PERNYATAAN KEPUTUSAN
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN MODAL, PERUBAHAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUBAHAN PENGURUS
PT. CIPUTRA DEVELOPMENT Tbk
Nomor : 54.
-Pada hari ini, Rabu, tanggal delapan belas Januari --- dua ribu tujuh belas (18-1-2017), pukul 11.00 WIB -----
(sebelas Waktu Indonesia Barat). ----------------------
-Hadir di hadapan saya, XXXXXXXX TIGRIS DARMAWA NG, ---
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, -------
Notaris di Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh --------
saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada -------
bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, ---
Notaris :
I.a. Tuan TANAN XXXXXXXX XXXXXXXX, Warga Negara -------
Indonesia, lahir di Kuningan, pada tanggal -------
sembilan April seribu sembilan ratus enam puluh -- (9-4-1960), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx I Blok IIN/34, Rukun Tetangga 011, ---
Rukun Warga 005, Kelurahan Kedoya Utara, ---------
Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang ---
Kartu Tanda Penduduk nomor 173050904600002. ------
b. Xxxx XXXXX XXXXXXX, Warga Negara Indonesia, lahir di Semarang, pada tanggal dua puluh enam Desember seribu sembilan ratus lima puluh sembilan (26-12- 1959), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, -----
Kembang Indah Utama Blok G 5/57, Rukun Tetangga --
007, Rukun Warga 006, Kelurahan Kembangan --------
Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, -----
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor --------------
0000000000000000.
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak -- selaku Direktur dan Direktur Independen yang --------
mewakili Direksi dari dan berdasarkan kuasa yang ----
telah diberikan kepada mereka dalam Rapat Umum ------
Pemegang Saham Luar Biasa PT. CIPUTRA DEVELOPMENT Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, yang seluruh anggaran dasarnya telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal enam belas Desember dua ribu delapan (16-12-2008) nomor 101, Tambahan nomor 27735, anggaran dasar mana kemudian diubah dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal sepuluh April dua ribu dua belas (10-4-2012) nomor 29, Tambahan nomor 423/L, Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas mana diubah dan :
---termuat dalam akta tertanggal dua puluh Mei ------
dua ribu sepuluh(20-5-2010) nomor 348, yang ------
dibuat dihadapan saya, Notaris, yang -------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat ------
didalam Database Sistem Administrasi Badan -------
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal ----
dua puluh enam Mei dua ribu sepuluh --------------
(26-5-2010) nomor AHU-AH.01.10-13002; ------------
---telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -----
Indonesia tertanggal dua puluh tujuh Nopember ----
dua ribu lima belas (27-11-2015) nomor 95, -------
Tambahan nomor 846/L;
---termuat dalam akta tertanggal dua puluh ----------
sembilan Pebruari dua ribu enam belas ------------
(29-2-2016) nomor 179, yang dibuat dihadapan -----
saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah -------
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi ---
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya -------
tertanggal dua puluh delapan Maret dua ribu ------
enam belas (28-3-2016) nomor ---------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
-Perubahan susunan pemegang saham perseroan terbatas mana terakhir termuat dalam akta tertanggal sembilan belas Oktober dua ribu enam belas (19-10-2016), nomor 129, yang dibuat dihadapan saya, Notaris yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat didalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----
Suratnya tertanggal dua puluh Oktober dua ribu ------
enam belas (20-10-2016) nomor AHU-AH.01.03.0091185; -
-Perubahan susunan pengurus perseroan terbatas ------
mana yang terakhir termuat dalam akta tertanggal ----
empat belas Januari dua ribu enam belas -------- ----
(14-1-2016) nomor 57, yang dibuat dihadapan saya, ---
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan --- dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia dengan Suratnya tertanggal tiga -----------
Pebruari dua ribu enam belas (3-2-2016) nomor -------
AHU-AH.01.00-0000000 (selanjutnya disebut dengan ----
singkat ‖Perseroan").
-Para penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut - di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu ------
sebagai berikut :
A. bahwa pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh -- Desember dua ribu enam belas (27-12-2016), -------
bertempat di Ciputra Artpreneur Gallery Mall -----
Lotte Shopping Avenue Level 00, Xxxxxxx Xxxxx 0 -- Xxxxxxx, Jalan Profesor Doktor Satrio Kaveling 3- 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940, telah -- diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar ---
Biasa Perseroan (selanjutnya disebut ”Rapat”) ----
Perseroan.
B. bahwa dalam Rapat telah diwakili oleh ------------
00.000.000.000 (tiga belas miliar lima ratus satu juta seratus lima ribu sembilan puluh delapan) ---
saham atau 87,53 % (delapan puluh tujuh koma lima tiga persen) dari seluruh saham Perseroan dengan - hak suara yaitu sebanyak 00.000.000.000 (lima ----
belas miliar empat ratus dua puluh lima juta dua - ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua -----
puluh) saham yang merupakan seluruh saham --------
Perseroan yang hingga saat tersebut telah --------
dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan --- dalam Rapat;
C. bahwa keputusan Rapat tersebut telah dituangkan -- dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. CIPUTRA DEVELOPMENT Tbk., ---------
tertanggal dua puluh tujuh Desember dua ribu enam belas (27-12-2016),nomor 193, yang dibuat --------
dihadapan saya, Notaris dan telah dinyatakan -----
dalam Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM -------
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CIPUTRA DEVELOPMENT
Tbk., pada tanggal dua belas Januari dua ribu ----
tujuh belas (12-1-2017) nomor 28 yang dibuat -----
dihadapan saya, Notaris (untuk selanjutnya -------
disebut juga ‖PKR I‖).
D. bahwa pada tanggal dua belas Januari dua ribu ----
tujuh belas (12-1-2017), Direksi Perseroan -------
bersama-sama dengan direksi PT. XXXXXXX XXXXX ----
Tbk., berkedudukan di Surabaya (‖CTRS‖) dan ------
direksi PT. CIPUTRA PROPERTY Tbk., berkedudukan -- di Jakarta Selatan (‖CTRP‖), telah menandatangani Akta Penggabungan Usaha, sebagaimana dimuat dalam Akta Penggabungan Usaha CTRA-CTRS-CTRP pada ------
tanggal dua belas Januari dua ribu tujuh belas ---
(12-1-2017) nomor 29 yang dibuat di hadapan saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut juga ‖Akta ----
Penggabungan‖).
E. bahwa pelaksanaan konversi saham CTRS dan saham -- CTRP menjadi saham Perseroan sebagai Perusahaan -- Hasil Penggabungan menggunakan Daftar Pemegang --- Saham CTRS dan Daftar Pemegang Saham CTRP, -------
masing-masing per tanggal tujuh belas Januari dua ribu tujuh belas (17-1-2017) dan berdasarkan -----
surat yang telah dikeluarkan oleh Biro -----------
Administrasi Efek perseroan terbatas -------------
PT. ELECTRONIC DATA INTERCHANGE INDONESIA (EDII) -
tertanggal delapan belas Januari dua ribu tujuh -- belas (18-1-2017) nomor
0177/D04-EDII/HM.390/01/2017, sehingga Direksi ---
Perseroan memandang perlu melakukan penyesuaian -- atas jumlah modal yang ditempatkan/disetor dalam - Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan ---
serta lain-lain yang terkait, sebagaimana hendak- dilakukan dengan akta ini. -----------------------
F. Bahwa Direksi Perseroan telah diberi kuasa oleh - Rapat untuk menuangkan keputusan Rapat dalam -----
suatu akta tersendiri serta melakukan segala -----
tindakan hukum yang dianggap perlu dan hal mana -- hendak dilakukan oleh Direksi Perseroan dalam ----
akta ini;
-Sehubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan --- --
diatas, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut - diatas menerangkan dengan ini : -----------------------
I. Memaparkan seluruh keputusan-keputusan rapat -------
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. CIPUTRA ---------
DEVELOPMENT Tbk., tertanggal dua puluh tujuh -------
Desember dua ribu enam belas (27-12-2016), nomor ---
193 tersebut telah dinyatakan dalam Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA -----
PT.CIPUTRA DEVELOPMENT Tbk., pada tanggal dua belas Januari dua ribu tujuh belas (12-1-2017) nomor 28 -- tersebut, yaitu sebagai berikut : ------------------
1. ACARA RAPAT PERTAMA, dengan suara terbanyak -----
memutuskan untuk :
-- Menyetujui rencana penggabungan Perseroan ----
dengan PT. CIPUTRA PROPERTY Tbk., dan/atau ---
PT. CIPUTRA XXXXX Xxx., yang keduanya --------
merupakan anak perusahaan Perseroan, termasuk menyetujui Rancangan Penggabungan serta ------
pembatasan jumlah maksimal saham-saham yang -- akan dibeli dari pemegang saham Perseroan ----
yang tidak menyetujui rencana Penggabungan ---
sampai dengan sebanyak 2,5% (dua koma lima ---
persen) dari total seluruh saham yang telah -- dikeluarkan dan disetor penuh dalam ----------
Perseroan.
