RANCANGAN
PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
.../POJK.03/2022
TENTANG
PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
DALAM
KEGIATAN JASA KEUANGAN
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR
/POJK.03/2022
TENTANG
PENGGUNAAN
JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
DALAM
KEGIATAN JASA KEUANGAN
|
|
|
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN
KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
|
|
|
|
Menimbang:
|
UMUM
|
|
|
bahwa
pihak yang menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan
publik yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu
menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas
sebagai cerminan penerapan tata kelola yang baik dengan
penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan
kantor akuntan publik yang independen;
|
Terciptanya
disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan
dan berkualitas dari Pihak yang Menggunakan Jasa AP dan KAP pada
Otoritas Jasa Keuangan. Informasi keuangan yang berkualitas
merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik
diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh
akuntan publik dan kantor akuntan publik. Pihak yang Menggunakan
Jasa AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan dalam hubungan yang
independen menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan
publik sebagai penunjang kegiatan sektor jasa keuangan untuk
meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan suatu
entitas. Informasi keuangan yang berkualitas digunakan secara
luas oleh publik dalam pengambilan keputusan guna mewujudkan
perekonomian nasional yang sehat.
|
|
|
bahwa
terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan
sesuai standar audit terkait pembatasan jasa audit oleh akuntan
publik dan kantor akuntan publik serta penyederhanaan
pengelolaan administrasi akuntan publik dan kantor akuntan
publik melalui koordinasi dengan pihak lain;
|
Sejalan
dengan standar audit yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi
Akuntan Publik mencakup kode etik dan standar professional
akuntan publik, diperlukan harmonisasi pengaturan yang salah
satunya ditujukan untuk mewujudkan hubungan yang independen dan
juga memberikan learning
curve
yang memadai untuk memahami kondisi Pihak dalam pemberian jasa.
Selanjutnya, dari sisi penerapan aktivitas akuntan publik dan
kantor akuntan publik pada Otoritas Jasa Keuangan, perlu
dilakukan penyederhanaan proses dan dokumentasi dalam pengelolaan
administrasi. Pengkinian data dan informasi akuntan publik dan
kantor akuntan publik pada Otoritas Jasa Keuangan juga akan
diakomodir melalui pertukaran data dan informasi dengan
Kementerian Keuangan.
|
|
|
bahwa
dengan adanya perkembangan aktivitas
akuntan publik dan kantor akuntan publik, perlu mengganti
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan
administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
akuntan publik dan kantor akuntan publik;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;
|
Implementasi
dari peraturan yang berlaku saat ini perlu disempurnakan untuk
mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik
serta mendukung independensi dalam penyediaan informasi keuangan
yang kredibel dan berkualitas. Berdasarkan hal tersebut di atas,
diperlukan pembaruan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Xxx
Xxxxxx Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
|
|
|
Mengingat:
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3068);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4867);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5215);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
|
|
|
|
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5835);
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
Menetapkan:
PERATURAN
OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN
JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
DALAM
KEGIATAN JASA KEUANGAN
|
|
|
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
|
|
|
|
Pasal
I
|
Pasal
I
|
|
|
Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pihak
yang Menggunakan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
pada
Otoritas Jasa Keuangan yang
selanjutnya disebut Pihak adalah pihak yang melaksanakan
kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri
Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan
di sektor jasa keuangan.
|
|
|
Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
|
|
|
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Pasar Modal.
|
|
|
Industri
Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah
industri yang terdiri dari lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lain, baik yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional maupun yang menyelenggarakan seluruh atau
sebagian usaha berdasarkan prinsip syariah.
|
|
|
Akuntan
Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Akuntan Publik.
|
|
|
Kantor
Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha
yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Publik.
|
|
|
Komite
Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas
dan fungsi dewan komisaris.
|
|
|
Asosiasi
Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi AP
yang
bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Akuntan Publik.
|
|
|
Rekan
adalah sekutu pada KAP
yang
berbentuk usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Akuntan Publik.
|
|
|
Pendidikan
Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah
suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP
yang
bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
|
|
|
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
menjadi obyek audit, reviu atau asurans lainnya.
|
|
|
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, yang dimulai sejak pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu, dan berakhir
pada saat tanggal laporan AP
atau
pemberitahuan tertulis oleh AP
atau
KAP
atau
klien kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
|
|
|
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
keuangan.
|
|
|
Pasal
2
|
|
|
|
Pihak
wajib menggunakan AP dan KAP yang:
terdaftar
pada Otoritas Jasa Keuangan;
tercatat
dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ; dan
memiliki
kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Kewajiban
penggunaan AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan laporan yang
wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
|
Contoh
laporan yang wajib diaudit atau diperiksa oleh AP yaitu laporan
publikasi keuangan tahunan pada bank umum sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi
laporan bank.
