PERJANJIAN KERJASAMAPEMBUATAN CRAWLER TOKOPEDIA COOPERATION AGREEMENT FORTOKOPEDIA CRAWLER DEVELOPMENT
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBUATAN CRAWLER TOKOPEDIA | TOKOPEDIA CRAWLER DEVELOPMENT |
Perjanjian Kerjasama Pembuatan Web Service Crawler Tokopedia ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 8 Januari 2019 oleh dan antara:
This Cooperation Agreement for Web Service Tokopedia Crawler Development (“Agreement”) is made on 8 January 2019 by and between:
1. Xxxxxx Xxxxx, warga negara Republik Indonesia, pemegang KTP nomor 0000000000000000 beralamat di Xx. Xxx Xxxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxx Xxxxxx Dua, Kecamatan Kebon Jeruk (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) bertindak sebagai Direktur Utama PT Solusi Teknologi Logistik; dan
1. Xxxxxx Xxxxx, Indonesia citizen, the holder of citizen card with number 3173051105910006 having his address at Pos Xxxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxx Xxxxxx Dua, Kecamatan Kebon Jeruk (hereinafter referred to as “First Party”), act as Main Director of PT Solusi Teknologi Logistik; and
2. Xxxxxx Xxxxx, warga negara Republik Indonesia, pemegang KTP nomor 0000000000000000, beralamat di PS Inpres Xx. 000, XX 000, XX 000, Xxxxxxxxx Xxxxxx Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, bertindak sebagai Direktur Utama PT Conculta Media Informatika (selanjutnya disebut “Pihak Pengembang”),
Pihak Pertama dan Pengembang untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
2. Xxxxxx Xxxxx, Indonesia citizen, the holder of KTP number 0000000000000000, having his address at PS Inpres Xx. 000, XX 000, XX 000, Xxxxxxxxx Xxxxxx Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, act as the Main Director of PT Conculta Media Informatika (hereinafter referred to as “Developer Party”),
First Party and Developer Party hereinafter collectively referred to as the “Parties” and individually referred to as the “Party”.
The Parties hereby witnesseth as follows:
1. Untuk mendukung kegiatan usahanya, Pihak Pertama membutuhkan suatu Web Service yang dapat melakukan crawling halaman konfirmasi pesanan pada Tokopedia dan memasukkan no resi pengiriman untuk transaksi tersebut.
2. Pihak Pengembang menyatakan bahwa Pihak Pengembang mampu dan bersedia membangun Web Service sesuai kebutuhan Pihak Pertama.
3. Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
1. To support its business, First Party needs a Web Service that can crawls the order confirmation page and put the receipt number into the certain order data.
2. The Developer Party states that he has the ability to build such Web Service based on First Party’s needs.
3. Therefore, the Parties agree to enter into this Agreement based on the following terms and conditions.
1
Pasal 1 Ruang Lingkup Pekerjaan | Article 1 Scope of Work |
1. Pihak Pengembang akan membuat atau membangun suatu Web Service yang dapat melakukan crawling pada halaman Konfirmasi Pesanan Tokopedia
2. Fitur yang akan dibangun pada Web Service ini, antara lain :
a) Mendukung validasi terhadap parameter no. order dan mengunduh laporan transaksi dalam bentuk files excel.
b) Mengirimkan parameter data logistic & no. resi pengiriman sesuai dengan aturan form Tokopedia serta menekan tombol “Konfirmasi Pesanan” untuk mengubah status pesanan.
3. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara Lampiran pada Perjanjian ini dan ketentuan pada Perjanjian ini, maka ketentuan pada Perjanjian ini yang berlaku.
1. Developer party will create or develop a Web Service that can crawls order confirmation page on Tokopedia platform.
2. The features that will be build, are define below :
a) Support validation to parameters of Receipt number and download transaction report list in form of Excel Files.
b) Send parameter of logistic data and receipt number that match with the form rules of Tokopedia, also pressing the button “Order Confirmation” to update the order status.
3. In case that there any different of interpretation between the Attachment to this Agreement and provision in this Agreement, then the provision in this Agreement will prevail.