2. ACARA RAPAT KEDUA, dengan suara terbanyak-------
memutuskan untuk :
a. Menyetujui peningkatan modal dasar, modal ---
ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang dilakukan dalam rangka penggabungan sesuai -- SKENARIO 1, yaitu sebagai berikut : ---------
1. Meningkatkan Modal Dasar menjadi ---------
Rp. 9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun
Rupiah) terbagi atas 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) saham, masing-masing -- saham bernilai nominal sebesar Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah). --------- -
2. Meningkatkan Modal Ditempatkan/Disetor ---
menjadi sebesar 51,56% (lima puluh satu -- koma lima enam persen) atau sebesar ------
Rp. 4.640.075.071.000,00 (empat triliun -- enam ratus empat puluh miliar tujuh puluh lima juta tujuh puluh satu ribu Rupiah) -- terbagi atas 00.000.000.000 (delapan -----
belas miliar lima ratus enam puluh juta -- tiga ratus ribu dua ratus delapan puluh -- empat) saham, masing-masing saham --------
bernilai nominal sebesar Rp. 250,00 (dua - ratus lima puluh Rupiah). ----------------
-sehingga setelah peningkatan modal ---------
disetujui oleh instansi yang berwenang dan -- penyetoran peningkatan modal telah ----------
dilaksanakan, maka susunan pemegang saham ---
Perseroan menjadi sebagai berikut : ---------
1. PT. SANG PELOPOR, sebanyak 4.724.219.353 - (empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu tiga -- ratus lima puluh tiga) saham atau dengan - nilai nominal seluruhnya sebesar ---------
Rp. 1.181.054.838.250,00 (satu triliun ---
seratus delapan puluh satu miliar lima --- puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh --------
Rupiah).
2. Masyarakat, sebanyak 00.000.000.000 (tiga belas miliar delapan ratus tiga puluh ----
enam juta delapan puluh ribu sembilan ----
ratus tiga puluh satu) saham atau dengan - nilai nominal seluruhnya sebesar ---------
Rp. 3.459.020.232.750,00 (tiga triliun ---
empat ratus lima puluh sembilan miliar ---
dua puluh juta dua ratus tiga puluh ------
dua ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). -
-sehingga seluruhnya berjumlah 00.000.000.000 (delapan belas miliar lima ratus enam puluh -- juta tiga ratus ribu dua ratus delapan puluh - empat) saham atau dengan nilai nominal -------
seluruhnya sebesar Rp. 4.640.075.071.000,00 -- (empat triliun enam ratus empat puluh miliar - tujuh puluh lima juta tujuh puluh satu ribu -- Rupiah).
3. ACARA RAPAT KETIGA, dengan suara terbanyak------
memutuskan untuk :
-Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan - yang dilaksanakan terkait dengan rencana --------
penggabungan termasuk :
A. perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta --- Kegiatan Usaha Perseroan.-------- -----------
-dengan demikian mengubah ketentuan pasal 3 - Anggaran dasar Perseroan yang selanjutnya ---
ditulis dan berbunyi sebagai berikut : ------
-MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA- ----
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah--------
mendirikan dan/atau menjalankan----------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha di- bidang Pengembangan dan Pembangunan,-----
Perdagangan, Jasa, dan Industri.---------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan-----
kegiatan usaha utama sebagai berikut :---
a. Mendirikan dan/atau menjalankan-------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha- di bidang Pengembangan dan------------
Pembangunan, antara lain :------------
i) Bertindak sebagai pengembang yang - meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi beserta -----
fasilitas-fasilitasnya termasuk ---
perencanaan pembangunan, ----------
mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan dan/atau ---
pematangan atas tanah atau lahan --
ii)Melakukan pembangunan perumahan ---
(real estate), rumah susun --------
(apartemen), kondominium, ---------
perkantoran, hotel, pertokoan, ----
pusat niaga, pusat perbelanjaan, -- pergudangan, kawasan industri, ----
tempat rekreasi dan kawasan wisata beserta fasilitas-fasilitasnya, ---
termasuk diantaranya penyediaan ---
fasilitas-fasilitas pusat olah ----
raga, lapangan golf, restoran, ----
tempat rekreasi, obyek wisata, ----
rumah sakit dan pelayanan ---------
kesehatan;
iii)Melakukan pembangunan dan ---------
pengelolaan fasilitas umum serta -- jasa akomodasi, pengembangan ------
wilayah perumahan dan permukiman -- meliputi pengembangan wilayah -----
pedesaan, perkotaan dan -----------
perindustrian dan kegiatan usaha -- lainnya yang terkait; -------------
iv) Melakukan usaha baik secara -------
langsung maupun melalui kerjasama - operasi, penyertaan (investasi) ---
ataupun pelepasan (divestasi) -----
modal sehubungan dengan kegiatan -- usaha perseroan dengan atau dalam - perusahaan lain.
usaha di
b. Mendirikan dan/atau menjalankan usaha -- bidang Perdagangan, antara ----
lain :
i. melakukan kegiatan perdagangan yang- berhubungan dengan kegiatan usaha--- properti, yaitu penjualan dan-------
pembelian tanah, bangunan, gedung,-- rumah, unit ruangan, meliputi antara lain perumahan (real estate), rumah- susun (apartemen), kondominium,-----
perkantoran, hotel, pertokoan, pusat niaga, pusat perbelanjaan,----------
pergudangan, kawasan industri,------
tempat rekreasi dan kawasan wisata-- beserta fasilitas-fasilitasnya,-----
termasuk diantaranya penyediaan-----
fasilitas-fasilitas pusat olah raga, lapangan golf, restoran, tempat-----
rekreasi, obyek wisata, rumah sakit- dan pelayanan kesehatan.------------
ii.Melakukan usaha baik secara langsung maupun melalui kerjasama operasi,---
penyertaan (investasi) ataupun------
pelepasan (divestasi) modal---------
sehubungan dengan kegiatan usaha----
perseroan dengan atau dalam---------
perusahaan lain.
c. Mendirikan dan/atau menjalankan --------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha -- di bidang Jasa, antara lain: -----------
i. Jasa perencanaan, pembuatan, --------
pengelolaan serta pemeliharaan ------
sarana dan prasarana perumahan (real estate), rumah susun (apartemen), ---
kondominium, perkantoran, hotel, ----
pertokoan, pusat niaga, pusat -------
perbelanjaan, pergudangan, kawasan -- industri, tempat rekreasi dan -------
kawasan wisata beserta fasilitas- ---
fasilitasnya, termasuk diantaranya -- penyediaan fasilitas-fasilitas pusat olah raga, lapangan golf,restoran, -- tempat rekreasi, obyek wisata, rumah sakit dan pelayanan kesehatan; ------
ii. Jasa pemasaran baik untuk penyewaan - dan/atau jual beli tanah dan/atau ---
bangunan, satuan unit ruang dan -----
properti lainnya beserta fasilitas- - fasilitasnya.
