PROSPEKTUS
Xxxxxxx Xxxxxxx: 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Mulai Penawaran : 27 Mei 2021
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks IDX Growth30.
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan melakukan investasi pada portofolio dengan komposisi investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta merupakan konstituen dari Indeks IDX Growth30; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 baik melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS
IDX GROWTH30 (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT BNP Paribas Asset Management | |
Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx | PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Plaza Mandiri, Lantai 22 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Telepon : (000) 00000000, 52913567 Faksimile : (021) 5275858, 5263602 |
Telp. 021 5093 3500 Faks. 021 5093 3599 |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, BAB IX MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB XV-XVII MENGENAI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, SERTA PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30. DENGAN MEMBELI DAN MEMILIKI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DIANGGAP TELAH MENGIKATKAN DIRI DAN MENUNDUKKAN DIRI PADA SYARAT DAN KETENTUAN PROSPEKTUS INI SEPANJANG BERKENAAN DENGAN HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA MEREKA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (”Undang-Undang OJK“), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK“), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk, dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk, dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang- undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Perkiraan/simulasi (apabila ada) yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukan indikasi Hasil Investasi dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Xxxxx Investasi yang sama di masa yang akan datang dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas potensi Hasil Investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab IX mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundangan- undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, beserta seluruh perubahan-perubahan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran- pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
BAB XXII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 41 |
HAL
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 4 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 | 8 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 10 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 13 |
BAB VI. | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS | 16 |
BAB VII. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 | 16 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 17 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 18 |
BAB X. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 21 |
BAB XI. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 23 |
BAB XII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 24 |
BAB XIII. | PENDAPAT SEGI HUKUM | 27 |
BAB XIV. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 27 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 28 |
BAB XVI. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XVII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 35 |
BAB XVIII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XIX. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 | 38 |
BAB XX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 39 |
BAB XXI. | PENYELESAIAN SENGKETA | 40 |
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan adalah Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk
menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.11. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah bagian kekayaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
1.16. INDEKS IDX Growth30
Indeks IDX Growth30 adalah indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari PT Bursa Efek Indonesia yang terdiri dari 30 (tiga puluh) saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks IDX80, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Indeks IDX Growth30 tersedia dan dapat diakses di website PT Bursa Efek Indonesia.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-
12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau.
c. Metode lainnya sepanjang setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 serta sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
1.19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Asset Management.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi lainnya yang merupakan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif. Hari Pertama Penawaran Umum REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dimulai sejak Tanggal Mulai Penawaran, yang tanggalnya tercantum dalam sampul (kulit muka) Prospektus ini.
1.26. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP IDX GROWTH30 dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
(“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
1.36. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif Reksa Dana.
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 No. 63 tanggal 11 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30”) antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-365/PM.21/2021 tertanggal 26 Maret 2021
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara terus menerus hingga mencapai 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah
pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne, Australia di tahun 2000 dan memperoleh Postgraduate Certificate dalam bidang Business Administration dari The University of Wales & The University of Manchester, UK, Institute for Financial Management di tahun 2001. Sebelumnya Ia memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia di tahun 1989.
Pada tahun 1991, Xx xxmulai kariernya di PT Bank Xxxxx Xxx sebagai Manager/Treasury Risk Management dan kemudian melanjutkan karirnya di bidang pasar modal dengan bekerja di PT Sigma Batara Securities sebagai Manager/Fixed Income Research di tahun 1995.
Di tahun 1996, Ia bergabung di PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President/Fixed Income Portfolio Manager hingga tahun 2005. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Vice President – Head of Institutional Marketing di Januari 2005 sampai dengan September 2005 dengan fokus utama untuk mengembangkan bisnis dan pengelolaan akun nasabah institusi. Selanjutnya di tahun yang sama, Ia ditunjuk sebagai Presiden Direktur sampai dengan tahun 2009.
Pada tahun 2009, Ia ditunjuk sebagai Group Head of Risk Management PT Danareksa (Persero). Ia kemudian melanjutkan karirnya ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 hingga tahun 2017, Ia menjabat sebagai Chief Investment Officer pada perusahaan tersebut.
