PERJANJIAN PEMBERIAN JASA AGEN SETELMEN TERKAIT KLIRING PERDAGANGAN OBLIGASI NEGARA RITEL ANTARA PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA DENGAN PT ____________________________ Nomor: PJ- /KPEI/
PERJANJIAN
PEMBERIAN JASA AGEN SETELMEN TERKAIT
KLIRING PERDAGANGAN OBLIGASI NEGARA RITEL
DI ELECTRONIC TRADING PLATFORM (ETP)
ANTARA
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA
DENGAN
PT ____________________________
_____________________________________________________________________________
Nomor: PJ- /KPEI/
Perjanjian Pemberian Xxxx Xxxx Xxxxxxxx terkait Kliring Perdagangan Obligasi Negara Ritel Di Electronic Trading Platform ini dibuat pada hari ________ tanggal ___________ bulan ________ tahun dua ribu ________, (dd-mm-yyyy), di Jakarta (“Perjanjian”) oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta, serta berkantor pusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I, Lt. 5, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxx dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris Xx. 00 xxxxxxx xxxxxxx belas bulan Juni tahun dua ribu lima belas (18-06-2015) dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (termasuk penerus atau penggantinya yang sah untuk selanjutnya disebut sebagai “KPEI”); dan
PT [_________________________________], suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta, serta berkantor pusat di [*], dalam hal ini diwakili oleh [__________________] dalam kedudukannya sebagai [Direktur Utama] dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal … Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris No. tanggal .. bulan …….. tahun ..….. (….-….-……..) dibuat dihadapan …………………… . ,Notaris di …………, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ____ bulan ______ tahun _______, Tambahan Nomor _____, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT [________________] (termasuk penerus atau penggantinya yang sah untuk selanjutnya disebut sebagai “Xxxx Xxxxxxxx ETP”).
Selanjutnya, KPEI dan Xxxx Xxxxxxxx ETP dalam Perjanjian ini secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut ini:
Bahwa KPEI adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak penyedia jasa Kliring Perdagangan Obligasi Negara Ritel di luar Bursa melalui sistem ETP, bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan Xxxx Xxxxxxxx ETP mengenai pemberian jasa Agen Setelmen Kliring atas transaksi Obligasi Negara Ritel di sistem ETP oleh Agen Setelmen ETP.
Bahwa dalam rangka kliring perdagangan Obligasi Negara Ritel di Electronic Trading Platform (ETP), KPEI menyediakan metode penyelesaian melalui Agen Setelmen ETP.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx ETP adalah pemegang rekening KSEI atau pihak lain yang merupakan peserta BI-SSSS yang ditunjuk AK-ETP untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Obligasi Negara Ritel berkenaan dengan transaksi yang dilakukan AK-ETP melalui mekanisme yang ditentukan oleh KPEI.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan Agen Setelmen ETP sepakat mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah-istilah berikut dalam Perjanjian ini memiliki arti dan pengertian sebagai berikut:
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun Valuta Asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar domestik.
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara tradable yang masih outstanding yang dijual kepada individu atau orang perorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual, dengan term and condition yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.
Sistem Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat Sistem ETP adalah sistem perdagangan yang disediakan oleh Penyelenggara ETP bagi Anggota ETP.
Kliring Obligasi Negara Ritel melalui sistem Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat Kliring ETP adalah proses penentuan hak dan kewajiban masing-masing AK-ETP yang timbul dari transaksi Obligasi Negara Ritel.
Anggota Kliring Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat AK-ETP adalah Anggota ETP sebagaimana diatur dalam angka I.1 Peraturan Penyelenggara ETP tentang Keanggotaan Electronic Trading Platform (ETP), yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring atas perdagangan Obligasi Negara Ritel di ETP.
Agen Setelmen ETP adalah partisipan KSEI yang ditunjuk AK-ETP untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Obligasi Negara Ritel berkenaan dengan transaksi yang dilakukan AK-ETP melalui mekanisme yang ditentukan oleh KPEI.
Per-Transaksi adalah kegiatan Kliring ETP yang dilakukan KPEI atas setiap transaksi Obligasi Negara Ritel yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban Obligasi Negara Ritel dan/atau dana setiap AK-ETP.
Daftar Hasil Kliring yang selanjutnya disingkat DHK-ETP adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban Obligasi Negara Ritel dan/atau dana AK-ETP atas pelaksanaan perdagangan Obligasi Negara Ritel di Sistem ETP berdasarkan Daftar Transaksi ETP yang telah dikonfirmasi oleh kedua belah pihak AK ETP dan/atau diafirmasi oleh Agen Setelmen ETP yang ditunjuk melalui sistem kliring ETP yang disediakan oleh KPEI.
Laporan Hasil Kliring ETP yang selanjutnya disingkat LHK-ETP adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban Obligasi Negara Ritel dan/atau dana AK-ETP yang timbul akibat perdagangan Obligasi Negara Ritel di Sistem ETP berdasarkan Daftar Transaksi ETP.
KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Xxxx Xxxxxxxx ETP dengan ini menyatakan tunduk serta terikat pada Peraturan KPEI tentang Kliring Perdagangan Obligasi Negara Ritel di Electronic Trading Platform (ETP) berikut dengan perubahannya. (selanjutnya disebut Peraturan KPEI).
KPEI bersedia menyediakan akses dan mengijinkan Agen Setelmen ETP terhubung dengan sistem Kliring ETP di KPEI sesuai dengan ketentuan dan Peraturan KPEI.
PASAL 3
PERATURAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL KPEI
KPEI sewaktu-waktu dapat menetapkan atau mengubah peraturan dan prosedur operasional KPEI dalam rangka Kliring ETP. Setiap penetapan maupun perubahan tersebut akan berlaku sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal persetujuan OJK dan diberitahukan kepada Agen Setelmen ETP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal persetujuan OJK.
Xxxx Xxxxxxxx ETP wajib terikat dan mematuhi Peraturan KPEI dan prosedur operasional yang telah ada dan telah berlaku maupun yang akan ada di kemudian hari yang diterbitkan atau ditetapkan oleh KPEI dari waktu ke waktu berkaitan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Agen Setelmen ETP berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
PASAL 4
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
KPEI wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemberian jasa Kliring ETP.
Agen Setelmen ETP wajib memiliki sistem untuk mendukung operasional terkait penyelesaian perdagangan ETP sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPEI.
Agen Setelmen ETP berhak menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan AK-ETP terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa Kliring ETP.
KPEI menyediakan laporan dan/atau informasi melalui media elektronik kepada Agen Setelmen ETP terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa Kliring ETP.
PASAL 5
REKENING EFEK
Agen Setelmen ETP wajib memiliki Rekening Efek di KSEI sesuai dengan syarat dan ketentuan di Peraturan KSEI dalam menjalankan fungsinya sebagai Agen Setelmen ETP.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
KPEI berkewajiban untuk:
menyediakan akses jaringan yang memadai kepada Agen Setelmen ETP untuk dapat menggunakan sistem Kliring ETP di KPEI;
menerbitkan DHK-ETP yang telah disesuaikan dengan afirmasi yang dilakukan oleh Xxxx Xxxxxxxx ETP;
melakukan Kliring ETP, berdasarkan konfirmasi dan afirmasi yang dilakukan oleh AK-ETP serta Xxxx Xxxxxxxx ETP;
menyediakan instruksi setelmen atas afirmasi yang telah dilakukan oleh Xxxx Xxxxxxxx ETP untuk digunakan pada sistem c-BEST KSEI apabila kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli telah melakukan konfirmasi atau afirmasi di sistem Kliring ETP;
memberitahukan Agen Setelmen ETP bila terdapat perubahan Peraturan KPEI.
Xxxx Xxxxxxxx ETP berkewajiban untuk:
mengetahui serta tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI berikut seluruh perubahannya;
menyediakan sarana dan prasarana untuk dapat terhubung dengan sistem Kliring KPEI;
melakukan afirmasi atas setiap konfirmasi yang dilakukan oleh AK-ETP, sepanjang sesuai dengan instruksi AK-ETP;
melakukan afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, sesuai kerangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPEI;
menggunakan sistem Kliring ETP KPEI sebatas untuk penyelesaian perdagangan Obligasi Negara Ritel di Sistem ETP;
Sebagai bagian dari pelaksanaan Perjanjian ini, Xxxx Xxxxxxxx ETP wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan, apabila sewaktu-waktu diminta oleh KPEI
KPEI berhak untuk:
menerima afirmasi dari Xxxx Xxxxxxxx ETP dalam rangka kliring dan penyelesaian perdagangan Obligasi Negara Ritel di sistem Kliring ETP sesuai kerangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPEI. .
tidak menerbitkan DHK-ETP dalam hal AK-ETP tidak melakukan konfirmasi dan/atau Agen Setelmen ETP tidak melakukan afirmasi sesuai kerangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPEI.
tidak menyediakan instruksi setelmen pada sistem kliring ETP apabila Agen Setelmen ETP tidak melakukan afirmasi atas permohon konfirmasi dari AK-ETP atau pihak lawan transaksi tidak melakukan konfirmasi atau afirmasi.
Xxxx Xxxxxxxx ETP berhak untuk:
menggunakan Sistem KPEI dalam rangka kliring penyelesaian perdagangan Obligasi Negara Ritel melalui sistem Kliring ETP.
mexxxxxx XXX-XXX atas afirmasi yang dilakukan oleh AK-ETP untuk transaksi ETP.
menerima instruksi setelmen dari sistem Kliring ETP atas transaksi yang telah diafirmasi sesuai dengan Xxxaturan KPEI.
PASAL 7
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Xxxx Xxxxxxxx ETP dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan kepada KPEI bahwa:
Xxxx Xxxxxxxx ETP berwenang untuk memberikan afirmasi berkenaan dengan penyelesaian perdagangan Obligasi Negara Ritel melalui sistem Kliring ETP.
Xxxx Xxxxxxxx ETP bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan afirmasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Peraturan KPEI.
Xxxx Xxxxxxxx ETP membebaskan KPEI dalam hal terdapat kerugian yang diderita AK-ETP sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Agen Setelmen ETP berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Xxxx Xxxxxxxx ETP tidak bertanggung jawab dalam hal kerugian AK-ETP sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian KPEI.
PASAL 8
KERAHASIAAN INFORMASI
Xxxx Xxxxxxxx ETP sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan atas seluruh Informasi Rahasia untuk melindungi kepentingan dan bisnis dari KPEI, dan menyetujui bahwa bagi setiap pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi KPEI, maka KPEI berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang seimbang.
Xxxx Xxxxxxxx ETP menyetujui dan mengakui bahwa setiap pelanggaran maupun ancaman pelanggaran akan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi KPEI, selain berhak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugiannya secara hukum, materi, atau bentuk lainnya,
KPEI juga berhak untuk mendapat penetapan pengadilan untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran atas Informasi Rahasia ini tanpa ada kewajiban untuk membuktikan besarnya kerugian tersebut.
Tidak ada ketentuan di dalam Perjanjian ini yang dimaksudkan untuk memberikan hak berupa hak cipta, hak paten, rahasia dagang maupun Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya dari Informasi Rahasia yang diberikan oleh KPEI, kecuali terbatas kepada hak-hak untuk menggunakan Informasi Rahasia tersebut sesuai dengan Tujuan yang telah disepakati bersama.
KPEI sewaktu-waktu, berhak dan dapat meminta Xxxx Xxxxxxxx ETP untuk menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan yang terpisah dari Perjanjian ini dan Xxxx Xxxxxxxx ETP beserta karyawan Xxxx Xxxxxxxx ETP yang terlibat dalam Pekerjaan wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan tersebut.
Kerahasiaan Infomasi ini berlaku efektif terhitung sejak diterimanya Request for Information oleh Xxxx Xxxxxxxx ETP dan berlaku dalam waktu tidak terbatas.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
KPEI dan Agen Setelmen ETP tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatannya dalam penyelesaian perdagangan Obligasi Negara Ritel melalui Sistem ETP, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh hal-hal yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan KPEI (Force Majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, atau perang, atau pemberontakan, atau huru-hara, atau bencana nuklir, atau radioaktif, sabotase, atau terorisme, atau epidemic, atau pemogokan, perintah pihak berwenang (badan pemerintah) atau kegagalan sistem pembayaran atau sebab lainnya diluar kekuasaan KPEI dan Agen Setelmen ETP.
Dalam hal KPEI tidak dapat melakukan Kliring ETP yang disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan KPEI (Force Majeure), KPEI berhak untuk mengurangi dan/atau menghentikan proses Kliring ETP. KPEI akan memberitahukan kepada Xxxx Xxxxxxxx ETP dan AK-ETP yang menunjuk Agen Setelmen ETP jika terjadi pengurangan dan/atau penghentian jasa Kliring ETP xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) jam sejak terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut.
PASAL 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
|
|
|
|
|
PASAL 11
HUKUM YANG BERLAKU
Untuk Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
|
|
PASAL 13
PEMBERITAHUAN
Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, semua pemberitahuan dan hubungannya dengan Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini harus dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili yang kemudian harus diikuti dengan konfirmasi tertulis. Pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan atau dibuat, bilamana telah diserahkan dengan disertai tanda penerimaan kepada alamat-alamat sebagai berikut.
KPEI: Gedung Bursa Efek Xxxxxxxxx, Xxxxxx 0, Xx. 0, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190 Telp: (000) 000-0000 Fax: (000) 000-0000 UP: - Direktur - Kepala Divisi Kliring, Penyelesaian dan Pinjam Meminjam Efek. |
Agen Setelmen ETP: ____________________ ____________________ ____________________ Telp : Fax :
UP: |
PASAL 14
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan akan terus diperpanjang secara otomatis dan berakhir apabila Pengakhiran Perjanjian pada Pasal 10 Perjanjian ini berlaku.
PASAL 15
TIDAK DAPAT DIALIHKAN
Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana di atur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh KPEI atau Xxxx Xxxxxxxx ETP kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya
PASAL 16
LAIN-LAIN
|
|
|
|
|
|
KPEI PT. KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA |
AGEN SETELMEN ETP PT ___________________
|
|
|
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Utama
|
(Nama) (Jabatan)
|
10 | 10
RAHASIA
PT. KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA paraf: AGEN SETELMEN paraf: