PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX, ST
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Madya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA
XXXXX XXXXXXX, ST
Pembina
NIP. 19680919 199803 1 003
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya minat investasi | Xxxxx minat investasi | 1,6 Triliyun |
2. | Meningkatnya cakupan manfaat pengembangan iklim penanaman modal daerah | Persentase investor yang difasilitasi dalam kegiatan penanaman modal | 100% |
3. | Meningkatnya kepatuhan investor terhadap regulasi penanaman modal dan pelaporan LKPM | Persentase perusahaan yang tertib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal | 80% |
No | Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. | Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal | Rp | 94.324.000,00 | DBH |
2. | Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota | Rp | 72.879.081,00 | DBH |
3. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal | Rp | 323.758.700,00 | DAK Non Fisik β Fasilitasi Penanaman Modal |
4. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal | Rp | 51.841.300,00 | DAK Non Fisik β Fasilitasi Penanaman Modal |
Pihak Kedua
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
Madiun, 2 Januari 2023 Pihak Pertama
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA
XXXXX XXXXXXX, ST
Pembina
NIP. 19680919 199803 1 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXX, SE
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Madya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H.
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA
XXXXX XXXX XXXXXXX, SE
Penata Tingkat I
NIP. 196508221994032006
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya efektifitas dan efisiensi pelayanan perizinan dan non perizinan | Rata - rata waktu penyelesaian perizinan dan non perizinan | 10 hari kerja |
2. | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan penyedian data dan informasi yang transparan dan akuntabel | Persentase peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan perizinan dan non perizinan | 10% |
3. | Tersusunnya kebijakan/regulasi bidang PTSP dan penyelenggaraan MPP Kabupaten Madiun | Jumlah rumusan keijakan/regulasi Bidang PTSP dan penyelenggaraan MPP Kabupaten Madiun | 3 dokumen |
4. | Meningkatnya kualitas pengelolaan MPP Kabupaten Madiun | Nilai kepuasan masyarakat atas kualitas layanan pada MPP Kabupaten Madiun | 86 |
No | Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. 2. 3. | Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik | Rp 40.002.600,00 Rp 35.000.000,00 Rp 48.760.478,00 | DBH DBH DBH |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H.
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA
XXXXX XXXX XXXXXXX, SE
Penata Tingkat I
NIP. 196508221994032006
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dra. XXX XXXXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H.
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
Pihak Pertama, ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
Dra. XXX XXXXXXXXXXX, X.Xx
Pembina
NIP. 19680109 198708 2 001
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya minat investasi melalui promosi yang intensif dan inovatif | Persentase pelaku usaha yang berminat untuk berinvestasi di Kab. Madiun | 75% |
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota | 4 Dokumen | ||
2. | Meningkatnya upaya pemberian insentif/fasilitasi bidang penanaman modal | Persentase rencana aksi pemberian insentif daerah yang dilaksanakan | 90% |
Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal | 1 dokumen |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H.
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
Pihak Pertama, ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
Dra. XXX XXXXXXXXXXX, X.Xx
Pembina
NIP. 19680109 198708 2 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pihak Pertama, ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ELVY NYRAENY
Penata
NIP. 00000000 000000 0 001
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya pengendalian terhadap kegiatan penanaman modal daerah | Persentase jumlah perusahaan yang dikendalikan kegiatan penanaman modalnya | 70% |
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal | 350 Pelaku Usaha | ||
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan | 100 Kegiatan Usaha | ||
Jumlah perusahaan yang difasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modalnya | 10 perusahaan | ||
Jumlah kegiatan pengawasan penanaman modal (inspeksi lapangan) | 15 lokasi proyek | ||
2. | Tersedianya data investasi daerah | Jumlah dokumen laporan realisasi investasi yang disusun | 4 laporan |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua,
ANALIS PENANAMAN MODAL AHLI MADYA
Pihak Pertama, ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ELVY NYRAENY
Penata
NIP. 00000000 000000 0 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S. Kom
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S. Kom
Penata
NIP. 19791106 200112 2 001
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Tersusunnya regulasi/kebijakan penyelenggaraan pelayanan oleh DPMPTSP | Jumlah rumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan yang tersusun | 1 dokumen |
2. | Tersedianya data dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang aksesibel | Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan | 10 dokumen |
3. | Terselenggaranya sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Madiun | Jumlah kegiatan sosialisasi kebijakan dan layanan yang dilaksanakan | 15 kali |
4. | Terselenggaranya survei kepuasan masyarakat atas kualitas layanan perizinan dan non perizinan secara periodik | Jumlah survei kepuasan yang dilaksanakan secara periodik. | 4 kali |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S. Kom
Penata
NIP. 19791106 200112 2 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ANALIS KEBIJAKAN AHLI XXXX
XXXXXXXXX PUSPITANINGRUM,SE
Penata
NIP. 19790305 200312 2 008
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas layanan konsultasi/informasi perizinan dan non perizinan | Jumlah layanan konsultasi perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan | 8000 kali |
2. | Terselenggaranya layanan pengaduan yang responsif | Jumlah Orang yang Memperoleh Layanan Konsultasi dan Terkelolanya Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan | 8 orang |
Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti | 100% |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ANALIS KEBIJAKAN AHLI XXXX
XXXXXXXXX PUSPITANINGRUM,SE
Penata
NIP. 19790305 200312 2 008
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXXXXX XXXXXXXXXX, S.Kom
Penata