Di tahun 2017 Ia mengembangkan karirnya ke industri asuransi dengan bergabung di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan menjabat sebagai Chief Investment Officer / Investment Group Head hingga tahun 2020.
Pada April 2020, Ia bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management sebagai Presiden Direktur.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-87/PM/IP/WMI/1996 pada tanggal 2 Oktober 1996 yang telah diperbaharui terakhir dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 483/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
PT BNP Paribas Asset Management memiliki Tim Pengelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga professional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 0000, xxxxxx xxxxxxxxxxx Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2013. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2019 tertanggal 22 April 2019.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters
Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung
BAB III
MANAJER INVESTASI
di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan
sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia
ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP-07/BL/WMI/2009 tertanggal 19 Februari 2009 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-717/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04-TH’00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, xxxxx telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp 32,28 trilliun (April 2021), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Xxxx Xxxxxxx, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
h. Jasa Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri
berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang mengikuti kinerja Indeks IDX Growth30.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta merupakan konstituen dari Indeks IDX Growth30; dan
b. maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX Growth30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang terdaftar dalam Indeks IDX Growth30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX Growth30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX Growth30.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks IDX Growth30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Efektifnya perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks IDX Growth30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks IDX Growth30 dikeluarkan dari komponen Indeks IDX Growth30 oleh penerbit Indeks IDX Growth30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dalam kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan Efektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS IDX Growth30
Indeks IDX Growth30 adalah Indeks yang diterbitkan oleh dan milik yang sah dari PT Bursa Efek Indonesia yang mengukur kinerja harga saham dari 30 saham yang memiliki tren harga relatif terhadap pertumbuhan laba bersih dan pendapatan dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik. PT Bursa Efek Indonesia memiliki semua hak terkait dengan Indeks IDX Growth30.
Indeks IDX Growth30 tersedia dan dapat diakses di website PT Bursa Efek Indonesia.
Penggunaan nama dan acuan Indeks IDX Growth30 oleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diatur dalam perjanjian antara PT Bursa Efek Indonesia dan PT BNP Paribas Asset Management, yang menyatakan bahwa PT Bursa Efek Indonesia memberikan lisensi kepada PT BNP Paribas Asset Management untuk menggunakan indeks dan merek Bursa Efek sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut termasuk perihal penggunaan Indeks IDX Growth30 pada REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 oleh PT
BNP Paribas Asset Management sebagai Pexxxxxx Xxxxxxx.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Manajer Investasi dilarang melakukan
tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru. Perubahan pemilihan bentuk pembagian Hasil Investasi, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian Hasil Investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan Hasil Investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam konteks investasi, tracking error dapat diartikan sebagai suatu ukuran deviasi pergerakan Nilai Aktiva Bersih dengan indeks yang menjadi acuannya. Deviasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematika, tracking error dihitung disetahunkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
� 𝑖=1
∑𝑛 (𝑅𝑖 − 𝑅𝐷𝑖)2
𝑇𝑟𝑎𝑐𝑘𝑖𝑛𝑔 𝐸𝑟𝑟𝑜𝑟 = × √𝑇
𝑁 − 1
Dimana :
RI = Pengembalian Nilai Aktiva Bersih pada periode i RDI = Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N = Jumlah Pengamatan
T = Interval data yang digunakan dalam setahun, misal: 12 untuk bulanan, 252 untuk harian atau 1 untuk tahunan
