PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG DAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS PATTIMURA
NOMOR: …./BRSDM/KKP/PKS/…../2022 NOMOR: 2295/UN13/DN/2022
TENTANG
KERJA SAMA TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pada hari ini Kamis, Tanggal Satu Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (1-9-2022) bertempat di Ambon yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxxx Xxx Xxxx, S.Pi., X.Xx
Jabatan : Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong Alamat : Jalan Kapitan Pattimura, Tanjung Kasuari, Kota
Sorong 98401, Papua Barat
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Badan Riset Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berkedudukan di Jalan Kapitan Pattimura, Tanjung Kasuari, Kota Sorong 98401, Papua Barat selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : Dr. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.Pi., X.Xx
Jabatan : Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Alamat : Jl. Ir. M. Putuhena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon,
Kota Ambon, Maluku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura, yang berkedudukan di Jl. Ir. M. Putuhena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan status pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Kerja Sama ini antara lain:
1. Dokumen kerja sama ini adalah landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup kerja sama ini;
2. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi pada ranah pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. Program pendidikan meliputi kolaborasi dalam pembelajaran (joint lecture), pembimbingan tugas akhir mahasiswa (co-supervising), sinergi dalam program merdeka belajar.
b. Program penelitian dan pengembangan keilmuan meliputi penelitian bersama dan penulisan karya ilmiah.
c. Program pengabdian kepada masyarakat;
Pasal 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diatur lebih lanjut dalam rencana aksi yang disepakati PARA PIHAK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Untuk melaksanakan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memberikan dukungan kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi;
b. Memanfaatkan tenaga dosen atau narasumber untuk PARA PIHAK;
x. Xxxsama – sama melakukan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, lokakarya, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
d. Memanfaatkan sarana prasarana pendidikan milik PARA PIHAK
Pasal 5 MASA BERLAKU
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dokumen kerja sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan dokumen kerja sama ini selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak
lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut;
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kerangka acuan kerja yang disepakati oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama ini secara berkala setiap tahun atau atas kesepakatan PARA PIHAK dan hasilnya digunakan untuk perencanaan program kerja sama selanjutnya.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
1. Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK,yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
2. Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
3. Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
4. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis eadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
5. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama.
6. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
7. Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut
tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
8. Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama ini.
9. Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
10. Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 KERAHASIAAN
PARA PIHAK dilarang memberikan sebagian dan/atau keseluruhan data yang diperoleh dari kegiatan bersama ini tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 10 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK
Pasal 11 KORESPONDENSI
1. Segala bentuk komunikasi teknis terkait dengan kerja sama ini, para pihak menunjuk para wakilnya sebagai berikut :
a. PIHAK KESATU
Nama : Xxxx M. Xxxxxxxx, S.Pi., X.Xx
Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 00000, Xxxxx Xxxxx
Email : xxxxxxxx@xxxxx.xxx Telepon : 081247053887
b. PIHAK KEDUA
Nama : Dr. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.Pi., X.Xx
Alamat : Jl. Ir. M. Xxxxxxxx, Poka, Kec. Tlk. Ambon, Kota Ambon, Maluku
Email : xxxxxxx00@xxxxx.xxx Telepon : 081291090034
Pasal 12 PERUBAHAN
1. Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
2. Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam kerja sama ini, diatur dalam bentuk adendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.