MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN SPMI SECARA OFFLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (Institusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat
Melakukan Kerjasama Pendampingan Pengembangan SPMI Secara Offline
dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan pendampingan tatap muka tutorial sesuai jumlah dan jadwal yang ada.
3. Melakukan review via email semua dokumen yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
4. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Pengembang SPMI PT.
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pengembang SPMI PT selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordnasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 3 via BNI Norek. an. . Biaya pendampingan tersebut belum termasuk pajak kegiatan, biaya akomodasi transport, dan hotel fasilitator.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Pemgembangan SPMI dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
MInggu Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
1 | Drafting Dokumen Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Instrumen Mutu) (SEBANYAK 376 DOKUMEN MUTU) berdasar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT dan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan SNPT | Workshop Penyusunan 75 Dokumen Mutu Berbasis SNPT 2015 dan 2018 (10 jam) | Pembayaran 20 (Dua puuh) juta paling lambat 1 minggu yad |
2- 4 | Konsultasi hasil drafting Dokumen Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Instrumen Mutu) | Konsultasi dan Review hasil drafting Dokumen Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Instrumen Mutu) via email, revisi, rekonsul sampai sempurna (sepanjang hari selama 24 jam). | - |
5 | Drafting Dokumen SOP (Lengkap dengan Instruksi Kerja) PPEPP Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 (SEBANYAK 90 DOKUMEN SOP PPEPP LENGKAP DENGAN IK-nya) | Workshop Penyusunan 90 Dokumen SOP PPEPP Berbasis Pedoman SPMi Dikti 2018 (5 jam) | Pembayaran 20 (Dua puuh) juta paling lambat 1 minggu yad |
Terlaksananya Audit Mutu (evaluasi dan pengendalian standar) Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 | Pelaksanaan Audit Mutu (evaluasi dan pengendalian standar) Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 (5 jam) | ||
6-8 | Konsultasi hasil drafting SOP (Lengkap dengan Instruksi Kerja) PPEPP Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 | Konsultasi dan Review hasil drafting hasil drafting SOP (Lengkap dengan Instruksi Kerja) PPEPP Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 via email, revisi, rekonsul sampai sempurna (sepanjang hari selama 24 jam). | - |
Review pelaksanaan Audit Mutu (evaluasi dan pengendalian standar) Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 | Konsultasi dan Review hasil pelaksanaan Audit Mutu (evaluasi dan pengendalian standar) Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 via email, revisi, rekonsul sampai sempurna (sepanjang hari selama 24 jam). |
Catatan: Minggu ke-1 (1 Hari @ 10 jam) dan Ke-5 (1 Hari @ 10 jam) merupakan pendampingan tatap muka tutorial di Pihak Kedua yang dilakukan oleh 2-3 fasilitator dari Guna Bangsa Foundation.
Pasal 4:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program pendampingan pemgembangan SPMI ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk pajak kegiatan, biaya transport, dan biaya hotel fasilitator (advisor).
Ayat 3. Jika dikarenakan sesuatu hal kinerja pendampingan tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien, maka Nota Perjanjian (MoA) bisa diberhentikan dan Pihak II TIDAK BERKEWAJIBAN membayar biaya pendampingan ke Pihak I.
Pasal 5:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 6:
Program pendampingan Pengembangan SPMI PT ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama, atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak efektif, tidak produktif, atau melanggar etika profesi.
Pasal 7:
Program pendampingan Pengembangan SPMI PT berlangsung selama 2 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama.
Pasal 8:
Kekayaan intelektual hasil pendampingan Pengembangan SPMI PT menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 9:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 10:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Kedua Pihak Pertama
Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Institusi Xxxxx Xxxxxxxx GBF,
.
NIP/NRP: Senior Advisor – Director of GBF
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN SPMI SECARA ONLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (Institusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat
Melakukan Kerjasama Pendampingan Pengembangan SPMI Secara Online
dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan review via email semua dokumen yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
3. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Pengembang SPMI PT.
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pengembang SPMI PT selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordnasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 3 via BNI Norek. an. . Biaya pendampingan tersebut belum termasuk pajak kegiatan.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Pemgembangan SPMI dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
MInggu Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
1 | “Capacity Building” Peningkatan Kapasitas Teori dan Empirik tentang Drafting Dokumen Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Instrumen Mutu) (SEBANYAK 376 DOKUMEN MUTU) berdasar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT dan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan SNPT | Studi Mandiri dengan Bahan “Capacity Building” dari GBF. | - |
2- 4 | Konsultasi hasil drafting Dokumen Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Instrumen Mutu) | Konsultasi dan Review hasil drafting Dokumen Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Instrumen Mutu) via email, revisi, rekonsul sampai sempurna (sepanjang hari selama 24 jam). | Pembayaran 20 (Dua puuh) juta paling lambat 1 minggu yad |
5 | “Capacity Building” Peningkatan Kapasitas Teori dan Empirik tentang Drafting Dokumen SOP (Lengkap dengan Instruksi Kerja) PPEPP Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 (SEBANYAK 90 DOKUMEN SOP PPEPP LENGKAP DENGAN IK-nya) | Studi Mandiri dengan Bahan “Capacity Building” dari GBF. | Pembayaran 15 (Lima belas) juta paling lambat 1 minggu yad |
6-8 | Konsultasi hasil drafting SOP (Lengkap dengan Instruksi Kerja) PPEPP Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 | Konsultasi dan Review hasil drafting hasil drafting SOP (Lengkap dengan Instruksi Kerja) PPEPP Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 via email, revisi, rekonsul sampai sempurna (sepanjang hari selama 24 jam). | - |
Review pelaksanaan Audit Mutu (evaluasi dan pengendalian standar) Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 | Konsultasi dan Review hasil pelaksanaan Audit Mutu (evaluasi dan pengendalian standar) Berbasis Pedoman SPM Dikti 2018 via email, revisi, rekonsul sampai sempurna (sepanjang hari selama 24 jam). |
Pasal 4:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program pendampingan pemgembangan SPMI ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk pajak kegiatan.
Ayat 3. Jika dikarenakan sesuatu hal kinerja pendampingan tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien, maka Nota Perjanjian (MoA) bisa diberhentikan dan Pihak II TIDAK BERKEWAJIBAN membayar biaya pendampingan ke Pihak I.
Pasal 5:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 6:
Program pendampingan Pengembangan SPMI PT ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama, atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak efektif, tidak produktif, atau melanggar etika profesi.
Pasal 7:
Program pendampingan Pengembangan SPMI PT berlangsung selama 2 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama.
Pasal 8:
Kekayaan intelektual hasil pendampingan Pengembangan SPMI PT menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 9:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 10:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Kedua Pihak Pertama
Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Institusi Xxxxx Xxxxxxxx GBF,
.