JADWAL PENAWARAN UMUM
JADWAL PENAWARAN UMUM
Tanggal Efektif : | 27 Agustus 2020 | Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : | 4 September 2020 |
Masa Penawaran Umum : | 31 Agustus – 1 September 2020 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : | 4 September 2020 |
Tanggal Penjatahan : | 3 September 2020 | Tanggal Pencatatan di Bursa Efek : | 7 September 2020 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak Dalam Bidang Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
Jaringan Pelayanan
1 (satu) Kantor Pusat, 4 (empat) Kantor Cabang, 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya
Kantor Pusat
Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwiangi Bandung - Jawa Barat, 40132 Telp. (00-00) 0000000, 0000000
Fax. (00-00) 0000000
E-mail : xxxxx@xxxxxxxxxx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) Saham Biasa Atas Nama yang merupakan saham baru yang berasal dari portepel atau sebanyak 15,00% (lima belas koma nol nol persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum, yang merupakan saham baru dengan Nilai Nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp 480,- (empat ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS). Nilai keseluruhan Penawaran Umum adalah sebesar Rp 189.487.056.000,- (seratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima puluh enam ribu Rupiah) .
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”). Saham Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain. Seluruh saham Perseroan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BINAARTHA SEKURITAS PT UOB XXX XXXX SEKURITAS
MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN EFEK YANG DITAWARKAN MENJADI TERBATAS ATAU SAHAM-SAHAM TERSEBUT MENJADI KURANG LIKUID.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020
P R O S P E K T U S
PT Bank Bisnis Internasional Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat No. 085/OJK/VI/2020 pada tanggal 03 Juni 2020 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham Oleh PT Bank Bisnis Internasional Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608/1995 beserta Peraturan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, antara lain Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 8/ POJK.04/2017 tentang Xxxxxx dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas No. S-04243/BEI.PP2/07-2020 pada tanggal 28 Juli 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana Saham batal demi hukum dan pembayaran pesanan saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data dan kejujuran pendapat serta keterangan atau laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM INI, KECUALI BILA PENAWARAN MAUPUN PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI | |
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................................... | III |
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................... | XII |
BAB I. PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................................ | 1 |
BAB II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................... | 5 |
BAB III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................................... | 7 |
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................... | 12 |
BAB V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................................. | 17 |
A. UMUM ................................................................................................................................................................................ | 17 |
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN .... | 17 |
C. LANGKAH – LANGKAH YANG DILAKUKAN PERSEROAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA .... | 20 |
D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN .................................................................................................................................... | 20 |
E. ANALISIS PERTUMBUHAN ASET, KEWAJIBAN DAN EKUITAS ..................................................................................... | 27 |
F. ANALISIS ARUS KAS ........................................................................................................................................................ | 34 |
G. RASIO KEUANGAN PERSEROAN ................................................................................................................................... | 35 |
H. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT ............................................................................................................ | 38 |
I. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH .......................................................................................................................... | 41 |
J. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG ...................................... | 41 |
K. BAHASAN OPERASI SEGMEN ........................................................................................................................................ | 41 |
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG | |
XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX ...................................................................................................................................... | 43 |
M. BELANJA MODAL .............................................................................................................................................................. | 43 |
N. MANAJEMEN RISIKO ....................................................................................................................................................... | 43 |
BAB VI. FAKTOR RISIKO USAHA PERSEROAN ................................................................................................................................... | 47 |
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................................. | 51 |
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......... | 52 |
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .................................................................................................................................... | 52 |
B. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ........................................... | 53 |
C. PERIZINAN PENTING PERSEROAN ............................................................................................................................... | 53 |
D. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................ | 56 |
E. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ....................................................................................................... | 58 |
F. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................................................. | 69 |
G. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ......................................................................................................................... | 71 |
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ............................................................................................................................ | 72 |
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM ................ | 73 |
J. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI-TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................... | 75 |
K. TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA ................................................................. | 78 |
L. ASURANSI ......................................................................................................................................................................... | 79 |
M. KETERANGAN MENGENAI ASET PERSEROAN ............................................................................................................. | 85 |
N. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) ............................................ | 86 |
O. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN .................. | 87 |
P. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 87
1. UMUM 87
2. JARINGAN DAN LAYANAN 89
3. KEGIATAN USAHA 89
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF 93
5. STRATEGI PENGAWASAN PENYALURAN DANA 94
6. PERSAINGAN USAHA & PENGEMBANGAN BISNIS 94
7. PEMASARAN 96
8. PENERAPAN APU & PPT BAGI BANK UMUM 96
9. TEKNOLOGI INFORMASI 97
10. PROSPEK & STRATEGI USAHA PERSEROAN 97
11. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN 99
BAB IX. EKUITAS 100
BAB X. KEBIJAKAN DIVIDEN 102
BAB XI. PERPAJAKAN 103
BAB XII. PENJAMINAN EMISI EFEK 106
BAB XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 108
BAB XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR DAN KETENTUAN PENTING LAINNYA TERKAIT
PEMEGANG SAHAM 110
BAB XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 136
BAB XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 143
BAB XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 145
BAB XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 161
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
4. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
ATMR : Berarti Aktiva Tertimbang Menurut Xxxxxx
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Sinartama Gunita
BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham Perseroan dicatatkan.
BOPO : Berarti Beban Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional Bursa Efek : Berarti Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-
Undang Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
CAR : Berarti Capital Adequacy Ratio
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Efek
oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau nasabah Pemegang Rekening, yang memuat keterangan antara lain nama, alamat, jumlah kepemilikan Efek, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan atau nasabahnya.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yaitu daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekning di KSEI.
DPPS : Berarti Daftar Pemesanan Pembelian Saham, yaitu formulir yang berisi daftar nama-nama pemesan atau pembeli saham, jumlah saham yang dipesan dan disusun berdasarkan FPPS yang dibuat oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 huruf a Peraturan OJK No. IX.A.2 tahun 2009, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan peraturan terkait dengan Penawaran Umum Perdana; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi Efek : Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Fair : Berarti definisi kualitas penerapan manajemen risiko atas risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik dan kepatuhan yang cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen.
FKPS : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham, yaitu formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti pemilikan saham-saham di pasar perdana.
FPPS : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Yang Ditawarkan yang disediakan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan dalam rangkap 5 (lima) oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Harga Penawaran : Berarti harga setiap saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana
Saham.
Hari Bursa : Berarti hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, dari hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan hari kerja.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta
hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
Konfirmasi tertulis : Berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia
dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di pasar sekunder.
KSEI : Berarti singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
LCR : Berarti Liquidity Coverage Ratio
LDR : Berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah kredit yang diberikan terhadap DPK berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Low : Berarti definisi peringkat tingkat risiko inheren atas risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum,reputasi, strategik dan kepatuhan yang mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, dimana kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko tersebut tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
Low to Moderate : Berarti definisi peringkat tingkat risiko inheren atas risiko kredit, pasar, likuiditas,
operasional, hukum,reputasi, strategik dan kepatuhan yang mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, dimana kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko tersebut tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
Xxxxxxx Xxxxxxxxan : Berarti PT UOB Xxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Penjamin Pelaksana Xxxxx Xxxx,
yang bertanggung jawab atas penjatahan Saham Baru sesuai dengan syarat- syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Yang Ditawarkan, kecuali jika Masa Penawaran Umum itu ditutup lebih dini sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, namun tidak boleh kurang dari 1 (satu) Hari Kerja dan maksimal 5 (lima) Hari Kerja
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.
NIM : Berarti Net Interest Margin
NPL : Berarti Non Performing Loan
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang diatur melalui ketentuan dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang OJK (“UU No. 21/2011”), yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21/2011.
Pasar Modal : Berarti Pasar Modal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasar
modal yang berlaku di Indonesia.
Pemegang Rekening : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Penawaran Awal
(bookbuilding)
: Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas saham yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran saham.
Penawaran Umum atau Penawaran Umum Perdana Saham
: Berarti Kegiatan Penawaran Umum Saham yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual saham kepada masyarakat untuk pertama kalinya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan ketentuan- ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penitipan Kolektif : Berarti Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Efek : PT Binaartha Sekuritas dan PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, yang mengadakan
perjanjian dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Emiten, menjamin penjualan Saham Yang Ditawarkan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum di Pasar Perdana kepada Emiten melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan, yang menjamin penjualan Saham Baru berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di Pasar Perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi efek sesuai dengan bagian penjaminan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek..
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
: Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Binaartha Sekuritas dan PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Peraturan No. IX.A.1 Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep 691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.E.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.32/2014 : Berarti Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 tentang rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.34/2014 : Berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.35/2014 : Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik
Peraturan OJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Peraturan OJK No.56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No.8/2017 : Berarti Peraturan OJK No.8/POJK.04/2017 tentang Xxxxxx dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Peraturan OJK No.25/2017 : Berarti Peraturan OJK/No.25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
Peraturan POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peringkat 1 : Berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam
peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit sangat memadai. Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
Peringkat 2 : Berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam
peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan Bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa datang.
b. Kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit memadai. Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Bank Bisnis Internasional Tbk. No. 29 tanggal 27 Mei 2020, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham No. 21 tanggal 24 Juni 2020 serta Addendum Kedua Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham No. 15 tanggal 27 Juli 2020, dan Addendum Ketiga Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham No. 19 tanggal 19 Agustus 2020 yang semuanya dibuat di hadapan Doktor Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH., MH., Notaris di Bandung,
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Yang Bersifat Ekuitas dengan KSEI yang
bermaterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI No.SP-039/SHM/KSEI/0520 tanggal 12 Juni 2020.
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
: Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perdana PT Bank Bisnis Internasional Tbk No. 21 tanggal 19 Mei 2020, sebagaimana diubah Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 22 tanggal 19 Agustus 2020, yang semuanya dibuat di hadapan Doktor Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH., MH., Notaris di Bandung.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana yang
dalam hal ini adalah PT Bank Bisnis Internasional Tbk.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
: Berarti Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari BEI No.S- 04243/BEI.PP2/07-2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek PT Bank Bisnis Internasional Tbk.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam pasal 1 angka 21 UUPM.
Prinsip Akuntansi : Berarti prinsip yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI Revisi 2001), dan bila sesuai, dengan praktek-praktek industri perbankan dan pelaporan yang ditetapkan otoritas perbankan di Indonesia.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis final yang dipersiapkan oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan Saham Yang Ditawarkan dalam bentuk dan substansi sesuai dengan POJK No. 8/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK, sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai Harga Penawaran, Penjamin Emisi Efek, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas : Berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan Prospektus
Awal yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dibantu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai POJK No. 8/2017 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pernyataan OJK bahwa Perseroan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas sebagaimana diatur dalam Lampiran 9 Peraturan No.IX.A.2.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
Rp atau Rupiah : Berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia.
Saham Yang Ditawarkan : Berarti saham-saham baru yang dikeluarkan dari portepel oleh Perseroan
sebesar 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) saham dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
Satisfactory : Berarti definisi atas kualitas penerapan manajemen risiko atas risiko kredit,
pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik dan kepatuhan yang memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.
SAI : Berarti PT Sun Antarnusa Investment
SBI : Berarti Sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
SLI : Berarti PT Sun Land lnvestama
SKS : Surat Kolektif Saham
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Saham Yang Ditawarkan kepada para pembeli
Saham Yang Ditawarkan yang harus didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran oleh Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan atas seluruh hasil penjualan Saham Yang Ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana Saham, yang akan dilakukan bersamaan dengan Tanggal Distribusi yang tanggalnya sebagaimana ditentukan dalam Prospektus.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Saham Yang Ditawarkan untuk diperdagangkan di
Bursa Efek dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi yang ditentukan dalam Prospektus.
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan/Refund
: Berarti tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek melalui Para Penjamin Emisi Efek, yang sebagian atau seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran Umum Perdana Saham dibatalkan atau ditunda.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dimana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan saham,
yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
Undang-undang Pasar Modal atau UUPM
: Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 serta Peraturan Pelaksanaannya.
UU Perbankan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Tambahan No. 4756 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya berikut segala perubahannya.
RINGKASAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan semula dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Bank Ekonomi Nasional N.V. (XXX X.X) No. 76 tanggal 16 Maret 1957, juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Xxx Xxx Xxxx, Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. J.A. 5/61/3 tanggal 5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan No. 1179 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dalam rangka perubahan status Perseroan menjadi perseroan terbuka dan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan seluruhnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 18/2020 yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Pemegang Saham | Jumlah Saham (lembar) | Jumlah Nominal (Rupiah) | % |
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 20,21 |
- PT. Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 37,91 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 41,88 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.237.000.000 | 223.700.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.763.000.000 | 576.300.000.000 |
RENCANA PEMENUHAN MODAL INTI MINIMUM YANG DITETAPKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Rencana Penawaran Umum telah diungkapkan dalam Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2020-2022 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan No.121/OJK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal Penyesuaian Rencana Bisnis Bank. Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No.S- 144/KR.021/2020 tanggal 22 Juli 2020 perihal Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank Binis Internasional Periode Tahun 2020 s.d. 2022 telah menyampaikan bahwa Penyesuaian RBB tahun 2020 s.d 2022 dapat digunakan sebagai acuan operasional Perseroan dengan memperhatikan : pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu agar diupayakan terlaksana di tahun 2020 sehingga Perseroan dapat memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sebagaimana diatur POJK No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); Penawaran Umum Terbatas pada triwulan II tahun 2021 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2021 sebesar Rp2. 000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah); Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2022 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2022 sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta 18/2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Marketing dan Kredit : Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxxx
3. STRUKTUR PENAWARAN UMUM
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : sebanyak 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh
ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) lembar saham
Persentase Penawaran Umum Perdana
: 15,00% (lima belas koma nol nol persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham
Nilai Nominal : Rp 100,- (seratus Rupiah)
Harga Penawaran : Rp 480,- (empat ratus delapan puluh Rupiah)
Total Penawaran Umum : Rp 189.487.056.000,- (seratus delapan puluh sembilan miliar empat
ratus delapan puluh tujuh juta lima puluh enam ribu Rupiah) Tanggal Penawaran Umum : 31 Agustus – 1 September 2020
Tanggal Pencatatan di BEI : 7 September 2020
Saham Yang Ditawarkan seluruhnya akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak suara dalam RUPS serta hak atas pembagian dividen, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma adalah sebagai berikut :
%
%
Keterangan Nilai Nominal Rp 100,- per saham Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal (Rupiah)
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 20,21 | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 17,18 |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 37,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,23 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 41,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 35,59 |
- Masyarakat | - | - | - | 394.764.700 | 00.000.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.237.000.000 | 223.700.000.000 | 100,00 | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.763.000.000 | 576.300.000.000 | - | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 |
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini :
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk perluasan jaringan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dengan mendirikan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Cirebon pada triwulan III 2021 dan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Semarang pada triwulan IV 2021,serta proses renovasi atas kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi;
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pengembangan Teknologi Sistim Informasi (TSI) guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah;
3. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini
5. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha bank umum swasta non devisa. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berkantor pusat di Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwangi Bandung
- Jawa Barat, 40132 dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah Perseroan memperluas jaringan kantor operasionalnya yang terdiri dari 4 kantor cabang dan 3 kantor cabang pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya.
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan meyakini bahwa kekuatan kompetitif sebagaimana berikut ini akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya.
i. Dukungan dari pemegang saham yang kuat.
ii. Basis nasabah Perseroan yang loyal.
iii. Perseroan memperoleh penghargaan atas kinerja dari lembaga terpercaya.
iv. Manajemen yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
v. Memiliki hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan.
7. PROSPEK & STRATEGI USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan target pasar Perseroan adalah skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta kredit konsumer dan kredit produktif. Maka Perseroan tetap berkeyakinan bahwa prospek industri perbankan kedepan khususnya UMKM, kredit konsumer dan produktifmasih memiliki ruang yang sangat besar dan prospektif. Peluang untuk memberikan kredit kepada UMKM semakin terbuka lebar dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menanggulangi resiko kredit macer yang berasal dari UMKM. Pemerintah memberikan fasilitas subsidi kredit untuk UMKM yang tertuang pada peraturan PMK 65/PMK.05/2020 mengenai subsidi bunga / subsidi margin untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Pada peraturan tesebut perusahaan UMKM yang dalam kondisi sesuai dengan peraturan PMK tersebut akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah untuk kurun waktu 6 bulan sejak bulan Mei 2020. Hal ini akan membantu Perseroan dalam meminimalisir resiko kredit macet dan membantu dalam rekstrukturisasi Kredit yang bermasalah akibat efek dari pandemik COVID-19.
Industri Perbankan secara nasional masih menunjukan pertumbuhan dari penyaluran kredit sebesar 8,06% yoy dan pertumbuhan dari pengumpulan dana pihak ketiga sebesar 9,54% yoy pada triwulan 1 2020. Saat ini kondisi industri perbankan untuk beberapa triwulan kedepan masih akan mengalami tekanan diakibatkan dari efek pandemi COVID-19 hal ini terlihat dari meningkatnya NPL dan BOPO menjadi 2,12% dan 88,84% pada bulan Maret 2020. Diikuti dengan penurunan dari rasio ROA dan NIM diakibatkan penurunan tingkat suku bunga dan dilakukan rekstrukturisasi dari pinjaman-pinjaman yang bermasalah. Diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2020 industri perbankan akan mengalami perbaikan dari performa yang menurun akibat pandemi COVID-19.
Industri Perbankan – Kredit & NPL per Maret 2020 Industri Perbankan – BOPO ROA NIM per Maret 2020
5.900.000
5.800.000
5.700.000
5.600.000
5.500.000
5.400.000
5.300.000
5.200.000
5.100.000
Mar-19 May-19 Jul-19 Sep-19 Nov-19 Jan-20 Mar-20
2,20%
2,15%
2,10%
2,05%
2,00%
1,95%
1,90%
1,85%
1,80%
90,00%
85,00%
80,00%
75,00%
70,00%
65,00%
60,00%
55,00%
50,00%
6,00%
5,00%
4,00%
3,00%
2,00%
1,00%
Mar-19 Apr-19 May-19 Jun-19 Jul-19 Aug-19 Sep-19 Oct-19 Nov-19 Dec-19 Jan-20 Feb-20
Mar-20
0,00%
Kredit NPL BOPO ROA NIM
Dalam kurun waktu tersebut rencana strategis Perseroan akan difokuskan kepada hal-hal sebagai berikut:
1. Fungsi penyaluran kredit yang difokuskan kepada UMKM, ataupun kredit lainnya (kredit konsumer dan kredit dengan pertimbangan Perseroan sebagai berikut :
a. Penyebaran risiko sebagai pemanfaatan banyaknya nasabah Perseroan dengan plafond kredit tidak besar;
b. Margin bunga yang diperoleh Perseroan dari UMKM lebih besar dibandingkan dengan kredit korporasi;
c. Pemberian kredit kepada UMKM sesuai dengan skala usaha Perseroan;
d. Sebagian besar kredit UMKM adalah modal kerja untuk kegiatan produktif.
2. Fungsi pemasaran dengan merekrut beberapa tenaga pemasaran yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit ataupun penghimpunan dana masyarat sehingga dapat bersaing dengan bank lain.
Keterangan lebih rinci mengenai prospek dan strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
8. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:
A. Risiko Utama Risiko Kredit
B. Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan:
1. Risiko Operasional
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Persaingan
4. Risiko Pasar
5. Risiko Stratejik
6. Risiko Hukum
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Kepatuhan
C. Risiko Umum
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan:
1. Risiko harga likuiditas saham Perseroan
2. Risiko fluktuasi harga saham Perseroan
3. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Seluruh faktor risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dan dampak masing-masing risiko terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan.
9. KEBIJAKAN DIVIDEN
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan otoritas perbankan yang berlaku khususnya faktor kecukupan modal (CAR), kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik terkait industri perbankan, maka direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian dividen kas sebanyak-banyaknya 30% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan tahun buku 2020.
Keterangan lebih rinci mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus mengenai Kebijakan Dividen.