Contoh
penugasan lain yaitu laporan keuangan pembubaran reksa dana
apabila reksa dana telah memiliki dana kelolaan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk
kontrak investasi kolektif.
|
|
|
Pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait
laporan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
II
PERAN
KOMITE AUDIT
|
|
|
|
Pasal
3
|
|
|
|
Penunjukan
AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh rapat umum
pemegang saham Pihak dengan mempertimbangkan usulan dewan
komisaris.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal rapat umum pemegang saham tidak dapat memutuskan penunjukan
AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
rapat umum pemegang saham dapat mendelegasikan kewenangan
penunjukan AP dan/atau KAP kepada dewan komisaris, disertai
penjelasan mengenai:
alasan
pendelegasian kewenangan; dan
kriteria
atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal Pihak tidak memiliki organ rapat umum pemegang saham, fungsi
dan kewenangan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh organ tertinggi yang setara
dengan rapat umum pemegang saham sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Usulan
penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Audit.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh rapat umum
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, penunjukan
AP dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris
sepanjang diamanatkan oleh rapat umum pemegang saham dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
|
Yang
dimaksud dengan “AP dan/atau KAP yang tidak dapat menyelesaikan
pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan”
adalah AP dan/atau KAP yang termasuk pada daftar AP dan KAP yang
tidak aktif sementara waktu atau daftar AP dan KAP yang tidak
aktif tetap pada Periode Penugasan Profesional.
|
|
|
Dalam
menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite
Audit dapat mempertimbangkan:
independensi
AP, KAP, dan orang dalam KAP;
ruang
lingkup audit;
imbalan
jasa audit;
keahlian
dan pengalaman AP, KAP, dan Xxx Xxxxx dari KAP;
metodologi,
teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
manfaat
fresh
eye perspective
yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan tim audit
dari KAP;
potensi
risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara
berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang; dan/atau
hasil
evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode
sebelumnya, apabila ada.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
KAP
dapat dikategorikan sebagai KAP yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf g dalam hal:
nama
KAP tidak berubah dan tidak terjadi perubahan komposisi AP lebih
dari 50% (lima puluh persen) atau lebih; atau
terdapat
pendirian atau perubahan nama KAP, namun komposisi AP 50% (lima
puluh persen) atau lebih berasal dari KAP yang sebelumnya.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Bagi
Komite Audit bank, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
4
|
|
|
|
Komite
Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau
KAP.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Evaluasi
terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui:
kesesuaian
pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang
berlaku;
kecukupan
waktu pekerjaan lapangan;
pengkajian
cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
rekomendasi
perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
5
|
|
|
|
Dalam
hal Pihak tidak diwajibkan memiliki Komite Audit, tugas dan
tanggung jawab Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas,
atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan
oleh Dewan Komisaris.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
6
|
|
|
|
Pihak
yang melakukan pelanggaran berupa:
penunjukan
AP dan/atau KAP tanpa mempertimbangkan usulan dewan komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
usulan
dewan komisaris dalam penunjukan AP dan/atau KAP tanpa
memperhatikan rekomendasi Komite Audit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4);
dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan
tertulis.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Bank
yang melakukan pelanggaran berupa rekomendasi Komite Audit bank
tidak mempertimbangkan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi
dalam penunjukan AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (8), dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis atau peringatan tertulis.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
III
PEMBATASAN
PENGGUNAAN JASA AUDIT
|
|
|
|
Pasal
7
|
|
|
|
Pihak
berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi
penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif sebagaimana
diatur dalam kode
etik Asosiasi
Profesi Akuntan Publik.
|
Yang
dimaksud dengan “bank umum” adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Perbankan.
Yang
dimaksud dengan “emiten” adalah pihak yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Yang
dimaksud dengan “perusahaan publik” adalah perseroan yang
sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Pihak
menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
dari AP secara kumulatif paling lama 7 (tujuh) tahun dengan
pertimbangan struktur tata kelola yang komprehensif.
Contoh
kumulatif selama 7 (tujuh) tahun:
PT.
Asuransi “DEF” Tbk. telah menggunakan jasa audit atas
informasi keuangan historis dari AP “T” pada tahun 2022,
2023, 2026, 2027, 2028, 2030, dan 2032.
|
|
|
Pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan
kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari
AP yang sama, setelah melewati masa jeda (cooling-off period)
sebagaimana diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan
Publik sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan antara lain:
AP
bertindak sebagai rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima)
tahun buku pelaporan secara berturut-turut;
AP
bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut; dan
rekan
perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku
pelaporan secara berturut-turut.
|
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “rekan perikatan” adalah Rekan atau personel
lain dalam KAP yang bertanggung jawab atas perikatan, dan
pelaksanaannya, dan laporan yang diterbitkan atas nama KAP, dan
ketika disyaratkan, memiliki kewenangan yang tepat dari entitas
profesi atau regulator sesuai dengan kode etik Asosiasi Profesi
Akuntan Publik.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan” adalah AP yang ditunjuk untuk melakukan pengendalian
mutu dalam perikatan sesuai dengan kode etik Asosiasi Profesi
Akuntan Publik.
Huruf
c
Contoh
rekan perikatan audit lainnya yaitu rekan perikatan audit yang
bertanggung jawab untuk entitas anak atau divisi yang signifikan.
|
|
|
Pasal
8
|
|
|
|
Selain
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib
membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama
3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.
|
Contoh:
BPR
“GHI” menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis
dari AP “X” mulai tahun buku 2024, BPR “GHI” hanya dapat
menggunakan jasa AP “X” berturut-turut untuk tahun buku 2024,
2025, dan 2026.
|
|
|
Pembatasan
penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi.
|
Yang
dimaksud dengan “AP yang merupakan pihak terasosiasi” adalah
AP yang tidak menandatangani laporan auditor independen namun
terlibat langsung dalam pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan.
|
|
|
Pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan
kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari
AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 2 (dua)
tahun buku pelaporan secara berturut-turut tidak menggunakan
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang
sama (cooling-off
period).
|
Contoh:
BPR
“GHI” telah menggunakan jasa audit atas informasi keuangan
historis dari AP “X” untuk tahun buku 2024, 2025, dan 2026,
BPR “GHI” hanya dapat menggunakan kembali jasa AP “X”
mulai tahun buku 2029.
|
|
|
Pasal
9
|
|
|
|
Perhitungan
batasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan dari AP yang sama oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) diterapkan sejak AP
memberikan jasa audit kepada Pihak mencakup:
periode
pemberian jasa sebelum Pihak memperoleh izin sebagai entitas
yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
periode
pemberian jasa oleh AP sebelum terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan.
|
Contoh:
PT.
Sumber Makmur merupakan entitas yang belum terdaftar dan
memperoleh izin di Otoritas Jasa Keuangan, menggunakan jasa audit
atas informasi keuangan historis dari AP “C” pada tahun 2017,
2018, 2020, dan 2021. Selanjutnya PT. Sumber Makmur menggunakan
kembali jasa audit atas informasi keuangan historis dari AP “C”
dalam rangka penawaran umum pada tahun 2022. PT. Sumber Makmur
terhitung telah menggunakan jasa AP “C” secara kumulatif
selama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, PT Sumber Makmur dapat
menggunakan jasa dari AP “C” paling banyak 2 (dua) tahun.
|
|
|
Pihak
yang menggunakan AP yang sama dalam pemberian jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan:
melebihi
pembatasan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2); dan
belum
memenuhi masa jeda (cooling-off period) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3),
dinilai
tidak menggunakan jasa AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
IV
RUANG
LINGKUP AUDIT
|
|
|
|
Pasal
10
|
|
|
|
Pelaksanaan
audit informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP
didasarkan pada perjanjian kerja antara Pihak dengan KAP.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan
ruang lingkup audit.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Bank
wajib mencantumkan ruang lingkup audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pada perjanjian kerja antara bank dengan KAP.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai ruang lingkup audit dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
11
|
|
|
|
Bank
yang melakukan pelanggaran berupa ruang lingkup audit tidak
dicantumkan dalam perjanjian kerja antara bank dengan KAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
V
PENYAMPAIAN
LAPORAN DARI PIHAK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
|
|
Pasal
12
|
|
|
|
Pihak
wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Otoritas
Jasa Keuangan mengenai:
penunjukan
AP dan/ atau KAP dalam rangka audit atas informasi keuangan
historis tahunan dengan melampirkan dokumen penunjukan AP
dan/atau KAP disertai rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan
yang digunakan dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (6), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah perjanjian kerja sama antara Pihak dan KAP
ditandatangani; dan
hasil
evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lama 6 (enam) bulan
setelah tahun buku berakhir,
secara
daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
|
Huruf
a
Dokumen
penunjukan AP dan/atau KAP antara lain ringkasan risalah rapat
umum pemegang saham atau risalah rapat umum pemegang saham,
perjanjian kerja antara Pihak dengan KAP.
Huruf
b
Cukup
jelas.
|
|
|
Pihak
wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi
dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring
melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Apabila
batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari
Minggu, dan/atau hari libur lain, laporan disampaikan pada hari
kerja berikutnya.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai format dan pedoman pengisian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
13
|
|
|
|
Dalam
hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas
waktu penyampaian laporan sehingga Pihak tidak dapat
menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan
kepada Pihak terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan
disampaikan:
secara
langsung kepada Pihak;
melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
melalui
alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pihak
menyampaikan laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
teratasi.
|
Contoh:
Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada
hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 yang merupakan batas waktu
penyampaian hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan
pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
oleh AP dan/atau KAP posisi data 31 Desember 2022. Selanjutnya,
Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan bahwa sistem telah beroperasi
secara normal pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. Pihak
menyampaikan hasil evaluasi Komite Audit posisi data 31 Desember
2022 paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya, yaitu pada hari
Kamis tanggal 6 Juli 2023.
|
|
|
Pihak
yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan
laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan
secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh
penundaan batas waktu penyampaian laporan.
|
Keadaan
kahar terdiri dari bencana alam, bencana nonalam, dan/atau
bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Pihak, yang
dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah
setempat.
|
|
|
Penyampaian
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara luring kepada satuan kerja pengawasan di Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan,
sebagai berikut:
bagi
bank, dengan alamat:
Departemen
Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi
bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
Kantor
Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa
Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor
pusat bank;
bagi
Pihak di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen
Pengawasan Pasar Modal terkait; dan
bagi
Pihak di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan
IKNB terkait.
|
Contoh:
PT
Bank “ABC” Tbk. melakukan kegiatan di sektor Perbankan dan
Pasar Modal maka PT Bank “ABC” Tbk. menyampaikan laporan
kepada pengawas sektor Perbankan karena PT Bank “ABC” Tbk.
memiliki kelembagaan berbentuk bank.
|
|
|
Pasal
14
|
|
|
|
Pihak
yang tidak menyampaikan laporan setelah batas akhir penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
|
Contoh:
Hasil
evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP
posisi data 31 Desember 2022 disampaikan paling lambat pada
tanggal 30 Juni 2023. Hasil evaluasi Komite Audit disampaikan 3
(tiga) hari berikutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.
