PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Tanggal Efektif: 14 Oktober 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 5 Desember 2019
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH (selanjutnya disebut "TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH")
adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili : (000) 0000 0000
email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Gedung BRI II, Lantai 30
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (021) 575 8131 / 575 2364
Faksimili: (021) 251 0316
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX.00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Perkiraan yang terdapat dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam BAB IX mengenai Risiko Investasi.
PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | |||
Halaman | |||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 | |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH | 11 | |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 15 | |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 16 | |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN | INVESTASI, MEKANISME |
PEMBERSIHAN KEKAYAAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL
BAB VI | INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIMEGAH DANA TETAP XXXXXXX | 00 00 |
XXX XXX | XXXXXXX XXXXX DAN IMBALAN JASA | 26 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 29 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 30 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 33 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN XXXXXXXXX | 00 |
XXX XX BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN INVESTASI TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH | 48 49 |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN | 51 |
BAB XVIII BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 52 53 |
BAB XX | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN | 54 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK“)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Xxxxxx xxxxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 (xxx ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tertanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Nasabahnya.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek Yang Dapat Dibeli oleh Reksa Dana Syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management atau DPS PT Trimegah Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Trimegah Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.12. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk KIK. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang akan dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan
oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.23. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), dan (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.28. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
1.29. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Trimegah Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.30. METODE PERHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.31. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.32. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.33. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.34. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.35. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.36. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus, ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.38. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018
tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, Manajer Investasi yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.41. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH adalah kumpulan Efek Syariah yang merupakan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
1.48. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.49. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.50. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.51. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V angka 5.4. Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Trimegah Asset Management.
1.52. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif
1.53. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.54. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
c. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), dan
x. xxxxalihan investasi (switching);
oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.55. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.56. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, penjualan kembali dan pengalihan investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
1.57. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.58. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.59. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.60. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
1.61. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
2.1. PENDIRIAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH”) Nomor 36 tanggal 15 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta Selatan, antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx dari Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 2 Agustus 2019.
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan surat Nomor S-1252/PM.21/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA INVESTASI SYARIAH
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx
Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur Utama PT Trimegah Asset Management. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1974. Menjabat sebagai