iii.Jasa penyewaan dan/atau jual beli --- tanah dan/atau bangunan, satuan unit ruang dan properti lainnya beserta -- fasilitas-fasilitasnya. -------------
xx.Xxxx konsultasi dan administrasi ----
perencanaan, pembuatan, pemeliharaan bidang manajemen, operasi -----------
pengelolaan dan pemeliharaan kawasan properti, beserta sarana dan fisik -- infrastruktur prasarana suatu -------
perumahan dan kawasan permukiman; ---
v. Mengusahakan ijin lisensi penggunaan dan penarikan royalty atas ----------
penggunaan suatu logo dan/atau ------
merek.
vi. Mendirikan dan/atau menjalankan -----
perusahaan-perusahaan dan usaha- ----
usaha di bidang jasa, yang meliputi - jasa-jasa lainnya, kecuali jasa di -- bidang hukum dan pajak; -------------
vii.Melakukan usaha baik secara langsung maupun melalui kerjasama operasi, ---
penyertaan (investasi) ataupun ------
pelepasan (divestasi) modal ---------
sehubungan dengan kegiatan usaha ----
perseroan dengan atau dalam ---------
perusahaan lain.
d. Mendirikan dan/atau menjalankan --------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha -- di bidang Industri, antara lain : ------
i. Penyediaan sarana dan prasarana, ----
melaksanakan pengembangan, ----------
pembangunan, pengusahaan dan --------
pemeliharaan kawasan industri -------
(industrial estate); ----------------
ii.Melakukan usaha baik secara langsung maupun melalui kerjasama operasi, ---
penyertaan (investasi) ataupun ------
pelepasan (divestasi) modal ---------
sehubungan dengan kegiatan usaha perseroan dengan atau dalam ---------
perusahaan lain.
3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana ------
dimaksud ayat 1 Pasal ini serta untuk -- menunjang kegiatan usaha utama ---------
Perseroan sebagaimana tersebut pada ----
ayat 2 di atas, Perseroan dapat --------
melaksanakan kegiatan usaha penunjang -- sebagai berikut:
a. Mendirikan dan/atau menjalankan -----
perusahaan-perusahaan dan usaha- ----
usaha di bidang perdagangan termasuk tetapi tidak terbatas pada ----------
perdagangan ekspor dan impor, antar - pulau/daerah serta lokal dan --------
bertindak sebagai perantara/komisioner, agen, ---------
distributor, leveransir; dan --------
b. Mendirikan dan/atau menjalankan -----
segala kegiatan dan usaha untuk -----
mencapai dan yang selaras dengan ----
maksud dan tujuan tersebut dalam ----
ayat-ayat di muka dan menjalankan ---
usaha-usahanya tersebut baik atas ---
tanggungan sendiri maupun bersama- --
sama dengan orang atau badan lain ---
dengan cara dan bentuk yang sesuai -- dengan keperluan dan dengan tidak ---
mengurangi peraturan perundang- undangan Negara Republik Indonesia -- yang berlaku.
B.perubahan Pasal 4 – Permodalan. ------------
-dengan demikian mengubah ketentuan pasal 4 Anggaran dasar Perseroan yang selanjutnya -- ditulis dan berbunyi sebagai berikut : -----
MODAL
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah -------
Rp. 9.000.000.000.000,00 (sembilan -----
triliun Rupiah) terbagi atas -----------
36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) saham, masing-masing saham bernilai ----
nominal sebesar Rp. 250,00 (dua ratus -- lima puluh Rupiah).
2. dari Modal dasar tersebut telah --------
ditempatkan dan disetor sejumlah -------
00.000.000.000 (delapan belas miliar ---
lima ratus enam puluh juta tiga ratus -- ribu dua ratus delapan puluh empat) ----
saham, masing-masing saham bernilai ----
nominal sebesar Rp. 250,00 (dua ratus -- lima puluh Rupiah) dengan jumlah nilai - nominal seluruhnya sebesar -------------
Rp. 4.640.075.071.000,00 (empat triliun enam ratus empat puluh miliar tujuh ----
3.
100
puluh lima juta tujuh puluh satu ribu).
% (seratus persen) dari nilai ------
nominal setiap saham yang telah --------
ditempatkan dan disetor tersebut di ----
atas, atau seluruhnya sebesar ----------
Rp. 4.640.075.071.000,00 (empat triliun enam ratus empat puluh miliar tujuh ----
puluh lima juta tujuh puluh satu ribu -- Rupiah) telah disetor oleh para --------
Pemegang Saham Perseroan. --------------
4. Penyetoran modal dapat pula dilakukan -- dengan cara selain dalam bentuk uang ---
dengan memenuhi ketentuan perundang- ---
perundangan yang berlaku dan wajib -----
disetujui terlebih dahulu oleh Rapat ---
Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya - disebut RUPS) dengan memperlihatkan ----
peraturan perundang-undangan yang ------
berlaku khususnya peraturan di bidang -- Pasar Modal, penyetoran atas saham baik berupa benda berwujud maupun benda -----
tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Benda yang akan dijadikan setoran ---
modal dimaksud wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) ---
surat kabar harian umum berbahasa ---
Indonesia yang berperedaran nasional sebagaimana ditentukan oleh Direksi, pada saat pemanggilan RUPS mengenai - penyetoran tersebut; ----------------
b. Benda
yang dijadikan sebagai setoran atas saham modal tersebut wajib -----
dinilai oleh penilai indenpenden ----
yang terdaftar di Otoritas Jasa -----
Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
c. Dalam hal benda yang dijadikan ------
sebagai setoran modal dilakukan -----
dalam bentuk saham Perseroan yang ---
tercatat di Bursa Efek, maka --------
harganya harus ditetapkan -----------
berdasarkan nilai pasar wajar; ------
d. Dalam hal penyetoran tersebut -------
berasal dari laba yang ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan --------
dan/atau unsur modal sendiri, maka -- laba ditahan, agio saham, laba ------
bersih Perseroan dan/atau unsur -----
modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan -------
Tahunan terakhir yang telah ---------
diperiksa Akuntan yang terdaftar di - Badan Pengawas Pasar Modal dan ------
Lembaga Keuangan dengan pendapat ----
wajar tanpa pengecualian. -----------
5. Dalam RUPS yang memutuskan untuk -------
menyetujui Penawaran Umum, harus -------
diputuskan mengenai jumlah maksimal ----
saham yang akan dikeluarkan kepada -----
masyarakat serta memberi kuasa kepada -- Dewan Komisaris untuk menyatakan -------
realisasi jumlah saham yang telah ------
dikeluarkan dalam Penawaran Umum -------
tersebut.
6.a. Setiap penambahan modal melalui --------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat ekuitas adalah Saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau ---
Efek yang mengadung hak untuk ----------
memperoleh Saham antara lain Obligasi -- Konversi atau Waran) yang dilakukan ----
dengan pemesanan, maka hal tersebut ----
wajib dilakukan dengan memberikan Hak -- Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada ----
pemegang saham yang namanya terdaftar -- dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -- pada tanggal yang ditentukan RUPS yang - menyetujui pengeluaran Efek Bersifat ---
Ekuitas dalam jumlah yang sebanding ----
dengan jumlah Saham yang telah ---------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham -- Perseroan atas nama pemegang saham -----
masing-masing pada tanggal tersebut. ---
b. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas ------
tanpa memberikan Hak Memesan Efek ------
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham -- dapat dilakukan dalam hal pengeluaran --
saham :
i. ditunjukan kepada karyawan --------
Perseroan;
ii. ditunjukan kepada pemegang --------
obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang ----
telah dikeluarkan dengan ----------
persetujuan RUPS; -----------------
iii. dilakukan dalam rangka ------------
reorganisasi dan/atau -------------
restrukturisasi yang disetujui ----
oleh Rapat Umum Pemegang Saham; ---
dan/atau
iv. dilakukan sesuai dengan peraturan - dibidang Pasar Modal yang ---------
diperbolehkan penambahan modal ----
tanpa Hak Memesan Efek terlebih ---
Dahulu.
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus - dapat dialihkan dan diperdagangkan -----
dalam jangka waktu sebagaimana ---------
ditetapkan dalam peraturan perundang- --
undangan di bidang Pasar Modal. --------
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan --------
dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di - atas harus mendapat persetujuan --------
terlebih dahulu dari RUPS Perseroan, ---
dengan syarat-syarat dan jangka waktu -- sesuai dengan ketentuan dalam anggaran - dasar ini dan peraturan perundangan di -
bidang Pasar Modal, serta peraturan ----
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------------------
e. Direksi harus mengumumkan keputusan ----
pengeluaran saham dengan cara penawaran umum terbatas tersebut dalam 1 (satu) -- surat kabar harian umum berbahasa ------
Indonesia, sesuai pertimbangan Direksi.
f. Efek Bersifat Ekuitas yang akan --------
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak ---
diambil oleh pemegang Hak Memesan Efek - Terlebih Dahulu harus dialokasikan -----
kepada semua pemegang saham yang -------
memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek ---
Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi - jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan - dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib -----------
dialokasikan sebanding dengan jumlah ---
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang -- dilaksanakan oleh masing-masing --------
pemegang saham yang memesan tambahan ---
Efek Bersifat Ekuitas, satu dan lain ---
dengan memperhatikan peraturan ---------
perundangan yang berlaku dan peraturan - perundangan di bidang Pasar Modal. -----
g. Dalam hal masih terdapat sisa Efek -----
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil ----
bagian oleh pemegang saham sebagaimana - dimaksud pada huruf f diatas, maka -----
dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek - Bersifat Ekuitas tersebut wajib --------
dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan - harga dan syarat-syarat yang sama, -----
kecuali ditentukan lain oleh peraturan - perundangan di bidang Pasar Modal. -----
h. Setiap penambahan modal melalui --------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan sebagaimana -- dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf a - sampai dengan huruf g, apabila ---------
ketentuan peraturan perundangan di -----
bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa - Efek di tempat dimana saham-saham ------
Perseroan dicatatkan mengizinkannya.— --
i. Perseroan dapat menambah modal tanpa ---
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih ---
Dahulu kepada pemegang saham, seperti -- penambahan modal dengan cara -----------
mengkonversi utang Perseroan menjadi ---
saham dan lain-lain sebagaimana diatur - dalam peraturan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham yang -----
masih dalam simpanan (portepel) untuk -- pemegang Efek yang dapat ditukar dengan
saham atau Efek yang mengandung hak ----
untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan persetujuan ---
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ----
terdahulu yang telah menyetujui --------
pengeluaran Efek tersebut, dengan ------
mengindahkan peraturan-peraturan yang -- termuat dalam anggaran dasar ini dan ---
peraturan perundang-undangan di bidang - Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek - di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
8. Dalam hal modal dasar ditingkatkan, ----
maka setiap penempatan saham lebih -----
lanjut harus disetujui oleh RUPS, ------
dengan memperhatikan ketentuan yang ----
termuat dalam anggaran dasar ini dan ---
peraturan perundangan-undangan yang ----
berlaku di bidang Pasar Modal serta ----
peraturan Bursa Efek di tempat di mana - saham-saham Perseroan dicatatkan. ------
9. Penambahan modal disetor menjadi -------
efektif setelah terjadinya penyetoran -- dan saham yang diterbitkan mempunyai ---
hak-hak yang sama dengan saham yang ----
mempunyai klasifikasi yang sama yang ---
diterbitkan oleh Perseroan, dengan -----
tidak mengurangi kewajiban Perseroan ---
untuk mengurus pemberitahuan kepada ----
Menteri Republik
Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Indonesia.
10.a.Penambahan modal dasar yang ------------
mengakibatkan modal ditempatkan dan ----
disetor menjadi kurang dari 25 % (dua -- puluh lima persen) dari modal dasar, ---
dapat dilakukan sepanjang : ------------
i. telah memperoleh persetujuan RUPS - untuk menambah modal dasar; -------
ii. telah memperoleh persetujuan ------
Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx -------
Manusia Republik Indonesia;-- -----
iii.penambahan modal ditempatkan dan -- disetor sehingga menjadi paling ---
sedikit 25 % (dua puluh lima ------
persen) dari modal dasar wajib ----
dilakukan dalam jangka waktu ------
paling lambat 6 (enam) bulan ------
setelah persetujuan Menteri Hukum - dan Hak Asasi manusia Republik ----
Indonesia sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 4 ayat (10) huruf a ---
butir ii tersebut diatas; ---------
iv. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 - ayat (10) huruf a butir iii -------
anggaran dasar ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus -- mengubah kembali anggaran ---------
dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang- - Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua --- ribu tujuh) tentang Perseroan -----
Terbatas, dalam jangka waktu 2 ----
(dua) bulan setelah jangka waktu -- yang dimaksud pada Pasal 4 ayat ---
(10) huruf a point iii anggaran ---
dasar ini tidak terpenuhi; --------
v. persetujuan Rapat Umum Pemegang ---
Saham sebagaimana dimaksud pada ---
Pasal 4 ayat (10) huruf a point i - anggaran dasar termasuk juga ------
persetujuan untuk mengubah --------
anggaran dasar sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal 4 ayat (10) ---
huruf a point iv anggaran dasar. --
b.perubahan anggaran dasar dalam rangka-- penambahan modal dasar menjadi efektif - setelah terjadinya penyetoran modal ----
yang mengakibatkan besarnya modal ------
disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan -----
saham lainnya yang diterbitkan oleh ----
Perseroan, dengan tidak mengurangi -----
kewajiban Perseroan untuk mengurus -----
persetujuan anggaran dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --- Indonesia atas pelaksanaan penambahan -- modal disetor tersebut. ----------------
11. Perseroan dapat membeli saham-saham ----
yang telah dibayar penuh sampai dengan -
10 % (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan atau dalam ------
jumlah lain apabila peraturan ----------
perundang-undangan menentukan lain. ----
Pembelian kembali saham tersebut tidak - boleh mengurangi modal dasar dan modal - ditempatkan atau disetor Perseroan dan - saham-saham yang dibeli kembali --------
tersebut tidak dihitung dalam ----------
menentukan kuorum kehadiran maupun -----
pengambilan suara dalam RUPS. Pembelian kembali saham tersebut dengan ----------
memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di -----
bidang Pasar Modal.