Pihak dikenai sanksi administratif berupa denda sejumlah
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yaitu Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) x 3 (tiga) hari kerja.
|
|
|
Pihak
yang tidak memenuhi ketentuan koreksi laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
VI
PENGELOLAAN
ADMINISTRASI
AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
|
|
|
|
Pasal
15
|
|
|
|
Sebelum
memberikan jasa kepada Xxxxx, AP dan KAP harus terlebih dahulu
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Permohonan
pendaftaran AP dan/atau KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan memenuhi persyaratan paling kurang:
memiliki
izin yang masih berlaku dari Menteri;
tidak
pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan/atau tidak
tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet.
|
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
c
Yang
dimaksud melakukan perbuatan tercela antara lain tercantum dalam
rekam jejak negatif yang ditatausahakan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Yang
dimaksud dengan kredit atau pembiayaan
macet adalah kredit atau pembiayaan macet sebagaimana tercantum
dalam sistem informasi perkreditan yang dikelola oleh otoritas.
|
|
|
Bagi
AP, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditambahkan persyaratan:
tidak
memiliki rangkap jabatan;
berkedudukan
sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP
perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
memiliki
kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri
yang menggunakan jasa AP.
|
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan rangkap jabatan adalah:
bekerja
pada KAP lain atau profesi penunjang lain dalam kegiatan jasa
keuangan yang terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan;
dan/atau
bekerja
pada perusahaan klien maupun kelompok usaha klien dengan laporan
yang akan dikonsolidasikan.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Kompetensi
dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang
menggunakan jasa AP, antara lain dipenuhi melalui program
sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai jumlah SKP yang
wajib dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Lembaga
yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain asosiasi
profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga
dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
penentuan materi sertifikasi, jumlah SKP, dan penyampaian data
rekapitulasi peserta sertifikasi.
|
|
|
Bagi
AP yang akan memberikan jasa kepada bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara syariah, selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memiliki
pengetahuan akuntansi syariah yang dibuktikan dengan sertifikat
dari lembaga yang kredibel di bidangnya yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Pengetahuan
akuntansi syariah antara lain dipenuhi melalui program
sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga
yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Asosiasi
Profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi akuntan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga
dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan antara lain
dalam rangka penentuan materi sertifikasi.
Yang
dimaksud dengan “asosiasi profesi akuntan” adalah organisasi
profesi akuntan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan
beregister negara.
|
|
|
Bagi
KAP selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditambahkan persyaratan:
memiliki
minimal 1 (satu) orang Rekan AP yang terdaftar dan aktif pada
Otoritas Jasa Keuangan yaitu pimpinan Rekan KAP; dan
tidak
sedang menjalin kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing
(KAPA)/ Organisasi Audit Asing (OAA) yang sebelumnya bekerja
sama dengan KAP yang terkena sanksi pembatalan STTD dari
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Selain
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal diperlukan Otoritas
Jasa Keuangan dapat meminta tambahan persyaratan pendaftaran AP
dan/atau KAP.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
16
|
|
|
|
AP
wajib tetap memenuhi persyaratan :
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan/atau tidak
tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan
tidak
memiliki rangkap jabatan,
selama
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
KAP
wajib tetap memenuhi persyaratan:
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan/atau tidak
tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan
tidak
sedang menjalin kerjasama dengan KAPA/OAA yang sebelumnya
bekerja sama dengan KAP yang terkena sanksi pembatalan STTD dari
Otoritas Jasa Keuangan,
selama
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dan/atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas
waktu perbaikan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal AP dan/atau KAP telah dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah batas waktu yang
ditetapkan, AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan pendaftaran selama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa
Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dan/atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) setelah masa pembekuan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, AP dan/atau KAP
dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
17
|
|
|
|
Permohonan
pendaftaran AP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disertai dokumen paling
sedikit:
fotokopi
izin yang
masih berlaku
dari Menteri;
daftar
riwayat hidup terbaru yang ditandatangani
di atas
meterai
yang
cukup;
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
pas
foto berwarna
terbaru
dengan ukuran 4x6 cm;
fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi
kartu keluarga apabila Nomor Pokok Wajib Pajak digabung dengan
suami.
fotokopi
sertifikat program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3)
huruf c
dan
ayat (4);
fotokopi
perjanjian
kerjasama yang disahkan oleh notaris mengenai AP
sebagai
Rekan
pada KAP
persekutuan
atau izin
sebagai KAP berbadan usaha perseorangan
yang terdaftar pada
Otoritas
Jasa Keuangan;
surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup
yang
menyatakan bahwa
AP:
tidak
pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak
tercantum
dalam daftar kredit
atau pembiayaan
macet;
dan
tidak
memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3)
huruf a.
|
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Daftar
riwayat hidup antara lain mencakup riwayat pendidikan dan
pengalaman kerja sebagai auditor, dilengkapi dengan penjelasan
tentang penugasan yang pernah diterima dalam 3 (tiga) tahun
terakhir pada KAP serta keterangan tentang nama perusahaan yang
diaudit, tahun penugasan, dan jenis penugasan.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
|
|
|
Permohonan
pendaftaran KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) dan ayat (5), disertai dokumen paling sedikit:
fotokopi
izin yang
masih berlaku
dari Menteri;
fotokopi
akta pendirian KAP beserta perubahannya;
fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha;
fotokopi
surat persetujuan dari Menteri mengenai pencantuman nama KAPA
atau OAA, apabila KAP bekerjasama dengan KAPA atau OAA;
fotokopi
perjanjian kerjasama KAP dengan KAPA/OAA, bagi KAP yang
bekerjasama dengan KAPA/OAA;
dan
surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup oleh
Pimpinan Rekan KAP, yang menyatakan bahwa:
tidak
pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
dan
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak
tercantum
dalam daftar kredit
atau pembiayaan
macet
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
18
|
|
|
|
Dalam
hal dokumen
permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
AP dan/atau KAP harus menyampaikan pemenuhan dokumen
persyaratan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal AP dan/atau KAP tidak memenuhi dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AP dan/atau KAP dianggap
telah membatalkan permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2).