Komisaris sejak Desember 2013 dan pada bulan Oktober 2016, beliau diangkat menjadi Direktur Utama PT Trimegah Asset Management setelah sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Asset Management sejak Maret 2015. Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang fund management. Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitative Analyst di J.P. Xxxxxx Investment Management Inc., New York, Amerika Serikat (1998-2000), Asian Macro/Equity Analyst di J.P. Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management Inc., Singapura (2000-2002), Asian Macro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Xxxx Xxxx (2002-2003). Bergabung dengan Fullerton Fund Management/Temasek Holdings, Singapura (2003-2013) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Portofolio Manager. Beliau memperoleh gelar X.Xx (Summa cum Laude) di bidang Electrical Engineering, dan gelar M.Eng di bidang Engineering Management, keduanya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Beliau adalah pemegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) dan Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-125/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 164/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Bandung pada tahun 1970. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Finance dari Oklahoma State University, Amerika Serikat pada tahun 1992. Mengawali karir di PT Deutsche Xxxxxx Xxxxxxxx Asia Indonesia sebagai Senior Equity Analyst pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996. Kemudian melanjutkan karir sebagai Institutional Sales di (Persero) Danareksa, London, Inggris di tahun 1997. Pada tahun 1999 sampai dengan 2003 menjabat sebagai Vice President, Senior Research Analyst di PT Bahana Securities, dan di tahun 2003 sampai tahun 2008 menjabat sebagai Executive Vice President, Head of Research di PT Mandiri Sekuritas. Pada tahun 2009 hingga sekarang beliau menjabat sebagai Director di PT Delta Dunia Xxxxxx Xxx, Managing Director di PT Northstar Pacific Capital dan sebagai Komisaris di PT MAC Xxxxxx Xxxxx.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Darma Yudha Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1986. Lulus dari Manajemen Keuangan dan Perbankan, Indonesia Banking School, Jakarta. Mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Investment Analyst di Dana Pensiun Astra pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Kemudian melanjutkan karir sebagai Budget Analyst di PT United Tractors, Tbk pada tahun 2012-2013. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Investment Specialist dan menjadi Fixed Income Manager pada bulan November 2013 sampai dengan saat ini. Memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang pasar modal. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 105/PM.21/WMI/2013tanggal 3 Oktober 2013yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-160/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1991. Xxxxxxxxx menyelesaikan S1 pada tahun 2013 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cumlaude. Xxxxxxxxx memulai karir di PT Architas Asset Management Indonesia (d/h AXA Asset Management Indonesia) pada tahun 2013. Pada tahun 2015, Xxxxxxxxx melanjutkan studi S2 dan memperoleh gelar Master of Science (Econ) with Commendation Predicate dari University of Aberdeen, UK. Xxxxxxxxx bergabung kembali dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada awal tahun 2017 sebagai Assistant Fixed Income Manager. Kemudian pada tahun 2017 akhir Xxxxxxxxx menduduki jabatan Fixed Income Manager sampai akhir tahun 2020. Xxxxxxxxx bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2020 sebagai Fund Manager Fixed Income sampai dengan saat ini. Xxxxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2016 yang diadakan di Edinburgh, UK dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-30/ PM.211/WMI/2014 tanggal
17 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-455/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Desember 2021.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-254/DSN-MUI/X/2006 tanggal 14 Oktober 2006 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management dengan Xx. Xxxxxxxxx, X.Xx tertanggal 10 April 2015 yaitu: Xx. Xxxxxxxxx, MAg., yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-07/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 27 April 2021.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH telah memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian BRI telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah pada jasa layanan kustodian sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) No. 013.70.03/DSN-MUI/XII/2018 dan telah memperoleh perpanjangan sertifikat kesesuaian syariah berdasarkan SK DSN MUI No. 013.120.03/DSN-MUI/XI/2021.
Dalam kegiatan pengelolaan aset sesuai syariah di Kustodian BRI, Dewan DSN-MUI telah mengeluarkan rekomendasi Dewan Pengurus Syariah sesuai dengan Surat DSN-MUI nomor U- 849/DSN-MUI/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 dengan merekomendasikan 2 (dua) orang sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) layanan kustodian BRI sebagai berikut:
1. Xxxxxx Xx’afi Xxxxxxx, XXX, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 14/PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xx’afi Ramdlan, yang ditunjuk oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) BRI No. B.80.P-PLO/IGP/PTS/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 kepada KH. Xxxxxx Xx’afi Xxxxxxx, XXX; dan
2. Xxxx Xxxxxxxxx, MA sebagai sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: XXX-00/XX.00/XXXX-X/0000 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxxx, yang ditunjuk oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) BRI No. B.79.P-PLO/IGP/PTS/2022 tanggal 21 Januari 2022 kepada Xxxx Xxxxxxxxx, MA.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk Syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Syariah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sejak 14 Oktober 2019 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 3,02% | 12,44% | 0,41% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGK AN BIAYA PEMASARAN (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | (1,02%) | 8,03% | 0,41% |
BIAYA OPERASI (%) | X/X | X/X | X/X | X/X | 1,88% | 1,88% | 0,19% |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX | X/X | X/X | X/X | X/X | 0,81 : 1 | 0,72 : 1 | 1,00 : 1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | - | - | - |
*sumber data; laporan keuangan Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah tahun 2021
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010.
Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 7 Februari 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0009072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0025313.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022.
PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimegah Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Togu Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari tim analis dan tim pengelola investasi. Pada awal kegiatannya Trimegah AM mulai mengelola dana dari para investor kurang lebih sebesar Rp 2,5 triliun (dua koma lima triliun Rupiah) yang dihasilkan dari 16 Reksa Dana. Sampai dengan bulan Februari 2022, dana kelolaan Trimegah AM mencapai Rp 27,2 triliun (dua puluh tujuh koma dua triliun Rupiah) yang berasal dari 78 Reksa Dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, adalah:
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan
2. PT Andika Properti Nusantara (selaku Special Purpose Company dari Dana Investasi Real Estat Trimegah Blacksteel Nusantara), dimana Trimegah AM selaku pemegang 1 (satu) lembar saham;
beserta afiliasinya, serta pihak lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000. Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000, xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 0000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah:
1 Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Unggulan
2 REKSA XXXX XXXXXXX DANA USD FIXED INCOME
3 REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BRILIAN USD
4 REKSA DANA HPAM PENDAPATAN TETAP PRIMA
5 REKSA DANA INSIGHT PRIORITY FIXED INCOME FUND
6 REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND
7 REKSA DANA MANULIFE BRILIAN USD FIXED INCOME FUND
8 REKSA DANA MNC DANA PENDAPATAN TETAP V
9 REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME
10 REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA OBLIGASI BERSAMA DUA
11 REKSA XXXX XXXXXXX PENDAPATAN TETAP
12 REKSA DANA PRINCIPAL DYNAMIC INCOME FUND
13 REKSA DANA PRINCIPAL ITB NIAGA
14 REKSA DANA PRINCIPAL SIJI MAXIMA INCOME FUND
15 REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2
16 REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND II
17 Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Obligasi Optima Xxxxxxxxx
00 Xxxxx Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah
19 REKSA DANA HPAM INVESTA EKUITAS STRATEGIS
20 REKSA DANA HPAM SMART BETA EKUITAS
21 REKSA DANA HPAM SYARIAH EKUITAS
22 REKSA DANA HPAM TACTICAL EQUITY
23 REKSA DANA HPAM ULTIMA EKUITAS 1
24 REKSA DANA KISI EQUITY FUND
25 REKSA DANA MNC DANA EKUITAS
26 REKSA DANA MNC DANA SYARIAH EKUITAS
27 REKSA DANA PRATAMA DANA SAHAM UNGGULAN
28 REKSA DANA SYARIAH HPAM EKUITAS SYARIAH BERKAH
29 Reksa Dana HPAM Ekuitas Smart 30
30 REKSA DANA HPAM FLEXI PLUS
31 REKSA DANA HPAM PREMIUM 1
32 REKSA DANA INSIGHT BENEFIT BALANCED FUND
33 REKSA DANA INSIGHT GROWTH BALANCED FUND
34 REKSA DANA INSIGHT PEDULI I CARE
35 REKSA DANA MNC XXXX KOMBINASI ICON
36 REKSA DANA PACIFIC BALANCE SYARIAH
37 REKSA DANA BNP PARIBAS PASAR UANG BRILIAN
38 REKSA DANA HPAM ULTIMA MONEY MARKET
39 REKSA DANA MANULIFE DANA KAS UTAMA II
40 REKSA DANA MNC DANA PASAR UANG II
41 REKSA DANA PANIN DANA LIKUID BERSAMA DUA
42 REKSA DANA RHB MONEY MARKET FUND 7
43 REKSA XXXX XXXXXXXXXX MONEY MARKET FUND 6
44 REKSA DANA TRIMEGAH KAS ASSET FLEXIBLE
45 REKSA DANA TERPROTEKSI AVRIST PROTECTED FUND 2
46 REKSA DANA TERPROTEKSI BMI INDO PROTEKSI SINERGI 1
48 REKSA DANA TERPROTEKSI HPAM SMART PROTECTED XVIII
51 REKSA DANA TERPROTEKSI INSIGHT TERPROTEKSI 45
53 REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN VI
55 REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II
56 REKSA DANA TERPROTEKSI SYAILENDRA CAPITAL PROTECTED FUND 47
57 REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI 18
58 REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI 23
59 REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 11
60 REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 18
61 REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 19
62 REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 20
63 REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK MAJORIS SUKUK ANDALAN INDONESIA
64 REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK SYAILENDRA SUKUK XXXXXXX
00 XXX XXX XXXXXXX XXXXX XXXX
00 KIK PDT BNI AM PASAR UANG
67 KIK PDT MANDIRI PASAR UANG
68 KIK PDT BAHANA PASAR UANG
69 KIK PDT DANAREKSA PASAR UANG
70 KIK PDT MANULIFE PASAR UANG
71 KIK XXX XXXXXXXX PASAR UANG
72 KIK PDT BATAVIA PENDAPATAN TETAP
73 KIK PDT BNI AM PENDAPATAN TETAP
74 KIK PDT MANDIRI PENDAPATAN TETAP
75 KIK PDT BAHANA PENDAPATAN TETAP
76 KIK PDT DANAREKSA PENDAPATAN TETAP
77 KIK PDT MANULIFE PENDAPATAN TETAP
78 KIK XXX XXXXXXXX PENDAPATAN TETAP
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi, BRI memiliki komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Perusahaan Anak :
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT Permodalan Nasional Madanai (Persero)
c. PT Bank Raya Indonesia Tbk
d. BRI Remittance Co. Ltd
e. PT Asuransi BRI Life
f. PT Danareksa Sekuritas
g. PT BRI Ventura Investama
h. Pegadaian
i. PT BRI Asuransi Indonesia
Perusahaan Asosiasi :
a. Dana Pensiun BRI
b. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi :
a. PT Danareksa Investment Management
b. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx
c. PT Sarana Bersama Pengembangan Indonesia
d. PT Pemeringkat Efek Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
ii. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vi. Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Syariah bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
ii. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; dan/atau
iii. Efek Syariah bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan
kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana berbentuk KIK dan POJK tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxbasis Sukuk sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
a. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB)
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxbasis Sukuk sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.2. dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
5.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Informasi lengkap mengenai pembagian hasil investasi akan dituangkan secara terpisah dalam ringkasan informasi produk TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
I. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx
XX.X.0 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik dan/atau biaya-biaya lainnya setelah TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH menjadi Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 3% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRIMEGAH DANA TETAP XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,20% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian TRIMEGAH DANA TETAP XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan : | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi |
dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah X.X. Xx. 00 Xxxxx 0000 (“PP Xx.00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Potensi Pengembangan Investasi
Investasi dalam portofolio efek adalah cara yang efektif untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang.
b. Pengelolaan Profesional
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH akan menjadi sarana investasi utama bagi calon Pemegang Unit Penyertaan. Dengan membeli Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dapat dengan mudah memperoleh manfaat jasa pengelolaan portofolio investasi oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang Indonesia.
c. Kemudahan
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisis investasi, baik analisis mikro maupun makro ekonomi, analisis sektor industri, pemilihan instrumen serta pemilihan efek dan portofolio karena hal tersebut telah ditangani oleh Manajer Investasi.
9.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH menginvestasikan dananya dengan pola diversifikasi antara lain pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas, dan instrumen pasar uang Syariah. Oleh karena Efek Syariah tersebut dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, investasi pada Efek Syariah tersebut dapat terpengaruh oleh situasi ekonomi dan politik Indonesia.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berisiko mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
c. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta pasal 27.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
d. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas jenis instrumen investasi. Karena likuiditas instrumen investasi di Indonesia cukup bervariasi maka masing-masing Reksa Dana yang dikelola oleh PT Trimegah Asset Management memiliki tingkat likuiditas yang berbeda sesuai dengan aset-aset yang dimilikinya. Likuiditas yang berbeda tersebut membatasi keleluasaan Manajer Investasi untuk melakukan likuidasi dalam mengantisipasi
penjualan kembali (redemption). Penjualan kembali yang dilakukan pemodal juga membatasi Manajer lnvestasi dalam memanfaatkan secara optimal kesempatan investasi dari dana yang tersedia.
e. Risiko Wanprestasi (Kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berinvestasi dapat berada dalam keadaan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
f. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, setiap pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
5. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Keuangan Tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum
mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH tersebut termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Cabang Bursa Efek Jakarta Rekening Atas Nama : RDS TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Nomor Rekening : 0671-01-000634-30-3
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas
nama TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH secara lengkap.
12.8. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.10. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi
dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan/atau.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Prospektus setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama, kecuali Reksa Dana Terproteksi.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelola investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan investasi disetujui oleh Manajer Investasi.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut diatas. Pengalihan investasi dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikanya dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN INVESTASI
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 15.1 di atas.
.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
16.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
(i) tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(ii) melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
16.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
(i) tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(ii) melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
16.3. PENGALIHAN INVESTASI
(i) tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(ii) melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. dibawah ini.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili: (000) 0000 0000 / 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Gedung BRI II, Lantai 30 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (021) 575 8131 / 575 2364
Faksimili: (021) 251 0316
BAB XX
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagai lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus.
