahwa yang
bersangkutan (termasuk semua anggota KSO
apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang di atas.
Penyedia yang menurut penilaian PPK
terbukti melakukan larangan-larangan di
atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh PPK sebagai berikut:
a.
pemutusan Kontrak;
b.
sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia; dan
c.
pengenaan sanksi daftar hitam.
[catatan: pengenaan sanksi daftar hitam
ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen
penetapan sanksi daftar hitam kepada:
74
1) Penyedia yang dikenakan sanksi
daftar hitam; dan
2) Unit kerja yang melaksanakan
fungsi layanan pengadaan secara
elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional]
7.4
7.5
Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA
PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pembukuan
9. Perpajakan
Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan Personel Inti,
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh
Kontrak
10.1
10.2
Pengalihan seluruh Kontrak hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
Jika ketentuan di atas dilanggar maka
Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 31.2.
11. Pengabaian
12. Penyedia Mandiri
13. KSO
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Xxxxx
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung
jawab penuh terhadap personel dan
Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan
Pelaksanaan Pekerjaan
14.1
14.2
PPK mengangkat Direksi Teknis untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak ini.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Direksi
Teknis selalu bertindak profesional. Jika
tercantum dalam SSKK, Direksi Teknis dapat
bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Masa Kontrak
Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan
75
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan/Pemberian
Akses Lokasi Kerja
(apabila diperlukan)
16.1
Sebelum penyerahan/pemberian akses
lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan
bersama.
16.2 PPK berkewajiban untuk
menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan
disepakati oleh para pihak dalam rapat
persiapan penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada
hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK
diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan
dituangkan dalam berita acara penyerahan
lokasi kerja.
16.4
16.5
Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi
kerja sesuai kebutuhan Penyedia (sesuai
pasal 16.2) untuk melaksanakan pekerjaan
dan terbukti merupakan suatu hambatan,
maka kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)
18. Program Mutu
17.1
17.2
18.1
18.2
PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat
belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi
pekerjaan (apabila ada).
Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai
Kerja.
Penyedia berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan
Program Mutu sebagai penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh PPK.
Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
x. xxxxxx penugasan Personel Inti dan
Personel Pendukung;
e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. prosedur instruksi kerja; dan
g. pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program Mutu
secara konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
18.4
Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan Program Mutu jika terjadi
76
Adendum
Kompensasi.
Kontrak
dan/atau
Peristiwa
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK.
18.7
Persetujuan PPK terhadap Program Mutu
tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
19. Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
19.1
19.2
Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, PPK, Direksi Teknis,
bersama dengan Penyedia dan pihak lain
yang ditunjuk oleh PPK, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
meliputi:
a.
Program Mutu;
b.
organisasi kerja dan jadwal penugasan;
c.
kesesuaian personel dan
dengan persyaratan Kontrak;
peralatan
d. tata cara
pekerjaan;
pengaturan
pelaksanaan
e.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
f.
jadwal
personel;
mobilisasi
peralatan
dan
g.
h.
rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran .
hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3
19.4
19.5
19.6
Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak
Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA telah membentuk Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Personel dan/atau Peralatan yang sesuai
dengan persyaratan Kontrak dapat segera
dimobilisasi.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama
personel, dan/atau Peralatan mengikuti
ketentuan pasal 50
20. Mobilisasi
20.1
20.2
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a.
mendatangkan Personel Inti;
b.
mendatangkan Personel Pendukung;
c.
mendatangkan peralatan-peralatan
terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
77
d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, dan sebagainya.
B.2 Pengendalian Waktu
20.3
20.4
Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
PPK dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
21. Waktu Penyelesaian
Pekerjaan
22. Peringatan Dini
B.3 Penyelesaian Kontrak
23. Serah Terima Pekerjaan
21.1
21.2
21.3
21.4
22.1
22.2
23.1
Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,
Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai
Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Program Mutu, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa
Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.
Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Waktu
Penyelesaian Pekerjaan karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK,
maka PPK dapat memberlakukan peristiwa
kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum Kontrak.
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Waktu
Penyelesaian Pekerjaan bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
Apabila diberlakukan serah terima sebagian
pekerjaan (secara parsial), waktu
penyelesaian pekerjaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan
SSKK.