10. PERKARA MATERIAL YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, maupun dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
11. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini disusun berdasarkan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dan ditandatangani oleh Xxx.Xxxx Xxxxxxxxxx, Ak,CPA sebagai Akuntan Publik dengan opini wajar dalam hal semua hal yang material dan tambahan paragraf hal-hal lain mengenai :
a) Laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2018 dan 2017,disajikan sebagai angka-angka komparatif terhadap laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
b) Laporan keuangan diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Serta laporan keuangan interim Perseroan untuk periode 31 Maret 2020 dan 2019 (2020 dan 2019 – tidak diaudit) yang disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Jumlah Aset | 985.879.662.096 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 | 788.613.197.402 |
Jumlah Liabilitas | 477.899.239.436 | 452.297.420.963 | 464.252.969.650 | 412.336.234.102 |
Jumlah Ekuitas | 507.980.422.660 | 501.440.058.112 | 402.092.919.677 | 376.276.963.300 |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
(dalam Rupiah)
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | 2017 | |||||
Pendapatan Bunga - Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya | 758.817.443 | 355.563.476 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 | 1.442.778.387 | ||||
Jumlah Beban Operasional Lainnya | (6.032.998.595) | (5.825.104.861) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||||
Laba Operasional | 8.148.127.939 | 5.571.585.966 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional | |||||||||
– Bersih | |||||||||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 8.210.049.984 | 5.532.220.764 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | |||||||
Jumlah Pajak Tangguhan | (2.052.512.496) | (330.000.000) (7.434.309.204) (8.596.787.556) (6.877.810.903) | |||||||
Laba Bersih Tahun Berjalan | 6.157.537.488 | 5.202.220.764 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | |||||||
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 6.157.537.488 | 5.202.220.764 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | |||||||
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit | |||||||||
Rasio Keuangan | |||||||||
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 | |||||
I. Rasio Pertumbuhan | |||||||||
1. Laba Operasional | 46,24% | -14,25% | 23,16% | 60,97% | |||||
2. Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 48,40% | -13,27% | 24,86% | 57,84% | |||||
3. Laba Bersih Tahun Berjalan | 18,36% | -13,19% | 24,81% | 57,71% | |||||
4. Jumlah Aset | 13,84% | 6,45% | 9,86% | 2,50% | |||||
5. Jumlah Liabilitas | 4,10% | -2,88% | 12,59% | 0,30% | |||||
6. Jumlah Ekuitas | 24,82% | 17,24% | 6,86% | 5,02% | |||||
II. Rasio Permodalan 1. Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio | 60,29% | 59,66% | 50,87% | 53,84% | |||||
2. Rasio Total Hutang pada Ekuitas / Total Debt to Equity | 99,70% | 95,64% | 115,46% | 109,58% | |||||
3. Rasio Total Hutang pada Aset / Total Debt to Asset | 49,92% | 48,89% | 53,59% | 52,29% | |||||
III. Aset Produktif | |||||||||
1. | Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxx / Non Performing Loan - Gross | 1,32% | 1,45% | 2,17% | 2,07% | ||||
2. | Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxxx / Non Performing Loan - Nett | 1,13% | 1,33% | 2,09% | 1,93% | ||||
IV. | Rentabilitas | ||||||||
1. | Rasio Tingkat Pengembalian Aset / Return on Assets | 0,62% | 2,33% | 2,96% | 2,61% | ||||
2. | Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas / Return on Equity | 1,21% | 4,44% | 6,38% | 5,46% | ||||
3. | Rasio Net Interest Margin / Net Interest Margin | 7,07% | 6,72% | 7,62% | 7,51% | ||||
4. | Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional / Operational Costs for Operating Income | 63,04% | 69,46% | 60,24% | 66,07% |
Keterangan
*)31 Maret 31 Desember
61.922.045 (39.365.202) 389.508.213 61.906.319 (328.444.173)
V. Likuiditas
1. Rasio Pinjaman terhadap Deposito / Loan to Deposit Ratio 136,19% 137,07% 123,38% 120,84%
2. Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas / Liquidity Coverage Ratio
VI. Kepatuhan
118,70% 112,40% 117,80% 194,60%
1. Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM | 6,46% | 6,03% | 6,67% | 6,90% |
2. Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM | 4,00% | 4,00% | 4,00% | 4,00% |
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
BAB I. PENAWARAN UMUM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) lembar Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya adalah saham baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan atau sebanyak 15,00% (lima belas koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp 480,- (empat ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Nilai Penawaran Umum seluruhnya sebesar Rp 189.487.056.000,- (seratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima puluh enam ribu Rupiah) .
Saham-saham tersebut seluruhnya akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak suara dalam RUPS serta hak atas pembagian dividen, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Saham-saham yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya terdiri dari saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak Dalam Bidang Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa
Berkedudukan di Bandung , Indonesia Jaringan Pelayanan
1 (satu) Kantor Pusat, 4 (empat) Kantor Cabang, 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya
Kantor Pusat
Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwingi Bandung - Jawa Barat, 40132 Telp. (00-00) 0000000, 0000000
Fax. (00-00) 0000000
E-mail : xxxxx@xxxxxxxxxx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO KREDIT TIMBUL KARENA KEGAGALAN PIHAK YANG BERHUTANG DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN BAIK BERUPA POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGA SERTA KEWAJIBAN KEUANGAN LAINNYA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI FAKTOR RISIKO USAHA DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI YANG DISEBABKAN JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN OLEH PERSEROAN RELATIF TERBATAS. PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan semula dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 76 tanggal 16 Maret 1957 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Tan Eng Kiam, Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. J.A. 5/61/3 tanggal
5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan No. 1179 (“Akta Pendirian”).
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat serta guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku khususnya di bidang pasar modal, Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU- 0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
%
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 20,21 |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 37,91 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 41,88 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.237.000.000 | 223.700.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.763.000.000 | 576.300.000.000 |
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) lembar Saham Biasa Atas Nama, yang mewakili sebanyak sebesar 15,00% (lima belas koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma adalah sebagai berikut :
Susunan Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Terdiri Dari Saham Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal % (Rupiah)
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal % (Rupiah)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
- PT Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 20,00 | 000.000.000 | 45.215.000.000 | 17,18 |
- PT Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 37,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,23 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 41,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 35,59 |
- Masyarakat | - | - | - | 394.764.700 | 00.000.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.237.000.000 | 223.700.000.000 | 100,00 | 2.631.764.700 | 263.176.470.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 5.763.000.000 | 576.300.000.000 | - | 5.368.235.300 | 536.823.530.000 |
RENCANA PEMENUHAN MODAL INTI MINIMUM YANG DITETAPKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Rencana Penawaran Umum telah diungkapkan dalam Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2020-2022 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan No.121/OJK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal Penyesuaian Rencana Bisnis Bank. Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No.S- 144/KR.021/2020 tanggal 22 Juli 2020 perihal Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank Bisnis Internasional Periode Tahun 2020 s.d. 2022 telah menyampaikan bahwa Penyesuaian RBB tahun 2020 s.d 2022 dapat digunakan sebagai acuan operasional Perseroan dengan memperhatikan : pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu agar diupayakan terlaksana di tahun 2020 sehingga Perseroan dapat memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sebagaimana diatur POJK No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, BAB IV tentang Modal Inti dan CEMA minimum, Perseroan meningkatkan permodalan melalui Penawaran Umum Saham Perdana pada triwulan III tahun 2020 serta melakukan Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2020 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); Penawaran Umum Terbatas pada triwulan II tahun 2021 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2021 sebesar Rp2. 000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah); Penawaran Umum Terbatas pada triwulan IV tahun 2022 untuk pemenuhan Modal Inti tahun 2022 sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Bersamaan dengan pencatatan sebanyak 394.764.700 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus) Saham Baru yang berasal dari portepel atau sebanyak 15,00% (lima belas koma nol nol persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan atas nama pemegang saham lama juga mencatatkan pula sejumlah 2.210.682.353 (dua miliar dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tiga) Saham Biasa Atas Nama dari jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham, sehingga seluruh saham yang akan dicatatkan di Bursa setelah Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar 2.605.447.053 (dua miliar enam ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh tiga) Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Sejumlah 26.317.647 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh) Saham Biasa Atas Nama atau 1,00% (satu koma nol nol persen) yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham tidak dicatatkan pada Bursa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 (”PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU Perbankan”) ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1,00% (satu koma nol nol persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).
Ketentuan tersebut diatas dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum dan Sesuai dengan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-10/BEJ-DAG/U/05 1999 tanggal 20 Mei 1999 (”Pengumuman Bursa Efek”) perihal Porsi Kepemilikan Saham Perbankan oleh Pemodal Asing, ditetapkan porsi kepemilikan saham perbankan yang tercatat di Bursa Efek oleh pemodal asing akan dibatasi sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) sampai dengan dipenuhinya Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dalam PP No. 29 tersebut diatas.
Saham sebesar 26.317.647 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh) Saham Biasa Atas Nama atau 1,00% (satu koma nol nol persen) dari saham Perseroan yang tidak dicatatkan pada Bursa adalah saham yang dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx.
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM
Tidak terdapat pemegang saham Perseroan yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.25/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MENGELUARKAN DAN/ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU DAN/ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU
12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN/PERATURAN YANG BERLAKU.
BAB II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini :
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk perluasan jaringan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dengan mendirikan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Cirebon pada triwulan III 2021 dan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Semarang pada triwulan IV 2021, serta proses renovasi atas kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi;
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pengembangan Teknologi Sistim Informasi (TSI) guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah;
3. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.
Dalam jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut diatas, maka Perseroan akan mengoptimalkan dana internal Perseroan untuk memenuhi rencana kerja Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini, maka rencana dan alasan mengenai perubahan penggunaan dana tersebut disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK serta harus dimintakan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS terlebih dahulu sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara atas dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Peraturan No.IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.KEP-614/BL/2011 tanggal 28 Nopember 2011 (“Peraturan IX.E.2”), Penggunaan Dana point 1 dan 3 merupakan pelaksanaan kegiatan usaha utama Perseroan sehingga dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan Peraturan IX.E.2, sedangkan Penggunaan Dana point 2 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang digunakan dalam Penawaran Umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 karena nilai transaksi Penggunaan Dana point 2 tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan.
Terkait Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.KEP-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 (“Peraturan IX.E.1”), Penggunaan Dana point 1 dan point 3 merupakan kegiatan usaha utama serta Penggunaan Dana point 2 merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan sehingga Penggunaan Dana point 1, 2 dan 3 tersebut dikecualikan dari pemenuhan Peraturan IX.E.1; serta Penggunaan Dana point 1, 2 dan 3 bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1.
Sesuai dengan POJK No.8/2017, perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,09% (satu koma nol sembilan persen) dari jumlah dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang meliputi :
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : sekitar 0,43%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : sekitar 0,10%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : sekitar 0,10% Biaya jasa Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Auditor Independen : sekitar 0,13%
- Konsultan Hukum : sekitar 0,11%
- Notaris : sekitar 0,03%
- Biro Administrasi Efek : sekitar 0,04%
- Biaya pendaftaran kepada OJK : sekitar 0,05%
- Biaya pencatatan di BEI : sekitar 0,03%
- Biaya pendaftaran di KSEI : -
- Biaya lain-lain antara lain percetakan prospektus,formulir-formulir pemesanan saham, pemasangan iklan di koran, serta Laporan Audit Penjatahan.
: sekitar 0,07%
BAB III. PERNYATAAN UTANG
Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx Ak, CPA, Perseroan mempunyai Liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp 452.297.420.963.
Perincian lebih lanjut mengenai Liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
Keterangan | Jumlah | |
Liabilitas Segera | 4.001.483.199 | |
Simpanan Nasabah | ||
Giro | ||
- Xxxxx Xxxxxxxx | 1.339.624.719 | |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | |
Jumlah Giro Tabungan | 27.223.163.102 | |
- Pihak Berelasi | 1.042.117.022 | |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | |
Jumlah Tabungan | 00.000.000.000 | |
Deposito Berjangka | ||
- Pihak Berelasi | 00.000.000.000 | |
- Pihak Ketiga | 342.019.754.580 | |
Jumlah Deposito Berjangka | 388.440.239.969 | |
Jumlah Simpanan Nasabah | 433.411.298.782 | |
Simpanan dari Bank lain | 1.000.000.000 | |
Utang Pajak | 1.679.212.791 | |
Liabilitas Pajak Tangguhan | 1.437.365.611 | |
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja | 7.602.578.361 | |
Liabilitas Lain-lain | 3.165.482.219 | |
Jumlah Liabilitas | 452.297.420.963 |
Penjelasan masing-masing Liabilitas adalah sebagai berikut :
1. Liabilitas Segera
Liabilitas Segera per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 4.001.483.199 terdiri dari :
Keterangan | 31 Desember 2019 | |
Deposito | 620.808.986 | |
Kredit Giro | 2.912.115.952 - | |
Pembukuan | 1.407.000 | |
Personalia dan Umum | 97.083.929 | |
Kliring | 344.893.225 | |
Kewajiban Tabungan Ditutup Lainnya | 25.174.107 - | |
Jumlah Liabilitas Segera | 4.001.483.199 |
Liabilitas segera kredit merupakan akun titipan atas biaya- biaya yang belum dibayarkan ke pihak ketiga terkait.
2. Giro
Giro per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 27.223.163.102, terdiri dari :
Keterangan 31 Desember 2019
Giro
- Xxxxx Xxxxxxxx 1.339.624.719
- Pihak Ketiga 00.000.000.000
Jumlah Giro 27.223.163.102
Beban bunga giro pada tahun 2019 sebesar Rp 1.545.454.421,-
Akun ini merupakan saldo rekening giro nasabah dalam mata uang Rupiah yang dapat ditarik setiap saat. Suku bunga rata-rata sebesar 5,68% pertahun. Pada Tanggal 31 Desember 2019 saldo giro yang diblokir berjumlah Rp 330.266.258,-
3. Tabungan
Tabungan per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 00.000.000.000, terdiri dari :
Keterangan 31 Desember 2019
Tabungan
- Pihak Berelasi 1.042.117.022
- Pihak Ketiga 00.000.000.000
Jumlah Tabungan 00.000.000.000
Beban bunga tabungan pada tahun 2019 sebesar Rp 754.170.794,-.
Akun ini merupakan saldo tabungan extra dan tabungan extra plus nasabah dalam mata uang Rupiah yang dapat ditarik setiap saat. Suku bunga rata-rata sebesar 2,93% pertahun. Pada tanggal 31 Desember 2019 saldo giro yang diblokir berjumlah Rp 2.458.000.498,- . Tidak terdapat salo tabungan dijadikan agunan kredit dan transaksi/fasilitas perbankan lainnya.
4. Deposito Berjangka
Deposito Berjangka per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 388.440.239.969, terdiri dari :
Keterangan | 31 Desember 2019 | |
Deposito Berjangka - Pihak Berelasi | 00.000.000.000 | |
- Pihak Ketiga | 342.019.754.580 | |
Jumlah Deposito Berjangka | 388.440.239.969 |
Beban bunga deposito berjangka pada tahun 2019 sebesar Rp 00.000.000.000,-
Suku bunga rata-rata deposito berjangka sebesar 7,52% pertahun. Pada tanggal 31 Desember 2019 saldo deposito berjangka yang dijadikan agunan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank berjumlah Rp 00.000.000.000.
5. Simpanan dari Bank lain
Simpanan dari Bank Lain per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 1.000.000.000, terdiri dari :
Keterangan 31 Desember 2019
Pihak Ketiga
Deposito 1.000.000.000
Jumlah Simpanan dari Bank Lain 1.000.000.000
Beban bunga simpanan dari bank lain sebesar Rp 65.620.852,-. Bunga rata-rata deposito yang diberikan pada bank lain sebesar 7% per tahun.
6. Utang Pajak
Utang Pajak per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 1.679.212.791, terdiri dari :
Keterangan 31 Desember 2019
Pajak Penghasilan Pasal 00 000.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 0 (0) 000.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 00 000.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 00 00.000.000
Jumlah Utang Pajak 1.679.212.791
7. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liablitias Imbalan Pasca Kerja per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
Keterangan 31 Desember 2019
Liabilitas Pada Awal Periode 7.701.476.249
Beban Pasca Kerja Diakui Tahun Berxxxxx 0.000.000.000
Penghasilan Yang Diakui Dalam Penghasilan Komprehensif Lainnya 4.075.672.926
Pembayaran Imbalan Pasca Kerja (5.277.709.250)
Jumlah Liabilitas Imbala Pasca Kerja 7.602.578.361
Perseroan telah menunjuk Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxxxxxxxx, untuk melakukan perhitungan kewajiban dan beban imbalan kerja untuk program imbalan kerja karyawan dari Perseroan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Cadangan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen. Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2019 yang berhak memperoleh manfaat tersebut sebanyak 72 karyawan. (31 Desember
2018 dan 2017 : 73 dan 47 karyawan)
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
- Usia pensiun normal : 56 tahun.
- Tingkat diskonto per tahun : 7,14%.
- Tingkat kenaikan gaji : 10,00%.
- Tingkat mortalitas : Tabel mortalita Indonesia 2011 (TMI III)
- Tingkat pengunduran diri : 10% per tahun hingga usia 29 tahun, menurun secara linier hingga
0% per tahun pada usia lebih dari 55 tahun
8. Liabilitas Lain-lain
Liablitias Lain-lain per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 3.165.482.219,- terdiri dari :
Keterangan | 31 Desember 2019 | |
Bunga Masih Harus Dibayar | 1.291.055.854 | |
Pendapatan Diterima Dimuka | 1.874.426.365 | |
Jumlah Liabilitas Lain-lain | 3.165.482.219 |
9. Komitmen dan Kontinjensi
Kewajiban Komitmen dan Kontinjensi – bersih per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 00.000.000.000, terdiri dari :
Keterangan | 31 Desember 2019 |
Komitmen Kewajiban Komitmen | |
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan | 00.000.000.000 |
Jumlah Kewajiban Komitmen | 00.000.000.000 |
Kontinjensi | |
Tagihan Kontinjensi | |
Pendapatan bunga dari kredit non performing | (963.895.105) |
Jumlah Tagihan Kontenjensi | (963.895.105) |
Kewajiban Kontinjensi | |
Garansi yang diterbitkan oleh Bank Lain-lain | (6.206.897.240) |
Jumlah Kewajiban Kontenjensi | (6.206.897.240) |
Jumlah Kontenjensi | (7.170.792.345) |
Jumlah Kewajiban Komitmen dan Kontinjensi | 00.000.000.000 |
- Pada tanggal 1 Agustus 2019, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Penggunaan Jasa Teknologi Informasi No.1908028/PD/2019 dengan PT Teradata Megah. Perjanjian tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 1 Agustus 2023. Dalam perjanjian disebutkan bahwa Perseroan menunjuk PT Teradata Megah dan PT Teradata Megah dengan ini menerima penunjukannya untuk menyediakan dan memberikan Jasa Teknologi Informasi kepada Perseroan.