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan berinvestasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Tracking Error diupayakan tidak melebihi 2% (dua persen) pada kondisi pasar normal. Dalam situasi tertentu antara lain perubahan isi konstituen dan/atau bobot konstituen Indeks IDX Growth30, kondisi pasar, likuiditas, teknis operasional, besaran transaksi pembelian dan penjualan kembali yang diterima dari (calon) Pemegang Unit Penyertaan serta corporate action tertentu atau adanya penghentian sementara pelaksanaan perdagangan konstituen Indeks IDX Growth30 oleh Bursa Efek Indonesia, dapat menyebabkan tracking error melebihi 2% (dua persen). Hal ini dapat menyebabkan kinerja REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 tidak sejalan dengan kinerja indeks acuan. Tidak ada jaminan bahwa tingkat tracking error akan selalu terpenuhi. Dalam hal tracking error melebihi 2% (dua persen), maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin. Penyesuaian tingkat tracking error tersebut akan terefleksi setelah periode perhitungan tracking error terlewati.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS
BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau
BAB VIII
PERPAJAKAN
gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung
Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga Efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada
sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh pada REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai dengan portofolio yang ditawarkan oleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi resiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Ekuitas maupun instrumen pasar uang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
Sedangkan Risiko Investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN INDEKS IDX Growth30
Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks IDX Growth30, atau izin penggunaan lisensi Indeks IDX Growth30 diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi dapat memilih untuk menggunakan indeks lain sebagai acuan atau membubarkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, sehingga hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
2. RISIKO REPLIKASI INDEKS
Perubahan isi konstituen dan/atau bobot konstituen Indeks IDX Growth30, kondisi pasar, likuiditas, teknis operasional, besaran transaksi pembelian dan penjualan kembali yang diterima dari (calon) Pemegang Unit Penyertaan serta corporate action tertentu atau adanya penghentian sementara pelaksanaan perdagangan konstituen Indeks IDX Growth30 oleh Bursa Efek Indonesia, dapat berdampak pada kemampuan Manajer Investasi untuk melakukan transaksi jual atau beli Efek maupun untuk mereplikasi bobot Efek pada indeks dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sehingga mempengaruhi kinerja dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan/atau mengakibatkan tingkat penyimpangan (tracking error) terhadap kinerja indeks berada di atas indikasi yang telah ditetapkan.
3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM, DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
4. RISIKO PASAR
Perhitungan nilai dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara umum dapat terkena dampak dari faktor-faktor yang mempengaruhi Pasar Modal dan pasar uang, seperti perubahan ekonomi, fluktuasi harga dan volume Efek yang diperdagangkan di bursa, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, peraturan perpajakan, dan/atau kebijakan-kebijakan lainnya, serta perkembangan situasi politik, yang dapat memberikan dampak negatif bagi Efek bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung, salah satu sektor usaha secara khusus, maupun pasar saham dan/atau pasar keuangan secara keseluruhan.
Pasar Modal dan Pasar uang terus berfluktuasi sehingga sepanjang masa investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Nilai Aktiva Bersihnya bisa bergerak naik maupun turun sesuai dengan namun tidak terbatas pada faktor-faktor yang telah disampaikan diatas. Tidak ada jaminan bahwa tujuan investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan selalu tercapai.
5. RISIKO PASAR SAHAM
Risiko lain dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah fluktuasi harga saham. Dampak fluktuasi harga saham dapat terjadi untuk suatu periode investasi. Risiko kinerja satu emiten atau lebih yang melemah dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara keseluruhan.
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat berinvestasi pada suatu perusahaan yang sedang melakukan Penawaran Umum perdana. Dalam keadaan tersebut, terdapat risiko bahwa harga saham yang ditawarkan menjadi lebih fluktuatif yang disebabkan oleh tidak adanya perdagangan atau transaksi yang tidak wajar.
Pasar saham sangat berfluktuatif dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan politik, peraturan, ekonomi, maupun kinerja dari perusahaan yang bersangkutan. Volatilitas saham yang bersangkutan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung dari perubahan karakteristik saham tersebut dari sisi nilai kapitalisasi pasar.
Manajer Investasi dapat mengambil strategi investasi yang defensif apabila dianggap situasi pasar modal dan/atau ekonomi negara REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mengalami fluktuasi yang berlebihan dan berada dalam kondisi yang dinilai tidak menguntungkan. Kondisi seperti ini akan menyebabkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat tidak mencapai tujuan investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan dapat mempengaruhi Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) yang telah ditetapkan.
6. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
7. RISIKO KREDIT DAN PIHAK KETIGA (WANPRESTASI)
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul terkait dengan penyelesaian / penyerahan instrumen keuangan.
8. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 untuk menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk
menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) yang telah ditetapkan serta hasil penjualan kembali/pelunasan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
9. RISIKO KONSENTRASI
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat menjadi lebih sensitif terhadap namun tidak terbatas pada perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
10. RISIKO INFLASI
Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat imbal hasil dari investasi jangka pendek dapat tidak mengikuti pertumbuhan laju inflasi, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan daya beli Pemegang Unit Penyertaan.
11. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada Pemegang Unit Penyertaan termasuk penerimaan pembagian Hasil Investasi di rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
12. RISIKO PENILAIAN (VALUASI)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal dan/atau pasar uang, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan
kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan menggunakan harga dari LPHE. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual
13. RISIKO BERKURANGNYA NILAI INVESTASI
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal dari Pemegang Unit Penyertaan
14. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan huruf d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
15. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak;
(ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut;
(iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat tidak dijalankan atau keliru dalam
pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan
16. RISIKO PENYELESAIAN TRANSAKSI
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar-pasar di mana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah-masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kehilangan peluang investasi yang menarik. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu Portofolio Efek karena masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 karena penurunan nilai Portofolio Efek yang terjadi setelah itu atau, jika REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial dan harga-harga Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mungkin tidak segera ada.
17. RISIKO PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 hanya dapat dibagikan berdasarkan hasil pengembangan investasi sehingga hasil investasi yang dibagikan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat berfluktuasi bergantung antara lain pada kondisi pasar dan hasil pengembangan investasi. Besaran hasil investasi yang didistribusikan merupakan kewenangan Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut dapat mengakibatkan NAB Reksa Dana berkurang. Manajer Investasi akan berusaha untuk memberikan hasil investasi, namun dalam kondisi tertentu Manajer Investasi dapat memilih untuk mengurangi atau tidak membagikan hasil investasi sama sekali.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks IDX Growth30 sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah sebesar mana yang lebih tinggi antara Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau maksimum 1,5 (satu koma lima) basis poin per 3 (tiga) bulan yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat. Biaya tersebut akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
Jumlah diatas merupakan jumlah yang berlaku dan dikenakan oleh Bursa Efek Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan.
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek termasuk biaya untuk penyesuaian portofolio dengan indeks acuan;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali Prospektus awal), termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit
Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan Efek, penilaian Efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, dimana biaya tersebut dapat dibayarkan melalui Manajer Investasi untuk kemudian dibayarkan kepada pihak ketiga yang bersangkutan;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
l. Biaya asuransi (jika ada); dan
m. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dan pendistribusian Prospektus awal, penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan
kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dimilikinya;
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dihitung dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dimilikinya.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas (jika ada).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
10.4.Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya profesi lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,5% Maksimum 0,2% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
c. Biaya yang berkenaan dengan | - | sebesar mana yang lebih tinggi antara Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau maksimum 1,5 |
10.5. ALOKASI BIAYA*
penggunaan Indeks IDX Growth30 | (satu koma lima) basis poin per 3 (tiga) bulan yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat. Biaya tersebut akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali | |
Dibebankan Kepada | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian | Maksimum | Dari nilai transaksi pembelian Unit |
Unit Penyertaan | 1,5% | Penyertaan |
(subscription fee) | ||
b. Biaya penjualan | Maksimum | Dari nilai transaksi penjualan kembali |
kembali Unit Penyertaan | 1,5% | Unit Penyertaan |
(redemption fee) | ||
c. Biaya pengalihan | Maksimum | Dari nilai transaksi pengalihan Unit |
Unit Penyertaan (switching fee) | 1% | Penyertaan |
d. Biaya | Jika ada | |
pemindahbukuan | ||
/transfer bank | ||
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan | Jika ada | |
transaksi | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan dan | ||
biaya-biaya diatas |
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
*Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian; atau (ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada); atau (iii)
Diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari
Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan miliknya dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII butir 17.1. Prospektus ini.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau dibayar secara tunai yang ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Mohon mengacu pada Bab V butir 5.5 untuk keterangan lebih lanjut tentang Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Xxxxxxxxxx xxx xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dibubarkan dan dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Mohon mengacu pada bab XII untuk keterangan lebih lanjut tentang Pembubaran dan Likuidasi.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
OJK dapat mengubah jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir a dan c di atas sewaktu-waktu yang dapat mengakibatkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dibubarkan lebih cepat atau lebih lambat dari jangka waktu di atas.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal xxxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sebagaimana dimaksud pada butir 12.5. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sebagaimana dimaksud pada butir 12.5. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.6. Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
12.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT SEGI HUKUM
BAB XIV
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Audit terhadap REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan dilakukan pada saat akhir tahun setelah tanggal peluncuran).