Penyedia berkewajiban untuk
memperingatkan sedini mungkin Direksi
Teknis atas peristiwa atau kondisi tertentu
yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Direksi Teknis dapat
memerintahkan Penyedia untuk
menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan perkiraan
ini harus sesegera mungkin disampaikan
oleh Penyedia.
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Direksi Teknis untuk mencegah atau
mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus), sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk serah terima pekerjaan.
78
23.2
23.3
23.4
23.5
23.6
23.7
23.8
23.9
Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis
terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap Kerangka Acuan Kerja yang
tercantum dalam Kontrak. Apabila
memerlukan keahlian teknis khusus dapat
dibantu oleh Xxx/Tenaga Ahli untuk
membantu tugas Direksi Teknis.
Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis
disampaikan kepada PPK, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK
memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan
Berita Acara Pemeriksaan telah diterbitkan
oleh Direksi Teknis, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima pekerjaan.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan
telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka PPK dan
Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan.
Setelah penandatanganan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
PPHP melakukan pemeriksaan administratif
proses pengadaan barang/jasa sejak
perencanaan pengadaan sampai dengan
serah terima hasil pekerjaan, meliputi
dokumen program/penganggaran, surat
penetapan PPK, dokumen perencanaan
pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan
pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia,
dokumen Kontrak dan perubahannya serta
pengendaliannya, dan dokumen serah
terima hasil pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi
ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan,
PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan dokumen administratif.
23.10 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara.
23.11 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan
perbagian pekerjaan (secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
23.12 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan
serah terima pekerjaan sebagian atau secara
parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung
satu sama lain;
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak
terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan;
79
23.13 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
secara parsial, maka cara pembayaran,
ketentuan denda dan kewajiban tersebut di
atas disesuaikan
B.4 Adendum
24. Perubahan Kontrak
24.1
Kontrak hanya
Adendum Kontrak.
dapat
diubah
melalui
24.2
Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a.
b.
perubahan pekerjaan;
perubahan harga Kontrak;
c.
perubahan
Pekerjaan;
Jadwal
Pelaksanaan
d.
perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
24.3
Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK
meminta pertimbangan dari Direksi Teknis
dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25. Perubahan Pekerjaan
25.1
25.2
25.3
25.4
Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi pekerjaan pada saat pelaksanaan
dengan Kerangka Acuan Kerja yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK
bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah, mengurangi dan/atau
mengganti Personel Inti yang tercantum
dalam KAK/Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak;
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan
Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada pasal
25.1 namun ada perintah perubahan dari
PPK, PPK bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
a. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak;
b. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
PPK secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu
pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
25.5 Dalam hal perubahan pekerjaan
mengakibatkan perubahan personel maka
perubahan tersebut harus mengikuti
ketentuan dalam pasal 50.
25.6 Dalam hal perubahan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada pasal 25.1 dan
25.2 mengakibatkan penambahan harga
Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan
80
dengan ketentuan penambahan harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum
dalam Kontrak awal dan tersedianya
anggaran.
26. Perubahan Harga
27. Perubahan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
26.1
26.2
26.3
26.4
27.1
27.2
27.3
27.4
27.5
27.6
Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. peristiwa kompensasi.
Setiap perubahan harga yang ditimbulkan
oleh perubahan pekerjaan harus terlebih
dahulu melalui pemeriksaan Direksi Teknis
dan dilengkapi dengan data-data
pendukung yang lengkap.
Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan pada Personel
Inti hanya diberlakukan apabila perubahan
pada personel tersebut diakibatkan oleh
perubahan pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak dan setelah disepakati para Pihak.
Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa
kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Kontrak;
c. peristiwa kompensasi
Perpanjangan Masa Kontrak dapat diberikan
oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan
wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
perubahan pekerjaan;
b.
peristiwa kompensasi; dan/atau
c.
keadaan kahar.
Masa Kontrak dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya
Kontrak akibat keadaan kahar atau waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal
27.1 huruf a dan b.
PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa
Kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar
setelah Penyedia meminta perpanjangan.
Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau
tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin, maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Kontrak.
PPK berdasarkan pertimbangan Direksi
Teknis dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak harus telah menetapkan ada
tidaknya perpanjangan dan untuk berapa
lama.
Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa
Kontrak dituangkan dalam Adendum
Kontrak.