- Pada tanggal 26 Juni 2020, Perseroan menandatangani Perjanjian Perpanjangan Dukungan Purna Jual Program Komputer Sistem Aplikasi Perbankan No.0000000/PD/20. Perjanjian tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 30 Juni 2021. Dalam perjanjian disebutkan bahwa Perseroan memberikan tugas, pekerjaan dan tanggung jawab kepada PT Teradata Megah dan PT Teradata Megah menerima tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan seperti kewajiban mendukung kelangsungan penerapan system komputerisasi Perseroan, pemberian versi terbaru program komputer
Sistem Perbankan, kewajiban menyesuaikan program apabila terjadi perubahan ketentuan, dan memberikan saran dan rekomendasi mengenai perubahan dan/atau penambahan sistem komputer.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. |
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI. |
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA. |
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI. |
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN. |
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN |
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx yang ditandatangani oleh Akuntan Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxx, Ak,CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Perseroan juga memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai dengan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-101/D.04/2020, dimana dengan ini Perseroan juga mencantumkan angka ikhtisar data keuangan penting yang diambil dari laporan keuangan interim periode 3 (tiga) bulan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2020 yang tidak diaudit, yang disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Aset | ||||
Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penempatan pada Bank Indonesia | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penempatan pada Bank Lain – | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Setelah Dikurangi Cadangan | ||||
Kerugian Penurunan Nilai Sebesar | ||||
Rp 66.508.664,- per 31 Maret 2020 | ||||
Rp 110.925.310,- Tahun 2019 | ||||
Rp 101.188.962,- Tahun 2018 | ||||
Rp 95.944.880,- Tahun 2017 | ||||
Surat-Surat Berharga - Pihak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Ketiga | ||||
Kredit yang Diberikan - Setelah | ||||
Dikurangi Cadangan Kerugian | ||||
Penurunan Nilai Sebesar | ||||
Rp 5.841.373.349,- per 31 Maret | ||||
2020 | ||||
Rp 1.907.335.878,- Tahun 2019 | ||||
Rp 3.249.790.189,- Tahun 2018 | ||||
Rp 3.428.153.185,- Tahun 2017 | ||||
Xxxxx Xxxxxxxx | 50.509..222.769 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak Ketiga | 568.382.598.355 | 541.884.485.803 | 500.880.121.312 | 431.618.513.170 |
Aset Tetap – Setelah Dikurangi | 170.030.924.336 | 170.304.812.811 | 137.566.707.483 | 138.431.286.213 |
Akumulasi Penyusutan Sebesar | ||||
Rp 00.000.000.000,- per 31 Maret | ||||
2020 | ||||
Rp 00.000.000.000,- Tahun 2019 | ||||
Rp 00.000.000.000,- Tahun 2018 | ||||
Rp 00.000.000.000,- Tahun 2017 | ||||
Aset Pajak Tangguhan – Neto | - | - | 1.925.369.062 | 2.327.832.893 |
Xxxx Xxxx-lain | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Aset Tak Berwujud | 661.870.144 | 539.087.551 | 153.737.512 | 172.407.756 |
Total Aset | 985.879.662.096 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 | 788.613.197.402 |
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Liabilitas dan Ekuitas | ||||
Liabilitas | ||||
Liabilitas Segera | 4.859.035.220 | 4.001.483.199 | 4.563.596.993 | 3.455.370.888 |
Simpanan Nasabah | ||||
Giro | ||||
- Pihak Berelasi | 2.296.931.098 | 1.339.624.719 | 884.327.175 | 825.635.138 |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Giro | 00.000.000.000 | 27.223.163.102 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tabungan | ||||
- Pihak Berelasi | 1.310.485.180 | 1.042.117.022 | 3.214.288.345 | 3.481.403.858 |
- Pihak Ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Tabungan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Deposito Berjangka | ||||
- Pihak Berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
- Pihak Ketiga | 345.625.694.516 | 342.019.754.580 | 299.966.870.981 | 304.265.597.459 |
Jumlah Deposito Berjangka | 403.095.291.758 | 388.440.239.969 | 401.118.869.701 | 355.500.560.459 |
Jumlah Simpanan Nasabah | 458.732.540.948 | 433.411.298.782 | 442.839.435.649 | 392.696.938.710 |
Simpanan dari Bank Lain | 301.310.959 | 1.000.000.000 | 2.049.195.846 | - |
Utang Pajak | 1.633.887.002 | 1.679.212.791 | 5.082.471.048 | 4.443.041.236 |
Liabilitias Pajak Tangguhan | - | 1.437.365.611 | - | - |
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja | 7.718.165.029 | 7.602.578.361 | 7.701.476.249 | 9.311.331.574 |
Liabilitas Lain-lain | 4.654.300.278 | 3.165.482.219 | 2.016.793.865 | 2.429.551.694 |
Total Liabilitas | 477.899.239.436 | 452.297.420.963 | 464.252.969.650 | 412.336.234.102 |
Ekuitas | ||||
Modal Saham | 223.700.000.000 | 223.700.000.000 | 173.600.000.000 | 173.600.000.000 |
Modal Dasar 400.000 Saham | ||||
dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000 | ||||
per saham, Ditempatkan dan | ||||
disetor penuh sebesar 223.700 | ||||
saham | ||||
Tambahan Modal Disetor - Amnesti Pajak | 250.000.000 | 250.000.000 | 250.000.000 | 250.000.000 |
Surplus Revaluasi Aset | 137.037.209.663 | 137.037.209.663 | 106.995.117.863 | 106.995.117.863 |
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial | ||||
Program Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | - | (5.252.556.379) | (2.195.801.684) | (2.368.060.259) |
Dikurangi Pajak Tangguhan | ||||
Saldo Laba | ||||
Ditentukan Penggunaannya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | - |
Belum Ditentukan 102.253.212.997 | 100.965.404.828 | 123.443.603.498 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Ekuitas | 507.980.422.660 | 501.440.058.112 | 402.092.919.677 | 376.276.963.300 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 985.879.662.096 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 | 788.613 .197.402 |
Penggunaannya
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
(dalam Rupiah)
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | 2017 | |
Pendapatan (Beban) Operasional | |||||
Pendapatan Bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx | (7.868.405.910) | (7.968.270.501) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan Bunga - Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan
*)31 Maret 31 Desember
Keterangan Pendapatan Operasional Lainnya | 2020 | 2019 | 2019 | 2018 | 2017 |
Komisi dan Provisi Lainnya 758.817.443 | 347.188.476 | 1.159.435.408 | 2.731.006.082 | 1.419.459.929 | |
Kelebihan Cadangan Kerugian Penurunan - | - | 1.342.454.311 | 178.362.996 | 23.318.458 | |
Pendapatan Lainnya - | 8.375.000 | 5.859.424 | 9.240.639 | - | |
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 758.817.443 | 355.563.476 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 | 1.442.778.387 | |
Beban Operasional Lainnya Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (3.314.335.554) | (1.771.141.601) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Beban Umum dan Administrasi (1.618.331.980) | (3.869.012.622) | (4.942.316.376) | (4.770.472.234) | (4.725.025.784) | |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (1.100.331.061) | (184.950.638) | (9.736.348) | (5.244.082) | (579.954.101) | |
Jumlah Beban Operasional Lainnya (6.032.998.595) | (5.825.104.861) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Laba Operasional 8.148.127.939 | 5.571.585.966 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan (Beban) Non Operasional Pendapatan Non Operasional 176.277.536 | 53.841.605 | 677.882.729 | 332.437.892 | 261.038.734 | |
Beban Non Operasional (114.355.491) | (93.206.807) | (288.374.516) | (270.531.573) | (589.482.907) | |
Jumlah Pendapatan (Beban) Non 61.922.045 | (39.365.202) | 389.508.213 | 61.906.319 | (328.444.173) | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 8.210.049.984 | 5.532.220.764 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pajak Penghasilan Kini (2.052.512.496) | (330.000.000) | (6.390.666.500) | (8.251.743.250) | (6.873.509.750) | |
Tangguhan - | - | (1.043.642.704) | (345.044.306) | (4.301.153) | |
Jumlah Pajak Tangguhan (2.052.512.496) | (330.000.000) | (7.434.309.204) | (8.596.787.556) | (6.877.810.903) | |
Laba Bersih Tahun Berjalan 6.157.537.488 | 5.202.220.764 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Penghasilan Komprehensif Lain Perubahan Surplus Revaluasi Aset | 00.000.000.000 | - | - | ||
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Program - | - | (4.075.672.926) | 229.678.100 | (3.157.413.679) | |
Pajak penghasilan atas laba (rugi) aktuaria - | - | (2.319.091.969) | (57.419.525) | 789.353.420 | |
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah - | - | 00.000.000.000 | 172.258 | (2.368) | |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun 6.157.537.488 | 5.202.220.764 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit LAPORAN ARUS KAS (dalam Rupiah) | |||||
Keterangan | *)31 M 2020 | aret 2019 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | |||||
Pendapatan Bunga yang Diterima | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban Bunga yang Dibayar | (7.868.405.910) | (7.968.270.501) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan Operasional Lainnya | 758.817.442 | 355.563.476 | 2.507.749.143 | 3.741.011.357 | 1.442.778.387 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | (3.314.335.554) | (3.630.160.894) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban Umum dan Administrasi | (2.718.663.041) | (2.194.943.967) | (3.930.748.567) | (3.647.304.380) | (3.477.090.112) |
Beban Non Operasi - Bersih | (114.355.491) | (430.291.552) | (1.600.402.496) | (1.212.972.399) | (612.801.363) |
Pendapatan Non Operasi - Bersih | 559.104.596 | 53.841.605 | 613.997.039 | 290.712.892 | 261.038.734 |
Pembayaran Pajak Penghasilan Badan | (2.052.512.496) | (330.000.000) | (707.584.732) | (3.351.743.250) | (3.781.886.503) |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Sebelum 6.540.364.547 | 4.865.136.019 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*)31 Maret 31 Desember
Nilai
Operasional – Bersih
Imbalan Kerja
Pajak
Berjalan
Perubahan Aset dan Liabilitas Operasi
Keterangan | *)31 M 2020 | aret 2019 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 | |
Penurunan (Kenaikan) aset operasi | ||||||
Surat-surat Berharga | (00.000.000.000) | (000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Kredit yang Diberikan | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Xxxx Xxxx-lain | (6.929.748.465) | (143.342.477) | 1.989.317.923 | (305.146.663) | 6.127.653.269 | |
Kenaikan (Penurunan) Liabilitas operasi | ||||||
Simpanan dari Nasabah | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | |
Simpanan dari Bank Lain | (698.689.041) | (1.299.195.846) | (1.049.195.846) | 2.049.195.846 | - | |
Liabilitas Segera | (4.001.483.199) | (4.563.596.993) | (562.113.794) | 1.108.226.105 | (988.962.665) | |
Liabilitas Pajak | (1.679.212.791) | (5.082.471.048) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Liabilitas Lain-lain | 6.684.685.810 | 9.176.251.155 | 1.310.464.677 | (674.103.373) | 424.069.221 | |
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | 000.000.000 | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi | ||||||
Pembelian Aset Tetap | (950.000) | (36.013.500) | (226.632.580) | (153.505.001) | (131.858.001) | |
Pembelian Program Komputer | (165.000.000) | (6.650.820) | (537.900.820) | (125.214.021) | (95.037.500) | |
Penjualan Aset Tetap | - | - | 62.979.680 | 41.700.597 | - | |
Arus Kas Bersih diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi | (165.950.000) | (42.664.320) | (701.553.720) | (237.018.425) | (226.895.501) | |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan | ||||||
Tambahan Setoran Modal | - | - | 50.100.000.000 | - | - | |
Arus Kas Bersih diperoleh dari - | - | 50.100.000.000 - - | ||||
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan (00.000.000.000) | 000.000.000 | 0.000.000.000 0.000.000.000 (00.000.000.000) | ||||
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 153.279.378.463 | 146.167.095.654 | 146.167.095.654 142.949.050.683 163.742.105.204 | ||||
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 122.592.500.407 | 146.605.371.419 | 153.279.378.463 146.167.095.654 142.949.050.683 | ||||
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit | ||||||
RASIO – RASIO PENTING | ||||||
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 | ||
I. Rasio Pertumbuhan | ||||||
1.Laba Operasional | 46,24% | -14,25% | 23,16% | 60,97% | ||
2.Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 48,40% | -13,27% | 24,86% | 57,84% | ||
3.Laba Bersih Tahun Berjalan | 18,36% | -13,19% | 24,81% | 57,71% | ||
4.Jumlah Aset | 13,84% | 6,45% | 9,86% | 2,50% | ||
5.Jumlah Liabilitas | 4,10% | -2,88% | 12,59% | 0,30% | ||
6.Jumlah Ekuitas | 24,82% | 17,24% | 6,86% | 5,02% | ||
II. Rasio Permodalan 1. Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio | 60,29% | 59,66% | 50,87% | 53,84% | ||
2. Rasio Total Hutang pada Ekuitas / Total Debt to Equity | 99,70% | 95,64% | 115,46% | 109,58% | ||
3. Rasio Total Hutang pada Aset / Total Debt to Asset | 49,92% | 48,89% | 53,59% | 52,29% | ||
III. Aset Produktif 1. Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxx / Non Performing Loan - Gross | 1,32% | 1,45% | 2,17% | 2,07% | ||
2. Rasio Pinjaman Xxxxxxxxxx Xxxxxx / Non Performing Loan - Nett | 1,13% | 1,33% | 2,09% | 1,93% |
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan Setara Kas
IV. Rentabilitas | ||||
1. Rasio Tingkat Pengembalian Aset / Return on Assets | 0,62% | 2,33% | 2,96% | 2,61% |
2. Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas / Return on Equity | 1,21% | 4,44% | 6,38% | 5,46% |
3. Rasio Net Interest Margin / Net Interest Margin | 7,07% | 6,72% | 7,62% | 7,51% |
4. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional / | 63,04% | 69,46% | 60,24% | 66,07% |
Operational Costs for Operating Income | ||||
V. Likuiditas | ||||
1. Rasio Pinjaman terhadap Deposito / Loan to Deposit Ratio | 136,19% | 137,07% | 123,38% | 120,84% |
2. Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas / Liquidity Coverage Ratio | 118,70% | 112,40% | 117,80% | 194,60% |
VI. Kepatuhan | ||||
1. Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM | 6,46% | 6,03% | 6,67% | 6,90% |
2. Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM | 4,00% | 4,00% | 4,00% | 4,00% |
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
LAPORAN KEUANGAN INTERIM MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN PERSEROAN
BAB V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya, yang terdapat pada Bab XVIII dari Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor- faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko Usaha Perseroan.
A. UMUM
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan semula dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV. Perseroan telah mendapat izin sebagai Bank Umum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957, yang menerangkan pemberian Izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum kepada Bank Ekonomi Nasional N.V., berkedudukan di Bandung.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan. Faktor – faktor ini secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi Perseroan, antara lain sebagai berikut :
1. Kondisi Perekonomian Global dan Indonesia
Memasuki awal tahun 2020 pertumbuhan ekonomi negara maju dan negara-negara berkembang mengalami penurunan signifikan yang disebabkan pandemi COVID-19 yang meluas ke seluruh dunia. Sisi Penawaran maupun sisi Permintaan baik barang maupun jasa mengalami shock akibat pembatasan aktivitas disemua sektor, demikian pula pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk meredam peningkatan pandemi COVID-19 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.Perekonomian Global dan Indonesia diperkirakan akan memasuki masa resesi ekonomi yang akan terjadi pada triwulan II dan III 2020.
Pandemi COVID-19 memberikan tantangan bagi upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Melambatnya prospek pertumbuhan ekonomi dunia menurunkan prospek pertumbuhan ekspor barang Indonesia, meskipun pada Februari 2020 meningkat didorong ekspor batu bara, CPO, dan beberapa produk manufaktur. Ekspor jasa terutama sektor pariwisata diprakirakan juga menurun akibat terhambatnya proses mobilitas antar negara sejalan dengan upaya memitigasi risiko perluasan COVID-19. Investasi nonbangunan berisiko melambat dipengaruhi menurunnya prospek ekspor barang dan jasa serta terganggunya rantai produksi. Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 dari 5,0%-5,4% menjadi 4,2%-4,6%.
Perekonomian global diperkirakan akan kembali membaik mulai triwulan IV 2020 dan pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan akan kembali meningkat menjadi 5,2% - 5,6%, antara lain dipengaruhi upaya Pemerintah memperbaiki iklim investasi melalui RUU Cipta Kerja dan Perpajakan. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-
langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
2. Kondisi Perbankan di Indonesia
Pada pertengahan April 2020 Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%. Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu Bank Indonesia berupaya untuk memperkuat bauran kebijakan melalui 7 langkah fokus kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistim keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan OJK dalam memitigasi COVID-19.
Sejauh ini pada 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hampir Rp300 triliun. Injeksi likuiditas dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti (i) pembelian SBN dari pasar sekunder sebesar Rp166 triliun, (ii) penyediaan likuiditas kepada perbankan lebih dari Rp56 triliun melalui mekanisme term-repo dengan underlying SBN yang dimiliki perbankan, (iii) penurunan kembali Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps yang berlaku efektif 1 April 2020, yang menambah likuiditas sekitar Rp22 triliun, setelah sebelumnya telah dilakukan penurunan GWM pada 2019 dan awal 2020 yang menambah likuiditas sekitar Rp53 triliun, dan (iv) penurunkan GWM valas sebesar 4% untuk menambah likuiditas valas perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS.
Selain itu persaingan industri perbankan semakin kompleks dan ketat dengan munculnya Financial Technology (Fintech) yang mengandalkan teknologi tanpa harus membutuhkan SDM. Adanya persaingan suku bunga dan perolehan penghimpunan dana menyebabkan tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan khususnya bank BUKU 1 semakin berat. Untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud karena persaingan pada bank BUKU 1, OJK berencana untuk menaikkan modal inti bank umum dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun secara bertahap pada 2020-2022. Perubahan ini akan diatur dalam POJK yang diluncurkan Februari 2020 yang diharapkan dapat mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan.
3. Kemampuan Perseroan untuk Memperoleh Pendanaan
Strategi untuk penghimpuan dana dilakukan dengan melakukan review pencapaian semua cabang pada setiap bulannya, review suku bunga pasar agar Perseroan dapat memberi bunga yang kompetitif sehingga dapat bersaing dengan bank lain, sedangkan strategi pemasaran Perseroan untuk memperoleh pendanaan sangat bergantung pada kekuatan sumber daya manusia Perseroan. Dengan mempergunakan nasabah lama untuk mendapatkan nasabah baru melalui referensi nasabah yang sudah ada dengan menjalankan sistem pemasaran door to door dan personal approach serta menawarkan produk simpanan sesuai kebutuhan spesifik masing-masing individu nasabah penyimpan dana. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan diharapkan dapat untuk meningkatkan pendanaan Perseroan sehingga mampu bersaing dengan produk bank lain dan meningkatkan kinerja Perseroan.
4. Penyesuaian atas Perubahan Perilaku Konsumen
Secara umum kebutuhan nasabah Perseroan terbagi atas 2 kategori :
a. Kebutuhan akan pelayanan;
Bagi nasabah yang berorientasikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan transaksi perbankan merupakan hal yang penting. Oleh sebab itu, Perseroan terus berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanan pada nasabah melalui :
- Menjalankan system pemasaran melalui pendekatan pribadi dan pick up services kepada nasabah;
- Kecepatan pelayanan dengan online banking system dan full teller system yang telah dilengkapi dengan Disaster and Recovery Center (DRC);
- Meremajakan perangkat teknologi informasi agar tidak ada kendala dalam proses aktivitas fungsional bank;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dengan memberikan pengetahuan mengenai pelayanan kepuasan konsumen.
-
b. Kebutuhan akan imbal hasil;
Bagi nasabah yang berorientasikan imbal hasil, kemampuan Perseroan dalam menetapkan tingkat suku bunga yang kompetitif merupakan hal yang penting bagi nasabah. Perseroan akan terus berupaya untuk memberikan imbal hasil yang kompetitif sesuai dengan kemampuan Perseroan namun tetap memegang prinsip kehatian-hatian. Perseroan meyakini bahwa produk-produk simpanan yang disediakan Perseroan dapat bersaing dan terus bertumbuh sehingga menunjukkan adanya kepuasan dan kepercayaan nasabah yang tinggi kepada Perseroan dan produk-produknya.
5. Pengaruh Perubahan dalam Tingkat Suku Bunga dan Nilai Efek Yang Dimiliki
Untuk menjaga kestabilan likuiditas agar tetap terjaga, Perseroan melakukan penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Giro, Deposito dan penempatan pada efek yang dimiliki hingga jatuh tempo berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Penempatan tersebut merupakan dana cadangan apabila sewaktu-waktu Perseroan membutuhkan dana untuk kepentingan likuiditas.Penempatan pada bank lain Perseroan, terdiri dari penempatan pada rekening giro untuk kebutuhan korespondensi Perseroan dan pada deposito dengan tujuan memaksimalkan produktifitas dana, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
6. Pengembangan Jaringan Kantor dan Produk Baru
Dalam jangka 2 (dua) tahun kedepan Perseroan akan membuka 2 (dua) jaringan kantor cabang baru, sedangkan untuk pengembangan produk Perseroan belum merencanakan adanya produk ataupun aktivitas baru. Perseroan tetap berupaya untuk mengandalkan produk yang ada dengan peningkatan dan pengembangan pelayanan terhadap nasabah yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, diantaranya adalah:
a. Dibidang Pendanaan
1. Memberikan tingkat bunga yang bersaing untuk penempatan deposito sehingga bisa bersaing dengan bank lain dengan tetap mempertimbangkan kemampuan Perseroan secara internal.
2. Mempertahankan nasabah yang ada dan melakukan kunjungan ke nasabah atau deposan yang pernah menjadi nasabah atau deposan Perseroan untuk menyimpan dana kembali.
3. Mencari deposan atau nasabah baru diluar yang sudah ada, dengan :
- Referensi dari nasabah lama atau nasabah yang sudah ada.
- Menjalankan sistem pemasaran door to door atau penawaran langsung ke prospek, seperti pada pedagang atau pengusaha sekitar kantor cabang/capem, membuka counter di suatu event, mengunjungi sekolah – sekolah.
- Pendekatan pribadi pada relasi Pemegang Saham, Komisaris, Direksi dan pejabat bank.
- Merekrut bagian pemasaran serta mengefektifkan fungsi pemasaran.
- Memasarkan produk-produk penghimpunan dana Perseroan dengan memasang iklan di media masa, informasi pada website bank dan penyebaran brosur.
- Aktif pada acara edukasi perbankan serta kegiatan sosial yang secara tidak langsung akan berdampak positif pada popularitas nama Perseroan.
b. Dibidang Perkreditan
1. Menurunkan suku bunga untuk pembiayaan kredit produktif baru, guna meningkatkan penyaluran dana pada usaha produktif, dan menurunkan tingkat konsentrasi pembiayaan kredit kepada konsumsi perumahan agar sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Meminta pihak terkait dan relasinya untuk mengajukan kredit produktif di Perseroan ataupun
take over dari bank lain apabila telah memiliki fasilitas pada bank lain;
3. Penambahan pinjaman untuk usaha pada debitur konsumsi yang sudah ada;
4. Menjalankan sistem Pemasaran;
5. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang perkreditan, melalui pemanfaatan fungsi pemasaran dan perekrutan tenaga pemasaran serta perencanaan pendidikan bagi sumber daya manusia khususnya dibidang perkreditan.
7. Kualitas Sumber Daya Manusia
Perseroan berupaya untuk terus melakukan peningkatan kulitas sumber daya manusia, melalui pemberian training kepada karyawan. Training tersebut dilaksanakan baik secara internal maupun eksternal, yaitu dengan mengikut sertakan karyawan dalam kegiatan training yang diadakan oleh pihak luar Perseroan. Melalui peningkatan kualitas karyawan, Perseroan berkeyakinan dapat meningkatan kualitas pelayanan, kompetensi produk yang diberikan, serta mampu melakukan ekspansi produk dan layanannya, sehingga Perseroan dapat meminimalisasi persaingan usaha di masa depan.
C. LANGKAH – LANGKAH YANG DILAKUKAN PERSEROAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA
Sesuai dengan rencana bisnis yang disusun oleh Perseroan, langkah-langkah strategis yang ditempuh oleh Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan penyaluran kredit berbasis UMKM dan Kredit Produktif;
2. Melakukan monitoring terhadap debitur yang berpotensi akan bermasalah;
3. Menyelesaikan kredit bermasalah melalui upaya pengembangan dan peningkatan pengelolaan risiko dan operasional Perseroan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
4. Melakukan monitoring realisasi anggaran untuk setiap kantor cabang dan kantor cabang pembantu;
5. Meningkatkan teknologi informasi yang ada sesuai dengan kemampuan Perseroan.
D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan di dalamnya, yang terdapat pada Bab XVIII dari Prospektus ini. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dan ditandatangani oleh Xxx.Xxxx Xxxxxxxxxx, Xx,CPA sebagai
Akuntan Publik dengan opini wajar dalam hal semua hal yang material dan tambahan paragraf hal-hal lain mengenai :
a) Laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2018 dan 2017,disajikan sebagai angka-angka komparatif terhadap laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
b) Laporan keuangan diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
Serta laporan keuangan interim Perseroan untuk periode 31 Maret 2020 dan 2019 (2020 dan 2019 – tidak diaudit) yang disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga Perseroan terutama diperoleh dari kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit sesuai dengan ketentuan perkreditan. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain berupa Sertifikat Bank Indonesia, giro dan deposito.
Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 2020 | *)31 Maret | 2019 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Penempatan pada Bank Indonesia Sertifikat Bank Indonesia | 38.551.732 | 390.334.849 | 2.128.588.562 | 1.591.362.541 | 1.476.302.513 | |
Giro | - | - | - | 55.206.228 | 88.973.249 | |
Deposito | 20.000.565 | 41.229.201 | 215.737.147 | 374.118.432 | 535.681.733 | |
Surat Berharga Negara | 490.372.220 | - | - | - | - | |
Penempatan pada bank lain | ||||||
Giro | 7.113.932 | 8.129.513 | 127.432.144 | 33.800.677 | 19.309.349 | |
Deposito bank lain | 1.749.966.718 | 1.975.115.752 | 7.853.541.681 | 6.245.881.544 | 6.687.721.924 | |
Tabungan bank lain | - | 12.789 | 122.090 | 128.297 | 143.916 | |
Kredit | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp21.290.715.001 meningkat sebesar Rp2.281.317.149 atau 12,00% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp19.009.397.852. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga atas kredit sebesar Rp2.390.134.086 atau 14,40% yang ditempatkan oleh Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp79.267.909.985 meningkat sebesar Rp962.872.869 atau 1,23% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp78.305.037.116. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga atas Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp537.226.021 atau 33,76% dan deposito bank lain Rp1.607.660.137 atau 25,74% yang ditempatkan oleh Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp78.305.037.116 meningkat sebesar Rp3.898.335.183 atau 5,24% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp74.406.701.993. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga kredit sebesar Rp4.405.970.149 atau sebesar 6,72% sebagai dampak kenaikan jumlah kredit yang disalurkan oleh Perseroan dan pendapatan bunga Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp115.060.028 atau sebesar 7,79% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagai akibat dari kenaikan jumlah Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan oleh Perseroan.