No. Referensi: 1389/AM-3546420/MS-AR-sk/XII/2020 11 Desember 2020
Kepada Yth.
PT BNP Paribas Asset Management
Gedung Sequis Tower Lantai 29 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA INDEKS BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
Dengan hormat,
Xxxx, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT BNP Paribas Asset Management berdasarkan Surat Direksi Ref. No. 395/MK/XI/20 tanggal 9 November 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA INDEKS BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX
GROWTH30, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 No. 63 tanggal 11 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT BNP Paribas Asset Management selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx 0, XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA INDEKS BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 Tanggal 11
Desember 2020 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 1388/AM- 3546420/MS-AR-sk/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang diundangkan tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Xxx.00/XXXXX/XXXX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan Modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan tahunan dan bulanan Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
h. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan adalah sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim Pengelola Investasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar “PT Fortis Investments” No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Fortis Investments No. 21 tanggal 9 Maret 2010, dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.16941.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BNP Paribas Investment Partners No. 4 tanggal 11 November 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Investment Partners No. 11 tanggal 7 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.0005361.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas
Investment Partners No. 27 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat AHU-0125819.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 61 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 06 tanggal 9 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.0004361.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Januari 2020.
3. Susunan modal dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BNP Paribas Asset Management No. 4 tanggal 11 November 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 37 tanggal 15 Juni 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administratif Jakarta Barat yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juni 2017 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BNP Paribas Asset Management No. 06 tanggal 9 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Januari 2020, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 10.000.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 5.000 | 50.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 5.000 | 50.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. BNP Paribas Asset Management BE Holding | 4.250 | 00.000.000.000 | 85 |
2. BNP Paribas Asset Management Belgium | 700 | 7.000.000.000 | 14 |
3. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | 00 | 000.000.000 | 1 |
Jumlah Saham dalam Portepel | - | - | - |
4. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat oleh/di hadapan | ||||
1. | Presiden | Priyo | 03 | 09 April | Xxxxxx Xxxxxxx | Telah diterima dan |
Direktur | Santoso | 2020 | Xxxxxxxxxxxx, | dicatat di dalam Sistem | ||
S.H., X.Xx., | Administrasi Badan | |||||
Notaris di Kota | Hukum Kementerian | |||||
Administratif | Hukum dan Hak Asasi | |||||
Jakarta Barat | Manusia Republik | |||||
Indonesia dengan Surat | ||||||
No. AHU-AH.01.03- | ||||||
0182256 tanggal 9 April | ||||||
0000 xxx xxxxx | ||||||
xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0066565.AH.01.11.Tahun | ||||||
2020 tanggal 9 April | ||||||
2020. | ||||||
2. | Direktur | Maya | 11 | 07 Xxxxx | Xxxxxx Xxxxxxx | Telah diterima dan |
Xxxxxxx | 2018 | Xxxxxxxxxxxx, | dicatat di dalam Sistem | |||
S.H., X.Xx., | Administrasi Badan | |||||
notaris di Kota | Hukum Kementerian | |||||
Administratif | Hukum dan Hak Asasi | |||||
Jakarta Barat | Manusia Republik | |||||
Indonesia dengan Surat | ||||||
No. AHU-AH.01.03- | ||||||
0099987 tanggal 8 Maret | ||||||
2018 dan telah | ||||||
didaftarkan dalam Daftar | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0033175.AH.01.11.Tahun | ||||||
2018 tanggal 8 Maret | ||||||
2018. |
3. | Direktur | Xxxxxxxxx Xxxxx | 15 | 08 Mei 2019 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat | Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0243398 tanggal 13 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0075824.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Mei 2019. |
4. | Xxxxxxxxx Xxxxx | Xxxxx Xxxxxx | 00 | 00 April 2020 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administratif Jakarta Barat | Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0182256 tanggal 9 April 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU- 0066565.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 April 2020. |
5. | Komisaris | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | 15 | 08 Mei 2019 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat | Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0243398 tanggal 13 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0075824.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Mei 2019. |
6. | Komisaris Independen | Xxxxx Xxxxxxxxxx | 15 | 08 Mei 2019 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat | Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik |
Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0243398 tanggal 13 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0075824.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Mei 2019. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxx Xxxxxx Xxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxx | Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 tidak bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan umum.
10. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
13. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk atau disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 21 tanggal 11 April 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2018.
14. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak pernah terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustdoain dan bahwa Bank Kustodian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
15. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
16. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
17. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana kontrak investasi kolektif.
18. REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
20. Pilihan penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berhubungan dengan Kontrak melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sah dan mengikat para pihak dalam Kontrak.
21. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan lain yang berlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pembukaan Rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani/diotorisasi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri , yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada). Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan Formulir Pembukaan Rekening (jika ada) dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) yang bersangkutan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan/atau, Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) berhak untuk memastikan adanya itikad baik Pemegang Unit Penyertaan dan mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya; dan
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani/mengotorisasi surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit
Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
15.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
15.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
15.5. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
15.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Penjualan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah. Pemindahbukuan/transfer harus ditujukan ke rekening bank yang berada pada Bank Kustodian di bawah ini:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Akun : Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX Growth30 – Subscription Nomor : 070 001 0056 005
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam Bab V butir 5.4.(d), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada setiap saat.
15.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sebagaimana dimaksud dalam angka 15.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
15.10.SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak uang pemesanan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan pembayaran pembelian diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani/mengotorisasi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara lengkap dan benar (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
16.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer
Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) tersebut.
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya
16.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
16.4. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dimilikinya.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diterima secara lengkap dan benar, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
16.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut
akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada Hari Bursa berikutnya
16.7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
16.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dihentikan;atau
(c) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf K Undang-Undang Pasar Modal;
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan.
16.9. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan.
16.10.SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XVII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
17.1 PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dimilikinya ke Reksa Dana denominasi Rupiah lain yang dikelola oleh Manajer Investasi, serta memiliki fasilitas pengalihan.
Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang ditujukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus ini dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
17.3. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip
kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
17.4 PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang telah lengkap dan benar dan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada Hari Bursa berikutnya
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam kontrak investasi kolektif dan Prospektus Reksa Dana asal pengalihan tersebut.
Dana hasil Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
17.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dan saldo mínimum
kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
17.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses pengalihan yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif pengalihan Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru dan jumlah pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Pernyertaan.
17.7. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dihitung dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang dimilikinya.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
17.8. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga pengalihan Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 , Prospektus dan
formulir pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
17.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika pembelian Unit Penyertaann REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 18.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1. di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30
((
Manajer Investasi dapat menentukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 baik melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (langsung oleh Manajer Investasi)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30)
BAB XX
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Uang
Instruksi
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30)
Uang
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
20.1. MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dalam kaitannya dengan penggunaan Indeks IDX Growth30, disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada)), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2 di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
20.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Instruksi Investasi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30(jika ada) wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30(jika ada) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA
DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan mempublikasikan penanganan Pengaduan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30(jika ada) dalam laporan tahunan, laman (website) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada).
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
21.1. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX tentang Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN
PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman informasi mengenai investasi serta dokumen lain terkait REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika pembelian dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 29 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. 021 5093 3500
Faks. 021 5093 3599
BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend.Sudirman Kaveling 36-38 Telepon: (000) 00000000, 52913567
Faksimili: (021) 5275858, 5263602