(bagian halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah
Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 yang ditandatangani oleh
- PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2021 dan 2020
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2021 2020
XXXX
Xxxxxxxxxx xxxx 0
Xxxxx (xxxxx perolehan Rp 00.000.000.000
dan Rp 00.000.000.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Instrumen pasar uang | - | 3.000.000.000 | ||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas di bank | 5 | 898.110.287 | 1.076.487.042 | |
Piutang bagi hasil | 6 | 327.702.411 | 274.328.243 | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 7 | - | 60.000.000 | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 8 | 37.323.127 | - | |
Beban akrual | 9 | 62.485.883 | 77.174.124 | |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 10 | 30.535 | - | |
Utang lain-lain | 11 | 6.261.392 | 21.935.460 | |
JUMLAH LIABILITAS | 106.100.937 | 159.109.584 | ||
NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,6013 | 00.000.000,3356 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.163,0984 | 1.129,0310 |
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali | Dinyatakan Lain) | |||
Catatan | 2021 | 2020 | ||
PENDAPATAN | ||||
Pendapatan Investasi | ||||
Pendapatan bagi hasil | 14 | 1.259.588.678 | 2.808.405.112 | |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi Keuntungan (kerugian) investasi yang | 00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | |
belum direalisasi | 15 | (329.336.305) | 1.227.652.431 | |
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH | 1.162.319.257 | 5.801.183.763 | ||
BEBAN | ||||
Beban Investasi | ||||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban kustodian | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Beban lain-lain | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
JUMLAH BEBAN | 505.810.714 | 893.021.125 | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 656.508.543 | 4.908.162.638 | ||
BEBAN PAJAK | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
LABA TAHUN BERJALAN | 615.888.893 | 4.809.029.440 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | ||
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 615.888.893 | 4.809.029.440 |
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Kenaikan Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Jumlah Nilai Aset Bersih | ||||
Saldo pada tanggal 1 Januari 2020 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 4.809.029.440 | - | 4.809.029.440 | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 1.560.650.000 | - | - | 1.560.650.000 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | |||
Distribusi kepada pemegang | |||||||
unit penyertaan | - | - | - | - | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2020 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 615.888.893 | - | 615.888.893 | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | |||
unit penyertaan | - | - | - | - | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH Laporan Arus Kas Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 | |||
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | |||
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bagi hasil - bersih | 1.076.725.763 | 2.781.857.090 | |
Pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - bersih | 3.000.000.000 | (3.000.000.000) | |
Hasil penjualan sukuk - bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran beban investasi | (391.004.973) | (731.125.905) | |
Penerimaan (pembayaran) dana kebajikan - bersih | (15.648.768) | 19.988.816 | |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | (178.376.755) | 139.448.984 | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 1.076.487.042 | 937.038.058 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 898.110.287 | 1.076.487.042 |
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2021 | 2020 | ||
SUMBER DANA ZAKAT Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - | |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | - | |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | - | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | - | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT | - | - | |
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN | - | - | |
DANA ZAKAT AKHIR TAHUN | - | - |
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | 2021 | 2020 | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | ||||
Infak dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | - | ||
Sedekah Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non-halal | - - - - - | - - - - 19.988.816 | ||
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - | 19.988.816 | ||
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | ||||
Dana kebajikan produktif | - | - | ||
Sumbangan | 15.648.768 | - | ||
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - | - | ||
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | 15.648.768 | - | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH | ||||
XXXX XXXXXXXXX | (15.648.768) | 19.988.816 | ||
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN | 21.783.660 | 1.794.844 | ||
DANA KEBAJIKAN AKHIR TAHUN | 11 | 6.134.892 | 21.783.660 |
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016” serta Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 36 tanggal 15 Agustus 2019 dari Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Darma Yudha
Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Reksa Dana berkedudukan di Gedung Artha Graha Lantai 19, Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah maksimum 5.000.000.000 unit penyertaan.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-1252/PM.21/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal melalui investasi pada efek syariah berpendapatan tetap yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek syariah berpendapatan tetap termasuk sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, serta minimum 0% dan maksimum 20% pada efek syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing- masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran OJK Xx. 00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan sukuk.
d. Investasi pada Efek Syariah
Pembelian atau penjualan yang reguler atas efek diakui pada tanggal perdagangan.