4. ACARA RAPAT KEEMPAT, dengan suara terbanyak ------
memutuskan untuk :
-Menyetujui perubahan pengurus Perseroan yang ----
akan dilaksanakan sehubungan dengan rencana ------
Penggabungan, yang berlaku terhitung sejak -------
tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi -- Manusia Republik Indonesia terhadap Akta ---------
Penggabungan sampai dengan penutupan Rapat Umum -- Pemegang Saham Tahunan (―RUPST‖) Tahun 2017 (dua -
ribu tujuh belas) menjadi sebagai berikut : ------
Komisaris Utama : Tuan Doktor Xxxxxxxx -------
CIPUTRA, Warga Negara ------
Indonesia, lahir di Parigi, pada tanggal dua puluh -----
empat Agustus seribu -------
sembilan ratus tiga puluh -- satu (24-8-1931), swasta, -- bertempat tinggal di -------
Jakarta, Bukit Golf Utama -- PA. 1-2, Rukun Tetangga ----
012, Rukun Warga 015, ------
Kelurahan Pondok Pinang, ---
Kecamatan Kebayoran Lama, -- Jakarta Selatan, pemegang -- Kartu Tanda Penduduk nomor - 0000000000000000. ----------
Komisaris : Nyonya XXXX XXXXXXX, Warga - Negara Indonesia, lahir di-- Tondano, pada tanggal dua---
puluh tujuh Desember seribu- sembilan ratus tiga puluh---
satu (27-12-1931), swasta,--
bertempat tinggal di--------
Jakarta, Jalan Bukit Golf---
Utama PA. 1-2, Rukun--------
Tetangga 012, Rukun Warga 015, Kelurahan Pondok-------
Pinang, Kecamatan Kebayoran-
Komisaris
Komisaris
Lama, Jakarta Selatan,------
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx--------
Penduduk nomor--------------
3174056712310003.-----------
: Xxxxxx XXXX XXXXXXX --------
SASTRAWINATA, Warga Negara - Indonesia, lahir di------- -
Bandung, pada tanggal enam - Maret seribu sembilan ratus lima puluh lima (6-3-1955), swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, Jalan Bukit ----
Golf Kaveling PE 18, Rukun- Tetangga 012, Rukun Warga -- 015, Kelurahan Pondok----- -
Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, -----
pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk nomor ----- -------
3174054603550001.--------- -
: Xxxxxx XXXXXX XXXXXXX, --- -
Warga Negara Indonesia, ----
lahir di Bandung, pada --- -
tanggal satu Juni seribu-- sembilan ratus enam puluh- satu (1-6-1961), swasta, - bertempat tinggal di -----
Jakarta, Bukit Golf Utama- -
PA-3, Rukun Tetangga 012,- -
Komisaris
Rukun Warga 015, --------- -
Kelurahan Pondok Pinang, - - Kecamatan Kebayoran Lama,- - Jakarta Selatan, pemegang- - Kartu Tanda Penduduk nomor - 0000000000000000. -------- -
: Nyonya XXXXXX XXXXXXXXX, - -
Warga Negara Indonesia, ----
lahir di Singapura, pada - - tanggal dua puluh enam ---
Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh (26-3-1970), ---
swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, jalan Bukit ----
Golf Utama PA.1-2, Rukun ---
Tetangga 012, Rukun Warga- - 015, Kelurahan Pondok ---- -
Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, -----
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx -------
Penduduk nomor ----- -------
3174056603700005. -------- -
Komisaris Independen: Xxxx XXXXXXX, Warga Negara -
Indonesia, lahir di ----- --
Boyolali, pada tanggal -----
delapan belas Xxxx xxxxxx -- sembilan ratus empat puluh - empat (18-7-1944), ------ --
swasta, bertempat tinggal --
Komisaris Independen:
Komisaris Independen:
di Jakarta, Jalan -------- -
Kaveling Lestari III Blok E 00, Xxxxx Xxxxxxxx 012,- ---
Rukun Warga 007, Kelurahan - Lebak Bulus, Kecamatan -- --
Cilandak, Jakarta Selatan, - pemegang Kartu Tanda ---- --
Penduduk nomor -------------
3174061807440001. -------- -
Xxxx XXXX XXXXXXXX, Warga --
Negara Indonesia, lahir di - Gorontalo, pada tanggal ----
sepuluh Maret seribu------ -
sembilan ratus empat puluh - delapan (10-3-1948),---- ---
swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, Perumahan---- --
Citra 2-O-4/17, Rukun ------
Tetangga 014, Rukun Warga- - 012, Kelurahan Pegadungan, - Kecamatan Kalideres,---- ---
Jakarta Barat, pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk nomor - 09.5207.100348.0035. -------
Xxxx XXXXXX XXXXXXX , ------
Warga Negara Indonesia, ----
lahir di Klaten, pada-------
tanggal tiga puluh----------
Desember seribu -----------
Direktur Utama
sembilan ratus lima puluh -- empat (30-12-1954), swasta, bertempat tinggal di -------
Jakarta, Jalan Cipinang ----
Pulo, Rukun Tetangga --- ---
007, Rukun Warga 014, ------
Kelurahan Cipinang Besar - - Utara, Kecamatan -----------
Jatinegara, Jakarta Timur, - pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk nomor ----------- -
3175033012540008. -------- -
: Xxxx XXXXXX XXXXXXX, Warga -
Negara Indonesia, lahir di - Jakarta, pada tanggal tiga - puluh satu Mei seribu ------
sembilan ratus enam puluh -- empat (31-5-1964), swasta, - bertempat tinggal di -------
Jakarta, Jalan Bukit Golf -- Utama PA 1-2, Rukun --------
Tetangga 012, Rukun Warga -- 015, Kelurahan Pondok ------
Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, -----
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx -------
Penduduk nomor -------------
3174053105640011. ----------
Direktur
: Tuan CAKRA CIPUTRA, Warga ---
Direktur
Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal tiga puluh satu Mei seribu -----
sembilan ratus enam puluh - empat (31-5-1964), swasta, bertempat tinggal di ------
Jakarta, Bukit Golf Utama - PA.1-2, Rukun Tetangga ----
012, Rukun Warga 015, -----
Kelurahan Pondok Pinang, -- Kecamatan Kebayoran Lama, - Jakarta Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000. - -------
: Xxxx XXXXXXXX ------------
SASTRAWINATA, Warga Negara Indonesia, lahir di -------
Jakarta, pada tanggal -----
sepuluh Agustus seribu ----
sembilan ratus lima -------
puluh lima (10-8-1955), ---
swasta, bertempat tinggal - di Jakarta, Jalan Bukit ---
Golf Kaveling PE.18, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga - 015, Kelurahan Pondok --- -
Pinang, Kecamatan ---------
Kebayoran Lama, Jakarta ---
Selatan, pemegang Kartu ---
Direktur
Direktur
Tanda Penduduk nomor -------
3174051008550002. ----------
: Xxxx XXXXX XXXXXX, Warga ---
Negara Indonesia, lahir di - Jakarta, pada tanggal ------
sembilan belas Maret seribu sembilan ratus enam puluh -- satu (19-3-1961), swasta, -- bertempat tinggal di -------
Jakarta, Bukit Golf Utama -- PA 3, Rukun Tetangga 012, -- Rukun Warga 015, Kelurahan - Pondok Pinang, Kecamatan ---
Kebayoran Lama, Jakarta ----
Selatan, pemegang Kartu ----
Tanda Penduduk nomor -------
3174051903610008. ----------
: Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXX, ----
Warga Negara Indonesia, ----
lahir di Jakarta, pada -----
tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus enam - puluh satu (17-8-1961), ----
swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx ---
nomor 22, Rukun Tetangga ---
005, Rukun Warga 004, ------
Kelurahan Menteng, ---------
Kecamatan Menteng, Jakarta -
Direktur
Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -------------
0000000000000000. ----------
: Xxxx XXXXXX XXXXXXXX XXXXX-- XXXXXXX XXXXXXXXXX, Warga --
Negara Indonesia, lahir di - Jakarta, pada tanggal dua -- puluh dua Mei seribu -------
sembilan ratus enam puluh -- lima (22-5-1965), Swasta, -- bertempat tinggal di -------
Jakarta, Jalan Mega Xxxxx -- Xxxxx X 0/0, Xxxxx Tetangga 002, Rukun Warga 009, ------
Kelurahan Joglo, Kecamatan - Kembangan, Jakarta Barat, -- pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk nomor -------------
3173082205650006.----------
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXXX, Warga - Negara Indonesia, lahir di - Semarang, pada tanggal dua - puluh empat Xxxx xxxxxx ----
sembilan ratus enam puluh -- satu (24-7-1961), swasta, -- bertempat tinggal di Kota -- Surabata, Taman Golf 3 -----
C.5/2, Rukun Tetangga 009, -
Direktur
Rukun Warga 009, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan ------
Sambikerep, Propinsi Jawa -- Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -------------
0000000000000000. ----------
: Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXXX----
SANTOSO, Warga Negara ------
Indonesia, lahir di Blitar, pada tanggal delapan Maret seribu sembilan ratus enam - puluh lima (8-3-1965), -----
Swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, Jalan Dempo ----
II/10, Rukun Tetangga 008, - Rukun Warga 003, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, -----
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx -------
Penduduk nomor -------------
3174074803650007.----------
Direktur : Xxxx XXXXXXXXXX XXXXXXXX, --
Warga Negara Indonesia, ----
lahir di Jakarta, pada -----
tanggal dua belas Agustus -- seribu sembilan ratus lima - puluh sembilan (12-8-1959), Karyawan Swasta, bertempat - tinggal di Jakarta, Jalan --
Direktur
Direktur
Direktur Independen
Kayu Putih IV C nomor 42, -- Rukun Tetangga 003, Rukun -- Warga 006, Kelurahan Pulo- - Gadung, Kecamatan Pulo -----
Gadung, Jakarta Timur, -----
pexxxxxx Xxxxx Xxxxx -------
Penduduk nomor------------ -
3175021208590014. ----------
: Xxxx XXXX XXXXXXXX XXXXXXX,
Warga Negara Indonesia, ----
lahir Tangerang, pada ------
tanggal tiga belas Agustus - seribu sembilan ratus enam - puluh satu (13-8-1961), ----
swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, Citra Garden II J-10/6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012, Kelurahan - Pegadungan, Kecamatan ------
Kalideres, Jakarta Barat, -- pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk nomor -------------
3173061308610005. ----------
: Xxxxhadap Tuan TANAN -------
XXXXXXXX XXXXXXXX. ---------
: Xxxxhadap Tuan TULUS -------
SANTOSO.
II.A. Menegaskan perubahan Anggaran Dasar Perseroan --- yang dilaksanakan terkait dengan rencana ---------
penggabungan termasuk :
A. perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta --- Kegiatan Usaha Perseroan.-------- -----------
-dengan demikian mengubah ketentuan pasal 3 - Anggaran dasar Perseroan yang selanjutnya ---
ditulis dan berbunyi sebagai berikut : ------
-MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah--------
mendirikan dan/atau menjalankan----------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha di- bidang Pengembangan dan Pembangunan,-----
Perdagangan, Jasa, dan Industri.---------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan-----
kegiatan usaha utama sebagai berikut :---
a. Mendirikan dan/atau menjalankan-------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha- di bidang Pengembangan dan------------
Pembangunan, antara lain :------------
i) Bertindak sebagai pengembang yang - meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi beserta -----
fasilitas-fasilitasnya termasuk ---
perencanaan pembangunan, ----------
mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan dan/atau ---
pematangan atas tanah atau lahan --
ii)Melakukan pembangunan perumahan ---
(real estate), rumah susun --------
(apartemen), kondominium, ---------
perkantoran, hotel, pertokoan, ----
pusat niaga, pusat perbelanjaan, -- pergudangan, kawasan industri, ----
tempat rekreasi dan kawasan wisata beserta fasilitas-fasilitasnya, ---
termasuk diantaranya penyediaan ---
fasilitas-fasilitas pusat olah ----
raga, lapangan golf, restoran, ----
tempat rekreasi, obyek wisata, ----
rumah sakit dan pelayanan ---------
kesehatan;
iii)Melakukan pembangunan dan ---------
pengelolaan fasilitas umum serta -- jasa akomodasi, pengembangan ------
wilayah perumahan dan permukiman -- meliputi pengembangan wilayah -----
pedesaan, perkotaan dan -----------
perindustrian dan kegiatan usaha -- lainnya yang terkait; -------------
iv) Melakukan usaha baik secara -------
langsung maupun melalui kerjasama - operasi, penyertaan (investasi) ---
ataupun pelepasan (divestasi) -----
modal sehubungan dengan kegiatan -- usaha perseroan dengan atau dalam - perusahaan lain.
b. Mendirikan dan/atau menjalankan usaha --
usaha di bidang Perdagangan, antara ----
lain :
i. melakukan kegiatan perdagangan yang- berhubungan dengan kegiatan usaha---
properti, yaitu penjualan dan-------
pembelian tanah, bangunan, gedung,-- rumah, unit ruangan, meliputi antara lain perumahan (real estate), rumah- susun (apartemen), kondominium,-----
perkantoran, hotel, pertokoan, pusat niaga, pusat perbelanjaan,----------
pergudangan, kawasan industri,------
tempat rekreasi dan kawasan wisata-- beserta fasilitas-fasilitasnya,-----
termasuk diantaranya penyediaan-----
fasilitas-fasilitas pusat olah raga, lapangan golf, restoran, tempat-----
rekreasi, obyek wisata, rumah sakit- dan pelayanan kesehatan.------------
ii.Melakukan usaha baik secara langsung maupun melalui kerjasama operasi,---
penyertaan (investasi) ataupun------
pelepasan (divestasi) modal---------
sehubungan dengan kegiatan usaha----
perseroan dengan atau dalam---------
perusahaan lain.
c. Mendirikan dan/atau menjalankan --------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha -- di bidang Jasa, antara lain: -----------
i. Jasa perencanaan, pembuatan, --------
pengelolaan serta pemeliharaan ------
sarana dan prasarana perumahan (real estate), rumah susun (apartemen), ---
kondominium, perkantoran, hotel, ----
pertokoan, pusat niaga, pusat -------
perbelanjaan, pergudangan, kawasan -- industri, tempat rekreasi dan -------
kawasan wisata beserta fasilitas- ---
fasilitasnya, termasuk diantaranya -- penyediaan fasilitas-fasilitas pusat olah raga, lapangan golf,restoran, -- tempat rekreasi, obyek wisata, rumah sakit dan pelayanan kesehatan; ------
ii. Jasa pemasaran baik untuk penyewaan - dan/atau jual beli tanah dan/atau ---
bangunan, satuan unit ruang dan -----
properti lainnya beserta fasilitas- - fasilitasnya.
iii.Jasa penyewaan dan/atau jual beli ---
tanah dan/atau bangunan, satuan unit ruang dan properti lainnya beserta -- fasilitas-fasilitasnya. -------------
xx.Xxxx konsultasi dan administrasi ----
perencanaan, pembuatan, pemeliharaan bidang manajemen, operasi -----------
pengelolaan dan pemeliharaan kawasan properti, beserta sarana dan fisik --
infrastruktur prasarana suatu -------
perumahan dan kawasan permukiman; ---
v. Mengusahakan ijin lisensi penggunaan dan penarikan royalty atas ---------
penggunaan suatu logo dan/atau ------
merek.
vi. Mendirikan dan/atau menjalankan -----
perusahaan-perusahaan dan usaha- ----
usaha di bidang jasa, yang meliputi - jasa-jasa lainnya, kecuali jasa di -- bidang hukum dan pajak; -------------
vii.Melakukan usaha baik secara langsung maupun melalui kerjasama operasi, --- penyertaan (investasi) ataupun ------
pelepasan (divestasi) modal ---------
sehubungan dengan kegiatan usaha ----
perseroan dengan atau dalam ---------
perusahaan lain.
d. Mendirikan dan/atau menjalankan --------
perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha -- di bidang Industri, antara lain : ------
i. Penyediaan sarana dan prasarana, ----
melaksanakan pengembangan, ----------
pembangunan, pengusahaan dan --------
pemeliharaan kawasan industri -------
(industrial estate); ----------------
ii.Melakukan usaha baik secara langsung maupun melalui kerjasama operasi, ---
penyertaan (investasi) ataupun ------
pelepasan (divestasi) modal ---------
sehubungan dengan kegiatan usaha ----
perseroan dengan atau dalam --------
perusahaan lain.
3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana ------
dimaksud ayat 1 Pasal ini serta untuk -- menunjang kegiatan usaha utama ---------
Perseroan sebagaimana tersebut pada ----
ayat 2 di atas, Perseroan dapat --------
melaksanakan kegiatan usaha penunjang -- sebagai berikut:
a. Mendirikan dan/atau menjalankan -----
perusahaan-perusahaan dan usaha- ----
usaha di bidang perdagangan termasuk tetapi tidak terbatas pada ----------
perdagangan ekspor dan impor, antar - pulau/daerah serta lokal dan --------
bertindak sebagai perantara/komisioner, agen, ---------
distributor, leveransir; dan --------
b. Mendirikan dan/atau menjalankan -----
segala kegiatan dan usaha untuk -----
mencapai dan yang selaras dengan ----
maksud dan tujuan tersebut dalam ----
ayat-ayat di muka dan menjalankan ---
usaha-usahanya tersebut baik atas ---
tanggungan sendiri maupun bersama- --
sama dengan orang atau badan lain ---
dengan cara dan bentuk yang sesuai -- dengan keperluan dan dengan tidak ---
mengurangi peraturan perundang- -----
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
B. Menegaskan dan menyesuaikan kembali jumlah modal---
dasar, modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan--- berikut susunan Pemegang Saham Perseroan terakhir-- sesuai dengan konversi saham hasil penggabungan----
berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Biro- Administrasi Efek perseroan terbatas PT. ELECTRONIC DATA INTERCHANGE INDONESIA (EDII) tertanggal-------
delapan belas Januari dua ribu tujuh belas (18-1---
2017) nomor 0177/D04-EDII/HM.390/01/2017 tersebut-- diatas yaitu :
-Meningkatkan Modal Dasar menjadi------------------
Rp. 9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah)- terbagi atas 36.000.000.000 (tiga puluh enam-------
miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah).--
-Meningkatkan Modal Ditempatkan/Disetor menjadi----
sebesar Rp. 4.640.075.849.250,00-------------------
(empat triliun enam ratus empat puluh miliar tujuh- puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan- ribu dua ratus lima puluh Rupiah), terbagi atas----
00.000.000.000 (delapan belas miliar lima ratus----
enam puluh juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus----
sembilan puluh tujuh) saham, masing-masing saham -- bernilai nominal sebesar Rp. 250,00 (dua-----------
ratus lima puluh Rupiah).
