SYARAT & KETENTUAN
SYARAT & KETENTUAN
1. UMUM
1.1 Dalam syarat dan ketentuan ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
”Barang” berarti barang-barang yang diproduksi oleh Penjual dan dibeli oleh Pembeli sesuai dengan Xxxxxxx;
“Kontrak” berarti seluruh perjanjian, pesanan pembelian (purchase order), perintah pengiriman (delivery order) dan dokumen terkait lainnya antara Penjual dan Pembeli untuk dan dalam kaitannya dengan pembelian Barang dari Penjual oleh Pembeli sebagaimana diubah dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu;
“Pembeli” berarti setiap orang, firma atau perusahaan yang membeli Barang; dan
“Penjual” berarti PT Hilti Nusantara, dengan ketentuan bahwa untuk tujuan Klausul 11, istilah Penjual mencakup induk perusahaan, anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasinya, sesuai dengan keadaan.
1.2 Kecuali disetujui sebaliknya, syarat dan ketentuan ini harus dimasukkan dalam seluruh Kontrak Penjual untuk menjual Barang dan akan menjadi ketentuan tunggal berdasarkan mana tempat penjualan dilakukan. Seluruh syarat, ketentuan atau pernyataan lainnya dikeluarkan dari Kontrak antara Pembeli dan Penjual, termasuk setiap syarat dan ketentuan yang mana Pembeli mungkin bermaksud untuk menerapkannya berdasarkan setiap pesanan atas Barang.
1.3 Dalam hal terjadi konflik, syarat dan ketentuan ini berlaku atas Kontrak, kecuali Kontrak tersebut ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari Penjual.
1.4 Tidak ada pernyataan, uraian, informasi, jaminan, ketentuan atau rekomendasi yang terdapat dalam katalog, daftar harga, iklan atau komunikasi atau yang dibuat secara lisan oleh setiap agen atau karyawan Penjual yang boleh ditafsirkan untuk mengubah syarat dan ketentuan ini dengan cara apa pun kecuali disetujui sebaliknya sesuai dengan Klausul 1.3 di atas.
1.5 Setiap penawaran harga tertulis, perkiraan dan/atau harga iklan atas Barang adalah suatu
undangan untuk memperlakukan dan tidak ada kontrak yang mengikat yang akan tercipta dengan menempatkan suatu pesanan pada website Penjual atau dengan cara lain sampai Penjual telah mengakui pesanan tersebut kepada Pembeli baik secara lisan atau tertulis.
2. HARGA
2.1 Dengan tunduk pada Klausul 2.2 di bawah ini, harga yang harus dibayar untuk Barang adalah, kecuali dinyatakan lain oleh Penjual secara tertulis dan disetujui atas namanya, sesuai dengan daftar harga Penjual yang terkini pada tanggal pengiriman dan perintah pengiriman dalam hal dengan cicilan. Harga yang harus dibayar untuk setiap cicilan adalah sesuai dengan daftar harga Penjual terkini pada tanggal pengiriman dari setiap cicilan.
2.2 Kecuali disetujui sebaliknya, harga Penjual tunduk pada perubahan dengan memperhatikan perubahan upah, harga bahan atau biaya lainnya mulai dari tanggal penawaran harga dari Penjual atau pesanan Pembeli (jika tidak ada penawaran harga dari Penjual). Penjual memiliki hak untuk menyesuaikan harga faktur yang harus dibayar dengan jumlah kenaikan atau penurunan dalam biaya-biaya tersebut setelah harga ditawarkan, dan faktur yang disesuaikan tersebut harus dibayar seolah-olah merupakan harga awal pada Kontrak.
2.3 Semua harga tidak termasuk pajak dan semua bea yang berlaku lainnya. Pembeli wajib bertanggung jawab untuk semua dan setiap pajak lokal atau beban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4 Penjual berhak menagih Pembeli untuk biaya termasuk namun tidak terbatas pada pengemasan dan transportasi (termasuk pengiriman yang diharapkan, permintaan penanganan khusus dan pesanan sesuai dengan batas tertentu) atas Barang dan setiap biaya tambahan lainnya yang berasal dari perubahan yang dibuat oleh Pembeli pada atau saat pengiriman atau setelah pemberitahuan oleh Penjual bahwa Barang menunggu pengambilan. Setiap biaya tambahan lainnya dapat ditagihkan oleh Penjual dalam Rupiah atau dalam mata uang lainnya sebagaimana disetujui oleh Penjual secara tertulis.