Sukuk
Reksa Dana menerapkan PSAK Xx. 000 (Xxxxxx 0000), Xxxxxxxxx Xxxxx, dimana investasi pada Sukuk diklasifikasikan sebagai berikut:
(1) Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
(2) Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
(3) Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
Deposito Mudharabah
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK Xx. 000, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx.
e. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari instrumen pasar uang dan sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Trimegah Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
4. Portofolio Efek
a. Sukuk
2021
Harga Persentase
perolehan Tingkat Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Peringkat Nilai nominal rata-rata Nilai wajar bagi hasil tempo portofolio efek
% % %
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Xxxxx Xxx Xxxxxxxx XX X 0000 | X-(xxx) | 7.000.000.000 | 100,00 | 6.999.659.590 | 9,15 | 00-Xxx-00 | 00,00 |
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I Indah Kiat Pulp & Paper II C 2021 | idA+(sy) | 6.000.000.000 | 100,00 | 6.001.382.580 | 9,25 | 08-Des-26 | 21,61 |
Surat Berharga Syariah Negara PBS004 | - | 5.100.000.000 | 84,05 | 4.968.674.031 | 6,10 | 15-Feb-37 | 17,89 |
Surat Berharga Syariah Negara | |||||||
PBS017 | - | 4.000.000.000 | 104,23 | 4.175.398.200 | 6,125 | 15-Okt-25 | 15,03 |
Surat Berharga Syariah Negara PBS015 | - | 3.000.000.000 | 105,70 | 3.296.298.150 | 8,00 | 15-Jul-47 | 11,87 |
Surat Berharga Syariah Negara PBS022 | - | 2.042.000.000 | 105,85 | 2.332.965.315 | 8,625 | 15-Apr-34 | 8,40 |
Jumlah | 27.142.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
2020
Harga Persentase
perolehan Tingkat Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Peringkat Nilai nominal rata-rata Nilai wajar bagi hasil tempo portofolio efek
% % %
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Sukuk
Surat Berharga Syariah Negara
PBS004 - 5.100.000.000 84,05 4.862.876.775 6,10 15-Feb-37 32,11
Surat Berharga Syariah Negara
PBS022 - 3.342.000.000 105,85 3.941.033.682 8,625 15-Apr-34 26,03
Surat Berharga Syariah Negara
PBS015 - 3.000.000.000 100,11 3.339.034.830 8,00 15-Jul-47 22,05 Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000 80,19
Nilai tercatat sukuk pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar sukuk dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 12).
Sukuk dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 26 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Instrumen Pasar Uang
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana tidak memiliki portofolio efek dalam instrumen pasar uang, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2020, portofolio efek dalam instrumen pasar uang adalah sebagai berikut:
2020
Persentase
Jenis efek
Deposito Berjangka Syariah
Tingkat Jatuh terhadap jumlah Nilai tercatat bagi hasil tempo portofolio efek
% %
PT BPD Riau (Unit Syariah) 3.000.000.000 6,50 28-Jan-21 19,81
Nilai tercatat deposito berjangka di laporan keuangan telah mencerminkan nilai nominal dan nilai wajarnya.
5. | Xxx xx Xxxx | ||
0000 | 0000 | ||
XX Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx (Persero) Tbk (Bank Kustodian) | 705.447.651 | 1.076.487.042 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 191.662.636 | - | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 1.000.000 | - | |
Jumlah | 898.110.287 | 1.076.487.042 |
6. | Piutang Bagi Hasil | ||
2021 | 2020 | ||
Sukuk | 327.702.411 | 273.461.576 | |
Instrumen pasar uang | - | 866.667 | |
Jumlah | 327.702.411 | 274.328.243 |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
2021 2020
Manajer Investasi (pihak berelasi) - 60.000.000
Agen penjual lainnya - -
Jumlah 60.000.000
8. Liabilitas atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Rincian liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
2021 2020
Manajer Investasi (pihak berelasi) - - Agen penjual lainnya 37.323.127 -
Jumlah 37.323.127 -
9. Beban Akrual
2021 2020
Xxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx (xxxxx xxxxxxxx) (Xxxxxxx 00) 48.707.210 59.283.849
Jasa kustodian (Catatan 17) 3.152.570 3.837.142
Lainnya 10.626.103 14.053.133
Jumlah 62.485.883 77.174.124
10. Liabilitas atas Biaya Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Akun ini merupakan biaya agen penjual yang belum dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan atas pembelian kembali unit penyertaan.