81
27.7
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Kontrak maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Kontrak
berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Direksi Teknis
memperpanjang Masa Kontrak secara
tertulis. Perpanjangan Masa Kontrak harus
dilakukan melalui Adendum Kontrak.
B.5 Keadaan Kahar
28. Keadaan Kahar
28.1
28.2
28.3
28.4
28.5
28.6
28.7
Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-
hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, PPK atau
Penyedia memberitahukan tentang
terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu
pihak secara tertulis dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti serta hasil
identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang dikeluarkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
PPK meminta Direksi Teknis untuk
melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan
Kahar dan bukti sebagaimana dimaksud
dalam pasal 28.4.
Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan
merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
28.3. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat
dari Keadaan Kahar
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar,
pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar
dapat bersifat
a.
sementara hingga
berakhir; atau
Keadaan
Kahar
b.
permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
82
28.8
28.9
Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar
dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Kontrak dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar. Perpanjangan waktu untuk
penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun
Anggaran.
28.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK
memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam suatu adendum Kontrak.
28.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan,
para pihak menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
29. Penghentian Kontrak
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal
28.
30. Pemutusan Kontrak
31. Pemutusan Kontrak oleh
PPK
30.1
30.2
30.3
31.1
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
PPK atau Penyedia.
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah PPK/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/PPK.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
oleh salah satu pihak maka PPK membayar
kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
PPK dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak
milik PPK.
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK
dapat melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a.
Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b.
Pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
83
c.
d.
e.
f.
g.
Penyedia berada dalam keadaan pailit;
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
Penyedia gagal memperbaiki kinerja
setelah mendapat Surat Peringatan
berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak
Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula
untuk menyelesaikan pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan
semula, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
i.
j.
Penyedia menghentikan pekerjaan
selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan serta tanpa persetujuan
Direksi Teknis; atau
Penyedia mengalihkan seluruh kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
31.2
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka:
a.
b.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
Penyedia membayar denda (apabila
ada); dan
c.
Penyedia
Hitam
dikenakan
Sanksi
Daftar
31.3
31.4
Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada pasal 31.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
secara sepihak oleh PPK karena kesalahan
Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat
menunjuk pemenang cadangan berikutnya
pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi
syarat.
32. Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a.
Setelah mendapatkan persetujuan PPK, Direksi
Teknis memerintahkan Penyedia untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender;
84
b.
PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
33. Berakhirnya Kontrak
34. Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
Kontrak sudah terpenuhi.
34.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
pekerjaan sesuai jadwal akibat kesalahan
Penyedia, maka PPK harus memberikan
peringatan
secara
tertulis
dan
dapat
dilakukan pengenaan denda keterlambatan.
34.2 Apabila
PPK
mengakibatkan/akan
mengakibatkan
keterlambatan
pekerjaan
sesuai
jadwal,
maka
Penyedia
wajib
mengingatkan
PPK
ketika
Penyedia
menyadari
atau
seharusnya
menyadari
timbulnya keterlambatan tersebut.
34.3
Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK,
maka
diberlakukan
peristiwa
Kompensasi.
35. Pemberian Kesempatan
35.1
Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
menyelesaikan
pekerjaan
sampai
Masa
Kontrak berakhir, namun PPK menilai
bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan,
PPK
dapat
memberikan
kesempatan
kepada
Penyedia
untuk
menyelesaikan pekerjaan.
35.2
Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur:
a.
waktu
pemberian
kesempatan
penyelesaian pekerjaan;
b.
pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia; dan
c.
sumber
xxxx
untuk
membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan
ke
Tahun
Anggaran
Berikutnya
dari
DIPA/DPA
Tahun
Anggaran
pemberian
Berikutnya,
kesempatan
apabila
melampaui
Tahun Anggaran.
35.3
35.4
Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender, sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk
menyelesaikan
pekerjaan
dapat
melampaui Tahun Anggaran.
36. Peninggalan
Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil
Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
85
atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya
dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan PPK.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
37. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Penyedia yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a.
menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c.
melaporkan pelaksanaan
periodik kepada PPK;
pekerjaan
secara
d. melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Xxxxxx
Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
e.
f.
g.