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan didominasi dari bunga atas produk deposito berjangka Perseroan.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 2020 | *)31 Maret | 2019 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Giro | 414.325.177 | 268.515.636 | 1.545.454.421 | 550.314.838 | 302.313.327 | |
Deposito | 7.286.499.830 | 7.482.992.690 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Tabungan | 154.389.702 | 204.819.135 | 754.170.794 | 837.390.353 | 1.074.026.899 | |
Lainnnya | 13.191.201 | 11.943.040 | 65.620.852 | 120.004.742 | 66.232.878 | |
Total | 7.868.405.910 | 7.968.270.501 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
Beban bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp7.868.405.901 menurun sebesar Rp99.864.600 atau 1,25% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp7.968.270.501. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya beban bunga dari produk Deposito Berjangka yang sebelumnya sebesar Rp7.482.992.690 menurun Rp196.492.860 atau 2,63% menjadi Rp 7.286.499.830.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp31.582.007.782 meningkat sebesar Rp4.163.938.247 atau 15,18% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp27.419.069.535. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban bunga dari produk Deposito Berjangka yang sebelumnya sebesar Rp25.911.359.602 meningkat Rp3.305.402.113 atau 12,76% menjadi Rp 00.000.000.000.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp27.419.069.535 menurun sebesar Rp1.507.569.917 atau 5,21% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp28.926.639.452. Penurunan ini disebabkan menurunnya beban bunga dari produk Deposito Berjangka yang sebelumnya sebesar Rp27.484.066.348 menurun sebesar Rp1.572.706.746 atau 5,72% menjadi Rp25.911.359.602.
Pendapatan Bunga - Bersih
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
Pendapatan bunga - bersih Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp13.422.309.091 meningkat sebesar Rp2.381.181.740 atau 21,57% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp11.041.127.351. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga diikuti dengan penurunan dari beban bunga yang dimiliki oleh Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan bunga - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp47.685.902.203 menurun sebesar Rp3.200.065.378 atau 6,29% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp50.885.967.581. Penurunan ini disebabkan menurunnya suku bunga pendapatan Perseroan sehingga rasio margin bunga bersih menurun dari 7,62% pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi 6,72% pada tanggal 31 Desember 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Pendapatan bunga - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp50.885.967.581 meningkat sebesar Rp5.405.905.100 atau 11,89% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp45.580.062.481. Peningkatan ini disebabkan kenaikan dari pendapatan bunga Perseroan yang diikuti dengan penurunan beban bunga Perseroan.
Pendapatan Operasi Lainnya
Tabel berikut merupakan pendapatan operasi lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | 2017 | |
Komisi dan provisi | 758.817.443 | 347.188.476 | 499.346.347 | 686.472.933 | 1.419.459.929 |
Administrasi dan denda | - | - | 660.089.061 | 2.030.665.247 | - |
Pinjaman telat hapus buku | - | - | - | 6.689.902 | - |
Penjualan cetakan | - | - | - | 7.178.000 | - |
Kelebihan CKPN penempatan pada bank lain | - | - | - | - | 23.318.458 |
Kelebihan CKPN kredit | - | - | 1.342.454.311 | 178.362.996 | - |
Pendapatan lainnya | - | 8.375.000 | 5.859.424 | 9.240.639 | - |
Total | 758.817.443 | 355.563.476 | 2.507.749.143 | 2.918.609.717 | 1.442.778.387 |
Keterangan
*)31 Maret 31 Desember
(dalam Rupiah)
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan yang tidak diaudit
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp758.817.443 meningkat sebesar Rp403.253.967 atau 113,41% bila dibandingkan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp355.563.476. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan komisi dan provisi lainnya sebesar Rp411.628.967 atau 118,56%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember2019 adalah sebesar Rp2.507.749.143 menurun sebesar Rp410.860.574 atau 14.08% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp2.918.609.717. Penurunan ini tercermin dari menurunnya pendapatan administrasi dan denda Perseroan yang sebelumnya sebesar Rp2.030.665.247 menurun sebesar Rp1.370.576.186 atau 67,49% menjadi Rp660.089.061 , karena pada tahun 2018 terdapat pembayaran dari penyelesaian kredit bermasalah yang menghasilan pendapatan yang cukup besar diterima oleh Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp2.918.609.717 meningkat sebesar Rp1.475.831.330 atau 102,29% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp1.442.778.387. Peningkatan ini disebabkan adanya kenaikan pada pendapatan administrasi dan denda Perseroan sebesar Rp2.030.665.247 dan kelebihan CKPN kredit sebesar Rp178.362.996 dimana pendapatan tersebut tidak didapatkan oleh Perseroan pada tahun sebelumnya.
Beban Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan beban operasi lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | 2017 | |
Beban tenaga kerja | 3.314.335.554 | 1.771.141.601 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban umum dan administrasi | 1.618.331.980 | 3.869.012.622 | 4.942.316.376 | 4.770.472.234 | 4.725.025.784 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | 1.100.331.061 | 184.950.638 | 9.736.348 | 5.244.082 | 579.954.101 |
Total | 6.032.998.595 | 5.825.104.861 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan
*)31 Maret 31 Desember
(dalam Rupiah)
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan yang tidak diaudit
Beban operasional lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp6.032.998.595 meningkat sebesar Rp207.893.734 atau 3,57% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp5.825.104.861. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.100.331.061.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp20.887.049.026 meningkat sebesar Rp1.261.050.767 atau 6,43% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp19.625.998.259. Peningkatan ini
disebabkan meningkatnya beban tenaga kerja Perseroan yang sebelumnya Rp14.850.281.943 meningkat sebesar Rp1.084.714.359 atau 7,30% menjadi Rp15.934.996.302.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp19.625.998.259 meningkat sebesar Rp454.880.360 atau 2,37% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp19.171.117.899. Peningkatan ini disebabkan kenaikan pada beban tenaga kerja Perseroan yang sebelumnya Rp13.866.138.014 meningkat sebesar Rp984.143.929 atau 7,10% menjadi Rp14.850.281.943.
Laba (Rugi) Operasional
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
Laba operasional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp8.148.127.939 meningkat sebesar Rp2.576.541.973 atau 46,24% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp5.571.585.966. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga – bersih Perseroan sebesar Rp2.381.181.740.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp29.306.602.320 menurun sebesar Rp4.871.976.719 atau 14,25% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp34.178.579.039. Penurunan ini disebabkan menurunnya pendapatan bunga – bersih Perseroan sebesar Rp3.200.065.378.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Laba operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp34.178.579.039 atau meningkat sebesar Rp6.426.856.070 atau 23,16% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp27.751.722.969. Peningkatan ini disebabkan meningkatnya pendapatan bunga bersih Perseroan sebesar Rp5.405.905.100.
Pendapatan (Beban) Non Operasional
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
Pendapatan non operasional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp61.922.045 meningkat sebesar Rp101.287.247 atau 257,30% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 Perseroan mencatat beban non operasional yaitu sebesar Rp39.365.202. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan non operasional lainnya sebesar Rp122.435.931 atau 227,40%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan non operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp389.508.213 meningkat sebesar Rp327.601.894 atau 529,19% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar 61.906.319. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya laba selisih kurs sebesar Rp53.747.232 atau 56,95% dan pendapatan lainnya sebesar Rp269.536.915 atau 137,28% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Pendapatan non operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp61.903.319 atau meningkat sebesar Rp390.350.492 atau 118,85% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dimana Perseroan mencatatkan beban non operasional sebesar Rp328.444.173. Peningkatan ini disebabkan pada tahun 2017 Perseroan mencatatkan kerugian agunan yang diambil alih sebesar Rp247.096.923 dimana pada tahun 2018 hal tersebut tidak terjadi kembali.
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp6.157.537.488 meningkat sebesar Rp955.316.724 atau 18,36% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp5.202.220.764. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga – bersih Perseroan sebesar Rp2.381.181.740.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp22.261.801.330 menurun sebesar Rp3.381.896.472 atau 13,19% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp25.643.697.802. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan bunga bersih Perseroan sebesar Rp3.200.065.378 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp25.643.697.802 atau meningkat sebesar Rp5.098.229.909 atau 24,81% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp20.545.467.893. Peningatan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga bersih sebesar Rp5.405.905.100.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 31 Maret 2020 dibandingkan dengan periode 31 Maret 2019
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp6.157.537.488 meningkat sebesar Rp955.316.724 atau 18,36% bila dibandingkan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 yaitu sebesar Rp5.202.220.764. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga – bersih Perseroan sebesar Rp2.381.181.740.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp49.247.138.435 meningkat sebesar Rp23.431.182.058 atau 450,41% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp25.815.956.377. Peningkatan ini disebabkan oleh muncul keuntungan yang berasal perubahan suplus revaluasi aset sebesar Rp33.380.102.000 dimana keuntungan tersebut tidak terjadi pada tahun 2018.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp25.815.956.377 atau meningkat sebesar Rp7.638.548.743 atau 42,02% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp18.177.407.634. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba bersih tahun berjalan Perseroan dan di tahun 2018 Perseroan mencatatkan peningkatan pada keuntungan aktuarial program imbalan kerja sebesar Rp3.387.091.779 atau 107,27% dimana di tahun sebelumnya Perseroan mencatatkan kerugian aktuarial program imbalan kerja.
E. ANALISIS PERTUMBUHAN ASET, KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Xxxxx berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah)
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Jumlah Aset | 985.879.662.096 | 953.737.479.075 866.345.889.327 | 788.613.197.402 | |
Jumlah Liabilitas | 477.899.239.463 | 452.297.420.963 464.252.969.650 | 412.336.234.102 | |
Jumlah Ekuitas | 507.980.422.660 | 501.440.058.112 402.092.919.677 | 376.276.963.300 |
Perkembangan Pengelolaan Aset
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan yang tidak diaudit
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah aset yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020,31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
*)31 Maret Keterangan | 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Kas 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penempatan pada Bank 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penempatan pada bank lain – setelah dikurangi cadangan 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
kerugian penurunan nilai | |||
Surat-surat berharga – pihak 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(dalam Rupiah)
Indonesia
ketiga
Kredit yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
- Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
- Pihak ketiga | 568.382.598.355 | 541.884.485.803 | 500.880.121.312 | 431.618.513.170 |
Aset tetap – setelah dikurangi | 170.030.924.336 | 170.304.812.811 | 137.566.707.483 | 138.431.286.213 |
akumulasi penyusutan | ||||
Aset pajak tangguhan | - | - | 1.925.369.062 | 2.327.832.893 |
Aset lain-lain | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Aset tak berwujud | 661.870.144 | 539.087.551 | 153.737.512 | 172.407.756 |
Total | 985.879.662.096 | 953.737.479.075 | 866.345.889.327 | 788.613.197.402 |
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan yang tidak diaudit
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Perseroan periode 31 Desember 2019.
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp985.879.662.096 meningkat sebesar Rp32.142.183.021 atau 3,37% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp953.737.479.075. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset kredit yang dimiliki oleh Perseroan sebesar Rp26.733.153.610 atau 4,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp953.737.479.075 meningkat sebesar Rp87.391.589.748 atau 10,09% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp866.345.889.327. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset kredit yang diberikan – pihak ketiga Perseroan sebesar Rp41.004.364.491 atau 8,19% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 866.345.889.327 meningkat sebesar Rp77.732.691.925 atau 9.86% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp 788.613.197.402. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset kredit yang diberikan – pihak ketiga Perseroan sebesar Rp69.262.608.142 atau 16,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kas
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp19.014.499.027 meningkat sebesar Rp4.147.937.739 atau 27,90% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp14.866.561.288. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aktivitas operasional dari nasabah mengalami peningkatan, sehingga Perseroan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp14.866.561.288 meningkat sebesar Rp6.897.693.686 atau 86,56% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp7.969.867.602. Peningkatan posisi kas Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dikarenakan aktivitas operasional dari nasabah mengalami penambahan yang signifikan, sehingga Perseroan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp7.969.867.602 meningkat sebesar Rp2.147.373.521 atau 36,89% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp5.821.494.081. Posisi kas Perseroan mengikuti aktivitas Perseroan dalam memenuhi kegiatan operasional cabang Perseroan serta telah disesuaikan juga dengan kebutuhan transaksi nasabah.
Penempatan pada Bank Indonesia
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp37.069.336.699 meningkat sebesar Rp9.581.829.296 atau 34,86% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp27.487.507.403. Peningkatan ini terutama disebabkan untuk menjaga likuiditas yang dimiliki oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp27.487.507.403 menurun sebesar Rp9.521.757.992 atau 25,73% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp37.009.265.395. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Kovensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, dimana pada tahun 2019 GWM (Rupiah) Utama sebesar 5,50% sedangkan pada tahun 2018 GWM (Rupiah) Utama sebesar 6,50%.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp37.009.265.395 menurun sebesar Rp4.181.286.029 atau 10,15% bila dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp41.190.551.424. Penurunan ini disebabkan dana Perseroan lebih diefektifkan pada penempatan pada bank lain.
Penempatan pada Bank Lain
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Penempatan pada bank lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp66.442.156.016 menurun sebesar Rp44.372.228.446 atau 40,08% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp110.814.384.462. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dana Perseroan lebih diefektifkan pada aset surat berharga dan kredit Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Penempatan pada bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp110.814.384.462 meningkat sebesar Rp9.726.610.767 atau 9,62% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp101.087.773.695. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi nasabah dan kegiatan operasional Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Penempatan pada bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp101.087.773.695 meningkat sebesar Rp5.246.713.397 atau 5,47% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp95.841.060.298. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi nasabah dan kegiatan operasional Perseroan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Surat-Surat Berharga
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Surat-surat berharga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp61.034.293.372 meningkat sebesar Rp29.024.933.473 atau 90,68% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp32.009.359.899. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya dana Perseroan yang ditempatkan pada surat-surat berharga untuk mengoptimalkan pendapatan Perseroan
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Surat-surat berharga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp32.009.359.899 meningkat sebesar Rp1.909.994.852 atau 6,35% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp30.099.365.047. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya dana Perseroan sehingga diefektifkan pada penempatan dalam surat-surat berharga.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Surat-surat berharga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp30.099.365.047 meningkat sebesar Rp2.758.139.948 atau 10,09% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp27.341.225.099. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Sertifikat Bank Indonesia dari Rp28.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi Rp31.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2018.
Kredit
Xxxxx berikut merupakan ikhtisar kredit yang dimiliki oleh Perseroan untuk tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Pihak berelasi Kredit Modal Kerja | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kredit Konsumsi | 2.333.280.077 | 2.372.810.142 | 3.074.455.052 | 3.052.998.540 |
Jumlah pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga Kredit Modal Kerja | 202.342.484.612 | 195.594.739.067 | 153.809.505.962 | 148.616.012.575 |
Kredit Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kredit Konsumsi | 279.946.815.661 | 264.602.507.135 | 256.540.630.018 | 252.721.061.520 |
Jumlah pihak ketiga | 573.721.560.247 | 543.790.033.107 | 504.128.769.256 | 434.850.451.751 |
Jumlah kredit | 624.733.194.471 | 594.066.021.392 | 546.389.428.768 | 474.543.503.202 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (5.841.373.349) | (1.907.335.878) | (3.249.790.189) | (3.428.153.185) |
Keterangan *)31 Maret
(dalam Rupiah)
31 Desember
Total | 618.891.821.124 | 592.158.667.514 | 543.139.638.579 | 471.115.350.017 |
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan yang tidak diaudit
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Perseroan periode 31 Desember 2019.
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Kredit Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp618.891.821.124 meningkat sebesar Rp26.733.153.610 atau 4,51% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp592.158.667.514. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya kredit yang diberikan kepada pihak ketiga berupa Kredit Konsumsi sebesar Rp15.344.308.526 atau sebesar 5,79% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Kredit Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 592.158.667.514 meningkat sebesar 00.000.000.000 atau 9,03% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp543.139.638.579. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya kredit yang diberikan kepada pihak ketiga berupa Kredit Modal Kerja sebesar Rp41.785.233.105 atau sebesar 27,17% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Kredit Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp543.139.638.579 meningkat sebesar Rp72.024.288.562 atau 15,29% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp 471.115.350.017. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya kredit yang diberikan kepada pihak ketiga berupa kredit investasi sebesar Rp60.265.255.620 atau sebesar 179,82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Aset Tetap
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp170.030.924.336 menurun sebesar Rp273.888.475 atau 0,16% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp170.304.812.811. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penjualan inventaris dan kendaraan yang dimiliki oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp170.304.812.811 meningkat sebesar Rp32.738.105.328 atau 23,80% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp137.566.707.483. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya suplus revauasi terhadap tanah yang dimiliki oleh Perseroan sebesar Rp33.380.102.000.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp137.566.707.483 menurun sebesar Rp864.578.730 atau 0,62% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp138.431.286.213. Penurunan ini disebabkan oleh penjualan inventaris dan kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp181.507.922.
Perkembangan Pengelolaan Liabilitas
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah pihak ketiga yang stabil dari tahun ketahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan yang bersaing dengan bank-bank lainnya dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah)
Keterangan | *)31 Maret 2020 | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Liabilitas Segera | 4.859.035.220 | 4.001.483.199 | 4.563.596.993 | 3.455.370.888 |
Simpanan Nasabah | 458.732.540.948 | 433.411.298.782 | 442.839.435.649 | 392.696.938.710 |
Simpanan dari Bank Lain | 301.310.959 | 1.000.000.000 | 2.049.195.846 | - |
Utang pajak | 1.633.887.002 | 1.679.212.791 | 5.082.471.048 | 4.443.041.236 |
Liabilitas Pajak Tangguhan | - | 1.437.365.611 | - | - |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 7.718.165.029 | 7.602.578.361 | 7.701.476.249 | 9.311.331.574 |
Liabilitas lain-lain | 4.654.300.278 | 3.165.482.219 | 2.016.793.865 | 2.429.551.694 |
Total | 477.899.239.436 | 452.297.420.963 | 465.252.969.650 | 412.336.234.102 |
*) Laporan Keuangan Interim | Perseroan yang tidak diaudit | |||
Jumlah Liabilitas |
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp477.899.239.436 meningkat sebesar Rp25.601.818.473 atau 5,66% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp452.297.420.963. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan jumlah simpanan nasabah sebesar Rp 00.000.000.000 atau 5,84% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp452.297.420.963 menurun sebesar Rp11.955.548.687 atau 2,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp464.252.969.650. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan jumlah simpanan nasabah sebesar Rp9.428.136.867 atau 2,13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp464.252.969.650 meningkat sebesar Rp 00.000.000.000 atau 12,59% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp412.336.234.102. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan jumlah simpanan nasabah sebesar Rp50.142.496.939 atau 12,77% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Simpanan Nasabah
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp458.732.540.948 meningkat sebesar Rp25.321.242.166 atau 5,84% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp433.411.298.782. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya produk deposito berjangka Perseroan sebesar Rp14.655.051.789 atau 3.77% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp433.411.298.782 menurun sebesar Rp9.428.136.867 atau 2,13% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp442.839.435.649. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya produk Deposito Berjangka Perseroan sebesar Rp12.678.629.732 atau 3,16% .
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp442.839.435.649 meningkat sebesar Rp50.142.496.939 atau 12,77% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp392.696.938.710. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya produk Deposito Berjangka Perseroan sebesar Rp45.618.308.957 atau 12,83% .
Ekuitas
Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah ekuitas yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Modal saham | 223.700.000.000 | 223.700.000.000 | 173.600.000.000 | 173.600.000.000 |
Tambahan modal disetor - amnesti pajak | 250.000.000 | 250.000.000 | 250.000.000 | 250.000.000 |
Surplus revaluasi aset | 137.037.209.663 | 137.037.209.663 | 106.995.117.863 | 106.995.117.863 |
Keuntungan (kerugian) aktuarial | ||||
program imbalan kerja setelah | - | (5.252.556.379) | (2.195.801.684) | (2.368.060.259) |
dikurangi pajak tangguhan | ||||
Saldo laba | ||||
Ditentukan penggunaanya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | - |
Belum ditentukan penggunaannya | 102.253.212.997 | 100.965.404.828 | 123.443.603.498 | 00.000.000.000 |
Total | 507.980.442.660 | 501.440.058.112 | 402.092.919.677 | 376.276.963.300 |
Keterangan *)31 Maret
31 Desember
(dalam Rupiah)
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan yang tidak diaudit
Pada tanggal 31 Maret 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp507.980.442.660 meningkat sebesar Rp6.540.364.548 atau 1,30% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp501.440.058.112. Peningkatan ini terutama disebabkan kenaikan pada laba bersih yang menyebabkan ekuitas Perseroan mengalami peningkatan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp501.440.058.112 meningkat sebesar Rp99.347.138.435 atau 24,71% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp 402.092.919.677. Peningkatan ini terutama disebabkan penambahan (setoran) modal saham yang masih dalam simpanan Perseroan oleh pemegang saham dengan jumlah total sebesar Rp50.100.000.000.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp402.092.919.677 meningkat sebesar Rp 00.000.000.000 atau 6,86% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp376.276.963.300. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya laba yang belum ditentukan penggunaanya sebesar Rp25.643.697.802 atau 26,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
F. ANALISIS ARUS KAS
Tabel berikut ini mejelaskan ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah)
Keterangan *)31 Maret 31 Desember
2020 2019 2019 2018 2017
Arus kas bersih diperoleh
dari (digunakan untuk) (00.000.000.000) | 000.000.000 | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) |
aktivitas operasional Arus kas bersih digunakan (165.950.000) | (42.664.320) | (701.533.720) | (237.018.425) | (226.895.501) |
Arus kas bersih diperoleh - | - | 50.100.000.000 | - | - |
Kenaikan (penurunan) bersih (00.000.000.000) | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Kas dan setara kas awal 153.279.378.463 | 146.167.095.654 | 146.167.095.654 | 142.949.050.683 | 163.742.105.204 |
Kas dan setara kas akhir 122.592.500.407 | 146.605.371.419 | 153.279.378.463 | 146.167.095.654 | 142.949.050.683 |
untuk aktivitas investasi dari aktivitas pendanaan kas dan setara kas tahun
tahun
*) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasional
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp30.520.928.056. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk penyaluran kredit dan penempatan pada surat-surat berharga.