Pasal 2 Jangka Waktu Pekerjaan 1. Pihak Pengembang harus menyelesaikan pembuatan Web Service Crawler selambat- lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal Perjanjian ini, di mana proses pengetesan akan dilakukan selama 5 (lima) hari sejak tanggal penyelesaian pembuatan. 2. Apabila Pihak Pengembang menemukan kendala yang menyebabkan Pihak Pegembang tidak dapat menyelesaikan pembuatan Web Service sesuai dengan jangka waktu di atas, maka Pihak Pengembang wajib segera memberitahukan hal ini kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama memiliki hak untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pembuatan Web Service Crawler atau menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan pembuatan Crawler tersebut. | Article 2 Period of Work 1. Developer Party shall finish the Web Service Crawler at the latest for 15 (Fifteen) days since the date of this Agreement, in which the testing process shall be conducted within 5 (five) days since the finish date. 2. If the Developer Party finds any difficulty to finish the Web Service in accordance with the above time period, then the Developer Party shall immediately inform First Party regarding this issue and First Party shall have the rights to give any additional time period to finish such Web Service Crawler or to appoint any other party to finish such Crawler. |
3. | Dalam hal Pihak Pertama memilih untuk menunjuk pihak lain, maka Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis dan Para Pihak akan berdiskusi lebih lanjut mengenai ganti rugi dan pengembalian uang yang telah dibayar Pihak Pertama kepada Pihak Pengembang beserta data pekerjaan yang telah dibuat. Sehubungan dengan hal ini, Pihak Pengembang tidak memiliki hak untuk menuntut pembayaran apapun yang belum dibayarkan dari Pihak Pertama sehubungan dengan Web Service Crawler Tokopedia. | 3. In case that First Party prefers to appoint any other party, then this Agreement will be automatically terminated and the Parties will further discuss regarding the compensation and return of money that has paid by First Party to the Developer Party with the unfinished job data. In this matter, the Developer Party does not have any right to receive any pending payment from First Party related to the Web Service Crawler Tokopedia. |
Pasal 3
Biaya Pekerjaan dan Tata Cara Pembayaran
1. Biaya pekerjaan untuk pembuatan Web Service Crawler adalah Rp 6.380.000 (enam juta tiga ratus delapah puluh ribu Rupiah) net (“Biaya Pekerjaan”).
2. Pajak yang timbul sehubungan dengan biaya pekerjaan di atas (yaitu PPh 21) akan ditanggung oleh Pihak Pengembang.
3. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank Pihak Pengembang sebagai berikut:
Article 3
Cost of Work and Payment Procedure
1. Cost of work of the creating/building of Web Service Crawler is Rp 6,380,000 (six million three hundred eighty thousand Rupiah) net (“Cost of Work”).
2. The tax related to the above cost of work above (i.e. PPh 21) shall be borne by the Developer Party.
3. Payment will be made via bank transfer to Developer Party’s bank account as follows:
Bank
Pemilik Rekening / Account Holder Nomor Rekening / Account Number
4. Pembayaran dilakukan dalam 2 (dua) tahap pembayaran, yaitu:
a. Pembayaran Pertama (setelah penandatanganan Perjanjian ini) sebesar 50% dari Biaya Pekerjaan sebagai Commitment Fee, yaitu sejumlah Rp 3.190.000 (tiga juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah);
: BCA
: Xxxxxx Xxxxx
: 0000000000
4. Payment will be made in 2 (two) phase of payment, namely:
a. First Payment (after signing of Agreement) in amount of 50% of the Cost of Work as Commitment Fee, amounting to Rp 3,190,000 (three million and one hundred ninety thousand Rupiah);
b. Pembayaran Kedua (setelah Web Service Crawler telah memenuhi kebutuhan Pihak Pertama dan diserahkan kepada Pihak Pertama dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima oleh Para Pihak) sebesar 50% dari Biaya Pekerjaan, yaitu sejumlah Rp
3.190.000 (tiga juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah).
5. Pembayaran di atas dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Pertama menerima tagihan dari Pihak Pengembang.
b. Second Payment (after the Web Service Crawler has met with First Party’s need and given to First Party proved by the Minutes of Delivery signed by the Parties) in amount of 50% of Cost of Work, amounting to 3,190,000 (three million and one hundred ninety thousand five Rupiah).
5. The above payment shall be made within (seven) working days after First Party receives the invoice from the Developer Party.
Pasal 4 Pemeliharaan 1. Pihak Pengembang akan memberikan garansi pemeliharaan kepada Pihak pertama selama 6 (enam) bulan pertama terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima 2. Dalam hal perubahan atau penambahan modul yang sebagaimana tidak disebutkan dalam proposal ataupun ruang lingkup pada perjanjian ini, akan dibahas secara terpisah yang besar biayanya akan didiskusikan oleh Para Pihak secara terpisah. | Article 4 Maintenance 1. Developer Party will give guarantee period of maintenance phase to First Party in 6 (six) months, starting from the date of Record of Transfer. 2. In terms of change request or additional module that is not stated in the proposal or this agreement, will be separately discussed and the cost of the change will be separately discussed between Parties. |
Pasal 5 Article 5
Pernyataan dan Jaminan Representations and Warranties
1. Pihak Pengembang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Pihak Pengembang mewakili kelompok yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk membuat/membangun suatu Web Service Crawler sesuai dengan kepentingan Pihak Pertama.