Rincian liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan berdasarkan agen penjual adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Manajer Investasi (pihak berelasi) | - | - |
Agen penjual lainnya | 30.535 | - |
Jumlah | 30.535 | - |
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
11. Utang Lain-lain | |||
2021 | 2020 | ||
Dana kebajikan | 6.134.892 | 21.783.660 | |
Lainnya | 126.500 | 151.800 | |
Jumlah | 6.261.392 | 21.935.460 | |
12. Pengukuran Nilai Wajar |
Nilai wajar efek yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar efek yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |||
Nilai tercatat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx: Xxxxx 0 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Level 2 | - | - | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
13. | Unit Penyertaan Beredar |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
2021 2020
Persentase Unit Persentase Unit
% %
Manajer Investasi
(pihak berelasi) | 69,00 | 00.000.000,4987 | - | - |
Pemodal | 30,02 | 7.457.532,1026 | 100,00 | 00.000.000,3356 |
Jumlah | 100,00 | 00.000.000,0000 | 000,00 | 00.000.000,3356 |
Pada tanggal 31 Desember 2021, Manajer Investasi memiliki unit penyertaan sebesar 69,98% dari jumlah unit penyertaan beredar.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi, pihak berelasi, masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020.
14. Pendapatan Bagi Hasil
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil atas:
2021 2020
Sukuk 1.220.789.200 2.689.028.894
Instrumen pasar uang 38.799.478 119.376.218
Jumlah 1.259.588.678 2.808.405.112
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6).
15. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
2021 2020
Keuntungan investasi yang telah direalisasi atas:
Sukuk 232.066.884 1.765.126.220
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi atas:
Sukuk (329.336.305) 1.227.652.431
16. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 3% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 9).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp 335.418.886 dan Rp 675.886.686.
17. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 9).
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp 21.709.960 dan Rp 43.746.711.
18. Beban Lain-lain
2021 2020
Beban pajak penghasilan final 129.488.747 149.066.286
Lainnya 19.193.121 24.321.442
Jumlah 148.681.868 173.387.728
19. Pajak Penghasilan
a. Pajak Kini
Pajak kini untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp 40.619.650 dan Rp 99.133.198 merupakan pajak penghasilan final atas keuntungan investasi yang telah direalisasi.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
2021 2020
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
Beban investasi | 505.810.714 | 893.021.125 |
Pendapatan bagi hasil: Sukuk | (1.220.789.200) | (2.689.028.894) |
Instrumen pasar uang | (38.799.478) | (119.376.218) |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (232.066.884) | (1.765.126.220) |
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | 329.336.305 | (1.227.652.431) |
Jumlah | (656.508.543) | (4.908.162.638) |
Laba kena pajak | - | - |
komprehensif lain 656.508.543 4.908.162.638 Perbedaan tetap:
Laba kena pajak dan beban pajak menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan Reksa Dana kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Reksa Dana tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self- assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
20. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan dan Manajemen Risiko Keuangan
Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Reksa Dana memiliki nilai aset bersih masing- masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola nilai aset bersih adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit penyertaan dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa sampai dengan 20% dari nilai aset bersih pada hari bursa diterimanya permohonan penjualan kembali unit penyertaan.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap nilai aset bersih.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu sukuk.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, deposito berjangka syariah, kas di bank, dan piutang bagi hasil.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
21. Informasi Lainnya
Ikhtisar rasio keuangan disusun berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-99/PM/1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana tanggal 28 Mei 1996 dan Lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana tanggal 23 April 2020.
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana | untuk tahun-tahun | yang berakhir |
31 Desember 2021 dan 2020: | 2021 | 2020 |
Total hasil investasi | 3,02% | 12,44% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | (1,02%) | 8,03% |
Biaya operasi | 1,88% | 1,88% |
Perputaran portofolio | 0,81 : 1 | 0,72 : 1 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
22. Standar Akuntansi Keuangan Baru
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Diterapkan pada tahun 2021
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2021, relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
- Amendemen PSAK No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
- Amendemen PSAK No. 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
- Amendemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan, tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif sejak tanggal:
1 Januari 2022
- Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak yang Memberatkan - Biaya Pemenuhan Kontrak
- Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK No. 71: Instrumen Keuangan - Imbalan dalam pengujian '10 persen' untuk penghentian pengakuan liabilitas keuangan
1 Januari 2023
- Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
Reksa Dana masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
********