Arus kas bersih diterima untuk aktivitas operasional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp480.940.085. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar diperoleh dari pendapatan bunga yang diterima Perseroan sebesar Rp19.009.397.852.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp42.286.163.471. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk penyaluran kredit sebesar Rp47.676.574.624 dan beban bunga yang dibayar sebesar Rp31.743.784.105.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp3.455.063.396. Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar diperoleh dari pendapatan bunga yang diterima Perseroan sebesar Rp77.624.928.708 dan simpanan dari nasabah sebesar Rp50.142.496.939.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp20.566.159.021 . Kas dari aktivitas operasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk kredit yang diberikan sebesar Rp43.499..603.999 dan beban bunga yang dibayar sebesar Rp29.042.985.025.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp165.950.000. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk Pembelian Program Komputer sebesar Rp165.000.000.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp42.664.320. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk untuk pembelian aset tetap sebesar Rp 36.013.500 dan Pembelian Program Komputer sebesar Rp6.650.820.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp701.553.720. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian program komputer sebesar Rp537.900.820 dan pembelian aset tetap sebesar Rp226.632.580.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp237.018.425. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian program komputer sebesar Rp125.214.021 dan pembelian aset tetap sebesar Rp153.505.001.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp226.895.501. Kas dari aktivitas investasi Perseroan sebagian besar digunakan untuk pembelian program komputer sebesar Rp95.037.500 dan pembelian aset tetap sebesar Rp131.858.001.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Tidak terdapat aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp50.100.000.000. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan diperoleh dari tambahan setoran modal sebesar Rp50.100.000.000.
Tidak terdapat aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
G. RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Tabel berikut ini mejelaskan rasio keuangan yang dimiliki oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
Keterangan | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Permodalan (%) | |||
Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio | 59,66 | 50,87 | 53,84 |
Rasio Total Hutang pada Ekuitas / Total Debt to Equity | 95,64 | 115,46 | 109,58 |
Rasio Total Hutang pada Aset / Total Debt to Asset | 48,89 | 53,59 | 52,29 |
Kualitas Aset (%) | |||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx / Non Performing Loan – Gross | 1,45 | 2,17 | 2,07 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Non Performing Loan – Net | 1,33 | 2,09 | 1,93 |
Rentabilitas (%) | |||
Rasio Tingkat Pengembalian Aset / Return on Assets | 2,33 | 2,96 | 2,61 |
Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas / Return on Equity | 4,44 | 6,38 | 5,46 |
Rasio Net Interest Margin / Net Interest Margin | 6,72 | 7,62 | 7,51 |
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional /Operating Costs to Operating Income | 69,46 | 60,24 | 66,07 |
Likuiditas (%) | |||
Rasio Pinjaman terhadap Deposito / Loan to Deposit Ratio | 137,07 | 123,38 | 120,84 |
Rasio Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas / Liquidity | 112,40 | 117,80 | 194,60 |
Coverage Ratio | |||
Kepatuhan (%) | |||
Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM | 6,03 | 6,67 | 6,90 |
Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM | 4,00 | 4,00 | 4,00 |
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum merupakan kemampuan Perseroan dalam menyediakan modal minimum dan memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
Xxxxx berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah;kecuali dinyatakan lain)
Keterangan | 2019 | 31 Desember 2018 | 2017 |
Modal inti (Tier 1) | 491.536.965.597 | 386.190.000.000 | 371.440.000.000 |
Modal pelengkap (Tier 2) | 2.018.261.188 | 3.351.000.000 | 3.524.000.000 |
Jumlah modal inti dan pelengkap | 493.555.226.785 | 389.541.000.000 | 374.964.000.000 |
Jumlah aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan mempertimbangkan risiko kredit dan risiko | 827.232.000.000 | 765.774.000.000 | 696.420.000.000 |
tertimbang | |||
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum dengan mempertimbangkan risiko kredit dan risiko tertimbang | 59,66% | 50,87% | 53,84% |
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang diwajibkan | 9,00% - 10,00% |
Kualitas Aset Produktif
Aset produktif Perseroan terdiri dari penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain, surat berharga dan kredit yang diberikan. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi atas kualitas aset produktif yang mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap aset produktif menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori dan menetapkan jumlah minimum persentase penyisihan penghapusan yang wajib dibentuk. Sementara aset non-produktif yang dinilai kualitasnya terdiri dari agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Tabel rincian aset produktif Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2019 2018 2017
Lancar | 672.746.464.480 | 650.275.124.044 | 573.768.945.436 |
Dalam Perhatian Khusus | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kurang Lancar | 673.632.335 | 2.108.700.000 | 6.806.480.283 |
Diragukan | 1.977.209.506 | 3.408.390.239 | - |
Macet | 5.947.464.822 | 6.320.328.688 | 3.035.603.660 |
Total | 764.484.180.466 | 714.687.021.867 | 639.012.284.904 |
Rentabilitas
Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat kemampuan tersebut, rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba terhadap rata- rata ekuitas), NIM (rasio pendapatan bunga - bersih terhadap aset produktif) serta BOPO (rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:
a. ROA untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 adalah sebesar 2,33%; 2,96%; dan 2,61%.
b. ROE untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 adalah sebesar 4,44%; 6,38%; dan 5,46%.
c. NIM untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 adalah sebesar 6,72%; 7,62%; dan 7,51%.
d. BOPO untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 adalah sebesar 69,46%; 60,24%; dan 66,07%.
Likuiditas
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 adalah sebesar 137,07%; 123,38%; dan 120,84%.
Xxxxx berikut menggambarkan LDR Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017:
(dalam Rupiah;kecuali dinyatakan lain)
2019 | 2018 | 2017 | |
Likuiditas Kredit yang diberikan | 594.066.003.392 | 546.389.428.768 | 474.543.503.202 |
Simpanan Nasabah | 433.411.298.782 | 442.839.435.649 | 392.696.938.710 |
Loan to Deposito Ratio (LDR) | 137,07% | 123,38% | 120,84% |
Batas Maksimum LDR menurut Bank Indonesia | 92,00% |
Keterangan 31 Desember
Rasio LDR lebih besar dari ketentuan Batas Maksimum LDR menurut Bank Indonesia karena Perseroan memiliki dana dari modal sendiri sehingga pemberian kredit lebih besar dari pada penghimpunan dana dari pihak ketiga. Walaupun rasio ini melebihi ketentuan yang berlaku, kondisi Perseroan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Perseroan dalam menjaga likuiditas antara lain :
- Meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga dan dana retail agar konsentrasi atau ketergantungan terhadap deposan inti berkurang.
- Menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk produk dana pihak ketiga agar dapat bersaing dengan bank lain sesuai dengan kemampuan Perseroan sendiri.
- Melakukan penyesuaian suku bunga dana pihak ketiga dengan suku bunga pinjaman serta menjaga efisiensi atas biaya overhead agar rasio BOPO tetap ideal.
Likuiditas Perseroan berasal dari modal sendiri, dana pihak ketiga dan pembayaran kredit nasabah.
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah modal sendiri, dana pihak ketiga yang diperoleh melalui jaringan kantor. Adapun CAR Perseroan masih jauh di atas persyaratan regulator dan telah sesuai dengan pedoman Bank Indonesia dan untuk menjaga likuiditas Perseroan. Perseroan mungkin akan mencari tambahan sumber dana melalui penerbitan hutang melalui penawaran umum atau terbatas, ekuitas atau efek terhubung ekuitas, penerimaan pembiayaan antar bank dan peningkatan basis deposito Perseroan.
Perseroan tidak memiliki kebutuhan pada pinjaman musiman karena, Perseroan tidak memiliki siklus atau pola tertentu dalam usahanya.
Kepatuhan (Compliance)
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Perseroan tidak memiliki pelanggaran maupun pelampauan terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terhadap pihak terkait maupun terhadap pihak tidak terkait sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Untuk menghindari pemberian kredit secara terpusat kepada satu atau kelompok nasabah tertentu dan untuk menghindari risiko yang akan timbul, Bank Indonesia melakukan pembatasan persentase pemberian kredit kepada satu pihak atau satu kelompok terhadap total modal yang dimiliki bank.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017, tidak terdapat pelanggaran dan pelampauan BMPK kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait.
Giro Wajib Minimum (“GWM’)
Bank Indonesia menentukan bahwa bank - bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi GWM yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat yang dihimpun dari liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
Rasio GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tertanggal 29 Maret 2018 tentang “Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”, sedangkan rasio GWM pada tanggal 31 Desember 2017 dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tertanggal 18 April 2017 tentang “Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional”.
Penempatan pada Bank Indonesia Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 adalah Rp27.487.507.403, Rp37.009.265.395, dan Rp41.190.551.424. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017.
Keterangan 31 Desember
2019 2018 2017
GMW Primer Rupiah | 6,03% | 6,67% | 6,90% |
GMW Sekunder Rupiah | 4,00% | 4,00% | 4,00% |
H. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk based Bank Rating / RBBR) dengan cakupan penilaian yang mencangkup faktor-faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan. Peringkat Komposit dikategorikan dalam 5 (lima) Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat Komposit 1 (PK-1); Peringkat Komposit 2 (PK-2); Peringkat Komposit 3 (PK-3); Peringkat Komposit 4 (PK-4); dan Peringkat Komposit 5 (PK-5).
RBBR (Risk Based Bank Rating)
Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Risiko posisi Desember 2019 berada pada Peringkat Komposit 2 (PK-2) yang mencerminkan bahwa kondisi bank secara umum sehat. Masing-masing peringkat komposit Perseroan yang merupakan hasil self assessement adalah sebagai berikut :
No
Faktor-Faktor Penilaian
Peringkat Komposit
Jun 18 Des 18 Jun 19 Des 19
1. Profil Risiko PK - 2 PK - 2 PK – 2 PK - 2
2. Tata Kelola PK - 2 PK - 2 PK - 2 PK - 2
3. Rentabilitas PK - 2 PK - 2 PK - 2 PK - 2
4. Permodalan PK - 2 PK - 2 PK - 2 PK - 2
Peringkat Komposit PK - 2 PK - 2 PK - 2 PK - 2
PK-2 mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain tercermin dari peringkat faktor penilaian, antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang secara umum baik. Dalam hal terdapat kelemahan maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan.
a. Penilaian Profil Risiko (Risk Profile)
Penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Perseroan yang wajib dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko.
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang mencangkup penetapan limit risiko sesuai skala usaha Perseroan dan sistim informasi yang menyediakan informasi dan analisis secara akurat dan tepat waktu kepada manajemen termasuk langkah menghadapi perubahan kondisi pasar. Perseroan melakukan indentifikasi, pemantauan, pengendalian dan pengukuran risiko dengan metode sederhana sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Perseroan.
Pengelolaan risiko yang dilaksanakan oleh Perseroan antara lain :
1. Pengelolaan Risiko Kredit; memastikan bahwa kredit diberikan berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat.
2. Pengelolaan Risiko Pasar; berfokus pada pengelolaan risiko pasar yang timbul dari kegiatan treasury;
3. Pengelolaan Risiko Likuiditas; pemantauan melalui cash flow guna memastikan bahwa aliran kas keluar dan masuk telah sesuai dengan proyeksi yang ada.
4. Pengelolaan Risiko Operasional; menyediakan kebijakan dan kerangka pengawasan internal dan perangkat penilaian untuk membantu di seluruh unit-unit usaha/fungsional.
5. Pengelolaan Risiko Hukum; dikelola dengan memastikan bahwa semua kegiatan dan hubungan usaha antara Perseroan dengan pihak ketiga didasarkan pada peraturan dan kondisi yang mampu melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum.
6. Pengelolaan Risiko Reputasi; melindungi terhadap reputasi yang timbul dari pemberitaan negatif menyangkut operasional Perseroan atau persepsi negatif tentang Perseroan.
7. Pengelolaan Risiko Strategik; melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan yang menyeluruh dan koletif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif yang turut mempengaruhi dan berdampak pada keputusan.
8. Pengelolaan Risiko Kepatuhan; memastikan fungsi petugas kepatuhan yang memantau kepatuhan terhadap setiap peraturan dan persyaratan secara eksternal maupun internal dengan SKAI dan SKMR yang melakukan kegiatan-kegiatan pemantauan.
Sistim Pengendalian Intern Perseroan diterapkan dengan cukup handal sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi aktif mengawasi kesesuaian aktivitas usaha Perseroan dengan
kebijakan dan prosedur yang dijalankan berdasarkan prinsip pengelolaan bank yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
Good Corporate Governance (GCG) yang dilaksanakan oleh Perseroan tunduk kepada PBI No. 8/4/ PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, serta SEBI No.15/15/DPNP tanggal 29 April 2013 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Penerapan GCG bertujuan untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
Dalam pelaksanaan GCG, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Bank berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar, yaitu :
1. Prinsip Keterbukaan (Transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
2. Prinsip Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
4. Prinsip Independensi (Independency), yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
5. Prinsip Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Governace Structure, Governance Process dan Governance Outcome antara lain :
- Governance Structure; Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi memiliki intergritas, Kompetensi dan reputasi keuangan yang baik dan telah lulus fit and proper test serta telah mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Dalam melaksanakan tugas sebagai Komisaris, Direksi, dan Komite – Komite didasarkan pada Pedoman Dan Tata Tertib Kerja. Selain itu struktur organisasi Perseroan sesuai dengan kompleksitas usaha bank serta mendukung penerapan Manajemen Risiko, dengan dibentuknya Satuan Kerja Audit Internal, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Fungsi Kepatuhan yang independen terhadap Satuan Kerja Operasional.
- Governance Process : Perseroan telah menindaklanjuti semua temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas lainnya dengan pengawasan Komisaris. Selain itu kebijakan – kebijakan dan prosedur kerja yang telah disetujui oleh Komisaris dan ditetapkan oleh Direksi, serta dipastikan kepatuhannya oleh Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, menjadi pedoman Perseroan dalam melakukan aktivitas fungsional dan telah dikomunikasikan keseluruh jenjang organisasi serta dikaji ulang sesuai perubahan yang ada.
- Governance Outcome : Dengan kualitas penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta tindaklanjut perbaikan Perseroan atas governance process maka telah mendukung Perseroan dalam memperoleh hasil kinerja yang positif.
c. Rentabilitas
Perseroan memiliki kemampuan pengelolaan rentabilitas yang baik, dimana Perseroan berhasil membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp25.643.697.802 per 31 Desember 2018 dan Rp22.261.801.330 per 31 Desember 2019. Sumber utama perolehan laba bersih tahun berjalan Perseroan berasal dari pendapatan bunga kredit yang diberikan yang memiliki tingkat produktifitas kredit cukup memadai, hal ini terlihat tingkat kredit bermasalah atau NPL sebesar 2,09% per 31 Desember 2018 dan 1,33% per31 Desember 2019. Adapun perolehan laba akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung pertumbuhan modal secara organik.
d. Permodalan
Perseroan memiliki permodalan sangat memadai dalam mendukung operasional bank Perseroan. Hal ini dapat dlihat dari rasio kecukupan modal Perseroan per Desember 2018 sebesar 50,87% sedangkan per 31 Desember 2019 sebesar 58,78% dimana Perseroan telah memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan. Dengan Peringkat Komposit Profil Risiko Perseroan 2, Perseroan diwajibkan menuhi rasio KPMM paling rendah sebesar 9%.
Dari hasil self-assessment perhitungan modal minimum sesuai profil risiko, permodalan dikelola dengan memadai terutama dalam mengantisipasi potensi risiko yang dihadapi Perseroan dalam mendukung operasional Perseroan sehingga mampu menyerap risiko sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.
I. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Perseroan akan menyelesaikan kredit bermasalah dengan lebih mengefektifkan penagihan pada debitur bermasalah, restrukturisasi kredit, maupun penyerahan jaminan agar rasio Non Perfoming Loan dapat ditekan dan menjadi lebih baik.
J. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG
Tidak terdapat kejadian yang sifatnya luar biasa yang terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang mana berpotensi untuk dapat berulang lagi di masa yang akan datang.
K. BAHASAN OPERASI SEGMEN
Perseroan mengklasifikasikan aktivitas usahanya menjadi 3 (tiga) segmen usaha yang terdiri atas lokasi operasional Perseroan yang berlokasi di Bandung, Jakarta dan Surabaya.
Pendapatan Bunga Bersih
Tabel berikut ini menyajikan pendapatan bunga bersih dari masing-masing divisi dan persentase masing-masing terhadap total pendapatan bunga bersih:
(dalam Rupiah ; kecuali %)
Keterangan 31 Desember 2019 % 2018 % 2017 %
Bandung | 00.000.000.000 | 75,42% | 00.000.000.000 | 78,64% | 00.000.000.000 | 79,46% |
Jakarta | 00.000.000.000 | 23,74% | 9.851.534.709 | 19,36% | 8.492.681.760 | 18,67% |
Surabaya | 400.218.639 | 0,84% | 1.018.213.944 | 2,00% | 848.276.115 | 1,87% |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% |
Pendapatan Bunga Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp47.685.902.203 . Pendapatan Bunga Bersih Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp35.965.701.801 atau 75,42% dari total pendapatan bunga bersih dan Rp11.319.981.763 atau 23,74% dari total pendapatan bunga bersih .
Pendapatan Bunga Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp50.885.967.581. Pendapatan Bunga Bersih Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp40.016.218.928 atau 78,64% dari total pendapatan bunga bersih dan Rp9.851.534.709 atau 19,36% dari total pendapatan bunga bersih .
Pendapatan Bunga Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp45.480.062.481. Pendapatan Bunga Bersih Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp36.139.104.605 atau 79,46% dari total pendapatan bunga bersih dan Rp8.492.681.760 atau 18,67% dari total pendapatan bunga bersih
Laba Operasional
Tabel berikut ini menyajikan Laba Operasional dari masing-masing divisi dan persentase masing-masing terhadap total Laba Operasional:
(dalam Rupiah ; kecuali %)
Keterangan 31 Desember
2019 % 2018 % 2017 %
Bandung | 00.000.000.000 | 80,43% | 00.000.000.000 | 81,75% | 00.000.000.000 | 83,89% |
Jakarta | 6.221.089.452 | 21,23% | 6.038.769.580 | 17,67% | 4.451.440.168 | 16,04% |
Surabaya | (486.366.804) | (1,66%) | 199.096.411 | 0,58% | 20.631.913 | 0,07% |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% |
Laba Operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp29.306.602.320. Laba Operasional Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp23.571.879.671 atau 80,43% dari total Laba Operasional dan Rp6.221.089.452 atau 21,23% dari total Laba Operasional sedangkan dari cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp486.366.804.
Laba Operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp34.178.579.039. Laba Operasional Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp27.940.713.048 atau 81,75% dari total Laba Operasional dan Rp 6.038.769.580 atau 17,67% dari total Laba Operasional.
Laba Operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp27.751.722.969. Laba Operasional Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp23.279.650.888 atau 83,89% dari total Laba Operasional dan Rp 4.451.440.168 atau 16,04% dari total Laba Operasional.
Laba Sebelum Pajak
Tabel berikut ini menyajikan Laba Sebelum Pajak dari masing-masing divisi dan persentase masing-masing terhadap total Laba Sebelum Pajak:
(dalam Rupiah ; kecuali %)
Keterangan 31 Desember 2019 % 2018 % 2017 %
Bandung | 00.000.000.000 | 80,93% | 00.000.000.000 | 81,73% | 00.000.000.000 | 83,76% |
Jakarta | 6.174.643.564 | 20,79% | 6.038.697.242 | 17,64% | 4.451.275.930 | 16,23% |
Surabaya | (510.468.574) | (1,72%) | 216.821.727 | 0,63% | 1.098.332 | 0,00% |
Jumlah | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 100,00% |
Laba Sebelum Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp29.696.110.533. Laba Sebelum Pajak Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah
Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp24.031.935.542 atau 80,93% dari total Laba Sebelum Pajak dan Rp6.174.643.564 atau 20,79% dari total Laba Sebelum Pajak sedangkan dari cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp510.468.574.
Laba Sebelum Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp34.240.485.358. Laba Sebelum Pajak Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp27.984.966.389 atau 81,73% dari total Laba Sebelum Pajak dan Rp6.038.697.242 atau 17,64% dari total Laba Sebelum Pajak.
Laba Sebelum Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp27.423.278.796. Laba Sebelum Pajak Perseroan sebagian besar didapatkan dari operasional Perseroan yang berlokasi di daerah Bandung dan Jakarta dengan kontribusi sebesar Rp22.970.904.534 atau 83,76% dari total Laba Sebelum Pajak dan Rp4.451.275.930 atau 16,23% dari total Laba Sebelum Pajak.
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal atau perubahan penting dalam ekonomi yang secara langsung dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas pada laporan keuangan Perseroan.
M. BELANJA MODAL
Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi.
N. MANAJEMEN RISIKO
Penerapan manajemen risiko Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum” dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Pengawasan aktif dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, yang mana Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Pengawasan Direksi dilakukan melalui komite dan unit yang telah dibentuk, yaitu: Komite Kredit, Komite Manajemen Risiko (KMR), Komite Pengarah TekonoIogi Informasi, Asset Liability Committee (ALCO), Satuan Kredit Audit Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Kepatuhan, dan Unit Khusus APU-PPT. Penerapan Manajemen Risiko dilakukan pada semua kegiatan dengan berpedoman pada kebijakan, prosedur dan penetapan limit yang telah melekat dalam Prinsip Manajemen Risiko dan telah ditetapkan pada masing- masing kegiatan.