3. PENGANGKUTAN
Pengiriman Barang dilakukan berdasarkan FOB melalui segala jenis transportasi dan di lokasi mana pun sebagaimana ditentukan oleh Penjual.
4. BIAYA TAMBAHAN
Pembeli setuju untuk membayar segala kerugian dan biaya tambahan di atas harga yang ditawarkan untuk Barang yang secara langsung maupun tidak langsung ditimbulkan oleh Penjual melalui instruksi atau tidak adanya instruksi dari Pembeli atau melalui kegagalan atau keterlambatan dalam menerima pengiriman atau melalui setiap tindakan atau wanprestasi pada pihak Pembeli, para pelayannya atau agennya.
5. SYARAT PEMBAYARAN
5.1 Seluruh pembayaran berdasarkan Kontrak wajib dibayarkan oleh Pembeli dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan faktur oleh Penjual. Pembeli tidak berhak untuk menggunakan perjumpaan hutang, hak gadai atau setiap hak atau klaim serupa lainnya.
5.2 Jika Barang dikirim dengan cicilan, Penjual berhak untuk menagih setiap cicilan ketika pengiriman Barang dalam cicilan tersebut telah dilaksanakan dan pembayaran akan dibayar oleh Pembeli sesuai dengan Klausul 5.1 di atas sehubungan dengan setiap faktur.
5.3 Setiap kegagalan oleh Pembeli baik untuk pembayaran cicilan yang jatuh tempo sesuai dengan syarat dan ketentuan ini atau kegagalan untuk memberikan instruksi pengiriman sehubungan dengan Barang apa pun dapat
menyebabkan keseluruhan harga Barang yang diproduksi pada saat terjadinya wanprestasi, akan segera menjadi jatuh tempo tanpa diperlukan pemberitahuan.
5.4 Pembayaran dengan segera merupakan kondisi prasyarat untuk pengiriman di masa yang akan datang atas Barang berdasarkan setiap Kontrak.
5.5 Tanpa mengurangi setiap hak lainnya yang mungkin dimiliki oleh Penjual, Penjual berhak untuk membebankan dan untuk menerima pembayaran bunga sebesar 5% di atas bunga bank yang berlaku di Indonesia saat ini untuk setiap keterlambatan atas pembayaran harga Barang atau harga Cicilannya, mulai dari tanggal faktur sampai dengan tanggal ketika Perusahaan menerima pembayaran penuh.
6. PENGIRIMAN
6.1 Periode pengiriman adalah periode ketika Barang yang dimaksudkan dikirimkan dari tempat Penjual ke tempat Pembeli yang ditentukan berdasarkan Kontrak, periode tersebut akan diperhitungkan dari tanggal Penjual menerima pesanan Pembeli. Jika tidak ada periode yang ditetapkan oleh Penjual, maka pengiriman Barang yaitu pada waktu yang wajar setelah Penjual menerima instruksi dari Pembeli.
6.2 Semua waktu atau tanggal yang diberikan untuk pengiriman Barang diberikan dengan itikad baik tetapi tanpa adanya tanggung jawab apa pun dari pihak Penjual. Waktu pengiriman tidak boleh menjadi pokok dari Kontrak dan Penjual juga tidak bertanggung jawab atas keterlambatan di luar kendali Penjual.
6.3 Penjual tidak bertanggung jawab, termasuk namun tidak terbatas pada, tidak adanya pengiriman, kehilangan atau kerusakan terhadap Barang selama setelah pengiriman atau klaim bahwa Barang tidak sesuai dengan Kontrak, kecuali klaim tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Pembeli kepada Penjual (dan dalam hal klaim tidak adanya pengiriman, kehilangan atau kerusakan dengan tembusan kepada pengangkut jika kendaraan Penjual tidak digunakan untuk mengirim Barang):
6.3.1 dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pengiriman dalam hal kehilangan atau kerusakan sebagian atas Barang pada saat transit atau pengiriman;
6.3.2 dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pengiriman Xxxxxx dalam hal terjadi cacat pada Barang; atau
6.3.3 dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pengiriman untuk segala ketidakpatuhan lainnya terhadap Kontrak.