1. Developer Party hereby state and guarantee that :
a. Developer Party represents a group who has the expertise and ability to create / build an Crawler Web Service in accordance with the interests of First Party.
b. Pihak Pengembang akan mengerjakan pembuatan Web Service Crawler tersebut dengan usaha terbaiknya dan sesuai dengan instruksi Pihak Pertama, serta bersikap koperatif dengan pihak Pihak Pertama dan setiap karyawan Pihak Pertama yang terlibat dalam pembuatan Web Service ini.
c. Pihak Pengembang menjamin bahwa setiap syarat, kondisi, informasi, data, maupun hal-hal lain terkait dengan isi Web Service baik yang bersifat teknis maupun material termasuk konsep web design dan management file, dalam bentuk soft files, hard files, email, dalam CD, USB Drive, lisan/verbal, dan lain sebagainya, bersifat rahasia dan eksklusif antara Para Pihak dan terbatas untuk mencapai tujuan Perjanjian ini.
d. Pihak Pengembang menyatakan bahwa Pihak Pengembang bersedia untuk dituntut baik secara pidana maupun perdata, dimintakan ganti rugi, hingga bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diderita oleh Pihak Pertama sebagai akibat dari dilanggarnya poin c dan Pasal 6 tentang Informasi Rahasia dan Kewajiban Kerahasiaan di dalam Perjanjian ini.
e. Pihak Pengembang menyatakan bahwa segala data, informasi, arahan/instruksi, yang disampaikan oleh Pihak Pertama dan rekan-rekannya hanya akan digunakan untuk membuat/membangun Web Service.
f. Pihak Pengembang menjamin bahwa tidak akan ada pihak ketiga yang dapat menuntut Pihak Pertama atas pelaksanaan atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini (misalnya sehubungan dengan design web, dan lain sebagainya). Dengan ini Pihak Pengembang menyatakan bahwa ia melepaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak lain.
b. Developer Party will create / build such Web Service Crawler with his best efforts and in accordance with the instructions of First Party, and be cooperative with First Party and its employees who involved in this Web Service development.
c. Developer Party warrants that any other terms, conditions, information, data, or other matters related to the content of Web Service Crawler whether technical or material including the concept of web design and its file management, in the form of soft files, hard files, emails, CD, USB Drive, verbal [information], etc., are confidential and exclusively between the Parties and is limited to achieve the objectives of this Agreement.
d. Developer Party represents that Developer Party is willing to be sued either criminal or civil, requested compensation, to be responsible for any loss suffered by First Party as a result of the violation of the points c and Article 6 of the Confidential Information and Secrecy Obligation in this Agreement.
e. Developer Party represents that all data, information, order/instruction, delivered by First Party and its employees will only be used to create / build Web Service in accordance with this Agreement.
f. Developer Party warrants that no third party can sue First Party for implementation or as a result of the implementation of this Agreement (e.g., with respect to web design, etc.). Developer Party hereby declares it releases First Party from any claims and/or compensation demand from the other party.
2. Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Pihak Pertama akan membayar Pihak Pengembang sesuai dengan Perjanjian ini.
b. Pihak Pertama akan bekerjasama dan memberikan instruksi yang jelas kepada Pihak Pengembang demi mencapai tujuan Perjanjian ini.
2. First Party hereby represents and warrants that:
a. First Party will pay the Developer Party in accordance with this Agreement.
b. First Party will cooperative and provide clear instruction to the Developer Party in order to achieve the purpose of this Agreement.
Pasal 6 Informasi Rahasia dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx 0 Lain-lain | Article 7 Miscellaneous |
1. Tidak ada satu Pihak pun yang dapat mengungkapkan kepada publik atau kepada pihak ketiga mengenai syarat, kondisi, informasi, data, dan segala hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, isi laporan apapun yang dikembangkan sesuai dengan Perjanjian ini atau informasi yang diterima dari pihak lain atau afiliasinya (termasuk karyawan) kecuali sebagaimana diizinkan oleh Perjanjian ini.
