SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PENELITIAN DOSEN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PENELITIAN DOSEN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor : 01 /PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | N a m a | : | Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx, MS |
N I P | : | 196502201989031003 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas Andalas sesuai SK Rektor Nomor 349/UN16.R/KPT/2021, 1 Maret 2021 | |
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. | N a m a | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
N I P | : | 196504041990032001 | |
Jabatan | : | Ketua Tim Peneliti berdasarkan Keputusan Dekan Nomor 231/UN 16.1.D/KPT/2021 tanggal 18 Mei 2021 | |
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. DIPA Universitas Andalas Nomor DIPA 023.17.2.677513/2021, Tanggal 23 November 2020. Kode Kegiatan 4471. QEI. 06. 525119
4. Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 349/UN16.R/KPT/2021, 1 Maret 2021 tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas Andalas; Keputusan Dekan Nomor 231/UN 16.1.D/KPT/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas;
Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA secara bersama anggota Tim sebagaimana tercantum pada Keputusan Dekan Nomor 231/UN 16.1.D/KPT/2021 tanggal 18 Mei 2021 dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan penelitian dengan judul :
PERBAIKAN TEKNOLOGI BUDIDAYA TANAMAN PADI SAWAH MELALUI METODE SRI PADA LAHAN SUBOPTIMAL
Pasal 2 NILAI PEKERJAAN
(1) | Jumlah nilai pekerjaan Penelitian seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 tersebut sebesar Rp. 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada Anggaran DIPA BLU Unand Tahun Anggaran 2021, Nomor SP DIPA 023.17.2.677513/2021, tanggal 23 November 2020. |
(2) | Dalam jumlah nilai pekerjaan Penelitian tersebut di atas sudah termasuk biaya pengeluaran (materai) dan pajak-pajak serta pungutan-pungutan lainnya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penelitian sampai selesai 100% sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal: 02 Juni 2021 dan berakhir pada tanggal 15 November 2021
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran atas dana penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
(1) | Pembayaran Tahap I adalah sebesar 70% dari nilai pekerjaan Penelitian atau sebesar 70% x Rp. 24.250.000,- = Rp. 16.975.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dan di bayarkan setelah surat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak. |
(2) | Pembayaran Tahap II adalah sebesar 30% dari nilai pekerjaan Penelitian atau sebesar 30% x Rp. 24.250.000,- = Rp. 7.275.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan di bayarkan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Kemajuan penelitian, Laporan Akhir Hasil Penelitian, laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan 100%, dan artikel Ilmiah yang dipublikasi pada Jurnal Internasional atau Jurnal Nasional ter-indeks Sinta (S1/S2) atau Prosiding Seminar Internasional yang diterbitkan oleh Publisher ter-indeks Scopus dari hasil Penelitian sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 dengan status Accepted kepada PIHAK PERTAMA. |
PASAL 5
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada
PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. PIHAK KEDUA berkewajiban membaca, memahami dan menandatangani Surat Kontrak penelitian ini, yang memuat antara lain: nama pelaksana, judul penelitian, jumlah dana hibah, tata cara dan termin pembayaran, waktu pelaksanaan, batas akhir pelaporan, pencantuman pemberi dana penelitian dalam publikasi ilmiah, luaran penelitian dan sanksi.
b. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA
dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
d. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
e. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA
PASAL 6
Laporan Pelaksanaan Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hardcopy Laporan Kemajuan penelitian kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat 16 Agustus 2021
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hardcopy dan softcopy Laporan Akhir, Rekapitulasi Penggunaan Anggaran dan Luaran Penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 15 November 2021.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Kontrak Penelitian telah berakhir, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya dan atau terlambat mengirim laporan Kemajuan dan atau terlambat mengirim laporan akhir serta luarannya, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian tahun berikutnya sampai dengan batas waktu yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sebagaimana telah tercantum dalam kontrak penelitian.
(5) Laporan hasil Penelitian sebagaiman tersebut pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Bentuk/ukuran kertas A4;
b. Warna cover Hijau
c. Di bawah bagian cover ditulis:
Dibiayai oleh:
Dana PNBP Fakultas PERTANIAN Universitas Andalas Sesuai dengan Kontrak Penelitian
Nomor : 01 /PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 Tahun Anggaran 2021
Pasal 7 Monitoring dan Evaluasi
(1) Dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021 ini sebelum pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi internal oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban hadir pada kedua monitoring dan evaluasi internal oleh PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA yang tidak hadir dalam kegiatan monitoring dan Evaluasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak menerima sisa dana tahap kedua.
(4) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai, maka dana tambahan tidak akan dibayarkan.
Pasal 8 Penilaian Luaran
(1) Penilaian luaran penelitian dilakukan oleh Kemite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke kas negara
Pasal 9
Perubahan Susunan Tim Pelaksana dan Substansi Pelaksanaan
(1) Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian ini dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana tidak dapat melaksanakan Penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagai mana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
(4) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 Sanksi
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, tidak menyerahkan Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Penelitian, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa pengembalian dana pembayaran tahap pertama yang harus disetorkan kembali ke kas negara dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian tahun berikutnya sampai batas waktu yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sebagaimana telah tercantum dalam kontrak penelitian.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka PIHAK KEDUA, tidak dapat menerima Xxxx Xxxxx Berikutnya (dana 30 %) yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian Peneliti Pemula sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidak jujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Pajak-Pajak
Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN sebesar 10% dan/atau PPh 22 sebesar 1,5% menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kekantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Peralatan dan/alat Hasil Penelitian
(1) Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini adalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Fakultas PERTANIAN Universitas Andalas melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Kekayaan lntelektual yang dihasilkan dari Pelaksanaan Penelitian diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
(2) Setiap publikasi, makalah dan/atau ekspos dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hasil penelitian ini wajib mencantumkan pemberi dana yang
dinyatakan dalam bentuk ucapan terima kasih atau acknowledgement dalam bahasa inggris:
Penelitian ini dibiayai oleh :
Dana PNBP Fakultas PERTANIAN Universitas Andalas Sesuai dengan Kontrak Penelitian
Nomor : 01/PL/SPK/PNP/FAPERTA- Unand/2021 Tahun Anggaran 2021
Pasal 15 Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 16 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Kontrak Penelitian disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
(4) Peristiwa atau kejadian yang dapat digolongkan keadaan memaksa (force majeure) dalam Kontrak Penelitian ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blokade, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Kontrak penelitian ini.
(5) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure), disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwajib, dan PARA PIHAK dengan itikad baik akan segera membicarakan penyelesaiannya.
Demikianlah Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian ini dibuat pada hari, tanggal, dan tahun yang tersebut di atas, dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dua diantaranya bermaterai cukup
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya materainya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003 | Materai 10.000 | PIHAK KEDUA Tim Peneliti Ketua Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP NIP. 196504041990032001 |
Mengetahui :
Koordinator 1 Unit Penelitian Fakultas Pertanian Unand
Prof. Dr. sc. agr. Xx. Xxxxxxx, MP. NIP.196802021992031003
RINGKASAN KONTRAK
Untuk Kegiatan yang dananya berasal dari PNBP
1. | Nomor dan tanggal DIPA | : | SP DIPA 023.17.2.677513/2021, Tanggal 23 November 2020. |
2. | Kode Kegiatan/SubKegiatan /Mak | : | 4471. QEI. 06. 525119 |
3. | Nomor dan Tanggal Kontrak | : | 01/PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/20201 tanggal 20 Mei 2021 |
4. | Nama Ketua Tim Peneliti | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
5. | Alamat Ketua Tim Peneliti | : | Fakultas Pertanian Unand |
6. | Xxxxx Xxxxxxx | : | Rp 24.250.000,- |
7. | Uraian dan Volume Kegiatan | : | Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas |
8. | Cara Pembayaran | : | Tahap Pertama: 70% x Rp. 24.250.000,- = Rp. 16.975.000,- |
9. | Jangka Waktu Pelaksanaan | : | 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) hari kalender, terhitung mulai tanggal: 2 Juni s/d 15 November 2021 |
10 | Tanggal Penyelesaian Kontrak | : | 15 November 2021 |
11 | Ketentuan Sanksi : 1. Apabila PIHAK KEDUA berhenti dari jabatannya sebelum perjanjian ini selesai seluruhnya, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kelanjutan pelaksanaan tugas sesuai dengan Pasal 1 di atas ke pejabat baru 2. Keterlambatan per hari sampai setingginya 5%, (lima persen) dari Nilai Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian ini setiap harinya 3. Bila denda melebih 5%, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan semua biaya Penelitian yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA |
Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand
Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Nomor : 01/BAP/SPK/PNP/Faperta-Unand/2021
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. | Nama | : | Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx, MS |
NIP | : | 196502201989031003 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas | |
Andalas sesuai SK Rektor Nomor 349/UN16.R/KPT/2021, 1 | |||
Maret 2021 | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Pertama | |||
2. | Nama | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
NIP | : | 196504041990032001 | |
Jabatan | : | Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas | |
Pertanian Universitas Andalas. | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Kedua |
Berdasarkan :
Nomor dan Tanggal : 01/BAP/SPK/PNP/Faperta-Unand/2021, Tanggal 20 Mei 2021
Xxxxx Xxxxxxx : Rp. 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah)
Pekerjaan : Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Unand
Bahwa Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas telah menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas Andalas dan Pejabat Pembuat Komitmen telah menerima penyerahan tersebut yaitu : Proposal/Usulan Penelitian yang dibuat oleh Tim Peneliti.
Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003 | PIHAK KEDUA Tim Peneliti, Ketua Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP 196504041990032001 |
BERITA ACARA PEMBAYARAN TERMIN KE-I
Nomor : 01/ BAP/SPK/PNP/Faperta-Unand/2021
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | Nama | : | Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx, MS |
NIP | : | 196502201989031003 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas | |
Andalas sesuai SK Rektor Nomor 349/UN16.R/KPT/2021, 1 | |||
Maret 2021 | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Pertama | |||
2. | Nama | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
NIP | : | 196504041990032001 | |
Jabatan | : | Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas | |
Pertanian Universitas Andalas. | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Kedua |
Berdasarkan :
1. Nomor dan Tanggal : 01/PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 tanggal 20 Mei
2021
- Nilai SP : Rp. 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Pekerjaan : Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Unand
2 Sesuai dengan Pasal 2 Surat Perjanjian Kerja (SPK) di atas maka Pihak Kedua (Ke.II) berhak menerima pembayaran Tahap I dari Pihak Pertama (Ke-I) yaitu 70% dari pelaksanaan pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas Rp. 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 16.975.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
3. Pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Fakultas Pertanian Universitas Andalas Nomor Rekening. Mandiri Syariah/ 7074678801.
Demikianlah Berita Acara Pembayaran ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003 | PIHAK KEDUA Tim Peneliti, Ketua Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP 196504041990032001 |
KWITANSI
Sudah Terima dari | : | Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand |
Jumlah | : | Rp. 24.250.000,- |
Terbilang | : | Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah |
Untuk Pembayaran | : | Tahap I; 70% x Rp. 24.250.000,- yaitu sebesar Rp. 16.975.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas dengan judul: “PERBAIKAN TEKNOLOGI BUDIDAYA TANAMAN PADI SAWAH MELALUI METODE SRI PADA LAHAN SUBOPTIMAL” sesuai dengan SPK Nomor 01 /PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 Tanggal 20 Mei 2021 pembayaran ini dibebankan kepada DIPA Universitas Andalas Nomor SP DIPA 023.17.2.677513/2021, Tanggal 23 November 2020, Nomor Kegiatan: 4471. QEI. 06. 525119. Padang, 21 Juni 2021 Yang Menerima Materai 10.000 Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP NIP. 196504041990032001 |
Daftar : Pembayaran Biaya Penelitian Tahap I (70%) Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas Tahun 2020
No. | Nama/NIP | Dana 100% (Rp) | Dana Tahap I 70% (Rp) | Xxxxxx Xxxxxx 70% (Rp) | Tanda Tangan |
1. | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP 196504041990032001 | 24.250.000,- | 16.975.000,- | 16.975.000,- | 1. …………. |
Terbilang : Xxxx Xxxxx Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Mengetahui : Padang, 21 Juni 2021
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran Pembantu
Fakultas Pertanian Unand Fakultas Pertanian Unand
Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS Xxxxxxxx, A,Md
NIP. 196502201989031003 NIP.197302262000032001
RINGKASAN KONTRAK
Untuk Kegiatan yang dananya berasal dari PNBP
1 | Nomor dan tanggal DIPA | : | SP DIPA: 023.17.2.677513/2021, Tanggal 23 November 2020. |
2 | Kode Kegiatan/SubKegiatan /Mak | : | 4471. QEI. 06. 525119 |
3 | Nomor dan Tanggal Kontrak | : | 01/PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 Tanggal 20 Mei 2021 |
4 | Nama Ketua Tim Peneliti | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
5 | Alamat Ketua Tim Peneliti | : | Fakultas Pertanian Unand |
6 | Xxxxx Xxxxxxx | : | Rp. 24.250.000,- |
7 | Uraian dan Volume Kegiatan | : | Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas |
8 | Cara Pembayaran | : | Tahap II : Rp. 30% x Rp. 24.250.000,- = Rp. 7.275.000,- |
9 | Jangka Waktu Pelaksanaan | : | 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) hari kalender, terhitung mulai Tanggal: 2 Juni s/d 15 November 2021 |
10 | Tanggal Penyelesaian Kontrak | : | 15 November 2021 |
11 | Ketentuan Sanksi : | ||
1. | Apabila PIHAK KEDUA berhenti dari jabatannya sebelumnya perjanjian ini selesai seluruhnya, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kelanjutan pelaksanaan tugas sesuai dengan Pasal 1 di atas ke pejabat baru | ||
2. | Keterlambatan per hari sampai setingginya 5%, (lima persen) dari Nilai Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian ini setiap harinya | ||
3. | Bila denda melebih 5%, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan semua biaya Penelitian yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA |
Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand
Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Nomor : 01/ BAP/SPK/PNP/Faperta-Unand/2021
Pada hari ini Senin tanggal Limabelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama NIP Jabatan
Alamat
: Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx, MS
: 196502201989031003
: Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas Andalas sesuai SK Rektor Nomor 349/UN16.R/KPT/2021, 1 Maret 2021
: Fakultas Pertanian Universitas Andalas
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Pertama
2. | Nama | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
NIP | : | 196504041990032001 | |
Jabatan | : | Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas | |
Pertanian Universitas Andalas. | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Kedua |
Berdasarkan :
Nomor dan Tanggal : 01/PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 Tanggal 20 Mei
2021
Xxxxx Xxxxxxx : 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah)
Pekerjaan : Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Unand
Bahwa Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas telah menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas Andalas dan Pejabat Pembuat Komitmen telah menerima penyerahan tersebut yaitu : Laporan Akhir Penelitian yang dibuat oleh Tim Peneliti.
Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003 | PIHAK KEDUA Tim Peneliti, Ketua XX. XX. XXXXXXX XXXXX, MP 196504041990032001 |
BERITA ACARA PEMBAYARAN TERMIN KE-II
Nomor : 01/ BAP/SPK/PNP/Faperta-Unand/2021
Pada hari ini Senin tanggal Limabelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertanda tangan dibawah ini:
1. | Nama | : | Xx. Xx. Xxxxx Xxxxx, MS |
NIP | : | 196502201989031003 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Universitas | |
Andalas sesuai SK Rektor Nomor 349/UN16.R/KPT/2021, 1 | |||
Maret 2021 | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Pertama | |||
2. | Nama | : | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP |
NIP | : | 196504041990032001 | |
Jabatan | : | Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas | |
Pertanian Universitas Andalas. | |||
Alamat | : | Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang | |
Selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Kedua |
Berdasarkan :
1. | Nomor dan Tanggal | : | 01/PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 Tanggal 20 Mei 2021 | |
- | Nilai Kontrak | : | 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) | |
- | Pekerjaan | : | Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Unand | |
2. | Sesuai dengan Pasal 2 Surat Perjanjian Kerja (SPK) di atas maka Pihak Kedua (Ke.II) berhak menerima pembayaran Tahap II dari Pihak Pertama (Ke-I) yaitu 30% dari pelaksanaan pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas Rp. 24.250.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 7.275.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) | |||
3. | Pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Fakultas Pertanian Universitas Andalas Nomor Rekening: 7074678801, Mandiri Syariah |
Demikianlah Berita Acara Pembayaran ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS NIP.196502201989031003 | PIHAK KEDUA Tim Peneliti, Ketua Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP 196504041990032001 |
KWITANSI
Sudah Terima dari | : | Pejabat Pembuat Komitmen Fakultas Pertanian Unand |
Jumlah | : | Rp. 24.250.000,- |
Terbilang | : | Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah |
Untuk Pembayaran | : | Tahap II 30% x Rp. 24.250.000,- yaitu sebesar Rp. 7.275.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Pelaksanaan Pekerjaan Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas dengan judul “PERBAIKAN TEKNOLOGI BUDIDAYA TANAMAN PADI SAWAH MELALUI METODE SRI PADA LAHAN SUBOPTIMAL” sesuai dengan SPK Nomor 01 /PL/SPK/PNP/FAPERTA-Unand/2021 Tanggal 20 Mei 2021 pembayaran ini dibebankan kepada DIPA Universitas Andalas Nomor SP DIPA 023.17.2.677513/2021, Tanggal 23 November 2020, Nomor Kegiatan: 4471. QEI. 06. 525119 Padang, 22 November 2021 Yang Menerima Materai 10.000 Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP NIP. 196504041990032001 |
Daftar : Pembayaran Biaya Penelitian Tahap II (30%) Penelitian Dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas Tahun 2021
No. | Nama/NIP | Dana 100% (Rp) | Dana Tahap II 30% (Rp) | Xxxxxx Xxxxxx 30% (Rp) | Tanda Tangan |
1. | Xx. Xx. XXXXXXX XXXXX, MP 196504041990032001 | 24.250.000,- | 7.275.000,- | 7.275.000,- | 1. …………. |
Terbilang : Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Mengetahui : Padang, 22 November 2021
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran Pembantu
Fakultas Pertanian Unand Fakultas. Pertanian Unand
Xx.Xx. Xxxxx Xxxxx, MS Xxxxxxxx, A,Md
NIP.196502201989031003 NIP.197302262000032001