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung
jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PPK;
mengambil langkah-langkah yang memadai
dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja
maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Direksi Teknis
yang sesuai dengan kewenangan Direksi Teknis
dalam Kontrak ini;
i.
hak dan kewajiban lain yang timbul akibat
lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
38. Penggunaan Dokumen-
Dokumen Kontrak dan
Informasi
39. Hak Kekayaan
Intelektual
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
menginformasikan dokumen Kontrak atau
dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya
KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain
yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin
tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan
atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual oleh Penyedia.
40. Penanggungan Risiko
40.1
Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua
86
bentuk
tuntutan,
tanggung
jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan
atau
tuntutan
hukum,
proses
pemeriksaan
hukum,
dan
biaya
yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan :
a.
kehilangan atau kerusakan peralatan
dan harta benda Penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan personel;
b.
cidera tubuh,
personel; dan
sakit atau kematian
c.
kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
53.1
53.2
53.3
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan
hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini.
Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
41. Perlindungan Tenaga
Kerja
41.1
41.2
41.3
41.4
Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban
atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
personelnya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan personelnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia beserta personelnya dianggap telah
membaca dan memahami peraturan
keselamatan kerja tersebut.
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk
personelnya Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai
dan memadai.
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia
untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada PPK mengenai setiap
kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
87
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam setelah kejadian.
42. Pemeliharaan
Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
langkah yang memadai untuk melindungi
lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan
hidup.
43. Asuransi
43.1
43.2
43.3
Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan untuk semua barang yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga.
Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
lokasi kerja.
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalam penawaran dan termasuk dalam
harga kontrak.
44. Tindakan Penyedia yang
Mensyaratkan
Persetujuan PPK
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
a.
b.
c.
d.
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam
Lampiran SSKK (apabila ada);
menunjuk Personel Inti yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran SSKK;
mengubah atau memutakhirkan Program
Mutu;
tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
45. Laporan Hasil Pekerjaan
45.1
45.2
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
pekerjaan.
45.3
Laporan dan dokumen dibuat
diserahkan sesuai ketentuan dalam KAK
dan
45.4
Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh
Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis, dan
disetujui oleh PPK/ pihak PPK
46. Kepemilikan Dokumen
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti
lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK.
Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau
penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
88
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
47. Penyedia Lain
48. Pembayaran Denda
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan
menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan
Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan
Denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
49. Jaminan
49.1
49.2
49.3
Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak
bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
surat perintah pencairan dari PPK atau pihak
yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
Penerbit jaminan selain Bank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penggunaan Jaminan Xxxx Xxxx sebagai
berikut:
a.
paket pekerjaan sampai
Rp1.000.000.000,00 (satu
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
dengan
miliar
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
b.
paket pekerjaan sampai
Rp1.000.000.000,00 (satu
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
dengan
miliar
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
49.4
Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK
dalam rangka pengambilan uang muka
89
paling kurang sama dengan besarnya uang
muka.
49.5
49.6
Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
Masa berlakunya Jaminan Xxxx Xxxx
paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
PERSONEL PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA
50. Persyaratan Personel 50.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus
sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman
yang ditawarkan dalam Dokumen
Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak serta
dituliskan dalam Lampiran SSKK
50.2
50.3
Penggantian Personel Inti tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
PPK.
Penggantian Personel Inti dilakukan oleh
Penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman
kerja Personel Inti yang diusulkan beserta
alasan perubahan. Personel Inti pengganti
yang diusulkan wajib memiliki kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel Inti
yang digantikan, tanpa biaya tambahan
apapun
50.4
PPK dapat menilai dan
penggantian Personel Inti
kualifikasi yang dibutuhkan.
menyetujui
menurut
50.5
Jika PPK menilai bahwa Personel Inti:
a. tidak mampu atau tidak
melakukan pekerjaan dengan baik;
dapat
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya
50.6
50.7
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan dengan biaya
sendiri menjamin Personel Inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK.
Apabila ada penambahan Personel Inti akibat
perubahan pekerjaan maka penambahan
tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari PPK dan dituangkan
dalam Lampiran SSKK.
Penambahan Personel Inti dilakukan oleh
Penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman
kerja Personel Inti yang diusulkan beserta
alasan penambahan.
51. Personel Inti
51.1
51.2
Nama Personel Inti, uraian pekerjaan, jadwal
penugasan dan kualifikasi dilampirkan
dalam Lampiran SSKK.
Personel Inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
90
oleh PPK, Personel Inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
52. Kerjasama Antara
Penyedia dan
Subpenyedia
52.1 Penyedia hanya boleh melakukan
subkontrak sebagian pekerjaan utama
kepada Penyedia Spesialis.