6.4 Jika Pembeli gagal untuk memberikan pemberitahuan sesuai dengan Klausul 6.3 di atas, Barang tersebut akan dianggap sesuai dengan Kontrak dalam segala hal dan Pembeli akan dianggap telah menerima Barang dan akan terikat untuk membayar Barang tersebut sebagaimana mestinya.
6.5 Semua permintaan atas bukti pengiriman wajib dibuat dalam waktu 21 hari setelah tanggal faktur.
6.6 Pembeli setuju bahwa dalam hal terdapat suatu klaim yang sah untuk tidak adanya pengiriman, kehilangan atau kerusakan atas Barang dan/atau ketidakpatuhan terhadap Kontrak, Penjual dapat atas kebijaksanaannya sendiri memproses ulang atau menggantikan Barang dengan biayanya sendiri tetapi kemudian tidak akan memiliki tanggung jawab lebih lanjut sehubungan dengan tidak adanya pengiriman, kehilangan, kerusakan atau ketidakpatuhan tersebut.
6.7 Apabila dengan alasan apa pun Pembeli tidak dapat menerima pengiriman Barang pada saat diberitahukan bahwa barang telah siap untuk dikirimkan, Penjual dapat atas kebijaksanaannya sendiri menyimpan Barang pada risiko Pembeli dan mengambil langkah yang wajar untuk
mengamankan dan mengasuransikannya atas biaya Pembeli, dengan ketentuan bahwa Pembeli segera diberitahu mengenai hal tersebut.
6.8 Penjual berhak untuk melakukan pengiriman dengan cicilan jumlah Barang tertentu dan dalam interval waktu sebagaimana ditentukannya. Setiap cacat dalam setiap cicilan tidak dapat dijadikan dasar untuk pembatalan dari sisa cicilan dan Pembeli akan terikat untuk menerima pengiriman cicilan lebih lanjut.
7. PENGEMBALIAN DAN PEMBATALAN
7.1 Syarat dan Ketentuan Pengembalian
7.1.1 Seluruh pengembalian tunduk pada persetujuan Penjual.
7.1.2 Pengembalian Barang selain Bahan Kimia hanya akan diterima dengan pertukaran Barang dengan nilai yang sama atau lebih tinggi, Pembeli wajib membayar sisa pembayaran jika barang yang ditukar memiliki nilai yang lebih tinggi.
7.1.3 Pengembalian Barang selain Bahan Kimia diterima dengan pemberitahuan tertulis dalam 3 (tiga) hari setelah pengiriman barang.
7.1.4 Pembeli wajib menyertakan salinan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya.
7.1.5 Barang dengan keadaan berikut tidak dapat diterima untuk pengembalian:
• Produk kimia;
• Secara khusus diproduksi atau dipesan;
• Tidak dalam kemasan aslinya;
• Rusak; dan/atau
• Berkarat.
7.2 Pembatalan Purchase Order
7.2.1 Dalam hal purchase order dibatalkan, Penjual berhak membebankan biaya pembatalan sebesar 30% dari nilai purchase order yang dibatalkan. Purchase order dianggap batal apabila Pembeli tidak memberikan instruksi pengiriman Barang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal purchase order.
7.2.2 Apabila purchase order dibatalkan, setiap uang muka yang telah dibayarkan oleh Pembeli tidak dapat dikembalikan lagi dan oleh karenanya menjadi milik Penjual
7.2.3 Dalam hal Pembeli telah mengeluarkan delivery order dan/atau Penjual telah mengirimkan Barang kepada Pembeli, purchase order tidak dapat dibatalkan.