-sehingga setelah peningkatan modal disetujui oleh-
instansi yang berwenang dan penyetoran peningkatan- modal telah dilaksanakan, maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut :----------
0.XX. SANG PELOPOR, sebanyak 4.724.219.353 (empat--
miliar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh tiga) -- saham atau dengan nilai nominal seluruhnya -------
sebesar Rp. 1.181.054.838.250,00 (satu triliun ---
seratus delapan puluh satu miliar lima puluh -----
empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu - dua ratus lima puluh Rupiah). --------------------
2.Masyarakat, sebanyak 00.000.000.000 (tiga belas-- miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh empat) saham - atau dengan nilai nominalseluruhnya sebesar ------
Rp. 3.452.878.323.500,00 (tiga triliun empat -----
ratus lima puluh dua miliar delapan ratus tujuh -- puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus Rupiah).
3.Perseroan (Saham Treasuri) sebanyak 24.570.750---
(dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau dengan nilai -- nominal seluruhnya sebesar Rp. 6.142.687.500,00 -- (empat miliar seratus empat puluh dua juta enam -- ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus --------
Rupiah).
-sehingga seluruhnya berjumlah 00.000.000.000 -----
(delapan belas miliar lima ratus enam puluh juta ---
tiga ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh-----
tujuh) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya -- sebesar Rp. 4.640.075.849.250,00 (empat triliun ---
enam ratus empat puluh miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus - lima puluh Rupiah).
-dengan demikian mengubah ketentuan pasal 4 --------
Anggaran dasar Perseroan yang selanjutnya ditulis -- dan berbunyi sebagai berikut : ---------------------
MODAL
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah -------------
Rp. 9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun -- Rupiah) terbagi atas 36.000.000.000 (tiga ---
puluh enam miliar) saham, masing-masing -----
saham bernilai nominal sebesar Rp. 250,00 ---
(dua ratus lima puluh Rupiah). --------------
2. Dari Modal dasar tersebut telah ditempatkan- dan disetor sebesar 51,56 % (lima puluh satu koma lima enam persen) sejumlah ------------
00.000.000.000 (delapan belas miliar lima -- ratus enam puluh juta tiga ratus tiga ribu - tiga ratus sembilan puluh tujuh) saham, ----
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) ---
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya -----
sebesar Rp. 4.640.075.849.250,00 (empat ----
triliun enam ratus empat puluh miliar -------
tujuh puluh lima juta delapan ratus empat ---
puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh ----
Rupiah)
3. 100 % (seratus persen) dari nilai nominal ---
setiap saham yang telah ditempatkan dan -----
disetor tersebut di atas, atau seluruhnya ---
sebesar Rp. 4.640.075.849.250,00 (empat -----
xxxxxxx enam ratus empat puluh miliar tujuh - puluh lima juta delapan ratus empat puluh ---
sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) -- telah disetor oleh para Pemegang Saham ------
Perseroan.
4. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara selain dalam bentuk uang dengan --------
memenuhi ketentuan perundang-perundangan ----
yang berlaku dan wajib disetujui terlebih ---
dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut RUPS) dengan ------------
memperlihatkan peraturan perundang-undangan - yang berlaku khususnya peraturan di bidang -- Pasar Modal, penyetoran atas saham baik -----
berupa benda berwujud maupun benda tidak ----
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai ---
berikut :
a. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan dalam ---------
sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat
kabar harian umum berbahasa Indonesia -- yang berperedaran nasional sebagaimana - ditentukan oleh Direksi, pada saat -----
pemanggilan RUPS mengenai penyetoran ---
tersebut;
b. Benda yang dijadikan sebagai setoran ---
atas saham modal tersebut wajib dinilai oleh penilai indenpenden yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak ----
dijaminkan dengan cara apapun juga; ----
c. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai - setoran modal dilakukan dalam bentuk ---
saham Perseroan yang tercatat di Bursa - Efek, maka harganya harus ditetapkan ---
berdasarkan nilai pasar wajar; ---------
d. Dalam hal penyetoran tersebut berasal -- dari laba yang ditahan, agio saham, ----
laba bersih Perseroan dan/atau unsur ---
modal sendiri, maka laba ditahan, agio - saham, laba bersih Perseroan dan/atau -- unsur modal sendiri lainnya tersebut ---
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan ----
Tahunan terakhir yang telah diperiksa -- Akuntan yang terdaftar di Badan --------
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga -------
Keuangan dengan pendapat wajar tanpa ---
pengecualian.
5. Dalam RUPS yang memutuskan untuk menyetujui - Penawaran Umum, harus diputuskan mengenai ---
jumlah maksimal saham yang akan dikeluarkan - kepada masyarakat serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi -- jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam --- Penawaran Umum tersebut. --------------------
6.a.Setiap penambahan modal melalui pengeluaran - Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat ekuitas adalah Saham atau Efek yang dapat ditukar ---
dengan saham atau Efek yang mengadung hak ---
untuk memperoleh Saham antara lain Obligasi - Konversi atau Waran) yang dilakukan dengan -- pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih - Dahulu kepada pemegang saham yang namanya ---
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham -------
Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS - yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat ---
Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan -- jumlah Saham yang telah terdaftar dalam -----
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama ---
pemegang saham masing-masing pada tanggal ---
tersebut.
b. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa -----
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam - hal pengeluaran saham : ---------------------
i. ditunjukan kepada karyawan Perseroan; --
ii. ditunjukan kepada pemegang obligasi ----
atau efek lain yang dapat dikonversi ---
menjadi saham, yang telah dikeluarkan -- dengan persetujuan RUPS; ---------------
iii. dilakukan dalam rangka reorganisasi ----
dan/atau restrukturisasi yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham; --------
dan/atau
iv. dilakukan sesuai dengan peraturan ------
dibidang Pasar Modal yang diperbolehkan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek terlebih Dahulu.
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka ---
waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ---
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan - oleh Perseroan tersebut di atas harus -------
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari ---
RUPS Perseroan, dengan syarat-syarat dan ----
jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam -- anggaran dasar ini dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - dicatatkan.
e. Direksi harus mengumumkan keputusan ---------
pengeluaran saham dengan cara penawaran umum terbatas tersebut dalam 1 (satu) surat kabar harian umum berbahasa Indonesia, sesuai -----
pertimbangan Direksi.
f. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan -
oleh Perseroan dan tidak diambil oleh -------
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ---
harus dialokasikan kepada semua pemegang ----
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat ---
Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah ----
Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi - jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan ------
dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang -----
tidak diambil tersebut wajib dialokasikan ---
sebanding dengan jumlah Hak Memesan Efek ----
Terlebih Dahulu yang dilaksanakan oleh ------
masing-masing pemegang saham yang memesan ---
tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan ----
lain dengan memperhatikan peraturan ---------
perundangan yang berlaku dan peraturan ------
perundangan di bidang Pasar Modal. ----------
g. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat - Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh ------
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ----
huruf f diatas, maka dalam hal terdapat -----
pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas --------
tersebut wajib dialokasikan kepada pihak ----
tertentu yang bertindak sebagai pembeli -----
siaga dengan harga dan syarat-syarat yang ---
sama, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan di bidang Pasar Modal. ----------
h. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran - Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari -
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 -
ayat (5) huruf a sampai dengan huruf g, -----
apabila ketentuan peraturan perundangan di -- bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek - di tempat dimana saham-saham Perseroan ------
dicatatkan mengizinkannya. ------------------
i. Perseroan dapat menambah modal tanpa --------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - kepada pemegang saham, seperti penambahan ---
modal dengan cara mengkonversi utang --------
Perseroan menjadi saham dan lain-lain -------
sebagaimana diatur dalam peraturan ----------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ---
7. Pelaksanaan pengeluaran saham yang masih ----
dalam simpanan (portepel) untuk pemegang ----
Efek yang dapat ditukar dengan saham atau ---
Efek yang mengandung hak untuk memperoleh ---
saham, dapat dilakukan oleh Direksi ---------
berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang - Saham Perseroan terdahulu yang telah --------
menyetujui pengeluaran Efek tersebut, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang -------
termuat dalam anggaran dasar ini dan --------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat -- di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---
8. Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka ----
setiap penempatan saham lebih lanjut harus -- disetujui oleh RUPS, dengan memperhatikan ---
ketentuan yang termuat dalam anggaran dasar -
ini dan peraturan perundangan-undangan yang - berlaku di bidang Pasar Modal serta ---------
peraturan Bursa Efek di tempat di mana ------
saham-saham Perseroan dicatatkan. -----------
9. Penambahan modal disetor menjadi efektif ----
setelah terjadinya penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama -----
dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk -- mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. ---
10.a.Penambahan modal dasar yang mengakibatkan -- modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang : ----------
i. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar; ------------------
ii. telah memperoleh persetujuan Menteri ---
Hukum dan Hak AsasiManusia Republik ----
Indonesia;
iii.penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25 % ---
(dua puluh lima persen) dari modal -----
dasar wajib dilakukan dalam jangka -----
waktu paling lambat 6 (enam) bulan -----
setelah persetujuan Menteri Hukum dan -- Hak Asasi manusia Republik Indonesia ---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
iv.
v.
b.
(10) huruf a butir ii tersebut diatas; - dalam hal penambahan modal disetor -----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat -
(10) huruf a butir iii anggaran dasar -- ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka ---
Perseroan harus mengubah kembali -------
anggaran dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan ---
Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) ---
tentang Perseroan Terbatas, dalam ------
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah ----
jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (10) huruf a point iii anggaran ---
dasar ini tidak terpenuhi; -------------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -- sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat -
(10) huruf a point i anggaran dasar ----
termasuk juga persetujuan untuk --------
mengubah anggaran dasar sebagaimana ----
dimaksud pada Pasal 4 ayat (10) huruf a point iv anggaran dasar. ---------------
perubahan anggaran dasar dalam rangka -- penambahan modal dasar menjadi efektif - setelah terjadinya penyetoran modal ----
yang mengakibatkan besarnya modal ------
disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan -----
saham lainnya yang diterbitkan oleh ----
Perseroan, dengan tidak mengurangi -----
kewajiban Perseroan untuk mengurus -----
persetujuan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia atas pelaksanaan penambahan -- modal disetor tersebut. ----------------
11. Perseroan dapat membeli saham-saham yang ----
telah dibayar penuh sampai dengan 10 % ------
(sepuluh persen) dari jumlah saham yang -----
telah ditempatkan atau dalam jumlah lain ----
apabila peraturan perundang-undangan --------
menentukan lain. Pembelian kembali saham ----
tersebut tidak boleh mengurangi modal dasar -
dan modal ditempatkan atau disetor Perseroan dan saham-saham yang dibeli kembali tersebut tidak dihitung dalam menentukan kuorum ------
kehadiran maupun pengambilan suara dalam ----
RUPS. Pembelian kembali saham tersebut ------
dengan memperhatikan ketentuan dalam --------
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
C. Menegaskan perubahan pengurus Perseroan yang -----
dilaksanakan sehubungan dengan Penggabungan, ----
yang berlaku terhitung sejak tanggal persetujuan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia terhadap Akta Penggabungan sampai ------
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham -------
Tahunan (―RUPST‖) Tahun 2017 (dua ribu tujuh -----
belas) menjadi sebagai berikut : -----------------
Komisaris Utama : Tuan Doktor Xxxxxxxx ------
CIPUTRA tersebut. ---------
Komisaris : Nyonya XXXX XXXXXXX -------
tersebut.
Komisaris : Nyonya XXXX XXXXXXX SASTRAWINATA tersebut.----
Komisaris : Nyonya XXXXXX XXXXXXX -----
tersebut.
Komisaris : Xxxxxx XXXXXX -------------
HENDHARTO tersebut. ------
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXX tersebut. ----
Komisaris Independen : Xxxx XXXX XXXXXXXX --------
tersebut.
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXX XXXXXXX -------
tersebut.
Direktur Utama : Xxxx XXXXXX XXXXXXX -------
tersebut.
Direktur : Tuan CAKRA CIPUTRA --------
tersebut.
Direktur : Xxxx XXXXXXXX -------------
SASTRAWINATA tersebut. ---
Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXX ---------
tersebut.
Direktur : Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXX ----
tersebut.
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXXXX ------
XXXXX XXXXXXX ------------
LUKMANTARA tersebut. -----
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXXX --------
tersebut.
Direktur : Xxxxxx XXXXX ---------------
XXXXXXXXXX XXXXXXX ---------
tersebut.
Direktur : Xxxx XXXXXXXXXX ------------
XXXXXXXX xxxsebut ----------
Direktur : Xxxx XXXX XXXXXXXX ---------
XXXXXXX xxxxxxxx. ----------
Direktur : Xxxxhadap Tuan TANAN -------
XXXXXXXX XXXXXXXX. ---------
Direktur Independen : Penghadap Tuan TULUS -------
SANTOSO.
-Akhirnya penghadap bertindak dalam kedudukannya ------
tersebut dengan ini :
1. menyatakan dan menjamin kebenaran tanda tangan dan - identitas sesuai dengan tanda pengenal serta ------
informasi yang disampaikan kepada saya, Notaris ---
baik yang tercantum dalam Berita Acara Rapat -------
tersebut dan dalam akta ini bertanggung jawab -----
sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya -------
membebaskan Notaris dan saksi-saksi dari segala ---
tuntutan apapun dikemudian hari. -------------------
2. menerangkan dengan ini mengalihkan (substitusi) ---
kuasa yang diperolehnya berdasarkan Risalah -------
tersebut, kepada
.
dan
.
-baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan -- hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, - untuk memohon persetujuan dari pihak yang ----------
berwenang atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan -- tersebut dan membuat segala perubahan yang mungkin dirubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak -- yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu dan -- berhubung dengan itu wakil-wakil atau salah --------
seorangnya dikuasakan untuk menyatakan segala ------
perubahan dan tambahan yang perlu didalam akta -----
Notaris, membuat, minta dibuatkan dan --------------
menandatangani segala surat dan akta, umumnya ------
menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna - untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan - yang dikecualikan.
DEMIKIANLAH AKTA INI -
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta,- - pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini- -
dengan dihadiri oleh : -
1. Nona XXX XXXXXXX SARI, Sarjana Hukum, Magister --- Kenotariatan, Warga Negara Indonesia, lahir ------
diJakarta, pada tanggal delapan belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh (18-06-1990), ------
pegawai Notaris, bertempat tinggal di Tangerang, - Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxx -----
Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan ---------
Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Propinsi Banten, ---
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor --------------
0000000000000000, untuk sementara berada di ------
Jakarta.
2. Xxxxxx XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Warga Negara - Indonesia, lahir di Lubuk Pakam, pada tanggal ----
empat belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh lima (14-1-1985), pegawai Notaris, ---------
bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx Xxxx -- Xxxx XX, Xxxxx Xxxxxxxx 003, Rukun Warga 003, ----
Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor --------------
0000000000000000.
-sebagai saksi-saksi.
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi dan para --------
penghadap membubuhkan sidik ibu jari tangan kanan pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi- saksi, yang dilekatkan pada minuta akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi ---
dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ----------------
---Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. -----
---Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.----
\\192.168.10.3\sharing\ANNE DATA\dari INA\MERGER CIPUTRA\KEDUA PKR CTRA - revisi 3 - salinan.doc