52.2
52.3
52.4
52.5
52.6
52.7
52.8
Penyedia tetap bertanggung jawab atas
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan
Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh
Penyedia yang ditunjuk dan dilarang
dialihkan atau disubkontrakkan kepada
pihak lain.
Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila
ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan
tertulis dari PPK dan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia diawasi oleh Xxxxxxxx
Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara
periodik kepada PPK.
Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada pasal 52.4 atau
52.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN PPK
53. Hak dan Kewajiban PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
menerima hasil pekerjaan sesuai dengan xxxxxx
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak.
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak; dan
menilai kinerja Penyedia.
54. Fasilitas
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini.
91
55. Peristiwa Kompensasi
55.1
Peristiwa Kompensasi
kepada Penyedia yaitu:
dapat
diberikan
a. PPK mengubah Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. PPK memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh PPK;
g. ketentuan lain dalam SSKK.
55.2
55.3
55.4
55.5
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
PPK berkewajiban untuk membayar ganti
rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Masa Kontrak.
Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
nyata.
Perpanjangan Masa Kontrak hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi
dan/atau perpanjangan Masa Kontrak jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
56. Harga Kontrak 56.1 PPK membayar kepada
pelaksanaan pekerjaan
sebesar Harga Kontrak.
Penyedia atas
dalam Kontrak
56.2
56.3
Harga Kontrak telah memperhitungkan
meliputi:
a. beban pajak,
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum); dan
c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
Untuk Kontrak Lumsum, pembayaran
dilakukan berdasarkan Tahapan
Pembayaran dan Kerangka Acuan Kerja yang
tercantum di dalam Kontrak
57. Pembayaran
57.1
Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
92
57.2
2) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
b. untuk usaha kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari harga Kontrak;
c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
perseratus) dari harga Kontrak;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas perseratus) dari harga Kontrak;
e. Besaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling
sedikit sebesar uang muka yang diterima;
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
h. Pengembalian uang muka diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas
pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100 % (seratus perseratus).
Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
dilakukan berdasarkan Tahapan
Pembayaran, keluaran/output pada KAK dan
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a.
b.
Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK yang telah mendapatkan
persetujuan Direksi Teknis;
c.
pembayaran
rincian biaya;
tidak
memperhatikan
d.
e.
f.
pembayaran dilakukan dengan sistem
termin sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam SSKK.
pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila
ada),dan pajak;
untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran
kepada Subpenyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai
dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
93
harus menunggu pembayaran terlebih
dahulu dari PPK.
g.
h.
pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan ditandatangani oleh
PPK dan Penyedia;
PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
57.3
Denda dan Ganti Rugi
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan
dan denda terkait pelanggaran
ketentuan subkontrak;
Ganti rugi merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada PPK maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari
harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam kontrak; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari harga
Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap
hari keterlambatan.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
besarnya ganti rugi sebagai akibat
peristiwa kompensasi yang dibayar oleh
PPK atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia;
pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan;
ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak;
pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
PPK, apabila Penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan dan data-
data.
58. Perhitungan Akhir
58.1
58.2
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) dan berita acara
serah terima pekerjaan telah ditandatangani
oleh kedua belah Pihak.
Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Direksi Teknis perhitungan nilai
94
tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Direksi Teknis, berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap
dan diterima oleh Direksi Teknis.
59. Penangguhan
Pembayaran
59.1
59.2
59.3
PPK dapat menangguhkan pembayaran
setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
PPK secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang
jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
59.4 Jika dipandang perlu oleh PPK,
penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
60. Penyelesaian 60.1
Perselisihan/Sengketa
60.2
Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 60.1
tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak dalam Kontrak
dapat dilakukan melalui alternatif
penyelesaian sengketa, dewan sengketa
(menggantikan mediasi/konsiliasi),
dan/atau arbitrase.
60.3
Penyelesaian perselisihan/sengketa
dipilih ditetapkan dalam SSKK.
yang
61. Itikad Baik
61.1
61.2
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Kontrak.
Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
95
BAB IX. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
96
Pasal |
Ketentuan |
Data |
|
|
5.1 & 5.2 |
Korespondensi |
Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK : PPK ............... [diisi nama satuan kerja PPK] Nama : ............... [diisi nama PPK] Alamat : ............... [diisi alamat PPK] Website : ............... [diisi website PPK] E- mail : ............... [diisi eamail PPK] Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili PPK] Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha/nama KSO] Nama : ............... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat : ............... [diisi alamat Penyedia] E-mail : ............... [diisi email Penyedia] Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili Penyedia] |
|
|
6 |
Wakil Sah Para Pihak |
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK] Berdasarkan Surat Keputusan PPK .…. nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah PPK] Untuk Penyedia: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Penyedia] Berdasarkan Surat Keputusan …. nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Penyedia] |
|
|
7.3 |
Pencairan Jaminan |
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah |
|
|
21.1 & 21.4 |
Waktu Penyelesaian Pekerjaan |
Waktu Penyelesaian Kontrak selama 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. [Apabila diberlakukan serah terima pekerjaan secara parsial ketentuan Waktu Penyelesaian Pekerjaan diganti menjadi] 1. Waktu Penyelesaian Pekerjaan bagian pekerjaan ….. [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK 2. Waktu Penyelesaian Pekerjaan bagian pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK 3. dst |
|
|
97
|
|
|
|
|
23.11 |
Serah Terima Sebagian Pekerjaan |
Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut: 1. ............ 2. ............ 3. Dst [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah terima sebagian] |
|
|
32.b |
Pembayaran Tagihan |
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK. |
|
|
37 |
Hak dan Kewajiban Penyedia |
Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup pekerjaan adalah : 1………. 2……….. 3……….. [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK dan sesuai dengan KAK, apabila ada] |
|
|
44.d |
Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK |
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: .................... [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK, apabila ada] |
|
|
46 |
Kepemilikan Dokumen |
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan yang dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK] |
|
|
54 |
Fasilitas |
PPK akan memberikan fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik PPK yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini (apabila ada)] |
|
|
55.1.g |
Peristiwa Kompensasi |
Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada peristiwa kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK] |
|
|
57.1.a |
Besaran Uang Muka |
Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga kontrak. |
|
|
57.2.d |
Pembayaran Prestasi Pekerjaan |
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara sekaligus , dengan ketentuaan tahapan pembayaran sebagai berikut: No Tahapan Besaran % Keterangan pembayaran pembayaran (milestone) dari Harga Kontrak 1 ………… ………… [diisi ………… [diisi dengan dengan satu atau ketentuan gabungan persentase yang keluaran/ dibayarkan subkeluaran maksimal |
|
|
98
|
|
yang akan senilai dibayarkan] pekerjaan yang sudah diselesaikan] 2 ………… ………… 3 dst Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: 1. Sesuai peraturan yang berlaku 2. ………. 3. Dst [diisi dokumen yang disyaratkan] |
|
|
57.3.c |
Denda akibat Keterlambatan |
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN) |
|
|
60.3 |
Penyelesaian Perselisihan/Se ngketa |
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui: Arbitrase menunjuk Layanan Penyelesaian Sengketa ( LPS ) yang diselenggarakan oleh LKPP |
|
|
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBPENYEDIA
DAFTAR PERALATAN UTAMA (apabila dipersyaratkan)
REKAP PENUGASAN TENAGA AHLI
Full time input
Part time input
99
No. |
Jabatan/Posisi Personel Inti |
Penugasan Personel (dalam bentuk diagram balok) |
Orang Bulan |
|
|
|
|||||||||||||
Bulan Ke- |
|
|
|
||||||||||||||||
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
VII |
VIII |
IX |
X |
XI |
XII |
n |
|
|
|
||||
Nasional |
|
|
|
||||||||||||||||
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
n |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Subtotal |
|
|
|
|
||||||||||||||
Asing (apabila ada) |
|
|
|
||||||||||||||||
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
n |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Subtotal |
|
|
|
|
|
|||||||||||||
Total |
|
|
|
|
|
No |
Nama Peralatan Utama |
Merk dan Tipe |
Kapasitas |
Jumlah |
Kondisi |
Status Kepemilikan |
Keterangan |
|
1 |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
|
2 |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
|
3 |
Dst |
|
|
|
|
|
|
|
No |
Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan |
Nama Subpenyedia |
Alamat Subpenyedia |
Kualifikasi Subpenyedia |
Keterangan |
1 |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
2 |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
……….. |
3 |
Dst |
|
|
|
|
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan
kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
100
No. |
Kegiatan |
Bulan ke- |
Keterangan |
|||||
I |
II |
III |
IV |
V |
dst. |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
No.