8. BERALIHNYA KEPEMILIKAN DAN RISIKO
8.1 Mulai dari tanggal bukti pengiriman yang ditandatangani Pembeli, Barang akan menjadi risiko dari Pembeli dan Pembeli yang akan bertanggung jawab sendiri untuk penjagaan dan pemeliharaan atas Barang tersebut, tetapi kecuali disepakati lain secara tegas secara tertulis, Barang akan tetap menjadi milik Penjual hingga seluruh pembayaran kepada Penjual dari Pembeli berdasarkan Kontrak telah dilakukan secara penuh tanpa syarat dan dikreditkan ke rekening Penjual. Sementara kepemilikan Penjual berlanjut Pembeli harus menjaga Barang secara terpisah dan dapat dikenali dari Barang lain dalam penguasaannya sebagai agen fidusia untuk Penjual.
8.2 Dalam hal penjualan kembali Barang oleh Pembeli, maka hak manfaat Penjual akan melekat pada hasil dari penjualan atau pelepasan tersebut, sehingga hasil tersebut atau segala klaim atasnya harus dialihkan kepada Penjual.
8.3 Dalam hal terjadi kegagalan untuk membayar harga sesuai dengan Kontrak, Penjual harus diberi kewenangan untuk menjual kembali Barang tersebut, dan kewenangan tersebut merupakan tambahan terhadap (dan tidak menggantikan) kewenangan penjualan lainnya yang timbul sebagai pelaksanaan hukum atau akibatnya atau lainnya dan untuk tujuan tersebut Penjual dan pelayannya dan agennya dapat segera memasuki setiap tempat atau tanah yang
dikuasai atau dimiliki oleh Pembeli untuk memindahkan Barang tersebut.
8.4 Dalam hal penundaan pembayaran penuh terhadap harga pembelian Barang, Pembeli wajib dalam setiap waktu menjaga Barang diasuransikan secara komprehensif terhadap kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian dan risiko-risiko lainnya yang umumnya tercakup oleh asuransi dalam jenis usaha yang sesuai dengan tujuan dari Barang tersebut dalam jumlah setidaknya sama dengan saldo yang masih belum dilunasi dari harga pembelian Barang tersebut. Polis harus mengandung suatu endorsement atas kepentingan Penjual dan harus diberikan kepada Penjual apabila diminta oleh Penjual.
8.5 Meskipun adanya Klausul 8.1 di atas, dalam hal Pembeli menggunakan layanan transportasi dari pihak ketiga untuk mengambil Barang dari lokasi yang ditunjuk, Pembeli menanggung kepemilikan xxxxxxxx setelah Xxxxxx sudah diambil.
9. JAMINAN-JAMINAN
9.1 Penjual menjamin kepada Pembeli selama periode tertentu sebagaimana ditawarkan oleh Penjual berdasarkan jenis Barang bahwa Barang harus bebas dari cacat yang tampak jelas pada bahan dan pengerjaan, dan secara substansial akan sesuai dengan spesifikasi fungsionalnya, yang tersedia untuk diperiksa berdasarkan permintaan.
9.2 Tidak ada satu ketentuan pun dalam syarat dan ketentuan ini atau setiap jaminan yang diberikan oleh Penjual yang akan memberikan tanggung jawab kepada Penjual terkait cacat apa pun pada Barang yang timbul dari tindakan- tindakan, kealpaan-kealpaan, kelalaian atau wanprestasi dari Pembeli, pelayan-pelayannya, dan agen-agennya, termasuk tanpa pembatasan pada setiap kegagalan Pembeli untuk memenuhi semua saran Penjual untuk penyimpanan dan penanganan, penggunaan atau perbaikan Barang, kelalaian penggunaan, penyalahgunaan, atau kerusakan atau sebab lainnya selain dari penggunaan secara normal.
9.3 Penjual tidak bertanggung jawab atas setiap kerusakan, kerugian, ongkos atau pengeluaran jenis apa pun dan yang bagaimanapun timbul dari atau yang dengan cara apa pun terkait pada atau dengan pemasangan Barang oleh Pembeli atau para karyawannya, agennya atau kontraktornya.
