Contract
P
Logo Pengembang
ERJANJIAN DALAM RANGKA SERAH TERIMAPENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
PT. …………………
PERUMAHAN ……………………….
DESA/KELURAHAN …………………., KECAMATAN …………………..
Nomor : ……………………..
Pada hari ini .................Tanggal ......... bulan ..................... Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (dd-mm-yy), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………….. (sesuai KTP)
Alamat : ……………….. (sesuai KTP)
Jabatan : Direktur/Direktris
Bertindak untuk dan atas nama PT. .................. berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. .................... No...... tanggal ................... Notaris .........................., pengembang perumahan .......................... di Desa/Kelurahan..................., Kecamatan ..................., Kabupaten Magetan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : XXXXXX, X.X., X.X.
NIP : 19700304 200212 1 009
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Magetan
Mewakili Bupati Magetan, bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kabupaten Magetan yang berkedudukan dixxxxx Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, Bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangka serah terima atas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum Perumahan dan Permukiman PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melakukan perjanjian dalam rangka serah terima penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
OBJEK PERJANJIAN
Pasal 1
Objek perjanjian adalah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut (sesuaikan dengan rincian PSU) :
Jalan seluas ................... m2
Masjid/Sarana peribadatan seluas ................... m2
Taman/RTH seluas ................... m2
TUJUAN PERJANJIAN
Pasal 2
Tujuan perjanjian adalah menjalankan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 3
PIHAK PERTAMA berkewajiban :
Menyediakan, membangun dan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan dokumen yang sah serta sesuai dengan jadwal penyerahan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Melakukan penyerahan fisik Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada PIHAK KEDUA paling lambat pada tanggal ……………………….
Mengajukan Perizinan dalam rangka pembangunan kawasan PT. ................. Perumahan ........................ sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan pemeliharaan terhadap Prasarana Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun sesuai dengan jadwal pelaksanaan, pembangunan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman PT. ………………
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menindaklanjuti permohonan perizinan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan yang berlaku.
HAK PARA PIHAK
Pasal 4
PIHAK PERTAMA berhak memperoleh layanan perizinan dalam rangka pembangunan kawasan perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK KEDUA berhak menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
KEADAAN KAHAR
Pasal 5.
Dalam hal terjadi dalam keadaan kahar, PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA wajib segera memberitahukan kepada salah SATU PIHAK dalam perjanjian ini dalam waktu segera mungkin atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya keadaan kahar tersebut.
Apabila keadaan kahar terjadi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bersama mencari penyelesaian bagi kedua belah pihak dengan selalu berpegang kepada prinsip menghormati segala kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
Pasal 6
Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian ini dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali dalam hal-hal yang disepakati oleh para pihak yang tertuang di dalam addendum.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Bahwa apabila dikemudian hari terjadi perselisihan/perbedaan pendapat diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka para pihak diatas sepakat untuk segera menyelesaiakan secara tuntas dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Bahwa apabila cara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditempuh, maka para pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan.
LAIN-LAIN
Pasal 8
Hal-hal yang belum/ belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan (adendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermaterai secukupnya sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS PERUMAHAN PT. ……………….
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN MAGETAN
XXXXXX, X.X., M.T. ..............................
Pembina Direktur/ Direktris
NIP. 19700304 200212 1 009