1
2
2
3
4
Keluaran
DED 1
DED 2
Dokumen Tender
UKL-UPL
Spesifikasi Teknis
Satuan
dokumen
dokumen
dokumen
dokumen
dokumen
Sub-total
PPN 10%
Total
Total Harga
(Rp)
…
…
…
…
…
…
…
…
Terbilang:
101
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN
CONTOH
LAMPIRAN 1 : SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat satuan kerja/KPA]
Nomor :
Lampiran :
,
20
Kepada Yth.
di
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan
Pekerjaan
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor _
tanggal perihal dengan nilai penawaran
setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya oleh Pokja
UKPBJ sebesar Rp ( ) termasuk
PPN, telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja UKPBJ
.
Selanjutnya kami menunjuk Saudara untuk melaksanakan pekerjaan
, dan meminta Xxxxxxx untuk menandatangani
Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dikeluarkannya
SPPBJ ini sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
evaluasi terhadap penawaran Saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Kegiatan/Satuan Kerja
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
Materai Rp. 6000,00
[nama lengkap ]
[jabatan]
NIP.
102
LAMPIRAN 2 : SURAT PERINTAH MULAI KERJA
CONTOH
[kop surat satuan kerja/KPA]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:
Paket Pekerjaan:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama Pejabat Pembuat Komitmen]
Jabatan : [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen]
Alamat : [alamat kegiatan/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Perjanjian
bersama ini memerintahkan:
_ nomor
tanggal
__,
Nama penyedia: [nama penyedia]
Alamat : [alamat penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh:
selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Konsultansi;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan: ;
2. Tanggal mulai kerja: ;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ( ) hari kalender/bulan/tahun
[pilih salah satu] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
5. Hasil Pekerjaan:
6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir,
Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat
dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
,
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
Materai Rp. 6000,00
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama
20
[nama penyedia]
[tanda tangan]
Materai Rp. 6000,00
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
Keterangan:
Xxxxx X (satu) disimpan oleh Badan Usaha, Xxxxx XX disimpan oleh Xxjabat Pembuat
Komitmen.
103
LAMPIRAN 3 : JAMINAN UANG MUKA
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
CONTOH
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ........................................
Yang bertanda tangan dibawah ini .................................................................. dalam
xxxxxxx selaku .......................................................................................... dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ............................ [nama bank] berkedudukan di
.................................................................................. [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ..........................................................[Pejabat Pembuat Komitmen]
Alamat : ........................................................................................
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp ......................................................................................
(terbilang ..........................................................................................) sebagai jaminan
Uang Muka
apabila:
Nama : .......................................................... [penyedia Jasa Konsultansi]
Alamat : ...........................................................................................................
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang
Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Bank berlaku selama …………. (…….…dalam huruf……....) hari
kalender, dari tanggal …………. s.d. …………. untuk pekerjaan
.........................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi
akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan
kepada pihak lain.
104
6.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri …………..
Dikeluarkan di : ........................
Pada tanggal
......................
:
Untuk keyakinan, Penerima
Jaminan disarankan untuk
mencocokkan Jaminan ini ke
Bank ................ [bank]
[Bank]
........................
105
Pemimpin
CONTOH
[Kop Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi, konsorsium perusahaan
asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan]
SURAT JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan : ………………………
Nilai : Rp …………………….
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : ........................................ [nama],
........................................ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut
XXXXXXXX, xxx ........................................ [nama pexxxxxx xxxxxxx],
........................................ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai
PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
...................................... [nama PPK], ........................................ [alamat] sebagai
Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah
Rp .................................................................. (terbilang ................................. )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
.................. yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan
Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ...................
tanggal .................................
3. Surat Jaminan ini berlaku selama …….. (............dalam huruf.................) hari
kalender dan efektif mulai dari tanggal ................... sampai dengan tanggal
........................................
4. Jaminan ini berlaku apabila :
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali
kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut
Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima
tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar
Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN
cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
TERJAMIN
(..........................................)
Nama Jelas
PENJAMIN
(..........................................)
Nama Jelas
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini
ke ………[Penerbit Jaminan]
106