Pembeli dengan ini
memberikan ganti rugi kepada Penjual atas seluruh tindakan, biaya, ongkos, tagihan, kerugian, kerusakan, dan pengeluaran yang dapat ditimbulkan atau dialami oleh Penjual karena tindakan apa pun yang diambil oleh pihak ketiga yang dengan cara apa pun berkenaan dengan pemasangan Barang.
9.4 Keseluruhan tanggung jawab Penjual dan upaya perbaikan sendiri dan eksklusif Pembeli untuk pelanggaran Penjual atas garansi tersebut di atas akan menjadi pilihan Penjual: (a) memperbaiki cacat, dengan biaya Penjual; (b) produksi ulang barang-barang yang tidak sesuai;
(c) penggantian barang atau bagian yang tidak sesuai; atau (d) pengembalian uang yang dibayarkan kepada Penjual untuk Barang atau bagian yang tidak sesuai.
9.5 Kecuali untuk garansi terbatas yang disebutkan di atas, dan sejauh diizinkan oleh hukum, Penjual menyediakan Barang "sebagaimana adanya" dan menolak semua jaminan lain baik tersurat, tersirat, atau berdasarkan undang-undang. Penjual secara khusus menolak semua jaminan tersirat tentang kelayakan jual, kualitas, kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan terhadap pelanggaran.
10. TANGGUNG JAWAB PEMBELI
10.1 Pemilihan Barang yang sesuai dengan tujuan Pembeli bergantung pada serangkaian
faktor. Faktor-faktor tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, keadaan di lokasi, atau keadaan-keadaan lainnya dari penggunaan yang diusulkan atas Barang tersebut, yang hanya diketahui oleh Pembeli. Pembeli bertanggung jawab sendiri bahwa: (i) barang akan memenuhi persyaratan Pembeli; (Ii) barang akan berfungsi dalam kombinasi dengan barang lain yang tidak disediakan oleh Penjual; dan (iii) barang akan berfungsi tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan.
10.2 Penjual tidak memiliki tanggung jawab dalam bentuk apa pun atas informasi atau saran yang diberikannya, apabila data yang diberikan oleh Pembeli tidak benar atau apabila asumsi yang dibuat oleh Penjual tidak sesuai untuk tujuan Pembeli. Pembeli diharapkan untuk berkomunikasi dengan Penjual jika memiliki pertanyaan.
10.3 Sejauh diizinkan oleh hukum, Pembeli harus bertanggung jawab untuk (i) memberikan akses yang aman kepada personil Penjual (termasuk kepada karyawannya, agennya dan kontraktornya); (ii) memastikan bahwa semua persetujuan dan izin yang diperlukan untuk menjalankan layanannya berlaku dan sesuai dengan hukum yang berlaku; (iii) menyediakan fasilitas, termasuk namun tidak terbatas pada, kuasa dan penerangan untuk melakukan pelayanan Penjual; (iv) memastikan bahwa tempat tersebut bebas dari bahaya kesehatan dan keselamatan; (v) kematian atau cedera pribadi dari personil Penjual atau kehilangan barang milik Penjual, personil dan subkontraktornya sementara berada di tempat Pembeli kecuali bila disebabkan oleh kelalaian Penjual, personil dan subkontraktornya.
10.4 Pembeli harus membela dan membebaskan Penjual, termasuk pejabat, direktur, agen, karyawan, anak perusahaan, afiliasi, penerus, dan penerima pengalihan Penjual, dari setiap dan semua klaim, tindakan, proses beracara, tanggungjawab, kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara) yang timbul dari: (a) modifikasi(-modifikasi) Pembeli atas dan/atau penambahan(-penambahan) terhadap Barang yang diberikan berdasarkan dokumen ini; (b) Kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian pembeli; (c) kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan Barang (termasuk penggunaan barang di luar lingkup dokumentasi Penjual); (d) barang atau jasa khusus yang diberikan kepada Pembeli berdasarkan spesifikasi Pembeli; dan (e) pelanggaran Pembeli atas persyaratan dan ketentuan ini.