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal AP dan/atau KAP mengajukan kembali permohonan pendaftaran
kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP harus
menyampaikan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
19
|
|
|
|
Dalam
hal permohonan pendaftaran AP dan/atau
KAP
telah
dinyatakan memenuhi
persyaratan
dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Otoritas
Jasa
Keuangan memberitahukan
kepada AP dan/atau KAP paling lama
20
(dua
puluh) hari kerja,
bahwa:
permohonan
pendaftaran diterima; atau
permohonan
pendaftaran ditolak
dengan
disertai alasan penolakan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dan KAP yang permohonan pendaftarannya disetujui oleh Otoritas
Jasa Keuangan diberikan STTD dan dicantumkan dalam daftar AP dan
KAP pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
20
|
|
|
|
AP
dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan wajib:
menjaga
kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian
jasa kepada Pihak;
menjalani
pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
kepatuhan terhadap pekerjaan pemeriksaan dan penerapan
pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan oleh AP
dan/atau KAP kepada Pihak;
menerapkan
standar profesional akuntan publik, standar pengendalian mutu,
kode etik profesi, dan standar akuntansi keuangan dalam
pelaksanaan pemberian jasa, sepanjang tidak diatur lain dalam
ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;
memperhatikan
kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan peraturan
perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan; dan
mengikuti
PPL khusus bagi AP, yang diselenggarakan oleh lembaga yang
diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai jumlah
Satuan Kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (SKP) yang
wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
|
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Untuk
keperluan pemeriksaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “standar profesional akuntan
publik, standar pengendalian mutu, dan kode etik profesi”
adalah standar profesional akuntan publik, standar pengendalian
mutu, kode etik profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi
Akuntan Publik.
Yang
dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan” adalah standar
akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntan.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Lembaga
yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan,
antara lain asosiasi profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh
Menteri.
Lembaga
dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
penentuan
materi PPL dan penyampaian data rekapitulasi realisasi PPL yang
diikuti oleh AP, paling lambat akhir bulan Januari tahun
berikutnya. Data rekapitulasi realisasi PPL yang diikuti oleh AP,
antara lain dipergunakan untuk penilaian kepatuhan pemenuhan
kewajiban PPL.
|
|
|
AP
yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan mengikuti PPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mulai pada tahun
terdaftar.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada triwulan ke-empat
tidak diwajibkan mengikuti PPL pada tahun terdaftar.
|
Contoh:
AP
“B” terdaftar dan memperoleh STTD dari Otoritas Jasa Keuangan
pada tanggal 5 Oktober 2023. Kewajiban AP “B” untuk mengikuti
PPL sesuai jumlah SKP yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan
mulai pada tahun 2024.
|
|
|
Pasal
21
|
|
|
|
Pada
saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada
Otoritas Jasa Keuangan, AP dapat memilih ruang lingkup pemberian
jasa pada satu atau lebih sektor jasa keuangan yang diatur dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Yang
dimaksud dengan “sektor jasa keuangan” adalah sektor
Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.
|
|
|
Penambahan
ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain
yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
dengan memenuhi persyaratan khusus.
|
Contoh:
AP
“X” telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sektor
Perbankan. Jika AP “X” juga ingin memberikan jasa kepada
Pihak di sektor Pasar Modal dan/atau IKNB maka AP “X” perlu
melakukan penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor
Pasar Modal dan/atau IKNB di Otoritas Jasa Keuangan
|
|
|
Persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu memiliki
kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai dengan
pilihan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 15 ayat (4).
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dapat mengurangi ruang lingkup pemberian jasa dengan mengajukan
permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Contoh:
AP
“Y” telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sektor
Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB. Jika AP “Y” hanya ingin
memberikan jasa kepada Pihak di sektor Perbankan dan Pasar Modal,
maka AP “Y” perlu melakukan pengurangan ruang lingkup
pemberian jasa pada sektor IKNB di Otoritas Jasa Keuangan.
|
|
|
Pasal
22
|
|
|
|
AP
dan/atau KAP tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran selama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
yang tidak memenuhi paling sedikit sesuai dengan jumlah SKP PPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) per SKP yang tidak diikuti.
|
Contoh:
AP
“D” tidak mengikuti PPL sebanyak 2 (dua) SKP pada tahun 2023,
AP “D” dikenai sanksi administratif berupa denda sejumlah
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yaitu 2 (dua) SKP x
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
|
|
|
BAB
VII
PUBLIKASI
DAFTAR AP DAN KAP
PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
|
|
Pasal
23
|
|
|
|
Daftar
AP dan KAP pada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Daftar
AP dan KAP yang dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
AP
dan KAP yang aktif;
AP
dan KAP yang tidak aktif sementara waktu; dan
AP
dan KAP yang tidak aktif tetap.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dan KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal permohonan
pendaftaran telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan
diberikan STTD dan STTD masih berlaku.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal:
sedang
menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu
berdasarkan persetujuan Menteri;
sedang
dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan atau sanksi pembekuan izin AP dari
Menteri;
merupakan
Rekan dari KAP yang sedang dikenakan sanksi administratif berupa
pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau pembekuan
izin usaha KAP dari Menteri; atau
tidak
lagi merupakan Rekan dari KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan.
|
AP
tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu
yaitu sejak tanggal persetujuan penghentian pemberian jasa untuk
sementara waktu dari Menteri, tanggal berlaku sanksi
administratif berupa pembekuan pendaftaran oleh Menteri dan/atau
oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau tanggal AP tidak lagi
merupakan Rekan dari KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan.
|
|
|
KAP
dinyatakan
dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal:
KAP
mendapat sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan;
Pimpinan
rekan KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif
sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Pimpinan
rekan pada KAP persekutuan yang memiliki lebih dari 1 (satu)
rekan terdaftar dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak
aktif tetap;
izin
usaha KAP dibekukan oleh Menteri; atau
sebab
lain.
|
KAP
tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu
yaitu sejak tanggal berlaku sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan, tanggal berlaku izin
usaha KAP dibekukan oleh Menteri, dan tanggal berlaku sebab lain.