1. Risiko Kredit
Fungsi manajemen risiko kredit melakukan fungsi identifikasi dan pemantauan risiko kredit dengan ruang lingkup sebagai berikut:
a. Meningkatkan prinsip kehatian-kehatian dalam pemberian kredit;
b. Melakukan penyesuaian atas kebijakan kredit Perseroan dengan perubahan ketentuan terbaru;
c. Memfokuskan proses penyaluran dana pada sektor produktif, termasuk penyaluran kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat menurunkan tingkat konsentrasi pada kredit konsumsi;
d. Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen risiko kredit dengan satuan kerja terkait untuk mencegah kerugian karena kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya;
e. Menyelesaikan kredit bermasalah dengan mengefektifkan proses penagihan, restrukturisasi kredit maupun penyerahan jaminan agar rasio kredit bermasalah Perseroan dapat ditekan dan menjadi lebih baik;
f. Melakukan review kredit yang diberikan secara periodik melalui call memo yg dilakukan setiap ada pengajuan fasilitas kredit baru, dan penambahan plafond atau perpanjangan fasilitas yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko kredit adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko kredit Fair.
2. Risiko Pasar
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko pasar antara lain :
a. ALCO memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen risiko pasar dengan satuan kerja terkait (risk taking unit) untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh perubahan parameter suku bunga dan nilai tukar;
b. Memantau kecukupan asset likuid untuk mendukung bisnis Perseroan serta menyampaikan hasil penerapan manajemen risiko pasar kepada SKMR, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan strategi manajemen Risiko Pasar yang telah disetujui oleh Direksi dalam Rencana Bisnis Bank
- Berkoordinasi dengan satuan kerja operasional (risk taking unit) untuk pelaksanaan manajemen Risiko Pasar;
- Menyusun dan menyampaikan profil risiko pasar kepada KMR;
- Memantau risiko pasar secara portofolio dan melaporkannya kepada KMR;
- Melakukan stress testing untuk menguji ketahanan modal terhadap kejadian Risiko Pasar yang bersifat ekstrim.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko pasar adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko pasar Satisfactory.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko likuiditas antara lain :
a. Perseroan akan mengusahakan peningkatan penghimpunan Xxxx Xxxxx Ketiga dan dana ritel agar konsentrasi atau ketergantungan terhadap deposan inti berkurang;
b. Perseroan akan menawarkan suku bunga yang menarik agar dapat bersaing dengan bank lain sesuai dengan kemampuan Perseroan;
c. Perseroan akan memantau kestabilan likuiditas guna mendukung bisnis Perseroan;
d. Perseroan memiliki surat perjanjian kerja sama dengan bank lain untuk transaksi antar bank.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko likuiditas adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko likuiditas Satisfactory.
4. Risiko Operasional
Manajemen risiko operasional ditujukan untuk meminimalisir dan mencegah dampak negatif kerugian operasional langsung maupun tidak langsung baik secara finansial maupun non-finansial yang disebabkan oleh tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan kejadian- kejadian eksternal dengan ruang lingkup meliputi pemantauan terhadap pelaksanaan strategi manajemen risiko operasional pada seluruh aktivitas fungsional Perseroan, penerapan Business Continuity Management (BCM) yang meliputi Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP) untuk menjamin operasional Perseroan tetap berfungsi serta memastikan kelangsungan seluruh pelayanan nasabah Perseroan walaupun terdapat gangguan/bencana. Serta melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan dan prosedur terkait dengan penerapan manajemen risiko operasional sesuai dengan peraturan terkini.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko operasional adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko operasional Fair.
5. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang terjadi akibat kelalaian bank yang dapat menimbulkan kelemahan dan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan dalam menghadapi tuntutan hukum dan pihak lain.
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko hukum antara lain memastikan kesesuaian dan kecukupan yuridis pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak dengan mangacu pada prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi kepentingan Perseroan. Selain itu Perseroan berupaya untuk memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumentasi yang berkaitan dengan hukum serta peraturan yang berlaku khususnya ketentuan perbankan.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko hukum adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko hukum Satisfactory.
6. Risiko Reputasi
Perseroan secara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan nasabah sejalan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenai perlindungan nasabah, termasuk strategi penggunaan media yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya berita negatif. Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko reputasi antara lain :
- Menunjuk Pejabat yang bertugas mewakili manajemen dalam mediasi perbankan untuk memfasilitasi, menyelesaikan dan mengadministrasikan setiap pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah baik di kantor pusat dan kantor cabang;
- Melakukan pemantauan berita negatif dan keluhan nasabah yang dimuat di media cetak baik surat pembaca maupun artikel (bad media report) dan keluhan nasabah yang disampaikan melalui kantor cabang atau kantor cabang pembantu Perseroan.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko reputasi adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko reputasi Satisfactory.
7. Risiko Strategik
Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko strategik antara lain melaksanakan pemantauan, evaluasi implementasi strategi bisnis melalui Rencana Bisnis Bank yaitu dengan pengumpulan data, analisis, pengukuran dan pemantauan serta pengendalian perkembangan pencapaian target aset, aset produktif, sumber dana, produk atau aktivitas baru, jaringan kantor baru, dan lainnya dibandingan dengan realisasinya yang dilakukan secara periodik.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko strategik adalah Peringkat 2, dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko strategik Satisfactory.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan pada umumnya timbul karena kurang pemahaman akan peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Dalam mengelola manajemen risiko kepatuhan, upaya peningkatan budaya kepatuhan yang terus-menerus dilakukan oleh Perseroan, antara lain:
a. Melakukan kaji ulang atas rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang ada sesuai dengan perubahan ketentuan yang ada;
b. Sosilisasi atas peraturan baru terkait penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) serta ketentuan baru lainnya. Perseron telah memiliki Prosedur Anti Money Laundring dan Terorisme , yang kami buat dengan nama " Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ( APU dan PPT )". Kebijakan dan prosedur dimiliki Perseroan untuk mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko, yang berisikan antara lain :
• Kebijakan Pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach)
• Prosedur Penerimaan , Identifikasi dan Verifikasi (Customer Due Diligence)
• Penutupan Usaha dengan nasabah
• Penetapan Kriteria Area Berisiko Tinggi dan Politically Exposed Person (PEP)
• Prosedur Transfer Dana
• Pemantauan dengan Pengkinian Data sebagai tindak lanjut
• Sumber daya manusia dan pelatihan karyawan
• Penatausahaan dokumen dan pelaporan
c. Penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) yang dilakukan antara lain :
• Penerimaan nasabah dengan identifikasi dan verifikasi calon nasabah dan nasabah
• Verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung calon nasabah
• Identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat
• Pengelompokan nasabah dan WIC ( Walk in Customer ) dengan menerapkan yang risiko rendah, dan risiko menengah dengan CDD (Customer Due Diligence) dan risiko tinggi dengan EDD ( Enhanced Due Diligence)
• Penilaian profil risiko menggunakan pendekatan berdasarkan risiko.
Perseroan telah menerapkan standar prosedur KYC yang berlaku dari OJK dan Bank Indonesia.
d. Melakukan kaji ulang terhadap produk atau aktivitas baru;
e. Memonitor pelaksanaan kepatuhan atas penyampaian laporan-laporan yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Pembuatan Laporan Kepatuhan kepada Bank Indonesia serta untuk pihak internal.
g. sehubungan dengan pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi dan atau mencari sumber pendanaan lain untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut.
Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko kepatuhan adalah Peringkat 2 , dengan tingkat risiko inheren Low to Moderate dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko kepatuhan Satisfactory.
BAB VI. FAKTOR RISIKO USAHA PERSEROAN
Investasi dalam Saham Yang Ditawarkan mengandung sejumlah risiko. Calon investor harus berhati-hati dalam mempertimbangkan semua informasi yang terkandung dalam Prospektus ini, termasuk risiko yang dijelaskan di bawah ini, sebelum membeli Saham Yang Ditawarkan. Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.
Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada Saham Yang Ditawarkan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA Risiko Kredit
Risiko kredit timbul karena kegagalan pihak yang berhutang dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan baik berupa pokok pinjaman maupun bunga serta kewajiban keuangan lainnya. Faktor internal berupa kelalaian dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian serta faktor eksternal lainnya yang menyebabkan kegagalan usaha pihak yang berhutang merupakan salah satu penyebab terjadinya risiko kredit tersebut.
Apabila jumlah nilai dari pihak berhutang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya cukup material termasuk eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan, serta terjadinya kegagalan atas kebijakan, prosedur dan sistem manajemen risiko kredit Perseroan, maka kondisi tersebut dapat mengakibatkan bertambahnya kredit bermasalah dan mempengaruhi tingkat NPL (Non-Performing Loan) yang pada akhirnya mempengaruhi likuiditas dan kondisi keuangan Perseroan.
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Operasional
Perseroan dihadapkan pada risiko operasional yang antara lain dapat disebabkan kegagalan sistem, ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan sumber daya manusia yang mengakibatkan tidak berfungsinya pengawasan internal, tidak efektifnya sistem prosedur operasional, sistem informasi teknologi yang tidak mendukung yang berdampak pada terganggunya kelancaran operasional dan mutu pelayanan kepada nasabah. Di era teknologi saat ini, efektivitas operasional Perseroan tergantung dari kemampuan mendapatkan akses yang akurat dan dapat dipercaya serta tepat waktu seperti pengelolaan likuiditas dan operasional produk-produk konsumtif Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengerti dan memahami perkembangan teknologi akan menurunkan mutu pelayanan kepada nasabah disamping menciptakan kondisi rawan terhadap kejahatan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan Perseroan.
2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah maupun counterparty sesuai waktu yang dijanjikan. Ketidakmampuan Perseroan dalam meneliti seluruh arus kas masuk dan arus kas keluar dari Perseroan dan mengidentifikasi segala kemungkinan kekurangan dana dimasa depan termasuk kebutuhan komitmen dan kontinjensi dapat menimbulkan risiko likuiditas. Perseroan per Desember 2019 memiliki arus kas operasi negatif yang disebabkan karena meningkatnya transaksi penarikan dana nasabah dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain itu, Perseroan memiliki portofolio kredit yang cukup tinggi sebagaimana terindikasi dari tingkat LDR (Loan to Deposit Ratio) yaitu sebesar 137,16% per Desember 2019. Terbatasnya jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga) yang dapat dihimpun Perseroan menyebabkan penyaluran kredit sebagian besar berasal dari modal atau ekuitas Perseroan.
Penghimpunan dana Perseroan bersumber dari produk Simpanan Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan, sedangkan penyaluran dana Perseroan berbentuk pemberian kredit yang memiliki jangka waktu relatif panjang. Kesenjangan jangka waktu tersebut dapat menimbulkan risiko likuiditas yaitu kegagalan Perseroan dalam memenuhi komitmennya kepada nasabah dan pihak lainnya. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan risiko likuiditas bersumber antara lain dari adanya maturity mismatch yang tidak bisa dikendalikan, adanya penarikan dana oleh nasabah yang tidak mampu ditangani,kesulitan aksesibilitas Perseroan ke pasar uang serta rendahnya kemampuan Perseroan untuk menghasilkan arus kas dalam operasinya yang berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko Persaingan
Persaingan suku bunga dan perolehan penghimpunan dana antar bank merupakan hal yang dihadapi di industri perbankan ditambah lagi munculnya Fintech membuat persaingan industri perbankan semakin ketat. Kondisi ini menyebabkan tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan khususnya bank BUKU 1 semakin berat. Kelalaian Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabah dalam hal kecepatan pelayanan, peningkatan kapasitas dalam hal teknologi informasi dan peningkatan kualitas SDM maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi Keuangan Perseroan.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dalam hal terjadi fluktuasi variabel pasar, antara lain suku bunga yang disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi. Perubahan suku bunga berpengaruh pada tingkat bunga bersih yang dihasilkan oleh Perseroan. Apabila perubahan tersebut terjadi secara signifikan dapat berdampak risiko pada penurunan nilai aset ataupun peningkatan beban Perseroan, yang apabila bernilai material maka akan berpengaruh pada kinerja keuangan Perseroan.
5. Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko yang disebabkan adanya keputusan dan/atau penerapan strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan strategi yang kurang tepat atau kegagalan Perseroan dalam merespon perubahan-perubahan eksternal. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan pemantauan, evaluasi implementasi strategi bisnis berdasarkan rencana bisnis Perseroan akan berdampak pada timbulnya risiko stratejik. Apabila Perseroan tidak melakukan mitigasi risiko ini maka akan berdampak negatif pada kegiatan usaha dan kondisi keuangan, antara lain penurunan pendapatan.
6. Risiko Hukum
Perseroan di dalam usahanya tidak terlepas dari risiko hukum yang timbul dari tidak adanya kajian hukum, kelemahan tindakan manajemen bank, karyawan yang melanggar hukum, regulasi, kecurangan (fraud) dan perbuatan pelanggaran lain yang merugikan Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat.
Sebagai perusahaan yang berlandaskan dan berdiri dalam negara hukum, Perseroan harus selalu tunduk terhadap segala peraturan hukum yang berlaku. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti peraturan hukum yang berlaku akan memiliki dampak tuntutan hukum yang akan ditujukan kepada Perseroan. Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka akan semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila hal ini terjadi maka dapat mempengaruhi kinerja Perseroan yang signifikan sehingga pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
7. Risiko Reputasi
Perseroan merupakan perusahaan yang memberikan jasa layanan perbankan kepada para nasabah maka menjaga citra Perseroan adalah sebuah keharusan. Ketika adanya persepsi negatif mengenai Perseroan atau munculnya pemberitaan negatif yang berhubungan dengan aktivitas bisnis disitulah timbul risiko reputasi. Ketidakmampuan Perseroan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi nasabah memberikan dampak yang buruk bagi Perseroan dari sisi penghimpunan dana, bisa mengakibatkan masyarakat tidak bersedia menempatkan dananya pada Perseroan atau bahkan menarik dananya yang sudah ditempatkan karena nasabah kehilangan kepercayaan. Hal ini dapat menurunkan jumlah nasabah sehingga mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
8. Risiko Kepatuhan
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan wajib melaksanakan identifikasi dan analisis terhadap faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan serta memastikan penerapan manajemen risiko. Perseroan wajib menjaga dan memantau pelaksanaan proses operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan maupun BEI. Kepatuhan dari setiap unit kerja dalam mematuhi semua ketentuan yang berlaku merupakan salah satu objek pengendalian risiko kepatuhan yang secara periodik dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Institusi lain. Sehubungan dengan risiko kepatuhan, sesuai dengan peraturan perbankan Perseroan telah menerapkan prosedur Anti Pencucian Uang dan Memerangi Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dan penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC), Perseroan telah membentuk unit manajemen risiko yang bertanggung jawab atas penerapan KYC serta APU / PPT dan melapor langsung kepada Direktur Kepatuhan. Selain itu Perseroan juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam hal Perseroan gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha termasuk pencabutan ijin usaha dan pembekuan kegiatan usaha Perseroan.
Pada prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko Perseroan yang terkait pada perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit yang terkait dengan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko stratejik yang terkait dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan lain sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi peraturan dan ketentuan dapat berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
Kondisi perekonomian secara makro dan global pada triwulan I tahun 2020 mengalami perlambatan yang sangat signifikan akibat Pandemi COVID-19, karena hampir seluruh dunia melakukan pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk Indonesia yang mengimplementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menahan laju penyebaran COVID-19. Pembatasan aktivitas sosial maupun ekonomi memberikan dampak sisi penawaran maupun sisi permintaan mengalami shock untuk barang maupun jasa yang sangat signifkan dan diperkirakan perekonomian akan memasuki masa resesi pada triwulan II dan III pada tahun 2020.
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global dapat berdampak pada kegiatan operasional perusahan baik dalam pengumpulan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan baik pada masa perekonomian mengalami resesi ataupun di masa datang.
D. RISIKO TERKAIT DENGAN SAHAM PERSEROAN
1. Risiko likuiditas saham Perseroan
Jumlah Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan relatif terbatas, Investor yang berminat membeli saham dalam penawaran umum ini memiliki risiko tidak likuidnya perdagangan saham di Bursa Efek. Dengan demikian, Perseroan tidak dapat memprediksi apakah perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan aktif atau likuiditas saham Perseroan akan terjaga.
2. Risiko fluktuasi harga saham Perseroan
Fluktuasi harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut :
• Prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan serta industri Perbankan secara umum;
• Perbedaan antara kondisi keuangan dan hasil kegiatan usaha yang sebenarnya dibandingkan dengan perkiraan investor dan analis;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi dari para analis terhadap Perseroan, industri perbankan atau Indonesia;
• Perubahan kondisi ekonomi, politik atau pasar pada umumya di Indonesia;
• Fluktuasi dari harga saham-saham yang tercatat di BEI.
3. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Kemampuan Perseroan untuk membagikan dividen dilakukan berdasarkan persetujuan RUPSLB dan dengan mempertimbangkan pada kondisi keuangan Perseroan. Tidak ada jaminan bagi investor untuk menerima dividen setelah Penawaran Umum ini dicatatkan di BEI. Selain itu Perseroan juga tidak menjamin bahwa dividen akan dibagikan dalam jumlah yang sama dalam setiap tahunnya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tanggal 16 Juli 2020 atas laporan keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Doli Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan opini audit wajar dalam semua hal yang material. Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang tidak diaudit dan tidak direview. Laporan Keuangan Interim dimaksud merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Bandung yang didirikan semula dengan nama Bank Ekonomi Nasional NV berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Bank Ekonomi Nasional N.V. (XXX X.X) No. 76 tanggal 16 Maret 1957, juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 30 Maret 1957 keduanya dibuat dihadapan Meester Xxx Xxx Xxxx, Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. J.A. 5/61/3 tanggal 5 Agustus 1957, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 258/1957 dan No. 258a/1957 tanggal 26 Agustus 1957, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan No. 1179 (“Akta Pendirian”).
Tahun 1957 – Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
(lembar) | (Rupiah) | ||
Modal Dasar | 7.750 | 10.000.000 | |
Seri A @ Rp 10.000,- | 250 | 2.500.000 | |
Seri B @ Rp 1.000,- | 3.500 | 3.500.000 | |
Seri C @ Rp 1.000,- | 4.000 | 4.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
Seri A @ Rp 10.000,- | |||
- Xxxxx Xxxxxxx | 40 | 400.000 | 16,00 |
- Xxxx Xxxxxxxx | 35 | 350.000 | 14,00 |
- Njonja Soemarni | 35 | 350.000 | 14,00 |
- Enggoes Soeleiman | 35 | 350.000 | 14,00 |
- Xxxxx Xxxx Seng | 35 | 350.000 | 14,00 |
- Xx Xxxxx Law | 70 | 700.000 | 28,00 |
Seri B @ Rp 1.000,- | - | - | |
Seri C @ Rp 1.000,- | - | - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 250 | 2.500.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel Seri A @ Rp 10.000,- | - | - | |
Seri B @ Rp 1.000,- | 3.500 | 3.500.000 | |
Seri C @ Rp 1.000,- | 4.000 | 4.000.000 |
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Nama Perseroan berubah menjadi PT Bank Bisnis Internasional berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Business International No. 6 tanggal 4 Oktober 1995, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx Budihardjoputra, S.H., Notaris di Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-327.HT.01.04.TH.95 tanggal 10 Januari 1996, didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 323 tanggal 4 Maret 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 9 April 1996, Tambahan No. 3468 (“Akta 6/1995”),yang menerangkan keputusan RUPS sebagai berikut:
- Merubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sehingga ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan untuk selanjutnya menjadi : Perseroan bernama PT Bank Bisnis Internasional, berkedudukan serta berkantor pusat di Bandung.
Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dalam rangka perubahan status Perseroan menjadi perseroan terbuka dan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan seluruhnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.18 tanggal 18 Mei 2020 dibuat di hadapan XX. Xxxx Xxxxxxxxxxx Sarjana Hukum, Megister Hukum, Notaris di Bandung, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0036725.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0084297.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Mei 2020. (“Akta 18/2020”)
B. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
C. PERIZINAN PENTING PERSEROAN
Perseroan memiliki 4 (empat) kantor cabang dan 3 (tiga) kantor cabang pembantu yang berlokasi di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh perijinan penting yang diperlukan sebagai berikut :
No. | Jenis Ijin | Keterangan |
1. | Ijin Usaha Bank Umum | 1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957, dikeluarkan oleh Kepala |
Bagian Bank, Bursa Kredit dan Asuransi Kementerian Keuangan, | ||
yang menerangkan pemberian Izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum kepada Bank Ekonomi Nasional N.V., berkedudukan di | ||
Bandung. 2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.S- |
030/MK.17/1995 tertanggal 10 Januari 1995 perihal Perubahan Nama Bank dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.b. Direktur Perbankan Dan Usaha Jasa Pembiayaan Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2- 00000.XX.00.00.XX’94 tanggal 6 Oktober 1994 mengenai perubahan nama PT Bank Pengembangan Nasional menjadi PT Business International Bank, maka dengan ini dinyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957 mengenai pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha bank umum tetap berlaku bagi PT Business International Bank sejak tanggal 27 Januari1995;
3. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No : Kep-163/KM.17/1996 tertanggal 03 Mei 1996 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT Business International Bank Menjadi PT Bank Bisnis Internasional dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.b. Direktur Perbankan Dan Usaha Jasa Pembiayaan Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan hal- hal sebagai berikut:
a. Menyetujui perubahan nama PT Business International Bank berkedudukan di Jl. Asia Afrika No.121, Bandung menjadi PT Bank Bisnis Internasional;
b. Keputusan Menteri Keuangan No.56202/U.M.II. tertanggal 11 April 1957 dinyatakan berlaku bagi PT Bank Bisnis Internasional.
Izin Operasional – Kantor Pusat
1. Domisili Perusahaan Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.04/DP/I/2002
tertanggal 25 Januari 2002.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berdasarkan No. 9120508771179 tanggal 17 Juli 2019, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama KBLI : Bank Umum Swasta Non Devisa Kode KBLI 64126
Status : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Masa Berlaku : Selama Menjalankan Kegiatan Usaha
Berdasarkan No. 101116400852 tanggal 4 November 2016 atas nama Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Juni 2021. Berdasarkan No. 01.104.936.8-441.000 yang terdaftar atas nama Perseroan, yang terdaftar pada tanggal 7 April 2008.
Izin Operasional – Kantor Cabang Pembantu Xx.Xxxxx Xx.00 X, Xxxx Xxxxxxx
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.72/DP/IX/2012 tertanggal 17 September 2012. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan No.01.104.936.8-441.000
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 15/9/APBU/Bd tertanggal 17 Januari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI.