11. TANGGUNG JAWAB
11.1 Penjual tidak bertanggung jawab (terlepas apakah Penjual telah mendapatkan masukan tentang kemungkinan kerugian tersebut) dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, kelalaian atau berdasarkan teori hukum lainnya yang timbul atas setiap klaim, kerugian, kehilangan, atau biaya terkait dengan:
11.1.1 setiap kerugian khusus terhadap Pembeli, setiap kehilangan laba secara langsung, setiap kehilangan omzet secara langsung dan/atau setiap kehilangan pendapatan secara langsung; dan
11.1.2 Kerugian tidak langsung, insidental, khusus, sebagai contoh, hukuman, atau akibat (termasuk kehilangan keuntungan, pendapatan, data, atau penggunaan data) terhadap Pembeli.
11.2 Keseluruhan tanggung jawab dari Penjual (baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban berdasarkan peraturan atau lainnya) kepada Pembeli atas segala kehilangan atau kerugian terbatas pada harga Barang.
11.3 Pembeli harus bertanggung jawab dan harus mengganti rugi Penjual atas setiap dan semua biaya, kerugian, kewajiban atau proses hukum yang diderita oleh pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari atau terkait dengan setiap tindakan, kealpaan, kelalaian, dan/atau pelanggaran syarat dan ketentuan ini atau lainnya melalui cedera janji Pembeli.
11.4 Penjual tidak membuat pernyataan atau jaminan bahwa penggunaan dari Barang tidak melanggar hak dari pihak ketiga mana pun, dan Penjual tidak bertanggung jawab dalam hal ini.
12. CEDERA JANJI ATAU KEPAILITAN PEMBELI
12.1 Dalam hal:
12.1.1 Pembeli melanggar setiap kewajibannya berdasarkan Kontrak;
12.1.2 sita atau eksekusi dikenakan terhadap harta kekayaan dan aset Pembeli;
12.1.3 apabila Pembeli (individu atau kemitraan) membuat atau menawarkan untuk membuat pengaturan atau komposisi sukarela dengan para krediturnya atau menjadi bangkrut atau apabila permohonan bangkrut diajukan terhadapnya.
12.1.4 (apabila Pembeli adalah suatu perusahaan) memiliki kurator administrasi atau administrator yang ditunjuk atau membuat pengaturan sukarela dengan para krediturnya atau mulai untuk dibubarkan;
12.1.5 sebaliknya apabila Pembeli gagal untuk membayar utangnya sebagaimana dan saat jatuh tempo;
12.1.6 peristiwa yang serupa dengan yang diatur dalam Klausul 12.1.1 sampai Klausul 12.1.5 terjadi terhadap Pembeli dalam yurisdiksi lokalnya.
Penjual atas kebijaksanaannya sendiri dan tanpa mengurangi hak lain atau klaim lain dapat dengan pemberitahuan tertulis segera menentukan secara keseluruhan atau sebagian setiap dan semua Kontrak lainnya antara Penjual dan Pembeli atau dapat (tanpa mengurangi hak-hak Pembeli
berikutnya untuk menentukan Kontrak untuk sebab yang sama apabila diputuskannya demikian) dengan pemberitahuan tertulis menangguhkan pengiriman Barang selanjutnya.
13. KEADAAN KAHAR
Penjual berhak untuk menunda atau membatalkan pengiriman atau untuk mengurangi jumlah dari Barang yang dikirimkan apabila pihaknya dicegah, dihalangi, atau mengalami penundaan dalam produksi, mendapatkan atau mengirimkan Barang dengan rute atau cara pengiriman normal melalui keadaan-keadaan di luar kendalinya, termasuk namun tidak terbatas pada, pemogokan kerja, larangan kerja, kecelakaan, perang, kebakaran, penurunan atau ketidaktersediaan sumber energi listrik di pabrik produksi, kerusakan pabrik atau mesin atau kekurangan atau ketidaktersediaan bahan baku dari sumber pasokan normal("Keadaan Kahar"). Setelah terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar yang mencegah Penjual baik secara keseluruhan atau sebagian untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini, kewajiban tersebut dan waktu untuk pelaksanaannya harus diperluas sejauh dan selama kewajiban tersebut dipengaruhi oleh Peristiwa Keadaan Kahar.
14. PENGENYAMPINGAN
Pengenyampingan oleh Penjual atas setiap hak atau kegagalan Penjual untuk menggunakan hak atau untuk mendesak pelaksanaan yang ketat atas setiap ketentuan dari syarat dan ketentuan ini tidak dapat diberlakukan sebagai pengenyampingan atau menghalangi penggunaan atau pelaksanaan lebih lanjut atas hak atau ketentuan lain dalam syarat dan ketentuan ini.
15. KETERPISAHAN
15.1 Setiap ketentuan dari syarat dan ketentuan ini dapat dipisahkan dan terpisah satu sama lain. Para pihak bermaksud agar setiap ketentuan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan serta tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sepenuhnya sejauh yang diizinkan oleh hukum.
Apabila dalam kasus khusus apa pun setiap dari syarat dan ketentuan ini dianggap tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan terhadap syarat dan ketentuan ini, syarat dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
16. PENGALIHAN
Pembeli tidak dapat mengalihkan, mengkontrakkan kembali, atau melepaskan dengan cara apa pun hak-hak atau kewajiban- kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
17. PEMBERITAHUAN
17.1 Setiap pemberitahuan yang diperlukan untuk diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan ini harus disampaikan kepada Penjual di kantor terdaftarnya di Indonesia atau di alamat lain yang mungkin diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Penjual kepada Pembeli, dan kepada Pembeli di alamat yang diberitahukan kepada Penjual dalam permohonan pendaftaran melalui pos kelas satu, pos udara terdaftar atau melalui email atau faksimili. Pembeli bertanggung jawab untuk memberitahu Penjual secara tertulis mengenai perubahan alamat, alamat email atau nomor faksimili yang terdapat dalam permohonan pendaftaran Pembeli.
17.2 Setiap pemberitahuan yang disampaikan melalui pos dianggap telah disampaikan dalam hal tujuannya di Indonesia dua hari setelah tanggal pengiriman dan tujuh hari setelah tanggal pengiriman untuk tujuan lainnya. Dalam hal disampaikan melalui email, apabila email telah dapat dibaca dalam kotak masuk/inbox penerima dan dalam hal melalui faksimili apabila mesin faks yang dituju mengakui penerimaannya dengan ketentuan bahwa salinan pemberitahuan atau komunikasi juga dimasukkan ke dalam pos berdasarkan Klausul 18.1 dalam 24 jam semenjak pengiriman versi awalnya.
18. PEMBERITAHUAN PENGAMBILAN WAJAR
18.1 Penjual dapat memproses seluruh rincian yang didapatkannya dari Pembeli untuk memungkinkan Penjual bertransaksi dengan Pembeli dan untuk tujuan khusus menjual Barang kepada Pembeli. Penjual dapat juga meminta informasi lebih lanjut dari pihak ketiga dengan persetujuan Pembeli, misalnya lembaga rujukan kredit.
18.2 Setiap informasi yang dikumpulkan hanya digunakan dalam konteks usaha yang dilaksanakan Penjual bagi Pembeli dan untuk tujuan lain yang diperlukan untuk pemrosesan yang wajar atas data Pembeli. Pembeli dapat memberitahukan Penjual untuk menghentikan pemrosesan data apabila pihaknya tidak setuju dengan cara Penjual menggunakan data pribadi Pembeli atau berkeinginan agar Penjual menghentikan penggunaan data yang telah diberikan secara sukarela oleh Pembeli kepada Penjual.
18.3 Penjual dapat mengungkapkan data pribadi Pembeli sebagaimana diwajibkan oleh hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk, mencegah tindak pidana, memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan atau sebagaimana diwajibkan oleh perintah pengadilan dalam hal proses hukum atau kepada pihak ketiga yang memproses data pribadi atas nama Penjual, seperti perusahaan pemeliharaan komputer atau grup perusahaan dalam organisasi Penjual.
19. KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pembeli tidak boleh mengajukan permohonan pendaftaran paten, hak paten, hak cipta, hak publisitas, merek dagang, pakaian dagang dan
hak merek layanan, muhibah, hak rahasia dagang, karya turunan, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang akan mempengaruhi kepemilikan Penjual atas Hak Kekayaan Intelektual atau kekayaan intelektual yang serupa dengannya di negara Pembeli atau di tempat lain tidak boleh menentang atau membantu pihak lain dalam menentang, secara langsung atau tidak langsung, keberlakuan atau kepemilikan hak Kekayaan Intelektual Penjual atau tidak boleh melakukan atau menyebabkan tindakan atau hal apa pun yang dapat dengan cara apapun mengganggu hak atau kepemilikan dari Kekayaan Intelektual Penjual. Selanjutnya, jika Pembeli telah menemukan bahwa salah satu hak Kekayaan Intelektual Penjual diperselisihkan atau dilanggar oleh pihak ketiga, Pembeli harus segera memberitahukan Penjual secara tertulis dan membantu Penjual untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk melindungi hak Penjual jika, pada saat dan ketika diarahkan secara tertulis oleh Penjual. Dalam hal salah satu hak Kekayaan Intelektual Penjual diperselisihkan atau dilanggar, hak untuk mengambil tindakan sehubungan dengan hal tersebut berada dalam kebijaksanaan Penjual dan jika Penjual memutuskan untuk menentang perselisihan atau pelanggaran tersebut, Pembeli harus memberikan kepada Penjual bantuan lebih lanjut seperti yang mungkin diminta Penjual dalam proses apapun (termasuk namun tidak terbatas untuk menjadi suatu pihak dalam proses tersebut) sehubungan dengan perselisihan atau pelanggaran tersebut.
20. HUKUM YANG MENGATUR
20.1 Syarat dan ketentuan ini ditafsirkan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.
20.2 Segala sengketa yang timbul dari atau berhubungan dengan syarat dan ketentuan ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhiran, akan dirujuk ke dan diselesaikan dan diputuskan secara final oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan aturan administratif dan Peraturan Prosedur Arbitrase BANI (.Peraturan Arbitrase Bani.) oleh para arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Xxxaturan Arbitrase BANI. Peraturan Arbitrase BANI dengan ini dianggap termasuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan ini dengan rujukan pada Klausul 20 ini.
20.3 Seluruh komunikasi dalam pelaksanaan dan sepanjang proses dan proses beracara arbitrase dilakukan dalam Bahasa Inggris.
yurisdiksi terhadap Pihak lainnya atau setiap dari asetnya.
20.7 Para Pihak dengan ini setuju untuk mengenyampingkan keberlakuan ayat (2) dan (3) Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga persetujuan Pengadilan Indonesia tidak diwajibkan untuk mengakhiri syarat dan ketentuan ini.
21. BAHASA
Syarat dan ketentuan ini ditandatangani dalam 2 (dua) versi, versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, namun, jika terdapat konflik, ketidaksesuaian atau ketidakjelasan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
DEMIKIAN, Para Pihak telah menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini ditandatangani pada tanggal
Penjual,
PT Hilti Nusantara
20.4 Majelis Arbitrase wajib mengambil keputusannya dengan menerapkan aturan
hukum yang ketat dan prinsip-prinsip yang sesuai
dengan syarat yang secara eksplisit termuat dalam syarat dan ketentuan ini.
20.5 Keputusan arbiter dari Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah final dan mengikat para pihak. Para pihak dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat mengecualikan setiap hak untuk mengajukan permohonan atau banding ke Pengadilan manapun dalam yurisdiksi manapun dalam kaitannya dengan setiap pertanyaan yang
Nama : Jabatan:
Pembeli,
timbul dalam pelaksanaan setiap arbitrase atau
sehubungan dengan setiap keputusan yang dibuat. Biaya arbitrase ditanggung berdasarkan penetapan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
20.6 Untuk tujuan pelaksanaan keputusan arbitrase di Indonesia, masing-masing Pihak dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali memilih tempat kedudukan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Pihak mana pun untuk memulai proses hukum berkenaan dengan pelaksanaan keputusan arbitrase di Pengadilan lain baik di dalam maupun di luar Indonesia yang memiliki
Nama : Jabatan: