ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA………… DENGAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA TENTANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
LOGO
![](https://statik.unesa.ac.id/simkerjasama_konten_statik/uploads/draf/OzhUH2DDIW8_html_5084301fa7df33ec.jpg)
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA…………
DENGAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
NOMOR : …………………………………
NOMOR : …………………………………
Pada hari ini ……. tanggal……bulan…… tahun dua ribu dua puluh dua (00-00-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I.Nama Kepala Pemerintahan |
: |
Bupati/Walikota……, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor……. Tahun…… tanggal …… bulan …… tahun……., dengan demikian sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota…………, berkedudukan di Jalan……... selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
|
|
|
|
: |
Rektor Universitas Negeri Surabaya, berkedudukan di Jalan Lidah Wetan Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Surabaya, berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor……… tanggal…… bulan…….. tahun……. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Surabaya Periode Tahun…….., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
|
|
|
|
|
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerja sama Penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam KESEPAKATAN BERSAMA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama guna meningkatkan kemampuan segenap potensi dan sumber daya yang tersedia pada PARA PIHAK.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta segala sumber daya yang tersedia pada PARA PIHAK.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah :
Bidang Pendidikan dan Pengajaran;
Bidang Penelitian dan Pengembangan;
Bidang Pengabdian kepada Masyarakat;
Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM); dan
Bidang Lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3
OBJEK
Obyek dalam Kesepakatan Bersama ini adalah seluruh masyarakat Kabupaten/Kota……...
Pasal 4
PELAKSANAAN
Kesepakatan Bersama ini merupakan payung dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disusun secara tersendiri dan disepakati secara tertulis untuk setiap bidang kerja sama yang akan dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah dilingkungan PIHAK KESATU dan oleh berbagai fakultas, lembaga, dan/atau unit kerja dilingkungan PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu …… (……) tahun sejak ditandatangani PARA PIHAK.
PARA PIHAK dapat memperpanjang Kesepakatan Bersama ini untuk periode berikutnya setelah ada persetujuan PARA PIHAK paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Kesepakatan Bersama ini berakhir.
Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Kesepakatan Bersama sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini, maka PIHAK lainnya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lama diterima 2 (dua) bulan sebelumnya.
Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 8
SURAT MENYURAT
PIHAK KESATU
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA……..
Alamat : Jln. ……….
Kabupaten/Kota………
Kode pos : ……….
Telepon : ……….
Fax : ……….
Email : ……….
PIHAK KEDUA
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Alamat : Kampus UNESA
Jln. Lidah Wetan , Kecamatan Lakarsantri, Surabaya
Kode pos : 60213
Telepon : 000-00000000
Fax : 000-00000000
Email : xxxxxx@xxxxx.xx.xx
Pasal 9
KETENTUAN LAIN - LAIN
Perubahan atas Kesepakatan Bersama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 10
PENUTUP
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan disampaikan masing-masing 1 (satu) rangkap kepada PARA PIHAK yang mempunyai kekuatan hukum sama dan mengikat.
PIHAK KESATU, |
PIHAK KEDUA, |
……………………… |
NURHASAN |
4