1. Ketentuan ini mengikat Pihak Pertama dan Pihak Pengembang termasuk setiap karyawan masing-masing Pihak, orang-orang yang membantu proses pembuatan Web Service Crawler, dan konsultan independen masing- masing Pihak, di mana pihak-pihak ini tunduk pada kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Article 6 Confidentiality Information and
Secrecy Obligation
1. Neither Party shall disclose to the public nor to any third party the terms and conditions, information, data, and any related material of this Agreement, the contents of any report developed pursuant to this Agreement or any information received from the other party or any of its affiliates (including its employee) except as permitted by this Agreement.
1. This provision binds First Party and Developer Party including its employees, [both parties’] assistances who help the creating of Web Service Crawler, and its independent consultant, where such parties shall be subjected and comply with the secrecy obligation as stipulated in this Article.
2. Pengakhiran: Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila Pihak Pengembang: (i) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembuatan Web Service sesuai dengan waktu yang disepakati di dalam Perjanjian ini; atau (ii) melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) tentang Pernyataan dan Jaminan.
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga persetujuan dari suatu lembaga peradilan tidak akan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
3. Perubahan: Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, setiap ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat diubah, diganti, atau diamandemen dengan suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
4. Penambahan: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati oleh Para Pihak yang kemudian akan dimuat dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
5. Bahasa: Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terhadi perbedaan penafsiran antara kedua bahasa tersebut, maka teks bahasa Indonesia yang berlaku.
6. Hukum Yang Berlaku: Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan xxxxxx xxxx xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
7. Penyelesaian Sengketa: Jika terdapat perbedaan pendapat di dalam melaksanakan Perjanjian ini, masing-masing pihak akan mengadakan/menyelesaikannya dengan musyawarah dan xxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari. Jika tidak tercapai, maka Para Pihak akan menempuh jalur pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
2. Termination: First Party may terminate this Agreement if the Developer Party: (i) does not finished the Web Service Crawler based on the agreed time in this Agreement; or (ii) breaches Article 5 paragraph (1) regarding Representations and Warranties.
The Parties hereby agree to waive Article 1266 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata) so that the approval of a judicial institution shall not be required to terminate this Agreement.
3. Amendment: Unless determined otherwise herein, any terms of this Agreement may only be changed, varied or amended by a written document signed by the Parties.
4. Addendum: Any issue which has not been stipulated yet in this Agreement may be agreed in the future between the Parties in a written addendum. Such addendum will be treated as an integral part of this Agreement.
5. Language: This Agreement made in Indonesian and English. In the event of difference of interpretation between both languages, then the Indonesian version shall prevail.
6. Governing Law: This Agreement is governed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
7. Settlement of Dispute: Any dispute arises out of the implementation of this Agreement, shall be attempted by amicably settlement between the Parties within 30 (thirty) days. If it is failed then, the Parties will settle such dispute in West Jakarta District Court.
8. Pengalihan: Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan atau memindahkan hak dan/atau kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
9. Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini dan setiap dokumen yang dirujuk dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan perjanjian di antara Para Pihak terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini serta menggantikan seluruh pemahaman, perjanjian, pernyataan, dan korespondensi sebelumnya.
10. Serah Terima: Pihak Pengembang akan mengakhiri masa kontrak pengembangan setelah dokumen BAST telah diterima dan disertai dengan dokumentasi teknis, source code dan manual penggunaan.
8. Assignment: Any Party cannot assign or transfer any of its rights and/or obligations provided hereunder without the prior written consent of the other Party.
9. Entire Agreement: This Agreement and any documents referred to in this Agreement or executed contemporaneously in connection with this Agreement comprises the entire agreement between the Parties with respect to the matters provided under this Agreement and supersedes all prior understandings, agreements, statements and correspondences.
10. Hand Over: Developer Party will end this development contract after BAST is received by First Party with Technical Documentation, Source Code and Manual.
Pasal 8 Penutup Setiap Pihak dengan ini menyatakan bahwa ia telah membaca Perjanjian ini, memahami isinya, bahwa Perjanjian ini telah ditandatangani secara sukarela dan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun oleh masing-masing perwakilan yang sah dari Para Pihak. Demikian Pejanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini mulai berlaku sejak pembayaran pertama dikirimkan. | Article 8 Closing Each Parties hereby undertakes that it has read this Agreement, undertstands its contents, and that this Agreement has been entered into freely and consciously without any press from any party by each legal representative of the Parties. Hereby this Agreement is made and signed in 2 (two) original copies which have same legal power. This Agreement starts from the date of the first payment is paid. |
Pihak Pertama Pihak Pengembang
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx