PERJANJIAN PEMAGANGAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PESERTA MAGANG
Kop Perusahaan
ANTARA
PERUSAHAAN
DENGAN PESERTA MAGANG
Pada hari ini ………….. tanggal ………… bulan ……………. Tahun ………… yang bertanda tangan di bawah ini:
(1) |
Nama |
: |
(PERUSAHAAN) |
||
|
Alamat |
|
|
||
|
Tempat/Tanggal Lahir |
: |
Nama Gedung/Lantai |
: |
|
|
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
||||
(2) |
Nama |
: |
(PESERTA MAGANG) |
||
|
Alamat |
: |
|
||
|
Tempat/Tanggal Lahir |
: |
|
||
|
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pemagangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK KESATU bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai peserta Program Pemagangan, dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Pemagangan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU di Perusahaan …………………. yang berlokasi di ……………
Pasal 2
JANGKA WAKTU PEMAGANGAN
Jangka waktu pelaksanaan pemagangan adalah selama …… bulan terhitung sejak tanggal …….. sampai ……..
Pemagangan dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.*
*(seswai dengan peraturan dan kondisi perusahaan)
Pasal 3
JENIS KEJURUAN DAN PROGRAM
Pemagangan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU adalah Program Pemagangan ………….
Program Pemagangan untuk mencapai kualifikasi ……………… sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah disusun.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
PIHAK KESATU berhak untuk;
memberhentikan PIHAK KEDUA yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan tanpa kompensasi;
memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan
memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.
Penyimpangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
melakukan kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggungjawab, walaupun telah mendapat peringatan;
dengan sengaja merusak, merugikan, atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PIHAK KESATU;
melakukan tindak kejahatan diantaranya berkelahi, mencuri, menggelapkan, menipu, dan membawa serta memperdagangkan barang-barang terlarang baik di dalam maupun di luar Perusahaan;
membolos atau tidak masuk magang tanpa alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan; dan
PIHAK KEDUA melanggar dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan ini.
PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Pejijanjian Pemagangan;
menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada peserta pemagangan;
memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
mengevaluasi peserta pemagangan; dan
memberikan sertifikat.
PIHAK KESATU dapat merekrut PIHAK KEDUA menjadi karyawan bagi yang belum bekerja sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan, setelah program pemagangan selesai dilaksanakan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak untuk:
memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja;
memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan;
memperoleh uang saku; dan
memperoleh perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian akibat kerja yang preminya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Magang;
mengikuti program pemagangan sampai selesai;
mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan; dan
mentaati segala instruksi dari tenaga pelatih atau pembimbing pemagangan;
tidak menuntut untuk dijadikan karyawan di perusahaan setelah selesai pemagangan sesuai dengan perxxxxxxx;
menjaga informasi dan kerahasiaan dari PIHAK KESATU; dan
menjaga nama baik PIHAK KESATU.
Pasal 6
SANKSl
Dalam hal PIHAK KESATU tidak dapat melanjutkan kegiatan program pemagangan dikarenakan keadaan atau situasi perusahaan, maka PIHAK KESATU harus membantu mencarikan tempat magang yang sesuai kepada PIHAK KEDUA.
Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan ini dan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, PIHAK KESATU dapat mengeluarkan PIHAK KEDUA dari program pemagangan yang sedang berjalan.
Pasal 7
PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK dapat meminta bantuan dari instansi terkait untuk memfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Jika isi ketentuan dalam perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh PARA PIHAK.
Hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
PENUTUP
Perjanjian Pemagangan ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
Perjanjian Pemagangan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan berakhir setelah selesai pelaksanaan program pemagangan.
|
|
|
|||
PIHAK KEDUA, PESERTA PEMAGANGAN |
|
PIHAK KESATU, PT ………………….. |
|||
Meterai Tempel Rp. 6.000
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
Mengetahui, |
|
|
||
|
Kepala Dinas Tenaga Kerja |
|
|
||
|
Provinsi/Kabupaten/Kota __________ |
|
|
||
|
|
|
|
||
|
NIP: ……………………………………….. |
|
|