Izin Operasional – Kantor Cabang Pembantu Xx.Xxxx Xxxx Xx.00 X, Xxxx Xxxxxxx
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.18/DP/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan No.01.104.936.8-441.000.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 15/119/DPKP/Bd tertanggal 21 Juni 2013 dikeluarkan oleh Xxxxxi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI.
Izin Operasional – Kantor Cabang Jl. Ir. H. Juanda 137, Bandung
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 04/DP/I/2002 tertanggal 25 Januari 2002. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan No.01.104.936.8-441.000.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.9/71/DS/Bd tertanggal 22 Maret 2007 dikeluarkan oleh Pemimpin Bank Indonesia Bandung
Izin Operasional – Kantor Cabang Jl. Ngemplak No.30 (Ruko Ambengan Xxxxx X-0), Xxxx Xxxxxxxx
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.146/163/436.9.7.4/2020 tertanggal 24 Juni 2020. SKDP berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2020.
Berdasarkan No. 01.104.936.8.611.001.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.5/119/DPIP/Prz/Sb tertanggal 1 Juli 2003 perihal Pemindahan alamat Kantor Cabang Perseroan di Surabaya.
Izin Operasional – Kantor Cabang Jl. Raya Cinere Blok A No.45 RT. 08/06 Cinere, Kota Depok
1. Ijin Lokasi Izin Lokasi diterbitkan tanggal 24 Juni 2020, dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan Perseroan berdomisili di Jl. Raya Cinere Blok A No.45 RT. 08/06 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok.
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan No. 01.104.936.8-412.001
Berdasarkan surat Bank Indonesia No. 14/155/DPIP Tertanggal 4 Juli 2012 dikeluarkan oleh Kepala Departemen Perizinan Dan Informasi Perbankan Bank Indonesia.
Izin Operasional – Kantor Cabang Pembantu Jl. Xxxxx Xxxxxxxx 5 A, Sukawarna Kota Bandung
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.19/DP/VI/2011 tertanggal 9 Juni 2011. SKDP tidak mencantumkan masa berlaku.
Berdasarkan NPWP No.01.104.936.8-441.000.
Berdasarkan surat Bank Indonesia No. 13/130/APBU/Bd tertanggal 27 Juli 2011 dikeluarkan oleh Deputi Pemimpin Bank Indonesia Bandung.
Izin Operasional – Kantor Cabang Harco Mangga Dua Blok J Xx.0 X Jl. Mangga Dua Raya Komplek Ruko Xxxxx Xxxxxx Blok J No. 5 B Jakarta
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.132/27.1BU.1/31.71.02.1005/-071.562/e/2017 tertanggal 11 April 2017 berlaku sampai dengan tanggal 11 April 2022.
Berdasarkan No. 01.104.936.8-026.001.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/338/DPwBI/DWBI tertanggal 8 Desember 2005 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan alamat Kantor Cabang Perseroan, dikeluarkan oleh Bagian Informasi Dan Dokumentasi Pengawasan Bank I Bank Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
D. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut ini disajikan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan:
Tahun 2017
Struktur permodalan Perseroan dan susunan pemegang saham pada tahun 2017 adalah berdasarkan;
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 September 2016, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0017073.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 September 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal 21 September 2016 dengan No. AHU- 0110546.AH.01.11.Tahun 2016 (“Akta 17/2016”), mengenai peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), terbagi atas 150.000 (seratus lima puluh ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), menjadi sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), terbagi atas 400.000 (empat ratus ribu) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah); dan
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 25 tanggal 23 September 2016, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23 September 2016 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000,didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU0112575.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 September 2016, (“Akta 25/2016”), mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) saham atau sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) yang ditempatkan dan disetor penuh oleh:
a. PT Sun Land Investama sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
x. Xxxxxxxx Xxxxxxx sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
Sehingga berdasarkan Akta 17/2016 dan Akta 25/2016 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal
(Rupiah) %
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Sun Antarnusa Investment | 18.115 | 18.115.000.000 | 10,43 |
- PT Sun Land Investama | 61.810 | 00.000.000.000 | 35,60 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 93.675 | 00.000.000.000 | 53,96 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 173.600 | 173.600.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 226.400 | 226.400.000.000 | |
Catatan: Penambahan modal ditempatkan dan disetor | sebesar Rp60.000.000.000,00 | (enam puluh miliar Rupiah) | telah dilakukan |
penyetorannya oleh pemegang saham Perseroan sebagaimana dibuktikan dalam:
1. Bukti setor PT Bank Bisnis Internasional dengan AA No. 042833 tanggal 29 September 2016 atas nama Xxxxxxxx Xxxxxxx sejumlah Rp109.815.669,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh sembilan Rupiah); dan Bukti MT 103 Single Customer Payment Transfer tertanggal 29 September 2016 atas nama Xxxxxxxx Xxxxxxx sejumlah Rp49.890.184.331,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
2. Bukti setor PT Bank Bisnis Internasional tanggal 12 Oktober 2016 dengan AA No. 042824 sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atas nama PT Sun Land Investama
Tahun 2018
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham.
Tahun 2019
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 15 Agustus 2019, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000,didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0143757.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Agustus 2019 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.033 tanggal 22 April 2020, Tambahan No.016298 (“Akta 13/2019”), yang menerangkan Keputusan RUPSLB Perseroan tertanggal 7 Agustus 2019 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 27.100 (dua puluh tujuh ribu seratus) saham atau sebesar Rp27.100.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah) yang ditempatkan dan disetor penuh oleh PT Sun Antarnusa Investment, sehingga modal ditempatkan dan disetor menjadi sejumlah 200.700 (dua ratus ribu tujuh ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp200.700.000.000,- (dua ratus miliar tujuh ratus juta Rupiah);
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 13/2019 yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal
(Rupiah) %
Modal Dasar | 400.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
- PT. Sun Antarnusa Investment | 45.215 | 45.215.000.000 | 22,53 |
- PT. Sun Land Investama | 61.810 | 00.000.000.000 | 30,80 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 93.675 | 00.000.000.000 | 46,67 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 200.700 | 200.700.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 199.300 | 199.300.000.000 |
Catatan:
Penambahan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp27.100.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah) telah dilakukan penyetorannya sebagaimana dibuktikan dalam: Bukti setor PT Bank Bisnis Internasional tanggal 8 Agustus 2019 dengan AA No. 121259 atas nama PT Sun Antarnusa Investment sejumlah Rp27.100.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah).
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Bisnis Internasional No. 05 tanggal 1 Oktober 2019, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Oktober 2019 dengan No. AHU-AH.01.00-0000000, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188399.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.033 tanggal 22 April 2020, Tambahan No.016299 (“Akta 05/2019”), mengenai peningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak 23.000 (dua puluh tiga ribu) saham atau sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) yang ditempatkan dan disetor penuh oleh PT Sun Land Investama, sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebanyak 223.700 (dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus) saham atau sebesar Rp223.700.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah).
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 05/2019 yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Nilai Nominal
(Rupiah) %
Modal Dasar | 400.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
- PT. Sun Antarnusa Investment | 45.215 | 45.215.000.000 | 20,21 |
- PT. Sun Land Investama | 84.810 | 00.000.000.000 | 37,91 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 93.675 | 00.000.000.000 | 41,88 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 223.700 | 223.700.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 176.300 | 176.300.000.000 |
Catatan:
Penambahan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar Rupiah) telah dilakukan penyetorannya oleh pemegang saham Perseroan sebagaimana dibuktikan dalam:
Bukti setor PT Bank Bisnis Internasional tanggal 30 September 2019 AA No. 106406 atas nama PT Sun Land Investama sejumlah Rp.23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar Rupiah).
Tahun 2020
Akta 18/2020, mengenai peningkatkan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp800.000.000.000,-(delapan ratus miliar Rupiah) serta perubahan nilai nominal Perseroan yang semula bernilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 18/2020 yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,- per saham
Keterangan | Jumlah Saham (lembar) | Nilai Nominal (Rupiah) | % |
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment | 452.150.000 | 45.215.000.000 | 20,21 |
- PT. Sun Land Investama | 848.100.000 | 00.000.000.000 | 37,91 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 936.750.000 | 00.000.000.000 | 41,88 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.237.000.000 | 223.700.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 5.763.000.000 | 576.300.000.000 |
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta 08/2020 merupakan struktur permodalan terakhir dan tidak terdapat perubahan struktur permodalan lainnya hingga Prospektus ini diterbitkan.
E. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta 18/2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Marketing dan Kredit : Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxx anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang diatur kembali pelaksanaannya dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi,Xxx Xxxxx Anggota Dewan Komisaris Bank. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
XXXXXXXX XXXXXXX – KOMISARIS UTAMA
Warga Negara Indonesia, berusia 82 tahun. Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Xxxxx Xxxxx, Bandung pada tahun 1955 - 1958.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 1997. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1972 – 1976 Direktur PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1975 – 1977 Komisaris PT Maha Mujur Textile 1976 – 1997 Komisaris di Perseroan
1976 – 1981 Direktur Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1977 – 2000 Direktur PT Maha Mujur Textile
1981 – 1990 Komisaris Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1987 – 2000 Direktur PT Sunsonsindo Textile Investama
(d/h PT Sunsonsindo Textile Industry)
1987 – 2000 Komisaris Utama PT Maju Mustika Garment 1990 – sekarang Komisaris Utama PT Bandung Pakar
1990 – 1993 Direktur Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1994 – 2000 Direktur PT Sun Land Investama
1993 – sekarang Komisaris Utama PT Sunson Textile Manufacturer (d/h PT Indo Suntex)
1995 – 2000 Komisaris Utama PT UOB Life Sun Assurance
(d/h Asuransi Jiwa Sugih Citra)
DIREKSI
XXXXXXXXX XXXXXX – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2007. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1982 – 1984 Memulai karir sebagai Staff Administrasi & Laporan Keuangan
C.V. Elegance, Bandung
1989 – 1997 Kepala Akuntansi di Perseroan 1997 – 2007 Kepala Internal Audit di Perseroan
XXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen dari Universitas Terbuka pada tahun 2001.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Oktober 2015. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1983 – 1999 Memulai karir di Perbankan dengan posisi sebagai Kasie di Perseroan
1999 – 2003 Kepala Bagian Pembukuan Cabang di Perseroan
2003 – 2007 Kepala Satuan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx (SKMR) di Perseroan 2007 – 2015 Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) di Perseroan
XXXXXXXX XXXXXXX – DIREKTUR UTAMA
Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Hukum dari Universitas Katholik Parahyangan, Bandung pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 2003. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1985 – 1987 Kepala bidang Marketing di PT Bank Industri Negara, Jakarta 1987 – 1993 Kepala Bidang Marketing dan Kredit di Perseroan
1993 – 1997 Pemimpin Cabang di Perseroan 1997 – 2003 Direktur Operasional di Perseroan
XXXXX XXXXXXXX – DIREKTUR KEPATUHAN
Warga Negara Indonesia, berusia 73 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1973 dan Non-Degree Program bidang Private International Law dari Georgetown Law, Washington, D.C tahun 1978.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan sejak 2001. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1975 – 1998 Memulai karir di Bank Indonesia, Pusat - Jakarta sebagai Staff Penelitian dan Pengembangan Hukum dengan posisi terakhir sebagai Pegawai Madya Stk. Wakil Kepala Bagian Pegawai Madya Stk.Kepala Bagian di Bank Indonesia, Cabang Denpasar
1998 – 2001 Penasehat Hukum Eksekutif di Bank Indonesia
XXXXX XXXXXXXXX – DIREKTUR MARKETING DAN KREDIT
Warga Negara Indonesia, berusia 48 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Sosial bidang Ilmu Sosial Ilmu Politik / Administrasi Niaga dari Universitas Katolik Parahyangan , Bandung pada tahun 1991.
Menjabat sebagai Direktur Marketing dan Kredit Perseroan sejak Mei 2020. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya :
1995 – 1996 Memulai karir di PT Bank Bali, Bandung sebagai staf 1996 – 2005 Staf pemasaran di Perseroan
2005 – Mei 2020 Kepala Bagian Xxxxxxx Xxxxxx di Perseroan
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek.
Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota Direksi, tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Terdapat hubungan kekeluargaan Komisaris Utama dengan pemegang saham Perseroan yang diilustrasikan melalui tabel dibawah ini:
Nama | Jabatan | Hubungan Kekeluargaan |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | KU - Perseroan | Ayah dari Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxx dari Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | KI – Perseroan | - |
Xxxxx Xxxxxxxxx | XX – Perseroan | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | XX – Perseroan | - |
Xxxxx Xxxxxxxx | DK – Perseroan | - |
Xxxxx Xxxxxxxxx | DM&K – Perseroan | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | D – SLI & SAI | Anak dari Xxxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxx Xxxxxxx | KU – SLI & SAI | Istri dari Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxxx | K – SLI & SAI | Anak dari Xxxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxx Xxxxxxx | K - SLI | Anak dari Xxxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxx Xxxxxxx |
Keterangan :
KU - Perseroan Komisaris Utama – Perseroan
KI – Perseroan Komisaris Independen – Perseroan
DU – Perseroan Direktur Utama – Perseroan
DM&K – Perseroan Direktur Marketing & Kredit – Perseroan
D – SLI & XXX Xxxxxxxx - PT Sun Land lnvestama & PT Sun Antarnusa Investment
KU – SLI & SAI Komisaris Utama - PT Sun Land lnvestama & PT Sun Antarnusa Investment K – SLI & SAI Komisaris - PT Sun Land lnvestama & PT Sun Antarnusa Investment
K - SLI Komisaris - PT Sun Land lnvestama
Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2019 Dewan Komisaris aktif mengawasi kegiatan Perseroan dan melakukan rapat dengan Direksi untuk menjaga tingkat kesehatan bank. Pelaksanaan tugas dilakukan dengan menerima laporan dari Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Renumerasi & Nominasi untuk memastikan penerapan prinsip Tata Kelola, Manajemen Risiko serta pelaksanaan operasional Perseroan yang sesuai dengan Rencana Bisnis.
Prosedur penetapan remunerasi dilakukan dengan cara antara lain :
- Penetapan remunerasi disampaikan kepada RUPS;
- Penetapan remunerasi disesuaikan dengan kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berdasarakan prestasi kerja individual;
- Kewajaran dengan peer grup;
- Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
Dalam mengawasi kegiatan Perseroan, Dewan Komisaris setiap bulannya mengadakan rapat dengan Direksi yang dihadiri oleh mayoritas anggota Dewan Komisaris. Selain rapat dengan Direksi diadakan pula rapat Dewan Komisaris yang dihadiri penuh oleh semua anggota Dewan Komisaris yang dalam 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sesuai dengan POJK No.33/2014.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir
Direksi
Tugas pokok dan tanggung jawab Direksi sebagai berikut:
- Mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi seluruh peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
- Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku
- Memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
- Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris
- Bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Bank untuk pihak-pihak pemegang saham
- Mempertanggungjawabnkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemeganga Saham
- Mempertanggungjawabkan setiap keputusan Direksi yang diambil dan telah sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan, termasuk mengevaluasi dan memberikan arahan strategi manajemen risiko berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Satuan Xxxxx Xxxxxxxxx Risiko (SKMR) dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris secara triwulan
- Menyusun dan bertanggungjawab atas Pedoman Kebijakan Pekreditan dan Pedoman Pelaksanaan (Prosedur) Kredit Bank yang memuat semua aspek dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selama tahun 2019 Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 9 (sembilan) kali yang seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh Direksi dimana seluruh hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik sesuai dengan POJK No.33/2014.
Dalam rangka peningkatan kompetensi Direksi Perseroan, kedepannya Perseroan akan mengikutsertakan Direksi Perseroan dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek.
Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan RUPS Perseroan jumlah kompensasi dibayarkan kepada Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017 masing – masing sebesar Rp1.595 juta, Rp1.362 juta dan Rp1.229 juta. Sedangkan remunerasi untuk Direksi per tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017 masing – masing sebesar Rp2.214 juta, Rp1.971 juta dan Rp1.994 juta.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/ 2014, berdasarkan Surat 006/SKEP-DIR/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020, Perseroan telah menunjuk Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
• mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini :
Alamat Sekretaris Perusahaan
: PT Bank Bisnis Internasional Tbk
Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwangi Bandung - Jawa Barat, 40132
Telepon : (00-00) 0000000, 2511900
Faksimili : (00-00) 0000000
Keterangan singkat mengenai profil Sekretaris Perusahaan Perseroan : Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx Wacana, Jakarta pada tahun 1988.
- Memulai karir di perbankan sebagai Assistant Manager Credit dan Marketing PT Bank International Indonesia Tbk. (1988 – 1990),
- Menjabat Sub branch Manager PT Bank Panin Tbk. cabang Kebon Jeruk (1990 – 1991)
- Menjabat Head of Credit & Marketing PT Guna Bank (1992 – 1993)
- Menjabat Branch Manager PT Bank Nusantara Parahyangan cabang Tanah Abang (1993 – 1995).
- Menjabat Branch Manager Perseroan Cabang Jakarta (1995 – sekarang).
- Sekretaris Perusahaan Perseroan (sejak 2020 - sekarang).
Sampai saat ini belum ada program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan, kedepannya Perseroan berencana untuk mengikuti training dan pelatihan baik yang diselenggarakan secara internal, maupun oleh eksternal.
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015 dan Peraturan OJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”), berdasarkan Surat Keputusan Perseroan No. 004/SKEP-KOM/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut :
Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxxx – Komisaris Independen
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1989. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Anggota : Sim Sauw Fah
Usia : 55 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Manajemen Negeri 24 Jakarta pada tahun 1981 - 1983. Memiliki pengalaman
kerja sebagai Audit sejak tahun 1983. Saat ini beliau menjabat sebagai Audit Group Coordinator, Training Partner and Country Champion pada Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (1983 – sekarang)
Anggota : M Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx M
Usia : 55 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Hukum bidang Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989 dan Magister Hukum bidang Program Pendidikan Notariat dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja dibidang hukum sejak tahun 1989.
- Menjabat sebagai pertner di Kantor Hukum Xxxx XX dan Xxxxx XX, Bandung (1989-1990)
- Menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit Perseroan (1990 – 2004)
- Pengajar di Akademi Keuangan dan Perbankan Indonesia, Bandung (1997 -1999)
- Konsultan Hukum di beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan (2004 – sekarang).
Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik dan atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan kantor akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan;
• melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang terkait dengan kegiatan Perseroan;
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Rapat Komite Audit dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Audit. Rapat Komite Audit yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Audit, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali.
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada 1 (satu) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanan tugas Satuan Kerja Audit Intern telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hasil temuan dari Satuan Kerja Audit Intern, Akuntan Public dan Otoritas Jasa Keuangan telah ditindak- lanjuti oleh Direksi.
3. Kebijakan Akuntansi secara umum telah sesuai, selanjutnya agar disesuaikan dengan PSAK 71.
4. Komite Audit telah merekomendasikan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan bank.
Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang melaksanakan fungsi audit internal dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko (risk-based audit), sehingga prioritas pengawasan akan dilakukan terhadap proses atau unit yang memiliki risiko yang lebih besar. Berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SKD-PK/SDM/V/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Pengangkatan Karyawan, Perseroan mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai Kabag SKAI.
Selain itu, Perseroan juga telah membentuk Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 20 Juni 2019 yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang SKAI Perseroan sebagai berikut:
1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit.
3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Dalam melaksanakan tugas tersebut kepala SKAI mempunya tanggungjawab antara lain sebagai berikut :
1. Memastikan pelaksanaan fungsi audit intern sesuai dengan standar profesional audit intern dan kode etik audit intern.
2. Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan.
3. Membuat laporan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direksi dan dewan komisaris, dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur Kepatuhan.
4. Melakukan pemerikasaan khusus apabila diperlukan.
Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan No. 015/Skep-Dir/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko, ditandatangani oleh Direksi, yang menerangkan memutuskan dan menetapkan Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxx Xxx sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko terhitung mulai tanggal 13 Juli 2018.
Komite Pemantau Xxxxxx bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Memantau dan mengevaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan.
2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
3. Melakukan pemantauan terhadap risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas dan kategori risiko lainnya yang dapat didelegasikan oleh Dewan Komisaris atau sebagaimana dianggap perlu oleh Komite.
4. Mengkaji kebijakan penting dalam rangka Manajemen Risiko yang efektif.
5. Mengkaji sistem manajemen risiko dan metodologi alokasi modal berbasis risiko.
6. Mengkaji cakupan, efektifitas dan obyektifitas manajemen risiko.
7. Mengkaji laporan guna memantau dan mengendalikan risiko.
8. Mengkaji Risk Appetite Statement Bank.
9. Mengkaji filosofi Manajemen Xxxxxx secara keseluruhan, guna memastikan agar sejalan dengan strategi perusahaan secara umum sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
10. Melaksanakan kajian dan tindakan yang diperlukan dalam rangka manajemen risiko sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
11. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
12. Wewenang yang dilimpahkan kepada komite bersifat independen terhadap, dan tanpa mengurangi wewenang yang telah atau sewaktu-waktu secara khusus dilimpahkan kepada pejabat tertentu atau komite lain di bawah Dewan Komisaris.
Susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut : Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1989. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Anggota : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Magister Manajemen di bidang Keuangan dari Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, Jakarta pada tahun 2003 dan Sarjana bidang Teknologi Pertanian dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1986. Memiliki pengalaman di bidang Perbankan sejak tahun 1988.
- Menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan pada PT Bank Umum Servitia (1988 - 1991);
- Bekerja pada PT Jayabank International dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang Utama PT Jayabank International, Thamrin (1991–2000);
- Pengajar pada Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Profesi Indonesia (LP3I) (2002-2002);
- Menjabat sebagai Managing Director PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx (2002 – 2007);
- Menjabat sebagai trainer Sertifikasi Manajemen RisikoTingkat 1 – 5 (BSMR dan LSPP) dan pelatihan perbankan lainnya pada PT Orbit Risk Management (2005 – 2013);
- Menjabat sebagai Direktur dan trainer pada PT Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (2013
– sekarang);
- Menjabat sebagai Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit di PT Bank Multiarta Sentosa (2012 – sekarang)
Anggota : Sim Sauw Fah
Usia : 55 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Manajemen Negeri 24 Jakarta pada tahun 1981 - 1983. Memiliki pengalaman kerja sebagai Audit sejak tahun 1983. Menjabat sebagai Audit Group Coordinator, Training Partner and Country Champion pada Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (1983 – sekarang)
Rapat Komite Pemantau Risiko dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko. Rapat Komite Pemantau Risiko yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Pemantau Risiko, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Pemantau Risiko pada 1 (satu) tahun terakhir adalah adanya persaingan perbankan dan regulasi yang baru, diperlukan antisipasi risiko strategik sejak dini.
Komite Nominasi Xxx Xxxxxxxxxx
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/ 2014 Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang anggota-anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.005/SKEP-KOM/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx Tenggana
Usia : 56 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen dari Universitas Terbuka pada tahun 2001. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1983.
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Usia : 82 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Xxxxx Xxxxx, Bandung pada tahun 1955 – 1958. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di Perseroan.
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx
Usia : 49 tahun
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Sastra Inggris dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing Yapari, Bandung pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1988.
- Menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Perseroan (1998 – 2002)
- Menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia di Perseroan (2002 – sekarang);
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut :
a. Dalam fungsi Nominasi:
1) menentukan:
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan /atau anggota Dewan Komisaris;
b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi ; dan
c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2) Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3) Merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Dalam fungsi Remunerasi :
1. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menentukan:
a. struktur Remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan , prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
b. kebijakan Remunerasi bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada umumnya untuk disampaikan kepada Direksi.
c. besaran atas Remunerasi.
Sepanjang tahun 2019 Komite Remunerasi dan Nominasi mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali yang dihadiri ketua dan seluruh anggota. Adapun pelaksanaan kegiatan Komite Remunerasi dan Nominasi sepanjang tahun 2019 antara lain :
1. Melakukan evaluasi pedoman dan tata tertib komite
2. Melakukan evaluasi hasil kinerja karyawan
3. Merekomendasikan struktur skala gaji yang baru
4. Melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi
5. Pemantauan terhadap Uji Kompetensi Treasuri untuk Kabag. Treasuri
6. Merekomendasikan pengganti sehubungan dengan pengunduran diri Direktur Marketing dan Kredit
7. Merekomendasikan pengajuan pensiun dini dari kabag.Treasuri
8. Mengevaluasi rencana pendidikan tahun 2020
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan status, aktivitas utama dan lokasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2019, 2018 dan 2017 yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
Jabatan
31 Desember
2019 2018 2017
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Komisaris | 3 | 3,13 | 3 | 2,83 | 3 | 2,86 |
Direksi | 3 | 3,13 | 3 | 2,83 | 3 | 2,86 |
Senior Manajer | 11 | 11,46 | 11 | 10,38 | 11 | 10,48 |
Manajer | 11 | 11,46 | 11 | 10,38 | 12 | 11,43 |
Asisten Manajer | 3 | 3,13 | 3 | 2,83 | 3 | 2,86 |
Senior Officer | 8 | 8,33 | 8 | 7,55 | 8 | 7,62 |
Officer | 36 | 37,50 | 45 | 42,45 | 41 | 39,05 |
Non Officer | 21 | 21,88 | 22 | 20,75 | 24 | 22,86 |
Jumlah | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 | 105 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia
31 Desember
Usia 2019 2018 2017
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
>55 tahun | 9 | 9,38 | 5 | 4,72 | 4 | 3,81 |
41 – 55 tahun | 36 | 37,50 | 46 | 43,40 | 52 | 49,52 |
31 – 40 tahun | 21 | 21,88 | 20 | 18,87 | 17 | 16,19 |
s/d 30 tahun | 30 | 31,25 | 35 | 33,02 | 32 | 30,48 |
Jumlah | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 | 105 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan 2019 2018 2017
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Pasca Sarjana | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 | 1 | 0,95 |
Sarjana | 55 | 57,29 | 60 | 56,60 | 53 | 50,48 |
Akademi/Diploma | 10 | 10,42 | 12 | 11,32 | 15 | 14,29 |
SMA | 22 | 22,92 | 24 | 22,64 | 25 | 23,81 |
SD&SMP | 8 | 8,33 | 9 | 8,49 | 11 | 10,48 |
Jumlah | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 | 105 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Status
31 Desember
Status 2019 2018 2017
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Karyawan Tetap | 69 | 71,88 | 77 | 72,64 | 77 | 73,33 |
Karyawan Kontrak | 27 | 28,13 | 29 | 27,36 | 28 | 26,67 |
Jumlah | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 | 105 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Aktivitas Utama 2019 2018 2017
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | ||
Pengurus Perseroan | 6 | 6,25 | 6 | 6,25 | 6 | 6,25 | |
Pimpinan Cabang/Pimpinan Cabang Pembantu | 7 | 7,29 | 6 | 5,66 | 6 | 5,71 | |
Satuan Kerja Audit Intern | 2 | 2,08 | 2 | 1,89 | 2 | 1,90 | |
Satuan Kerja Manajemen Risiko & Kepatuhan | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 | 1 | 0,95 | |
Teknologi Informasi | 2 | 2,08 | 2 | 1,89 | 2 | 1,90 | |
Treasuri | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 | 1 | 0,95 | |
Pembukuan | 8 | 8,33 | 8 | 7,55 | 9 | 8,57 | |
Xxxxxxx Xxxxxx | 1 | 1,04 | 2 | 1,89 | 1 | 0,95 | |
Sumber Daya Manusia/Personalia | 1 | 1,04 | 1 | 0,94 | 1 | 0,95 | |
Operasional | 29 | 30,21 | 35 | 33,02 | 32 | 30,48 | |
Marketing & Account Officer | 9 | 9,38 | 11 | 10,38 | 10 | 9,52 | |
Hukum & Administrasi Kredit | 7 | 7,29 | 8 | 7,55 | 8 | 7,62 | |
Office Boy,Supir,Satpam dan Persediaan | 22 | 22,92 | 23 | 21,70 | 26 | 24,76 | |
Jumlah | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 | 105 | 100,00 |
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi Perseroan
31 Desember
Lokasi Perseroan 2019 2018 2017
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | |
Bandung | 65 | 67,71 | 70 | 66,04 | 69 | 65,71 |
Jakarta | 23 | 23,96 | 27 | 25,47 | 27 | 25,71 |
Surabaya | 8 | 8,33 | 9 | 8,49 | 9 | 8,57 |
Jumlah | 96 | 100,00 | 106 | 100,00 | 105 | 100,00 |
Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya. yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Seluruh karyawan Perseroan merupakan tenaga kerja dalam negeri, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Kesejahteraan Karyawan
Selama ini Perseroan telah memberikan gaji dan upah, yang telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan sarana dan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan karyawan yaitu:
a. Tunjangan Hari Raya;
b. Pengobatan Rawat Jalan + BPJS;
c. Pengobatan Rawat Inap + BPJS;
d. Biaya Persalinan;
e. Pembelian kacamata;
f. Pernikahan (untuk pernikahan yang pertama kali);
g. Xxxx/kematian untuk karyawan dan anggota keluarga (istri/suami/anak/orang tua).
Pengembangan dan Pelatihan Karyawan
Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas dilakukan dengan pemberian training kepada karyawan, baik training internal maupun training secara ekstern, yaitu dengan mengikut sertakan karyawan dalam kegiatan training yang diadakan oleh pihak luar bank sesuai dengan bidangnya masing-masing dan khusus untuk pejabat eksekutif diikutsertakan pada Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko dengan level sesuai jabatannya. Selain itu untuk mendukung peningkatan usaha dan peningkatan pelayanan direncanakan akan merekrut beberapa karyawan marketing dan administrasi guna peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga maupun penyaluran dana.
Serikat Pekerja
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
G. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Perseroaan pada saat prospektus ini diterbitkan :
Sumber : Perseroan
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Diagram Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan Pemegang Saham Perseroan
Pihak Pengendali dan Pemegang Saham Utama Perseroan adalah Xxxxxxxx Xxxxxxx
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham berbentuk badan hukum dapat dilihat dari tabel berikut ini :
Nama | Perseroan | SLI | SAI |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | KU | - | - |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | KI | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxx | XX | - | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | DU | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx | DK | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxx | DM&K | - | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx | - | D | D |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | KU | KU |
Xxxxxxx Xxxxxxx | - | K | K |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | K | - |
Keterangan: KU : | Komisaris Utama | ||
KI : DU : DK : DM&K : D : | Komisaris Independen Direktur Utama Direktur Kepatuhan Direktur Marketing dan Kredit Direktur | ||
K : SLI : SAI : | Komisaris PT Sun Land lnvestama PT Sun Antarnusa Investment |
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
1. PT Sun Land Investama (“SLI”) Umum
SLI didirikan berdasarkan Akta Pendirian SLI No. 43 tanggal 5 November 1994, dibuat dihadapan Kikit Wirianti Sugata, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2-18.870.HT.01.01.Th.94 tanggal 26 Desember 1994 dan didaftarkan dalam register pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 19 Januari 1995 di bawah No. 99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7859. (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali diubah, akta perubahan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SLI No. 22 tanggal 30 September 2019, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079514.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188363.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019. (“Akta 22/2019”) .
Domisili : Jl. Sawung Galing No. 8 Tamansari – Bandung Wetan, Bandung Alamat Surat Menyurat : Jl. Sawung Galing No. 8 Tamansari – Bandung Wetan, Bandung Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
No. Telp : (00-00) 0000000
No. Fax : -
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha SLI
Berdasarkan Akta 22/2019, maksud dan tujuan SLI ialah melakukan usaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Real Estate, Perbankan Konvensional, Olahraga dan Rekreasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLI
Sesuai dengan Akta 22/2019 , struktur permodalan dalam SLI adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nominal
(Rp) %
Modal Dasar | 180.000.000 | 180.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT Sunindo Investama | 136.426.690 | 136.426.690.000 | 99,99 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 1.000 | 1.000.000 | 0,01 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 136.427.690 | 136.427.690.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 43.572.310 | 00.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta 22/2019 susunan pengurus SLI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
2. PT Sun Antarnusa Investment (“SAI”) Umum
SAI didirikan dengan nama PT Maha Mujur Textil berdasarkan Akta Pendirian SAI No. 8 tanggal 4 Oktober 1973, dibuat dihadapan Widyanto Pranamihardja, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2- 3210.HT01.01TH 84 tanggal 5 Juni 1984 dan didaftarkan dalam register pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 9 Juni 1984 di bawah No. 248, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 6 November 1984, Tambahan No. 1066. (“Akta 8/1973”)
Nama PT Maha Mujur Textil diubah menjadi PT Sun Antarnusa Investment berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Maha Mujur Textile No. 137 tanggal 15 Desember 1994, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-19237.HT.01.04.TH.94 tanggal 29 Desember 1994, didaftarkan dalam register pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 22 Maret 1995 di bawah No. 340, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 28 April 1995, Tambahan No. 3634 (“Akta 137/1994”).
Anggaran dasar SAI terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Sun Antarnusa Investment No. 27 tanggal 25 Februari 2020, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0017441.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan tanggal 27 Februari 2020 dengan No.AHU-0040274.AH.01.11.Tahun 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023 tanggal 18 Maret 2020, Tambahan No.013073 (“Akta 27/2020”).
Kantor Domisili : Jl. Ranggamalela No.27 Tamansari Bandung Wetan - Bandung Alamat Surat Menyurat : Jl. Ranggamalela No.27 Tamansari Bandung Wetan - Bandung Email : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
No. Telp : (00-00) 0000000
No. Fax : (00-00) 0000000
Kegiatan Usaha SAI
Berdasarkan Akta 27/2020, kegiatan usaha SAI adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Trust, Pembiayaan dan Entitas Keuangan sejenis, Perbankan Konvensional, Asuransi Jiwa, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek, Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SAI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SAI No. 21 tanggal 30 September 2019, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0079413.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188179.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Oktober 2019 dengan No. AHU-AH.01.00-0000000, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188179.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023 tanggal 18 Maret 2020, Tambahan No. 013074 (“Akta 21/2019”), struktur permodalan SAI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar)
Jumlah Nominal
(Rp) %
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Sunindo Investama | 55.887 | 00.000.000.000 | 94,37 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 2.833 | 2.833.000.000 | 4,78 |
- Xxxxxx Xxxxxxx | 500 | 500.000.000 | 0,85 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 59.220 | 59.220.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 40.780 | 00.000.000.000 |
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta 26/2019 susunan pengurus SAI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx
J. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI-TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan beberapa perjanjian penting, diantaranya:
Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Penggunaan Jasa Teknologi Informasi No.1908028/PD/2019 tanggal 1 Agustus 2019, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak | : | PT Teradata Megah (Pihak Pertama) Perseroan (Pihak Kedua) |
Ruang Lingkup | : | Pihak Kedua dengan ini menunjuk Pihak Pertama dan Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukannya untuk menyediakan dan memberikan Jasa Teknologi Informasi kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Teknologi Informasi yang akan diberikan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua sebagai berikut: Opeartion Infrastructure: 1. Data Center Infrastructure: a. Floor space untuk penempatan unit rack sesuai kebutuhan Pihak Pertama menempatkan perangkat untuk digunakan oleh Pihak Kedua. |
b. Redundant power supply dengan daya sesuai dengan kebutujan perangkat untuk digunakan oleh Pihak Kedua. c. Cooling system 20 Xxxxxxx s/d 24 Xxxxxxx. d. Humidity ≤ 50. e. Lokasi data center saat berada di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxx. 2. Data Center Service: a. Operator Monitoring tersedia selama 24 jam tiap hari kerja termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu. b. System dan hardware monitoring. c. Network traffic monitoring. d. Database maintenance. e. Help desk untuk 24 jam tiap hari kerja termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu. 3. Hardware: a. Database server dan server lainnya melalui konsep server vitualization. b. Rack dan Accessories. c. Data Communication Equipments. 4. Software: a. Software operating system. b. Software application server/ c. Software database management system. Aplikasi PSAK71: 1. Pengelolaan user, wewenang dan laporan Mengelola data user akses, wewenang user dan password. 2. Parameter a. Periode penetuan PD (bulanan, tahunan) b. Staging/rating. c. Pengelompokan jenis kredit. d. Skenario smoothing (best, moderate, worst). e. Makro ekonomi. f. Jaminan garansi. x. Xxxxx xxxxxx treasury h. Group neraca. 3. ETL (Extract Transform Load) Pengambilan data dari core banking atau data warehouse melalui upload untuk kredit, treasury dan bank garansi. 4. Proses staging dan rating/bucket Proses pengelompokan data berdasarkan tunggakan sesuai jumlah hari tunggakan yang dibuat dalam bentuk bucket/rating dengan pengelompokan staging sesuai dengan ketentuan PSAK71. 5. Migration analysis dan forward looking Proses penetuan perpindahan rating sesuai tahun pengamatan data historis dan forward looking berdasarkan makro ekonomi perkiraan masa akan datang. 6. Proses perhitungan PD Proses perhitungan Probability of Default dengan pendekatan forcasting regresi quadratic. |
7. Proses pembentukan LGD Menghitung tarif LGD berdasarkan kelompok pinjaman dan event default rekening dengan jumlah hari tunggakan yang melakukan pembayaran pada periode pengamatan. 8. Proses perhitungan CKPN Proses perhitungan CKPN berdasarkan tarif PD dan LGD dari saldo pinjaman kontraktual dan longgar tarik sebagai penambah ECL dihitung sesuai staging 1 atau 2 dan 3. 9. Proses Posting Melakukan proses jurnal transaksi untuk mencatat nilai CKPN dengen konsep penihilan saldo sebelumnya dan menjurnal CKPN bulan berjalan. Proses posting dapat diupdate ke core banking baik secara detail atau rekap. 10. Reporting hasil proses Menampilkan data laporan dalam format Excel untuk setiap tahapan proses sebagai bahan laporan dan analisa data. 11. Reporting neraca Laporan neraca sesuai PSAK yang fleksibel sesuai kebutuhan pelaporan neraca internal ataupun external yang dapat didefinisikan oleh user. | ||
Jangka Waktu | : | 1 Agustus 2019 sampai dengan 1 Agustus 2023 |
Imbalan Jasa | : | 1. Biaya implementasi/setup awal yang hanya dibebankan satu kali dimuka sebesar Rp150.000.000.- (seratus lima puluh juta Rupiah) dibayarkan dalam 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dokumen tagihan diterima oleh Tim Divisi Keuangan Pihak Kedua. 2. Biaya penyediaan dan penggunaan Jasa Teknologi Informasi untuk 48 (empat puluh delapan) bulan adalah sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta Rupiah) per bulan atau sebesar Rp336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah) per tahun, dibayarkan dalam 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dokumen tagihan diterima oleh Tim Divisi Keuangan Pihak Kedua. |
Domisili Hukum | : | Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) |
Perjanjian Perpanjangan Dukungan Purna Jual Program Komputer Sistem Aplikasi Perbankan No.0000000/PD/2019 tanggal 19 Juli 2019, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak | : | Perseroan (Pihak Pertama) PT Teradata Megah (Pihak Kedua) |
Ruang Lingkup | : | Pihak Pertama memberikan tugas, pekerjaan dan tanggung jawab kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan sebagai berikut: 1. Kewajiban mendukung kelangsungan penerapan system komputerisasi Pihak Pertama yang meliputi Aplikasi Sistem Perbankan diseluruh kantor Pihak Pertama dan bilamana diperlukan bersedia mengirimkan petugasnya ke tempat Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah diberithukan tertulis oleh Pihak Pertama. 2. Pemberian secara cuma-cuma versi terbaru program computer Sistem Perbankan yang sama dan sesuai spesifikasi |
yang ada di Pihak Pertama yang dikembangkan oleh Pihak Kedua. 3. Kewajiban menyesuaikan program apabila terjadi perubahan ketentuan yang bersifat minor dari Bank Indonesia. 4. Memberikan saran dan rekomendasi mengenai perubahan dan/atau penambahan system komputer dengan tujuan memperlancar operasional Pihak Pertama. | ||
Xxxxxx Xxxxx | : | 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2020. |
Biaya | : | Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) belum termasuk pajak PPN yang terdiri dari; a. Biaya pelatihan kepada personel Pihak Pertama dengan total Jumlah hari pelatihan maksimal 20 hari kerja adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah). b. Biaya dukungan purna jual aplikasi perbankan sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah). PPh sebesar 2% dari total biaya seperti tersebut diatas menjadi tanggungan Pihak Kedua yang dipungut dan disetorkan oleh Plhak Pertama. |
Domisili Hukum | : | Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) |
K. TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Sifat dan Hubungan Transaksi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga melakukan berbagai jenis transaksi, diantaranya dengan pihak yang memiliki afiliasi dengan Perseroan. Sesuai dengan laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, pihak afiliasi tersebut adalah sebagai berikut:
No. Pihak Hubungan Istimewa Hubungan Sifat Transaksi
1. PT Bandung Pakar Entitas Sepengendali Kredit,Giro dan Deposito Berjangka
2. Hotel Dago Pakar Entitas Sepengendali Kredit,Giro dan Deposito Berjangka
3. Sun Antarnusa Invesment Pemegang Saham dengan
Pengaruh Signifikan
Giro
4. Invetco Nusantara Entitas Sepengendali Giro dan Deposito Berjangka
5. Apartemen Resor Dago Entitas Sepengendali Giro
6. PT Sun Land Investama Pemegang Saham dengan
Pengaruh Signifikan
Giro
7. PT Sunsonindo Textile Industri Entitas Sepengendali Giro
8. PT Sunsinlon Utama Entitas Sepengendali Deposito Berjangka
2. Transaksi Dan Saldo Yang Signifikan
Jenis transaksi yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
2019 | 2018 | 2017 | |
Aset Perseroan | 953.737 | 866.346 | 788.269 |
Kredit yang diberikan kepada pihak afiliasi | 50.274 | 42.260 | 39.497 |
Persentase dari Jumlah Aset | 5,27% | 4,88% | 5,01% |
Keterangan 31 Desember
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2019 2018 2017
Liabilitas Perseroan | 452.297 | 464.253 | 412.336 |
Giro pihak berelasi | 1.339 | 844 | 825 |
Tabungan pihak berelasi | 1.042 | 3.214 | 3.481 |
Deposito Berjangka pihak berelasi | 46.420 | 101.152 | 51.235 |
Persentase dari Jumlah Liabilitas | 10,79% | 22,66% | 13,47% |
Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar (arm’s length transaction) berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Perseroan periode 31 Desember 2019.
L. ASURANSI
Polis Property All Risk
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance, Tbk |
No. Polis | : | 1401091700074 (Renewal) |
Jenis Pertanggungan | : | Property All Risk |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Bandung |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 26 Juli 2020 s/d 26 Juli 2021 |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung On Building : Rp1.000.000.000,00 On Content : Rp597.000.000,00 |
Perusahaan Asuransi | : | PT Lippo General Insurance, Tbk |
No. Polis | : | 1401091700075 (Renewal) |
Jenis Pertanggungan | : | Property All Risk |
Nama Tertanggung | : | Perseroan |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.137, Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl. Tirta Nirwana No.12. Kav. 6 Dago Pakar Resort, Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 26 Juli 2020 s/d 26 Juli 2021 |
Total Premi | : | Rp854.000,00 |
Nilai Pertanggungan | : | Jl. Tirta Nirwana No.12. Kav. 6 Dago Pakar Resort, Bandung On Building : Rp1.000.000.000,00 |
Asuransi Kebakaran
Perusahaan Asuransi | : | PT Asuransi Sinar Mas |
No. Polis | : | 01.099.2019.00028 |
Jenis Pertanggungan | : | Kebakaran |
Nama Tertanggung | : | PT Bank Bisnis Internasional Capem Sunda |
Alamat Tertanggung | : | Jl. Sunda No.52 A Bandung |
Lokasi Resiko | : | Jl.Sunda No. 52 A Bandung |
Periode Pertanggungan | : | 28 Januari 2020 s/d 28 Januari 2021. |