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan sebab lain, antara lain KAP hanya memiliki 1
(satu) orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
namun tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan KAP lain yang
mempunyai Rekan AP yang terdaftar pada Daftar AP dan KAP yang
Aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf
e
Cukup
jelas.
|
|
|
Bagi
AP dan/atau KAP yang tercatat
dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) huruf b:
seluruh
STTD atas nama AP dan/atau KAP pada Otoritas Jasa Keuangan
dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu, kecuali
dinyatakan lain dalam pengenaan sanksi administratif;
AP
dan/atau KAP tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak; dan
AP
dapat menunda
pemenuhan PPL setiap tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf e.
|
Huruf
a
Sebagai
contoh “dinyatakan lain dalam pengenaan sanksi administratif”
yaitu Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran atau pambatasan jasa AP untuk sektor tertentu
dan/atau entitas tertentu.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
AP
dapat menunda PPL setiap tahun namun tidak menghilangkan
kewajiban untuk memenuhi jumlah SKP PPL setiap tahun sebagaimana
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
|
|
AP
dan/atau
KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dalam hal:
AP
dan/atau KAP dikenakan
sanksi administratif oleh
Otoritas Jasa Keuangan
yang mengakibatkan pembatalan STTD;
AP
dan/atau KAP mengundurkan diri
sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
atau
sebab
lain.
|
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Yang
dimaksud
dengan sebab lain antara lain izin dicabut atau dinyatakan tidak
berlaku oleh Menteri atau meninggal dunia.
|
|
|
Bagi
AP dan/atau KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak
aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, seluruh STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan pada
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
KAP
dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal AP pada KAP
perseorangan atau Rekan AP pada KAP persekutuan yang hanya
memiliki 1 (satu) orang AP terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
dikenakan pembatalan STTD.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
24
|
|
|
|
Dalam
hal AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang
tidak aktif sementara waktu bermaksud untuk aktif kembali dan
tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa
Keuangan, AP dan/atau KAP yang bersangkutan mengajukan
permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama 1 (satu) bulan sebelum rencana aktif kembali.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Permohonan
pengaktifan kembali bagi AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai bukti keikutsertaan PPL sesuai jumlah SKP yang
wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf e dengan cara mengikuti PPL:
setiap
tahun selama masa tidak aktif; atau
secara
akumulasi selama 2 (dua) tahun terakhir,
sebelum
pengaktifan kembali dan tercatat dalam daftar AP dan KAP yang
aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Contoh:
AP
yang telah mendapatkan persetujuan penghentian pemberian jasa
untuk sementara waktu selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tanggal 1
Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dapat aktif
kembali dengan cara:
mengikuti
PPL per tahun pada tahun 2023, 2024, dan 2025; atau
mengikuti
PPL secara akumulasi dalam periode 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2025.
|
|
|
AP
dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal:
AP
dan/atau KAP tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
pengajuan
permohonan pengaktifan kembali oleh AP tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam
jangka waktu paling lama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah
masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir.
|
Contoh:
Bagi
AP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran dan/atau sedang menjalani penghentian pemberian jasa
untuk sementara waktu dengan masa sanksi administratif berupa
pembekuan pendaftaran atau masa penghentian pemberian jasa untuk
sementara waktu berakhir di 31 Desember 2022, AP tersebut
mengajukan permohonan pengaktifan kembali paling lambat tanggal
31 Desember 2023.
Bagi
AP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif
sementara waktu dikarenakan tidak bernaung pada KAP yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Desember
2022, AP tersebut harus bernaung di salah satu KAP yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan mengajukan permohonan
pengaktifan kembali paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
|
|
|
Dalam
hal AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), OJK akan menerbitkan surat keputusan
pembatalan seluruh STTD atas nama AP dan/atau KAP dan AP
dan/atau KAP dicatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif
tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Persetujuan
permohonan pengaktifan kembali AP dan/atau KAP diterbitkan dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan yang
disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
VIII
PENGUNDURAN
DIRI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
|
|
|
|
Pasal
25
|
|
|
|
AP
dan/atau KAP dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan disertai dokumen pendukung paling sedikit:
surat
keterangan dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan KAP;
surat
pernyataan bahwa AP dan/atau KAP tidak sedang memberikan jasa
kepada Pihak; dan
alasan
pengunduran diri AP dan/atau KAP,
yang
disampaikan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana
pengunduran diri.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Permohonan
pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dalam
hal disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan:
STTD
atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan; dan
AP
dan/atau KAP dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif
tetap pada Otoritas Jasa Keuangan; atau
dalam
hal ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberi pertimbangan
tertentu.
|
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” adalah:
sedang
diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain;
sedang
memberikan jasa kepada Pihak; dan/atau
pertimbangan
lain.
|
|
|
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP
diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar
pada Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara
lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
IX
INDEPENDENSI
AKUNTAN
PUBLIK
DAN
KANTOR
AKUNTAN
PUBLIK
TERHADAP PIHAK
|
|
|
|
Pasal
26
|
|
|
|
AP,
KAP, dan orang dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Xxxxx
wajib memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional.
|
Dalam
memberikan jasa kepada Pihak, AP dan KAP menjaga independensi
serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Akuntan Publik.
Yang
dimaksud dengan “kondisi independen bagi AP, KAP, dan orang
dalam KAP terhadap Pihak selama Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional” adalah apabila dalam pemberian jasa
tersebut tidak terdapat kondisi:
kepentingan
keuangan yang material;
hubungan
pekerjaan;
hubungan
usaha yang material, termasuk dengan karyawan kunci atau
pemegang saham utama;
pemberian
jasa non asurans;
pemberian
jasa atau produk dengan dasar fee
kontinjen atau komisi;
sengketa
hukum; dan/atau
hal-hal
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
|
|
|
Kondisi
independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam
Surat Pernyataan dan diserahkan oleh KAP kepada Pihak, sebelum
Periode Penugasan Profesional dimulai.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
menyusun tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung
dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan, KAP mengacu pada kode etik profesi AP sepanjang tidak
diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
27
|
|
|
|
AP
dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran berupa tidak memenuhi
kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran selama 1 (satu)
tahun pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
X
KOMUNIKASI
AKUNTAN
PUBLIK
DAN KANTOR
AKUNTAN
PUBLIK
DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
|
|
Pasal
28
|
|
|
|
Dalam
rangka persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan
historis tahunan kepada Lembaga Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP
wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
|
AP
dan/atau KAP berkomunikasi dengan Satuan Kerja Pengawasan sesuai
dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan terkait.
Yang
dimaksud dengan “Lembaga Jasa Keuangan” adalah lembaga jasa
keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa
keuangan.
|
|
|
Dalam
komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
AP
dan/atau KAP dapat meminta informasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Pihak yang akan diaudit; dan/atau
Otoritas
Jasa Keuangan dapat menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi
perhatian AP dan/atau KAP dalam rangka persiapan dan
pelaksanaan audit.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
dan KAP wajib menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas
Jasa Keuangan meskipun perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) telah berakhir.
|
Informasi
yang diminta Otoritas Jasa Keuangan kepada AP dan/atau KAP
termasuk kertas kerja pemeriksaan audit, apabila diperlukan.
|
|
|
Pasal
29
|
|
|
|
AP
dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran:
tidak
melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
tidak
menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),
dikenai
sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
XI
PENYAMPAIAN
LAPORAN DARI AKUNTAN
PUBLIK
DAN KANTOR
AKUNTAN
PUBLIK
KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
|
|
Pasal
30
|
|
|
|
AP
dan/atau KAP yang terdaftar dalam daftar AP dan KAP yang aktif
pada Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan secara
lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan
berkala tahunan; dan
laporan
insidentil.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Laporan
berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
berupa laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Laporan
insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
Laporan
AP dalam hal terdapat informasi mengenai:
pelanggaran
signifikan terhadap peraturan perundang-undangan yang
dilakukan oleh Pihak;
kelemahan
yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan
penyajian laporan keuangan Pihak;
kelemahan
yang signifikan dalam pengendalian intern Pihak; dan/atau
kondisi
atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan
usaha Pihak;
Laporan
insidentil AP dan/atau KAP lainnya apabila sewaktu-waktu
diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Laporan
kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak memuat informasi paling
kurang mengenai:
nama
KAP dan nomor izin dari Menteri;
nama
AP dan nomor izin dari Menteri;
nama
Pihak dan jenis jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada
Pihak dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 April
sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau sejak
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang
dari 1 (satu) tahun, baik yang telah terbit dalam laporan audit
atas informasi keuangan historis tahunan atau masih dalam
proses kepada Pihak;
opini
audit yang diterbitkan oleh AP dan/atau KAP;
susunan
tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam
pemberian jasa audit;
jumlah
tahun periode audit AP dan/atau KAP terhadap Pihak yang sama;
dan imbalan jasa audit.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
31
|
|
|
|
KAP
wajib menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) setiap tahun kepada
Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan bukti pendukung paling
lambat pada tanggal 15 April.
|
Laporan
kegiatan pemberian jasa KAP untuk periode 1 April 2022 sampai
dengan 31 Maret 2021 disertai dengan bukti pendukung disampaikan
oleh KAP “XYZ” kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
tanggal 15 April 2023.
Bukti
pendukung, antara lain berupa tanda terima pembayaran atas
pemberian jasa KAP kepada Pihak.
|
|
|
AP
wajib menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang
signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian
intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (4) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan,
disertai dengan bukti pendukung, paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak ditemukan.
|
Yang
dimaksud dengan “disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan”
adalah pada saat laporan pelanggaran signifikan, kelemahan yang
signifikan dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Pihak, diterima oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
|
|
|
Pasal
32
|
|
|
|
Berdasarkan
laporan perubahan data AP dan/atau KAP yang diterima Otoritas
Jasa Keuangan berdasarkan informasi dari pihak lain, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan pengkinian data dan informasi mengenai
AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP pada
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Data
dan informasi tersebut dapat diperoleh Otoritas Jasa Keuangan
melalui koordinasi dengan pihak lain.
Yang
dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Kementerian Keuangan
dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
Data
dan informasi untuk pengkinian data AP dan KAP yaitu perpanjangan
izin AP, perubahan izin usaha KAP, perpindahan AP ke KAP lain,
perubahan nama KAP, perubahan alamat domisili KAP, perubahan
susunan Rekan KAP, perubahan pemimpin KAP, perubahan kerjasama
KAP dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit
asing, penghentian pemberian jasa sementara waktu, permohonan
pengunduran diri AP atau pencabutan izin usaha KAP kepada
Menteri. AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan atau pembekuan izin oleh Menteri, masa berlaku izin AP
dari Menteri telah habis, AP mengundurkan diri, AP meninggal
dunia, KAP membubarkan diri, dan/atau AP dan/atau KAP menghadapi
permasalahan hukum yang berpotensi mengganggu kelangsungan
pemberian jasa.
|
|
|
Otoritas
Jasa Keuangan dapat meminta data perubahan AP dan/atau KAP
kepada AP dan/atau KAP untuk pengkinian dan verifikasi daftar AP
dan/atau KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
33
|
|
|
|
KAP
yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP
setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
denda masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
per hari kerja dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) per laporan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
AP
yang tidak menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang
signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian
intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
XII
MEDIA
PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR
AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
|
|
Pasal
34
|
|
|
|
AP
dan/atau KAP menyampaikan:
permohonan
pendaftaran AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17;
permohonan
persetujuan penambahan dan pengurangan ruang lingkup pemberian
jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) dan ayat (4);
permohonan
pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1);
permohonan
pengunduran diri AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1); dan
laporan
kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1);
kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Permohonan
dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh KAP secara daring melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Dalam
hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat
digunakan untuk penyampaian permohonan dan/atau laporan
secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KAP
menyampaikan permohonan dan/atau laporan dimaksud secara
luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai format dan pedoman pengisian permohonan
dan/atau laporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
35
|
|
|
|
Dalam
hal sistem pelaporan KAP secara daring mengalami gangguan
teknis atau terjadi keadaan kahar pada hari terakhir batas
waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan, KAP
menyampaikan secara luring:
surat
pemberitahuan yang ditandatangani oleh pemimpin KAP yang memuat
alasan adanya gangguan teknis atau terjadinya keadaan kahar,
disertai dokumen pendukung; dan
permohonan
dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf c sampai dengan huruf e,
pada
hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan dan/atau
laporan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Surat
pemberitahuan serta permohonan dan/atau
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
36
|
|
|
|
Laporan
mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian
proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang
signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau
perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) disampaikan
secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan:
bagi
Bank, dengan alamat:
Departemen
Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi
bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
Kantor
Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa
Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan
kantor pusat bank;
bagi
Pihak di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen
Pengawasan Pasar Modal terkait; dan
bagi
Pihak di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB
terkait.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
37
|
|
|
|
Dalam
hal batas akhir waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan
yang wajib disampaikan oleh AP dan/atau KAP secara luring kepada
Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu,
dan/atau hari libur lain, permohonan dan/atau laporan dapat
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
38
|
|
|
|
Pelanggaran
ketentuan:
AP
dan/atau KAP yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan
pelanggaran berat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain;
AP
dan/atau KAP yang dikenakan sanksi administratif berupa
pembekuan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun;
KAP
berbentuk perseorangan dengan AP yang terkena sanksi berupa
pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
KAP
berbentuk persekutuan dengan paling sedikit 2 (dua) AP terkena
sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa
Keuangan,
dikenakan
sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas
Jasa Keuangan.
|
Huruf
a
Contoh:
Pelanggaran
berat antara lain:
AP
dan/atau KAP tidak melaksanakan prosedur audit dalam pemberian
jasa sehingga laporan keuangan yang diterbitkan bias secara
material; dan/atau
AP
dan/atau KAP memberikan jasa kepada pada masa tidak aktif
sementara waktu.
Huruf
b
Contoh:
AP
dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran yaitu:
pertama
kali pada tanggal 15 Januari 2023; dan
kedua
kali pada tanggal 10 Januari 2025.
Dengan
demikian, AP dan/atau KAP telah mendapat 2 (dua) kali sanksi
administratif berupa pembekuan pendaftaran dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
XIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
|
|
|
|
Pasal
39
|
|
|
|
Otoritas
Jasa Keuangan berwenang memerintahkan secara tertulis kepada
Pihak untuk melakukan:
penggantian
AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk oleh Xxxxx; dan/atau
audit
atau pemeriksaan ulang terhadap laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pihak
wajib memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
40
|
|
|
|
Otoritas
Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan
sanksi administratif kepada Pihak.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
41
|
|
|
|
Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak
yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
XIV
KETENTUAN
PERALIHAN
|
|
|
|
Pasal
42
|
|
|
|
Pihak
yang telah melakukan penunjukan AP yang sama sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku:
tetap
dapat menggunakan AP yang ditunjuk untuk tahun buku yang
dimulai pada tahun 2022 dengan menyampaikan dokumen penunjukan
AP dan/atau KAP; dan
penunjukan
AP untuk tahun berikutnya dilakukan dengan mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pembatasan
penggunaan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan dari AP yang sama oleh Pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) mencakup
periode pemberian jasa sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini berlaku.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
|
|
|
|
Pasal
43
|
|
|
|
Pada
saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6036), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
Pasal
44
|
|
|
|
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
Cukup
jelas.
|
|
|
|
|
|
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 2022
KETUA
DEWAN KOMISIONER
OTORITAS
JASA KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
td
XXXXXXXX
XXXXXXX
|
|
|
|
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR…
|
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR…
|
|
|