NIP. 19811012 200604 2 009
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas pemrosesan | Persentase ketepatan | 80% |
perizinan dan non perizinan sesuai | waktu pelayanan | ||
SOP | perizinan dan non | ||
perizinan bidang | |||
pembangunan | |||
Persentase dokumen | 95% | ||
perizinan/non perizinan | |||
bidang pembangunan | |||
yang diterbitkan | |||
Jumlah Pelaku Usaha | 1500 Pelaku | ||
yang Mendapatkan | Usaha | ||
Pelayanan Terpadu | |||
Perizinan dan Non | |||
Perizinan Berbasis | |||
Sistem Pelayanan | |||
Perizinan Berusaha | |||
Terintegrasi Secara | |||
Elektronik |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXXXXX XXXXXXXXXX, S.Kom
Penata
NIP. 19811012 200604 2 009
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : WINDAYANI, S.Sos
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXXXXXXX, X,Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19670121 199302 2 001
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas pemrosesan | Persentase ketepatan | 80% |
perizinan dan non perizinan sesuai | waktu pelayanan | ||
SOP | perizinan/non perizinan | ||
bidang perekonomian | |||
Persentase dokumen | 95% | ||
perizinan/non perizinan | |||
bidang perekonomian | |||
yang diterbitkan | |||
Jumlah Pelaku Usaha | 500 Pelaku | ||
yang Mendapatkan | Usaha | ||
Pelayanan Terpadu | |||
Perizinan dan Non | |||
Perizinan Berbasis | |||
Sistem Pelayanan | |||
Perizinan Berusaha | |||
Terintegrasi Secara | |||
Elektronik |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXXXXXXXX, X,Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19670121 199302 2 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXX, SH
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXX XXXXXXXX, SH
Penata
NIP. 19731024 200312 2 004
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas pemrosesan | Persentase ketepatan | 80% |
perizinan dan non perizinan sesuai | waktu pelayanan | ||
SOP | perizinan dan non | ||
perizinan bidang sosial | |||
dan kesejahteraan | |||
rakyat | |||
Persentase dokumen | 95% | ||
perizinan bidang sosial | |||
dan kesejahteraan | |||
rakyat yang diterbitkan | |||
Jumlah Pelaku Usaha | 1000 Pelaku | ||
yang Mendapatkan | Usaha | ||
Pelayanan Terpadu | |||
Perizinan dan Non | |||
Perizinan Berbasis | |||
Sistem Pelayanan | |||
Perizinan Berusaha | |||
Terintegrasi Secara | |||
Elektronik |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
XXXX XXXXXXXXXXXX, X.XXX, M.H
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
XXX XXXXXXXX, SH
Penata
NIP. 19731024 200312 2 004
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXX XXXXXXXXX, ST, M.Hum
Jabatan : Sekretaris Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXX, X. XXX
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pihak Pertama, SEKRETARIS
XXXX XXXXXXXXXXXX, X. XXX, M.H.
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
XXXX XXX XXXXXXXXX, ST, M.Hum
Pembina Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 007
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas penyusunan rencana kerja dan pelaporan kinerja | Capaian nilai SAKIP | 86 (A) |
2. | Meningkatnya kualitas pelaksanaan program kerja, pengelolaan keuangan, kepegawaian dan pelayanan administrasi perkantoran | Kepuasan ASN terhadap pelayanan sekretariat Perangkat Daerah | 90 |
3. | Terpenuhinya tindak lanjut atas LHE Inspektorat/BPK | Persentase LHE yang ditindaklanjuti | 100% |
Madiun, 2 Januari 2023
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pihak Pertama, SEKRETARIS
XXXX XXXXXXXXXXXX, X. XXX, M.H.
Pembina Utama Muda NIP. 19750925 199602 1 003
XXXX XXX XXXXXXXXX, ST, M.Hum
Pembina Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 007
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXX XXX XXXXXXXXX, ST, M.Hum
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik periode per tahun maupun lima tahun. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, 2 Januari 2023
Xxxxx Xxdua, SEKRETARIS
XXXX XXX XXXXXXXXX, ST, M.Hum
Pembina Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 007
Pihak Pertama,
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, X.Xx
Pembina
NIP. 19730508 199803 2 006
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi perkantoran dan kenyamanan lingkungan kerja di lingkup DPMPTSP | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 5 Paket |
Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 3 Paket | ||
Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 3 Paket | ||
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 100 Laporan | ||
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 12 Laporan | ||
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 12 Laporan | ||
Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | 9 unit | ||
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | 1 Paket | ||
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | 7 unit | ||
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 50 unit |
No | Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp 245.213.902,00 | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp 89.140.396,00 | PAD | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Rp 7.706.108,00 | PAD | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp 40.853.398,00 | PAD | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi | Rp 107.514.000,00 | PAD | |
SKPD | |||
2. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan | Rp 447.445.000,00 | |
Daerah | |||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan | Rp 178.015.000,00 | PAD | |
Listrik | |||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp 269.430.000,00 | PAD | |
3. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan | Rp 668.889.746,00 | |
Pemerintah Daerah | |||
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp 106.077.955,00 | DBH | |
4. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp 163.333.065,00 Rp 134.360.198,00 Rp 28.972.867,00 | PAD DBH |
5. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Rp 66.667.544,00 Rp 66.667.544,00 | DBH |
No Kegiatan Anggaran Keterangan
7. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp | 2.762.103.933 ,00 | |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp | 2.762.103.933 ,00 | DAU |
8. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja | Rp | 15.296.375,00 | |
Perangkat Daerah | |||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja | Rp | 15.296.375,00 | DBH |
dan Xxxxxxxx Realisasi Kinerja SKPD |
Madiun, 2 Januari 2023
Xxxxx Xxdua, SEKRETARIS
XXXX XXX XXXXXXXXX, ST, M.Hum
Pembina Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 007
Pihak Pertama,
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, X.Xx
Pembina
NIP. 19730508 199803 2 006